Reklamasi Teluk Jakarta

KIARA: “Bukan Soal Izin, Tapi Nasib Ribuan Warga Teluk Jakarta Yang Terabaikan”

 

Jakarta, 24 Juni 2019 – Terlepas dari perdebatan mengenai siapa yang benar dan siapa  yang  salah  dalam  kasus  reklamasi  Teluk  Jakarta  pasca  keluarnya  932  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Pulau D. Yang tengah mengemuka hari ini dan kian ramai karena melibatkan  adu  opini  dan  lempar wacana  antara Gubernur  DKI Jakarta,  Anies  Baswedan,   dan   mantan   Gubernur   DKI  Jakarta,   Basuki  Tjahaya Purnama (Ahok), KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) menilai hal itu tidak relevan dan substantif. Baik Ahok maupun Anies keduanya berkontribusi pada reklamasi Teluk  Jakarta yang mengancam kehidupan  ribuan warga yang  tinggal di wilayah Teluk Jakarta.

 

KIARA berharap ada hal yang lebih substantif menyangkut nasib ribuan warga teluk Jakarta yang harus dipikirkan dalam kebijakan publik Provinsi DKI Jakarta. Lebih- lebih jika kembali ke belakang, warga Teluk Jakarta pernah memenangi gugatan atas Pemprov DKI melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Hal   ini   disampaikan   oleh   Sekretaris   Jenderal   KIARA,   Susan   Herawati   untuk menanggapi  pernyataan  Anies  dan  Ahok  yang  mencari-cari  alasan  serta  mencari pembenaran atas kebijakan reklamasi Teluk Jakarta yang mereka buat. Sebelumnya, Anies  menyebutkan  bahwa  dasar  hukum  penerbitan  932  IMB  adalah  Peraturan Gubernur (Pergub) No. 206 Tahun 2016. Merespon hal ini, Ahok menyatakan bahwa Pergub  tersebut  belum  bisa  menjadi  syarat  penerbitan  IMB,  kecuali  jika  Peraturan Daerah DKI Jakarta sudah ada.

 

Menurut Susan, baik Anies maupun Ahok sama-sama berkontribusi pada nasib terkantung yang kini mengancam warga Teluk Jakarta yang harusnya mereka lindungi dan mendapat kesejahteraan.

 

“Ahok dan Anies bagaimanapun adalah bagian penting dari proyek reklamasi. Dua- duanya telah menerbitkan izin reklamasi Teluk Jakarta yang berdampak buruk bagi masa  depan  Teluk  Jakarta  serta  25  ribu  nelayan  yang  sangat  tergantung  dengan sumberdaya perikanan di perairan ini,” jelas Susan.

 

 

Susan menyebut, Ahok dan Anies sebenarnya memiliki kesempatan dan kewenangan untuk tidak melanjutkan proyek reklamasi di Jakarta yang telah dimulai pada tahun 1995  lalu.  Namun  hal  tersebut,  tidak  dilakukan  oleh  keduanya  dan  memilih  untuk melanjutkan kebijakan mengeruk Perairan Jakarta.

 

Karenanya Susan mendesak Anies untuk menghentikan proyek reklamasi. “Tak ada pilihan, reklamasi harus dihentikan secara total tanpa kecuali. Sebab itu menyangkut hak rakyat Teluk Jakarta yang bahkan telah dimenangkan oleh pengadilan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).” Tegas Susan.

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA di 082111727050