Perdagangan Ikan Dunia Belum Sejahterakan Pelaku

Kamis, 24 September 2015

JAKARTA, suaramerdeka.com – Perikanan adalah sumber pangan yang paling dikonsumsi oleh masyarakat dunia. FAO (2014) menyebutkan, perikanan berkontribusi sebesar 40 persen atau senilai 135 miliar dolar AS dari total produk pangan yang paling diperdagangkan.

Pusat Data dan Informasi KIARA September 2015) mencatat produk-produk perikanan yang paling banyak diperdagangkan adalah udang, salmon, tuna, kod, cumi-cumi, gurita, dan kepiting.

Dalam konteks rantai perdagangan ikan, mestinya pelaku perikanan skala kecil, khususnya perempuan nelayan, mendapatkan pengakuan atas peran dan kesejahteraannya.

Pesan ini mengemuka di dalam Konferensi Internasional bertajuk “Engaging the Seafood Industry in Social Development” di Annapolis, Maryland, Amerika Serikat, pada tanggal 21-22 September 2015.

Konferensi ini dihadiri oleh perwakilan FAO, UNDP, universitas, LSM, pembeli (buyer), pedagang eceran (retailer), lembaga finansial internasional, dan lembaga sertifikasi dari sedikitnya 8 negara di dunia, di antaranya Amerika Serikat, Angola, Belanda, Inggris, Thailand, Indonesia, Brasil, dan Filipina.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA yang hadir di dalam konferensi internasional ini menegaskan bahwa, “Dewasa ini rantai perdagangan ikan dunia belum memihak masyarakat pelaku perikanan skala kecil, khususnya di negara-negara berkembang.

Padahal, mereka berkontribusi sebesar 40 persen dari total produksi perikanan tangkap global (FAO 2012). Pelaku pasar makanan laut (seafood) setengah hati memihak. Apalagi banyak pemerintah di negara-negara berkembang yang notabene produsen perikanan belum sungguh-sungguh berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh nelayan tradisional, perempuan nelayan, dan
pembudidaya ikan kecil”.

Kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat perikanan skala kecil untuk terlibat dalam sistem perdagangan ikan di tingkat nasional dan internasional, serta berkompetisi dengan pelaku pasar lainnya di antaranya adalah ongkos produksi sangat tinggi, intervensi teknologi minim, harga jual ikan rendah, ketidakpastian status wilayah tangkap dan tambak/lahan budidaya, dan keterbatasan dalam pendokumentasian hasil tangkapan/budidaya yang bisa diakses konsumen (lihat Tabel 1). Dalam situasi inilah, dibutuhkan peran besar negara untuk memfasilitasi pelaku perikanan skala kecil mengatasi permasalahannya, khususnya perempuan nelayan.

“Negara harus hadir di tengah kompetisi perdagangan ikan dan permintaan pasar terkait standar-standar baru, seperti keamanan pangan, bebas dari aktivitas merusak dan pelanggaran HAM yang kian ketat, ” ungkap Abdul Halim.

Dengan kehadiran negara, nelayan tradisional, menurutnya, perempuan nelayan, dan pembudidaya ikan kecil akan sanggup bersaing dengan pelaku ekonomi di bidang makanan laut lainnya. Bahkan bisa memotong panjangnya rantai perdagangan ikan sehingga kualitas ikan lebih segar dengan harga lebih tinggi,” tambah Halim selaku Koordinator Regional SEAFish for Justice (South East Asia Fish for Justice Network).

Sumber: http://berita.suaramerdeka.com/perdagangan-ikan-dunia-belum-sejahterakan-pelaku/

Menteri: Importir Garam Tidak Ada Iktikad Baik

Rabu, 05 Agustus 2015

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, berdasarkan pembicaraan yang dilakukan pihaknya bersama-sama dengan importir dan petani garam, ternyata tidak ada iktikad baik oleh pihak importir garam.

“Ingin membuka persoalan bersama menuju swasembada garam tetapi importir tidak ada `goodwill` (iktikad baik),” kata Susi Pudjiastuti di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, hari Rabu (5/8).

Menurut Susi, pihaknya memahami bahwa pihak importir perusahaan garam berprinsip bahwa kualitas garam petani di Tanah Air tidak bagus, tetapi seharusnya impornya bisa dikontrol agar tidak ada lagi garam yang membanjir pada saat panen.

Menteri Kelautan dan Perikanan mengingatkan bahwa Kementerian Perdagangan sudah mengatur bahwa mekanisme kapan impor garam boleh dilakukan.

“Kesannya importir garam tidak mengindahkan tidak memperdulikan para petani. Saya melihat ujungnya itu sisi keuntungan,” katanya.

Menurut dia, keuntungan itu misalnya karena harga garam impor dari Australia adalah sekitar Rp 500 per kilogram, sementara harga garam di pasaran dalam negeri Rp 750 – Rp 1.500 per kilogram yang membuat keuntungannya sangat menggiurkan.

“Saya merasa tidak dihargai dan keinginan negara tidak diapresiasi,” katanya.

Menteri Susi juga menyatakan, bila semua hal tersebut dibiarkan maka pengusaha di dalam negeri maunya hanya impor.

Hal tersebut, lanjutnya, juga membuat menurunnya animo dan minat dari berbagai pihak untuk berinvestasi serta bekerja dalam memberdayakan potensi garam Indonesia.

“Disitulah menjadi sangat merugikan petani karena harga di petani sangat rendah,” ujar Susi Pudjiastuti.

Oleh sebab itu Menteri Kelautan dan Perikanan bakal membuat tim Satuan Tugas terkait pengawasan impor garam guna mengaudit mekanisme proses dan jumlah garam yang dimasukkan ke dalam negeri dari sejumlah negara seperti Australia.

“Kami akan bikin satgas khusus pengawasan impor garam,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Menurut Susi, tugas dari tim satgas impor garam tersebut adalah untuk melakukan audit seperti berapa jumlah garam yang diimpor serta apakah garam impor yang dilakukan benar-benar digunakan untuk keperluan industri.

“Satgas tidak bisa menindak, tetapi hanya mengaudit saja,” ucap Susi Pudjiastuti.

Menteri juga mengemukakan, tujuan akhir dari hal tersebut adalah agar publik jangan sampai membayar terlalu mahal, tetapi di sisi lain petani garam juga tidak dirugikan.

Dengan kata lain, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, impornya akan segera dikontrol supaya tidak berlebihan dan merugikan pasar.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim menyatakan merupakan hal yang ironis dan menyedihkan bila jerih payah petambak garam dalam negeri di berbagai daerah dikalahkan oleh pihak yang mengimpor garam.

“Petambak garam dikalahkan dengan impor,” kata Sekjen Kiara, Abdul Halim di Jakarta, Minggu (2/8).

Menurut Abdul Halim, saat ini nyaris tidak ada dukungan pengolahan garam mulai dari tingkat komunitas, permodalan, hingga akses pemasaran untuk menjual komoditas garam yang telah dihasilkan tersebut.

Sekjen Kiara mengaku heran sektor petambak garam seakan-akan hampir tidak diurus dengan sungguh-sunggu padalah telah ada dukungan anggaran dari lintas kementerian di Kabinet Kerja.

Sebelumnya, industri makanan dan minuman menghadapi kendala jaminan pasokan bahan baku garam dan gula rafinasi, kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia Adhi Lukman.

“Padahal, keduanya (garam dan gula rafinasi) merupakan bagian dari bahan baku utama bagi industri makanan dan minuman,” tutur Adhi Lukman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (3/7).

Menurut Adhi, jika pasokan bahan baku sudah tidak terjamin lagi maka dinilai bakal sulit bagi industri untuk menjalankan usahanya secara efisien dan kompetitif.

Sehingga pada akhirnya, lanjut dia, bukan hanya produsen yang dirugikan tetapi juga pihak konsumen dan tingkat perekonomian Indonesia secara keseluruhan. “Tentunya hal ini juga membuat produk Indonesia menjadi tidak kompetitif,” tukasnya. (Ant)

Sumber: http://www.satuharapan.com/read-detail/read/menteri-importir-garam-tidak-ada-iktikad-baik

Menteri Susi Bakal Buat Satgas Impor Garam

Rabu, 5 Agustus 2015

[JAKARTA] Menteri Kelautan dan Perikanan bakal membuat tim Satuan Tugas terkait pengawasan impor garam guna mengaudit mekanisme proses dan jumlah garam yang dimasukkan ke dalam negeri dari sejumlah negara seperti Australia.

“Kami akan bikin satgas khusus pengawasan impor garam,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (5/8).

Menurut Susi, tugas dari tim satgas impor garam tersebut adalah untuk melakukan audit seperti berapa jumlah garam yang diimpor serta apakah garam impor yang dilakukan benar-benar digunakan untuk keperluan industri.

“Satgas tidak bisa menindak, tetapi hanya mengaudit saja,” ucap Susi Pudjiastuti.

Menteri Susi juga mengemukakan, tujuan akhir dari hal tersebut adalah agar publik jangan sampai membayar terlalu mahal, tetapi di sisi lain petani garam juga tidak dirugikan.

Dengan kata lain, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, impornya akan segera dikontrol supaya tidak berlebihan dan merugikan pasar.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim menyatakan merupakan hal yang ironis dan menyedihkan bila jerih payah petambak garam dalam negeri di berbagai daerah dikalahkan oleh pihak yang mengimpor garam.

“Petambak garam dikalahkan dengan impor,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim di Jakarta, Minggu (2/8).

Menurut Abdul Halim, saat ini nyaris tidak ada dukungan pengolahan garam mulai dari tingkat komunitas, permodalan, hingga akses pemasaran untuk menjual komoditas garam yang telah dihasilkan tersebut.

Sekjen Kiara mengaku heran sektor petambak garam seakan-akan hampir tidak diurus dengan sungguh-sunggu padalah telah ada dukungan anggaran dari lintas kementerian di Kabinet Kerja.

Sebelumnya, industri makanan dan minuman menghadapi kendala jaminan pasokan bahan baku garam dan gula rafinasi, kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia Adhi Lukman.

“Padahal, keduanya (garam dan gula rafinasi) merupakan bagian dari bahan baku utama bagi industri makanan dan minuman,” tutur Adhi Lukman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (3/7).

Menurut Adhi, jika pasokan bahan baku sudah tidak terjamin lagi maka dinilai bakal sulit bagi industri untuk menjalankan usahanya secara efisien dan kompetitif.

Sehingga pada akhirnya, lanjut dia, bukan hanya produsen yang dirugikan tetapi juga pihak konsumen dan tingkat perekonomian Indonesia secara keseluruhan. “Tentunya hal ini juga membuat produk Indonesia menjadi tidak kompetitif,” tukasnya. [Ant/L-8]

Sumber: http://sp.beritasatu.com/home/menteri-susi-bakal-buat-satgas-impor-garam/92909

FOKUS BANGUN INFRASTRUKTUR, PEMERINTAH LUPA SEJAHTERAKAN NELAYAN TRADISIONAL

Jakarta, April 30, 2015

Jakarta, Villagerspost.com – Pemerintah telah memberlakukan moratorium perizinan usaha perikanan tangkap melalui Permen KP No. 56/PERMEN-KP/2014. Meski begitu, ternyata kondisi nelayan tradisional belum juga membaik kesejahteraannya. Karenanya pemerintah dituntut untuk fokus kepada upaya penyejahteraan nelayan tradisional. Selain itu pemerintah juga dituntut untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja perikanan dan petambak garam.

Kesejahteraan petambak garam khususnya, menjadi penting mengingat pemerintah tengah menargetkan untuk mencapai swasembada garam. Upaya mencapai swasembada garam oleh pemerintah harus dilakukan secara menyeluruh tidak hanya peningkatan produksi secara statistik, tetapi menyangkut tata kelola, akses pasar dan peningkatan kesejahteraan petambak garam Indonesia.

Muhammad Sarli, petambak garam yang juga diamanahi sebagai Sekretaris Jenderal Persatuan Petambak Garam Indonesia (PPGI) memaparkan, situasi yang dihadapi oleh petambak garam tidak jauh berbeda dengan kondisi sebelumnya dengan program Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR). Mereka tidak diberikan peningkatan kapasitas pengetahuan dalam usaha budidaya garam untuk mencapai standar garam yang dapat diterima dipasarkan, seperti ke industri.

“Pemerintahan baru tidak menyelesaikan akar masalah, yaitu akses pasar, tata kelola garam nasional seperti jalur koordinasi lintas kementerian antara Kementerian Kelautan Dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian,” kata Sarli dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Kamis (30/4).

Semantara itu Kepala Riset Pusat Kajian Pelayanan Pemberdayaan Masyarakat (PKP2M) Suhana mengatakan, pasca ditetapkannya moratorium, terjadi penurunan kapal asing pelaku pencurian ikan dan jumlah komoditas ekspor di sisi lain industri pengolahan dalam negeri meningkat. Tetapi nilai tukar nelayan sebagai tolok ukur kemampuan ekonomi suatu nelayan lebih buruk dalam 5 tahun terakhir ditambah lagi adanya kenaikan harga BBM menurunkan NTN.

Pemerintah, kata Suhana, dalam menetapkan suatu kebijakan terkesan tidak ada antisipasi atas dampak yang terjadi. Kondisi ekonomi saat ini, produksi nelayan saat ini berada titik impas tanpa ada keuntungan dan dengan kebijakan yang muncul dampak yang perlu diantisipasi oleh pemerintah adalah pengangguran yang dapat terjadi.

Untuk itu Suhana mendorong pemerintah untuk memperkuat organisasi dan koperasi nelayan. “Karena nanti nikmat suplai ikan yang tinggi dapat dinikmati oleh negara Indonesia serta memperbaiki tata kelola berdasarkan data yang valid mengenai stok ikan yang akan menentukan jumlah ikan yang dapat ditangkap, kapal yang diperbolehkan beroperasi dan antisipasi dampak kebijakan yang lebih baik,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim menilai, fokus pembangunan kelautan dan perikanan dalam pemerintahan baru ini, lebih dititikberatkan pada pembangunan infrastruktur fisik, tidak jauh berbeda dengan pemerintahan sebelumnya. Hal tersebut bisa dilihat dari RPJMN 2015-2019 yang kembali mengakomodasi proyek reklamasi dan tanggul laut raksasa di Jakarta, Semarang dan Bali.

Sejalan dengan itu peningkatan produksi yang tinggi diarahkan kepada peningkatan nilai produksi yang besar tanpa ditopang anggaran untuk penyejahteraan nelayan yang tidak sampai 5,2% persen dari APBN KKP 2015. Untuk itu, Halim menambahkan, pemerintah harus melakukan perubahan kebijakan terkait dengan perizinan, melakukan ratifikasi konvensi ILO No. 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Pemerintah juga dituntut untuk  mendorong revisi UU Bagi Hasil Perikanan dan UU Ketenagakerjaan. “Pemerintah juga harus melakukan audit terhadap perusahaan perikanan yang terindikasi perbudakan serta berfokus kepada upaya penyejahteraan nelayan, petambak garam dan tenaga kerja perikanan, bukan melulu peningkatan produksi,” kata Halim. (*)

Sumber: http://villagerspost.com/todays-feature/fokus-bangun-infrastruktur-pemerintah-lupa-sejahterakan-nelayan-tradisional/

Peringatan Hari Nelayan: Pemerintah Wajib Sejahterakan Nelayan dan Perempuan Nelayan

Selasa, 07 April 2015 WIB

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Semenjak konsep Poros Maritim terus digemakan oleh pemerintahan Jokowi–JK, isu kelautan dan perikanan selalu mendapat tempat di mata masyarakat Indonesia. Sepanjang 2015 gebrakan yang berkaitan dengan nelayan Indonesia terus menjadi perhatian dan fokus masyarakat, seperti pelarangan cantrang, penenggelaman kapal asing, kasus ABK kapal.

Sayangnya gema program tersebut ternyata tak menyentuh kehidupan nelayan tradisional yang masih terus terpinggirkan. “Dengan kondisi kelautan dan perikanan yang terjadi hari ini apakah nelayan Indonesia sudah sejahtera?” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim dalam siaran pers yang diterima Gresnews.com, Senin (6/4).

Fakta di lapangan baik nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan pelestari ekosistem pesisir masih hidup dalam kemiskinan dan minim perlindungan dari negara. Seperti yang terjadi di Brebes, Jawa Tengah, 2000 nelayan tidak bisa melaut dan harus menumpuk utang untuk menutupi kebutuhan hidup mereka. Kondisi nelayan semakin diperburuk dengan kenaikan BBM dan harga kebutuhan pokok. “Negara alpa dalam melindungi dan mensejahterakan nelayan serta para pahlawan protein bangsa,” kata Halim.

Dia menegaskan, lima bulan sejak Presiden Joko Widodo dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, selama itu pula nasib nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir belum beranjak dari kubangan k(p)emiskinan struktural. Karena itulah, perayaan Hari Nelayan Indonesia ke-55 kali ini mengambil tema “Lindungi dan Sejahterakan Nelayan dan Perempuan Nelayan!”

KIARA menginisiasi perayaan Hari Nelayan Indonesia bersama dengan LSM dan organisasi nelayan, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya dan pelestari ekosistem pesisir lainnya. Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim mengatakan, hingga kini elum ada perubahan berarti yang dirasakan oleh nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir di 5 bulan pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Hal ini disebabkan sedikitnya 5 hal pokok. Pertama, anggaran yang dialokasikan untuk bidang kelautan dan perikanan tidak diarahkan untuk melindungi dan menyejahterakan masyarakat pesisir skala kecil lintas profesi tersebut. Kedua, meluasnya perampasan wilayah pesisir yang menjadi tempat tinggal dan ruang hidup masyarakat. Ketiga, minusnya ruang partisipasi masyarakat nelayan meski di lapangan sudah sangat signifikan kontribusinya.

Keempat, tidak dihubungkannya aktivitas perikanan skala kecil dari hulu ke hilir. “Dan kelima, tiadanya perhatian pemerintah terhadap relasi ABK dengan juragan/pemilik kapal. Kelima hal ini belum mendapatkan prioritas pemerintahan baru,” ujar Halim.

Karena itu, perayaan Hari Nelayan Indonesia 2015, kata Halim, harus dijadikan sebagai momentum bersejarah bagi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk bergerak melindungi dan menyejahterakan nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir. KIARA menyarankan agar pemerintahan Jokowi-JK menjalankan beberapa langkah berikut.

Pertama, menghentikan seluruh proyek perampasan dan memastikan hak-hak konstitusional nelayan tradisional, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir terpenuhi terkait dengan pengakuan hak pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kedua, pemberantasan praktek IUU Fishing patut dilakukan secara komprehensif, dimulai dengan merevisi kebijakan yang lemah, memperkuat koordinasi antar-lembaga dengan menghilangkan ego-sektoral, dan melakukan penuntutan dengan dasar hukum yang kuat.

Ketiga, mitigasi dampak dari sebuah kebijakan patut menjadi perhatian ekstra dan dijalankan oleh pemerintah untuk menjamin nelayan dan ABK kapal perikanan yang terdampak merasakan hadirnya negara. Keempat, mengakui keberadaan dan peran perempuan nelayan melalui pendataan sebaran, program dan alokasi anggaran khusus, dan memberikan politik pengakuan,

Kelima, bersungguh-sungguh memberikan pelayanan peningkatan kapasitas dan pemberian akses terhadap sumber modal (melalui bank perikanan), sarana produksi, infrastruktur, teknologi dan pasar kepada nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya, pelestari ekosistem pesisir dan petambak garam. Keenam, menyegerakan penyusunan peraturan pemerintah berkenaan dengan partisipasi masyarakat di dalam memerangi praktek IUU Fishing.

Ketujuh, mengoreksi penyusunan anggaran kelautan dan perikanan berbasis proyek dan mengevaluasinya secara terbuka bersama dengan masyarakat. Kedelapan, meratifikasi Konvensi ILO 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan melakukan harmonisasi kebijakan sektoral lainnya di tingkat nasional. “Dan terakhir menindak tegas pelaku perbudakan di sektor perikanan di Indonesia,” tegas Halim.

Sebelumnya, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Riza Damanik juga mengatakan, KNTI percaya bahwa kesejahteraan nelayan yang ditandai perlindungan dan peningkatan kapasitas nelayan Indonesia dalam melaut adalah kunci keberhasilan pemberantasan pencurian ikan. “Tanpa partisipasi nelayan, prioritas pemberantasan pencurian ikan hanya akan berakhir pada kerja-kerja programatik dan pemborosan, seperti terjadi dengan pemerintahan sebelumnya,” kata Riza.

KNTI menilai dari dua kasus illegal fishing teranyar, masing-masing yaitu putusan ringan kapal raksasa (> 4 ribu GT) pengangkut ikan berbendera Panama MV. Hai Fa dan terungkapnya praktik perbudakan di Benjina, menjelaskan proses penegakan hukum di laut Indonesia kurun 5 bulan terakhir hanya sedikit memberikan efek-jera. “Bahkan, belum berhasil menakut-nakuti mereka yang belum tertangkap, seperti terjadi di Benjina. Diperparah dengan lemahnya koordinasi dan perbedaan prioritas antarlembaga,” tegas Riza.

KNTI yakin bahwa praktik mafia perikanan sangat kuat oleh karena itu aparat penegak hukum sebaiknya memprioritaskan pengungkapan pelaku utama mafia perikanan, baik mereka yang bersembunyi dibalik perusahaan nasional/asing, birokrasi, maupun institusi penegakan hukum. Oleh sebab itu, KNTI mendesak Pemerintahan Jokowi-JK memperkuat strategi pemberantasan pencurian ikan dengan pendekatan kesejahteraan.

Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Sumber: http://www.gresnews.com/mobile/berita/sosial/5074-peringatan-hari-nelayan-pemerintah-wajib-sejahterakan-nelayan-dan-perempuan-nelayan/#sthash.cQNLKGN0.gbpl

2015 Masih Suram bagi Perikanan Skala Kecil

2015 Masih Suram bagi Perikanan Skala Kecil

JAKARTA, JMOL Kendati anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan di tahun 2015 meningkat dibandingkan dengan tahun 2014, yakni dari Rp 5,7 triliun menjadi Rp 6, 3triliun. Namun, bagi pembangunan kelautan dan perikanan khususnya masyarakat skala kecil, masih menjadi masa suram. Pasalnya, politik anggaran Presiden Jokowi belum menyasar upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil.

Di dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 dan Nota Keuangan APBN 2015, dana yang dialokasikan untuk masyarakat dan pemerintah daerah di 34 provinsi hanya sebesar 34,8 persen dari Rp6.726.015.251.000 anggaran yang dimiliki oleh KKP.

Dari prosentase di atas, 29,6 persen dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa. Sementara upaya pemberdayaan masyarakat berbentuk penyaluran dana tunai sebesar 5,2 persen untuk kelompok usaha garam, rumput laut, perikanan tangkap dan budidaya.

“Mendapati politik anggaran di atas, tahun 2015 masih menjadi masa suram pembangunan kelautan dan perikanan bagi masyarakat perikanan skala kecil, khususnya nelayan, perempuan nelayan, petambak garam dan budidaya,”ujar Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim, dalam siaran persnya, Jumat (19/12).

Menurut Halim, peningkatan produksi perikanan masih menjadi prioritas pemerintah. Tantangannya adalah selama ini kenaikan produksi tidak memberikan kesejahteraan kepada nelayan. Ditambah lagi daya saing produk perikanan dari kampung-kampung nelayan yang masih rendah karena belum serius digarap.

Ironisnya perluasan kawasan konservasi perairan juga dijadikan sebagai target pelaksanaan anggaran. Akibatnya, luasan wilayah tangkap nelayan menyempit, modal melaut dan harga jual hasil tangkapan ikan tidak sebanding. Dengan perkataan lain, politik anggaran Presiden belum menyasar upaya perlindungan dan pemberdayaan untuk kesejahteraan nelayan.

“Lebih parah lagi, pemerintah ikut terlibat dalam praktek pengrusakan ekosistem pesisir dan laut melalui reklamasi lahan seperti di Kabupaten Kayong Utara (Kalimantan Barat) senilai Rp5 miliar dan lanjutan reklamasi kavling industri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara sebesar Rp731.850.000. ,”tuturnya.

Sumber: http://jurnalmaritim.com/2014/12/2015-masih-suram-bagi-perikanan-skala-kecil/

Keberpihakan Pemerintah Kunci Swasembada Garam

Keberpihakan Pemerintah Kunci Swasembada Garam

 

NERACA

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian tengah merumuskan peta jalan swasembada garam nasional. Salah satu target yang ingin dicapai adalah Indonesia bebas impor garam di tahun 2015. Hal itu disampaikan Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim kepada Neraca di Jakarta, Senin (22/12).

Halim mencatat, sedikitnya perwakilan petambak garam dari 5 kabupaten (Sikka, Ende, Ngada, Lembata dan Flores Timur) di Nusa Tenggara Timur mendesak keberpihakan pemerintah, dari hulu ke hilir. Desakan ini disampaikan di dalam Pertemuan Petambak Garam Nusa Tenggara Timur di Maumere, Kabupaten Sikka, pada tanggal 16-19 Desember 2014. Pertemuan ini merupakan tindaklanjut dari lokakarya di Sumenep, Madura, pada tanggal 15-18 September 2014 tentang Pengelolaan Garam Nasional yang Menyejahterakan Petambaknya.

Menurut dia, keberpihakan pemerintah menjadi kunci tercapainya target swasembada garam dan penutupan kran impor. Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2014) mencatat jumlah impor garam dibandingkan dengan produksi nasional lebih dari 80% sejak tahun 2010. Sekedar contoh, pada 2010, produksi garam sebesar 1,621,338 ton, impor 2,080,000 ton. Sementara pada 2014 sebesar 2,190,000 ton, impor 1,950,000 ton.

KIARA menyebut, besarnya angka impor disebabkan oleh, pertama, pengelolaan garam nasional yang terbagi ke dalam 3 kementerian (Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan) beda kewenangan dan tanpa koordinasi. Kedua, pemberdayaan garam rakyat tidak dimulai dari hulu (tambak, modal, dan teknologi) hingga hilir (pengolahan, pengemasan, dan pemasaran); dan ketiga lemahnya sinergi pemangku kebijakan di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat dengan masyarakat petambak garam skala kecil

“Mendapati angka impor yang tinggi sejak tahun 2010, sudah semestinya pemerintah menjalankan kebijakan satu pintu dan payung hukum. Di India, pengelolaan garam nasional terpusat dikerjakan oleh Pemerintah Pusat dan lembaga independen, yakni Salt Commissioner’s Office (SCO). Mereka bertugas untuk: memastikan bahwa petambak garam mendapatkan asuransi (jiwa dan kesehatan); beasiswa sekolah anak mereka; tempat beristirahat, air bersih dan kamar mandi yang layak; kelengkapan alat keselamatan bekerja; jaminan harga; sepeda dan jalan menuju tambak garam yang bagus,” kata Halim.

Dia menjelaskan, apa yang dilakukan oleh Pemerintah India tidaklah sulit untuk diterapkan di Indonesia. Tidak diperlukan lembaga baru, asal ada kesungguhan politik pemerintah dan kesediaan bekerjasama dengan masyarakat petambak garam skala kecil sehingga kran impor bisa ditutup dan petambak garam mendapatkan kesejahteraannya.

Sementara itu, pada kesempatan sebelumnya, KIARA mencatat, 65,2 persen anggaran kelautan dan perikanan untuk infrastruktur dan belanja barang dan jasa, bukan pemberdayaan nelayan. “Pemerintah bersama dengan DPR Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 pada tanggal 14 Oktober 2014. APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan di tahun 2015 meningkat dibandingkan dengan tahun 2014, dari Rp5.784,7 triliun menjadi Rp6.368,7 triliun,” ujar Halim.

Di dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 dan Nota Keuangan APBN 2015,  dana yang dialokasikan untuk masyarakat dan pemerintah daerah di 34 provinsi hanya sebesar 34,8 persen dari Rp6.726.015.251.000 (Enam triliun tujuh ratus dua puluh enam miliar lima belas juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah).

“Dari prosentase di atas, 29,6 persen dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa. Sementara upaya pemberdayaan masyarakat berbentuk penyaluran dana tunai sebesar 5,2 persen untuk kelompok usaha garam, rumput laut, perikanan tangkap dan budidaya,” sebutnya.

“Peningkatan produksi perikanan masih menjadi prioritas pemerintah. Tantangannya adalah selama ini kenaikan produksi tidak memberikan kesejahteraan kepada nelayan. Ditambah lagi daya saing produk perikanan dari kampung-kampung nelayan yang belum serius digarap. Ironisnya perluasan kawasan konservasi perairan juga dijadikan sebagai target pelaksanaan anggaran. Akibatnya, luasan wilayah tangkap nelayan menyempit, modal melaut dan harga jual hasil tangkapan ikan tidak sebanding. Dengan perkataan lain, politik anggaran Presiden Jokowi) belum menyasar upaya perlindungan dan pemberdayaan untuk kesejahteraan nelayan,” jelas Halim.

Lebih parah lagi, lanjut Halim, pemerintah ikut terlibat dalam praktek pengrusakan ekosistem pesisir dan laut melalui reklamasi lahan di Kabupaten Kayong Utara (Kalimantan Barat) senilai Rp5 miliar dan lanjutan reklamasi kavling industri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara sebesar Rp731.850.000. “Mendapati politik anggaran di atas, tahun 2015 masih menjadi masa suram pembangunan kelautan dan perikanan bagi masyarakat perikanan skala kecil (nelayan, perempuan nelayan, petambak garam dan budidaya),” tutur Halim.

Sumber: http://www.neraca.co.id/industri/48891/Keberpihakan-Pemerintah-Kunci-Swasembada-Garam

Kiara: Tunjukkan Keberpihakan Kepada Petambak Garam Rakyat

Kiara: Tunjukkan Keberpihakan Kepada Petambak Garam Rakyat

 

Jakarta (Antara) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menghendaki pemerintah benar-benar menunjukkan keberpihakan kepada petambak garam rakyat sebagai langkah utama menuju Indonesia bebas impor garam.

“Keberpihakan pemerintah menjadi kunci tercapainya target swasembada garam dan penutupan keran impor,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Abdul Halim mengungkapkan, Pusat Data dan Informasi Kiara per Desember 2014 mencatat jumlah impor garam dibandingkan dengan produksi nasional lebih dari 80 persen sejak tahun 2010.

Ia mengemukakan, besarnya angka impor itu disebabkan antara lain pengelolaan garam nasional yang terbagi ke dalam tiga kementerian, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Hal tersebut mengakibatkan terjadinya beda kewenangan tanpa koordinasi, serta pemberdayaan garam rakyat yang tidak dimulai dari hulu (tambak, modal, dan teknologi) hingga hilir (pengolahan, pengemasan, dan pemasaran).

Selain itu, ujar dia, permasalahan lainnya adalah lemahnya sinergi pemangku kebijakan di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat dengan masyarakat petambak garam skala kecil.

Mendapati angka impor yang tinggi sejak tahun 2010, Kiara mendesak agar sudah semestinya pemerintah menjalankan kebijakan satu pintu dan payung hukum.

“Di India, pengelolaan garam nasional terpusat dikerjakan oleh Pemerintah Pusat dan lembaga independen, yakni Salt Commissioner¿s Office (SCO),” katanya.

Abdul Halim memaparkan, SCO di India bertugas memastikan bahwa petambak garam mendapatkan asuransi (jiwa dan kesehatan); beasiswa sekolah anak mereka; tempat beristirahat, air bersih dan kamar mandi yang layak; kelengkapan alat keselamatan bekerja; jaminan harga; sepeda dan akses jalan menuju tambak garam yang bagus.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian tengah merumuskan peta jalan swasembada garam nasional dengan salah satu target adalah Indonesia bebas impor garam di tahun 2015.(ab)

Sumber: https://id.berita.yahoo.com/kiara-tunjukkan-keberpihakan-kepada-petambak-garam-rakyat-104956470–finance.html

Kurangi Impor, Pemerintah Harus Berpihak Pada Petambak Garam

Kurangi Impor, Pemerintah Harus Berpihak Pada Petambak Garam

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian tengah merumuskan peta jalan swasembada garam nas

ional. Salah satu target yang ingin dicapai adalah Indonesia bebas impor garam di tahun 2015.

Terkait kebijakan itu, sedikitnya perwakilan petambak garam dari 5 kabupaten di Nusa Tenggara Timur (Sikka, Ende, Ngada, Lembata dan Flores Timur) di Nusa Tenggara Timur mendesak keberpihakan pemerintah, dari hulu ke hilir. Desakan ini disampaikan di dalam Pertemuan Petambak Garam Nusa Tenggara Timur di Maumere, Kabupaten Sikka, pada tanggal 16-19 Desember 2014.

Pertemuan ini merupakan tindaklanjut dari lokakarya di Sumenep, Madura, pada tanggal 15-18 September 2014 tentang Pengelolaan Garam Nasional yang Menyejahterakan Petambaknya. Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengatakan, keberpihakan pemerintah menjadi kunci tercapainya target swasembada garam dan penutupan keran impor.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2014) mencatat jumlah impor garam dibandingkan dengan produksi nasional lebih dari 80% sejak tahun 2010 (lihat tabel). Besarnya angka impor ini, menurut Halim disebabkan oleh beberapa hal. Pertama adalah pengelolaan garam nasional yang terbagi ke dalam tiga kementerian yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Hal ini menimbulkan kebingungan karena ada beda kewenangan dan tanpa koordinasi,” kata Halim dalam siaran pers yang diterima Gresnews.com, Senin (22/12).

Kedua, adalah terkait pemberdayaan garam rakyat tidak dimulai dari hulu (tambak, modal, dan teknologi) hingga hilir (pengolahan, pengemasan, dan pemasaran). Ketiga, lemahnya sinergi pemangku kebijakan di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat dengan masyarakat petambak garam skala kecil.

Tabel: Jumlah Produksi Nasional dan Impor Garam Tahun 2010-2014

No Tahun Produksi (Ton) Impor (Ton)
1 2010 1,621,338 2,080,000
2 2011 1,621,594 2,830,000
4 2012 2,473,716 2,310,000
5 2013 1,090,000 2,020,000
6 2014 2,190,000 1,950,000

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2014)

Karena itulah, kata Halim, angka impor garam menjadi tidak terkendali. Mendapati angka impor yang tinggi sejak tahun 2010, dia menyarankan, sudah semestinya pemerintah menjalankan kebijakan satu pintu dan payung hukum.

Di India, kata Halim, pengelolaan garam nasional terpusat dikerjakan oleh Pemerintah Pusat dan lembaga independen, yakni Salt Commissioner’s Office (SCO). Mereka bertugas untuk memastikan petambak garam mendapatkan asuransi (jiwa dan kesehatan), beasiswa sekolah anak mereka, dan tempat beristirahat.

“Selain itu komisi ini juga memastikan petambak mendapatkan akses air bersih dan kamar mandi yang layak, kelengkapan alat keselamatan bekerja, jaminan harga, bahkan sepeda dan jalan menuju tambak garam yang bagus,” ujar Halim.

Apa yang dilakukan oleh Pemerintah India tidaklah sulit untuk diterapkan di Indonesia. “Tidak diperlukan lembaga baru, asal ada kesungguhan politik pemerintah dan kesediaan bekerjasama dengan masyarakat petambak garam skala kecil sehingga kran impor bisa ditutup dan petambak garam mendapatkan kesejahteraannya,” kata Halim.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku resah melihat fenomena impor garam yang masih berlangsung hingga saat ini. Susi menilai aktivitas impor garam menjadi salah satu penyebab utama jebolnya devisa negara selama ini.

Terkait pembahasan soal garam, Susi mengatakan sudah ada rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Perdagangan. “Kemarin sudah digelar rakor bersama dan kita meminta stop impor garam. Kan sayang devisa negara kita terbuang hanya untuk impor garam saja,” tegas Susi usai menggelar konferensi pers di Gedung Mina Bahari I, Jakarta.

Susi mengaku geram sekaligus mengkritik kebijakan yang dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang sampai saat ini dinilai belum mampu memutus rantai impor garam.

Kritik Susi tersebut cukup beralasan pasalnya, di tahun depan, program swasembada garam akan digenjot KKP. Proyek itu menurut Susi, membutuhkan kucuran dana yang lumayan besar mengingat cakupan pendanaannya sudah termasuk dengan sektor kesejahteraan para petambak garam.

Terkait hal itu, Susi berharap ada kesamaan visi dan semangat lintas kementerian untuk bersama-sama membangun produktivitas dan kemandirian garam dalam negeri.

Pada kesempatan berbeda, pernyataan Susi direspon positif oleh Wakil Menteri Perindustrian Alex Retraubun. Alex mengaku optimis target swasembada garam nasional dapat dicapai apabila pemerintah segera tancap gas mengelola sentra produksi garam diseluruh wilayah Indonesia.

Alex menjelaskan, akumulasi kemampuan produksi garam Indonesia terletak di Jawa Timur (Madura) dan di Kabupaten Nagekeo (Nusa Tenggara Timur). Menurut Alex, sudah waktunya NTT masuk sebagai basis garam nasional karena disana terdapat ladang garam seluas 90 hektare yang belum tergarap secara maksimal.

“Potensi garam di NTT sangat luar biasa. Kita kalkulasi saja misalnya di Pulau Jawa masa produksi garam yang hanya berlangsung empat bulan saja sudah mampu produksi 70 ton per hektar per tahun. Sementara di NTT 8 bulan tidak turun hujan. Dengan periode waktu kemarau yang panjang ini, artinya NTT bisa memproduksi garam 2 kali lipat minimal 140 ton per hektar per tahun,” ungkap Alex.

Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

 

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/detail-print.php?seo=102312-kurangi-impor-pemerintah-harus-berpihak-pada-petambak-garam

Kiara: Kenaikan Produksi Tidak Seiring Kesejahteraan Nelayan

Kiara: Kenaikan Produksi Tidak Seiring Kesejahteraan Nelayan

Jakarta, (Antara) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) meminta kenaikan produksi perikanan tidak dijadikan patokan utama dalam mengukur keberhasilan program karena tidak seiring dengan peningkatan kesejahteraan nelayan.

“Peningkatan produksi perikanan masih menjadi prioritas pemerintah. Tantangannya adalah selama ini kenaikan produksi tidak memberikan kesejahteraan kepada nelayan,” kata Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut Abdul Halim, daya saing produk perikanan dari berbagai kampung nelayan di Tanah Air juga dinilai belum serius digarap.

Ironisnya, ujar dia, perluasan kawasan konservasi perairan juga dijadikan sebagai target pelaksanaan anggaran.

Akibatnya, ia berpendapat luasan wilayah tangkap nelayan menyempit, modal melaut dan harga jual hasil tangkapan ikan tidak sebanding.

“Dengan perkataan lain, politik anggaran Presiden Jokowi belum menyasar upaya perlindungan dan pemberdayaan untuk kesejahteraan nelayan,” kata Abdul Halim.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan berupaya untuk meningkatkan kompetensi bisnis dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, serta pengolah dan masyarakat pesisir lain guna memperkuat dan meningkatkan daya saing.

“Pelaku usaha kelautan dan perikanan khususnya nelayan harus mulai dididik untuk mengenal bisnis sehingga bisa menjadi pelaku usaha yang andal dan bukan hanya sebagai obyek semata,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam siaran pers KKP yang diterima di Jakarta, Senin (8/12).

Menurut Susi, dengan kompetensi bisnis yang dimiliki setiap pelaku usaha dapat memanfaatkan potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang tersedia secara optimal dan berkelanjutan, seperti nelayan tradisional diharapkan mampu memanfaatkan perairan Indonesia menjadi sumber kehidupan dan peningkatan kesejahteraan.

Selain itu, ujar dia, pembudidaya ikan mampu memanfaatkan lautan dan menghasilkan produk perikanan budidaya yang berkualitas secara efisien.

Kemudian, para pengolah mampu meningkatkan nilai tambah produk perikanan sehingga mampu bersaing di pasar global. “Sedangkan masyarakat pesisir lainnya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dengan memanfaatkan potensi kelautan dan perikanan yang kita miliki,” katanya.

Pemerintah juga akan terus berupaya memberikan perlindungan usaha dan kesempatan berusaha antara lain dengan menjamin kemudahan dalam akses permodalan ke perbankan, sertifikasi hak atas tanah bagi nelayan dan pembudidaya.

Untuk itu, Menteri Kelautan dan Perikanan juga mengemukakan pentingnya sinergi antarsektoral sehingga KKP akan menjalin komunikasi, integrasi dan koordinasi dengan kementerian atau lembaga lain yang terkait. (*/jno)

Sumber: http://www.antarasumbar.com/berita/nasional/d/0/379203/kiara-kenaikan-produksi-tidak-seiring-kesejahteraan-nelayan.html