Revitalisasi Tambak Salah Sasaran

PERIKANAN

Revitalisasi Tambak Salah Sasaran

JAKARTA, KOMPAS – Program industrialisasi perikanan budi daya berupa revitalisasi tambak udang seluas 1.000 hektar tahun 2012 terindikasi salah sasaran.

Demikian diungkap Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, di Jakarta, Jumat (13/9). Berdasarkan hasil pantauan di Indramayu (Jawa Barat) dan Baten, Agustus-September 2013, sebagai penerima program revitalisasi tambak tidak sesuai sasaran.

Halim mengemukakan, penerima kegiatan percontohan tambak (demfarm) bukan budidaya tradisional dan kecil yang seharusnya mendapatkan prioritas bantuan, melainkan menjadi ruang monopoli tengkulak.

Di Indramayu, enam penerima revitalisasi tambak di Kecamatan Krangkeng, Sendang Pasekan, Singaraja, dan Losarang adalah juragan tambak dengan luas lahan diatas 5 hektar. Sementara kategori  petambak tradisional memiliki lahan 1-5 hektar.

Di wilayah Singaraja, terjadi alih fungsi lahan. Lahan yang dijadikan tambak percontohan merupakan kawasan hutan mangrove.

Sementara itu, di Kecamatan Pontang, Banten, sebagai penerima bantuan revitalisasi tambak adalah para pemilik tambak skala besar, hingga puluhan hektar, yang mempekerjakan petambak-petambak kecil.

Di Desa Domas, Kecamatan Pontang, program revitalisasi dilakukan pada tambak milik investor asing dari Korea. Mereka membeli tanah dari petambak seluas 270 hektar.

‘’Proyek revitalisasi tambak salah sasaran dan implementasi di lapangan tanpa kesungguhan untuk mensejahterakan masyarakat petambak tradisional,” ujar Halim.

Ia menambahkan, pihaknya juga menemukan pemangkasan bantuan revitalisasi. Dari alokasi bantuan sebesar Rp 100 juta perkelompok petambak, yang diterima hanya Rp 65 juta-Rp 75 juta.

Kiara mendesak pemerintah untuk menghentikan program revitalisasi tambak dan lebih memprioritaskan program yang langsung menyentuh kebutuhan petambak tradisional.

Program industrialisasi perikanan budidaya berlangsung sejak tahun 2012. Revitalisasi tambak udang itu terbesar di Kabupaten Serang dan Tangerang di Provinsi Banten serta Kabupaten Subang, Indramayu, Karawang, dan Cirebon di Provinsi Jawa Barat.

Dana revitalisasi tambak seluas 1.000 hektar pada 2012 sebesar Rp 398,92 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan. Anggaran itu termasuk untuk revitalisasi tambak bandeng.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Selamet Subiakto mengakui adanya keterlambatan dalam rehabilitasi tambak udang. Namun, masalah itu telah terselesaikan  pada Januari 2013. Keterlambatan penyediaan sarana produksi disebabkan ketidaksiapan kelompok petambak menyiapkan pendalaman kolam. (LKT)

Sumber: Kompas, Sabtu, 14 September 2013. Hal. 18

Revitalisasi Tambak Salah Sasaran

PERIKANAN

Revitalisasi Tambak Salah Sasaran

JAKARTA, KOMPAS – Program industrialisasi perikanan budi daya berupa revitalisasi tambak udang seluas 1.000 hektar tahun 2012 terindikasi salah sasaran.

Demikian diungkap Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, di Jakarta, Jumat (13/9). Berdasarkan hasil pantauan di Indramayu (Jawa Barat) dan Baten, Agustus-September 2013, sebagai penerima program revitalisasi tambak tidak sesuai sasaran.

Halim mengemukakan, penerima kegiatan percontohan tambak (demfarm) bukan budidaya tradisional dan kecil yang seharusnya mendapatkan prioritas bantuan, melainkan menjadi ruang monopoli tengkulak.

Di Indramayu, enam penerima revitalisasi tambak di Kecamatan Krangkeng, Sendang Pasekan, Singaraja, dan Losarang adalah juragan tambak dengan luas lahan diatas 5 hektar. Sementara kategori  petambak tradisional memiliki lahan 1-5 hektar.

Di wilayah Singaraja, terjadi alih fungsi lahan. Lahan yang dijadikan tambak percontohan merupakan kawasan hutan mangrove.

Sementara itu, di Kecamatan Pontang, Banten, sebagai penerima bantuan revitalisasi tambak adalah para pemilik tambak skala besar, hingga puluhan hektar, yang mempekerjakan petambak-petambak kecil.

Di Desa Domas, Kecamatan Pontang, program revitalisasi dilakukan pada tambak milik investor asing dari Korea. Mereka membeli tanah dari petambak seluas 270 hektar.

‘’Proyek revitalisasi tambak salah sasaran dan implementasi di lapangan tanpa kesungguhan untuk mensejahterakan masyarakat petambak tradisional,” ujar Halim.

Ia menambahkan, pihaknya juga menemukan pemangkasan bantuan revitalisasi. Dari alokasi bantuan sebesar Rp 100 juta perkelompok petambak, yang diterima hanya Rp 65 juta-Rp 75 juta.

Kiara mendesak pemerintah untuk menghentikan program revitalisasi tambak dan lebih memprioritaskan program yang langsung menyentuh kebutuhan petambak tradisional.

Program industrialisasi perikanan budidaya berlangsung sejak tahun 2012. Revitalisasi tambak udang itu terbesar di Kabupaten Serang dan Tangerang di Provinsi Banten serta Kabupaten Subang, Indramayu, Karawang, dan Cirebon di Provinsi Jawa Barat.

Dana revitalisasi tambak seluas 1.000 hektar pada 2012 sebesar Rp 398,92 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan. Anggaran itu termasuk untuk revitalisasi tambak bandeng.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Selamet Subiakto mengakui adanya keterlambatan dalam rehabilitasi tambak udang. Namun, masalah itu telah terselesaikan  pada Januari 2013. Keterlambatan penyediaan sarana produksi disebabkan ketidaksiapan kelompok petambak menyiapkan pendalaman kolam. (LKT)

Sumber: Kompas, Sabtu, 14 September 2013. Hal. 18

Govt told to support local initiatives in mangrove conservation

Govt told to support local  initiatives in mangrove conservation

The Jakarta Post, Jakarta | National |

A non-government organization has warned that Indonesia will suffer a serious loss of mangrove forests unless the government demonstrates seriousness in supporting local mangrove conservation initiatives.

The People’s Coalition for Fisheries Justice Indonesia (KIARA) said the conversion of mangrove continued to take place, both in Sumatra and eastern parts of Indonesia.

“Ironically, the initiatives of fishermen in rehabilitating mangrove forests have often met resistance both from the government and companies due to overlapping rules,” said KIARA secretary general Abdul Halim in a statement to commemorate the 2013 World Mangrove Day, on Sunday.

KIARA said mangrove destruction continued, particularly through the conversion of mangrove land to palm oil plantations and shrimp farms as well as reclamation of coastal land in cities.

KIARA urged the government to revoke the expansion permits for palm plantations, shrimp farms and coastal reclamation that have led to the damage of mangrove forests.

“The government should also prioritize their resources to support the initiatives of fishing communities in rehabilitating mangroves such as have taken place in Langkat and Serdang Bedagai in North Sumatra and East Lombok in West Nusa Tenggara,” Abdul Halim said.

Citing data from the Indonesian Traditional Fishermen Association (KNTI), it stated the coverage of mangrove forests in Langkat regency, North Sumatra, had now declined to only 10,000 hectares from 35,000 hectares in 2010 due to massive expansion of shrimp farming and palm oil plantations in the regency’s coastal areas.

“In their efforts to reclaim 1,200 hectares of mangrove forests in Langkat that had been converted into palm oil plantations, fishermen have found themselves in conflict with oil palm companies,” said Abdul Halim. (ebf)

Sumber : http://www.thejakartapost.com/news/2013/07/28/govt-told-support-local-initiatives-mangrove-conservation.html