UU Pesisir Harus Berpihak Kepada Nelayan Tradisional

UU Pesisir Harus Berpihak Kepada Nelayan Tradisional

RMOL. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan DPR terus menggenjot revisi Undang-Undang(UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK)
Saat ini, KKP pun terus melakukan konsultasi publik ke kampus-kampus. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan masukan dari akademisi terkait dengan revisi UU Pesisir itu.

Ketua Komisi IV DPR Romahurmuziy mengatakan, sebenarnya tidak semua pasal dalam UU Pesisir tersebut yang akan diubah, tetapi hanya 16 pasal yang bersangkutan dengan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) yang dibatalkan oleh MK.

Pembatalan itu, kata dia, lantas menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap perusahaan wilayah pesisir dan wilayah kepulauan kecil.

“Inti dari revisi ini tentunya memberikan payung hukum terkait dengan pengusahaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang lebih bernuansa kerakyatan. Sebab, pasal  yang dibatalkan MK diindikasikan melawan UUD 45 terkait dengan swastanisasi perusahaan di wilayah perairan dan pesisir,” ujar politisi PPP itu saat memimpin forum diskusi di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Selasa (10/9).

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia KKP Suseno mengatakan, masyarakat di sekitar pesisir harus diberikan kesempatan untuk ikut andil dalam pembangunan usaha di wilayahnya. Sehingga, mereka bisa memanfaatkan hasil bumi dan lautnya meski wilayah tersebut sudah menjadi hak pemilik usaha.

“Yang penting perubahan itu tidak memberikan kewenangan mutlak kepada pemilik, makanya kami memperjuangkan untuk mengubah kepemilikan yang bersifat hak menjadi perizinan, agar masyarakat masih bisa ikut berunding untuk menentukan persyaratan kepada perusahaan yang ingin investasi di wilayahnya,” katanya.

Rektor Undip  Prof Sudarto mengatakan, undang-undang itu memang layak direvisi. Pasalnya, sumber daya alam baik bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Bukannya, diberikan kepada pemilik hak penguasaan swasta yang kemudian menggusur rakyat kecil.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengatakan, dalam merevisi UU No 27 Tahun 2007, seharusnya KKP tidak melibatkan kalangan kampus namun juga nelayan tradisional dan masyarakat adat yang tersebar di berbagai daerah. [Harian Rakyat Merdeka]

Sumber: http://ekbis.rmol.co/read/2013/09/12/125309/UU-Pesisir-Harus-Berpihak–Kepada-Nelayan-Tradisional

Kiara Konsisten Kritik Komersialisasi Wilayah Perairan Pesisir

Kiara Konsisten Kritik Komersialisasi Wilayah Perairan Pesisir

Cipto – Perikanan

WE.CO.ID – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) konsisten dalam menyuarakan kritik terhadap konsep perizinan yang dinilai akan mengkomersialisasi wilayah perairan pesisir seperti tertuang dalam revisi UU Pesisir.

“Dalam dokumen revisi UU Pesisir versi KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), konsep perizinan berupa Izin Pemanfaatan Perairan Pesisir (IP3) dan Izin Pemanfaatan Ruang Perairan Pesisir (IPRP2) dinilai bersemangat melegalisasi pengkaplingan dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta, Senin (9/9/2013).

Menurut dia, konsep perizinan tersebut adalah seperti halnya Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil uji materi UU Pesisir terdahulu yaitu UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Ia juga menyesalkan bahwa KKP dalam merevisi UU No 27/2007 hanya menggelar konsultasi publik di Universitas Brawijaya Malang, Universitas Diponegoro Semarang dan Institut Pertanian Bogor pada Senin (9/9) ini tanpa melibatkan nelayan tradisional dan masyarakat adat yang tersebar di berbagai daerah.

Selain itu, lanjut Abdul Halim, hal tersebut juga dinilai berpotensi menghasilkan produk perundangan yang tidak sesuai putusan MK terdahulu serta akan berakibat pada konfilk horizontal, kriminalisasi nelayan dan masyarakat pesisir.

“Tidak jauh berbeda dengan HP3, karena subjek yang dapat diberikan untuk IP3 dan IPRP2 adalah orang baik berupa perseorangan maupun badan hukum. Proses perizinan tersebut tidak menempatkan nelayan tradisional sebagai subjek penting dalam mengelola sumber daya pesisir sehingga akan terjadi persaingan yang tidak sebanding dengan swasta untuk dapat memanfaatkan sumber daya pesisir,” katanya.

Ia memaparkan, persaingan tersebut dapat berakibat adanya pembatasan akses antara lain dengan cara mengkriminalkan usaha pemanfaatan sumber daya pesisir yang terlebih dahulu ada namun masih tidak memiliki IP3 atau IPRP2.

Apalagi sampai saat ini, lanjutnya, masih terjadi penguasaan areal wilayah pesisir untuk kepentingan individu yang membatasi akses nelayan dan publik ke pantai/laut.

Konsep penguasaan areal lokasi berpotensi menjadi pengkaplingan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan memberikan IP3 dan IPRP2 sebagai izin lokasi terhadap kegiatan usaha.

“Akibatnya terjadi eksploitasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Seharusnya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus mengedepankan prinsip dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Abdul Halim.

Dalam konteks itu, Sekjen Kiara mengingatkan bahwa MK telah menjabarkan empat tolak ukur yakni kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat, tingkat pemerataan sumber daya alam bagi rakyat. Lalu, tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam, dan penghormatan terhadap hak rakyat turun-temurun. (Ant)

Govt told to support local initiatives in mangrove conservation

Govt told to support local  initiatives in mangrove conservation

The Jakarta Post, Jakarta | National |

A non-government organization has warned that Indonesia will suffer a serious loss of mangrove forests unless the government demonstrates seriousness in supporting local mangrove conservation initiatives.

The People’s Coalition for Fisheries Justice Indonesia (KIARA) said the conversion of mangrove continued to take place, both in Sumatra and eastern parts of Indonesia.

“Ironically, the initiatives of fishermen in rehabilitating mangrove forests have often met resistance both from the government and companies due to overlapping rules,” said KIARA secretary general Abdul Halim in a statement to commemorate the 2013 World Mangrove Day, on Sunday.

KIARA said mangrove destruction continued, particularly through the conversion of mangrove land to palm oil plantations and shrimp farms as well as reclamation of coastal land in cities.

KIARA urged the government to revoke the expansion permits for palm plantations, shrimp farms and coastal reclamation that have led to the damage of mangrove forests.

“The government should also prioritize their resources to support the initiatives of fishing communities in rehabilitating mangroves such as have taken place in Langkat and Serdang Bedagai in North Sumatra and East Lombok in West Nusa Tenggara,” Abdul Halim said.

Citing data from the Indonesian Traditional Fishermen Association (KNTI), it stated the coverage of mangrove forests in Langkat regency, North Sumatra, had now declined to only 10,000 hectares from 35,000 hectares in 2010 due to massive expansion of shrimp farming and palm oil plantations in the regency’s coastal areas.

“In their efforts to reclaim 1,200 hectares of mangrove forests in Langkat that had been converted into palm oil plantations, fishermen have found themselves in conflict with oil palm companies,” said Abdul Halim. (ebf)

Sumber : http://www.thejakartapost.com/news/2013/07/28/govt-told-support-local-initiatives-mangrove-conservation.html

KELAUTAN: Anggaran Dipotong 20 Persen

KELAUTAN: Anggaran Dipotong 20 Persen

JAKARTA, KOMPAS – Keberpihakan dan perhatian pemerintah terhadap pembangunan kelautan dan perikanan semakin mundur. Hal itu tercermin dari pengurangan alokasi anggaran Negara terhadap sektor kelautan dan perikanan hingga 20 persen.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim di Jakarta, Selasa (3/9), mengemukakan, visi pembangunan kelautan dan perikanan serta gagasan ekonomi biru berpotensi tidak bisa diterapkan maksimal.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014, anggaran belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan ditetapkan Rp. 5,601 triliun. Anggaran itu menurun 20 persen jika dibandingkan dengan APBN Perubahan 2013 yang sebesar Rp. 6,979 triliun.
Penurunan anggaran kelautan dan perikanan berlangsung ketika total anggaran belanja Negara dinaikan 5,2 persen, yakni Rp. 1.816,7 triliun atau naik 5,2 persen dari pagu belanja Negara pada APBN-P 2013 yang sebesar 6,979 triliun.

“Pengurangan anggaran sektor kelautan dan perikanan mencerminkan tiadanya visi kelautan dalam pembangunan Indonesia meski 70% wilayahnya adalah laut,” ujarnya.

Halim menambahkan, tahun depan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya 0,308 dari total rencana belanja Negara sebesar Rp. 1.816,7 triliun. Dengan anggaran yang minim, upaya penyejahteraan masyarakat nelayan tradisional akan tersendat.

Apalagi, tambah Halim, tahun ini porsi anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan diarahkan untuk peningkatan produksi, tetapi belum menyentuh peningkatan kesejahteraan nelayan. Program tahun ini dipusatkan, antara lain, pada pengembangan dan pengelolaan perikanan tangkap (24,02 persen) dan pengembangan dan pengelolaan perikanan budidaya (17,37 persen).

Secara terpisah Sekertaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja mengatakan, pihaknya terus berupaya menumbuhkan wirausaha kecil dan menengah di bidang kelautan dan perikanan.

Sjarief mencontohkan, saat ini wirausaha mikro di bidang pengolahan dan pemasaran berjumlah 63.000 orang dengan total omzet sekitar Rp. 650 miliar per tahun. Sekitar 80 persen kontribusi penghasilan berasal dari komoditas berbahan ikan laut dan rumput laut. (LKT)

Sumber: Kompas, Rabu (4 September 2013), Halaman 18

Perlindungan Kerja Terhadap Nelayan Selama Ini Terabaikan

Perlindungan Kerja Terhadap Nelayan Selama Ini Terabaikan

 

JAKARTA, (PRLM).- Sebanyak 147 nelayan tradisional hilang dan meninggal di laut lepas ketika mencari ikan selama kurun waktu enam bulan terakhir. Perlindungan kerja terhadap nelayan tradisional di Indonesia selama ini kerap terabaikan.

Padahal, sekitar 70 persen wilayah Indonesia adalah laut dan ada sekitar 6 juta penduduknya menggantungkan hidup dari melaut. Sekretaris Jenderal KIARA, Abdul Halim mengatakan itu di Jakarta, Kamis (5/9/2013).

Kecelakaan yang dialami para nelayan itu mayoritas disebabkan oleh cuaca ekstrim di laut. Mereka pergi melaut dengan informasi yang sangat minim mengenai keadaan cuaca.

Menurut Abdul, selama ini pemerintah melalui Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memang telah memasang informasi cuaca itu agar dapat diakses publik.

“Sayangnya, pemerintah baru pasang via internet. Mayoritas nelayan tidak punya akses internet sehingga jarang mengetahui informasi cuaca,” ujarnya.

Organisasi yang aktif mengadvokasi hak-hak nelayan itu menuntut agar pemerintah memperbaiki metode penyampaian informasi cuaca agar dapat diakses langsung oleh para nelayan.

Di antaranya dengan penyebaran informasi cuaca melalui pesan singkat telefon seluler kepada kelompok nelayan di tiap kecamatan. “Atau dengan memanfaatkan rumah ibadah sebagai pos informasi cuaca, misalnya masjid atau gereja di perkampungan nelayan,” katanya.

Abdul menambahkan bahwa kini nelayan tidak lagi cukup mengandalkan kearifan lokal dalam membaca tanda-tanda alam sebagai bekal sebelum melaut.

Mereka tetap harus dibekali dengan informasi cuaca yang akurat dari lembaga seperti BMKG dan KKP. Seharusnya pemerintah dapat memperhatikan hal ini karena cuaca ekstrim ini bukan fenomena baru agar korban dari pihak nelayan tradisional tidak terus berjatuhan sepanjang waktu.

“Jumlah korban kecelakaan nelayan tradisional meningkat terus dari tahun ke tahun. Pemerintah harus segera mengantisipasinya,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Abdul juga mengkritisi alokasi anggaran di tubuh KKP yang dinilai belum memperhatikan kesejahteraan nelayan. Dari Rp 5,6 triliun dana yang dialokasikan untuk KKP dalam RAPBN 2014, mayoritas anggaran hanya diarahkan untuk meningkatkan produksi.

“Fakta ini menunjukkan pembiaran Negara atas warganya yang mempertaruhkan nyawa tanpa perlindungan sedikitpun. Potret ini terus memburuk dari tahun ke tahun. Mestinya ada pembenahan pelayanan hak dasar warga oleh Negara,” katanya.

Dari segi nilai, anggaran KKP pun menurun 20% dari nilai tahun lalu, yaitu dari semula Rp 6,979,5 triliun dalam APBN-P 2013 menjadi Rp 5,601,5 triliun. Sementara anggaran belanja Negara direncanakan mencapai Rp1.816,7 triliun, naik 5,2 persen dari pagu belanja negara pada APBNP Tahun 2013 yang sebesar Rp1.726,2 triliun.

“Pengurangan anggaran ini mencerminkan tiadanya visi kelautan dalam pembangunan Indonesia, meski 70 persen wilayahnya adalah laut. Indikasinya, dari rencana belanja negara sebesar Rp1.816,7 triliun, terdiri atas belanja Pemerintah Pusat Rp1.230,3 triliun dan transfer ke daerah Rp586,4 triliun, anggaran KKP hanya 0,308 persen,” katanya.

Dengan anggaran yang minim, upaya penyejahteraan masyarakat nelayan tradisional akan mengalami kendala. Apalagi, mengacu pada porsi anggaran KKP di tahun 2013, sebaran anggaran terbesar berada di pos program pengembangan dan pengelolaan perikanan tangkap (24,02%).

Disusul oleh program pengembangan dan pengelolaan perikanan budidaya (17,37%), program pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (11,51%), dan program pengelolaan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau-pulau kecil (8,95%).

“Ironisnya, prioritas anggarannya diarahkan semata untuk meningkatkan peningkatan produksi dan mengenyampingkan kesejahteraan manusianya,” tuturnya. (A-156/A-89)***

 

Sumber: http://m.pikiran-rakyat.com/node/249491

Perlindungan Kerja Terhadap Nelayan Selama Ini Terabaikan

Perlindungan Kerja Terhadap Nelayan Selama Ini Terabaikan

 

JAKARTA, (PRLM).- Sebanyak 147 nelayan tradisional hilang dan meninggal di laut lepas ketika mencari ikan selama kurun waktu enam bulan terakhir. Perlindungan kerja terhadap nelayan tradisional di Indonesia selama ini kerap terabaikan.

Padahal, sekitar 70 persen wilayah Indonesia adalah laut dan ada sekitar 6 juta penduduknya menggantungkan hidup dari melaut. Sekretaris Jenderal KIARA, Abdul Halim mengatakan itu di Jakarta, Kamis (5/9/2013).

Kecelakaan yang dialami para nelayan itu mayoritas disebabkan oleh cuaca ekstrim di laut. Mereka pergi melaut dengan informasi yang sangat minim mengenai keadaan cuaca.

Menurut Abdul, selama ini pemerintah melalui Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memang telah memasang informasi cuaca itu agar dapat diakses publik.

“Sayangnya, pemerintah baru pasang via internet. Mayoritas nelayan tidak punya akses internet sehingga jarang mengetahui informasi cuaca,” ujarnya.

Organisasi yang aktif mengadvokasi hak-hak nelayan itu menuntut agar pemerintah memperbaiki metode penyampaian informasi cuaca agar dapat diakses langsung oleh para nelayan.

Di antaranya dengan penyebaran informasi cuaca melalui pesan singkat telefon seluler kepada kelompok nelayan di tiap kecamatan. “Atau dengan memanfaatkan rumah ibadah sebagai pos informasi cuaca, misalnya masjid atau gereja di perkampungan nelayan,” katanya.

Abdul menambahkan bahwa kini nelayan tidak lagi cukup mengandalkan kearifan lokal dalam membaca tanda-tanda alam sebagai bekal sebelum melaut.

Mereka tetap harus dibekali dengan informasi cuaca yang akurat dari lembaga seperti BMKG dan KKP. Seharusnya pemerintah dapat memperhatikan hal ini karena cuaca ekstrim ini bukan fenomena baru agar korban dari pihak nelayan tradisional tidak terus berjatuhan sepanjang waktu.

“Jumlah korban kecelakaan nelayan tradisional meningkat terus dari tahun ke tahun. Pemerintah harus segera mengantisipasinya,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Abdul juga mengkritisi alokasi anggaran di tubuh KKP yang dinilai belum memperhatikan kesejahteraan nelayan. Dari Rp 5,6 triliun dana yang dialokasikan untuk KKP dalam RAPBN 2014, mayoritas anggaran hanya diarahkan untuk meningkatkan produksi.

“Fakta ini menunjukkan pembiaran Negara atas warganya yang mempertaruhkan nyawa tanpa perlindungan sedikitpun. Potret ini terus memburuk dari tahun ke tahun. Mestinya ada pembenahan pelayanan hak dasar warga oleh Negara,” katanya.

Dari segi nilai, anggaran KKP pun menurun 20% dari nilai tahun lalu, yaitu dari semula Rp 6,979,5 triliun dalam APBN-P 2013 menjadi Rp 5,601,5 triliun. Sementara anggaran belanja Negara direncanakan mencapai Rp1.816,7 triliun, naik 5,2 persen dari pagu belanja negara pada APBNP Tahun 2013 yang sebesar Rp1.726,2 triliun.

“Pengurangan anggaran ini mencerminkan tiadanya visi kelautan dalam pembangunan Indonesia, meski 70 persen wilayahnya adalah laut. Indikasinya, dari rencana belanja negara sebesar Rp1.816,7 triliun, terdiri atas belanja Pemerintah Pusat Rp1.230,3 triliun dan transfer ke daerah Rp586,4 triliun, anggaran KKP hanya 0,308 persen,” katanya.

Dengan anggaran yang minim, upaya penyejahteraan masyarakat nelayan tradisional akan mengalami kendala. Apalagi, mengacu pada porsi anggaran KKP di tahun 2013, sebaran anggaran terbesar berada di pos program pengembangan dan pengelolaan perikanan tangkap (24,02%).

Disusul oleh program pengembangan dan pengelolaan perikanan budidaya (17,37%), program pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (11,51%), dan program pengelolaan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau-pulau kecil (8,95%).

“Ironisnya, prioritas anggarannya diarahkan semata untuk meningkatkan peningkatan produksi dan mengenyampingkan kesejahteraan manusianya,” tuturnya. (A-156/A-89)***

 

Sumber: http://m.pikiran-rakyat.com/node/249491

Kiara Desa Cabut Izin Perusahaan Pengkonversi Bakau

Kiara Desa Cabut Izin Perusahaan Pengkonversi Bakau

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak agar pemerintah dapat segera mencabut izin berbagai perusahaan yang memiliki proyek mengkonversi mangrove atau hutan bakau di Indonesia.

“Kiara mendesak kepada pemerintah untuk segera melakukan pencabutan terhadap perizinan usaha dan atau proyek pembangunan yang menyebabkan hilangnya hutan mangrove,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta, Sabtu (27/7) kemarin.

Menurut dia, beragam proyek pembangunan tersebut dapat berupa seperti kebun kelapa sawit, pertambakan udang, dan reklamasi pantai.

Ia mengingatkan bahwa aktivitas konversi hutan mangrove hingga saat ini masih banyak terjadi seperti di Sumatera maupun di sejumlah kawasan timur Indonesia.

Untuk itu, Kiara juga meminta kepada pemerintah harus lebih memprioritaskan dukungannya terhadap inisiatif masyarakat nelayan dalam merehabilitasi hutan bakau tersebut.

Sejumlah masyarakat nelayan yang memiliki inisiatif tersebut, ujar Abdul Halim, antara lain di Langkat dan Serdang Bedagai (Sumatera Utara) serta di Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat).

Saat ini, pemerintah tengah gencar melakukan kampanye penyelamatan hutan bakau antara lain dengan memasang baliho, iklan di media elektronik dan cetak, serta membuat duta mangrove Indonesia.

Namun ironis, menurut Abdul Halim, kerusakan dan kehancuran hutan mangrove hingga saat ini masih terus terjadi.

“Lebih miris lagi, inisiatif nelayan untuk merehabilitasi hutan mangrove seringkali mendapat tentangan baik dari pemerintah maupun perusahaan akibat adanya kebijakan yang tumpang tindih,” katanya.

Berdasarkan Pusat Data dan Informasi Kiara, ujar dia, tercatat ada empat faktor utama penyebab kerusakan mangrove di Indonesia, yaitu konversi untuk eskpansi industri pertambakan, konversi untuk aktivitas reklamasi di kota-kota pantai, pencemaran lingkungan, dan konversi untuk perluasan kebun kelapa sawit. Ant

Sumber: http://www.harianorbit.com/kiara-desa-cabut-izin-perusahaan-pengkonversi-bakau/

Warga dan Aparat Keamanan Bentrok Terkait Pengeboran PLTU Batang

Warga dan Aparat Keamanan Bentrok Terkait Pengeboran PLTU Batang

Pekalongan, Aktual.co — Gabungan warga Ponowareng, Karanggeng dan Roban Kecamatan Tulis Kabupaten Batang Jawa Tengah bentrok dengan aparat keamanan saat pihak PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) melakukan pengeboran tanah yang tak berijin.

“Sebanyak 50 orang TNI, 150 Polri, 80 orang satpam perusahaan di bawah Bhimasena dan 30 orang preman bayaran bentrok dengan warga. Bahkan ada warga sampai mengalami luka-luka akibat kejadian itu. Kurang lebih ada 15 orang cidera akibat pukulan, dan benturan benda keras,” kata Kasmir Warga Karanggeneng Tulis yang melihat kejadian itu, Selasa (30/7) di Batang.

Menurut Kasmir aksi kemarahan warga terjadi karena belum berizin tanah pendirian PLTU.

“Sampai saat ini perizinan belum turun, kenapa sudah melakukan kegiatan. Apalagi terjadi pada bulan suci ramadan. Seharusnya dari pihak BPI atau aparat keamanan menghormati bulan suci, kok malah memunculkan emosi warga,” terangnya pada Aktual.co.

Hal demikian juga di sampaikan oleh Kepala Desa Ponowareng Triyah.

“Dari BLH (Badan Lingkungan Hidup) semarang saja belum turun perizinan semenjak terjadi musyawarah AMDAL tanggal 5 Juli 2013, kok bisa-bisanya melakukan pengeboran, apalagi dari pihak BLH juga sudah mengingatkan untuk jangan melakukan kegiatan apa pun baik pengeboran tanah atau pendirian bangunan, tapi dari pihak BPI tetap melanggar. Sampai kapan pun kami akan memperjuangkan tanah kami,” ujarnya pada Aktual.co, Selasa (30/7) di Batang.

Dalam pantuan Aktual.co bentrok antara warga kontrak PLTU tidak sampai memakan korban. Warga pingsan dan luka-luka dibawa ke rumahnya masing-masing.

Ismed Eka Kusuma –

 

Sumber: http://m.aktual.co/energi/222826warga-dan-aparat-keamanan-bentrok-terkait-pengeboran-pltu-batang

Muslim Muin Ph.D.: ‘Jakarta Tak Perlu Bangun Giant Sea Wall’

Muslim Muin Ph.D.: ‘Jakarta Tak Perlu Bangun Giant Sea Wall’

  1. Download as PDF

BANDUNG, itb.ac.id – Proyek tanggul raksasa yang lebih dikenal dengan nama Giant Sea Wall akan membentang di Teluk Jakarta sepanjang 30 km. Proyek pemerintah DKI Jakarta yang bekerja sama dengan pemerintah Belanda tersebut akan berada di lepas pantai sejauh 6-8 km dari garis pantai. Tujuan dari proyek tanggul raksasa ini yaitu untuk mengurangi banjir, menyediakan air tawar bersih, dan membangun pesisir. Nyatanya, proyek tersebut diprediksikan akan menimbulkan masalah.

Opini tersebut dilontarkan oleh Muslim Muin, Ph.D. (Ketua Kelompok Keahlian Teknik Kelautan ITB) pada Selasa (14/05/13). Menurutnya, proyek yang menelan dana lebih dari 280 triliun rupiah tersebut bukan merupakan solusi permasalahan banjir dan penurunan tanah yang terjadi di Jakarta. Jika diteliti lebih lanjut, proyek tersebut justru akan membawa kerugian.

Menurutnya, Jakarta tak perlu bangun Giant Sea Wall. Mengapa? Selain biaya yang mahal ditambah biaya operasional yang belum dihitung, dampak Giant Sea Wall ke depannya justru malah akan memperparah banjir di Jakarta, merusak lingkungan laut Teluk Jakarta, mempercepat pendangkalan sungai, mengancam sektor perikanan lokal, dan menyebabkan permasalahan sosial.

Giant Sea Wall akan menyebabkan kecepatan air sungai berkurang akibat jauhnya muka air (titik terendah untuk mengalirkan air). Seperti yang kita ketahui debit sungai adalah perkalian antara kecepatan air dan luas penampang sungai, sehingga jika kecepatan air menurun maka mau tak mau luas penampang suang harus diperbesar. Padahal, terdapat tiga belas sungai sungai yang bermuara di Teluk Jakarta sehingga bisa diperkirakan bahwa debit airnya tidak sedikit. Menurut Muslim, masalah ini hampir tidak mungkin diselesaikan dengan menambah lebar sungai (karena pemukiman dan sebagainya). Satunya-satunya cara yang dapat dilakukan adalah melakukan pengerukan sungai untuk mengurangi laju sedimentasi. Jika pengerukan sungai ini tidak rutin (dengan konsekuensi adanya tambahan biaya operasional), maka yang akan terjadi adalah banjir.

Biaya operasional juga dipertanyakan dalam proses pengaliran air sungai untuk menurunkan muka air. Diperlukan pompa yang besar untuk mengalirkan air dari Jakarta ke daerah bagian dalam Teluk Jakarta yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit agar menyala selama 24 jam nonstop. Muslim memperkirakan biaya untuk pompa ini sebesar 300 miliar rupiah setiap tahun untuk keadaan normal. Belum lagi ketika debit air membesar ketika banjir, kebutuhan daya pompa tentunya membengkak.

Bukan Solusi

Pembangunan Giant Sea Wall disebutkan sebagai solusi dari ancaman rob yang akan melanda Jakarta. “Kanal Banjir Barat (KBB) dan Kanal Banjir Timur (KBT) tidak cukup untuk melindungi ibu kota dari bencana banjir, diperlukan Giant Sea Wall agar pengamanannya semakin lengkap, terutama dalam mengatasi banjir rob,” ungkap Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta, pada Senin (11/02/13) via antaranews.com.

Menurut Muslim, rob adalah fenoma alam biasa dimana muka air laut tinggi. Rob akan menjadi banjir rob karena terjadinya subsidence (penurunan tanah). Menurutnya tak perlu tanggul raksasa, cukup dengan membangun struktur yang kurang sensitif terhadap subsidence pada daerah yang mengalami penurunan tanah maka permasalahan ini dapat diselesaikan. Hal ini juga disebabkan karena tidak semua daerah Jakarta mengalami subsidence, contohnya Tanjung Priuk.

Jika Giant Sea Wall dibangun, mau tak mau dua pelabuhan ikan Nusantara akan ditutup, puluhan bahkan ratusan ribu warga nelayan harus dipindahkan. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang juga harus ditutup karena aliran air pendingin tidak lagi tersedia. Kalaupun dipertahankan, biaya operasinya sangat besar karena memerlukan pompa yang berjalan terus. Diperlukan dana sebesar 30 triliun rupiah untuk membangun pembangkit listrik yang setara dengan PLTU Muara Karang.

Giant Sea Wall sendiri juga diperkirakan dapat memperparah kondisi lingkungan Teluk Jakarta karena akan memerangkap polutan di dalam daerahnya. Hal ini disebabkan karena bukaan yang rencananya akan dibangun tidak akan cukup untuk membentuk sirkulasi air. Untuk mengatasi hal ini, rencananya akan dilakukan proyek pembersihan air sebelum memasuki Teluk Jakarta. Menurut Muslim, pembersihan air semacam ini bisa menelan biaya sebesar 5 triliun rupiah setiap tahun dan memicu kemunculan proyek-proyek lain. Muslim menyatakan bahwa perbaikan mutu air sebaiknya difokuskan pada bagian hulu sungai, bukan malah menampung air di hilir lalu membersihkannya. Kebijakan reklamasi yang direncanakan pun kurang tepat karena akan memusnahkan biota laut. Jika perairan laut tercemar, yang sebaiknya dilakukan pelarangan mengambil hasil laut sementara pemerintah mengontrol pembuangan limbah lebih lanjut dan membuat perbaikan, bukannya reklamasi lingkungan beserta warga.

Proyek ini agaknya perlu dikaji ulang. Menurut Muslim, Giant Sea Wall bukanlah solusi yang tepat. Muslim mengusulkan alternatif lain yaitu River Dike. River Dike versi Muslim yaitu pembuatan tanggul sepanjang pantai pada daerah yang mengalami penurunan tanah atau subsidence dan mempertinggi tanggul sungai. “Tanggul tersebut dirancang dengan menancapkan tiang-tiang kedalam tanah terlebih dahulu, sehingga kontruksi kuat, walaupun terjadi subsidence namun tanggul tetap akan berdiri,” tukas Muslim. Rancangan ini murah dan tidak menutup fasilitas yang ada.

Sumber: http://www.itb.ac.id/news/3918.xhtml

KIARA: RUU Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil Rugikan Nelayan

KIARA: RUU Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil Rugikan Nelayan
KBR68H, Jakarta – Perubahan Undang-undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dinilai bakal merugikan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir. Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim mengatakan, rancangan perubahan itu masih memberi ruang bagi komersialisasi pesisir dan pulau-pulau kecil. Maka, organisasnya mendesak DPR menghentikan pembahasan tersebut.

“Dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang jelas dikemukakan soal praktek pengkaplingan dan komersialisasi yang kemudian dalam revisi ada upaya untuk mengkriminaslisasi masyarakat pesisir dalam hal ini masyarakat nelayan tradisional, itu lebih kentara, dari hal itu, kemudia KIARA memandang ada upaya yang kemudian dijalankan secara buru-buru agar revisi ini segera disahkan oleh DPR RI,” ungkap Sekretaris Jenderal LSM kelautan Kiara Abdul Halim ketika dihubungi KBR68H.

Sekretaris Jenderal LSM kelautan Kiara, Abdul Halim berharap, DPR lebih mengutamakan pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Tradisional. Sebab, RUU itu akan menguatkan ekonomi nelayan. Sebelumnya, rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat sepakat membentuk Panitia Khusus untuk membahas revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil. Dua tahun lalu, Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan komersialisasi dalam Undang-Undang tersebut.

Editor: Nanda Hidayat

Sumber: http://www.portalkbr.com/berita/nasional/2823683_5486.html