KIARA
  • Beranda
  • Tentang
  • Mandat & Program
  • Publikasi
  • Berita Pesisir
  • Kontak
  • en EN
    • en EN
    • fr FR
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu

Mega Proyek Giant Sea Wall Diprotes Nelayan

October 16, 2014/in Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Pertambakan dan Mangrove, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

Mega Proyek Giant Sea Wall Diprotes Nelayan

 

Jakarta (Greeners) – Puluhan nelayan yang menggantungkan hidupnya dari kekayaan laut di pesisir pantai Jakarta berunjuk rasa menolak pembangunan mega proyek Giant Sea Wall di Balaikota siang tadi.

Puluhan nelayan yang berasal dari Jakarta Utara dan wilayah pesisir Bekasi mengeluhkan tidak adanya pelibatan nelayan dalam rencana pembangunan mega proyek Giant Sea Wall. Koordinator aksi dari unjuk rasa ini, Muhamad Taher, mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah sudah seharusnya melibatkan nelayan untuk berdiskusi jika memang rencana mega proyek ini akan tetap dibangun.

“Kami yang sudah puluhan tahun menjadi nelayan di pesisir Jakarta merasa tidak dianggap karena proyek ini datang begitu saja tanpa melibatkan kami para nelayan,” ungkap Taher saat ditemui oleh Greeners disela-sela unjuk rasa tersebut, Jakarta, Rabu (15/10).

Selain itu, Taher juga mengatakan bahwa saat ini para nelayan masih sangat sengsara dengan limbah-limbah industri yang hampir mematikan mata pencaharian mereka sebagai nelayan. Tidak hanya itu, dengan ditambahkannya proyek Giant Sea Wall dalam proyek unggulan dari Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), dia merasa pemerintah sudah benar-benar mengabaikan nasib hidup para nelayan.

Menurut Taher, dengan pendanaan yang sebagian besar dilakukan oleh pihak swasta, maka bisa dipastikan kalau mega proyek Giant Sea Wall ini akan berpihak pada para pengusaha. Apalagi, katanya, biaya untuk mereklamasi atau membuat pulau buatan lebih murah daripada pembebasan lahan di daratan Jakarta.

“Kami juga menduga ada indikasi bahwa proyek ini akan melindungi properti yang telah dibangun di pesisir utara Jakarta,” jelasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah provinsi DKI Jakarta merencanakan pembangunan tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall sepanjang 32 kilometer di Teluk Jakarta pada pertengahan tahun 2014.
Pembangunan tanggul yang digagas oleh mantan gubernur Fauzi Bowo itu bertujuan untuk menanggulangi banjir di utara Jakarta, mencegah terjadinya banjir rob yang lebih besar dan sebagai sumber air bersih.

Pembangunan Giant Sea Wall di tepi Teluk Jakarta sendiri sudah dimulai dengan peletakan batu pertama pada Kamis (9/10) lalu. Tanggul ini digarap oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Pusat, dan swasta.

Untuk pembangunan tahap pertama fase A, akan dibangun tanggul sepanjang 32 kilometer. Pembangunan tanggul ini dijadwalkan rampung dalam tiga tahun, yaitu mulai 2015 hingga 2017. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI akan mengerjakan bersama 8 kilometer tanggul tersebut, sementara 24 kilometer selanjutnya dikerjakan oleh perusahaan pengembang.

Sumber: http://www.greeners.co/news/mega-proyek-giant-sea-wall-diprotes-nelayan/

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/10/Tolak-Giant.jpg 320 625 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-10-16 15:57:192014-10-16 15:57:19Mega Proyek Giant Sea Wall Diprotes Nelayan

Untung Rugi Tanggul Jakarta

October 16, 2014/in Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Pertambakan dan Mangrove, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

DAMPAK PEMBANGUNAN

Untung Rugi Tanggul Jakarta

Setiap pembangunan kota perlu diukur manfaat dan dampaknya bagi warga, demikian pula rencana pembangunan tanggul laut raksasa di Teluk Jaklarta. Siapa akan menangguk untung dan siapa kelak yang menanggung dampak buruknya harus terjelaskan kepada publik karena kota dibangun untuk warga, bukan seglintir elite, seperti politisi atau pebisnis  Oleh AHMAD SARIF  Wacana Pembangunan tanggul laut raksasa Jakarta dan reklamasi dalam bentuk pulau-pulau muncul pada era Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, dengan usulan datang dari konsultan Belanda. Awalnya di sebut Sea Dike Plan Tahap III dan akan di bangun tahun 2020-2030.

Proyek itu lalu dimasukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI untuk 2010-2030. Disebutkan, untk mengatasi pasang naik yang semakin tinggi karna pemanasan global, akan dibangun pulau-pulau dengan cara reklamasi. Pulau itu kan dilengkapi tanggul laut raksasa.

Belakangan, proyek yang kini disebut “Pembangunan Pesisir Terpadu Ibu Kota Negara” juga dimaksudkan untuk menyediakansumber air bersih.

Asumsinya, tanggul akan terisi air tawar dari 13 sungai yang bermuara di dalamnya. Dengan penyediaan air bakum diharapkan penyedotan air tanah pemicu penurunan daratan hingga 10 cm per tahun dapat dihentikan.

Dengan alasan itu pula, pada Juni 2013, pemerintah pusat bersama Pemprov DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten bersepakat mempercepat proyek itu. “Untuk giant sea wall, dari jadwal awalnya tahun 2020, akan ground breaking tahun 2014,” kata mantan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, di Jakarta, seperti dikutip Kompas, Kamis (7/3/2013). Percepatan dilakukan karena mendesaknya kebutuhan fasilitas itu, yaitu dipicu penurunan permukaan tanah di pesisir DKI yang akan mencapai 4 meter tahun 2020.

Namun, menurut Muslim Muin, ahli oseanografi yang juga mantan Kepala Program Studi Kelautan Institut Teknologi Bandung (ITB) , percepatan itu lebih karena besarnya minat swasta. Tak hanya menjadi infrastruktur pengendali banjir, proyek itu memamg disiapkan menghasilkan lahan reklamasi hingga 4.000 hektar.

Gubernur DKI Joko Widodo yang juga presiden terpilih, mengakui besarnya minat pihak swasta.”Tanggul laut memang menarik secara bisnis dan komersial sehingga banyak yang mau terlibat. Tidak hayna satu dua pihak, tetapi banyak”. Kata Jokowi (Kompas 7/3/2013).

Kamis (9/10), pemancangan tiang pertama akhirnya dilakukan, menandai pembangunan tanggul pesisir sepanjang 32 kilometer atau tahap I dari dari tiga lapis unggul. Dari panjang itu, pemerintah pusat dan pemprov DKI hanya akan menanggung pembiayaan 8 kilometer dengan dana 3,5 triliun. Sisanya 24 km dibiayai swasta pemegang kensesi lahan reklamasi.

Ketua Umum Ikatan Ahli Perencana Indonesia Bernardus Djonoputro mengkritik model pembangunan itu. “menggantungkan pembangunan infrastruktur dasar kepada swasta merupakan cara berfikir keliru. Logikanya, swasta mau masuk pasti kalau menguntungkan bisnis mereka,’’tuturnya.

Dengan cara pikir swasta, tidak mengherankan jika proyek cenderung meminggirkan kepentingan masyarakat, utamanya nelayan di pesisir. “Itu berpotensi memicu kesenjangan luar biasa besar antara penduduk asli Jakarta dan pelaku ekonomi baruyang akan muncul di pulau-pulau reklamasi ini. Apakah itu sudah dikaji dampaknya?”kata Djonoputro.

Berdasarkan data dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), sedikitnya 16.855nelayan tergusur.

Solusi Bermasalah

Menurut Muslin Muin, tanggul laut raksassa bukan jawaban masalah Jakarta, Sebaliknya, berpotensi membawa banyak masalah baru. Jika alasannya mengatasi banjir rob, yang dibutuhkan tanggul pesisir .”Saya setuju daratan Jakarta mengalami penurunan signifikan. Karena itu, perlu ditanggul bagian pesisir yang menurun itu, selain juga perlu menanggul sungai-sungainya,”ungkapnya.

Pembuatan tanggul laut, kata Muslim, dilakukan lebih untuk melindungi 17 pulau reklamasi. Itulah mengapa pihak swasta yang mendapat konsesi lahan reklamasi bersemangat.

Alasan menyediakan air bersih lebih tak masuk akal.”Debit air yang masuk teluk Jakarta dari 13 sungai rata-rata 300 meter kubik per detik. Artinya ada 270 meter kubik harus dipompa ke luar, itu energi memompanya pakai apa?” katanya. “Kalau mau ambil air untuk bahan baku bersih, lebih masuk akal dari sungai di bagian hulu.

Total biaya untuk memompa air dari tanggul dan meningkat kan kualitas air dalam tanggul, menurut hitungan Muslim, 600 juta dollar AS per tahun.” Kalau alasannya kenaikan muka air laut,  Singapura juga Malaysia juga terancam. Apakah mereka membuat tanggul laut? Tidak, karena kenaikan muka air laut tidak signifikan.”

Belanda dan Korea Selatan

Sejak awal, proyek itu hendak meniru tanggul laut belanda, negeri yang sebagian besar daratannya di bawah permukaan laut. Tanggul laut raksasa di Belanda dibangun setelah negeri itu dilanda badai laut berketinggian air 30 meter pada 1953. Air yang hampir beku menerjang kota, menewaskan 1.835 orang, memaksa 110.000 warga mengungsi. Tiga belas tanggul raksasa dibangun bertahap selama 39 tahun sejak saat itu.

“Indonesia tidak memiliki badai laut.” Kata Muslim.

Belakangan, Pemprov DKI melirik tanggul laut raksassa Samengeum, Korea Selatan. Namun, tanggul laut terpanjang di dunia itu bukan tanpa masalah. Setelah terhenti dua tahun karena protes keras masyarakatnya, tanggul laut 33,9 km selesai dibangun pada 2006.

Riset Hye Kyung Lee dari Seol National University (2013), kualitas air yang di gelontorkan dari dua sungai ke dalam tanggul ternyata tercemar industri pertanian  dan peternakan di hulu. Akibatnya  ide sebagai sumber air bersih tak terwujud.

Bagaimana dengan Teluk Jakarta, muara 13 sungai yang tercemar ? Riset Badan Pengkajian Dinamika Pantai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPDP BPPT) menyebut, pembangunan tanggul laut akan menaikan muka air di dalam tanggul hingga 0,5-1 meter setelah14 hari simulasi. Arus air di dalam Tanggul juga mengecil sehingga kualitas air dalam tanggul memburuk secara progesif.

Peneliti BPDP BPPT, Widjo Kongko, menyebut, penurunan kualitas air itu ditandai dengan perubahan signifikan parameter lingkungan, seperti kenaikan biological oxygen demand (BOD) lebih dari 100 prsen, penurunan dissolved oxygen (DOlebih dari ) 20 persen , dan penurunan salinitas air lebih dari 3 persen.

Widodo Pranoho, peneliti pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Laut dan pesisir KKP, mengatakan, proyek itu akan berdampak ekologis, bukan hanya terhadap pesisir Jakarta dan Kepulauan Seribu, tetapi hingga Banten. ”Tanggul ini bisa menjadi comberan raksasa.” katanya.

Selain itu, tanggul akan menyebabkan perubahan arus laut dan akan mengerus beberapa pulau di Pulau Seribu, Sala satunya Pulau Onrust. Adapun dampak di pesisir Serang, Banten, seperti dikemukakan Kepala Kelompok Peneliti Kerentanan Pesisir KKP Semeidi Husrin, berpotensi merusak pesisir Banten karena pasir reklamasi teluk Jakarta dari Banten.

Jadi, seharusnya yang dipikirkan dulu adalah menata air di hulu, bukan bendung di hilir. Tanggul laut Jakarta untuk siapa?

Sumber : Kompas, Senin 13 Oktober 2014

http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png 0 0 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-10-16 15:42:492014-10-16 15:42:49Untung Rugi Tanggul Jakarta

Penolakan “Giant Sea Wall” Menguat

October 16, 2014/in Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Pertambakan dan Mangrove, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

Penolakan “Giant Sea Wall” Menguat

JAKARTA – Penolakan atas pembangunan tanggul raksasa atau giant seawall (GSW) terus menguat. Sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Rabu (15/10). Aksi unjuk rasa itu melibatkan 100 orang dari dua organisasi, yakni Koalisi Rakyat untuk Keadilan dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Jakarta.

Sejumlah nelayan dari Muara Angke, Marunda, dan Cilincing mengangkatposter-poster yang bertuliskan penolakan terhadap pembangunan GSW yang diperkirakan menghabiskan anggaran sekitar 600 triliun rupiah. Mereka menyatakan menolak pembangunan GSW yang dinilai hanya untuk melindungi pengembang perumahan mewah dan sejumlah gudang milik pengusaha di sepanjang Pantai Utara, Jakarta Utara.

Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Slamet Daroyni, menyatakan pembangunan GSW juga menjadi bukti gagalnya revitalisasi lingkungan pendukung pascareklamasi Pantai Utara Jakarta beberapa tahun lalu.

“Perencanaan awal itu reklamasi Pantai Utara seluas 2.700 hektare akan dibarengi dengan revitalisasi lingkungan 2.500 hektare. Tetapi, sampai saat ini, revitalisasi tidak pernah dilakukan yang berakibat sejumlah perumahan mewah mulai kebanjiran,” ujar Slamet saat orasi di Bundaran Hotel Indonesia.

Dia mengungkapkan bukti gagalnya revitalisasi lingkungan hidup pascareklamasi ialah terjadinya banjir yang menimpa perumahan elite PantaiMutiara setinggi 40 cm pada tahun 2008. Slamet meyakini pembangunan GSW ditujukan sebagai pengganti revitalisasi lingkungan hidup yang memiliki kepentingan melindungi pengembang dan sejumlah gudang usaha di lahan hasil reklamasi Pantai Utara.

Dia menyebutkan sejumlah pengembang yang memiliki kepentingan kuat terhadap GSW, yakni Agung Sedayu Grup, Jakarta Propertindo, Ancol, dan sejumlah pengembang lainnya. “Ada 12 perusahaan pengembang yang ada di lahan reklamasi Pantai Utara yang memiliki kepentingan kuat terhadap GSW,” ujarnya.

Slamet juga menegaskan pembangunan GSW tidak akan menyelesaikan banjir dan krisis air bersih. GSW bahkan menjadi langkah awal dishumanisasi karena akan menggusur ribuan warga dan nelayan. Proyek itu juga melanggar UU karena tidak memiliki izin lingkungan serta tidak berbasis hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Tidak adanya KLHS sebagai basis keputusan akhir menyelesaikan banjir di Jakarta menjadi bukti GSW bukan solusi banjir.

Dalam orasi yang penuh semangat, Slamet mengatakan, akibat pembangunan ini, terjadi konflik berkepanjangan antara warga dan perusahaan pengerukan pasir di Tangerang. Kebutuhan pasir untuk pengerukan pembangunan GSW membutuhkan ratusan ribu ton kubik. Ia memprediksi kebutuhan pasir untuk GSW melebihi kebutuhan pasir saat pelaksanaan reklamasi Pantai Utara yang saat itu mencapai 330 ribu ton kubik.

“Saat ini, PT Jetstar sebagai perusahaan pengerukan pasir untuk giant sea wall dan pulau buatan di Pontang, Tangerang, tengah berkonflik dengan nelayan setempat karena laut tempat mereka mencari makan keruh,” ujarnya.

Bencana Ekologis

Slamet memprediksi pembangunan GSW akan menggusur ruang hidup dan ruang usaha sekitar 16.855 nelayan. Proyek itu dipastikan merusak ekosistem pesisir Teluk Jakarta, hutan mangrove, dan terumbu karang yang akan menyebabkan bencana ekologis yang lebih besar.

Iyus, 56 tahun, salah satu nelayan Muara Angke, Jakarta Utara, yang turut dalam aksi demo, mempertanyakan nasibnya jika GSW jadi dibangun. “Kalau ada tanggul, kami sebagai nelayan kecil sudah dipastikan tidak bisa melaut,” ujarnya. (pin/frn/AR-3)

Sumber: http://www.koran-jakarta.com/?22165-penolakan+%E2%80%9Cgiant+sea+wall%E2%80%9D+menguat

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/10/Aksi-tolak-giatn-sea-wall_berita-satu_2-1.jpg 579 910 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-10-16 15:23:552014-10-16 15:23:55Penolakan “Giant Sea Wall” Menguat

Giant Sea Wall to inflict losses on Jakartans: Groups

October 16, 2014/in Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Pertambakan dan Mangrove, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

Giant Sea Wall to inflict losses on Jakartans: Groups 

The Jakarta Post, Jakarta | Jakarta | Wed, October 15 2014,

Jakarta News

The Giant Sea Wall, a Rp 600 trillion (US$49.07 billion) construction project in the Masterplan for the Acceleration and Expansion of Indonesian Economic Development (MP3EI) that started on Oct. 9, poses serious problems for Jakarta’s residents, NGOs have said.

The People’s Coalition for Fisheries Justice Indonesia (KIARA) and the Indonesian Traditional Fishermen’s Association (KNTI) said in a joint statement on Wednesday that the Giant Sea Wall would not only remove thousands of local people and fishermen from their homes but was also unlikely to be effective in resolving the flooding and water crisis that had long disrupted the lives of Jakarta’s residents.

Moreover, the project violated laws in that, for instance, it did not have environmental permits and was not based on the results of a regional strategic environmental assessment (KLHS).

Abdul Halim of KIARA said the MP3EI was a new method of natural resource destruction, which could trigger ecological disasters and remove people from their places of residence.

The Giant Sea Wall had been included in the MP3EI scheme after the Jakarta administration failed to protect settlements and warehouses in coastal reclamation areas he said.

“The government has never paid close attention to the rights of traditional fishermen in Jakarta,” said Halim in a press release made available toThe Jakarta Post on Wednesday.

During the implementation of the Jakarta coastal reclamation project on a 2,500­-hectare area in 2000-­2011, as many as 3,579 fishing families were forcefully removed from their homes.

In the Giant Sea Wall project, at least 16,855 fishermen will be removed from where they live and make a living.

“The project is destructive to the ecosystem in Jakarta Bay,” said Halim.

He said damage to mangrove forests and coral reefs would cause larger ecological disasters, such as the disappearance of fish in northern Jakarta waters and the decline of maritime tourism potential from a damaged marine environment and abrasion at Banten Bay and along the northern Java coast due to ongoing sand mining for the reclamation. (ebf)

 

Sumber: http://www.thejakartapost.com/news/2014/10/15/giant-sea-wall-inflict-losses-jakartans-groups.html

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/10/Aksi-tolak-Giant-sea-Wall_berita-satu-1.jpg 580 910 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-10-16 15:22:062014-10-16 15:22:06Giant Sea Wall to inflict losses on Jakartans: Groups

Government Should Withdraw Salt Import Policy : Kiara

October 7, 2014/in Kampanye & Advokasi, Pertambakan dan Mangrove, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

Government Should Withdraw Salt Import Policy : Kiara

Jakarta (Antara) – The People’s Coalition for Fishery Justice is asking the government to withdraw its salt import policy, claiming it harms local salt farmers.

“The government should be seriously considering how to increase the quality and production of local salt, so it will compete in the free market to fill the nation’s need for salt and to increase the welfare of salt farmers,” Kiara’s Coordinator of Education and Networks Strengthening, Selamet Daroyni, said here on Friday.

He insisted the Ministry of Marine Affairs and Fisheries, Ministry of Industry, and Ministry of Trade immediately withdraw the policy because it is causing a decrease in salt production.

“The price of local salt is only Rp350 per kilogram, while the price of imported salt is Rp1.300 per kilogram. It really is a disservice for farmers,” he said.

He further said the government has the responsibility for the welfare of the people by withdrawing the salt import policy, building the infrastructure to improve the quality of local salt, as well as promoting andmarketing salt farmers’ products.

He said he hoped the next President, Joko Widodo, would revise the salt policy into a ‘one door’ policy, stopthe importing practices, and successfully bring prosperity to Indonesian salt farmers.

“Some of the farmers are now bankrupt because the income from salt is no longer meeting their daily needs,” he stated.

Based on the data from the Central Statistics Agency 2013, imported salt from Australia reached 128 thousand tons, valued at 5,73 million US dollars, while imported salt from New Zealand measured 143 thousand tons and was worth 60,3 million US dollars. (*)

Editor : FAROCHA
Source: http://www.antarajatim.com/lihat/berita/142033/government-should-withdraw-salt-import-policy-kiara
https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Petani-Garam-Tradisional-Sumenep-Madura-3-1.jpg 426 640 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-10-07 11:59:242014-10-07 11:59:24Government Should Withdraw Salt Import Policy : Kiara

RUU Kelautan, Celah Penyimpangan Cukup Lebar

September 29, 2014/in IUU Fishing, Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Pertambakan dan Mangrove, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

RUU Kelautan

Celah Penyimpangan Cukup Lebar

JAKARTA, KOMPAS, Penyusunan RUU Kelautan yang sudah memasuki tahap final mendapat sorotan sejumlah kalangan di tengah rencana pemerintah menjadikan Indonesia sebagai poros maritim. RUU Kelautan dinilai menguatkan peran negara dalam mengelola kelautan. Namun, masih terbuka celah penyimpangan terkait anggaran dan pemanfaatan sektor kelautan.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, akhir pekan lalu, meminta dilakukan beberapa perbaikan terhadap aturan tersebut agar tidak membuka peluang penyimpangan. RUU Kelautan akan menyinergikan 21 undang-undang terkait kelautan serta menjadi dasar koordinasi bagi 17 kementerian dan lembaga dalam pengelolaan kelautan. RUU Kelautan dijadwalkan disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, pekan ini.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim menilai, RUU Kelautan belum menegaskan keberpihakan anggaran pemerintah terhadap program kelautan. Pasal 15 menyebutkan, pemerintah wajib menyertakan luas wilayah laut sebagai daar pengalokasian anggaran pembangunan kelautan, Sumber anggaran berasal dari APBN ataupun APBD. Namun, tak ada ketentuan disinsentif berupa sanksi bagi pemerintah yang abai terhadap pengalokasian anggaran sektor kelautan.

RUU Kelautan juga dinilai masih mengandung pasal karet terkait penanganan pencemaran laut. Pasal 52 menyebutkan, proses penyelesaian sengketa dan penerapan sanksi pencemaran laut didasarkan pada prinsip pencemar membayar dan prinsip kehati-hatian. Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mendefinisikan prinsip pencemar membayar (polluter pays) sebagai pencemar harus menanggung biaya langkah-langkah mengurangi polusi.”Ketentuan itu dikhawatirkan membuka celah pembiaran terhadap pencemaran laut asal pencemar sanggup memberikan ganti rugi,” kata Halim.

Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik menilaim substansi RUU Kelautan memperbesar peran negara dalam mengelola dan memanfaatkan laut Indonesia serta harmonisasi perundangan dan kelembagaan untuk mengoptimalkan pembangunan kelautan. Meski demikian, masih terbuka beberapa celah penyimpangan.

Pasal 47 menegaskan mekanisme perizinan atau izin lokasi dalam persyaratan pemanfaatan laut. Ketentuan itu dinilai terlalu teknis untuk dibahas dalam RUU Kelautan yang sifatnya koordinatif. Apalagi, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil telah menegaskan adanya hak nelayan untuk melintasi, mengelola, dan memanfaatkan perairan dan sumber dayanya di seluruh Indonesia. Pasal 27 mengenai jasa maritim terkait reklamasi perlu dipertegaskan agar tak tumpang tindih.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad mengatakan, terdapat beberapa terobosan yang diatur dalam RUU Kelautan, yaitu pertama kalinya Indonesia menyatakan kiprah di laut lepas dalam hal konservasi laut dan pemanfaatan landas kontinen. Hal itu penting karena Malaysia dan Singapura telah lebih dulu mengklaim kiprahnya di landas kontinen di tingkat Internasional Seabed Authority.

Sumber: Kompas, Senen, 29 September 2014.

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Nelayan-Aksi-di-Depan-DPR-RI.jpg 299 448 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-09-29 17:15:532014-09-29 17:15:53RUU Kelautan, Celah Penyimpangan Cukup Lebar

RUU Kelautan, Celah Penyimpangan Cukup Lebar

September 29, 2014/in IUU Fishing, Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Pertambakan dan Mangrove, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

RUU Kelautan

Celah Penyimpangan Cukup Lebar

JAKARTA, KOMPAS, Penyusunan RUU Kelautan yang sudah memasuki tahap final mendapat sorotan sejumlah kalangan di tengah rencana pemerintah menjadikan Indonesia sebagai poros maritim. RUU Kelautan dinilai menguatkan peran negara dalam mengelola kelautan. Namun, masih terbuka celah penyimpangan terkait anggaran dan pemanfaatan sektor kelautan.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, akhir pekan lalu, meminta dilakukan beberapa perbaikan terhadap aturan tersebut agar tidak membuka peluang penyimpangan. RUU Kelautan akan menyinergikan 21 undang-undang terkait kelautan serta menjadi dasar koordinasi bagi 17 kementerian dan lembaga dalam pengelolaan kelautan. RUU Kelautan dijadwalkan disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, pekan ini.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim menilai, RUU Kelautan belum menegaskan keberpihakan anggaran pemerintah terhadap program kelautan. Pasal 15 menyebutkan, pemerintah wajib menyertakan luas wilayah laut sebagai daar pengalokasian anggaran pembangunan kelautan, Sumber anggaran berasal dari APBN ataupun APBD. Namun, tak ada ketentuan disinsentif berupa sanksi bagi pemerintah yang abai terhadap pengalokasian anggaran sektor kelautan.

RUU Kelautan juga dinilai masih mengandung pasal karet terkait penanganan pencemaran laut. Pasal 52 menyebutkan, proses penyelesaian sengketa dan penerapan sanksi pencemaran laut didasarkan pada prinsip pencemar membayar dan prinsip kehati-hatian. Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mendefinisikan prinsip pencemar membayar (polluter pays) sebagai pencemar harus menanggung biaya langkah-langkah mengurangi polusi.”Ketentuan itu dikhawatirkan membuka celah pembiaran terhadap pencemaran laut asal pencemar sanggup memberikan ganti rugi,” kata Halim.

Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik menilaim substansi RUU Kelautan memperbesar peran negara dalam mengelola dan memanfaatkan laut Indonesia serta harmonisasi perundangan dan kelembagaan untuk mengoptimalkan pembangunan kelautan. Meski demikian, masih terbuka beberapa celah penyimpangan.

Pasal 47 menegaskan mekanisme perizinan atau izin lokasi dalam persyaratan pemanfaatan laut. Ketentuan itu dinilai terlalu teknis untuk dibahas dalam RUU Kelautan yang sifatnya koordinatif. Apalagi, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil telah menegaskan adanya hak nelayan untuk melintasi, mengelola, dan memanfaatkan perairan dan sumber dayanya di seluruh Indonesia. Pasal 27 mengenai jasa maritim terkait reklamasi perlu dipertegaskan agar tak tumpang tindih.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad mengatakan, terdapat beberapa terobosan yang diatur dalam RUU Kelautan, yaitu pertama kalinya Indonesia menyatakan kiprah di laut lepas dalam hal konservasi laut dan pemanfaatan landas kontinen. Hal itu penting karena Malaysia dan Singapura telah lebih dulu mengklaim kiprahnya di landas kontinen di tingkat Internasional Seabed Authority.

Sumber: Kompas, Senen, 29 September 2014.

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Nelayan-Aksi-di-Depan-DPR-RI-1.jpg 299 448 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-09-29 17:15:532014-09-29 17:15:53RUU Kelautan, Celah Penyimpangan Cukup Lebar

RUU Kelautan Harus Hilangkan Ego Sektoral

September 29, 2014/in IUU Fishing, Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Pertambakan dan Mangrove, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

RUU Kelautan Harus Hilangkan Ego Sektoral

Perkuat Upaya Pencegahan Pencemaran Laut

 

NERACA

Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sudah menjadwalkan pengesahan RUU Kelautan menjadi Undang-Undang Kelautan. Intensi pengesahan RUU Kelautan tepat jika arahnya ingin mengatasi pengelolaan sumber daya laut yang selama ini sektoral. Dalam naskah RUU Kelautan tertanggal 15 Agustus 2014, pembangunan bidang kelautan difokuskan pada 7 (tujuh) sektor utama, yaitu perhubungan laut, industri maritim, perikanan, pariwisata bahari, energi dan sumber daya mineral, bangunan kelautan, dan jasa kelautan.

“Egosektoral di bidang kelautan adalah persoalan kronis yang harus dipastikan teratasi dengan lahirnya UU Kelautan. Namun disayangkan masih terdapat pasal karet yang melonggarkan praktek pencemaran laut dengan menyebut prinsip pencemar membayar (polluter pays) dan kehati-hatian di dalam Pasal 40 ayat (3). Semestinya RUU Kelautan ini memperkuat upaya melestarikan laut yang tidak diatur di UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan), Minggu (28/9).

Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mendefinisikan prinsip pencemar membayar (polluter pays) sebagai “pencemar harus menanggung biaya langkah-langkah untuk mengurangi polusi sesuai dengan tingkat kerusakan yang dilakukan, baik kepada masyarakat atau melebihi dari tingkat yang dapat diterima (standard yang diatur oleh UU PPLH)”. Dengan perkataan lain, RUU Kelautan tidak menjawab persoalan pencemaran laut yang selama ini menjadi ancaman serius bagi laut dan masyarakat pesisir di Indonesia.

KIARA meminta DPR RI bersama dengan pemerintah untuk menuntaskan pembahasan RUU Kelautan terlebih dahulu, khususnya menyangkut pencemaran laut, dengan memastikan larangan dan sanksi berat bagi  pelaku pencemar laut, sebelum melakukan pengesahan. Karena hal tersebut menyangkut hajat hidup masyarakat nelayan dan mereka yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti yang terjadi di Laut Timor.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja di sela rapat panitia kerja RUU Kelautan di Hotel Century Senayan, Jakarta, Selasa (23/9, mengatakan, setelah menjaring aspirasi dan partisipasi publik di tingkat akademis beberapa waktu yang lalu, kini Rancangan Undang-undang (RUU) Kelautan akan dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja). Sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati anggota panja terdiri dari separuh dari jumlah anggota Komisi IV DPR RI, Komisi II DPD RI dan unsur pemerintah. Rapat panitia kerja akan fokus membahas bagian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang kemungkinan berubah secara substantif berdasarkan hasil masukan dari kalangan akademisi.

Menurut Sjarief, hal ini merupakan upaya strategis sebagai tindak lanjut atas berbagai masukan terkait substansi materi dan berbagai hal yang terkait dengan RUU Kelautan. Sehingga materinya diharapkan dapat sejalan dengan semangat semua elemen untuk melahirkan sebuah produk regulasi yang implementatif. Sebagaimana diharapkan banyak pihak, UU kelautan ini harus mampu menjamin tata kelola laut yang berkelanjutan dan mensehjaterakan. “Selain itu memberi prioritas pada pembangunan ekonomi berbasis kelautan dan kekuatan pertahanan keamanan nasional yang disegani,” ungkap Sjarief.

Pemerintah bersama Komisi IV DPR RI telah mempersiapkan mekanisme, jadwal dan rancangan DIM. Adapun daftar permasalahan yang telah di inventarisasi dan dimintakan persetujuan seluruhnya berjumlah 360 DIM. “Namun rumusan RUU yang akan dibahas di tingkat panja ini hanya berjumlah 110, berupa DIM perubahan dan usulan baru,” kata Sjarief.

Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil selaku Ketua Tim Perumus RUU Kelautan Sudirman Saad menambahkan bahwa pembahasan RUU ini menjadi sejarah dalam proses legislasi diIndonesia. Dimana untuk pertama kalinya sebuah RUU dibahas secara bersama antara Pemerintah, DPR, dan DPD RI. RUU ini juga telah melewati fase pembahasan yang panjang. “Termasuk dengan menyelenggarakan berbagai workshop  lintas  K/L  dan Forum Group Discussion, sebagai upaya mensosialisasikan mengenai urgensi UU Kelautan,” ujar Sudirman.

Sumber: http://www.neraca.co.id/article/45945/RUU-Kelautan-Harus-Hilangkan-Ego-Sektoral

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/09/pencemaran-sungai-Jakarta-1.jpg 336 448 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-09-29 17:00:312014-09-29 17:00:31RUU Kelautan Harus Hilangkan Ego Sektoral

RUU Kelautan Harus Hilangkan Ego Sektoral

September 29, 2014/in IUU Fishing, Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Pertambakan dan Mangrove, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

RUU Kelautan Harus Hilangkan Ego Sektoral

Perkuat Upaya Pencegahan Pencemaran Laut

 

NERACA

Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sudah menjadwalkan pengesahan RUU Kelautan menjadi Undang-Undang Kelautan. Intensi pengesahan RUU Kelautan tepat jika arahnya ingin mengatasi pengelolaan sumber daya laut yang selama ini sektoral. Dalam naskah RUU Kelautan tertanggal 15 Agustus 2014, pembangunan bidang kelautan difokuskan pada 7 (tujuh) sektor utama, yaitu perhubungan laut, industri maritim, perikanan, pariwisata bahari, energi dan sumber daya mineral, bangunan kelautan, dan jasa kelautan.

“Egosektoral di bidang kelautan adalah persoalan kronis yang harus dipastikan teratasi dengan lahirnya UU Kelautan. Namun disayangkan masih terdapat pasal karet yang melonggarkan praktek pencemaran laut dengan menyebut prinsip pencemar membayar (polluter pays) dan kehati-hatian di dalam Pasal 40 ayat (3). Semestinya RUU Kelautan ini memperkuat upaya melestarikan laut yang tidak diatur di UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan), Minggu (28/9).

Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mendefinisikan prinsip pencemar membayar (polluter pays) sebagai “pencemar harus menanggung biaya langkah-langkah untuk mengurangi polusi sesuai dengan tingkat kerusakan yang dilakukan, baik kepada masyarakat atau melebihi dari tingkat yang dapat diterima (standard yang diatur oleh UU PPLH)”. Dengan perkataan lain, RUU Kelautan tidak menjawab persoalan pencemaran laut yang selama ini menjadi ancaman serius bagi laut dan masyarakat pesisir di Indonesia.

KIARA meminta DPR RI bersama dengan pemerintah untuk menuntaskan pembahasan RUU Kelautan terlebih dahulu, khususnya menyangkut pencemaran laut, dengan memastikan larangan dan sanksi berat bagi  pelaku pencemar laut, sebelum melakukan pengesahan. Karena hal tersebut menyangkut hajat hidup masyarakat nelayan dan mereka yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti yang terjadi di Laut Timor.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja di sela rapat panitia kerja RUU Kelautan di Hotel Century Senayan, Jakarta, Selasa (23/9, mengatakan, setelah menjaring aspirasi dan partisipasi publik di tingkat akademis beberapa waktu yang lalu, kini Rancangan Undang-undang (RUU) Kelautan akan dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja). Sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati anggota panja terdiri dari separuh dari jumlah anggota Komisi IV DPR RI, Komisi II DPD RI dan unsur pemerintah. Rapat panitia kerja akan fokus membahas bagian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang kemungkinan berubah secara substantif berdasarkan hasil masukan dari kalangan akademisi.

Menurut Sjarief, hal ini merupakan upaya strategis sebagai tindak lanjut atas berbagai masukan terkait substansi materi dan berbagai hal yang terkait dengan RUU Kelautan. Sehingga materinya diharapkan dapat sejalan dengan semangat semua elemen untuk melahirkan sebuah produk regulasi yang implementatif. Sebagaimana diharapkan banyak pihak, UU kelautan ini harus mampu menjamin tata kelola laut yang berkelanjutan dan mensehjaterakan. “Selain itu memberi prioritas pada pembangunan ekonomi berbasis kelautan dan kekuatan pertahanan keamanan nasional yang disegani,” ungkap Sjarief.

Pemerintah bersama Komisi IV DPR RI telah mempersiapkan mekanisme, jadwal dan rancangan DIM. Adapun daftar permasalahan yang telah di inventarisasi dan dimintakan persetujuan seluruhnya berjumlah 360 DIM. “Namun rumusan RUU yang akan dibahas di tingkat panja ini hanya berjumlah 110, berupa DIM perubahan dan usulan baru,” kata Sjarief.

Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil selaku Ketua Tim Perumus RUU Kelautan Sudirman Saad menambahkan bahwa pembahasan RUU ini menjadi sejarah dalam proses legislasi diIndonesia. Dimana untuk pertama kalinya sebuah RUU dibahas secara bersama antara Pemerintah, DPR, dan DPD RI. RUU ini juga telah melewati fase pembahasan yang panjang. “Termasuk dengan menyelenggarakan berbagai workshop  lintas  K/L  dan Forum Group Discussion, sebagai upaya mensosialisasikan mengenai urgensi UU Kelautan,” ujar Sudirman.

Sumber: http://www.neraca.co.id/article/45945/RUU-Kelautan-Harus-Hilangkan-Ego-Sektoral

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/09/pencemaran-sungai-Jakarta.jpg 336 448 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-09-29 17:00:312014-09-29 17:00:31RUU Kelautan Harus Hilangkan Ego Sektoral

Impor Ikan Asin dan Garam, Bukti Negara Tak Mampu Kelola Industri Laut

September 26, 2014/in IUU Fishing, Kampanye & Advokasi, Pertambakan dan Mangrove, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

Impor Ikan Asin dan Garam, Bukti Negara Tak Mampu Kelola Industri Laut

Penulis: Damar Budi Purnomo

Jakarta, JMOL ** Dengan wilayah perairan yang sangat luas tak lantas membuat industri laut seperti perikanan di Indonesia, tangguh. Pasalnya, pro-kontra impor ikan asin dan garam di Indonesia masih terjadi sejak lima tahun terakhir.

Menurut Data Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indonesia sudah rutin mengimpor ikan asin dalam lima tahun terakhir. Bahkan hingga kini, Indonesia tak mampu lepas dari importasi ikan asin tersebut.

Menurut Koordinator Pendidikan & Penguatan Jaringan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Selamet Daroyni, kebijakan impor ikan asin dan garam dari negara lain sangat tidak relevan dan membuat masyarakat pesisir yang sudah miskin menjadi semakin miskin.

“Untuk itu, kebijakan pemerintah baru yang sudah di depan mata harus secepatnya menghentikan impor ikan asin dan garam secepatnya,” ujarnya saat bertemu di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Menteng Jakarta, Selasa (23/9).

Ia menjelaskan, Indonesia imemiliki lautan sangat luas dan jumlah nelayannya 16,4 juta jiwa, namun belum mampu mandiri di sektor perikanan. Menurutnya, hal itu didasari kurangnya kemampuan nelayan Indonesia dari segi infrastruktur kapal, pengetahuan, alat tangkap, dan dukungan pemerintah untuk men-support nelayan tradisional Indonesia.

Menurut data, importasi ikan asin tertinggi pernah terjadi pada 2009, dengan nilai impor mencapai US$515.752 dan berat 119.380 kg. Pada 2010, impor ikan asin mencapai US$138.169 dengan berat 34.531 kg. Lalu berturut-turut tahun 2011 US$ 29.262 dengan berat 5.490 kg, 2012 US$29.477 dengan berat 6.715 kg, 2013 US$2.372 dengan berat 111 kg.

Periode 2014 dari bulan Januari hingga Juli, importasi ikan asin sudah mencapai US$53.229 dengan berat 1.242 kg.

“Walaupun setelah itu tercatat, impor ikan asin terus mengalami penurunan hingga sekarang, tapi tetap saja impor ikan asin masih berlangsung dan belum dihentikan, dan pemerintah harus berani andil untuk menutup keran impor ini,” pungkasnya.

Editor: Arif Giyanto

Sumber: http://jurnalmaritim.com/2014/8/2263/impor-ikan-asin-dan-garam-bukti-negara-tak-mampu-kelola-industri-laut

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Petani-Garam-Tradisional-Sumenep-Madura-1.jpg 298 448 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-09-26 10:43:302014-09-26 10:43:30Impor Ikan Asin dan Garam, Bukti Negara Tak Mampu Kelola Industri Laut
Page 5 of 11«‹34567›»
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    

Related Link

  • Jaringan Kerja Sama untuk Penguatan Organisasi Rakyat Di Wilayah Pesisir (Refleksi Gerakan LSM/ORNOP di Sumatera Utara
  • Harga BBM Untuk Nelayan Besar dari Presiden, pada dasarnya Memarginalkan Nelayan Kecil dan Mengabaiakan Amanat Undang-Undang Perlindungan Nelayan!
  • Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal Uji UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi: Konservasi Tidak Boleh Mengkriminalisasi Penjaga Alam
  • Selamat Hari Perempuan Nelayan Internasional, KIARA: Sudah Saatnya Perempuan Nelayan Diakui dan Jadi Aktor Utama!
  • Catatan Kritis Kebijakan Kelautan dan Perikanan Indonesia
  • Analisis Kasus Kriminalisasi Masyarakat Bahari di Pulau Tomia Sulawesi Tenggara
  • INTEGRASI TATA RUANG DARAT DAN LAUT UNTUK SIAPA? Ocean Grabbing Melalui Integrasi Kebijakan Tata Ruang Darat Dan laut Di Indonesia
  • Twitter
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
  • Beranda
  • Tentang
  • Mandat & Program
  • Berita Pesisir
  • Publikasi
  • Kontak

Gratis! Info seputar Pesisir & Laut Indonesia

MANGROVE

adalah sumber kehidupan!

©2022 KIARA. - Enfold WordPress Theme by Kriesi
Scroll to top Scroll to top Scroll to top