KIARA
  • Beranda
  • Tentang
  • Mandat & Program
  • Publikasi
  • Berita Pesisir
  • Kontak
  • en EN
    • en EN
    • fr FR
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu

Pohon Mangrove Hijaukan Bibir Pantai Timur Lampung

January 24, 2017/in Featured, Pertambakan dan Mangrove/by adminkiara

JAKARTA – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) beserta puluhan pengurus Perhimpunan Petambak dan Pengusaha Udang Wilayah (P3UW) Lampung melakukan aktivitas penanaman 500 bibit pohon mangrove di bibir pantai timur Provinsi Lampung, Minggu (22/1/2017) kemarin.

Ketua P3UW Nafian Faiz mengatakan, kegiatan ini merupakan aktivitas rutin yang senantiasa dilakukan masyarakat petambak udang di Bumi Dipasena untuk menyehatkan ekologi pantai timur Lampung.

“Tiga tahun lalu, wilayah bibir pantai ini hancur karena abrasi. Namun, berkat kerjasama dan gotong royong masyarakat petambak udang, wilayah ini dapat dipulihkan kembali secara bertahap,” ungkap Nafian Faiz melalui keterangan tertulis yang diterima beritatrans.com dan Tabloid Mingguan Berita Trans di Jakarta, Senin (23/1/2017).

Tahun lalu, lanjut Nafian, P3UW bersama dengan Kiara telah menanam 10.000 bibit pohon mangrove di wilayah ini. Akibatnya, bibir pantai menjadi tempat yang sehat dan berhasil mengurangi penyakit telek putih yang kerap menimpa udang.

“Hasilnya, produksi udang semakin meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa kesehatan ekologi memberikan dampak bagi peningkatan ekonomi,” tambahnya.

Pelaksana Sekretaris Jenderal Kiara M. Arman Manila mengaku bangga dapat bekerjasama dengan P3UW untuk menjaga kesehatan ekologi pantai timur Lampung secara rutin.

“Saat ini, hasil penanam mangrove yang dilakukan secara rutin telah menghijaukan wilayah pantai timur Lampung sepanjang 2 km. Ini merupakan hal yang sangat membahagiakan,” ujar Arman. (aliy)

Sumber: http://beritatrans.com/2017/01/23/pohon-mangrove-hijaukan-bibir-pantai-timur-lampung/

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2017/01/penanaman-mangrove-dipasena-lampung-1.jpg 398 550 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2017-01-24 12:53:122017-01-24 12:53:12Pohon Mangrove Hijaukan Bibir Pantai Timur Lampung

Perempuan Petambak Udang Dipasena Belajar Pemasaran

January 23, 2017/in Featured, Pertambakan dan Mangrove/by adminkiara

JAKARTA – Lebih dari 50 perempuan petambak udang di Bumi Dipasena yang tergabung dalam Barisan Relawan Wanita (Bareta) Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) belajar pemasaran di Kantor Perhimpunan Pengusaha dan Petambak Udang Wilayah (P3UW) Lampung, Senin (23/01/2017).

Kegiatan yang difasilitasi oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) ini menghadirkan Aang Permana, anak muda yang telah mendapatkan banyak penghargaan di tingkat nasional karena berhasil mendirikan UKM Ikan Crispy Sipetek.

UKM tersebut saat ini telah memiliki 800 cabang di Indonesia dan sejumlah cabang di luar negeri.

Aang menyampaikan pengalamannya dalam membangun bisnis UKM yang ia mulai sejak dari nol. Baginya, kunci keberhasilan bisnis terletak pada kemauan untuk terus belajar dan mencoba.

Ia menekankan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan jika produk olahan ingin diterima pasar yaitu keunikan produk, kejelasan segmentasi, dapat membaca kebutuhan pasar, kejelesan distribusi, harga yang kompetitif, promosi yang menarik, dan berani memulai.

Erna Leka, salah satu perempuan petambak udang menyakan bahwa ibu-ibu petambak telah memiliki 48 produk olahan udang. Namun, permasalahan besar yang saat ini dihadapi adalah bagaimana memasarkan produk tersebut.

Sedangkan Siti Kotijah berharap melalui pelatihan ini ibu-ibu petambak dapat memasarkan produknya lebih luas ke luar Lampung. (aliy)

sumber: http://beritatrans.com/2017/01/23/perempuan-petambak-udang-dipasena-belajar-pemasaran/

http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png 0 0 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2017-01-23 17:05:052017-01-23 17:05:05Perempuan Petambak Udang Dipasena Belajar Pemasaran

Perempuan Petambak Udang Dipasena Belajar Pemasaran

January 23, 2017/in Featured, Pertambakan dan Mangrove/by adminkiara

JAKARTA – Lebih dari 50 perempuan petambak udang di Bumi Dipasena yang tergabung dalam Barisan Relawan Wanita (Bareta) Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) belajar pemasaran di Kantor Perhimpunan Pengusaha dan Petambak Udang Wilayah (P3UW) Lampung, Senin (23/01/2017).

Kegiatan yang difasilitasi oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) ini menghadirkan Aang Permana, anak muda yang telah mendapatkan banyak penghargaan di tingkat nasional karena berhasil mendirikan UKM Ikan Crispy Sipetek.

UKM tersebut saat ini telah memiliki 800 cabang di Indonesia dan sejumlah cabang di luar negeri.

Aang menyampaikan pengalamannya dalam membangun bisnis UKM yang ia mulai sejak dari nol. Baginya, kunci keberhasilan bisnis terletak pada kemauan untuk terus belajar dan mencoba.

Ia menekankan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan jika produk olahan ingin diterima pasar yaitu keunikan produk, kejelasan segmentasi, dapat membaca kebutuhan pasar, kejelesan distribusi, harga yang kompetitif, promosi yang menarik, dan berani memulai.

Erna Leka, salah satu perempuan petambak udang menyakan bahwa ibu-ibu petambak telah memiliki 48 produk olahan udang. Namun, permasalahan besar yang saat ini dihadapi adalah bagaimana memasarkan produk tersebut.

Sedangkan Siti Kotijah berharap melalui pelatihan ini ibu-ibu petambak dapat memasarkan produknya lebih luas ke luar Lampung. (aliy)

sumber: http://beritatrans.com/2017/01/23/perempuan-petambak-udang-dipasena-belajar-pemasaran/

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2017/01/training-marketing-dipasena-lampung-1.jpg 396 601 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2017-01-23 17:05:052017-01-23 17:05:05Perempuan Petambak Udang Dipasena Belajar Pemasaran

Kiara Ingin Mendag Audit Garam di Kementeriannya

August 13, 2016/in Featured, Pertambakan dan Mangrove/by adminkiara

Jakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dapat mengaudit garam di kementeriannya mengingat saat ini pemberdayaan komoditas tersebut dinilai belum optimal.

“Menteri Perdagangan mesti melakukan audit internal di kementeriannya. Karena carut-marut pengelolaan garam nasional disebabkan oleh ketidakberpihakan Kementerian Perdagangan kepada petambak garam nasional,” kata Deputi Pengelolaan Program dan Evaluasi Kiara Susan Herawati di Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Pusat Data dan Informasi Kiara per Agustus 2016 mencatat, permasalahan yang dihadapi oleh petambak garam antara lain adalah terkait minimnya sarana dan prasarana, buruknya akses air bersih dan sanitasi di tambak garam, minimnya intervensi teknologi berbiaya murah untuk produksi dan pengolahan.

Selain itu, persoalan lainnya adalah besarnya peran tengkulak di dalam rantai distribusi dan pemasaran garam, serta harga garam yang rendah.

“Kelima permasalahan yang dihadapi oleh petambak garam di atas semakin diperburuk dengan adanya ketentuan impor garam industri tidak dikenakan bea masuk melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam yang berlaku sejak Desember 2015,” ucapnya.

Seperti diketahui, Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam mengamanahkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melindungi dan memberdayakan petambak garam.

Sebagaimana diwartakan, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron menyayangkan masuknya garam impor dari Australia melalui Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, mengingat wilayah itu adalah penghasil garam terbesar di Pulau Jawa.

“Ini seharusnya tidak terjadi, karena di daerah Cirebon dan Indramayu merupakan petani garam terbesar di Jawa dan sekarang harga garam juga sedang anjlok,” kata Herman Khaeron saat dihubungi, Jumat (5/8).

Wakil Ketua Komisi IV itu menyatakan, pihaknya akan melarang dan menentang dengan apa yang terjadi sekarang, karena masuknya kapal bermuatan Garam Impor melalui pelabuhan Cirebon akan mempengaruhi harga garam petani lokal.

Sebelumnya, masa produksi garam di Pantura Jabar pada tahun 2016 lebih pendek dibandingkan tahun 2015 yakni pada Bulan Juni hingga September.

“Masa produksi garam hanya tiga bulan, hal ini karena faktor musim kemarau basah, kami memprediksi musim produksi hanya Juni sampai September saja,” kata Ketua Asosiasi Petani Garam Seluruh Indonesia (Apgasi) Jabar, M Taufik di Bandung, Kamis (30/6).

Hal itu berbeda dengan musim produksi garam tahun 2015 yang mencapai lima bulan karena kemarau dan dampak El Nino di kawasan itu.

Sebagaimana diwartakan, Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Timur menggandeng pemerintah provinsi setempat untuk mengantisipasi dampak buruk cuaca La Nina agar meminimalkan kerugian dan tetap bisa hidup dengan makmur.

Ketua HMPG Jawa Timur M. Hasan di Surabaya, Selasa (26/7), mengatakan bahwa kerja sama yang dilakukan dengan Pemprov Jatim adalah dengan melakukan sosialisasi kepada petani tentang dampak La Nina terhadap produksi garam agar petani lebih waspada dan berpikir kreatif melakukan intensifikasi usaha, seperti dengan beternak atau memelihara ikan.

“Pada tahun ini, kami tidak bisa berharap banyak karena sampai saat ini hujan masih saja turun dengan deras. Menurut prakiraan BMKG hujan akan terus berlangsung hingga September 2016 yang disebabkan karena La Nina,” tutur Hasan. (Ant)

Editor: Vicky Fadil

Sumber: http://wartaekonomi.co.id/read/2016/08/10/109455/kiara-ingin-mendag-audit-garam-di-kementeriannya.html

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/09/nelayan6.jpg 350 630 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2016-08-13 16:53:182016-08-13 16:53:18Kiara Ingin Mendag Audit Garam di Kementeriannya

Carut Marut Pengelolaan Garam Nasional, Mendag Harus Lakukan Audit Internal

August 13, 2016/in Pertambakan dan Mangrove/by adminkiara

Jakarta, InfoPublik – Usulan Menteri Perdagangan untuk mendorong kemandirian produksi garam rakyat dan menekan impor garam industri melalui skema investasi usaha inti plasma tambak garam dinilai justru membuat 3 juta petambak garam, baik laki-laki dan perempuan, menjadi serba tergantung, di antaranya kepada perusahaan/korporasi dan perbankan.

Pusat Data dan Informasi Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara) pada Agustus 2016 mencatat, permasalahan yang dihadapi oleh petambak garam anatara lain minimnya sarana dan prasarana di tambak garam; buruknya akses air bersih dan sanitasi di tambak garam; minimnya intervensi teknologi berbiaya murah untuk produksi dan pengolahan garam; besarnya peran tengkulak di dalam rantai distribusi dan pemasaran garam; dan harga garam yang rendah.

Kelima permasalahan yang dihadapi oleh petambak garam di atas semakin diperburuk dengan adanya ketentuan impor garam industri tidak dikenakan bea masuk melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam yang berlaku sejak Desember 2015.

Deputi Pengelolaan Program dan Evaluasi KIARA Susan Herawati di Jakarta, Jumat (12/8) mengatakan, “Menteri Perdagangan mesti melakukan audit internal di kementeriannya. Karena carut-marut pengelolaan garam nasional disebabkan oleh ketidakberpihakan Kementerian Perdagangan kepada petambak garam nasional”.

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam mengamanahkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melindungi dan memberdayakan petambak garam.

Dalam konteks perlindungan, pemerintah pusat dan daerah berkewajiban dalam hal penyediaan prasarana dan usaha pergaraman; kemudahan memperoleh sarana usaha pergaraman; jaminan kepastian usaha; jaminan risiko pergaraman; penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; pengendalian impor komoditas pergaraman; jaminan keamanan dan keselamatan; dan fasilitasi dan bantuan hukum.

Senada dengan itu, dalam konteks pemberdayaan, pemerintah pusat dan daerah berkewajiban untuk pendidikan dan pelatihan; penyuluhan dan pendampingan; kemitraan usaha; kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan penguatan kelembagaan.

“Pola kemitraan usaha yang mencerminkan jiwa gotong-royong di dalam masyarakat petambak garam adalah koperasi, bukan inti plasma. Apalagi sudah ada pengalaman pahit sebagaimana dialami oleh pembudidaya udang di Bumi Dipasena, Lampung. Perusahaan selaku Inti melakukan wanprestasi, namun pembudidaya (plasma) harus menanggung akibat pelbagai pelanggaran yang dilakukan Inti. Pendek kata, skema inti plasma merupakan praktek eksploitasi manusia atas manusia. Oleh karena itu, perlu difasilitasi pembentukan koperasi-koperasi petambak garam,” tambah Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara.

Menteri Perdagangan pun diharapkan segera mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam karena bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam yang menegaskan bahwa, “Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam”.

Reporter Baheramsyah

Sumber: http://infopublik.id/read/167237/carut-marut-pengelolaan-garam-nasional-mendag-harus-lakukan-audit-internal.html

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Nelayan9-1.jpg 350 630 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2016-08-13 16:48:422016-08-13 16:48:42Carut Marut Pengelolaan Garam Nasional, Mendag Harus Lakukan Audit Internal

Dikritik, Usulan Pemerintah Investasi Usaha Inti-Plasma Tambak Garam

August 10, 2016/in Featured, Pertambakan dan Mangrove/by adminkiara

Bisnis.com, JAKARTA—Usulan pemerintah untuk mengembangkan skema investasi usaha inti plasma tambak garam dinilai justru akan membuat para petambak garam menjadi tergantung pada korporasi dan perbankan, bukannya mendorong kemandirian produksi garam rakyat dan menekan impor.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) berpendapat usulan tersebut tidak memihak kepada petambak garam rakyat. Pusat Data dan Informasi Kiara menjelaskan petambak garam saat ini menghadapi berbagai masalah yaitu minimnya sarana dan prasarana, buruknya akses air bersih dan sanitasi, minimnya intervensi teknologi berbiaya murah untuk produksi dan pengolahan garam, besarnya peran tengkulak di dalam rantai distribusi dan pemasaran, serta harga garam yang rendah.

Ditambah lagi dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam yang berlaku sejak Desember 2015. Lewat regulasi itu, impor garam industri tidak dikenakan bea masuk. Pemerintah diminta melindungi dan memberdayakan petambak garam sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim mengatakan skema inti plasma tidak mencerminkan jiwa gotong royong masyarakat petambak. “Oleh karena itu, perlu difasilitasi pembentukan koperasi-koperasi petambak garam,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (9/8/2016).

Abdul juga mendesak Menteri Perdagangan mencabut Permendag tentang ketentuan impor garam karena bertentangan dengan Pasal 11 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2016. Pasal tersebut menyatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.

 

Report: Annisa Margrit 

Editor: Fatkhul Maskur  

Sumber: http://industri.bisnis.com/read/20160809/99/573581/dikritik-usulan-pemerintah-investasi-usaha-inti-plasma-tambak-garam

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/12/petambak-garam-sumenep-2-1.jpg 426 640 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2016-08-10 00:56:062016-08-10 00:56:06Dikritik, Usulan Pemerintah Investasi Usaha Inti-Plasma Tambak Garam

Impor Garam untuk Aneka Pangan Diminta Dihentikan

May 11, 2016/in Pertambakan dan Mangrove/by adminkiara

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah diminta  mengkaji ulang ketentuan impor garam untuk industri aneka pangan. Kebutuhan garam untuk industri aneka pangan dinilai sudah mampu dipenuhi oleh petani garam rakyat.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim, di Jakarta, Selasa (10/5), mengemukakan, kualitas garam rakyat sudah makin baik dan mampu memenuhi standar kebutuhan garam aneka pangan. Untuk itu, negara perlu tegas menghentikan impor garam untuk aneka pangan.

Kebutuhan garam nasional kini mencapai 4,03 juta ton, meliputi 1,3 juta ton garam konsumsi dan 2,73 juta ton garam industri. Pada 2015, produksi garam rakyat sebesar 2,7 juta ton dan PT Garam sebesar 340.336 ton. Hingga April 2016, PT Garam telah menyerap 80 persen dari 2,7 juta ton produksi garam rakyat.

Sementara itu, jumlah impor garam untuk industri kimia sebesar 2,13 juta ton, sejumlah 340.000 ton di antaranya dipasok untuk industri aneka pangan.

Menurut Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono, regulasi pemerintah selama ini memberi kemudahan bagi industri untuk mengimpor. Padahal, kebutuhan garam industri aneka pangan dapat dipenuhi oleh garam rakyat. Sementara pabrik pengolah garam aneka pangan sudah mencapai kapasitas 1 juta ton.

Selama ini, pabrik pengolah garam milik swasta menyerap garam rakyat untuk diolah menjadi garam industri. Namun, tingginya arus impor untuk garam aneka pangan menyebabkan pabrik pengolah tidak berfungsi optimal.

Tanpa regulasi yang berpihak pada garam nasional, usaha hulu-hilir garam nasional dapat terganggu. Boediono meminta penggolongan garam untuk industri aneka pangan yang selama ini dimasukkan ke kluster garam industri agar dialihkan ke kluster garam konsumsi.

“Pasar perlu ditata dengan baik. Impor garam untuk industri aneka pangan sudah saatnya dihentikan karena dapat dipenuhi dari dalam negeri. Panen garam rakyat yang terus diganggu arus garam impor akan sulit berkompetisi,” ujar Boediono.

Ia menambahkan, Indonesia telah swasembada garam konsumsi sejak 2012. Produksi garam nasional saat ini mengarah pada peningkatan kualitas dan produksi garam yang menyamai mutu garam industri. Namun, target itu sulit dicapai apabila panen garam rakyat selalu digempur oleh garam impor yang harganya lebih murah dan merembes ke pasar lokal.

Sumber: Kompas, 11 Mei 2016. Halaman 18

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/12/petambak-garam-sumenep-2-1.jpg 426 640 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2016-05-11 20:15:452016-05-11 20:15:45Impor Garam untuk Aneka Pangan Diminta Dihentikan

Siaran Pers KIARA, 20 Januari 2016: Menteri Perdagangan Gadaikan Kepentingan Nasional Petambak Garam ke Pasar

January 20, 2016/in Featured, Pertambakan dan Mangrove/by adminkiara

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan – KIARA

www.kiara.or.id

 

MENTERI PERDAGANGAN GADAIKAN  KEPENTINGAN NASIONAL PETAMBAK GARAM KE PASAR

Jakarta, 20 Januari 2015. Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam. Terbitnya aturan ini menomorduakan garam rakyat dengan mengutamakan importasi garam, baik untuk konsumsi maupun industri.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan menegaskan, “Aturan Menteri Perdagangan bertentangan dengan Nawacita agar urusan garam diurus oleh bangsa sendiri. Adanya perubahan aturan ini mencederai mandat yang diberikan oleh Presiden Jokowi. Apalagi aturan ini akan mematikan sentra-sentra produksi garam  nasional”.

Seperti diketahui, pengelolaan garam dengan pelbagai kewenangannya terbagi ke dalam 4 kementerian/lembaga, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (meningkatkan mutu garam rakyat), Kementerian Perindustrian (melakukan pendataan jumlah produksi garam nasional dan memberikan rekomendasi impor), dan Kementerian Perdagangan (mengeluarkan izin impor garam), dan PT. Garam (BUMN yang bertugas memproduksi berdasar mandat APBN dan menyerap garam rakyat).

“Lagi-lagi kita dipertontonkan oleh tidak kompaknya kementerian/lembaga negara menjalankan mandat dari Presiden Jokowi terkait cita-cita kedaulatan garam nasional. Bahkan aturan yang diterbitkan bertentangan. Lebih parah lagi, aturan ini membolehkan garam yang diimpor adalah konsumsi dan industri kapanpun, termasuk saat panen garam rakyat”, tambah Halim.

Di sinilah pentingnya peran dari masing-masing kementerian/lembaga untuk berkoordinasi dengan target utama meningkatkan kualitas dan harga garam rakyat agar bisa dipergunakan untuk konsumsi maupun industri. Di dalam Pasal 2 Permendag, peluang yang bisa dimanfaatkan untuk menghentikan impor garam adalah “Rencana Kebutuhan Garam Industri ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga terkait.

Hal lainnya, Menteri Kelautan dan Perikanan bisa menghentikan importasi garam konsumsi dengan cara memberikan rekomendasi kepada PT. Garam selaku Badang Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang usaha pergaraman (Pasal 12) agar memprioritaskan hasil panen garam rakyat untuk dikelola di dalam negeri.

Langkah-langkah strategis di atas bisa dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sesegera mungkin agar Nawacita tidak dikubur lebih dalam oleh Menteri Perdagangan dengan menyerahkan pengelolaan garam sebagai komoditas penting bangsa yang dikelola secara penuh oleh pasar.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA +62 815 53100 25
https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Petani-Garam-Tradisional-Sumenep-Madura-3.jpg 426 640 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2016-01-20 17:41:472016-01-20 17:41:47Siaran Pers KIARA, 20 Januari 2016: Menteri Perdagangan Gadaikan Kepentingan Nasional Petambak Garam ke Pasar

Kadin Layangkan Surat Protes terkait Kebijakan Impor Garam

January 20, 2016/in Pertambakan dan Mangrove/by adminkiara

Kamar Dagang dan Industri Indonesia segera melayangkan surat kepada Kementerian Perdagangan untuk meminta revisi terkait peraturan menteri perdagangan tentang ketentuan impor garam. Peraturan itu dinilai bertentangan dengan upaya membangkitkan usaha garam rakyat.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Yugi Prayanto, di Jakarta, Rabu (20/1), mengemukakan, pihaknya meminta Kementerian Perdagangan untuk segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam.

“Surat akan dilayangkan pekan ini. Permendag No 125/2015 perlu direvisi karena membumihanguskan peluang petani garam di daerah,” ujarnya.

Permendag No 125/2015 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam. Peraturan itu antara lain penghapusan ketentuan harga patokan garam, pembatasan waktu impor, dan peniadaan kewajiban importir garam untuk menyerap garam rakyat.

Menurut Yugi, pemerintah memiliki peran untuk mencapai kedaulatan garam nasional, baik konsumsi maupun industri, serta bertugas menekan impor garam industri. Akan tetapi, substansi Permendag No 125/2015 yang menggantikan Permendag No 58/2012 justru lebih tidak berpihak kepada rakyat, bahkan membuka peluang impor semakin besar.

Produksi garam nasional selama ini didominasi rakyat. Adapun pelaku usaha hingga saat ini belum berani masuk ke bisnis produksi garam karena sektor ini dinilai rumit dan terkesan tidak transparan dari hulu ke hilir. Dibutuhkan keseriusan pemerintah untuk membangkitkan dan memperkuat industri garam nasional.

Menomorduakan
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengemukakan, terbitnya Permendag No 125/2015 menunjukkan pemerintah mengutamakan importasi garam, tetapi menomorduakan produksi garam rakyat, baik garam konsumsi maupun industri.

“Pengelolaan garam sebagai komoditas penting bangsa diserahkan penuh ke mekanisme pasar. Lebih parah lagi, aturan ini membuka peluang garam diimpor kapan pun, termasuk saat panen garam rakyat”, ungkap Halim.

Sementara itu, Kementerian Koordinator Perekonomian mendorong setiap kementerian dan lembaga agar bersinergi membangun industri garam rakyat ketimbang menyalahkan satu sama lain. Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah perlunya sinergi antarbadan usaha milik negara untuk mempercepat pembuatan garam konsumsi beryodium.

Deputi Bidang Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan, Permendag No 125/2015 tentang Ketentuan Impor Garam sudah dibahas secara komprehensif dan holistik antarkementerian dan lembaga terkait.

Semangatnya adalah semangat deregulasi yang promotif, bukan protektif.

Sumber: Harian Kompas, Rabu, 21 Januari 2016, hal. 18

http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png 0 0 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2016-01-20 14:26:022016-01-20 14:26:02Kadin Layangkan Surat Protes terkait Kebijakan Impor Garam

HAK PERIKANAN TRADISIONAL MASIH DICUEKIN

November 16, 2015/in Pertambakan dan Mangrove/by adminkiara

Senin, 16 November 2015

RMOL. Masih terabaikan, hak peri­kanan tradisional (tradisional fishing rights) diminta segera diatur perlindungannya dalam Rancangan Undang Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Di dunia internasional, hak perikanan tradisional sudah diakui dan diatur secara le­gal. Namun di Indonesia masih terabaikan. Hukum Laut Internasional atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 telah mengatur penghormatan atas hak perikanan tradisional ini.

Hal ini diungkap Koordinator Jaringan Pengembangan Kawasan Pesisir Sulawesi Tenggara, Muhammad Armand. “Hak peri­kanan tradisional masih terabai­kan. Indonesia harus melindungi hak perikanan tradisional ini,” ujarnya, dalam Diskusi Publik bertajuk Mendorong Hadirnya Undang Undang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Dan Petambak Garam, yang diselengga­rakan oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) bek­erjasama dengan Perkumpulan Baileo dan Universitas Pattimura Ambon, Maluku.

Menurut Armand, terkait hal ini, perubahan RUU bisa dilakukan pemerintah di tengah pembahasan lintas kementerian/lembaga negara yang dikoor­dinasikan oleh kementerian kelautan dan perikanan.

“RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak garam melupakan pentingnya memberikan pengakuan dan per­lindungan kepada pelaku peri­kanan tradisional yang melaut di tapal batas negara. Padahal, aktivitas nelayan tradisional ini sudah berlangsung sejak abad ke-16,” ujarnya.

Sementara Sekjen Kiara, Abdul Halim menjelaskan, pada pasal 51 UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982, diatur tentang perjanjian yang berlaku, hak perikanan tradisional, dan kabel laut yang ada.

Tanpa mengurangi arti keten­tuan pasal 49, jelasnya, negara kepulauan harus menghormati perjanjian yang ada dengan negara lain. Selain itu, juga harus mengakui hak perikanan tradisional dan kegiatan lain yang sah dari negara tetangga.

Mengacu pada ketentuan itu, lanjut lanjut Halim lagi, pe­merintah jangan mengabai­kan hak perikanan tradisional Indonesia. “Sudah semesti­nya pemerintah memasukkan klausul ini ke dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Ini demi me­mastikan hak-hak nelayan tra­disional di perairan perbatasan negara terlindungi,” ujarnya.

Di dalam diskusi publik ini, hadir sebagai narasum­ber antara lain Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum Universitas Pattimura Maluku Prof Dr M.J. Sapteno, Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice) Gunawan, dan Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Pattimura Maluku Prof Dr Alex Retraubun. ***

Sumber: http://www.rmol.co/read/2015/11/16/224749/Hak-Perikanan-Tradisional-Masih-Dicuekin-

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2013/11/Aksi-Hari-Perikanan-2013_3.jpg 336 448 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2015-11-16 20:30:232019-06-28 03:34:10HAK PERIKANAN TRADISIONAL MASIH DICUEKIN
Page 2 of 11‹1234›»
March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    

Related Link

  • KONSTITUSIONALITAS HAK MASYARAKAT BAHARI DALAM UU KSDAHE : PROTEKSI ATAU MARGINILISASI (?)
  • Krisis Iklim dan Paradoks Konferensi Para Pihak 30; Tenggelam Dalam Solusi Palsu
  • Masyarakat Bahari Di Tengah Bencana, KIARA: Ini Bukan Sekedar Bencana Hidrometeorologi, Tapi Bencana Ekologis akibat Buruknya Tata Kelola Darat dan Pesisir!
  • RISING TIDES, SHRINKING COASTS, AND SNIKING RIGHTS: Climate Crisis and the Struggles of Fisher Peoples
  • Diskusi Pameran Fotografi: Aksi Bersuara Anak Muda Lewat Karya Visual
  • Ketika Kebijakan Gagal Melihat Laut: Perjuangan Perempuan di Garis Depan
  • Bibit Ikan menjadi Simbolik Pembukaan Festival Bahari Tahun ke-2 oleh UNIKA dan KIARA
  • Twitter
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
  • Beranda
  • Tentang
  • Mandat & Program
  • Berita Pesisir
  • Publikasi
  • Kontak

Gratis! Info seputar Pesisir & Laut Indonesia

MANGROVE

adalah sumber kehidupan!

©2022 KIARA. - Enfold WordPress Theme by Kriesi
Scroll to top Scroll to top Scroll to top