Tambang Timah Laut Dinilai Rusak Lingkungan

Tambang Timah Laut Dinilai Rusak Lingkungan

Jumat, 15 November 2013, 07:16 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — LSM Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan aktivitas penambangan timah merusak lingkungan sehingga mengancam ekosistem laut yang penting bagi keberlangsungan penghidupan nelayan tradisional.

“Pemerintah harus segera menghentikan aktivitas pertambangan timah yang merusak lingkungan laut, menyengsarakan rakyat dan melanggar hukum,” kata Kordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan Kiara, Selamet Daroyni, di Jakarta, Kamis.

Menurut Selamet Daroyni, contoh daerah yang terancam keberlanjutan lingkungan hidup dan nelayan adalah wilayah kepulauan Bangka Belitung.

Ia berpendapat, nelayan di Bangka Belitung saat ini mengalami penurunan pendapatan dan sebagian lagi terancam beralih profesi akibat dampak aktivitas pertambangan timah, baik yang dilakukan di daratan maupun pesisir laut.

Bahkan, menurut dia, provinsi kepulauan yang terdiri dari 470 pulau ini terancam bangkrut akibat salah urus dalam pengelolaan sumber daya alamnya.

“Keruk habis tambang timah di daratan Bangka Belitung telah meninggalkan jejak ekologi buruk dan kesengsaraan bagi petani. Kegiatan ini juga telah berdampak terjadinya sendimentasi dan kerusakan mangrove di muara-muara sungai yang berdampak bagi pendapatan nelayan,” ujarnya.

Sedangkan sejak 2006 hingga saat ini, tercatat sedikitnya telah terjadi 26 konflik antara nelayan dengan perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di pesisir laut di sebanyak tujuh kabupaten/kota kepulauan Bangka Belitung.

Ia menegaskan, penghancuran terhadap ekosistem pesisir laut tersebut secara otomatis menurunkan dan mematikan pendapatan nelayan tradisional.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bangka Belitung Ratno Budi menyatakan kerusakan dan konflik sumber daya alam terjadi akibat buruknya model pengelolaan sumber

daya alam yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

“Hal ini dapat dibuktikan dengan mudahnya pemerintah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pertambangan meskipun secara lingkungan dan sosial ekonomi sesungguhnya tidak layak,” kata Ratno Budi.

Untuk itu, baik Kiara maupun Walhi ingin agar pemerintah segera memberikan prioritas perlindungan bagi keberlanjutan dan kesejahteraan kehidupan nelayan tradisional sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan dikuatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/13/11/14/mw94u9-tambang-timah-laut-dinilai-rusak-lingkungan

Govt accused of selling islands to investors

Govt accused of selling islands to investors

The Jakarta Post, Jakarta | National | Thu, November 07 2013, 7:53 AM

National News

 

An NGO has accused the government of selling small islands to investors under the guise of a Maritime Affairs and Fisheries Ministry program to boost tourism in 100 small islands across the archipelago.

The People’s Coalition for Fisheries Justice Indonesia (KIARA) said that under the program, local inhabitants of the islands could suffer discrimination.

“The program violates the 1945 Constitution, which protects the basic rights of every citizen. Allowing private or foreign companies to build resorts on small islands means that local residents whose lives depend on the sea, such as fishermen, will no longer be able to access the sea,” KIARA secretary-general Abdul Halim told The Jakarta Post on
Wednesday.

According to KIARA, the 100 small islands include 92 outer islands across the country such as the Alor Islands in East Nusa Tenggara, the Mentehage Islands in North Sulawesi and Maratua Islands and Sebatik Islands, both in East
Kalimantan.

Abdul said the rights of small island inhabitants had been upheld by the Constitutional Court, which ruled in 2010 that natural resources on the islands must be used for the prosperity of local residents.

The court revoked a number of articles in Law No. 27/2007 on the management of coastal zones and small islands, especially those which could provide legal grounds for the commercialization of coastal zones.

An example of the privatization of small islands marginalizing local residents was the opening of a tourist resort in Gili Sunut in East Lombok.

“Fishermen from around 190 homes have been evicted from Gili Sunut in Pemongkong village, Jerowaru subdistrict due to the plan by the Ocean Blue Resorts company to build infrastructure like hotels, resorts and diving sites with a total investment of US$120 billion,” Abdul said.

According to data from the ministry, Indonesia has a total of 17,508 islands, of which around 1,300 are inhabited and around 13,446 have been registered with the United Nations.

Contacted separately, Maritime Affairs and Fisheries Ministry director of the utilization of small islands Rido Batubara said the development of infrastructure on small islands would be quicker if the management of the islands was handled by private firms.

“To develop small islands in Indonesia we need massive investment, that’s why we encourage investors to invest in these small islands. We don’t want to burden the government,” Rido told the Post.

Rido denied the allegation that the ministry had put many islands up for sale: “There’s no a way that an island could be sold because there isn’t a mechanism to do it. We only give permits for investors for around 30 years to develop remote islands,” he said.

He did, however, acknowledge that violations of the basic rights of local residents were possible during development projects initiated by local governments.

“The ministry will make sure that local governments will issue regulations which are pro-people,” he said.

Sumber: http://www.thejakartapost.com/news/2013/11/07/govt-accused-selling-islands-investors.html

KIARA Tolak Pembukaan Investasi untuk 100 Pulau

KIARA Tolak Pembukaan Investasi untuk 100 Pulau

01 Nov 2013 17:50:18| Nasional | Penulis : Frislidia
Pekanbaru (Antara) – Sekjen KIARA Abdul Halim menolak rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membuka peluang investasi kepada swasta atau asing pada 100 pulau kecil karena hal itu bertentangan dengan UUD 1945.

“Apalagi, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 terhadap UUD 1945 memberikan empat tolak ukur,” katanya dalam surat elektronik yang diterima Antara di Riau, Jumat.

Dalam putusan MK itu, empat tolak ukur yang dimaksud adalah kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat, dan tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat.

Selain itu, tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam, dan penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam.

“Oleh karena itu, rencana Menteri KKP tersebut harus ditegur oleh Presiden SBY karena prinsip ‘dikuasai oleh negara’ tidak harus diartikan sebagai pemilikan dalam arti privat oleh negara, sehingga tidak mencukupi untuk mencapai tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat itu,” katanya.

Jadi, katanya lagi, investasi asing tidak akan memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam siaran pers, KIARA bersama Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia menyebutkan fakta lapangan juga sudah membuktikan bahwa program ini justru kontradiktif dengan keempat tolak ukur tersebut.

“Mirisnya sebanyak 109 kepala keluarga digusur dari Gili Sunut di Dusun Temeak, Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur,” katanya.

Penggusuran tersebut berkaitan dengan rencana investor (Ocean Blue Resorts) membangun infrastruktur wisata bahari, seperti hotel, resort, titik penyelaman, dengan nilai investasi sebesar 120 miliar dolar AS.

Saat ini Gili Sunut sudah dikosongkan, sedangkan masyarakat setempat yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan harus meninggalkan tanah kelahirannya.

“Mestinya Pemerintah memprioritaskan masyarakat setempat untuk mengelola sumber daya pesisir dan laut untuk meningkatkan kesejahteraannya. Sebaliknya justru kini membuka partisipasi asing untuk mengelola area seluas lebih kurang 7 hektare di Gili Sunut,” katanya.

Berikutnya terhadap potensi lainnya yang dimiliki enam kabupaten yang tersebar di lima provinsi semestinya bisa dikelola oleh lebih dari 4,3 juta jiwa dengan model pengelolaan kolektif dengan fasilitasi pemerintah daerah.

Hal ini sudah terbukti di Bumi Dipasena. Setelah tidak lagi bermitra dengan PT Central Proteina Prima (melalui PT Aruna Wijaya Sakti), 7.512 petambak mendirikan koperasi dan perusahaan untuk mewadahi kepentingannya hingga bangkit dan berhasil.

“Jadi jangan potensi kelautan Indonesia dikuasai atau diambil-alih oleh pihak swasta apalagi asing yang sudah jelas bertentangan dengan UUD 1945 itu. Rencana terkait perlu dikaji ulang,” katanya. (*)

 

Sumber: http://www.antarajatim.com/lihat/berita/120609/kiara-tolak-pembukaan-investasi-untuk-100-pulau

INFRASTRUKTUR BENCANA

INFRASTRUKTUR BENCANA

Bendungan di Teluk Jakarta Berlebihan

JAKARTA, KOMPAS – Bendung laut raksasa yang akan dibangun di Teluk Jakarta dinilai tak layak berdasarkan analisis ekologis dan ekonomis. Pembangunannya bukan solusi tepat mengatasi banjir dan penurunan permukaan tanah di kawasan pantai teluk tersebut.

Ketua Kelompok Keahlian Teknik Kelautan Institut Teknologi Bandung (ITB) Muslim Muin menjelaskan, bendung laut raksasa (giant sea wall/GSW), selain menelan biaya sangat besar, biaya operasionalnya juga mencapai Rp. 1 Triliun per tahun.

Biaya itu terutama guna memasok listrik 300 megawatt untuk menggerakan pompa, sebesar Rp. 600 Miliar per tahun. Pompa raksasa untuk membuang air dari sungai yang permukaannya lebih rendah karena penurunan muka tanah. “Biaya sebesar itu siapa yang menanggung?”ujar Muslim, jumat (25/10).

Jika harus ditanggung masyarakat di kawasan Teluk yang berjumlah 60.000 jiwa, masing-masing menanggung Rp. 100 juta per tahun. Gubernur DKI diharapkan berfikir ulang soal GSW.

Menurut pakar geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jan Sopaheluwakan, pangkal masalah di kawasan Teluk Jakarta adalah kepadatan penduduk. Banjir dan genangan telah mendorong beberapa industri merelokasi pabrik.

Ia mengingatkan pemda-pemda dalam satu daerah aliran sungai (DAS) bekerja sama merehabilitasi-merekonstruksi daerah hulu dan bantaran sungai. Penataan ulang kawasan hulu DAS yang bermuara di Jakarta juga perlu terkait pembangunan bendungan di Sungai Ciliwung.

Perhatian juga pada sungai lain yang kerap banjir, seperti Pesanggrahan dan Cipinang, sebab mendangkal dan menyempit.

Menurut Muslim, pemerintah tak perlu membangun GSW untuk atasi penurunan muka laut. Lebih perlu dibangun tanggul dekat pantai untuk menahan sedimen masuk ke laut sehingga meningkatkan permukaan. Namun, itu harus disertai dengan relokasi permukiman. (YUN)

Sumber : KOMPAS,Senin, 28 oktober 2013,halaman 13

KIARA Protes Keras Reklamasi Pantai di Manado, Ribuan Nelayan Ditelantarkan

KIARA Protes Keras Reklamasi Pantai di Manado

Ribuan Nelayan Ditelantarkan

Jumat, 25/10/2013

NERACA

Jakarta – Koordinator Pendidikan dan Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Selamet Daroyni, menjelaskan, sejak tahun 2008, KIARA telah mendapatkan pengaduan dari nelayan yang berada di sepanjang  pesisir Manado yang terkena dampak proyek reklamasi pantai.

“Para nelayan menyatakan bahwa luas lahan hasil reklamasi pantai Manado telah mencapai 150 hektar dari 76 hektar yang mendapat izin awal. Proyek ini telah menelantarkan hak hidup ribuan nelayan pantai Manado. Akibat kegiatan reklamasi pantai tersebut, sebanyak 29.500 nelayan di sepanjang pesisir Malalayang hingga Meras terusir dan kehilangan tempat tinggal dan tempat berusaha,” kata Selamet dalam keterangan resminya yang disampaikan ke Neraca, Kamis (24/10).

Menurut data KIARA, intimidasi dan tindak kekerasan terhadap nelayan terus berlangsung selama proses pengurugan lahan. Terakhir pada tanggal 19 Oktober 2013 lalu, sedikitnya 20 satpam dan 6 preman PT Gerbang Nusa Perkasa/PT Kembang Utara melakukan penyerangan terhadap masyarakat nelayan di Ruang Terbuka Pantai Sario Tumpaan, Manado.

“Sebanyak 6 nelayan dan pemuda mengalami luka-luka di bagian kaki, dada, dan wajah akibat lemparan batu. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh orang suruhan PT Gerbang Nusa Perkasa/PT Kembang Utara dan diketahui milik Hengky Wijaya ini, dilakukan saat nelayan hendak melakukan pengukuran tapal batas ruang terbuka pantai dengan wilayah konsesi reklamasi sesuai kesepakatan mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM pada tanggal 4 September 2010,” ujarnya.

Atas tindakan intimidasi dan kekerasan yang terjadi dan dampak reklamasi pantai manado terhadap lingkungan hidup dan keberlangsungan hidup nelayan yang sangat terancam, KIARA pada Kamis tanggal 24 Oktober 2013 telah mengirim surat protes kepada Walikota Manado dengan tembusan ke berbagai instansi pemerintah di Jakarta dan Manado serta kepada seluruh Media cetak maupun leketronik yang berada di Jakarta maupun di Manado.

Surat tersebut berisi desakan kepada Pemerintah Kota Manado untuk, pertama, sesegera mungkin untuk melakukan penghentian aktivitas reklamasi pantai dan menghentikan pemberian izin reklamasi pantai di seluruh wilayah pantai Manado.

Kedua, menghormati, menaati dan menjalankan kesepakatan hasil mediasi pada tanggal 4 September 2010 yang difasilitasi oleh Komnas HAM. Ketiga, melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk melakukan penghentian tindakan premanisme dari perusahaan dan memberikan perlindungan kepada nelayan tradisional Manado.

Keempat, segera melakukan evaluasi internal terhadap kinerja aparatur pemerintahan kota Manado, terutama bagi unit-unit kerja yang berkaitan dengan perizinan pengelolaan lahan guna mencegah terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perudang-undangan yang lebih tinggi dan merugikan masyarakat.

Kelima, memberikan perlindungan dan pengakuan hak bagi keberadaan para nelayan tradisional,  Sebagaimana dimanatkan dalam pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Di samping itu, KIARA juga menilai, konflik yang berujung pada kekerasan ini seharusnya tidak terjadi bila pemerintah kota dan para pengusaha properti menghormati peraturan perundang-undangan. Dari hasil temuan lapangan diketahui bahwa keluarnya izin reklamasi pantai tidak sesuai dengan mekanisme izin lingkungan sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dimana dalam prosesnya tidak ada konsultasi publik dan tidak ada kajian yang memadai terkait dengan dampak lingkungan hidup, ekonomi, sosial dan budaya serta dampak teknis yang akan memberikan dampak penting bagi keberlangsungan kehidupan nelayan tradisional Manado.

Lebih dari itu, sebut KIARA, para nelayan tradisional berpedoman kepada hasil putusan perkara Gugatan Hukum (Judicial Review) terhadap Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada tanggal 16 Juni 2011, terkhusus pasal Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3), Mahkamah Konstitusi menetapkan pengkavlingan, privatisasi dan komersialisasi perairan pesisir dan pulau-pulau kecil adalah bertentangan dengan Konstitusi.

“Mahkamah Konstitusi juga menegaskan adanya 4 hak konstitusional masyarakat nelayan tradisional dan adat, yang tidak boleh dirampas atau ditukar-gulingkan. Yaitu, hak untuk melintas; hak untuk mengelola sumber daya dan kaidah budaya nya; hak memanfaatkan sumber daya; dan, hak mendapatkan lingkungan perairan yang sehat dan bersih. Secara otomatis, kegiatan pengusahaan pesisir laut oleh individu mau lembaga swasta dalam bentuk apapun merupakan perbuatan melawan hukum, dan merupakan kejahatan serius,” tegas surat tersebut.

Sumber: http://www.neraca.co.id/harian/article/34408/KIARA.Protes.Keras.Reklamasi.Pantai.di.Manado

KIARA Protes Keras Reklamasi Pantai di Manado, Ribuan Nelayan Ditelantarkan

KIARA Protes Keras Reklamasi Pantai di Manado

Ribuan Nelayan Ditelantarkan

Jumat, 25/10/2013

NERACA

Jakarta – Koordinator Pendidikan dan Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Selamet Daroyni, menjelaskan, sejak tahun 2008, KIARA telah mendapatkan pengaduan dari nelayan yang berada di sepanjang  pesisir Manado yang terkena dampak proyek reklamasi pantai.

“Para nelayan menyatakan bahwa luas lahan hasil reklamasi pantai Manado telah mencapai 150 hektar dari 76 hektar yang mendapat izin awal. Proyek ini telah menelantarkan hak hidup ribuan nelayan pantai Manado. Akibat kegiatan reklamasi pantai tersebut, sebanyak 29.500 nelayan di sepanjang pesisir Malalayang hingga Meras terusir dan kehilangan tempat tinggal dan tempat berusaha,” kata Selamet dalam keterangan resminya yang disampaikan ke Neraca, Kamis (24/10).

Menurut data KIARA, intimidasi dan tindak kekerasan terhadap nelayan terus berlangsung selama proses pengurugan lahan. Terakhir pada tanggal 19 Oktober 2013 lalu, sedikitnya 20 satpam dan 6 preman PT Gerbang Nusa Perkasa/PT Kembang Utara melakukan penyerangan terhadap masyarakat nelayan di Ruang Terbuka Pantai Sario Tumpaan, Manado.

“Sebanyak 6 nelayan dan pemuda mengalami luka-luka di bagian kaki, dada, dan wajah akibat lemparan batu. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh orang suruhan PT Gerbang Nusa Perkasa/PT Kembang Utara dan diketahui milik Hengky Wijaya ini, dilakukan saat nelayan hendak melakukan pengukuran tapal batas ruang terbuka pantai dengan wilayah konsesi reklamasi sesuai kesepakatan mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM pada tanggal 4 September 2010,” ujarnya.

Atas tindakan intimidasi dan kekerasan yang terjadi dan dampak reklamasi pantai manado terhadap lingkungan hidup dan keberlangsungan hidup nelayan yang sangat terancam, KIARA pada Kamis tanggal 24 Oktober 2013 telah mengirim surat protes kepada Walikota Manado dengan tembusan ke berbagai instansi pemerintah di Jakarta dan Manado serta kepada seluruh Media cetak maupun leketronik yang berada di Jakarta maupun di Manado.

Surat tersebut berisi desakan kepada Pemerintah Kota Manado untuk, pertama, sesegera mungkin untuk melakukan penghentian aktivitas reklamasi pantai dan menghentikan pemberian izin reklamasi pantai di seluruh wilayah pantai Manado.

Kedua, menghormati, menaati dan menjalankan kesepakatan hasil mediasi pada tanggal 4 September 2010 yang difasilitasi oleh Komnas HAM. Ketiga, melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk melakukan penghentian tindakan premanisme dari perusahaan dan memberikan perlindungan kepada nelayan tradisional Manado.

Keempat, segera melakukan evaluasi internal terhadap kinerja aparatur pemerintahan kota Manado, terutama bagi unit-unit kerja yang berkaitan dengan perizinan pengelolaan lahan guna mencegah terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perudang-undangan yang lebih tinggi dan merugikan masyarakat.

Kelima, memberikan perlindungan dan pengakuan hak bagi keberadaan para nelayan tradisional,  Sebagaimana dimanatkan dalam pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Di samping itu, KIARA juga menilai, konflik yang berujung pada kekerasan ini seharusnya tidak terjadi bila pemerintah kota dan para pengusaha properti menghormati peraturan perundang-undangan. Dari hasil temuan lapangan diketahui bahwa keluarnya izin reklamasi pantai tidak sesuai dengan mekanisme izin lingkungan sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dimana dalam prosesnya tidak ada konsultasi publik dan tidak ada kajian yang memadai terkait dengan dampak lingkungan hidup, ekonomi, sosial dan budaya serta dampak teknis yang akan memberikan dampak penting bagi keberlangsungan kehidupan nelayan tradisional Manado.

Lebih dari itu, sebut KIARA, para nelayan tradisional berpedoman kepada hasil putusan perkara Gugatan Hukum (Judicial Review) terhadap Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada tanggal 16 Juni 2011, terkhusus pasal Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3), Mahkamah Konstitusi menetapkan pengkavlingan, privatisasi dan komersialisasi perairan pesisir dan pulau-pulau kecil adalah bertentangan dengan Konstitusi.

“Mahkamah Konstitusi juga menegaskan adanya 4 hak konstitusional masyarakat nelayan tradisional dan adat, yang tidak boleh dirampas atau ditukar-gulingkan. Yaitu, hak untuk melintas; hak untuk mengelola sumber daya dan kaidah budaya nya; hak memanfaatkan sumber daya; dan, hak mendapatkan lingkungan perairan yang sehat dan bersih. Secara otomatis, kegiatan pengusahaan pesisir laut oleh individu mau lembaga swasta dalam bentuk apapun merupakan perbuatan melawan hukum, dan merupakan kejahatan serius,” tegas surat tersebut.

Sumber: http://www.neraca.co.id/harian/article/34408/KIARA.Protes.Keras.Reklamasi.Pantai.di.Manado

Tanggul Laut Raksasa Tak Bisa Selamatkan Jakarta

Tanggul Laut Raksasa Tak Bisa Selamatkan Jakarta

JAKARTA – Pembangunan tembok raksasa di laut untuk menghindari terjangan kenaikan muka air laut justru akan makin membuat Jakarta banjir. Penyelamatan sebaiknya dilakukan dengan perluasan lahan hijau dan pengerukan sungai secara berkala. “ Tanggul raksasa atau giant sea wall akan melahirkan sejumlah masalah baru yang merugikan masyarakat dan pemerintah,” ungkap Mida Saragih, Koordinator Nasional Forum Masyarakat Sipil untuk keadilan iklim  (CSF-CJI), selasa (17/9).

Menurutnya, pembangunan tanggul praktis memperlambat arus debit air 13 sungai yang bermuara di Teluk Jakarta, dan memacu pendangkalan sungai. Bila hal ini berlangsung, pemerintah harus mengeruk sungai secara teratur supaya tidak mengakibatkan banjir.

“pemerintah semestinya serius menyiapkan perluasan ruang terbuka hijau sampai dengan 30 persen guna memberikan perlindungan terhadap kualitas udara dan iklim mikro,” ujar Mida.

Menurut kajian Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), memburuknya kualitas ekosistem pesisir Jakarta berlangsung dengan sangat cepat, dan tidak memperhatikan implikasinya terhadap penurunan daya dukung lingkungan. Di antaranya, mangrove seluas 1.134 hektare (ha) pada 1960 , kini tersisa tidak lebih dari 15 persen saja. Salah satu penyebab utamanya adalah alih fungsi lahan dengan cara pengurugan tanah untuk perluasan lahan atau reklamasi. Dengan izin pemerintah, sejumlah perusahaan properti dan pergudangan melaksanakan reklamasi tersebut.

Selamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA menegaskan, proyek pembangunan giant sea wall merupakan bagian dari MP3EI yang hanya mendorong terjadinya pembangunan fisik berupa pelabuhan, jalan tol yang bertujuan untuk meningkatkan mobilitas barang dan jasa.

“Pembangunan fisik tersebut tidak memperhatikan kemampuan daya dukung lingkungan hidup dan sumber daya alam. Proyek giant sea wall juga merupakan bentuk perampasan ruang hidup masyarakat pesisir dan abai terhadap masa depan Jakarta,” urai Selamet.

Dengan model pengelolaan pesisir yang karut-marut itu, kondisi Jakarta diperkirakan akan makin buruk . kenaikan permukaan air laut Teluk Jakarta mencapai rata-rata 0,57 cm per tahun. Ini berpotensi merendam kawasan pantai antara 0,28 – 4,17 meter pada 2050. Semua ini terungkap dalam penelitian Armi Susandi (2007) bertajuk “ Pengaruh perubahan iklim di Jakarta dengan menghitung laju kenaikan temperature  di Jakarta dan kenaikan muka air laut”.

Dalam penelitian itu, beberapa daerah di antaranya Penjaringan, Pademangan, Tanjung Priok, Koja, Cilincing, dan Bandara Soekarno –Hatta bakal terendam air . Dari aspek sosial dan ekonomi, salah urus pengelolaan pesisir akan menggusur setidaknya 14.316 jiwa masyarakat yang tersebar di enam kampung nelayan (Sulung Prasetyo).

Sumber:http://cetak.shnews.co/web/read/2013-09-  18/18249/tanggul.laut.raksasa.tak.bisa.selamatkan.jakarta#.UjpyxH-Fb0e

RUU Pesisir Mendesak Dibenahi

KELAUTAN

RUU Pesisir Mendesak Dibenahi

JAKARTA, KOMPAS – Rancangan revisi undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dinilai mengandung sejumlah kejanggalan yang memicu kriminalisasi terhadap nelayan dan masyarakat adat. Sejumlah pembenahan diperlukan agar revisi undang-undang tidak memukul rasa keadilan rakyat.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat umum komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan delapan organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat. Mereka membahas rancangan revisi undang-undang (UU) No 27/2007, di Jakarta, senin (16/9).

Delapan organisasi itu yakni Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, dan Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI).

Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim, mengungkapkan bahwa terjadi aturan yang tumpang tindih dalam revisi RUU No 27/2007, yakni antara pasal 18 dengan pasal 23 ayat (4). Pada pasal 18 disebutkan, pemberian izin lokasi dan izin pemanfaatan sumber daya perairan pesisir diberikan kepada orang perseorangan warga Negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.

Akan tetapi, dalam pasal 23 ayat (4), pemerintah membuka peluang orang asing untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya.

“Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya oleh orang asing akan memukul keadilan masyarakat local dan menggerus hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya perairan dan pesisir,” ujar Halim.

Tumpang tindih juga berpotensi terjadi pada undang-undang lain yang terkait pengelolaan perairan dan pulau-pulau kecil, yakni UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No 41/1999 tentang Kehutanan, dan UU No 5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria.

Selain tumpang tindih kebijakan, ujar Halim, revisi UU No 27/2007 juga memunculkan potensi kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan nelayan yang telah menetap secara turun-temurun di perairan dan pesisir. Kriminalisasi itu antara lain tercermin dari ketentuan bahwa setiap pemanfaatan perairan pesisir wajib memiliki izin lokasi (pasal 16 ayat(1)) . pasal 71 ayat (1) menyebutkan, pemanfaatan sumber daya perairan pesisir yang tidak sesuai dengan izin lokasi yang diberikan sebagai mana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1), dikenai sanksi administratif.

Selain itu, terdapat ketentuan bahwa izin pemanfaatan ruang perairan pesisir dan izin pengusahaan perairan pesisir bisa dikeluarkan jika ada persetujuan masyarakat. Akan tetapi, tidak dijelaskan seperti apa mekanisme persetujuan masyarakat.

“faktanya, masyarakat lokal disekitar lokasi usaha kerap disalahkan karena menghambat usaha dan investasi di suatu wilayah,” ujarnya.

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Golkar Siswono Yudo Husodo mengemukakan, ketentuan mengenai pemberian izin kepada asing untuk mengelola sumber daya perairan dan pesisir membuka celah bagi penjajahan bentuk baru.

“Sumber daya perairan dan pesisir harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Begitu Indonesia membuka lebar izin kepada asing, maka pulau-pulau kita akan habis. Apa bedanya dengan penjajahan,” ujar Siswono.

Siswono berjanji akan mengawal agar revisi UU No 27/2007 yang diusulkan pemerintah mengarah pada tujuan pembangunan masyarakat, kelestarian sumber daya, dan ekologi.(LKT)

Sumber : Kompas, Selasa, 17 September 2013 hal. 19

REVISI UU PESISIR, Laut Jangan Dikapling

REVISI UU PESISIR
Laut Jangan Dikapling


JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat diminta untuk tidak mengulangi kesalahan, yakni membuka pengaplingan laut dalam revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil. Privatisasi oleh dunia usaha lokal dan asing dikhawatirkan memarjinalkan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya perairan dan pesisir.

Hal itu dikemukakan Kepala Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritime Suhana serta Sekretari Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim, secara terpisah, di Jakarta, Minggu (15/9).

Pada hari Senin ini, Komisi IV DPR dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat umum dengan mengundang Kementrian Kelautan dan Perikanan serta kalangan masyarakat untuk membahas rancangan revisi Undang-Undang (UU) No 27 Tahun 2007.

Suhana mengingatkan Panitia Khusus Komisi IV DPR tentang revisi UU No 27/2007 merupakan kelanjutan dari dibatalkannya tentang pengusahaan perairan pesisir (HP3) dalam undang-undang tersebut oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pembatalan itu karena aturan HP3, yang memberikan peluang bagi privatisasi sumber daya pesisir, dinilai MK mengakibatkan pengaplingan wilayah perairan dan hilangnya hak-hak masyarakat adat/tradisional yang bersifat turun-temurun.

Abdul Halim mengemukakan, RUU No 27/2007 masih memiliki semangat pengaplingan dan komersialisasi wilayah perairan dan pesisir, serta mengkriminalissi nelayan dan masyarakat adat.
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS, Nabil Al-Musawwa, mengingatkan pemerintah tidak mengulang regulasi yang membuka liberalisasi pesisir. (LKT)

Sumber: Kompas, Senin 16 September 2013

REVISI UU PESISIR, Laut Jangan Dikapling

REVISI UU PESISIR
Laut Jangan Dikapling


JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat diminta untuk tidak mengulangi kesalahan, yakni membuka pengaplingan laut dalam revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil. Privatisasi oleh dunia usaha lokal dan asing dikhawatirkan memarjinalkan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya perairan dan pesisir.

Hal itu dikemukakan Kepala Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritime Suhana serta Sekretari Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim, secara terpisah, di Jakarta, Minggu (15/9).

Pada hari Senin ini, Komisi IV DPR dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat umum dengan mengundang Kementrian Kelautan dan Perikanan serta kalangan masyarakat untuk membahas rancangan revisi Undang-Undang (UU) No 27 Tahun 2007.

Suhana mengingatkan Panitia Khusus Komisi IV DPR tentang revisi UU No 27/2007 merupakan kelanjutan dari dibatalkannya tentang pengusahaan perairan pesisir (HP3) dalam undang-undang tersebut oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pembatalan itu karena aturan HP3, yang memberikan peluang bagi privatisasi sumber daya pesisir, dinilai MK mengakibatkan pengaplingan wilayah perairan dan hilangnya hak-hak masyarakat adat/tradisional yang bersifat turun-temurun.

Abdul Halim mengemukakan, RUU No 27/2007 masih memiliki semangat pengaplingan dan komersialisasi wilayah perairan dan pesisir, serta mengkriminalissi nelayan dan masyarakat adat.
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS, Nabil Al-Musawwa, mengingatkan pemerintah tidak mengulang regulasi yang membuka liberalisasi pesisir. (LKT)

Sumber: Kompas, Senin 16 September 2013