GARAM Pemeritah Baru Dituntut Berantas Mafia

GARAM

Pemeritah Baru Dituntut Berantas Mafia

SURABAYA, KOMPAS – Para petambak garam dari 11 sentra produksi garam di seluruh Indonesia mendesak pemerintah yang baru untuk tegas memberantas mafia garam. Langkah itu bisa dimulai  dengan menyelaraskan kerja tiga kementerian yang menangani pergaraman dan menghentikan impor garam.

Aspirasi dari petambak garam ini merupakan hasil dari seminar dan lokakarya nasional “Garam Indonesia dan Kendala Kesejahteraan Petambaknya”, di Pondok pesantren Annuqayah, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, 15-18 September 2014. Dalam acara yang diprakarsai Koalisi Rakyat untuk Peradilan Perikanan (KIARA) itu juga dibentuk  Perkumpulan Petambak Garam Indonesia.

Sebanyak 30 petambak garam yang berpartisipasi itu berasal dari 11 sentra produksi garam, yaitu Sulawesi Tengah (Palu), Jawa Barat (Indramayu dan Cirebon), Jawa Tengah (Pati, Demak, Rembang, dan Jepara), NusaTenggara Timur (Kupang), Nusa Tenggara Barat (Lombok), serta Jawa Timur (Sumenep dan Pamekasan). Aspirasi mereka akan diserahkan secara tertulis kepada Presiden terpilih Joko Widodo dalam waktu dekat.

“Jokowi harus merevisi kebijakan pergaraman menjadi satu pintu, menghentikan impor garam, dan menyejahterakan petambak garam,” kataSekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim, Kamis (18/19), di Surabaya, Jawa Timur.

Selama ini, kebijakan hulu-hilir garam diatur secara terpisah oleh Kementerian Kelautan dan KementerianPerikanan, Kementerian Perdagangan,  serta Kementerian Perindustrian. Koordinasi di tiga Kementerian ini dinilai sangat lemah.

Akibatnya, petambak garam tidak kunjung sejahtera. Sebagian petambak garam masih menggunakan metode tradisional dalam memproduksi garam dan harga jual hasil produksi mereka jauh di bawah harga patokan pemerintah. Sementara pemerintah terus membuka keran impor garam, terutama untuk garam industri. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2013, impor garam 129.046 ton.

Padahal, KIARA mencatat, produksi garam di Indonesia terus meningkat dan bisa menghentikan impor. Pada 2011 produksi garam nasional  sebesar 1,6 juta ton, meningkat menjadi 2,4 juta ton pada 2012.Target produksi garam pada 2014 sebesar 3,3 juta ton dari lahan produksi seluas 26.700 hektar.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Petambak Garam Indonesia Sarli mengatakan, para petambak memiliki potensi untuk memasok kebutuhan garam konsumsi dan garam industri . Namun, petambak selalu dihadapkan pada anjloknya harga jual garam dan teknologi yang seadanya.

Sumber: Kompas, 19 September 2014

 

Kiara Desak Pemerintah Jangan Impor Garam

Kiara Desak Pemerintah Jangan Impor Garam

18 September 2014 17:23 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak pemerintah untuk tidak lagi melakukan impor garam dan lebih berfokus pada upaya membantu memberdayakan para petambak garam yang ada di dalam negeri.

“Membuka keran impor dengan mengabaikan partisipasi petambak garam nasional hanya akan berakibat pada bergantungnya bangsa Indonesia kepada bangsa-bangsa lain,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (18/9).

Menurut Abdul Halim, garam merupakan komoditas strategis bangsa Indonesia dan melakukan impor hanya akan menyengsarakan petambak garam.

Kiara bersama dengan sejumlah kelompok petambak garam dari berbagai sentra produksi garam kabupaten/kota di seluruh Indonesia juga telah bertemu.

Hasilnya, mereka mendesak Presiden terpilih Joko Widodo untuk merevisi kebijakan pergaraman menjadi satu pintu, menghentikan praktek impor dan sungguh-sungguh menyejahterakan petambak garam di Indonesia.

“Garam sebagai salah satu komoditas pangan merupakan hidup matinya sebuah bangsa,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa Badan Pusat Statistik pada Agustus 2013 menyebutkan impor garam masih dilakukan dari Australia sebesar 128 ribu ton atau senilai 5,73 juta dolar AS dan dari Selandia Baru sebesar 143 ton atau senilai 60,3 juta dolar AS.

Selain itu, lanjutnya, impor garam juga berasal antara lain dari sejumlah negara-negara dari kawasan Uni Eropa seperti Jerman (35 ton atau senilai 26 ribu dolar AS) dan Denmark (44 ton atau 17 ribu dolar AS).

“Tingginya kuota impor mesti dikoreksi. Apakah kran impor tidak bisa ditutup,” tegas Halim.

Kiara juga mendesak pemerintah meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh tambak garam antara lain melalui aspek teknologi, pengolahan, dan pemasarannya.

Red: Julkifli Marbun

Sumber: Antara / http://m.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/09/18/nc39r1-kiara-desak-pemerintah-jangan-impor-garam

Petambak Minta Impor Garam Dihentikan

Petambak Minta Impor Garam Dihentikan

Petambak garam meminta pemerintahan mendatang menghentikan impor garam. Kebijakan tersebut selama ini telah menyengsarakan petambak yang sebenarnya bisa memenuhi kebutuhan garam dalam negeri.

Menurut Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, Kamis (18/9), tuntutan ini disampaikan 11 kelompok petambak garam dari 11 sentra produksi.

Dalam sebuah lokakarya di Sumenep, Madura, para petambak ini berharap presiden terpilih Joko Widodo merevisi kebijakan impor garam dan pergaraman menjadi satu pintu.

“Garam adalah komoditas strategis, membuka kran impor dengan mengabaikan partisipasi petambak garam nasional hanya akan berakibat pada bergantungnya bangsa Indonesia kepada bangsa-bangsa lain,” kata Halim dalam keterangan tertulisnya. Garam menurutnya adalah salah satu komoditas pangan merupakan hidup matinya sebuah bangsa.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2013, impor garam berasal dari Australia sebesar 128,7 ribu ton atau US$ 5,73 juta, Selandia Baru 143 ton atau US$ 60,3 juta, Jerman 35 ton atau US$ 26,8 ribu, Denmark 44 ton atau US$ 17 ribu dan negara lainnya dengan total 124 ton atau US$ 26 ribu.

Padahal produksi garam setiap tahunnya selalu naik. Menurut Halim, data yagn dimiliki KIARA pada Agustus 2013, produksi garam nasional terus mengalami kenaikan.

Tahun 2011 produksi sebesar 1,621,594 ton, naik menjadi 2,473,716 ton pada 2012. “Kenaikan ini mestinya menutup kran impor,” ujar Halim. Pemerintah dibawah kepemimpinan Joko widodo perlu meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh tambak garam.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Perkumpulan Petambak Garam Indonesia, Sarli, mengatakan, industri garam juga diwajibkan menyerap garam lokal.

Apalagi selama ini tiga kementerian yang memiliki kewenangan pengelolaan dan perdagangan garam. Namun sayangnya ketiga kementerian ini dinilai Sarli tak ada koordinasi yang baik. Ketiganya yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Sarli melanjutkan, sebagai negeri yang memiliki garis pantai terpanjang keempat di dunia, tak pantas jika impor terus membanjiri pasar dalam negeri dan menyengsarakan petambak garam nasional. Karena itu sudah sewajibnya garam tak perlu lagi diimpor.

Reporter : Suriyanto
Redaktur : Rihad Wiranto

Sumber: http://m.jurnas.com/news/149727/Petambak-Minta-Impor-Garam-Dihentikan–2014/1/Ekonomi/Ekonomi/

Rugikan Petambak, Jokowi Didesak Jangan Lagi Impor Garam

Rugikan Petambak, Jokowi Didesak Jangan Lagi Impor Garam

SUMENEP, SATUHARAPAN.COM – Sebanyak 11 kelompok petambak garam dari 11 sentra produksi garam kabupaten/kota di seluruh Indonesia mendesak Presiden terpilih Joko Widodo untuk merevisi kebijakan pergaraman menjadi satu pintu, yakni dengan menghentikan praktek impor garam. Pasalnya, produksi garam nasional terus meningkat, sementara impor garam terus saja dilakukan pemerintah.

Gagasan tersebut merupakan hasil musyawarah dari Seminar dan Lokakarya Nasional bertajuk ‘Garam Indonesia dan Kendala Kesejahteraan Petambaknya’, di Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-guluk, Sumenep, pada 15-18 September 2014. Dengan demikian upaya tersebut akan sungguh-sungguh menyejahterakan petambak garam di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Abdul Halim pun menegaskan garam sebagai salah satu komoditas pangan merupakan hidup matinya sebuah bangsa.

Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki garis pantai terpanjang keempat di dunia, maka garam adalah komoditas strategis bangsa.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2013 menyebut impor garam berasal dari Australia sebesar 128,7 ribu ton atau US$ 5,73 juta, Selandia Baru 143 ton atau US$ 60,3 juta, Jerman 35 ton atau US$ 26,8 ribu, Denmark 44 ton atau US$ 17 ribu dan negara lainnya dengan total 124 ton atau US$ 26 ribu.

Di sisi lain, Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2013) menemukan fakta produksi garam nasional mengalami kenaikan. Dari tahun 2011 sebesar 1,621,594 ton menjadi 2,473,716 ton (2012). Kenaikan ini mestinya menutup kran impor.

“Tingginya kuota impor mesti dikoreksi, apakah kran impor tidak bisa ditutup? Membuka kran impor dengan mengabaikan partisipasi petambak garam nasional hanya akan berakibat pada bergantungnya bangsa Indonesia kepada bangsa-bangsa lain,” tegas Halim
Maka, yang perlu ditingkatkan pemerintah bukan semata urusan produksi, melainkan teknologi, pengolahan, dan pemasarannya guna mawujudkan kesejahteraan petani dan buruh tambak garam.

Sekjen Perkumpulan Petambak Garam Indonesia, Sarli berharap pemerintah bisa membuat kebijakan yang mengharuskan industri menyerap garam lokal. Pasalnya terdapat tiga pos kementerian yang memiliki kewenangan pengelolaan dan perdagangan garam, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan, namun ketiganya tidak saling berkoordinasi.
Garam sebagai komoditas strategis bangsa Indonesia bukan hanya untuk bumbu penyedap masakan, ternyata garam memiliki banyak kegunaan, di antaranya untuk kecantikan, dan kebersihan tubuh.

Mengingat betapa pentingnya garam bagi kehidupan bangsa Indonesia, maka praktik perbudakan yang terjadi di tambak garam harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Bentuk perbudakan yang terjadi berdasarkan catatan Kepala Biro Pengabdian Masyarakat Pondok Pesantren Annuqayah, Kyai Muhammad Zammiel Muttaqien antara lain, pertama, upah di bawa UMR, kedua, jam kerja yang melebihi batas tanpa insentif, dan ketiga, terjadinya tindak kekerasan fisik dan psikis kepada buruh tambak.

“Sebagai negeri yang memiliki garis pantai terpanjang keempat di dunia, tak pantas jika impor terus membanjiri pasar dalam negeri dan menyengsarakan petambak garam nasional,” ucap Kyai Muhammad Zammiel Muttaqien. (PR)
Editor : Bayu Probo

Sumber: http://www.satuharapan.com/read-detail/read/rugikan-petambak-jokowi-didesak-jangan-lagi-impor-garam

Mutu Garam Membaik, Petani Minta Tutup Kran Impor

Mutu Garam Membaik, Petani Minta Tutup Kran Impor

Kamis, 18 September 2014 20:44

SURYA Online, SURABAYA – Mutu dan kualitas garam produksi petani garam rakyat di pesisir pantai Indonesia mulai membaik dengan adanya teknologi baru yang diberikan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan. Meski baru musim pertama, teknologi berupa geo membran inipun sudah memberi harapan petani untuk mampu menghasilkan garam berkualitas tinggi sekaligus meningkatkan harga pokok petani (hpp) garam.

“Tak hanya itu, harapan kedepannya lagi, Kementrian Perdagangan dan Kementrian Perindustrian, juga memberi dukungan untuk menutup kran impor garam baik untuk garam konsumsi maupun garam industri,” kata Sarli, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Petambak Garam Indonesia (PPGI), Kamis (18/9/2014), saat jumpa pers seusai menggelar seminar dan lokakarya nasional “Garam Indonesia dan Kendala Kesejahteraan Petambaknya”.
Kegiatan seminar dan lokakarya itu sendiri digelar di Pondok Pesantren Annuqayah, Sumenep, sejak Senin (15/9/2014) hingga Kamis lalu.

Didampingi dua anggota Dewan Presidium PPGI, Waji Fatah Fadhillah dan Rokib, Sarli menyebutkan, meski teknologi geo membran ini baru dipakai di musim garam tahun 2014 ini, pihaknya sudah mendapatkan kenyataan bila 11 titik sentra penghasil garam di Indonesia, harus mendapat perlindungan untuk bisa mencukupi kebutuhan lokal Indonesia.

Saat ini kebutuhan garam Indonesia, untuk garam konsumsi mencapai 1,24 juta  ton di tahun 2013. Sementara produksi untuk garam konsumsi sudah mencapai 1,31 juta ton. Sementara untuk garam industri mencapai 1,3 juta ton.

“Kami sendiri mencatat produksi garam baik untuk konsumsi maupun industri sudah mencapai 2,4 ton. Sehingga kami perkirakan kebutuhan garam industri dan konsumsi sudah bisa dipenuhi oleh hasil petani,” tambah Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), sebagai penyelenggara seminar dan lokakarya.
Tapi kenyataannya, pemerintah masih melakukan impor garam dari Australia, Jerman, Amerika Serikat (AS), dan India untuk memenuhi pasar garam indurstri. Sehingga harga garam di HPP masih lebih rendah dari kententuan Kementrian Perdagangan yang menetapkan harga ada di Rp 750 per kilogram (kg).

Sementara dari importir, garam industri sudah berharga Rp 1000 per kg. “Sementara yang ada di lapangan, harga garam dari petani hanya berkisar antara Rp 200 per kg hingga Rp 500 per kg,” tambah Halim.

Untuk teknologi yang mendukung peningkatan mutu dan kualitas garam petani, juga sudah diberi bantuan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupa alat geo membran. Yaitu penggunaan lapisan semacam terpal untuk memberi batasan antara tanah dan air asin atau air laut yang akan menjadi garam. Dengan terpal ini bisa memisahkan tanah yang biasanya tercampur dengan garam saat digaruk atau dipanen.

Meski baru dipakai, Sarli yang juga petani garam asal Indramayu ini menyebutkan bila hasilnya sudah mampu menunjukkan. “Dalam satu petak, perbandingan antara yang pakai geo membran dan non geo membran, ada pada jumlah produksi. Bila yang non geo, satu petak dengan luas sama hanya dapat 25 zak ukuran 25 kg. Sementara dengan geo membran sudah bisa menghasilkan 40 zak ukuran sama,” ungkap Sarli.

Teknologi membran inipun sudah dimanfaatkan oleh PT Garam. Terpisah Direktur Produksi PT Garam M Zainal Alim menjelaskan sebelum menggunakan teknologi Gio membrane, produksi garam kelas premium maksimal hanya mencapai 29.000 ton (Januari-Agustus 2013), tetapi tahun ini bisa memproduksi 53.000 ton per Agustus 2014.

“Meningkatnya produksi garam berkualitas 1 ini disebabkan oleh pemakaian Geomembrane. Selama ini lebih banyak menghasikan garam dengan kualitas 2 dan 3 yang harga jualnya sangat rendah yakni Rp700/kg di wilayah Jawa Timur,” jelas Zainal.

Geomembrane high density polyethylene (HDPE) merupakan lapisan lembar HDPE yang dihamparkan pada lahan garam dan berfungsi sebagai pembatas yang waterproof antara tanah dan bagian lainnya.

“Penggunaan geomembrane ini dilakukan secara efektif pada 2012, dan pada 2011 dilakukan penelitian terlebih dahulu. Penggunaan cara ini membutuhkan investasi kurang dari Rp50 miliar,” ujar Zainal.

Dia mengatakan dengan kualitas yang bagus memungkinkan industri pengolahan pangan maupun obat dalam negeri mau membeli garam dari PT Garam.

Saat ini, katanya, perusahaan yang membeli garam terbesar yakni perusahaan pengolah garam merek Refina atau untuk garam konsumsi, serta PT Kimia Farma (Persero) Tbk untuk diolah menjadi garam farmasi.

Sumber: http://surabaya.tribunnews.com/2014/09/18/mutu-garam-membaik-petani-minta-tutup-kran-impor

Petani Garam Desak Jokowi Revisi Kebijakan

Petani Garam Desak Jokowi Revisi Kebijakan

TEMPO.CO , Surabaya:Sekretaris Jenderal Perkumpulan Petani Garam Indonesia, Sarli mengatakan, seluruh petani garam di Indonesia mendesak kepada presiden terpilih Jokowi untuk merevisi kebijakan tentang pergaraman di Indonesia yang dikelola oleh tiga kementerian sekaligus, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

“Kami desak Jokowi supaya kebijakan pergaraman ini dikelola melalui satu pintu,” kata Sarli saat jumpa pers di satu rumah makan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 18 September 2014.

Desakan itu menyusul pertemuan yang digelar Perkumpulan Petani Garam Indonesia di Pondok Pesantren Annuqayah, kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada tanggal 15-18 September 2014. Acara tersebut dihadiri oleh 11 kelompok petani garam dari 11 sentra produksi garam kabupaten/kota di seluruh Indonesia . Mereka bermusyawarah dan mengadakan pertemuan lokakarya terkait tindaklanjut nasib mereka kedepannya.

Menurut Sarli, kebijakan dari tiga kementerian ini dapat menimbulkan efek negatif yang berakibat pada koordinasi tentang perizinan impor garam dari berbagai negara. Padahal hasil produksi petani garam di Indonesia tidak terlalu parah dan bisa menyaingi garam impor. “Sehingga kami sepakat menolak garam impor,” kata dia. (Baca: Produksi Garam Rakyat Semakin Tergencet).

Indonesia, kata dia, merupakan negeri yang memiliki garis pantai terpanjang keempat di dunia, sehingga sangat tidak pantas jika garam impor terus membanjiri pasar dalam negeri dan menyengsarakan petani garam nasional.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) yang ikut memantau perkembangan pergaraman Indonesia, Abdul Halim, mengatakan, garam adalah komoditas strategis bangsa Indonesia. Sehingga pemerintah membuka kran impor dengan mengabaikan partisipasi petambak garam nasional hanya akan berakibat pada bergantungnya bangsa Indonesia kepada bangsa lain.

“Padahal, garam itu sebagai salah satu komoditas pangan yang menjadi tombak hidup dan matinya sebuah bangsa,” kata Halim. (Baca: SBY Janjikan Solusi untuk Petani Garam Madura)

Abdul Halim menjelaskan Data Badan Pusat Statistik pada Agustus 2013 menyebut, impor garam berasal dari Australia sebesar 128,7 ribu ton atau US$ 5,73 juta, Selandia Baru 143 ton atau US$ 60,3 juta, Jerman 35 ton atau US$ 26,8 ribu, Denmark 44 ton atau US$ 17 ribu dan negara lainnya dengan total 124 ton atau US$ 26 ribu.

Sedangkan pusat data dan Informasi KIARA pada Agustus 2013 menemukan fakta produksi garam nasional mengalami kenaikan. Dari tahun 2011 sebesar 1,621,594 ton menjadi 2,473,716 ton pada tahun 2012. “Kenaikan ini mestinya harus menutup kran impor,” kata dia.(Baca:Pemerintah Diimbau Kawal Harga Garam Petani)

Di saat yang sama, kata Halim, pemerintah perlu meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh tambak garam. Tidak hanya semata mengurusi produksi, melainkan teknologi, pengolahan, dan pemasarannya. “Ini yang lebih penting.”

MOHAMMAD SYARRAFAH

Sumber: http://m.tempo.co/read/news/2014/09/19/078608057/Petani-Garam-Desak-Jokowi-Revisi-Kebijakan

Kiara: Nelayan Kecil Belum Siap Hadapi MEA

Kiara: Nelayan Kecil Belum Siap Hadapi MEA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan pelaku perikanan seperti nelayan dan pembudidaya berskala kecil masih belum siap menghadapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.

“Jika dibiarkan, nelayan, pembudidaya dan perempuan nelayan di Indonesia hanya akan menjadi buruh di tengah persaingan regional,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim dalam keterangan tertulisnya kepada ROL, Rabu (20/8).

Menurut Abdul, klaim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyikapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 harus dibuka ke hadapan publik, khususnya pemangku kepentingan kelautan dan perikanan nasional. Hal itu, ujar dia, karena pelaku perikanan skala kecil belum mendapatkan rencana kerja yang akan dilakukan oleh KKP dalam merespons tujuan ASEAN, padahal masa pemberlakuan MEA sudah semakin dekat.

Ia mengungkapkan, terdapat tujuan utama MEA terkait bidang perikanan antara lain meningkatkan perdagangan dan tingkat kompetisi produk/komoditas perikanan baik intra maupun ekstra ASEAN. Selain itu, lanjut Halim, mempromosikan kerja sama dan transfer teknologi dengan organisasi regional, internasional, dan sektor privat, serta memberikan keuntungan kepada pelaku perikanan skala kecil di kawasan Asia Tenggara.

“Dalam konteks ini, keterlibatan nelayan, pembudidaya dan perempuan nelayan menjadi sangat penting,” katanya. Untuk itu, Sekjen Kiara menegaskan, MEA Center yang dibangun KKP harus proaktif menjembatani masyarakat perikanan skala kecil agar kompetitif dalam mempersiapkan dan menghadapi dampak negatif MEA 2015.

 

Sumber:http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/mikro/14/08/20/nalenw-kiara-nelayan-kecil-belum-siap-hadapi-mea

 

Harga Anjlok, Petani Garam di Sumenep Merugi

Harga Anjlok, Petani Garam di Sumenep Merugi

Syaiful Islam

 

SUMENEP – Sejumlah petani garam di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) merugi. Pasalnya, harga jual garam hasil panen dibeli di bawah harga pokok penjualan (HPP) yang ditetapkan pemerintah.

Para petani tidak bisa berbuat banyak atas persoalan tersebut. Sebab, jika tidak dijual kerugian yang diderita petani garam semakin besar. Di mana garam milik petani dihargai Rp350 per kilogram (kg).

Padahal, sesuai HPP harga garam untuk kualitas 1 (K1) dipatok Rp750 per kg, kualitas 2 (K2) senilai Rp550 per kg, dan untuk garam kualitas tiga (K3) ditetapkan Rp450 per kg. Kondisi itu membuat para petani garam menjerit.

Para petani meminta pemerintah supaya turun tangan untuk mengatasi persoalan tersbeut. Jika tidak, maka petani yang akan menjadi korban. Sebab, garam milik petani dihargai di bawah ketentuan yang ada.

“Harga garam hasil panen kami selama ini kurang bagus. Karena para pengusaha membeli di bawah harga yang ditetapkan pemerintah,” terang salah seorang petani garam di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Muhammad, Jumat (15/8/2014).

Menurutnya, garam laku terjual dengan harga Rp350 per kg. Padahal harga terendah yang ditetapkan pemerintah yakni Rp450 per kg. Petani garam tidak bisa berbuat banyak, dirinya terpaksa menjual garam dengan harga murah, dibandingkan tidak laku terjual.

“Alasan pengusaha mengaku stok garam sudah banyak atau sudah membeli garam, sedangkan petani yang panen masih sedikit. Artinya, ini ada sesuatu permainan. Kami berharap pemerintah bisa melakukan langkah konkret supaya garam petani dibeli sesuai HPP,” tandasnya.

 

Sumber: http://ekbis.sindonews.com/read/891509/34/harga-anjlok-petani-garam-di-sumenep-merugi

 

MENGHADIRKAN KEBAHAGIAAN NELAYAN

MENGHADIRKAN KEBAHAGIAAN NELAYAN

Oleh Abdul Halim

Sekretaris Jenderal KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan);

Koordinator Regional SEAFish (Southeast Asia Fisheries for Justice Network)

Gelaran Piala Dunia 2014 menerbitkan Jerman sebagai kampiun setelah menang tipis atas Argentina. Kemenangan ini memberikan kebaikan tersendiri bagi 82 juta jiwa penduduknya. Tak hanya mereka, Caio Ferraz (45), seorang warga Brasil juga merasa terhindar dari keburukan, “Terima kasih Tuhan. Terima kasih Tuhan Jerman menang. Jika saja Argentina menang, mereka akan mengolok-olok kami selama bertahun-tahun”.

Abu Ali Ahmad ibn Miskawaih (330-421 Hijriah/932-1030 Masehi) dalam kitabnyaTahdzib Al-Akhlaq mengatakan bahwa kebaikan (al-khair) adalah tujuan tiap sesuatu dan kebahagiaan (al-sa’adah) merupakan kesempurnaan dan akhir dari kebaikan. Dalam konteks kebaikan dan kebahagiaan, masyarakat nelayan mengetengahkan teladan yang patut ditularkan.

Pertama, guna menghindari hutang menumpuk yang berujung ketergantungan kepada tengkulak di kala cuaca ekstrem, perempuan nelayan memproduksi ide tabungan komunitas. Berbekal simpanan inilah, keluarga nelayan tak lagi kebingungan.

Kedua, pemakaian alat tangkap ikan yang merusak mengganggu ketenteraman nelayan tradisional. Untuk menertibkannya, bertumpuk-tumpuk laporan nelayan di meja birokrasi tak berbalas tindakan tegas. Kebuntuan ini memotivasi nelayan untuk berkelompok dan menyusun aturan penangkapan ikan di wilayah pesisir (1-12 mil) yang terang melarang alat tangkap merusak.

Ketiga, perebutan dan pelestarian hutan mangrove oleh nelayan dan perempuan nelayan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit dan industri pertambakan udang mengembalikan ikan, udang, dan kepiting, kepada keluarga nelayan. Mereka tak perlu pergi jauh ke tengah laut untuk memberi nafkah dan menyekolahkan anak. Apalagi saat cuaca ekstrem datang.

Keempat, tren olahan ikan dunia nyatanya telah dimulai terlebih dahulu oleh komunitas perempuan nelayan di Nusantara. Kerupuk jeruju, sirup, teh, dan urap mangrove dihidangkan untuk menambal kekurangan konsumsi gizi yang bersumber dari protein ikan dan tetumbuhan khas pesisir. Fakta ini mendorong komunitas perempuan nelayan di Asia Tenggara dan Amerika Latin tertarik untuk belajar.

Keempat hal di atas adalah sederet kebaikan yang pada akhirnya memproduksi kebahagiaan bagi pelaku perikanan skala kecil/tradisional, seperti nelayan, perempuan dan pembudidaya skala kecil.

Dalam kacamata nelayan, laut adalah ruang hidup mereka. Saat ganggungan hadir yang mengancam keberadaan mereka, maka di situlah lawan kebaikan dan kebahagiaan menjemput: keburukan dan kesedihan.

FAO (2014) menyajikan data bahwa Indonesia naik peringkat sebagai produsen perikanan tangkap dunia: dari urutan 3 menjadi 2. Sayangnya, dalam 10 tahun terakhir pengelolaan sumber daya perikanan tak memberi bekas kebaikan dan kebahagiaan kepada nelayan.

Kekeliruan di atas mestilah dikoreksi. Dengan jalan korektif inilah, gerak maju Republik Indonesia kian progresif. Ingat pesan Presiden Soekarno, “Prinsip nomor 4 sekarang saya usulkan…. yaitu prinsip kesejahteraan, tidak akan ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka”.

Dalam suatu pamflet berjudul “Menuju Indonesia Merdeka” (1932, 1998), Bung Hatta menulis, “Di atas sendi [cita-cita tolong-menolong] dapat didirikan tonggak demokrasi.  Tidak lagi orang seorang atau satu golongan kecil yang mesti menguasai penghidupan orang banyak seperti sekarang, melainkan keperluan dan kemauan rakyat yang banyak harus menjadi pedoman perusahaan dan penghasilan”.

Cita-cita keadilan dan kemakmuran sebagai tujuan akhir dari revolusi Indonesia hendak diwujudkan dengan jalan mensinergikan demokrasi politik dengan demokrasi ekonomi melalui pengembangan dan pengintegrasian pranata-kebijakan ekonomi dan pranata-kebijakan sosial yang berorientasi kerakyatan, keadilan dan kesejahteraan. Keadilan ekonomi dan jaminan sosial diupayakan tanpa mengorbankan hak milik dan usaha swasta (pasar). Daulat pasar dihormati dalam kerangka penguatan daulat rakyat/keadilan sosial (Latif, 2011: 492).

Dalam perdebatan BPUPKI, terdapat 2 istilah berbeda yang diajukan oleh tokoh pendiri bangsa, yakni Muhammad Yamin dengan negara kesejahteraan dan negara pengurus  ala Muhammad Hatta. Keduanya mengarahkan model pengelolaan Republik pada konseptualisasi: menghadirkan kebahagiaan nelayan.

Cara terbaik mengejawantahkan kebahagiaan nelayan adalah memproduksi kebajikan: menyegerakan pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang tertunda sejak tahun 2010. Dengan kebaikan inilah, pemerintah memastikan produk politik disertai alokasi anggarannya untuk keluarga pelaku perikanan skala kecil/tradisional.

Untuk mencapai kemakmuran dan keadilan, syarat-syarat badaniah dan ruhaniah, syarat-syarat material dan spiritual mental ada di dalam bumi Indonesia, di dalam kalbu rakyat Indonesia (Soekarno, 1959; 2002: 2014). (R)UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan adalah jalan prasyarat itu.

Sumber: Majalah Samudra Edisi 136, Tahun XII, Agustus 2014

KIARA Protes Keras Reklamasi Teluk Benoa

KIARA Protes Keras Reklamasi Teluk Benoa

NERACA

Jakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) sudah mengajukan surat protes kepada Presiden Republik Indonesia atas perubahan Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, Dan Tabanan menjadi Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2014. “Protes atas kebijakan perubahan Perpres Sarbagita senyatanya hanya mengakomodir kepentingan rencana mereklamasi Teluk Benoa dari pengusaha swasta,” kata Sekjen KIARA Abdul Halim di Jakarta, Minggu (10/8).

KIARA, lanjut Halim, meminta Presiden membatalkan dan mencabut Perpres No. 51/2014  tersebut dan menolak rencana reklamasi Teluk Benoa yang berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan meningkatkan risiko bencana ekologis di Bali Selatan. KIARA juga meminta Presiden tidak mengeluarkan dan menghentikan kebijakan yang tidak strategis yang mengancam keberlangsungan hajat hidup orang banyak termasuk kebijakan yang mengakomodir reklamasi Teluk Benoa.

Menurut Halim, revisi Perpres No. 45/2011 menjadi Perpres No. 51/2014 adalah tindakan yang gegabah, tidak transparan dan tidak memperhatikan dan bahkan mengabaikan aspirasi penolakan masyarakat terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa dan penolakan terhadap revisi perpres no 45/2011 yang berkembang luas di masyarakat Bali sehingga Perpres No. 51/2014  harus dibatalkan dan atau dicabut. “Perubahan Perpres No. 45 /2011  menjadi Perpres No. 51/2014  berpotensi besar untuk memutihkan dugaan pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh Gubernur Bali,” tegasnya.

Revisi Perpres tersebut dia nilai mengakomodir rencana reklamasi Teluk Benoa, telah mengabaikan fakta bahwa rencana reklamasi Teluk Benoa tidak layak dilakukan berdasarkan aspek teknis, lingkungan, sosial budaya, dan ekonomi finansial. Revisi ini juga dianngap mengakomodir rencana reklamasi di teluk benoa juga mengabaikan dampak buruk reklamasi bagi lingkungan hidup dan ancaman bencana ekologis.

Menurut dia, Perpres 45/2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan SARBAGITA baru berlaku selama 3 tahun sehingga tidak dapat dilakukan perubahan, mengingat peraturan tata ruang baru boleh dilakukan review 1 kali dalam 5 tahun dan belum tentu ada revisi. Percepatan perubahan peraturan tata ruang sebagaimana yang terjadi pada perpres Sarbagita no 45/2011 adalah tindakan cacat secara prosedural.

“Perubahan kawasan konservasi perairan menjadi kawasan pemanfaatan umum hanya untuk mengakomodir rencana reklamasi yang jelas-jelas dilarang dilakukan di kawasan konservasi akan menjadi preseden buruk bagi kawasan konservasi lainya di Indonesia, mengingat apabila ada investasi untuk melakukan reklamasi di daerah lain di Indonesia maka kawasan konservasi akan diubah peruntukkannya guna mengakomodir reklamasi tersebut. Mengingat hal tersebut maka perubahan kawasan konservasi perairan Teluk Benoa menjadi kawasan pemanfaatan umum melalui perubahan Perpres 45/2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan SARBAGITA menjadi Perpres No. 51/2014  Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan SARBAGITA haruslah di batalkan,” jelasnya.

Dia menjelaskan, perubahan Perpres No. 45 /2011 menjadi Perpres No. 51/2014 ini telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010 tentang Uji Materiil UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Pertimbangan Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 menjelaskan lima kewajiban konstitusi terhadap masyarakat pesisir. Pertama, telah mengakui hak nelayan tradisional atas wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah melekat dan telah dimanfaatkan secara turun temurun yang tidak dapat dialihkan dalam bentuk skema pemanfaatan atau diserahkan kepada swasta dengan ganti kerugian.

Kedua, tidak ada lagi legalisasi pengkaplingan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk dijadikan private ownership dan close ownership kepada usaha perseorangan, badan hukum atau masyarakat tertentu dalam bentuk privatisasi pengelolaan dan pemanfaatan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil. Ketiga, negara wajib melakukan suatu ‘perlakuan khusus’ bagi nelayan tradisional dalam skema pemanfaatan sumber daya pesisir sehingga tidak ada lagi ancaman kehilangan sumber daya yang menjadi sumber kehidupannya.

Keempat, menekankan adanya jaminan pelibatan nelayan tradisional dalam perencanaan zonasi wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil. Kelima, Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus didasarkan atas prinsip demokrasi eknomi yang berdasar atas prinsip kebersamaan dan prinsip efisiensi berkeadilan.

“Perubahan Perpres No. 45 /2011  menjadi Perpres No. 51/2014  merupakan pelanggaran terhadap prinsip partisipasi publik dalam proses perumusan suatu kebijakan publik yang tidak melakukan konsultasi publik dengan sebenarnya. Juga melanggar hak masyarakat untuk menentukan pembangunan sebagaimana ditegaskan oleh UU No. 32 Tahun 2009 yang mengakui hak masyarakat untuk menolak atau keberatan atas suatu kebijakan yang akan berdampak buruk,” urainya. Berdasarkan uraian fakta tersebut, maka KIARA memprotes keras atas perubahan Perpres 45/2011 menjadi Perpres 51/2014.

Sumber: http://www.neraca.co.id/article/44169/KIARA-Protes-Keras-Reklamasi-Teluk-Benoa