Aksi Teatrikal dan Pantomim Ramaikan Festival Negeri Bahari

Aksi Teatrikal dan Pantomim Ramaikan Festival Negeri Bahari

 

Penulis: Tinu Sicara

Jakarta, JMOL ** Kisah nelayan yang hidup dalam belenggu kemiskinan dan terlilit utang kepada tengkulak dituangkan dalam aksi teatrikal di Festival Negeri Bahari, Taman menteng, Jakarta, Sabtu, (17/5).

Dimainkan oleh enam orang dari Teater Syahid yang memerankan kisah dan nasib nelayan dengan menjiwai dan penuh perasaan sesuai dengan penderitaan para nelayan beserta permasalahan yang mengelilingi nelayan.

Masing-masing berperan sebagai nelayan, tengkulak, dan Pak Kades (Kepala Desa). Dengan mengkombinasikan keriangan anak-anak nelayan yang bermain di pesisir laut dipoles dengan jenaka dan mengisahkan nelayan yang tidak melaut karena badai, bahan bakar, serta hasil tangkapan yang sedikit karena kalah saing dengan kapal-kapal besar asing yang masuk perairan Indonesia menangkap ikan dengan seenaknya menggunakan pukat harimau atau pun bahan peledak.

Nelayan terpaksa meminjam uang ke tengkulak untuk menyambung hidup karena pendapatan dari hasil menangkap ikan tidak mencukupi. Bahkan perputaran ini membuat nelayan sering kali terlilit utang. Seperti gali lubang tutup lubang.

Tak hanya itu, janji-janji bantuan bagi nelayan pun turut diceritakan dalam aksi teatrikal ini.

Sound effect deburan ombak yang mengiringi teatrikal semakin menguatkan kehidupan nelayan yang sesungguhnya.

Melihat aksi tersebut, masyarakat yang hadir di Taman Menteng Jakarta segera merapat duduk di barisan depan ala lesehan untuk menyaksikan teater lebih dekat.

Selanjutnya, penampilan pantomim yang menambah keseruan acara dengan tema anak-anak yang harus dilindungi sebagai generasi penerus.

Editor: Arif Giyanto

Sumber: http://jurnalmaritim.com/2014/1/1226/aksi-teatrikal-dan-pantomim-ramaikan-festival-negeri-bahari

 

Kembalikan Kejayaan Negeri Bahari Lewat Festival

Kembalikan Kejayaan Negeri Bahari Lewat Festival

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Bahwa Indonesia dulu dikenal sebagai bangsa bahari yang mampu menguasai lautan, sepertinya tak bersisa lagi jejaknya. Bukti sahihnya adalah potret buram kehidupan kaum nelayan yang semakin hari kian terimpit kemiskinan. Meski pemerintah menargetkan kemiskinan turun hingga 8 persen, pada kenyataannya angka kemiskinan masih relatif tinggi terutama di pedesaan dimana sebagain besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani dan nelayan.

Pada tahun 2013 angka kemiskinan mencapai 11,4 persen atau 28,1 juta orang. Angka ini memang turun hingga 2 persen jika dibandingkan tahun 2010 yang mencapai 13.33 persen. Kemiskinan dan ketidakberdayaan nelayan ini juga diperparah denganmerajanya produk impor perikanan  menguasai pasar dalam negeri.

Tahun 2004 impor ikan Indonesia mencapai volume 157.616 ton. Namun di tahun 2012 meningkat tajam menjadi 441.000 ton. Hal ini menunjukkan pemerintah telah melanggar UU Nomor 45 tahun 2009.

“UU itu mengamanatkan untuk mengutamakan pasokan dalam negeri. Kebijakakan seperti sekarang ini mustahil bisa menyejahterakan nelayan,” ujar Slamet Daroyni dari Pokja Perikanan Aliansi Desa Sejahtera kepada Gresnews.com, beberapa waktu lalu. Slamet Daroyni mengatakan, sektor perikanan tidak dianggap sebagai sumber produk pangan strategis. “Namun hanya difokuskan pada peningkatan produksi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Akibatnya, alih-alih masyarakat Indonesia mendapatkan sumber protein bermutu dari lokal, justru dipaksa menjadi penonton karena hasil tangkapan diekspor. “Kebijakan inimenggerus bahan baku ikan pada akhirnya memaksa perusahaan dan konsumen domestik bergantung pada perikanan impor,” kata Slamet.

Menyadari semakin terlupakannya sejarah Indonesia sebagai negara bahari, Sabtu (17/5) kemarin, KIARA menggelar Festival Negeri Bahari. Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengatakan, festival itu digelar dalam rangka mengajak masyarakat kembali menyadari bahwa laut adalah masa depan bangsa. “Lautan yang mendominasi letak geografis Indonesia nyatanya belum memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya, khususnya nelayan tradisional yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Berangkat dari kondisi itulah, KIARA menyelenggarakan festival ini,” kata Halim dalam pernyataan tertulis yang diterima Gresnews.com, Minggu (18/5).

Halim mengatakan, laut adalah masa depan bangsa Indonesia. “Menafikan laut sama halnya mencelakakan anak-anak bangsa,” ujarnya. Sayangnya, kata dia, fakta hari ini menunjukkan bahwa nelayan tradisional terus dimiskinkan sementara asing justru difasilitasi, di antaranya melalui Perubahan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Permen No. 30 Tahun 2013 tentang Usaha Perikanan Tangkap. “Oleh karena itu, pemimpin nasional periode 2014-2019 harus membalikkan fakta tersebut sehingga nelayan tradisional bisa hidup sejahtera,” kata Halim menegaskan.

Festival Negeri Bahari ini dirayakan oleh berbagai acara. Mulai dari pameran kuliner mangrove, ikan dan kain tenun yang dibawa oleh 15 komunitas perempuan nelayan yang tergabung di dalam PPNI (Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia).

Ada juga demo masak perempuan nelayan bersama Koki Gadungan Rahung Nasution, stand-up comedy, bengkel kreativitas anak (mewarnai dan origami), dan rembug pangan pesisir. Acara itu juga dimeriahkan dengan peluncuran “Gerakan Turun Tangan Selamatkan Mangrove” dan panggung Negeri Bahari.

Masnuah, Sekjen PPNI menjelaskan, festival ini menjadi ruang PPNI memperkenalkan potensi ekonomi olahan mangrove, ikan dan kain tenun yang diproduksi dari desa-desa pesisir di 15 kabupaten/kota kepada masyarakat yang tinggal di wilayah perkotaan. “Ajang ini juga kami jadikan sebagai wahana mempererat tali persaudaraan antarperempuan, baik yang tinggal di wilayah pesisir dan perkotaan,” ujarnya.

Dalam Festival Negeri Bahari ini, tambah Selamet Daroyni selaku Ketua Panitia Festival dan Koordinator Bidang Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA, hadir komunitas perempuan nelayan dari berbagai daerah di Jawa. Diantaranya dari Demak Jepara, Kendal, dan Batang (Jawa Tengah), Gresik, Indramayu (Jawa Barat), Jakarta Utara dan Surabaya (Jawa Timur).

Ada juga komunitas nelayan dari luar Jawa seperti Buton (Sulawesi Tenggara), Manado(Sulawesi Utara), Langkat dan Serdang Bedagai (Sumatera Utara), Lampung, Lombok (Nusa Tenggara Barat).

Redaktur : Muhammad Agung Riyad

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/sosial/100185-kembalikan-kejayaan-negeri-bahari-lewat-festival

Mangrove Masih Isu Pinggiran

Mangrove Masih Isu Pinggiran

Stok Karbon Lebih Tinggi daripada di Hutan

 

Penelitian Pusat Penelitian Kehutanan International menunjukan, ekosistem mangrove menyimpan stok karbon lima kali lipat dibandingkan dengan hutan hujan tropis. Namun, perlindungan ekosistem mangrove dari deforestasi dan degradasi belum menjadi prioritas dalam pembangunan ataupun program REDD+.

“Kalau ekosistem mangrove dihancurkan, mustahil mengembalikan lagi,” kata Daniel Murdiyarso, peneliti pada Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (Cifor), yang juga anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Rabu (30/4), di Jakarta. Ia menjadi salah satu pembicara dalam diskusi “Perubahan Iklim dan Keanekaragaman Hayati dalam Pengelolaan Lahan Basah Kawasan pesisir” oleh AIPI.

Indonesia dengan belasan ribu pulau punya luas hutan mangrove terbesar di dunia(23 persen). Namun, luasan itu dari tahun ke tahun berkurang dengan laju 52.000 hektar per tahun untuk lahan tambak, pemukiman, infrastruktur, dan kebun sawit.

Saat ini, luas huan mangrove tak lebih dari 2,8 juta hektar, jauh berkurang dibandingkan 20 tahun lalu yang mencapai 5 juta hektar. “Saat ini belum ada aturan kuat terkait perlindungan mangrove,” kata dia.

Dari sisi stok karbon, ekosistem mangrove pada tutupan atas sekitar 150 ton per hektar, terpaut sedikit dibandingkan stok karbon hutan tropis sebesar 200 ton per hektar.

Namun, saat dihitung stok karbon pada bagian substrat mangrove, nilainya lebih dari 1.000 ton per hektar. Substrat mangrove terbentuk dari serasah yang terjebak dan terakumulasi dalam kondisi rendah/tanpa oksigen (anaerob). Kedalamannya bisa mencapai 3 meter.

Menurut Daniel yang juga guru besar di IPB, pembukaan tambak dapat membongkar substrat membuat karbon terlepas ke udara. Itu menyumbang emisi tinggi yang berdampak memperparah perubahan iklim.

Pembicara lain, Deputi Badan Pengelola REDD+ William Sabandar dan Direrktur Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan Herudjojo Tjiptono , mengatakan,ekosistem mangrove masih terpinggirkan. Bahkan, Heru tidak membantah. Ekosistem mangrove terkesan masih dianaktirikan dalam pengelolaan hutan.

Menjadi Korban

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan pernah menegaskan, dualisme pengelolaan ekosistem mangrove oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengorbankan benteng alam daratan dari abrasi. Terkait hal itu, Herudjojo mengatakan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengarahkan, mulai tahun 2015 Kemenhut hanya mengelola ekosistem mangrove di dalam kawasan hutan (Hutan Negara), sedangkan KKP mengelola ekosistem diluaar kawasan hutan.

William menyebutkan, ekosistem mangrove ada dalam Strategi Nasional REDD+ 2012. “Perhatian masih ke gambut. Padahal, mangrove menyimpan stok karbon tinggi,” kata dia.

Sumber: Kompas, Jumat, 2 Mei 2014

Hari Bumi, Nelayan dan Perempuan Nelayan Rehabilitasi Lahan Mangrove

Hari Bumi, Nelayan dan Perempuan Nelayan Rehabilitasi Lahan Mangrove

Rabu, 23 April 2014 WIB

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Beragam cara dilakukan berbagai kelompok masyarakat peduli lingkungan dalam memperingati Hari Bumi yang jatuh pada hari ini, Selasa (22/4). Di Langkat, Sumatera Utara, sejumlah 150 nelayan perempuan dan nelayan mengikuti pelatihan pengolahan mangrove yang dihelat Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). Selain itu mereka juga akan melakukan penanaman 15.000 bibit mangove di bibir pantai desa mereka di Register 8/L Desa Lubuk Kertang, pada Kamis (24/4) mendatang.

Terbungkus tema “Menyelamatkan Mangrove, Keluarga Nelayan Tuai Kesejahteraan” perayaan Hari Bumi yang dilakukan nelayan Langkat ini memang bertujuan untuk membangkitkan jiwa gotong royong menyelamatkan hutan mangrove demi kesejahteraan mereka. Seperti di ketahui kawasan mangrove merupakan kawasan penting dalam ekosistem pesisir sebagai tempat ikan-ikan laut berbiak.

Sayangnya di Indonesia dari luas keseluruhan lahan mangrove yang mencapai 4,2 juta hektare, kini sekitar 1,8 juta diantaranya mengalami kerusakan. Salah satunya terjadi di kawasan Langkat. Sejak tahun 2008 lahan mangrove di kawasan itu rusak akibat adanya alih fungsi untuk salah satunya perkebunan sawit. Alih fungsi lahan ini selain merusak kawasan mangrove juga memicu terjadinya konflik antara warga nelayan dengan pihak perusahaan.

Kasus ini terjadi berawal dari aktivitas konversi Hutan Kawasan Ekosistem Mangrove yang telah terjadi sejak 2008 di Register 8/L Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Diduga, pelaku utama perusahaan perkebunan skala besar, yaitu PT Sari Bumi Bakau (SBB), PT. Pelita Nusantara Sejahtera (PNS), PT. Marihot, PT. Buana, dan PT Charoen Phokpand. Perusahaan perkebunan tersebut telah melakukan alih fungsi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 1.200 hektare.

Tidak hanya itu, guna memuluskan kegiatan alih fungsi hutan mangrove, pihak perusahaan melakukan aksi teror dan intimidasi terhadap nelayan. Terakhir, pada 9 Juli 2013, sebanyak 200 ribu bibit dari 700 ribu bibit yang disiapkan untuk melengkapi penanaman mangrove seluas 1.200 ha di Register 8/L rusak dan mati karena disiram bahan kimia. Aktivitas perusakan bibit mangrove ini disertai dengan perobohan satu unit bangunan semi permanen Pusat Informasi Mangrove.

Demi memulihkan kembali wilayah yang rusak, masyarakat nelayan termasuk kaum perempuan di tiga kecamatan yaitu Babalan, Sei Lepan dan Brandan Barat, sejak beberapa tahun lalu sudah melakukan upaya penanaman kembali lahan mangrove yang rusak. Upaya itu tidak sia-sia karena saat ini ikan-ikan kembali berkembang biak dan para nelayan pun memetik buahnya.

“Salah satu indikasinya adalah meningkatnya penghasilan nelayan tradisional dari Rp500 ribu per bulan menjadi Rp2,5 juta per bulan,” kata Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim kepada Gresnews.com, Selasa (22/4).

Sedikitnya 15.000 jiwa yang tersebar di 8 desa/kelurahan, yakni Perlis, Lubuk Kasih, Kelantan, Lubuk Kasih, Pangkalan Batu, Brandan Barat, Sei Bilah dan Teluk Meku, kini turut aktif merehabilitasi hutan mangrove yang sebelumnya dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.500 jiwa berprofesi sebagai nelayan. Lokasi hutan mangrove yang mereka selamatkan berada di Register 8/L Kecamatan Brandan Barat.

Tajruddin Hasibuan, Presidium KNTI Wilayah Sumatera mengatakan, ada perkembangannya, masyarakat pesisir 3 kecamatan di atas telah menyelamatkan kawasan ekosistem mangrove seluas 1.200 hektare yang sebelumnya dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit oleh UD Harapan Sawita. Dari jumlah itu, lahan mangrove yang sudah berhasil direhabilitasi sedikitnya mencapai 525 hektare.

“Tak hanya itu, seluas 292 hektar kawasan hutan mangrove juga telah dikembalikan fungsinya setelah sebelumnya dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT Pelita Nusantara Sejahtera sejak tahun 2009,” ujarnya.

Keberhasilan yang telah dicapai oleh masyarakat nelayan dan perempuan nelayan di atas bukan tanpa halangan. Perusahaan sawit terus berupaya untuk menggagalkan inisiatif masyarakat tersebut. Oleh karena itu, selain melakukan rehabilitasi mangrove dan mendorong penegakan hukum, KIARA bersama KNTI memperkuat kapasitas masyarakat untuk mengolah mangrove menjadi aneka produk ekonomi, seperti makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik.

Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Sumber: http://www.gresnews.com/mobile/berita/sosial/00234-hari-bumi-nelayan-dan-perempuan-nelayan-rehabilitasi-lahan-mangrove

Menhut: Aru Bukan untuk Perkebunan Tebu

Menhut: Aru Bukan untuk Perkebunan Tebu

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan, Kepulauan Aru tak layak digunakan sebagai perkebunan tebu. Ia memastikan tak akan menandatangani persetujuan pelepasan ratusan ribu hektar hutan lindung setempat. Konsekuensinya, kebutuhan lahan bagi swasembada gula diarahkan ke lokasi lain.

”Jadi, Kepulauan Aru untuk perkebunan tebu dibatalkan,” kata Zulkifli, Jumat (11/4), menjawab Kompas tentang rencana eksploitasi 6 pulau di Kepulauan Aru sebagai perkebunan tebu.

Diberitakan, sejak 2010, Bupati Kepulauan Aru mengeluarkan izin prinsip, izin lokasi, dan rekomendasi pelepasan kawasan hutan 480.000 ha bagi 28 perusahaan dalam satu grup korporasi. Hal itu diperkuat Gubernur Maluku yang juga mengeluarkan surat rekomendasi pelepasan kawasan hutan pada Juli 2011 (Kompas, 18/4).

Investasi itu bagian dari Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Rencana itu diprotes aktivis lingkungan karena eksploitasi pulau kecil mengancam masa depan warga dan ekosistem unik setempat. Perkebunan tebu akan membuka hutan di pulau kecil di Pulau Wokam, Kobroor, Kola, Maikoor, Trangan, dan Koba.

Zulkifli mendapat banyak pesan singkat yang mendesak agar tak menandatangani pembukaan hutan lindung di Kepulauan Aru. Ia mengatakan, awalnya ia menyetujui ada kajian pembukaan hutan di Aru sebagai perkebunan tebu. Pertimbangannya, Indonesia mengimpor lebih dari 3 juta ton gula setiap tahun.

Komoditas ini, kata dia, bisa dihasilkan di Indonesia. Untuk itu, diterjunkan tim pengkaji, dari 450.000 ha yang berpotensi sebagai kebun tebu, hanya 100.000 ha yang layak.

Namun, setelah diteliti, luasan 100.000 ha itu berada pada daerah lereng. ”Tidak mungkin dari sisi ekonomi,” ujarnya.

Kini, pihaknya mencari wilayah lain, seperti Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara. Namun, luasan hutan sangat minim sekitar 5.000 ha jika sekaligus dibangun industri gula.

Di Papua, kata Zulkifli, tanahnya cocok, tetapi terdapat hama yang belum ditemukan penangkalnya. Ia berusaha memanfaatkan lahan hutan di Jawa yang dikelola Perum Perhutani sebagai gantinya.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim sepakat agar tak dilakukan eksploitasi pada ke-6 pulau kecil di Kepulauan Aru. ”Studi kami sebulan lalu di Pulau Kola (salah satu penyusun Kepulauan Aru), ekosistem mangrove, lamun, dan terumbu karang masih sangat baik,” kata dia.

Luas hutan mangrove lebih dari 11.000 ha. Bahkan, ditemukan pohon mangrove setinggi 30 meter dan diameter 50 sentimeter yang menandakan usia tanaman sangat tua.

Ia mengatakan, sebagai pulau kecil, Kepulauan Aru butuh pendekatan dan penguatan masyarakat. Bukan menjadikan pulau itu sebagai lokasi mengeksploitasi lahan. (ICH)

Sumber: Kompas, 14 April 2014

 

MENYAMBUNGKAN NUSANTARA

MENYAMBUNGKAN NUSANTARA

Oleh Abdul Halim

Sekretaris Jenderal KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan)

Pemilu 2014 sudah di depan mata. Keliru memilih pemimpin bervisi kelautan akan berimbas pada kian kelamnya masa depan bangsa Indonesia selang 5 tahun ke depan.

Negeri dengan 75% lautnya, namun masih dihadapkan pada persoalan pokok pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang tak kunjung menghadirkan kesejahteraan di tingkat masyarakatnya: 6,2 juta jiwa keluarga nelayan. Tak hanya itu, ikan yang dihidangkan di meja makan keluarga Indonesia juga diimpor. Belum lagi garam sebagai penyedap masakannya. Sudah impor, harganya pun mahal. Tak ayal, nelayan dan pembudidaya terus dimiskinkan. Ironis. Apa yang keliru dengan kita?

Pertama, sebagai negara produsen perikanan (ketiga di sektor perikanan tangkap dan keempat di sektor perikanan budidaya), tantangan yang dihadapi adalah menyambungkan sektor hulu (pra-produksi dan produksi) dan hilir (pengolahan dan pemasaran) yang tidak hanya menyumbangkan devisa kepada negara, melainkan harus merembes kepada produsen perikanan skala kecil. Hanya saja, kenaikan ini tidak dibarengi dengan turut meningkatnya kesejahteraan masyarakat nelayan.

Kesejahteraan nelayan masih jauh panggang dari api. Hal ini terlihat dari sejumlah fakta tidak terhubungnya program pemerintah dengan upaya penyejahteraan nelayan di desa pesisir/perkampungan nelayan, di antaranya nelayan masih dihadapkan pada perkara terputusnya tata kelola hulu ke hilir; tidak berfungsinya TPI/PPI sebagaimana mestinya dalam melayani nelayan; tiadanya jaminan perlindungan jiwa dan sosial (termasuk pendidikan dan kesehatan) bagi nelayan dan keluarganya; semakin sulitnya akses melaut akibat praktek pembangunan yang tidak ramah nelayan, seperti reklamasi pantai, konservasi laut yang membatasi akses nelayan, dsb; serta ancaman bencana yang terjadi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Lebih parah lagi, akses BBM bersubsidi masih menjadi perkara laten bagi masyarakat nelayan. Padahal, dari tahun 2008-2012, misalnya, kenaikan nilai ekspor ikan Indonesia mencapai 9,97% atau dari US$ 2,69 juta menjadi US$3,85 juta. Lebih parah lagi, angka impor ikan segar/beku juga terus meningkat: 19,33% sejak 2008 – Juni 2013.

Kedua, belum terhubungnya pusat produksi, distribusi dan konsumsi Indonesia. Ditandai dengan tercecernya daya saing logistik Indonesia di peringkat ke-59 dunia atau berada jauh di bawah Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam. Padahal, mandat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan mengamanahkan pengelolaan sumber daya perikanan berbasis sistem bisnis perikanan yang menghubungkan sektor hulu (pra-produksi dan produksi) dan hilir (pengolahan dan pemasaran). Adakah jalan keluarnya?

Pemimpin nasional harus mengarahkan peningkatan angka produksi perikanan ini untuk: pertama, menyejahterakan pelaku perikanan Indonesia, khususnya masyarakat nelayan, dengan model ekonomi kerakyatan, misalnya kerja sama BUMN dengan organisasi-organisasi nelayan, bukan menggadaikan kekayaan laut kepada asing yang terus terjadi 10 tahun terakhir; kedua, mengubah orientasi ekspor dengan memaksimalkan potensi demografi dalam negeri seperti yang kini dilakukan oleh China; dan ketiga, menghidupkan kemandirian sektor perikanan nasional melalui reaktivasi BUMN perikanan.

Tak hanya itu, pemimpin nasional lima tahun ke depan harus secara sungguh-sungguh menjalankan mandat Undang-Undang Nomo 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional lintas kementerian/lembaga. Dalam konteks perikanan, juga terdapat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Sistem Logistik Ikan Nasional. Dengan jalan inilah, menyambungkan Nusantara tidak hanya dikenal sebatas sejarah Deklarasi Djuanda 1957,  melainkan menjejak dari Miangas hingga Rote.***

Sumber: Majalah Resources, April 2014

KELIRU ANGKA MENGHEMPAS CITA-CITA

KELIRU ANGKA MENGHEMPAS CITA-CITA

Oleh Abdul Halim

Sekretaris Jenderal KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan)

Ironis! Kementerian Kelautan dan Perikanan diminta segera mengklarifikasi data produksi perikanan budidaya yang dinilai tidak wajar. Kekeliruan data disinyalir juga terjadi di semua kementerian sehingga mengancam arah kebijakan dan program kerja pemerintah (Kompas, 6/03).

Melihat situasi di atas, David Brooks membuka alinea pertama kolomnya berjudul The Philosophy of Data di harian The New York Times tertanggal 4 Februari 2013 dengan kalimat tanya-jawab, “Jika Anda bertanya mengenai pemikiran filsafat yang berkembang belakangan ini, saya akan menjawabnya: data-isme”.

Jamak dipahami bahwa berkat keintiman manusia abad modern dengan teknologi informasi, jutaan data bisa didapatkan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Bagi Brooks, kemajuan ini mengandaikan adanya asumsi-asumsi kultural, seperti (i) segala sesuatu yang dapat diukur sudah seharusnya diukur; (ii) data merupakan sesuatu yang transparan dan lensa yang handal untuk menyaring emosi dan ideologi; serta (iii) data dapat membantu kita melakukan hal-hal yang luar biasa, di antaranya memprediksi masa depan (foretell the future).

Menempatkan data

Tak dimungkiri bahwa data faktual dan valid merupakan barang langka, tak hanya di Indonesia, melainkan juga dialami oleh organisasi multilateral setingkat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Namun demikian, kekeliruan dalam penyajian data adalah perilaku koruptif yang mesti dikoreksi.

Dalam kajian kebijakan publik, data menjadi ujung tombak yang dapat menghadirkan hal-hal positif atau sebaliknya justru mencelakakan. Karena bekal data menjadi sarana awal proses penyusunan kebijakan dilakukan.

Brooks menambahkan, ada dua pendekatan yang dapat dipraktekkan dalam menempatkan data. Pertama, data membantu penyusun kebijakan untuk mengoreksi intuisinya yang keliru dalam memahami fakta di lapangan. Hal ini mutlak dibutuhkan oleh para pengambil kebijakan mengingat adanya kecenderungan hampir setiap orang yang menjalankan jabatan politik beranggapan bahwa mereka memiliki intuisi yang kuat untuk mempengaruhi fakta. Dalam konteks ini, data yang dihasilkan terkadang tak kongruen dengan fakta.

Dalam perundingan FAO Sub-Komisi tentang Perdagangan Ikan di Bergen, Norwegia, pada tanggal 24-28 Februari 2014, misalnya, seluruh delegasi dari sedikitnya 27 Negara yang hadir menyepakati pentingnya kajian dengan dukungan data faktual dan valid menyangkut kontribusi perikanan terhadap pendapatan sebuah negara dan jumlah pekerja yang mendapatkan penghasilan dari sektor perikanan. Harapannya, kesepakatan multilateral yang diambil benar-benar mewakili kepentingan bangsa-bangsa di dunia.

Kedua, berbekal data yang faktual dan valid, pola perilaku masyarakat dapat dikenali. Pada titik ini, data harus selalu diperbarui dan didialogkan dengan fakta di lapangan.

Di tahun 2013, dinamika pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan tidak mengalami perubahan berarti. Pemerintah terus menggaungkan industrialisasi perikanan dengan fokus utama peningkatan produksi perikanan (tangkap dan budidaya), namun berjarak kepada masyarakat nelayan dan pembudidaya.

Setali tiga uang, anggaran kelautan dan perikanan yang terus meningkat, justru kian memperlebar jurang kemiskinan: nelayan dan pembudidaya kecil diposisikan sebagai buruh, sementara pemilik kapal/lahan berkubang dana program pemerintah.

Program revitalisasi tambak udang melalui tambak demfarm yang digulirkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak tahun 2012, misalnya, menciptakan kesenjangan sosial yang kian tinggi di kalangan masyarakat pembudidaya. Pusat Data dan Informasi KIARA (Oktober 2013) mencatat sedikitnya lima temuan lapangan. Pertama, penerima proyek demfarm tahun 2013 di Indramayu, Jawa Barat, pada umumnya adalah juragan tambak.

Kedua, format pengerjaan proyek tidak berbasis kelompok, melainkan buruh-majikan. Tenaga kerja didatangkan dari luar desa atau bahkan berasal dari kecamatan lainnya. Temuan ini menyalahi Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 84 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percontohan Usaha Budidaya (Demfarm) Udang dalam Rangka Industrialisasi Perikanan Budidaya. Di dalam Bab II tentang Kelembagaan, Tugas, dan Fungsi, Kelompok Pembudidaya Ikan didefinisikan sebagai kumpulan pembudidaya ikan yang terorganisir, mempunyai pengurus dan aturan-aturan dalam organisasi kelompok, yang mengembangkan usaha produktif untuk mendukung peningkatan pendapatan dan penumbuhan wirausaha di bidang perikanan budidaya.

Di samping itu,  praktek penyelenggaraan program demfarm ini juga menyalahi Pasal 39 ayat (3) Undang-undang Ketenagakerjaan, “Semua kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah di setiap sektor diarahkan untuk mewujudkan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja”.

Ketiga, sistem penggajian menyalahi standar UMR, yakni sebesar Rp700.000/orang. Padahal, UMR Kabupaten Indramayu pada tahun 2013 senilai Rp1.125.000.  Keempat, para pekerja tidak diberikan hak-hak dasarnya, seperti perlindungan jiwa dan jaminan kesehatan, serta standar keselamatan kerja di tambak. Kedua hal ini melanggar ketentuan Pasal 88-89 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kelima, semangat yang dibangun proyek demfarm hanya memperkaya para juragan pemilik tambak, sementara kelompok pembudidaya ikan (pokdakan) yang menjadi sasaran utama justru dikesampingkan. Hal ini kian memperlebar jurang kesejahteraan di tingkat masyarakatpembudidaya.

Kelima fakta di atas adalah cermin tidak sejalannya data dan fakta yang dirujuk oleh pengambil kebijakan. Jikapun menjadi rujukan, mentalitas koruptif masih menjangkiti para penyelenggara negara. Singkatnya, revolusi data memberikan kita cara yang indah untuk memahami masa kini dan masa lalu. Apakah akan mengubah kemampuan kita untuk memprediksi dan membuat keputusan tentang masa depan rakyat Indonesia yang lebih sejahtera, adil dan makmur? Mari menjadi pemilih cerdas dan bervisi kelautan di Pemilu 2014.***

Sumber: Majalah Samudra, Edisi 132, Tahun XII, April 2014

Pertambangan Pasir Besi di Jepara Akan Percepat Abrasi

Pertambangan Pasir Besi di Jepara Akan Percepat Abrasi

 

Tahun lalu, 21 Maret 2013, Pengadilan Negeri (PN) Jepara memutus bersalah terhadap 15 Nelayan Bandungharjo, Donorojo, Jepara yang menolak penambangan pasir dipesisir pantai. Mereka dinyatakan bersalah dan dihukum pidana 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan.

Pada 2 April 2014 kemarin, berkisar lima warga yang tergabung dalam Forum Petani, Nelayan dan Petani Tambak Pantai Utara Jepara sudah memenuhi ruang sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara di Semarang Jawa Tengah. Mereka hadir sejak pukul 09.00 pagi. Pukul 09.30 sidang dimulai dengan dipimpin oleh Wahyuning Nurjayati, SH. MH selaku ketua majelis hakim. Adapun agenda sidang adalah mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh warga selaku penggugat kepada perusahaan yang akan melakukan penambangan pasir yaitu PT. Alam Mineral Lestari.

Zainal Arifin selaku kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang kepadaMongabay-Indonesia mengatakan, gugatan ini dilakukan oleh warga didasari karena keterancaman kerusakan lingkungan yang akan dihadapi warga dikemudian hari. Selain itu, selama ini keterlibatan masyarakat diabaikan dalam berbagai proses hingga keluanya Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

“Padahal sudah ada Surat Edaran (SE) Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM No: 08.E/30/DJB/2012 tertanggal 6 Maret 2012. Dalam surat edaran itu disebutkan, penghentian sementara IUP dilakukan sampai ditetapkannya wilayah pertambangan. Harusnya hal ini ditaati pemerintahan Kabupaten Jepara,” kata Zainal.

Zainal menambahkan, dalam sidang kemarin warga mengajukan ahli Sumber Daya Air (Hidrologi) Ir. Budi Santosa, MT dosen pengajar di Universitas Katolik (UNIKA) Soegijapranata Semarang untuk menjelaskan tentang pengaruh pertambangan terhadap abrasi. Dalam keterangannya, Ir. Budi santosa, MT. Menyampaikan bahwa abrasi adalah proses pengikisan pantai oleh tenaga gelombang laut dan arus laut yang bersifat merusak dan dapat disebabkan oleh 2 faktor, yaitu faktor Hidro-Oceanografi dan faktor Antropogenik.

Dalam rilis yang dikirim oleh LBH Semarang kepada Mongabay-Indonesia dijelaskan,  pertambangan pasir adakan berdampak pada terjadinya faktor hidro-oceanografi, yaitu perubahan garis pantai berlangsung manakala proses geomorfologi yang terjadi pada setiap bagian pantai melebihi proses yang biasanya terjadi. Proses geomorfologi yang dimaksud dapat berbentuk gelombang, arus, dan pasang surut.

Sementara itu, faktor Antropogenik adalah proses geomorfologi yang diakibatkan oleh aktivitas manusia. Aktivitas manusia di pantai dapat mengganggu kestabilan lingkungan pantai. Gangguan terhadap lingkungan pantai misalnya dengan membangun jetti, groin, pemecah gelombang, reklamasi pantai, pembabatan hutan bakau untuk dikonversi sebagai tambak, dan pertambangan. Sehingga Antropogenik inilah yang menjadi faktor paling dominan dalam perubahan garis pantai termasuk aktivitas penambangan pasir besi.

Dampak yang diakibatkan oleh abrasi ini sangat besar. Garis pantai akan semakin menyempit dan apabila tidak diatasi lama kelamaan daerah-daerah yang permukaannya rendah akan tenggelam. Pantai yang indah dan menjadi tujuan wisata menjadi rusak. Pemukiman warga dan tambak tergerus hingga menjadi laut. Kawasan pantai juga merupakan kawasan yang banyak menyimpan potensi kekayaan alam yang perlu untuk dipertahankan. Adanya infrastruktur dan pemukiman yang berdiri di kawasan pantai yang terancam bahaya abrasi akan membuat nelayan dan petani di pesisir pantai Bandungharjo, Banyumanis, dan Ujungwatu akan merasa khawatir akan kehilangan dan kerusakan fasilitas tersebut.

Lebih lanjut Ir. Budi santosa, MT. menerangkan bahwa berdasarkan pengalaman dan analisis, gelombang di pantai utara jawa mempunyai karakteristik, jika ada bangunan/ struktur yang menonjol di kawasan pantai, misalnya bangunan jetty, akan menyebabkan akresi di kawasan di sebelah barat struktur, dan abrasi di sebelah timur struktur. Hal ini sebenarnya telah terbaca dalam laporan AMDAL yang dilakukan oleh PT. Alam Mineral Lestari.

“Sementara itu terkait mengenai AMDAL yang yang disusun oleh PT. Alam Mineral Lestari, Ir. Budi santosa, MT menyampaikan bahwa setelah membaca AMDAL tersebut dia mengakui bahwa potensi abrasi telah telah terbaca dan disampaikan dalam AMDAL, namun dia tidak melihat treatment atau antisipasi yang akan dilakukan,”

Siklus sedimentasi.

Mewakili dari para warga, Mbah Nur Hadi selaku sesepuh dan ketua Forum Nelayan Pantai Utara Jepara menuturkan, “Kami berharap apa yang telah disampaikan oleh pak dosen (ahli) tadi bisa menjadikan pencerahan kepada mejelis hakim dan perusahaan untuk membatalkan izin pertambangan pasir besi dan perusahaan tidak nambang lagi”, kata Mbah Nur.

Zainal juga menambahkan gugatan ini adalah upaya warga menjaga kelestarian lingkungan sekitarnya agar terhindar dari bencana ekologis yang suatu saat akan terjadi. Kami berharap ijin penambangan pasir di pantai selatan Jepara ini dibatalkan. Saat ini saja perhatian pemerintah terhadap para petani dan nelayan juga  masih rendah. Bahkan kebijakannya pun tidak berpihak pada para petani dan nelayan.

“Tujuan dan keinginan kami satu, batalkan ijin pertambangan pasir di pantai Selatan jepara,” tutup Zainal.

Sumber: http://www.mongabay.co.id/2014/04/04/pertambangan-pasir-besi-di-jepara-akan-percepat-abrasi/

Tutupan Mangrove Pulau Lembata Berkurang 40 Persen

Tutupan Mangrove Pulau Lembata Berkurang 40 Persen

Lewoleba, JMOL ** Modal alami berupa ekosistem pesisir yang lengkap di Kabupaten Lembata terancam hilang akibat aktivitas manusia yang merusak. Imbasnya, tutupan mangrove tinggal 1,2 persen dari luas Pulau Lembata atau berkurang 40 persen, dan tutupan karang tinggal 20 persen. Sementara berkisar 95 persen, lamun masih dalam keadaan baik.

Demikian rilis Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) yang diterima JMOL, Rabu (26/3). Pada Maret 2014, KIARA melakukan penelitian berjudul ‘Perubahan Iklim dan Upaya Adaptasi di Pulau Lembata’, melalui investigasi lapangan dan foto satelit.

Pulau Lembata memiliki ekosistem pesisir yang lengkap, baik mangrove, lamun, maupun terumbu karang. Selain itu, ada 51 jenis benih pangan lokal yang sudah dikembangkan di kebun contoh milik Kelompok Petani Penyangga Abrasi Laut dan Darat (KLOMPPALD) yang berlokasi di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, di antaranya sorgum, jewawut, jelai, umbi-umbian, kacang-kacangan, dan padi-padian.

KIARA bekerja sama dengan KLOMPPALD dan WALHI Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan rangkaian kegiatan lanjutan ‘Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan Hidup Pesisir Berbasis Perempuan Nelayan’ di Lewoleba, Pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur, pada 25-26 Maret 2014. Kegiatan pertama dilakukan pada Februari 2014.

Rangkaian kegiatan yang dilakukan KIARA bersama dengan KLOMPPALD, di antaranya penelitian dampak perubahan iklim dan daya adaptasi masyarakat pesisir Pulau Lembata, pelatihan pengolahan ikan, penanaman dan pelatihan mengolah mangrove, dan sekolah iklim dan penyusunan peraturan desa tentang pengelolaan wilayah pesisir.

Parameter kunci kerentanan perubahan iklim di Pulau Lembata serta upaya adaptasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat pesisir bersama dengan Pemerintah Kabupaten Lembata adalah memperkuat modal alami, yakni penanaman kembali mangrove yang dikonversi, juga akses informasi dan infrastruktur, seperti transportasi, energi, dan listrik.

Selain itu, memperkuat modal alami, seperti ketahanan pangan (pusat benih) dan pelestarian lingkungan pesisir untuk pangan dari pesisir dan laut. Memperkuat modal sosial (kelompok tani dan nelayan), peraturan desa.

Terakhir, memperkuat modal sosial, berupa sanksi adat dan pengelolaan perikanan.

Sebagian masyarakat sudah berpartisipasi aktif dalam pelestarian mangrovedan penyediaan pangan lokal khas pesisir, seperti yang dilakukan oleh KLOMPPALD. Tinggal komitmen politik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Lembata, di mana salah satu programnya adalah pengembangan potensi kelautan, perikanan, dan pariwisata, serta kesediaannya untuk bekerja sama dan bersungguh-sungguh menyejahterakan masyarakat.

Editor: Arif Giyanto

Sumber: http://jurnalmaritim.com/2014/8/780/tutupan-manhttp://www.neraca.co.id/article/39966/Nelayan-Lewoleba-Butuh-Komitmen-Pemdagrove-pulau-lembata-berkurang-40-persen

Petambak eks-Dipasena: Putusan PT Tanjung Karang Harus Dibatalkan

Petambak eks-Dipasena: Putusan PT Tanjung Karang Harus Dibatalkan 

 

KBR68H,Tulang Bawang – Sebanyak 385 Petambak plasma eks-Dipasena hari ini mendaftarkan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Menggala di Kabupaten Tulang Bawang. Mereka terbagi ke dalam dua perkara terkait Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 20/Pdt./2013/PT.TK dengan 185 Petambak dan Putusan Nomor 21/Pdt./2013/PT.TK dengan 200 Petambak. Para petambak mengajukan kasasi dan meminta Mahkamah Agung menolak gugatan wanprestasi dari PT Aruna Wijaya Sakti/Central Proteina Prima (AWS/CPP).

Dalam siaran pers bersama Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan Indonesia Human Rights Comittee for Social Justice (IHCS) yang diterima redaksi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dianggap tidak melakukan penilaian secara substantif terhadap fakta hukum dalam pertimbangan terhadap eksepsi petambak. Alasannya hal itu “telah dipertimbangkan di Pengadilan Negeri Menggala”. Karena itu mereka menuntut Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena memberikan ketidakadilan kepada petambak.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang juga dinilai salah dalam menilai penggabungan gugatan berdasarkan dua hal, yakni subjek hukum yang saling terikat dalam suatu Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pola inti plasma; dan bertempat tinggal/diam di wilayah hukum Pengadilan Negeri Manggala.

Pertimbangan tersebut dinilai keliru karena faktanya petambak dan hubungannya dengan PT AWS/CPP sebagai subjek hukum mempunyai karateristik permasalahan yang berbeda-beda dan terikat dalam perjanjian kerjasama yang berbeda-beda pula. Hakim Pengadilan Tinggi tidak memahami dan tidak cermat dalam membaca gugatan PT AWS/CPP dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan.

Selain itu, hubungan perjanjian antara masing-masing petambak dengan PT AWS/CPP adalah termasuk dalam jenis perjanjian timbal-balik. PT AWS/CPP harus terlebih dahulu melaksanakan kewajibannya merevitalisasi tambak agar petambak dapat melaksanakan budidaya udang.Tapi itu tak dilakukan sehingga yang melakukan wanprestasi PT AWS/CPP.

Para petambak menilai PT AWS/CPP tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan hutang. Padahal Komnas HAM sudah melakukan mediasi melalui empat kali pertemuan, tapi hanya sekali dihadiri Ahmad Roswantama selaku Direktur PT AWS/CPP.

Mereka menilai Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang mengancam keberlangsungan ekonomi tambak udang yang dikelola rakyat secara mandiri. Putusan tersebut memberikan wewenang kepada PT AWS/CPP untuk menjual tambak udang dan menutupi hutang 385 Petambak yang tidak pernah dinikmati petambak sebesar Rp 26,8 Miliar.

 

Sumber: http://www.portalkbr.com/nusantara/acehdansumatera/3178547_4264.html