Petambak Dipasena Resmi Ajukan Kasasi

Petambak Dipasena Resmi Ajukan Kasasi

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Sejumlah 385 petambak yang tergabung dalam Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) eks Dipasena, Kamis (20/3), secara resmi mendaftarakan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Menggala di Kabupaten Tulang Bawang. Memori kasasi para petambak terbagi ke dalam dua perkara masing-masing Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 20/Pdt./2013/PT.TK dengan pemohon 185 Petambak dan Putusan Nomor: 21/Pdt./2013/PT.TK dengan pemohon 200 Petambak.

Para Petambak mengajukan kasasi dengan lima alasan pokok untuk memperkuat Mahkamah Agung menolak gugatan wanprestasi dari PT Aruna Wijaya Sakti/Central Proteina Prima. Pertama, majelis hakim Pengadilan Tinggi Lampung tidak melakukan penilaian hukum terhadap eksepsi yang diajukan oleh para petambak.  Wakil Ketua P3UW Dipasena Thowilun mengatakan, majelis hakim tidak melakukan penilaian secara substantif terhadap fakta hukum dalam pertimbangan terhadap eksepsi petambak dengan alasan telah dipertimbangkan di PN Menggala. “Hal itu tersebut menyebabkan PT Lampung tidak tepat dan harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena memberikan ketidakadilan kepada petambak,” kata Thowilun dalam pernyataan tertulis yang diterima Gresnews.com, Kamis (20/3).

Sebelumnya ketika perkara ini disidangkan di PN Menggala, majelis hakim memenangkan para petambak dengan menolak gugatan PT AWS/CPP. Alasannya, satu gugatan satu gugatan mengandung satu kepentingan hukum, sehingga dalam satu gugatan tidak dibenarkan lebih dari satu kepentingan subjek hukum. Dan tidak dibenarkan secara hukum adanya generalisasi terhadap 400 tergugat atas dasar adanya perbuatan person tertentu dari para tergugat.

Hal pentingnya adalah majelis hakim menitikberatkan kepada substansi keadilan dalam penyelesaian persoalan yang disengketakan oleh kedua pihak. Dari pertimbangan hukum tersebut majelis hakim menyimpulkan tidak beralasan secara hukum 400 tergugat petambak plasma Bumi Dipasena ditarik sebagai para tergugat dalam satu gugatan.  Kalah di PN, PT AWS/CPP kemudian melakukan banding ke PT Lampung dan akhirnya diputuskan menang. Inilah yang membuat para petambak Dipasena yang kini jumlahnya menyusut tinggal 6.900-an orang (dari sekitar 7.512 orang) resah bukan kepalang dan akhirnya mengajukan kasasi.

Alasan kedua, majelis hakim PT Lampung telah salah dalam menilai penggabungan gugatan berdasarkan dua hal: (a) subjek hukum yang saling terikat dalam suatu Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pola inti plasma; dan (b) bertempat tinggal/diam di wilayah hukum Pengadilan Negeri Manggala.

Pertimbangan tersebut telah salah dengan melihat fakta-fakta petambak dan hubungan dengan PT AWS/CPP sebagai subjek hukum mempunyai karateristik permasalahan yang berbeda-beda dan terikat dalam perjanjian kerjasama yang berbeda-beda pula. “Hakim Pengadilan Tinggi tidak memahami dan tidak cermat dalam membaca gugatan PT AWS/CPP dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan,” kata Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Marthin Hadiwinata.

Ketiga, kata Marthin, hubungan perjanjian antara masing-masing petambak dengan PT AWS/CPP adalah termasuk dalam jenis perjanjian timbal-balik. PT AWS/CPP harus terlebih dahulu melaksanakan kewajibannya merevitalisasi tambak agar petambak dapat melaksanakan budidaya udang. Karena perusahaan tersebut tidak melakukan revitalisasi, maka menurut Marthin, justru PT AWS/CPP lah yang terlebih dahulu melakukan wanprestasi.

Seperti diketahui, masuknya tambak Dipasena dalam program revitalisasi adalah merupakan amanat DPR-RI yang ditetapkan pada September 2004 silam. Program ini juga masuk menjadi program 100 hari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu baru saja terpilih. Lewat program revitalisasi itu, tambak Dipasena akan dipulihkan ke kondisi awal dengan cara memperbaiki pola kemitraan.

Hubungan kerjasama anatara perusahaan sebagai inti dan petambak sebagai plasma diaktualisasikan dengan memperbaiki perjanjian kerjasama antara petambak dengan PT Dipasena Citra Darmaja. Namun PT PPA kemudian pada 24 Mei 2007 menjual aset kredit dan saham Grup Dipasena kepada PT Central Proteina Prima (CPP Group). Penjualan ini sendiri menjadi kontroversial karena aset yang bernilai Rp2,388 triliun itu ternyata hanya dijual seharga Rp688 miliar. PT CPP yang membeli aset itu adalah anak perusahaan Charoen Pokphand asal Thailand dan dalam perjanjian pembelian disebutkan sisa aset perusahaan sebesar Rp1,7 triliun dialokasikan untuk revitalisasi tambak selama 12 bulan sebagai kelanjutan amanat revitalisasi tahun 2004.

Sejak itu PT DCD sebagai inti digantikan oleh PT AWS/CPP dan perjanjian kerjasama dengan plasma ditandatangani pada 17 Desember 2007. Dalam perjanjian itu disebutkan PT AWS/CPP akan memberikan kredit kepada petambak dengan jaminan sertifikat para petambak. Sayangnya sejak awal perjanjian itu sudah tidak berjalan mulus karena PT AWS ternyata mangkir dari kewajiban.

Hingga awal tahun 2011 PT AWS/CPP hanya melakukan revitalisasi pada lima blok yaitu Blok 0, Blok 1, Blok 2, Blok 3 dan Blok 7. Itupun dilakukan bersama masyarakat. Sementara banyak petambak yang lahannya belum direvitalisasi menggantungkan hidup dari utang yang diberikan perusahaan sebesar Rp. 900 ribu perbulan sebagai Biaya Hidup Petambak Plasma (BHPP). Uang tersebut bukanlah pemberian cuma-cuma, namun menjadi tanggungan hutang petambak kepada perusahaan yang jumlahnya semakin besar.

Kewajiban PT AWS/CPP untuk menyediakan sarana prasarana tambak dengan melakukan revitalisasi tambak tidak pernah dilakukan. Karena itu para petambak menilai pertimbangan majelis hakim PT Lampung telah salah dalam menerapkan hukum.

Alasan keempat, gugatan PT AWS/CPP kurang pihak, karena terdapat beberapa pihak lain di luar Para Pihak yang terlibat perjanjian kerjasama dengan petambak udang yang seharusnya digugat. “Seharusnya pihak Bank BRI dan Bank BNI ditarik sebagai tergugat atau setidak-tidaknya sebagai turut tergugat, karena tuntutan ganti rugi dalam gugatannya merupakan pinjaman dari Bank tersebut,” kata Arif Suherman, Lawyer Indonesia Human Rights Comittee for Social Justice yang mendampingi petambak.

Terakhir, kata Arif, majelis hakim PT Lampung juga tidak menguraikan dengan jelas pertimbangan untuk menyatakan petambak telah wanprestasi terlebih dahulu. Majelis hamim juga dinilai tidak menjelaskan serta asumsi yang menyatakan bahwa petambak ingin mengakhiri hubungan perjanjian dengan PT AWS/CPP namun tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan hutang. “Padahal Petambak telah berupaya menyelesaikan permasalahan yang telah 4 kali dimediasi oleh Komnas HAM namun hanya sekali dihadiri oleh Ahmad Roswantama sebagai selaku Direktur PT AWS/CPP,” ujarnya.

Selain itu asumsi tidak kondusifnya pertambakan Dipasena juga hanya didasarkan laporan polisi yang belum ada proses pengadilan dan tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Sehingga majelis hakim PT Lampung telah salah menerapkan hukum dan melampaui kewenangannya,” ujar Arif.

Para petambak juga menilai putusan Pengadilan Tinggi Lampung mengancam keberlangsungan cerita bahagia dari pertambakan udang eks-Dipasena yang sedang bergeliat maju menjalankan kedaulatan pangan berbasis ekonomi kerakyatan. Seperti dikatakan salah seorang petambak Arie Suharso dalam masa sengketa antara petambak dengan PT AWS/CPP, para petambak sebenarnta sudah mampu mengelola tambak secara mandiri.

Untuk permodalan, setiap rukun warga mengumpulkan dana iuran yang besarnya Rp5 juta-Rp70 juta per petambak. Di wilayah RW Delta, tempat tinggalnya, kata Ari, ada sekitar 80 KK dengan jumlah petambak mencapai 2.000 orang. “Modal yang terkumpul bisa cukup besar untuk menghidupkan tambak,” ujarnya kepada Para petambak juga menggunakan metode sendiri seperti memberi pakan dan obat-obatan alami pada udang serta rasio pemberian pakan yang efisien sehingga hasil panen lebih meningkat. Dengan cara-cara seperti itu, petambak bisa menghasilkan keuntungan 3 kali lipat. Dengan modal antara Rp20 juta-Rp100 juta misalnya, para petambak kini bisa menghasilkan uang sebesar Rp60 juta-Rp300 juta per periode.

Satu periode pembibitan udang hingga panen memakan waktu antara 2,5-3,5 bulan. Dari menyebar 10.000 bibit, saat ini petambak bisa menghasilkan rata-rata 100 kilogram udang dengan harga Rp78 ribu-Rp80 ribu per kilogram dengan size standar 60 ekor udang per kilogram. “Kini semua hasil jerih payah itu terancam hilang, kami akan melawan,” kata Arie.

Sebelumnya dengan kemitraan bersama PT AWS/CPP petambak eks-Dipasena justru tidak dapat memproduksi udang karena dibebani biaya mahal. Kini setelah petambak bisa berdaulat, putusan PT Lampung tersebut malah memberikan kuasa kepada PT AWS/CPP untuk menjual tambak udang dan menutupi utang 385 Petambak yang tidak pernah dinikmati petambak sebesar Rp26,8 miliar.

Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/hukum/120203-petambak-dipasena-resmi-ajukan-kasasi/0/

MENGGENAPKAN JANJI KEPADA NELAYAN

MENGGENAPKAN JANJI KEPADA NELAYAN

Oleh Abdul Halim

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Dinamika pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan sepanjang tahun 2013 tidak mengalami perubahan berarti. Pemerintah terus menggaungkan industrialisasi perikanan, namun berjarak kepada masyarakat nelayan dan pembudidaya. Padahal, secara esensial tidak ada ubahnya dengan konsep minapolitan ala Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya.

Tidak hanya itu, anggaran kelautan dan perikanan juga terus meningkat. Ironisnya justru kian memperlebar jurang kemiskinan: nelayan dan pembudidaya kecil diposisikan sebagai buruh, sementara pemilik kapal/lahan berkubang dana program pemerintah.

Anggaran meningkat

Sejak tahun 2008-2014, anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalami peningkatan (lihat Tabel 1). Bahkan pada tahun 2011, terdapat tambahan sebesar Rp1.137.763.437.000 dari APBN Perubahan.

Tabel 1. Anggaran KKP Tahun 2008-2013

No Tahun Jumlah (Triliun)
1 2008 Rp3,20 Triliun
2 2009 Rp3,70 Triliun
3 2010 Rp3,19 Triliun
4 2011 Rp4,91 Triliun
5 2012 Rp5,99 Triliun
6 2013 Rp7,07 Triliun
7 2014 Rp5,60 Triliun

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2013)

Jika dirata-rata, anggaran KKP sebesar Rp4,97 Triliun per tahun, dengan kenaikan rata-rata sebesar Rp0,4 Triliun/Tahun. Kecenderungan peningkatan anggaran ini mestinya dibarengi dengan visi kesungguhan untuk menyejahterakan masyarakat nelayan dan perempuan nelayan. Lebih pahit lagi, kenaikan anggaran justru tidak disertai dengan kreativitas program.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2013) mencatat, program yang tertera di dalam Rincian Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2013 dan 2014 tidak jauh berbeda, misalnya: (1) Pengembangan Pembangunan dan Pengelolaan Pelabuhan Perikanan; (2) Pembinaan dan Pengembangan Kapal Perikanan, Alat Penangkap Ikan dan Pengawakan Kapal Perikanan. Ironisnya, manfaat dari pelaksanaan anggarannya justru tidak dirasakan nelayan tradisional. Pada titik ini, pola pelaporan pelaksanaan program harus direvisi: tidak sebatas menuntaskan program, melainkan berbasis analisis rinci program, meliputi pra, proses, dan pasca program. Dengan jalan inilah, pengulangan dan kecenderungan penyimpangan penyaluran program tidak berulang dari tahun ke tahun.

Belum terhubung

Tidak terhubungnya fakta di perkampungan nelayan dengan penganggaran di Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi penyebab utama terkendalanya keseriusan pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat nelayan.

Sejumlah fakta tidak terhubungnya program pemerintah dengan upaya penyejahteraan nelayan di desa pesisir/perkampungan nelayan, di antaranya nelayan masih dihadapkan pada perkara terputusnya tata kelola hulu ke hilir; tiadanya jaminan perlindungan jiwa dan sosial (termasuk pendidikan dan kesehatan) bagi nelayan dan keluarganya; semakin sulitnya akses melaut akibat praktek pembangunan yang tidak ramah nelayan; serta ancaman bencana yang terjadi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Lebih parah lagi, akses BBM bersubsidi masih menjadi perkara laten bagi masyarakat nelayan.

Kontroversi pengaturan BBM bersubsidi untuk nelayan seiring penerbitan surat dari Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas (BPH Migas) Nomor 29/07/Ka.BPH/2014 yang mengatur penyaluran subsidi BBM oleh Pertamina dan melarang kapal di atas 30 gros ton menerima subsidi BBM menunjukkan ketidakcermatan pemangku kebijakan dalam menyelami kehidupan pelaku perikanan skala kecil.

Pertama, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu tertanggal 7 Februari 2012 menyebutkan, hanya kapal dengan bobot maksimum 30 GT yang boleh menggunakan BBM bersubsidi. Mengacu pada aturan ini, nampak tidak ada koordinasi antarkementerian atau antarlembaga yang menaungi nelayan atau pekerja sektor perikanan tangkap.

Kedua, di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, nelayan kecil didefinisikan sebagai mereka yang menangkap ikan di laut dan menggunakan perahu di bawah 5 GT. Di lapangan, justru nelayan berkapasitas maksimal 5 GT inilah yang kesulitan mengakses BBM bersubsidi. Terkadang mereka terpaksa mengeluarkan Rp. 20.000 untuk 1 liter solar akibat tiadanya akses dan jauhnya SPDN (Solar Packed Dealer Nelayan). Fakta ini terjadi di Kepulauan Togean, Sulawesi Tengah.

Ketiga, pemerintah harus memastikan kuota BBM bersubsidi untuk sektor perikanan, baik tangkap maupun budidaya, tiap tahunnya dan menjamin regularitas pasokannya hingga ke wilayah kepulauan. Agar tepat sasaran, maksimalkan fungsi kartu nelayan!

Keempat, perlu ada intervensi khusus dari pemerintah menyangkut keberadaan ABK yang berada di kapal-kapal besar, karena besar kemungkinan akan menerima dampak pengurangan pembagian hasil dan hak-hak dasar layaknya pekerja sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, pengkajian kembali atas beleid BPH Migas sudah seharusnya dilakukan. Pendataan secara akurat dan terverifikasi bersama antarkementerian/lembaga menyangkut jumlah armada kapal penangkap ikan di Indonesia, skala kecil dan skala besar. Dengan basis data dan fakta lapangan itulah, kebijakan subsidi energi kepada pelaku perikanan akan tepat sasaran.

Di tahun 2014, berbagai fakta yang belum dituntaskan harus menjadi prioritas pemerintah untuk diselesaikan. BBM adalah 70 persen kebutuhan masyarakat nelayan. Tanpa kesungguhan menyelesaikan kebutuhan dasar nelayan ini, mustahil persoalan tidak terhubungnya rantai pasokan bahan baku perikanan, sistem logistik, dan persaingan kualitas akan teratasi. Di sisa waktu Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid 2, tinta emas Menteri Kelautan dan Perikanan (terus) diimpikan nelayan: sekarang atau tidak sama sekali!

Sumber: Majalah Samudra Edisi 131, Tahun XII, Maret 2014

LSM Tolak Aktivitas Buang Limbah ke Laut

LSM Tolak Aktivitas Buang Limbah ke Laut

Enrekang, (Antara) – LSM Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menolak aktivitas “dumping” atau pembuangan limbah ke laut yang masih ditoleransi dalam Rencana Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan limbah.

“Tutup peluang dumping di laut Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim dalam keterangan tertulis yang diterima dari Enrekang, Sulawesi Selatan, Kamis.

Ia menyatakan penyesalannya bahwa setelah tertunda sejak Maret 2012, pembahasan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Dumping kembali berjalan.

Apalagi, ujar dia, ada penamaan baru atas RPP ini menjadi Rencana
Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

“Hal penting lainnya, dumping masih diperbolehkan,” ucapnya.

Menurut dia, di dalam Pasal 1 angka (12) RPP ini, Dumping (pembuangan) didefinisikan sebagai kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau
bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan
persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Selain itu, kewenangan penerbitan izin dumping sebagaimana diatur di dalam Pasal 178 dimiliki oleh Menteri, Gubernur, Bupati dan atau Walikota.

Kiara menyatakan aktivitas dumping seharusnya dilarang di dalam RPP agar selaras dengan semangat Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran.

“Sebagai contoh, pembuangan tailing ke laut dapat berdampak terhadap akumulasi logam berat di biota, misalnya, ikan domersal yang memang habitatnya dekat dasar, kemudian cumi yang bertelur di dekat dasar sebelum kemudian naik ke permukaan, kepiting/udang yang tinggal dekat dasar perairan,” ucapnya.

Sebelumnya, dumping atau pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke darat maupun laut dinyatakan merupakan alternatif terakhir dalam pengelolaan limbah B3.

“Dumping alternatif paling akhir termasuk untuk beberapa jenis limbah B3 yang dilakukan pengolahan sebelumnya,” kata Deputi bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani di Jakarta, Kamis (6/2).

Rasio Ridho Sani mengatakan, dumping limbah wajib memenuhi persyaratan jenis dan kualitas limbah serta lokasi sehingga dumping tidak akan menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, mahluk hidup lainnya dan lingkungan hidup. (*/sun)

Sumber: http://m.antarasumbar.com/?dt=22&id=336061

Lampung shrimp farmers work independently

Lampung shrimp farmers work independently

The Jakarta Post, Bandar Lampung | Tue, 02/11/2014 5:35 AM | Archipelago

Three years after severing ties with PT Central Prima Protein (CPP), hundreds of shrimp farmers in Bumi Dipasena, Tulang Bawang regency, Lampung, have begun to cultivate shrimp independently.
Many circles have doubted the ability of the farmers to manage the shrimp farm in the northern coast of Lampung.
The farmers in Bumi Dipasena showed their ability as independent
farmers by purchasing an excavator worth Rp 2 billion (US$164,300) using their own funds.

“We bought the excavator with cash set aside by members of the Tiger Prawn Plasma Farmers Association [P3UW]. The excavator will later be used to restore the Bumi Dipasena hatchery,” said P3UW head Nafian Faiz.

The shrimp farmers have also improved the infrastructure in Bumi Dipasena without assistance from PT CPP.

“There are lots of changes in Bumi Dipasena, be they the roads repaired by the Tulang Bawang regency administration or concrete bridges built independently by friends. Thanks to the excavator, we will be able to upgrade hatchery, which has so far been neglected,” said Nafian.

He added the shrimp farmers had hoped that PT CPP would revamp the shrimp farm, but it never happened. Instead, a long-running dispute between the farmers and the company took place in which several people were killed.

Source: http://m.thejakartapost.com/news/2014/02/11/lampung-shrimp-farmers-work-independently.html

Kiara : Anggaran KKP Rentan Diselewengkan Kepentingan Politik

Kiara : Anggaran KKP Rentan Diselewengkan Kepentingan Politik

Jakarta (Antara) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) memperingatkan anggaran bantuan sosial Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2014 rentan diselewengkan untuk kepentingan politik terkait dengan Tahun Pemilu.

“Anggaran bantuan sosial KKP tahun 2014 rentan diselewengkan untuk kepentingan politik,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, bantuan sosial dari APBN 2014 rentan diselewengkan untuk kepentingan politik antara lain karena penyaluran dana program bukan berbasis kelompok, melainkan memakai pola majikan-buruh.

Abdul Halim berpendapat bahwa hal itu dapat menciptakan risiko baru yakni adanya kecemburuan sosial di antara nelayan atau pembudidaya.

Ia mengingatkan bahwa di dalam UU APBN, Bantuan Sosial didefinisikan sebagai “semua pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada masyarakat melalui kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya berbagai resiko sosial”.

Mengacu pada pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya, lanjutnya, anggaran bantuan sosial tersebut dialokasikan untuk membiayai program PNPM Mandiri Kelautan dan Perikanan yang terdiri dari Pengembangan Usaha Masyarakat Pedesaan (PUMP) Perikanan Tangkap, PUMP Perikanan Budidaya, PUMP Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, dan Pengembangan Usaha Garam Rakyat (PUGAR), serta Pengembangan Desa Pesisir Tangguh (PDPT).

Sebelumnya, Sekjen Kiara juga mengatakan Indonesia harus dapat memiliki pemimpin bervisi kelautan karena masih banyak permasalahan di sektor kelautan dan perikanan yang belum teratasi di Tanah Air.

Menurut dia pada tahun 2014, berbagai fakta yang belum dituntaskan harus menjadi prioritas pemerintah khususnya pemimpin nasional baru untuk diselesaikan di sektor kelautan dan perikanan.

Ia memaparkan masalah tersebut antara lain tidak terhubungnya rantai pasokan bahan baku, sistem logistik, dan persaingan kualitas.

Kiara menginginkan Menteri Kelautan dan Perikanan yang terpilih pasca-pemilihan umum 2014 berasal dari kalangan profesional yang terbebas dari tekanan partai politik.

“Kriteria Menteri Kelautan dan Perikanan yang harus dimiliki adalah profesional tidak terikat kepentingan parpol atau semata menjalankan mandat UUD 1945,” katanya.

Selain itu, menurut dia, Menteri Kelautan dan Perikanan mendatang mesti memiliki keberpihakan terhadap masyarakat nelayan serta tidak memiliki latar belakang etik dan hukum yang bermasalah.

Ia juga menegaskan, posisi yang penting tersebut juga harus diisi oleh sosok yang memahami sejarah perjuangan kelautan Indonesia, dan memiliki basis ideologi kerakyatan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam visi, misi, dan program dari Menteri Kelautan dan Perikanan mendatang, lanjutnya, juga harus memiliki pemahaman strategis mengenai sektor kelautan dan perikanan dan beragam tantangan yang sedang dihadapinya saat ini. “Dalam hal ini, harus ada uji publik,” kata Abdul Halim. (ar)

Sumber: http://id.berita.yahoo.com/kiara-anggaran-kkp-rentan-diselewengkan-kepentingan-politik-154404741.html

Salah Urus Sektor Kelautan

Salah Urus Sektor Kelautan

JAKARTA, GRENSNEWS.COM- Ada yang salah dalam pengelolaan wilayah kelautan Indonesia.Pemerintah Indonesia hanya fokus pada peningkatan produksi hasil kelautan ketimbang kesejahteraan para nelayannya.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengatakan dari anggaran sejak tahun 2008 hingga 20014, jumlah anggaran Kementrian Kelautan dan Perikanan masih berorientasi pada anggaran peningkatan produksi.

“Sejak Sembilan tahun yang lalu, anggaran KKP rata-rata per tahun itu mencapai Rp 4,97 triliun per tahun dengan kenaikan rata-rata Rp Rp 0,4 triliun per tahun. Kecenderungan ini mestinya dibarengi dengan kesejahteraan masyarakat nelayan, tapi sebaliknya fluktuasi anggaran justru tidak disertai dengan kreativitas program untuk kesejahteraan nelayan,” kata Halim kepada Grensnews.com, selasa (7/1).

Pusat data KIARA Desember 2013 mencatat program anggaran belanja Kementerian tahun Anggaran 2013-2014 tidak jauh berada dari tahun-tahun sebelumnya. Pertama, pengembangan pembangunan dan pengelolaan perlabuhan perikanan. Kedua, pembinaan dan pengembangan Kapal Perikanan, alat penangkap ikan dan pengawakan kapal perikanan.

Akan tetapi seluruh program yang dibuat justru tidak dirasakan oleh nelayan tradisional. Pada tahun 2014 anggaran di keseluruhan bidang di Kementrian Kelautan dan Perikanan paling besar pos-nya berada pada Ditjen Perikanan Tangkap sebesar Rp 1.040.452.019. Sedangkan terbesar kedua berada di pos Ditjen Perikanan Budidaya sebesar Rp 917.706.222.

“Meski anggaran meningkat tapi tidak pro-rakyat,” imbuh Halim.

Lebih lanjut, menurut Abdul Halim, anggaran itu tidak dapat menyejahterakan nelayan karena tidak terhubungnya fakta di perkampungan nelayan dengan penganggaran KKP. Dampak lain tidak mendukungnya  yaitu perlindungan kepada nelayan yang hilang dan meninggal saat melaut. Terlebih anggaran bagi nelayan bila tidak bias melaut karena faktor cuaca. Sedikitnya 20.726 nelayan hingga februari 2013 tidak bias melaut di 10 kabupaten/kota di Indonesia tanpa perlindungan dan ancaman bencana. Tahun 2010 sebanyak 86 orang, 2011 sebanyak 149, dan 2012 sebanyak 186 orang.

Sebagai contoh kebijakan yang tidak memihak pada rakyat, khususnya nelayan yaitu implementasi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. UU itu dinilai tidak memihak diskriminasi persamaan perlakukan yang berpotensi menyebabkan diskriminalisasi nelayan. Penyamarataan itu dalam konteks perbandingan nelayan kecil atau tradisional dan nelayan besar.

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang tidak memihak nelayan tradisional dan cenderung berpihak pada kepentingan pemodal besar, termasuk asing. Selain itu UU itu juga menimbulkan ancaman penggusuran terhadap masyarakat pesisir. Serta mengancam keberlanjutan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.

Masalah-masalah itu, kata Abdul Halim, didukung dengan sikap para pemimpin daerah yang tidak ramah kebijakan terhadap nelayan. KIARA menemukan sedikitnya 50 kepala daerah, terdiri dari 4 gubernur, 36 bupati, dan 10 walikota yang memberlakukan kebijakan tidak ramah terhadap nelayan. Permasalahan itu seperti reklamasi pantai dan perizinan tambang besi, serta alih konversi kawasan menjadi kawasan PLTU ataupun pariwisata.

Sementara itu menaiknya kenaikan produksi justru tidak menjadi prestasi. Ironisnya, tahun ini jumlah impor ikan meningkat. Tercatat tahun 2012 meningkat menjadi 441.000 ton dari tahun sebelumnya sebesar 431.871 ton.

Direktur  Center for Oceanography and Marine Technology Universitas Surya Alan Koropitan mengatakan kebutuhan permintaan dunia akan ikan dan produk perikanan terus meningkat dari 133 juta ton pada tahun 1999 hingga 2001 menjadi 183 juta ton pada proyeksi 2015.

“Permintaan makanan laut per kapita per tahun diperkirakan meningkat: dari rata-rata 16,1 kg tahun 1999 hingga 2001 menjadi 19,1 kg pada tahun 2015,” kata Alan dalam paparannya pada Refleksi Akhir Tahun  KIARA di Jakarta, Selasa (7/1).

Alan menambahkan kebutuhan ikan segar dunia sendiri mengalami kenaikan besar hingga 45 persen setiap tahun, namun sumbangan Indonesia baru sebesar 3,5 persen, berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun 2013. Namun sayangnya Indonesia sebagai negara maritim terbesar tidak memanfaatkan potensi itu dengan baik. Orientasi itu justru masih fokus pada produksi belum memperhatikan kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir sebagai ujung tombak mata rantai industri perikanan.

Lebih lanjut Alan katakan kalau tak segera dibenahi kedepan sektor kelautan akan semakin tertinggal karena semakin banyak masyarakat pesisir termasuk nelayan yang miskin. Tentu saja ini sangat melenceng dari tujuan bernegara. Dimana ditegaskan melalui Pancasila dan konstitusi UUD 1945. Tujuan NKRI sangat jelas dirumuskan dalam Pembukaan UUD1945, yaitu NKRI yang berkedaulatan rakyat, yang: 1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, 2) memajukan kesejahteraan umum, 3) mencerdaskan kehidupan bangsa dan 4) melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

Reporter : Mungky Sahid
Redaktur : Muhammad Fasabeni

 

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/sosial/16071-salah-urus-sektor-kelautan/

Kiara: Nelayan tidak Terima Manfaat Anggaran Kementerian Kelautan

Kiara: Nelayan tidak Terima Manfaat Anggaran Kementerian Kelautan

Selasa, 7 Januari 2014 | 14:28 WIB |

Reporter: Budi Ernanto

Metrotvnews.com, Jakarta: Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengkritisi peningkatan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk 2014 yang mencapai Rp5,60 triliun.

Peningkatan anggaran tersebut dinilai percuma karena tidak terhubung langsung dengan masyarakat nelayan tradisional.

Sekjen Kiara Abdul Halim mengatakan hanya sekitar 0,01% anggaran yang dipergunakan untuk kepentingan nelayan atau sekitar Rp258 miliar.

Anggaran KKP yang hanya Rp3,20 triliun pada 2008 dan terus meningkat hingga Rp7,07 triliun pada 2013 atau terjadi peningkatan Rp0,4 triliun per tahun disebut Abdul tidak dibarengi dengan kreativitas dalam setiap pembuatan program.

“Faktanya, anggaran malah menyebabkan putusnya tata kelola hulu ke hilir, tidak ada perlindungan jiwa dan sosial bagi nelayan dan keluarga, sulitnya akses melaut akibat pembangunan yang tak ramah nelayan, serta akses BBM yang bermasalah,” tutur Abdul, di Jakarta, Selasa (7/1).

Ditambah lagi, program yang tertera di dalam Rincian Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga TA 2013 dengan 2014 tidak jauh berbeda.

Misalnya, pengembangan pembangunan dan pengelolaan pelabuhan perikanan serta pembinaan dan pengembangan kapal perikanan, alat penangkap ikan, dan pengawakan kapal perikanan.

“Ironisnya manfaat dari pelaksanaan anggarannya itu justru tidak dirasakan oleh masyarakat nelayan tradisional. Tidak terhubungnya nelayan dengan anggaran KKP jadi penyebab utama terhambatnya keseriusan kesejahteraan mereka,” pungkas Abdul.

Editor: Asnawi Khaddaf

Sumber: http://m.metrotvnews.com/read/news/2014/01/07/205801/Kiara-Nelayan-tidak-Terima-Manfaat-Anggaran-Kementerian-Kelautan

Abrasi Ratusan Meter Per Tahun

Abrasi Ratusan Meter Per Tahun

INDRAMAYU – Abrasi pantai yang melanda daerah-daerah pesisir di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Bahkan dalam satu tahun abrasi pantai bisa mencapai ratusan meter. Kondisi itu tentu sangat mengkhawatirkan, sehingga butuh upaya serius untuk mengatasinya.

Hal tersebut disampaikan Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim, saat ditemui dalam acara peringatan Hari Perikanan Sedunia di Pantai Pancer Adem Desa Pabean Udik, Kecamatan Indramayu, Kamis (21/11).

Menurut Abdul Halim, harus ada langkah nyata yang dilakukan pemerintah dan seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk mengatasi abrasi. Karena jika terus dibiarkan, maka abrasi akan mengancam kehidupan masyarakat, terutama masyarakat pesisir.

Selain masalah abrasi, lanjut Abdul Halim, pantai juga banyak yang telah tercemar oleh berbagai bahan pencemar. Akibatnya, berbagai biota laut menjadi rusak dan mati sehingga berdampak pada penghasilan nelayan.

Hal senada diungkapkan Ketua Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (Kompi), Juhadi Muhammad. Dia menyatakan, pencemaran di pantai sangat meresahkan nelayan maupun petambak, terutama di Kabupaten Indramayu. Ia juga berharap kepada semua pihak untuk ikut peduli terhadap persoalan ini.

“Ini merupakan permasalahan klasik yang sudah tidak asing lagi, sehingga perlu ada perhatian dari semua pihak secara terus menerus,” ujarnya.

Dalam Peringatan Hari Perikanan Sedunia tersebut, Kiara bersama Kompi juga menggelar parade 58 perahu nelayan, penanaman 1.000 bibit mangrove jenis pidada, dan penebaran 1.000 bibit ikan bandeng ke laut. Selain itu, ada kegiatan pemasangan ban bekas untuk menahan gelombang laut.

Ditambah lagi, festival makan ikan sepanjang 5,8 meter, pentas seni pesisiran, dan kesaksian enam tokoh nelayan penyelamat lingkungan dan ekonomi kreatif. Adapun enam tokoh itu, yakni Abdul Latif, penemu alat penahan gelombang yang terbuat dari ban bekas. Kemudian Darsan, pelopor petani rumput laut dan Sarli, petani pelopor garam Losarang. Selain itu ada Ranadi (pelopor budidaya udang vanamei sistem tradisional), Hatta (pelopor budidaya bandeng), dan Duloh (nelayan tradisional).

Abdul Halim mengungkapkan, acara tersebut diharapkan mampu membuka mata pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah mengenai laut dan perikanan. Dia menyatakan, pengelolaan sumber daya ikan dan penyelamatan lingkungan pesisir dan laut harus segera dilakukan demi kemakmuran rakyat.

Acara serupa juga digelar serentak di berbagai daerah lainnya. Yakni di Jakarta, Jepara, Langkat, Pangkal Pinang, Bau Bau dan Manado. (oet)

Sumber: http://www.radarcirebon.com/abrasi-ratusan-meter-per-tahun/

Abrasi Ratusan Meter Per Tahun

Abrasi Ratusan Meter Per Tahun

INDRAMAYU – Abrasi pantai yang melanda daerah-daerah pesisir di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Bahkan dalam satu tahun abrasi pantai bisa mencapai ratusan meter. Kondisi itu tentu sangat mengkhawatirkan, sehingga butuh upaya serius untuk mengatasinya.

Hal tersebut disampaikan Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim, saat ditemui dalam acara peringatan Hari Perikanan Sedunia di Pantai Pancer Adem Desa Pabean Udik, Kecamatan Indramayu, Kamis (21/11).

Menurut Abdul Halim, harus ada langkah nyata yang dilakukan pemerintah dan seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk mengatasi abrasi. Karena jika terus dibiarkan, maka abrasi akan mengancam kehidupan masyarakat, terutama masyarakat pesisir.

Selain masalah abrasi, lanjut Abdul Halim, pantai juga banyak yang telah tercemar oleh berbagai bahan pencemar. Akibatnya, berbagai biota laut menjadi rusak dan mati sehingga berdampak pada penghasilan nelayan.

Hal senada diungkapkan Ketua Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (Kompi), Juhadi Muhammad. Dia menyatakan, pencemaran di pantai sangat meresahkan nelayan maupun petambak, terutama di Kabupaten Indramayu. Ia juga berharap kepada semua pihak untuk ikut peduli terhadap persoalan ini.

“Ini merupakan permasalahan klasik yang sudah tidak asing lagi, sehingga perlu ada perhatian dari semua pihak secara terus menerus,” ujarnya.

Dalam Peringatan Hari Perikanan Sedunia tersebut, Kiara bersama Kompi juga menggelar parade 58 perahu nelayan, penanaman 1.000 bibit mangrove jenis pidada, dan penebaran 1.000 bibit ikan bandeng ke laut. Selain itu, ada kegiatan pemasangan ban bekas untuk menahan gelombang laut.

Ditambah lagi, festival makan ikan sepanjang 5,8 meter, pentas seni pesisiran, dan kesaksian enam tokoh nelayan penyelamat lingkungan dan ekonomi kreatif. Adapun enam tokoh itu, yakni Abdul Latif, penemu alat penahan gelombang yang terbuat dari ban bekas. Kemudian Darsan, pelopor petani rumput laut dan Sarli, petani pelopor garam Losarang. Selain itu ada Ranadi (pelopor budidaya udang vanamei sistem tradisional), Hatta (pelopor budidaya bandeng), dan Duloh (nelayan tradisional).

Abdul Halim mengungkapkan, acara tersebut diharapkan mampu membuka mata pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah mengenai laut dan perikanan. Dia menyatakan, pengelolaan sumber daya ikan dan penyelamatan lingkungan pesisir dan laut harus segera dilakukan demi kemakmuran rakyat.

Acara serupa juga digelar serentak di berbagai daerah lainnya. Yakni di Jakarta, Jepara, Langkat, Pangkal Pinang, Bau Bau dan Manado. (oet)

Sumber: http://www.radarcirebon.com/abrasi-ratusan-meter-per-tahun/

Kiara Tuding Program Denfarm Ciptakan Kesenjangan Pembudidaya

Kiara Tuding Program Denfarm Ciptakan Kesenjangan Pembudidaya

Jakarta (Antara) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menuding program “demonstration farm” atau tambak udang percontohan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menciptakan kesenjangan antarpembudidaya.

“Program revitalisasi tambak udang melalui tambak demfarm yang digulirkan oleh KKP sejak tahun 2012 menciptakan kesenjangan sosial yang kian tinggi di kalangan masyarakat pembudidaya,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, hal tersebut karena pihak penerima proyek Demfarm seperti di Indramayu, Jawa Barat, pada tahun 2013 pada umumnya adalah juragan tambak.

Kiara menyatakan format pengerjaan proyek denfarm yang dilakukan di sepanjang kawasan pantai utara Jawa itu juga dinilai merupakan pengerjaan proyek yang tidak berbasis kelompok melainkan buruh-majikan.

“Tenaga kerja didatangkan dari luar desa atau bahkan berasal dari kecamatan lainnya,” katanya.

Ia mengemukakan bahwa hal itu menyalahi Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 84 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percontohan Usaha Budidaya (Demfarm) Udang dalam Rangka Industrialisasi Perikanan Budidaya.

Di dalam Bab II tentang Kelembagaan, Tugas, dan Fungsi, Kelompok Pembudidaya Ikan didefinisikan sebagai kumpulan pembudidaya ikan yang terorganisir, mempunyai pengurus dan aturan-aturan dalam organisasi kelompok, yang mengembangkan usaha produktif untuk mendukung peningkatan pendapatan dan penumbuhan wirausaha di bidang perikanan budidaya.

“Semangat yang dibangun proyek demfarm hanya memperkaya para juragan pemilik tambak, sementara kelompok pembudidaya ikan yang menjadi sasaran utama justru dikesampingkan. Hal ini kian memperlebar jurang kesejahteraan di tingkat masyarakat pembudidaya,” ujarnya.

Sebelumnya, KKP mengklaim program revitalisasi tambak udang (“demfarm”) yang sedang digalakkan di sejumlah daerah dinilai mampu meningkatkan produktivitas komoditas udang Indonesia.

“Program ini mampu meningkatkan produksi dan produktivitas tambak udang yang selama ini terbengkalai,” kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto, Kamis (31/10).

Menurut Slamet, program revitalisasi tambak yang dilakukan melalui pembuatan tambak percontohan (“demfarm”) telah mampu mendorong munculnya tambak-tambak baru di sekitar demfarm.

“Program ini merupakan bagian dari program revitalisasi pertanian, kehutanan dan perikanan yang telah dicanangkan oleh Presiden pada tahun 2005, dan baru terealisasi pada tahun 2012 dibawah komando Menteri Kelautan dan Perikanan,” ujarnya.

Slamet juga mengatakan, sampai saat ini, penambahan luasan tambak sudah mencapai 360 ha yang siap dan sedang operasional dan sekitar 150 ha lagi sedang dalam konstruksi.

Bahkan dari seribu hektare tambak yang direvitalisasi melalui program itu dinilai mampu menyerap tenaga kerja baik musiman maupun tetap sebanyak 130 ribu orang.(tp)

Sumber: http://id.berita.yahoo.com/kiara-tuding-program-denfarm-ciptakan-kesenjangan-pembudidaya-094539009–finance.html