GARAM Petambak Rakyat

GARAM

Petambak Rakyat

Sebagai negara dengan luas lautan 5,8 juta kilometer persegi, potensi garam di Indonesia tak perlu diragukan. Garam adalah komoditas kelautan yang selayaknya menjadi unggulan negeri bahari ini.

Indonesia telah swasembada garam konsumsi. Kebutuhan garam konsumsi nasional 1,5 juta ton per tahun yang meliputi garam untuk rumah tangga 750.000 ton, keperluan pengasinan 250.000 ton, dan industri aneka pangan 500.000 ton.

Kebutuhan garam industri 1,8 juta ton. Hampir 100 persen garam industri bergantung pada impor karena usaha tambak rakyat masih tak sanggup memproduksi garam industri.

Persoalan klasik menghadang pengembangan hulu-hilir usaha garam rakyat, baik kualitas, kuantitas, teknologi, maupun tata niaga. Budidaya pada lahan sempit dan pengelolaan yang tidak efisien menjadi penyebab utama garam yang dihasilkan tidak bisa memenuhi kriteria industri.

Di sisi lain, nilai tambah garam cenderung dinikmati tengkulak. Harga jual garam anjlok setiap panen, jauh di bawah harga pokok pembelian yang ditetapkan pemerintah. Semangat petambak meningkatkan produktivitas turut anjlok.

Tahun 2014-2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan meluncurkan program korporatisasi usaha garam rakyat untuk menghasilkan garam industri di sembilan daerah sentra produksi garam rakyat. Tambak rakyat dihimpun menjadi kluster seluas 40-50 hektar untuk proses hulu-hilir meliputi petak tambak garam, tandon, gudang, kantor, dan pabrik pengolahan garam. Korporasi bersama petambak dibentuk dengan kepemilikan saham berdasarkan luas lahan.

Selama ini masyarakat petani garam sudah berkelompok dan memiliki usaha bersama dalam bentuk koperasi rakyat. Korporitasi usaha garam rakyat sepatutnya memberdayakan koperasi yang telah mejadi kekuatan ekonomi rakyat.

Upaya membangkitkan usaha garam rakyat selayaknya diawali dengan memperbaiki persoalan mendasar, yakni permodalan, tata produksi, keahlian, sentuhan teknologi, dan perniagaan agar program swasembada garam industri tak layu sebelum berkembang. Jangan lupa, akses pasar dan jaminan harga perlu dibenahi. Praktik impor garam dari India, Australia, dan Jerman, juga harus dihentikan. Dengan demikian, petambak lebih berdaya dan produktivitas bisa ditingkatkan.

Jumlah petambak garam mencapai 31.432 orang dengan luas lahan 35.000 hektar, termasuk lahan PT Garam. Potensi besar petambak ditunjang luas lahan dapat menjadi kekuatan untuk mencapai swasembada garam nasional. Jangan sampai kebangkitan industri garam rakyat berujung pada ”menebar garam di lautan” atau sia-sia. (BM LUKITA GRAHADYARINI)

Sumber: Kompas, 8 Agustus 2014

 

Korporasi Petani Garam Diragukan

Korporasi Petani Garam Diragukan

 

JAKARTA, KOMPAS — Upaya pemerintah membangkitkan usaha garam rakyat sebaiknya fokus pada pembenahan tata produksi dan tata niaga, pembentukan badan usaha berupa korporasi tambak garam rakyat dikhawatirkan akan mengulang cegagalan proyek-proyek sebelumnya. Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice Riza Damanik di Jakarta, Sabtu (2/8), mengemukakan, selama ini pengelolaan tambak garam rakyat yang tidak efisien disebabkan oleb lemahnya tata kelola, kualitas dan kuantitas produksi, serta tidak ada jaminan perlindungan harga. Upaya membangkitkan usaha garam rakyat seharusnya fokus untuk menjawab persoalan dasar tersebut melalui, pertama, pembenahan tata kelola, termasuk akurasi data sebaran produksi. Kedua, perbaikan tata produksi. Dan ketiga, tata niaga berupa jaminan pasar dan harga jual.
Riza menambahkan, penguatan ekonomi petani garam seharusnya mengedepankan koperasi sebagai kekuatan ekonomi rakyat ketimbang membentuk korporasi baru yang belum tentu sesuai dengan pola usaha petani garam rakyat. Di samping itu, perlu upaya penguatan keahlian, produksi, dan perniagaan.

’’Tanpa pembenahan tata kelola, tata produksi, dan tata niaga, program klusterisasi tambak garam rakyat dikhawatirkan hanya berakhir sebagai proyek,” kata Riza. Pola klusterisasi garam rakyat yang akan dikembangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2014-2019 adalah menghimpun lahan petambak-petambak garam hingga membentuk hamparan seluas 40-50 hektar. Klusterisasi, menurut rencana, diterapkan pada sembilan sentra produksi garam rakyat berupa proses hulu-hilir produksi garam industri, meliputi petak tambak garam, tandon, gudang, kantor, dan pabrik pengolahan garam. Teknologi yang akan diterapkan untuk menghasilkan garam industri berupa geomembran ataupun teknologi ulir filter (TUF) dengan kapasitas produksi ditargetkan 200 ton per hektar.

Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Por ikanan Sudirman Saad mengemukakan, pihaknya sedang mengidentifikasi pemilik lahan garam. Selanjutnya pihaknya akan memfasilitasi sertifikasi lahan sebagai landasan pembentukan korporasi usaha garam rakyat serta menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk memfasilitasi pembentukan korporasi tersebut. Dalam kurun 5 tahun, ditargetkan terbentuk 45-50 korporasi usaha garam rakyat. “Korporasi rakyat ini juga diarahkan untuk membeli garam petambak kecil di sekitarnya dengan pola hubungan inti dan plasma. Penerapan inovasi teknologi dan industrialisasi garam diharapkan mengoptimalkan produksi dan kualitas garam nasional,” kata Sudirman.

Sekadar proyek

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengemukakan, pengelolaan garam dengan pola hulu-hilir harus ditopang jaminan harga di pasar; penghentian praktik impor garam dari India, Australia dan Jerman; serta regulasi pergaraman sebagai payung hukum lintas kementerian terkait. Hasil penelusuran Kiara terhadap pelaksanaan Pugar di Indramayu (Jabar) dan Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat), ditemukan indikasi program itu hanya sebatas proyek Petani garam hanya mendapat pendampingan awal setelah dana program ditransfer. Sementara itu, alat pengukur salinitas tidak bisa dipakai petani garam karena tidak pernah mendapatkan pelatihan. Selain itu, tidak ada jaminan harga dari pemerintah sehingga harga panen anjlok. ’’Tidak ada akses pasar yang dapat dipakai petani untuk menjual garamnya dengan harga layak sesuai ketentuan pemerintah,” ujarnya. (LKT)

Sumber: Kompas, Senin 4 Agustus 2014

Perpres Tata Ruang Sasaran Gugatan

TELUK BENOA

Perpres Tata Ruang Sasaran Gugatan

JAKARTA, KOMPAS – Upaya reklamasi Teluk Benoa di Bali difasilitasi dengan mengubah peruntukan tata ruang dari kawasan konservasi menjadi daerah pemanfaatan. Sejumlah organisasi kemasyarakatan sedang menyiapkan gugatan agar Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 yang mengubah tata ruang Teluk Benoa itu dibatalkan.

“Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) bersama Koalisi Penyelamat Teluk Benoa akan menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara, Jumat (11/7), di Jakarta. Gugatan akan didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Perpres No 51/2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) dinilai melawan UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Dalam UU ini memberi syarat partisipasi dan persetujuan masyarakat (dalam pengelolaan pesisir),” kata dia. Adapun proses yang mengubah sebagian peruntukan Teluk Benoa, itu minim partisipasi masyarakat dan organisasi masyarakat sipil.

Pengubahan area konservasi menjadi daerah pemanfaatan itu juga bukan untuk dimanfaatkan masyarakat. Namun, memfasilitasi reklamasi oleh korporasi yang ingin membangun sejumlah infrastruktur pariwisata.

“Nelayan akan semakin sulit mengakses wilayah tangkapnya dan ancaman kerusakan wilayah pesisir berpotensi menimbulkan bencana ekologis,” kata Abdul.

Upaya gugatan ini jadi langkah  lanjut atas surat protes yang dilayangkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atas Perpres No 51/2014 yang terbit 31 Mei 2014. Surat protes tersebut, menurut Direktur Eksekutif Walhi Bali Suriadi Darmoko,belum direspon. (ICH)

Sumber: Kompas, Sabtu, 12 Juli 2014. Hal. 14

— 

Perpres Tata Ruang Sasaran Gugatan

TELUK BENOA

Perpres Tata Ruang Sasaran Gugatan

JAKARTA, KOMPAS – Upaya reklamasi Teluk Benoa di Bali difasilitasi dengan mengubah peruntukan tata ruang dari kawasan konservasi menjadi daerah pemanfaatan. Sejumlah organisasi kemasyarakatan sedang menyiapkan gugatan agar Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 yang mengubah tata ruang Teluk Benoa itu dibatalkan.

“Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) bersama Koalisi Penyelamat Teluk Benoa akan menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara, Jumat (11/7), di Jakarta. Gugatan akan didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Perpres No 51/2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) dinailai melawan UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Dalam UU ini member syarat partisipasi dan persetujuan masyarakat (dalam pengelolaan pesisir),” kata dia. Adapun proses yang mengubah sebagian peruntukan Teluk Benoa, itu minim partisipasi masyarakat dan organisasi masyarakat sipil.

Pengubahan area konservasi menjadi daerah pemanfaatan itu juga bukan untuk dimanfaatakan masyarakat. Namun, memfasilitasi reklamasi oleh korporasi yang ingin membangun sejumlah infrastruktur pariwisata.

“Nelayan akan semakin sulit mengakses wilayah tangkapnya dan ancaman kerusakan wilayah pesisir berpotensi menimbulkan bencana nekologis,” kata Abdul.

Upaya gugatan ini jadi langkah  lanjut atas surat protes yang dilayangkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atas perpres No 51/2014 yang terbit 31 Mei 2014. Surat protes tersebut, menurut Direktur Eksekutif Walhi BaliSuriadi Darmoko,belum direspon. (ICH)

Sumber: Kompas, Sabtu, 12 Juli 2014. Hal. 14

KIARA: Boikot Udang Thailand Momentum Tingkatkan Daya Saing Petambak Udang Nasional

KIARA: Boikot Udang Thailand Momentum Tingkatkan Daya Saing Petambak Udang Nasional

 

Jakarta, JMOL ** Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) mendesak Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perdagangan untuk pro-aktif mengantisipasi ancaman embargo udang Thailand.

“Pemerintah harus memastikan bahwa PT Central Proteinaprima yang beroperasi di Indonesia tidak mempekerjakan budak di tambak-tambak milik perusahaannya dan segera mengembalikan hak-hak petambak Bumi Dipasena, Lampung. Hal ini perlu ditegaskan karena PT Central Proteinaprima Indonesia dengan Charoen Phokpand Foods, Thailand, memiliki kaitan perusahaan yang sama,” ujar Abdul Halim, Koordinator Regional SEAFish dan Sekretaris Jenderal KIARA, dalam rilis yang diterima JMOL, Senin (1/7).

Kiara mendesak Bea Cukai untuk memantau udang-udang impor yang masuk ke Indonesia dan memastikan bahwa produk udang impor tersebut bukan berasal dari Thailand.

Catatan Badan Pusat Statistik menyebutkan, periode Januari-Maret 2014, Indonesia masih melakukan impor udang jenis frozen, meski jumlahnya belum terlalu besar. Laporan BPS juga menyebut, total impor udang frozen Indonesia dalam periode Januari-Maret 2014 tercatat sebesar 367,374 kuintal dengan nilai sebesar US$ 2,58 juta.

Pemerintah dan para petambak udang nasional diimbau KIARA perlu memanfaatkan kasus udang Thailand untuk meningkatkan daya saing. Terlebih harga udang internasional saat ini dalam kondisi baik.

Bank Dunia menyebutkan, harga udang internasional per April 2014 tercatat sebesar US$ 17,09 per kilogram. Harga tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga tahun 2011, 2012 dan 2013, yang rata-rata sebesar US$ 11,93 per kilogram, US$ 10,06 per kilogram, dan US$ 13 per kilogram.

KIARA selanjutnya meminta ASEAN harus melakukan investigasi dan mendesak Pemerintah Thailand untuk menghentikan, menindak tegas pelaku, dan merumuskan aturan penanggulangan praktik perbudakan di sektor perikanan. Apalagi The Guardian mencatat, Thailand tidak memiliki aturan terkait pemberantasan praktik perbudakan, meski secara resmi mereka menyebutnya sebagai prioritas nasional.

PBB/FAO didesak KIARA agar mengharuskan anggotanya meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan Rekomendasi ILO Nomor 199 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan merumuskan kebijakan nasional berkenaan dengan pemberantasan praktik perbudakan di sektor perikanan.

Boikot Udang Thailand dan MEA

Seperti diberitakan media-media dunia, produk udang Thailand dilarang memasuki pasar internasional, khususnya di Amerika Serikat, Inggris, dan negara-negara Eropa lain. Hal ini terjadi seiring ditemukannya fakta, Charoen Phokpand Foods, menggunakan pakan hasil perbudakan dalam sistem produksinya. The Guardian edisi 10 Juni 2014 memberitakan, sedikitnya 20 pekerja di kapal perikanan Thailand meninggal dunia akibat praktek perbudakan ini.

The Guardian juga mencatat, sedikitnya 15 buruh migran asal Myanmar dan Kamboja diperdagangkan dengan harga sebesar Rp 4 juta. Praktik perbudakan yang dijalankan di Thailand berlangsung dalam rupa bekerja selama 20 jam, pemukulan, penyiksaan, dan pembunuhan.

Senada fakta tersebut, Globefish dalam laporan resmi Juni 2014, menyebutkan, tiga perusahaan udang terbesar Thailand menghentikan industri pengolahannya, karena kekurangan bahan baku. Ketiga perusahaan tersebut adalah The PTN Group, Narong Seafoods, dan Charoen Pokphand (CP) Foods.

Laporan tersebut menyatakan, Charoen Phokpand Foods telah memberhentikan 1.200 tenaga kerjanya selama kuartal pertama 2014 dan memindahkan usahanya ke Vietnam sejak Februari 2014.

“Kasus Thailand harus menjadi perhatian Pemerintah Indonesia. Apalagi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN sudah semakin dekat. Hal terpenting lainnya adalah pemerintah harus mengambil pelajaran dari kasus 2004, di mana produk udang Indonesia diembargo oleh pasar Amerika Serikat dikarenakan aktivitas reekspor dari Tiongkok,” jelas Halim.

Menurutnya, selain Indonesia, Thailand, Ekuador, India, Vietnam, dan Brasil juga mengalami hal yang sama. Saat itu, Tiongkok memanfaatkan pasar Indonesia sebagai jembatan untuk mengekspor produk udangnya ke Amerika Serikat. Akibatnya, pada pertengahan Januari 2004, beberapa peti kemas udang dari Indonesia ditolak di Amerika Serikat dikarenakan bukan produksi Indonesia. Komoditas itu sebelumnya diimpor dari Tiongkok, lalu direekspor ke AS.

Editor: Arif Giyanto

Sumber: http://jurnalmaritim.com/2014/8/1519/kiara-boikot-udang-thailand-momentum-tingkatkan-daya-saing-petambak-udang-nasional

Kiara: Tindak Tegas Pelaku Praktik Perbudakan dalam Rantai Perdagangan Ikan

Kiara: Tindak Tegas Pelaku Praktik Perbudakan dalam Rantai Perdagangan Ikan

Jakarta – Produk udang Thailand dilarang memasuki pasar internasional, khususnya di Amerika Serikat, Inggris dan negara-negara Eropa lainnya. Hal ini terjadi seiring ditemukannya fakta bahwa Charoen Phokpand Foods menggunakan pakan hasil perbudakan dalam sistem produksinya. Sedikitnya 20 pekerja di kapal perikanan Thailand meninggal dunia akibat praktik perbudakan ini (The Guardian, 10 Juni 2014).

The Guardian juga mencatat, sedikitnya 15 buruh migran asal Myanmar dan Kamboja diperdagangkan dengan harga sebesar Rp 4 juta. Praktik perbudakan yang dijalankan di Thailand berlangsung dalam rupa: (1) bekerja selama 20 jam; (2) pemukulan; (3) penyiksaan; dan (4) pembunuhan.

Senada dengan fakta tersebut di atas, Globefish dalam laporan resminya di bulan Juni 2014 menyebutkan bahwa 3 perusahaan udang terbesar di Thailand menghentikan industri pengolahannya karena kekurangan bahan baku.

Ketiga perusahaan tersebut adalah The PTN Group, Narong Seafoods dan Charoen Pokphand (CP) Foods. Laporan tersebut juga menyatakan bahwa Charoen Phokpand Foods telah memberhentikan 1.200 tenaga kerjanya selama kuartal pertama 2014 dan memindahkan usahanya ke Vietnam sejak Februari 2014.

Kasus Thailand harus menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Apalagi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN sudah semakin dekat. Hal terpenting lainnya adalah pemerintah harus mengambil pelajaran dari kasus 2004, di mana produk udang Indonesia diembargo oleh pasar Amerika Serikat, karena aktivitas reekspor dari Tiongkok.

Selain Indonesia, Thailand, Ekuador, India, Vietnam dan Brasil juga mengalami hal yang sama. Saat itu Tiongkok memanfaatkan pasar Indonesia sebagai jembatan untuk mengekspor produk udangnya ke Amerika Serikat. Akibatnya, pada pertengahan Januari 2004, beberapa peti kemas udang dari Indonesia ditolak di Amerika Serikat, karena bukan produksi Indonesia. Komoditas itu sebelumnya diimpor dari China, lalu direekspor ke AS.

Atas dasar itulah, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) mendesak pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perdagangan untuk pro-aktif mengantisipasi ancaman embargo tersebut, dengan melakukan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, memastikan bahwa PT Central Proteinaprima yang beroperasi di Indonesia tidak mempekerjakan budak di tambak-tambak milik perusahaannya dan segera mengembalikan hak-hak petambak Bumi Dipasena, Lampung. Hal ini perlu ditegaskan, karena PT Central Proteinaprima Indonesia dengan Charoen Phokpand Foods, Thailand, memiliki kaitan perusahaan yang sama.

Kedua, mendesak Bea Cukai untuk memantau udang-udang impor yang masuk ke Indonesia dan memastikan bahwa produk udang impor tersebut bukan berasal dari Thailand. Catatan Badan Pusat Statistik menyebutkan bahwa dalam periode Januari-Maret 2014 Indonesia masih melakukan impor udang jenis frozen, meski jumlahnya belum terlalu besar. Laporan BPS juga menyebut total impor udang frozen Indonesia dalam periode Januari-Maret 2014 tercatat sebesar 367,374 kwintal dengan nilai sebesar US$ 2,58 juta.

Ketiga, pemerintah dan para petambak udang nasional perlu memanfaatkan kasus udang Thailand ini untuk meningkatkan daya saing. Terlebih harga udang internasional saat ini dalam kondisi baik. Data Bank Dunia menyebutkan bahwa harga udang internasional per April 2014 tercatat sebesar US$ 17,09/kilogram. Harga tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga tahun 2011, 2012 dan 2013, yang rata-rata sebesar US$ 11,93/kilogram, US$ 10,06/kilogram, dan US$ 13/kilogram.

Keempat, ASEAN harus melakukan investigasi dan mendesak pemerintah Thailand untuk menghentikan, menindak-tegas pelaku, dan merumuskan aturan menanggulangi praktik perbudakan di sektor perikanan. Apalagi The Guardian juga mencatat bahwa Thailand tidak memiliki aturan terkait pemberantasan praktik perbudakan, meski secara resmi mereka menyebutnya sebagai prioritas nasional.

Kelima, PBB/FAO mengharuskan anggotanya untuk meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan Rekomendasi ILO Nomor 199 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan merumuskan kebijakan nasional berkenaan dengan pemberantasan praktek perbudakan di sektor perikanan.

Sumber: http://www.beritasatu.com/ekonomi/193757-kiara-tindak-tegas-pelaku-praktik-perbudakan-dalam-rantai-perdagangan-ikan.html

MENCELAKAI KONSTITUSI

MENCELAKAI KONSTITUSI

Oleh Abdul Halim

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA);

Koordinator Regional SEAFish (Southeast Asia Fisheries for Justice Network)

Bombardir serangan asing mengoyak keteguhan institusi Pemerintah Republik Indonesia (baca: Kementerian Kelautan dan Perikanan) yang bertanggungjawab atas pengelolaan sumber daya kelautan, pesisir dan perikanan nasional. Imbasnya Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi panduan penyelenggaran bangsa dan negara diabaikan dan bahkan dicelakai dalam 10 tahun terakhir.

Dua penanda liberalisasi sumber daya kelautan, pesisir dan perikanan nasional bermuara pada usaha perikanan tangkap dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dua aturan liberalis itu dikeluarkan kementerian negara yang bermarkas di seberang Stasiun Gambir, Jakarta.

Penanda pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Di dalam aturan ini, Menteri Kelautan dan Perikanan secara sengaja meliberalisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kepada pihak asing hingga 6 dekade dan kepemilikan saham mencapai 80 persen.

Sedikitnya tujuh perubahan yang terindikasi kuat berpotensi melanggar hak-hak nelayan tradisional dan masyarakat pesisir atas ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Tujuh perubahan tersebut antara lain: Pertama, dimasukkannya unsur masyarakat dalam mengusulkan rencana pengelolaanwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ‘disetarakan’ dengan pemerintah dan dunia usaha. Revisi tersebut menyalahi Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dengan melakukan penyetaraan antara masyarakat nelayan tradisional dengan pihak swasta. Padahal sejak awal sudah berbeda subyeknya. Perlakuan diskriminatif ini juga terjadi secara serampangan dengan dimasukkannya nelayan tradisional dalam unsur Pemangku Kepentingan Utama dalam Pasal 1 angka 30 bersama dengan nelayan modern, pengusaha pariwisata, dan pengusaha perikanan. Sangat jelas, DPR bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghendaki adanya persaingan bebas yang sudah tentu akan mendiskriminasi nelayan tradisional dan pembudidaya ikan kecil. Begitu pula mengenai hak keberatan terhadap rencana pengelolaan yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu. Undang-undang tidak menjelaskan Hak keberatan tersebut, bagaimana mekanismenya dan bagaimana ukuran keberatan serta jangka waktu tertentu tersebut.

Kedua, Pasal 21 dan Pasal 22 Revisi UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengecualikan wilayah ruang pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah dikelola masyarakat adat dari kewajiban untuk memiliki perizinan, baik lokasi maupun pengelolaan. Pasal 21 tersebut mengesankan adanya persyaratan bertingkat. Di satu sisi memberikan keleluasaan kepada masyarakat hukum adat untuk mengelola ruang penghidupannya, namun di sisi lain membenturkannya dengan frase “mempertimbangkan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan”. Juga tidak ditegaskan definisi kepentingan nasional di dalam Revisi UU Pesisir ini. Selain itu, masyarakat hukum adat diwajibkan untuk mendapatkan pengakuan status hukum dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengakuan status hukum masyarakat adat menjadi potensi masalah terkait dengan sifat pasif negara dalam melakukan pengakuan hukum. Terlebih Revisi UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tidak memandatkan kepada pemerintah untuk aktif melakukan pengakuan terhadap kesatuan hukum adat sebelum penerbitan perizinan. Kondisi ini sangat potensial untuk mengusir masyarakat adat dari wilayah atau ruang penghidupannya di pesisir dan pulau-pulau kecil tanpa mendapat pengakuan status hukum masyarakat adat.

Ketiga, dengan mengubah skema hak menjadi skema perizinan melalui dua tahap, yaitu izin lokasi dan izin pengelolaan, tetap berpotensi melanggar hak nelayan tradisional. Dalam revisi UU Pesisir, skema tersebut tidak memastikan hak persetujuan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir terhadap pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Tanpa hak tersebut, skema ini dapat dipastikan akan tetap melanggar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang memandatkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dimanfaatkan untuk ‘sebesar-besar kemakmuran rakyat’. Walaupun Revisi UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah mengakui hak akses atas wilayah yang telah diberikan izin lokasi dan izin pengelolaan,namun tidak ada sanksi atas pelanggaran hak-hak masyarakat tersebut. Sehingga undang-undang kembali lagi akan membiarkan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir yang telah tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara turun-temurun akan dilanggar haknya.

Selain itu, kewenangan pemberian perizinan dimiliki setiap tingkat pemerintahan dari kabupaten/kota, provinsi hingga pusat. Hal ini berpotensi melanggar syarat perizinan dan berimbas terhadap keluarnya perizinan secara mudah dan serampangan. Tidak ada pengawasan bertingkat yang dilakukan terhadap pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan yang diterbitkan oleh daerah di tingkat lokal. Sehingga potensi terbitnya izin tanpa memenuhi persyaratan minimal dalam Undang-Undang Pesisir sangat besar terjadi.

Keempat, munculnya Pasal 26A yang akan mempermudah penguasaan asing atas pulau-pulau kecil. Pasal 26A mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam skema investasi penanaman modal dengan dasar izin menteri. Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya wajib “mengutamakan kepentingan nasional”. Namun tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai definisi dari frase “mengutamakan kepentingan nasional”. Undang-undang tersebut seolah-olah ingin melindungi kepentingan rakyat, namun mustahil investor asing akan memprioritaskan kepentingan bangsa Indonesia dalam mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pada Pasal 26A ayat (4), terindikasi kuat adanya praktek jual-beli pulau oleh orang asing. Bahkan terdapat praktek di lapangan yang bertentangan, misalnya di Gili Sunut, Nusa Tenggara Barat. Sebanyak 109 KK tergusur karena investasi pulau kecil oleh PT Blue Ocean Resort asal Singapura.

Pasal 26A terkait erat dengan Pasal 23A yang mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya. Untuk kegiatan: a. konservasi; b. pendidikan dan pelatihan; c. penelitian dan pengembangan; d. budi daya laut; e. pariwisata; f. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; g. pertanian organik; h. peternakan;  dan/atau i. pertahanan dan keamanan negara. Namun Pasal 26A yang mengatur investasi di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya tidak mewajibkan adanya proses free prior informed consent(Persetujuan dengan Pemberian Informasi Awal/FPIC) yang dimandatkan Protokol Nagoya dari Konvensi Keanekaragaman Hayati yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 10 tahun 2013. Oleh karena itu, Pasal 26A berpotensi menjadi salah satu celah untuk terjadi pembajakan keanekaragaman hayati (biopiracy).

Kelima, Revisi UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengakui adanya hak untuk mengusulkan wilayah penangkapan ikan secara tradisional dan wilayah Masyarakat Hukum Adat dalam RZWP-3K. Namun derajat hak tersebut turun dengan adanya kata “mengusulkan” yang menurunkan derajatnya menjadi ‘pertimbangan’ dalam penyusunan RZWP-3-K. Sehingga hak-hak tersebut potensial dipelintir dan dapat dilanggar dalam proses lebih lanjut. Ditambah lagi wilayah penangkapan nelayan tradisional dan wilayah masyarakat adat di perairan dengan kegiatan penangkapan ikan merupakan wilayah yang tidak bisa disamakan dengan daratan atau tanah karena sifat dari perairan yang dinamis. Sehingga tidak dapat dipastikan lebih lanjut wilayah penangkapan nelayan tradisional dan masyarakat adat dituangkan dalam peta-peta koordinat.

KeenamDalam Pasal 30 kewenangan menteri yang terlalu luas dengan kekuasaan untuk menetapkan perubahan peruntukan dan fungsi zona inti pada kawasan konservasi untuk eksploitasi. Hal ini berpotensi untuk memunculkan praktek tukar-guling kawasan konservasi yang pada akhirnya merugikan kepentingan masyarakat setempat, khususnya nelayan tradisional. Apalagi definisi nelayan tradisional di dalam Revisi UU Pesisir ini sangat sempit. Salah satu kasus yang terjadi adalah Kawasan Konservasi Ujungnegoro-Roban di Batang yang diubah karena adanya rencana pembangunan PLTU Batang. Selain itu, juga akan menjadikan proses konservasi menjadi sia-sia karena dengan mengubah zona inti sama saja mengubah upaya konservasi tersebut.

Ketujuh, Pasal 63 mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah didorong untuk memberdayakan masyarakat. Namun mengapa harus melibatkan orang/modal asing? Kenapa tidak membentuk BUMD yang bergerak di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bersama masyarakat setempat? Pada titik ini, pemerintah dan wakil rakyat di DPR RI beranggapan bahwa masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil lemah, rendah, tidak mandiri, dan tidak berdaya sehingga tidak mampu mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kesejahteraan bersama sebagaimana diamanahkan di dalam UUD 1945.

Pengesahan Undang-Undang ini pada tanggal 18 Desember 2013 dilakukan tanpa partisipasi masyarakat serta nelayan tradisional dan petambak secara terbuka dengan proses yang sejati dan sepenuhnya. Sebaliknya, komprador asing di Gambir memilih melakukannya secara terbatas dan tertutup dengan hanya melibatkan akademisi, pihak swasta dan cenderung dipercepat. Hal tersebut sejatinya mengakibatkan pelanggaran mendasar atas hak partisipasi setiap warga negara dalam perumusan kebijakan nasional.

Penanda kedua adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2013 yang merevisi Permen Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap. Tak jauh berbeda spiritnya dengan pengesahan Perubahan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Menteri Kelautan dan Perikanan bahkan membolehkan komoditas perikanan bernilai tinggi yang tersebar di perairan Indonesia, yakni tuna, ditangkap dan langsung didagangkan di pasar luar negeri.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 26/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia tidak menyelesaikan permasalahan pencurian ikan di Indonesia. Bahkan berpotensi tetap melanggar Pasal 25B UU No. 45 Tahun 2009.

Pertama, kewajiban Vessel Monitoring System untuk kapal 30 GT dan asing dilonggarkan. Berdasarkan perubahan Pasal 19 persyaratan permohonan Surat Izin Penangkapan Ikan bagi kapal diatas 30 (tiga puluh) GT tidak diwajibkan memenuhi Surat Keterangan Pemasangan Transmitter vessel monitoring system. Surat keterangan pemasangan transmitter haruslah dikeluarkan oleh Pengawas Perikanan. Kewajiban memenuhi surat keterangan pemasangan transmitter awalanya ditegaskan dalam Permen KP No. 30 Tahun 2012 yang kemudian direvisi dengan Permen 26 Tahun 2013 yang melonggarkan kewajiban menjadi surat pernyataan kesanggupan memasang dan mengaktifkan transmiter sebelum kapal melakukan operasi penangkapan ikan.

Persyaratan tersebut selain kepada kapal penangkapan ikan diatas 30 GT juga kepada usaha perikanan tangkap yang menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing. Dengan tidak diwajibkannya pemasangan transmitter vessel monitoring system kepada usaha perikanan tangkap oleh asing akan meningkatkan pencurian ikan di perairan Indonesia. Karena kapal perikanan akan menangkap ikan di luar wilayah penangkapan yang ditetapkan izin yang diberikan. Permen Revisi Usaha Perikanan Tangkap tidak menjawab mandate UU Perikanan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menetapkan sistem pemantauan kapal perikanan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf e UU No. 45 Tahun 2009. Penangkapan ikan diluar daerah atau wilayah yang diberikan izin berarti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 45 Tahun 2009 yang mewajibkan penangkapan ikan di daerah yang ditetapkan.

Kedua, transhipment masih diperbolehkan. Pengaturan mengenai transhipment (alih muatan) dari antara kapal di atas perairan masih dimungkinkan dilakukan berdasarkan Permen 26 Tahun 2013. Perubahan pengaturan alih muatan tidak berbeda dengan peraturan yang sebelumnya, yang hanya dipindahkan pasalnya ke Pasal 37 ayat (7), ayat (8), ayat (9) dengan tambahan Pasal 37A, Pasal 37B, dan Pasal 37C yang mengatur persyaratan usaha pengangkutan ikan dengan pola kemitraan. Dengan masih diberikan kebebasan untuk melakukan alih muatan merupakan celah yang berisiko tetap terjadinya pencurian ikan. Terlebih dengan adanya pengecualian terhadap komoditas tuna segar untuk wajib diolah di dalam negeri.

Ketiga, komoditas tuna segar dikecualikan dari Unit Pengolahan Ikan. Pasal 44 ayat (1) Permen 26 Tahun 2013 mengatur setiap perusahaan yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan jumlah kumulatif 200 (dua ratus) GT sampai dengan 2.000 (dua ribu) GT wajib bermitra dengan Unit Pengolah Ikan. Namun, berdasarkan Pasal 44 ayat (3a) Permen 26/2013 kewajiban usaha perikanan dengan jumlah kumulatif 200 (dua ratus) GT sampai dengan 2.000 (dua ribu) GT untuk bermitra dengan Unit Pengolah Ikan dikecualikan bagi komoditas tuna segar.

Sebagaimana diketahui bersama wilayah perairan Indonesia merupakan sebagian dari daerah penangkapan tuna (tuna fishing ground) dunia. Aturan Pasal 44 ayat (3a) yang mengecualikan penangkapan komoditas tuna segar tidak diwajibkan untuk diolah dalam negeri merupakan aturan yang akan merugikan sumber daya perikanan Indonesia. Berbagai kapal penangkap ikan tuna dari Jepang melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia dari yang terkecil sebesar 50 GT sampai berukuran lebih besar dari 300 GT. Sehingga pengecualian terhadap komoditas tuna merupakan pelanggaran terhadap Pasal 25B ayat (2) UU No. 45 Tahun 2009.

Pasal  25B ayat (2) UU No. 45 Tahun 2009 mewajibkan kepada pemerintah untuk memprioritaskan produksi dan pasokan ke dalam negeri untuk mencukupi kebutuhan konsumsi nasional. Pasal ini merupakan kebijakan penting mengenai “domestic obligation“ untuk memprioritaskan konsumsi protein bagi setiap warga negara Indonesia.

Dengan adanya klausul Pasal 44 ayat (3a), revisi permen tersebut telah mengelabui tekanan publik terhadap kebijakan pengelolaan perikanan Indonesia. Setelah sebelumnya Pasal 69 ayat (3) dan Pasal 88 Permen KP No. 30 Tahun 2012 memperbolehkan kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan purse seine berukuran diatas 1000 (seribu) GT yang dioperasikan secara tunggal untuk membawa langsung ikan hasil tangkapannya keluar negeri telah dihapuskan. Aturan ini telah dihapus dan ditambahkan dengan kewajiban melaporkan ke syahbandar untuk melakukan perbaikan/docking ke luar negeri. Dihapusnya peraturan Pasal 69 ayat (3) dan Pasal 88 seolah-olah hanya ilusi pengelolaan pangan untuk berdaulat namun kenyataannya hanya menjadi komoditas ekspor tanpa memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan pangan perikanan yang berkualitas.

Dua penanda di atas jelas mencelakai amanah konstitusi: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tak pelak, pekerjaan rumah Presiden 2014-2019 mengoreksi kedua aturan ini dan mengembalikan kedaulatan rakyat dalam mengelola sumber daya perikanan dan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil demi sebesar-besar kemakmuran rakyat melalui koperasi, kerjasama BUMD dan masyarakat pesisir, termasuk di dalamnya nelayan, petambak dan perempuan nelayan skala kecil/tradisional. Sudah saatnya negeri ini berdaulat, Bung!***

Sumber: Majalah Samudra Edisi Juli 2014

Restrukturisasi Hutang Belum Jelas, Petambak Eks-Dipasena Tagih Komitmen BRI dan BNI

Restrukturisasi Hutang Belum Jelas, Petambak Eks-Dipasena Tagih Komitmen BRI dan BNI

Jakarta, JMOL ** Ribuan petambak udang eks-Dipasena Lampung terpaksa menandatangani perjanjian akad kredit dengan BNI dan BRI. Status hutang kredit tersebut menjadi beban petambak, meski mereka tidak pernah menguasai secara langsung dan tidak pernah mendapatkan status laporan hutang. Padahal, setiap panen udang mereka dipotong 20 persen dari sisa hasil usaha, untuk melunasi hutang.

“Koperasi Bumi Dipa yang menaungi lebih dari 7.512 petambak udang eks-Dipasena mengirimkan surat kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Surat tersebut sebagai pernyataan kembali komitmen petambak untuk menyelesaikan permasalahan mengenai Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja,” rilis Siaran Pers Bersama Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) Lampung, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Koalisi Anti Utang (KAU), Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS), Indonesia for Global Justice (IGJ), hari ini, Selasa (13/5), kepada JMOL.

Surat petambak merupakan tindak lanjut mediasi Komnas HAM pada 4 Mei 2012 yang dihadiri petambak, pihak bank, dan PT Aruna Wijaya Sakti/Charoen Phokpand Group (PT AWS/CPP). Pada mediasi tersebut, petambak menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan kredit yang disambut kesediaan pihak BRI dan BNI untuk melakukan restrukturisasi hutang petambak.

Akan tetapi hingga saat ini, belum ada langkah konkret pihak BRI maupun BNI untuk menindaklanjuti hasil mediasi. Kondisi ini tentu saja menimbulkan ketidakpastian bagi petambak.

PT AWS/CPP dinilai gagal melaksanakan kewajiban revitalisasi pertambakan udang eks-Dipasena sebagaimana yang diperjanjikan dalam penjualan aset eks-Dipasena oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Kegagalan revitalisasi menimbulkan kekecewaan petambak yang berujung pada polemik pemutusan hubungan kemitraan. Merespons hal ini, secara sepihak, PT AWS/CPP menggugat 385 orang petambak dengan dalil telah ingkar janji (wanprestasi) dengan salah satunya, karena tidak beriktikad melunasi hutang kredit yang tidak pernah jelas statusnya.

Kredit tersebut pada dasarnya tidak dinikmati secara langsung oleh petambak, namun dikuasai oleh PT AWS/CPP.

PT AWS/CPP menjadi penerima dan penjamin (avalis) kredit tersebut sebagai konsekuensi perjanjian kemitraan inti-plasma yang menjadi modal revitalisasi, namun tidak pernah dilaksanakan.

Pasca-berakhirnya hubungan kemitraan dengan PT AWS/CPP, kegiatan usaha budidaya pertambakan udang di Bumi Dipasena telah berjalan normal. Untuk mendukung kegiatan budidaya, telah dibentuk badan usaha koperasi bernama Koperasi Petambak Bumi Dipasena (KPBD) yang berfungsi sebagai wadah ekonomi petambak melakukan budidaya udang secara lebih adil dan baik.

Petambak juga melakukan rehabilitasi sarana dan prasarana pertambakan secara swadaya di bawah ‘Program Revitalisasi Mandiri’.

Editor: Arif Giyanto

Sumber:http://jurnalmaritim.com/2014/8/1149/restrukturisasi-hutang-belum-jelas-petambak-eks-dipasena-tagih-komitmen-bri-dan-bni

Ingkar Janji, Petambak Dipasena Protes BRI

Foto: Ingkar Janji, Petambak Dipasena Protes BRI

 

Ratusan petambak dari tambak eks Dipasena, Lampung, hari ini, Senin (16/6) mendatangi kantor pusat BRI di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Mereka melakukan aksi unjuk rasa memprotes BRI yang mereka nilai telah ingkar janji dalam membantu melakukan restrukturisasi utang para petambak eks Dipasena di bank pelat merah itu. Dalam orasinya, Thowilun, Ketua Perhimpunan Petambak mengatakan, para petambak telah beri’tikad baik untuk membayar dan menyelesaikan utang kepada bank-bank terkait dengan pola pembayaran yang jelas.

Pada mediasi penyelesaian di Komnas HAM pada 4 Mei 2014 lalu, pihak BRI telah berkomitmen melakukan restrukturisasi utang kredit petambak. “Namun hingga hari ini komitmen yang awalnya disambut positif oleh petambak kini seolah diabaikan,” kata Thowilun. Para petambak beranggapan bahwa BRI berperan penting menyelesaikan sengketa dan persoalan hukum yang dipaksakan oleh CPP grup ini.

BRI merupakan pemberi utang kepada petambak melalui perjanjian kredit yang menempatkan CPP grup sebagai avalis atau penjamin hutang. Sehingga jika BRI melakukan restrukturisasi maka dapat dipastikan bahwa sengketa di areal pertambakan yang kini berlarut-larut akan segera bisa diselesaikan. Sayangnya komitmen itu kini diragukan sehingga petambak kembali resah. Thowilun mengatakan, potensi besar pertambakan Dipasena akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dalam bentuk sumbangan devisa negara, pembukaan lapangan kerja yang baik, dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Persoalan ini merupakan langkah penting bagi petambak untuk bangkit dan siap membangun model ekonomi kerakyatan yang sesuai dengan amanat konstitusi. (Foto: Dok. KIARA/Gresnews.com)

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/potret/1730166-foto-ingkar-janji-petambak-dipasena-protes-bri/

Kiara: Kredit Petambak Udang Dipasena Mesti Dibantu

Kiara: Kredit Petambak Udang Dipasena Mesti Dibantu


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak agar penyelesaian kredit tambak udang di Dipasena, Lampung, mesti dibantu penyelesaiannya karena berdampak positif bagi perekonomian bangsa.

“Potensi besar pertambakan Dipasena akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dalam bentuk sumbangan devisa negara, pembukaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim dalam keterangan tertulisnya kepada ROL, Selasa (17/6).

Menurut Abdul Halim, persoalan penyelesaian kredit petambak dinilai merupakan langkah penting bagi petambak untuk bangkit dan siap membangun model ekonomi kerakyatan yang sesuai dengan amanat konstitusi. Ia menyesalkan bahwa sengketa pertambakan udang eks-Dipasena di Provinsi Lampung bakal kembali berlanjut dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada tanggal 20 Desember 2013.

“Pengadilan banding membebankan hutang kepada 385 petambak sebesar lebih dari Rp 26,8 miliar yang terdiri dari hutang kredit yang tidak pernah diketahui bahkan dinikmati oleh petambak,” katanya.

Selain itu, ujar dia, putusan tersebut mengancam ribuan petambak lainnya yang saat ini sedang bergeliat mandiri pasca hengkangnya PT Aruna Wijaya Sakti/Charoen Phokpand (AWS/CP). Lebih jauh Abdul memaparkan, sejak PT AWS/CP hengkang dari Dipasena secara de facto, petambak mulai menata pertambakan dengan melakukan budidaya secara mandiri dan berkomitmen menjalankan model ekonomi kerakyatan di bekas pertambakan udang terbesar di dunia itu.

Untuk itu, petambak Dipasena mendesak kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai salah satu bank yang memberikan fasilitas kredit kepada PT AWS/CP yang tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan sengketa. “BRI berperan penting untuk menyelesaikan sengketa pertambakan dan upaya hukum yang dipaksakan oleh PT AWS/CP saat ini,” katanya.

Ia menegaskan, bila BRI melakukan restrukturisasi utang dan mendorong adanya penyelesaian yang damai kepada petambak, maka dapat dipastikan sengketa pertambakan yang berlarut-larut akan segera bisa diselesaikan.

Red: Nidia Zuraya

Sumber: http://m.republika.co.id/berita/ekonomi/mikro/14/06/17/n7asqd-kiara-kredit-petambak-udang-dipasena-mesti-dibantu