BBM Subsidi Dituntut Tepat Sasaran

BBM Subsidi Dituntut Tepat Sasaran

Ratusan Nelayan Tarakan Datangi Dewan, Wawali akan Panggil Instansi Terkait

 

TARAKAN – Sekitar pukul 10.00 Wita kemarin, ratusan nelayan yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Kecil (PNK) Tarakan mendatangi gedung DPRD Tarakan. Mereka me-nanyakan langkanya Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dari Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) yang berada di laut.
Aksi damai yang dikawal ketat personel dari Polres Tarakan berlangsung singkat. Beberapa orang nelayan dipimpin ketua PNK Rustan diminta masuk ke dalam ruang pertemuan di DPRD Tarakan untuk dengar pendapat (hearing) bersama Wakil Walikota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Subono, dan Anggota Komisi III DPRD Tarakan Gunawan Wibisono.
“Dalam aksi damai ini, kami hanya menuntut, agar BBM solar bersubsidi yang di-peruntukkan bagi nelayan, dapat disiapkan setiap kali kami mau melaut. Harus tepat sasaran, jangan sampai subsidi untuk nelayan, saat mau melaut, solar habis. Ke mana solar untuk kami?,” ujar Rustan ditemui usai memimpin aksi damai.
Menurutnya, regulasi dan aturan untuk BBM bersubsidi, khusus nelayan terlalu banyak, sehingga tidak dapat sampai ke nelayan. “Kami berharap, pemerintah tidak terlalu banyak aturan. Sedangkan, kami perlu solar, saat air sedang pasang. Kebutuhan solar sekali melaut tergantung mesin. Ada 400 sampai 600 liter per sembilan hari, sesuai waktu melaut. Kalau beli di APMS darat, hanya dapat 30 liter,” beber Rustan.
Ia menambahkan, dari enam APMS di Tarakan dan ditunjuk Pertamina, untuk jatah nelayan malah menjual BBMnya di darat, karena posisinya berada di darat. “Jatah nelayan yang dijual di darat, harus di-pertanyakan. Mau melaut, harus antri dulu di darat, padahal tidak semua nelayan memiliki sepedamotor,” jelas Rustan.
Ia mengatakan, APMS di laut memiliki  solar terbatas. “Solar subsidi untuk nelayan dijual di laut saja, karena jangan sampai, solar yang di darat, dibeli bukan nelayan. Apalagi, nelayan pergi ke laut hanya 2 kali sebulan. Jika ada nelayan membeli setiap hari, harus dipertanyakan. Saat waktunya pergi ke laut, sudah kehabisan BBM,” pungkas Rustan.
Dikonfirmasi terpisah, Ang-gota Komisi III DPRD Tarakan Gunawan Wibisono me-ngatakan, akan menindaklanjuti tuntutan nelayan ini. “Kita akan mengkoordinasikan hasil masalah ini dengan Depo Pertamina dulu, untuk BBM solar bersubsidi bagi nelayan,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, jum-lah konsumsi BBM untuk nelayan harus sinkron dengan jumlah suplai BBM. Jika dari pendataan objektif di lapangan, jumlah konsumsi lebih besar dari kuota yang ada, DPRD akan menegosiasikan penambahan jumlah.
“Masalahnya, keberadaan kartu nelayan untuk mengetahui jumlah mereka menjadi sesuatu yang objektif di lapangan. Hal ini perlu dicari mekanisme yang baik, agar pemberian kartu nelayan itu tepat sasaran,” jelas Gunawan.
Terkait masalah pengawasan, dirinya meminta, Pemkot Tarakan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi melalui personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Perlu dipastikan, distribusi itu tepat sasaran. Saya me-ngingatkan, Satpol pp dan pengawas lainnya, perlu dijamin anggaran pengawasannya. Sehingga, tidak menjadi hambatan dalam hal ope-rasional di lapangan,” tegas Gunawan.
Terpisah, Wakil Walikota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat segera melakukan rapat bersama instansi terkait untuk membahas tuntutan para nelayan.
“Saya akan memanggil se-luruh instansi terkait termasuk Depo Pertamina dan Dinas Kelautan Perikanan, untuk membahas masalah ini. Pe-merintah setuju dengan tuntutan nelayan, dan siap menindaklanjuti,” katanya. (saf)

 

Sumber: http://www.korankaltim.com/bbm-subsidi-dituntut-tepat-sasaran/

Reklamasi Teluk Palu Dinilai Cacat Hukum

Reklamasi Teluk Palu Dinilai Cacat Hukum

Meskipun terus mendapat protes dari berbagai kalangan, Pemerintah Kota Palu,Sulawesi Tengah (Sulteng), meneruskan reklamasi Teluk Palu di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore.

Namun, Walhi Sulteng menilai, SK Walikota Palu dengan Nomor 650/2288/DPRP/2012 pada 10 Desember 2012 tentang penetapan lokasi pembangunan sarana wisata di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Palu, cacat hukum.

Ahmad Pelor, Direktur Walhi Sulteng, mengatakan, kerangka acuan analisis dampak lingkungan (Ka-Amdal) dan surat keputusan walikota cacat hukum.  Seharusnya Ka-Amdal disetujui dulu baru dikeluarkan keputusan. Dalam kasus proyek reklamasi Teluk Palu yang digarap PT. Yauri Properti Investama (Yauri), justru terbalik. “Keputusan bupati dulu, baru Ka-Amdal. Itu sudah bisa dipastikan cacat hukum,”katanya kepadaMongabay, Senin (3/3/14).

Keputusan bupati keluar pada 2012.  Sedang, dokumen analisis dampak lingkungan hidup (Andal) dan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RKL RPL) dengan nomor : 660/1081/BLH/2013 baru dikeluarkan pada 22 Agustus2013

Tak hanya itu. Ada kejanggalan dalam surat keputusan walikota. Yakni tidak disinggung sama sekali soal reklamasi Pantai Teluk Palu, padahal proyek ini masih berjalan. Surat keputusan walikota juga menegaskan penetapan lokasi pembangunan sarana wisata di atas tanah seluas 380.330 meter terletak di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, kepada Yauri.

“Jadi dalam surat keputusan walikota tidak disinggung pembangunan sarana wisata oleh Yauri dikelurahan Talise. Jika begitu, seharusnya proyek reklamasi itu tidak lagi dilanjutkan.”

Walhi Sulteng yang tergabung dalam Koalisi Penyelamatan Teluk Palu bersama lembaga dan organisasi masyarakat lain meminta proyek reklamasi ini segera dihentikan. “Jika administrasi sudah cacat, tidak ada alasan lagi bagi walikota menjalankan proyek reklamasi ini.”

Kiara Ajukan Permohonan Informasi Publik

Sementara itu, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) berkirim surat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Surat pada akhir Februari 2014 itu terkait pengajuan permohonan informasi publik mengenai rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan terhadap proyek reklamasi pantai Talise, Teluk Palu.

Dalam surat itu Kiara mengatakan, saat ini koalisi mendalami informasi dan dokumen seputar proyek reklamasi Pantai Talise Teluk, Sulteng.

Mereka menjelaskan, proyek reklamasi dimulai sejak Kamis 9 Januari 2014 oleh Yauri. Luasan Proyek reklamasi 38,33 hektar dengan panjang menjorok ke laut mencapai 1.670 meter.

Berdasarkan kajian mereka, proyek ini memberi dampak negatif terhadap 32.782 jiwa masyarakat pesisir di dua kelurahan, yakni Besusu Barat dan Talise. Termasuk kurang lebih 1.800 nelayan yang menggantungkan penghidupan di teluk itu.

Reklamasi ini, akan berimbas pada makin sulit akses nelayan menangkap ikan dan ongkos produksi tinggi akibat wilayah tangkapan makin jauh. Kiara menegaskan, setiap reklamasi pesisir dan pantai wajib mengacu kepada Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 122/2012 tentang Reklamasi dan Permen No. 17/PERMEN-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi.

Koalisi Penyelamatan Teluk Palu sendiri terdiri dari Serikat Nelayan Teluk Palu, WALHI Sulawesi Tengah, Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR) Palu, Yayasan Tanah Merdeka (YTM) Sulawesi Tengah, Himpunan Pemuda Al-Khairat, FPI Sulawesi Tengah, JATAM Sulawesi Tengah, Yayasan Merah Putih (YMP) Sulawesi Tengah, PBHR (Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat) Sulawesi Tengah, dan juga KIARA.

Sebelumnya, Mulhanan Tombolotutu, Wakil Walkota Palu, seperti dilansirwww.sultengpost.com mengatakan, reklamasi Teluk Palu akan menguntungkan warga, baik yang tinggal di Pantai Talise maupun warga Kota Palu.

“Jika reklamasi ini malah menurunkan pendapatan masyarakat di sini atau menurunkan harga tanah bapak-bapak, silakan ludahi muka saya. Tapi, kalau pembangunan kawasan ini bagus, dan harga tanah bapak naik, bagikan juga saya sedikit uangnya,” kata Tony disambut tawa para tamu undangan yang menghadiri peletakan timbunan pertama reklamasi Teluk Palu di Pantai Talise, Kamis (9/1/14).

Menurut dia, konsep pembangunan kota tidak bisa disamakan dengan pembangunan kabupaten. “Pembangunan kawasan di Palu sudah harus kita lakukan, karena yang kita jual di Palu hanya perdagangan dan sektor jasa.”

Pembangunan kawasan ekonomi baru di Teluk Palu, sangat sulit dan memerlukan biaya besar. APBD Palu, katanya, tidak bisa mendanai. Ketika ada investor berencana membangun kawasan ekonomi baru di Palu, tentu pemerintah senang. “Yang terpenting, segala persyaratan administrasi m

Sumber: http://www.mongabay.co.id/2014/03/05/reklamasi-teluk-palu-dinilai-cacat-hukum/

Pemerintah Kebablasan, Kapal Seharga Rp2 Miliar Boleh Tenggak BBM Bersubsidi

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2013 yang telah diubah menjadi Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2014 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu untuk konsumen pengguna tertentu menunjukkan adanya kebablasan dalam pengaturan BBM bersubsidi. Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim mengatakan, indikasi adanya kebablasan ini dapat dilihat dari ketetapan kapal maksimum berbobot 30 Gross Ton (GT) yang diperkenankan menenenggak BBM bersubsidi.

Aturan ini menjadi tidak adil karena nelayan skala kecil yang sejatinya lebih berhak mengakses BBM bersubsidi justru kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang tersedia. Menurut Halim, Kiara mendapati fakta, kesulitan akses dan kesinambungan pasokan BBM bersubsidi di 237 unit SPBN di Indonesia tahun 2011 misalnya, menjadikan nelayan tradisional sebagai masyarakat yang paling dirugikan. “Padahal kapal sebesar itu lebih banyak dimiliki pengusaha besar, ketimbang nelayan,” kata Halim kepada Gresnews.com, Minggu (23/2).

Terlebih, kenaikan harga solar sebesar Rp200 di tahun 2012 melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, terbukti kian membebani nelayan kecil. Belum lagi, penyimpangan pemakaian BBM bersubsidi juga marak terjadi di SPBN.  Misalnya di Kota Tarakan, Kalimantan Timur, dan sebagainya.

Potret Akses BBM Bersubsidi Nelayan Tradisional di 4 Kabupaten/Kota/Propinsi

No. Kabupaten/Kota/Provinsi Keterangan
1 Gresik, Jawa Timur Sekitar 5.000 nelayan tradisional setempat harus hidup serba prihatin agar terus survive. Karena harga solar sebesar Rp.4.500 sudah sangat memberatkan
2 Langkat, Sumatera Utara Sekitar 17.350 nelayan tradisional Langkat seringkali kesulitan mengakses BBM bersubsidi. Karena mereka harus menunggu tiap 10 hari sekali. DiLangkat, tersedia 6 SPBN dan hanya 4 diantaranya yang beroperasi. Pasokan yang tidak teratur berimbas pada tingginya biaya yang harusdikeluarkan oleh nelayan tradisional. Karena hargasolar di pedagang BBM eceran naik menjadi Rp5.500-Rp6.500/liter.
3 Lombok Timur, NTB Kelangkaan BBM bersubsidi terjadi di LombokTimur, Nusa Tenggara Barat. Walhasil, nelayan tradisional harus membeli solar dengan hargaRp5.000-5.500 per liter. Kelangkaan dan tingginya harga solar menyebabkan nelayan harus mengurangi waktu melaut. Dampaknya, berkurang dan utang menumpuk.
4 Tarakan, Kaltim Untuk mendapatkan solar seharga Rp4.500/liter, nelayan dibatasi sebanyak 200 liter dan hanya mencukupi kebutuhan melaut selama 4 hari. Ironisnya, dalam sebulan SPBN hanya beroperasi 2 hari saja. Selebihnya, nelayan harus merogoh kocek sebesar Rp.7.000-Rp.10.000/liter di pedagang eceran. Kondisi ini mengakibatkan nelayan terlilit utang agar agar tetap bisa menafkahi keluarga.

Sumber: KIARA

Karena itu kata Halim yang paling penting dilakukan pemerintah justru adalah membatalkan kenaikan harga BBM bersubsidi sebelum membenahi fungsi SPBN dan menjamin akses dan ketersediaan pasokan BBM bersubsidi bagi nelayan tradisional. Alih-alih demikian pemerintah justru malah bertindak aneh dengan melonggarkan aturan penggunaan BBM bersubsidi dan membolehkan kapal berbobot 30 GT memakai BBM bersubsidi. “Seharusnya, pemerintah justru menjamin akses dan ketersediaan pasokan BBM bersubsidi bagi nelayan tradisional, serta menindaktegas pemilik SPBN dan pengguna yang melakukan penyimpangan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Untuk mengatasi penyimpangan di lapangan, menurut Halim, setidaknya ada empat hal yang harus dilakukan. Pertama, membenahi koordinasi antar-kementerian. Lahirnya beleid seperti di atas, menunjukkan tidak adanya koordinasi antar-kementerian atau antar-lembaga yang menaungi nelayan atau pekerja sektor perikanan tangkap.

Kedua, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, nelayan kecil didefinisikan sebagai mereka yang menangkap ikan di laut dan menggunakan perahu di bawah 5 GT. Di lapangan, justru nelayan berkapasitas maksimal 5 GT inilah yang kesulitan mengakses BBM bersubsidi. Terkadang mereka terpaksa mengeluarkan Rp20.000 untuk 1 liter solar akibat tiadanya akses dan jauhnya SPBN. “Fakta ini terjadi di Kepulauan Togean, Sulawesi Tengah,” ujar Halim.

Ketiga, pemerintah harus memastikan kuota BBM bersubsidi untuk sektor perikanan, baik tangkap maupun budidaya, tiap tahunnya dan menjamin regularitas pasokannya hingga ke wilayah kepulauan. Agar tepat sasaran, maksimalkan fungsi kartu nelayan.

Keempat, perlu ada intervensi khusus dari pemerintah menyangkut keberadaan ABK yang berada di kapal-kapal besar, karena besar kemungkinan akan menerima dampak pengurangan pembagian hasil dan hak-hak dasar layaknya pekerja sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Beberapa hari lalu, Menteri ESDM Jero Wacik telah mengeluarkan aturan baru yang mengizinkan kembali kapal-kapal ikan baik ukuran di bawah maupun di atas 30 GT membeli BBM subsidi atau solar subsdi. Kapal ukuran ini sedikitnya seharga Rp2 miliar per unit.

“Menteri ESDM telah menandatangani Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2014 terkait perubahan atas Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2013 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu untuk konsumen pengguna tertentu,” ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman, ditemui di KantorKementerian ESDM, Jumat lalu.

Saleh mengungkapkan, dengan perubahan aturan tersebut, maka kapal nelayan baik ukuran di bawah atau di atas 30 GT boleh membeli BBM subsidi. Sebelumnya BPH Migas sempat melarangnya. “Permen ini mengatakan bahwa nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran di bawah dan di atas 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, SKPD baik di provinsi, kabupaten atau kota yang membidangi perikanan yang melakukan pemakaian BBM subsidi 25 kilo liter dengan telah diverifikasi dengan surat dari kepala SKPD yang terkait sesuai kewenangannya masing-masing,” ungkap Saleh.

Dengan revisi Permen ESDM tersebut, secara otomatis, aturan BPH Migas yakni Surat BPH Migas Nomor: 29/07/Ka.BPH/2014 Tanggal 15 Januari 2014 tentang larangan konsumsi jenis BBM tertentu untuk kapal di atas 30 GT gugur alias tidak berlaku. “Otomatis aturan BPH Migas gugur tidak berlaku lagi,” kata Saleh.

Sebelumnya, DPR-RI memang meminta agar pemerintah mencabut aturan BPH Migasitu. Anggota DPR RI dari F-PDIP, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, aturan itu memberatkan nelayan, mengingat kondisi nelayan kita dalam keadaan sulit baik akibat cuaca, serbuan ribuan ikan impor maupun bencana alam.

Terkait larangan kapal 30 GT memakai BBM subsidi, Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng mengatakan, kebijakan itu sebenarnya tidak akan membebani nelayan, karena kapal tersebut lebih banyak digunakan oleh industri penangkapan ikan atau pemodal besar. “Jadi harus dibedakan yang namanya nelayan dengan industri penangkapan ikan,” ucapnya.

Andy menegaskan pemilik kapal di atas 30 GT pasti bukanlah seorang nelayan, karena untuk harga kapal tersebut di atas Rp2 miliar. “Apakah di atas kapal 30 GT yang harganya di atas Rp2 miliar itu milik nelayan? apakah nelayan punya modal di atas Rp2 miliar. Kapal harga Rp2 miliar kok masih membeli BBM subsidi,” tegas Andy. Karena itulah BPH Migas melarang mereka menggunakan solar bersubsidi seharga Rp5.500/ liter dan diwajibkan membeli solar industri seharga Rp11.000/liter. (dtc)

Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/politik/130232-pemerintah-kebablasan-kapal-seharga-rp2-miliar-boleh-tenggak-bbm-bersubsidi/0/

Nelayan Kecil Terpinggirkan, Permen ESDM Ngawur

Nelayan Kecil Terpinggirkan, Permen ESDM Ngawur

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Nasib nelayan kecil semakin terpuruk. Biaya melaut akan semakin berat lantaran distribusi dan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang semakin seret seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2014 sebagai pengganti Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu untuk Konsumen Pengguna Tertentu. Isi permen baru itu tidak ada pembatasan golongan nelayan yang berhak membeli bahan bakar solar bersubsidi. Artinya kini kapal-kapal ikan ukuran di bawah maupun diatas 30 Gross Tonnage (GT) dapat membeli solar bersubsidi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim menyatakan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2014 itu kebablasan dalam pengaturan BBM bersubsidi. Permen tersebut artinya menyamakan kondisi seluruh nelayan dalam mendapatkan BBM subsidi sebanyak 25 kilo liter per bulan. Padahal nelayan kecil sulit mendapat pasokan BBM kendati sudah ada jatah per bulan.

“Perlu ada koordinasi antar kementerian yang dapat menjamin kelancaran pasokan BBM,” kata Abdul Halim kepada Gresnews.com, Sabtu (22/2).

Menurut Abdul tersendatnya pasokan itu diduga karena adanya penyimpangan. Untuk mengatasi penyimpangan di lapangan, setidaknya 4 hal ini harus dilakukan:

Pertama, perlu ada koordinasi antar kementerian atau lembaga yang menaungi nelayan atau pembudidaya. Karena mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu tertanggal 7 Februari 2012 menyebutkan, hanya kapal dengan bobot maksimum 30 GT yang boleh menggunakan BBM bersubsidi. “Perpres 15 Tahun 2012 jelas sekali pengaturannya,” imbuhnya.

Kedua, di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, nelayan kecil didefinisikan sebagai mereka yang menangkap ikan di laut dan menggunakan perahu di bawah 5 GT. Dari temuan KIARA di lapangan, justru nelayan berkapasitas maksimal 5 GT inilah yang kesulitan mengakses BBM bersubsidi. Terkadang mereka terpaksa mengeluarkan Rp. 20.000 untuk 1 liter solar akibat tiadanya akses dan jauhnya Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN). Fakta ini terjadi di Kepulauan Togean, Sulawesi Tengah.

Ketiga, kata Abdul Halim pemerintah harus memastikan kuota BBM bersubsidi untuk sektor perikanan, baik tangkap maupun budidaya, tiap tahunnya dan menjamin regularitas pasokannya hingga ke wilayah kepulauan. Agar tepat sasaran dan memaksimalkan fungsi kartu nelayan.

Keempat, perlu ada intervensi khusus dari pemerintah menyangkut keberadaan Anak Buah Kapal yang berada di kapal-kapal besar, karena besar kemungkinan menerima dampak pengurangan pembagian hasil dan hak-hak dasar layaknya pekerja sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman mengatakan dengan adanya perubahan aturan itu tidak ada lagi larangan bagi kapal-kapal untuk membeli solar bersubsidi berjatah 25 kilo liter per bulan.

Namun untuk mendapatkan BBM bersubsidi itu kapal-kapal nelayan harus terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, SKPD baik di provinsi, kabupaten atau kota yang membidangi perikanan. Kapal itu harus sudah diverifikasi dengan surat dari kepala SKPD yang terkait sesuai kewenangannya masing-masing.

“Artinya sekarang kapal nelayan boleh membeli solar subsidi 25 kilo liter per bulan. Aturan ini dalam satu-dua hari sudah diundang dari Kementerian Hukum dan HAM, Senin sudah berlaku,” tambahnya.

Dengan revisi Permen ESDM tersebut, secara otomatis, aturan BPH Migas yakni Surat BPH Migas Nomor: 29/07/Ka.BPH/2014 Tanggal 15 Januari 2014 tentang larangan konsumsi jenis BBM tertentu untuk kapal di atas 30 GT gugur alias tidak berlaku.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas Andy Noorsaman Someng mengungkapkan, pelarangan membeli BBM subsidi untuk kapal di atas 30 GT tidak akan membebani nelayan. Karena kapal tersebut lebih banyak digunakan oleh industri penangkapan ikan atau pemodal besar.

Andy menegaskan pemilik kapal di atas 30 GT pasti bukanlah seorang nelayan, karena untuk harga kapal tersebut di atas Rp 2 miliar. “Apakah di atas kapal 30 GT yang harganya di atas Rp 2 miliar itu milik nelayan? apakah nelayan punya modal di atas Rp 2 miliar. Kapal harga Rp 2 miliar kok masih membeli BBM subsidi,” tegas Andy.

Sedangkan sikap anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi PDIP Dewi Aryani Hilman menyambut baik penandatangan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2014 itu. Menurutnya dengan perubahan itu akan meningkatkan kesejahteraan hidup nelayan.

Reporter : Mungky Sahid
Redaktur : Muhammad Fasabeni

Sumber: http://www.gresnews.com/mobile/berita/politik/124222-nelayan-kecil-terpinggirkan-permen-esdm-ngawur

Menghadang Kiamat Ekologi di Teluk Palu

Menghadang Kiamat Ekologi di Teluk Palu

Jum’at, 21 Februari 2014 , 13:00:42 WIB – Sosia

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Reklamasi terhadap kawasan teluk Talise di Palu terus dilakukan meski mendapatkan banyak perlawanan dari para nelayan dan aktivis lingkungan. Para nelayan dan aktivis khawatir reklamasi ini bisa memberikan dampak yang mematikan seperti bencana banjir yang melanda Sulawesi Utara beberapa waktu lalu. Di tengarai banjir bandang terjadi karena maraknya reklamasi pantai yang tidak memperhatikan dampak lingkungan.

Bencana-bencana tersebut menurut para aktivis dan nelayan yang tergabung dalam Koalisi Penyelamatan Teluk Palu, seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi Walikota Palu H. Rusdi  Mastura yang dinilai telah secara serampangan memberi izin reklamasi pantai seluas 38,33 Ha. “Reklamasi itu diperuntukkan bagi pembangunan ruko, supermarket, Carrefour, hotel, restoran dan kedai kopi, mal, dan apartemen,” kata Daniel, Koordinator Serikat Nelayan Teluk Palu dalam pernyataan tertulis yang diterima Gresnews.com, Jumat (21/2).

Pihak koalisi telah melakukan berbagai studi mengacu pada dokumen Analisis Dampak Lingkungan Reklamasi Pantai Talise Teluk Palu, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, oleh PT Yauri Properti Investama Tahun 2013. Dari hasil studi itu koalisi berkesimpulan, proyek pengurugan pantai ini akan berimbas pada terjadinya banjir dan ancaman kerusakan lingkungan lainnya.

Dari tinjauan hidrologi, pengoperasian lahan hasil reklamasi dan pengoperasian drainase pada tapak proyek diketahui akan membawa dampak pada muara sungai Poboya. Sungai itu memiliki panjang sekitar 27 km dan luas daerah aliran sungai (DAS) sekitar 75 km2 membujur dari Timur ke Barat dan bermuara di Pantai Talise Palu, terletak di Sungai ini memiliki debit yang sangat kecil bahkan hampir kering di bagian hilir pada musim kemarau dan mengalirkan debit relatif besar pada musim penghujan dengan konsentrasi sedimen yang cukup tinggi. Jika proyek itu pengurugan pantai Talise dilakukan, menurut analisis koalisi, akan merusak komponen hidrologi di kawasan DAS sungai Poboya yang bisa mengakibatkan terjadinya banjir.

Angkutan sedimen pantai dominan terjadi pada arah susur pantai sesuai arah angin dominan dari utara menuju selatan, dianalisis berdasarkan hasil pengukuran sampel sedimen dasar dan melayang. Berdasarkan analisis sampel sedimen yang diambil diperoleh bahwa angkutan sedimen susur pantai di wilayah studi adalah 46.59 m3/hari. “Intensitas dampak ini tinggi, berlangsung lama dan jumlah manusia yang terkena dampak sangat banyak, yaitu penduduk Kota Palu,” ujar Ahmad Pelor, DIrekturnEksekusi Daerah WALHI Sulawesi Tengah.

Selain itu reklamasi teluk Talise juga diperkirakan akan merusak biota perairan. Pembuatan struktur pengaman pantai atau tanggul, penimbunan serta perataan dan pembuatan drainase dan pemadatan, akan berpengaruh pada biota laut di kawasan itu.

Sebelum reklamasi, dari hasil penelitian diketahui, terdapat kelimpahan fitoplankton yang tercuplik pada setiap stasiun berkisar antara 1.870-6.378 sel/m3, dengan indeks keanekaragaman berkisar 0,54-1,71.

Sedangkan kelimpahan zooplankton berkisar antara 1.103-16.710 Individu/m3 dengan Indeks keanekaragaman berksar 0,29 – 0,92. Kepadatan bentos (organisme yang hidup di dasar perairan) di wilayah studi berkisar antara 23-31 Individu/m3 dengan nilai keanekaragaman berkisar antara 1,32-1,73. Semua ini merupakan sumber makanan bagi ikan yang hidup di kawasan teluk Palu dan juga menjadi sumber keragaman jenis ikan.

Sebelum proyek reklamasi dilakukan diketahui, jenis ikan yang bisa tertangkap oleh nelayan antara lain sangat beragam, seperti ikan layang (Decapterus russelli), cakalang (Katsuwonus pelamis), ikan kembung betina (Rastrelliger brachysoma), kembung jantan (Rastrelliger kanagurta), dan ikan tembang (Clupea fimbricata).

Selain karena jumlah makanan ikan seperti fitoplankton, zooplankton dan bentos yang tinggi, jumlah dan keragaman jenis ikan di teluk Palu juga ditopang kondisi terumbu karang yang juga beragam. Sebagian besar tutupan karang hidup didominasi oleh hard coral sekitar 33,13%, karang lunak (soft coral) berkisar antara 1,88%, karang mati berkisar 3,75- 7,5% meliputi Recently Killed Coral (RKC), Rock (RC) dan Rubble (RB).

Penimbunan kawasan teluk diperkirakan akan membawa dampak pada terganggunya kehidupan biota perairan laut sekitar lokasi kegiatan. Dampak ini merupakan dampak lanjutan dari penurunan kualitas air berupa peningkatan kandungan TSS dan kekeruhan air selama kegitan penimbunan dilakukan.

Perkiraan penurunan populasi plankton perairan laut pada tahap penimbunan ini adalah sebagai berikut: Fitoplankton dari 1.870 – 6.378 Sel/m3 pada rona awal menjadi 935-5.421 Sel/m3. Zooplankton dari 1.103-16.710 Individu/m3 pada rona awal menjadi 882-11.821 Individu/m3.

Penurunan populasiplankton tersebut diatas berdampak lanjut pada gangguan rantai dan jaring makanan pada ekosistem laut. “Kehidupan biota perairan yang menduduki level yang lebih tinggi pada tropik level aliran energi tergaganggu sehingga populasinya menurun karna kekurangan makanan atau migrasi ketempat lain,” kata Ahmad.

Peningkatan kandungan TSS di perairan laut akan berdampak pada kehidupan karang yang masih ada sekitar lokasi kegiatan. Jenis karang yang masih ditemukan terdiri atas beberapa jenis antara lain Sinularia, Sacrophyton, Acropora, Turbinaria dan Echinophora.

Karena itu untuk mencegah bencana ekologis terjadi di teluk Palu, Koalisi Penyelamatan Teluk Palu mendesak Walikota Palu untuk membatalkan proyek reklamasi pantai. Sebab selain bencana ekologis, reklamasi itu dinilai akan memberi dampak negatif pula terhadap 32.782 jiwa yang berada di dua kelurahan, yakni Besusu Barat dan Talise, termasuk sedikitnya 1.800 nelayan yang menggantungkan penghidupannya di Teluk Palu. “Karena reklamasi Pantai Talise akan berimbas pada semakin sulitnya menangkap ikan dan membubungnya ongkos produksi melaut yang semakin jauh,” Sekjen KIARA Abdul Halim.

Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/sosial/130212-menghadang-kiamat-ekologi-di-teluk-palu/

LSM Tolak Aktivitas Buang Limbah ke Laut

LSM Tolak Aktivitas Buang Limbah ke Laut

Enrekang, (Antara) – LSM Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menolak aktivitas “dumping” atau pembuangan limbah ke laut yang masih ditoleransi dalam Rencana Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan limbah.

“Tutup peluang dumping di laut Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim dalam keterangan tertulis yang diterima dari Enrekang, Sulawesi Selatan, Kamis.

Ia menyatakan penyesalannya bahwa setelah tertunda sejak Maret 2012, pembahasan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Dumping kembali berjalan.

Apalagi, ujar dia, ada penamaan baru atas RPP ini menjadi Rencana
Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

“Hal penting lainnya, dumping masih diperbolehkan,” ucapnya.

Menurut dia, di dalam Pasal 1 angka (12) RPP ini, Dumping (pembuangan) didefinisikan sebagai kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau
bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan
persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Selain itu, kewenangan penerbitan izin dumping sebagaimana diatur di dalam Pasal 178 dimiliki oleh Menteri, Gubernur, Bupati dan atau Walikota.

Kiara menyatakan aktivitas dumping seharusnya dilarang di dalam RPP agar selaras dengan semangat Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran.

“Sebagai contoh, pembuangan tailing ke laut dapat berdampak terhadap akumulasi logam berat di biota, misalnya, ikan domersal yang memang habitatnya dekat dasar, kemudian cumi yang bertelur di dekat dasar sebelum kemudian naik ke permukaan, kepiting/udang yang tinggal dekat dasar perairan,” ucapnya.

Sebelumnya, dumping atau pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke darat maupun laut dinyatakan merupakan alternatif terakhir dalam pengelolaan limbah B3.

“Dumping alternatif paling akhir termasuk untuk beberapa jenis limbah B3 yang dilakukan pengolahan sebelumnya,” kata Deputi bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani di Jakarta, Kamis (6/2).

Rasio Ridho Sani mengatakan, dumping limbah wajib memenuhi persyaratan jenis dan kualitas limbah serta lokasi sehingga dumping tidak akan menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, mahluk hidup lainnya dan lingkungan hidup. (*/sun)

Sumber: http://m.antarasumbar.com/?dt=22&id=336061

LSM: Reklamasi Pantai Talise Tidak Layak Lingkungan dan Rugikan Nelayan Teluk Palu

LSM: Reklamasi Pantai Talise Tidak Layak Lingkungan dan Rugikan Nelayan Teluk Palu

Jakarta, Sumbawanews.com.- Bencana banjir yang terjadi di Jakarta dan Manado (Sulawesi Utara) menunjukkan bahwa reklamasi pantai ikut memberikan dampak negatif terhadap pengelolaan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan menimbulkan kerugian jangka panjang kepada masyarakat nelayan. Hal ini mestinya menjadi pembelajaran berharga bagi Walikota Palu H. Rusdi Mastura yang serampangan memberi izin reklamasi pantai seluas 38,33 Ha dan diperuntukkan untuk pembangunan ruko, supermarket, Carrefour, hotel, restoran dan kedai kopi, mal, dan apartemen.

Demikian pernyataan dari Koalisi Penyelamatan Teluk Palu terdiri dari Serikat Nelayan Teluk Palu, WALHI Sulawesi Tengah, Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR) Palu, Yayasan Tanah Merdeka (YTM) Palu, Himpunan Pemuda Al-Khairat, KIARA, Kamis (20/2).

Direktur Eksekusi Daerah WALHI Sulawesi Tengah Ahmad Pelor  menjelaskan mengacu pada dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Reklamasi Pantai Talise Teluk Palu, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, oleh PT Yauri Properti Investama Tahun 2013, didapati keterangan bahwa proyek pengurugan pantai ini akan berimbas pada terjadinya banjir.

“Kegiatan pengoperasian lahan hasil reklamasi diprakirakan potensil menimbulkan dampak terhadap komponen hidrologi berupa terjadinya banjir,” ungkap Ahmad.

Berkaitan dengan itu, Koalisi Penyelamatan Teluk Palu mendesak Walikota Palu untuk membatalkan proyek reklamasi pantai yang akan memberi dampak negatif terhadap 32.782 jiwa yang berada di 2 desa, yakni Besusu Barat dan Talise, termasuk sedikitnya ± 1.800 nelayan yang menggantungkan penghidupannya di Teluk Palu. Karena reklamasi Pantai Talise akan berimbas pada semakin sulitnya menangkap ikan dan membubungnya ongkos produksi melaut yang semakin jauh.(sn01)

Sumber: http://sumbawanews.com/berita/lsm-reklamasi-pantai-talise-tidak-layak-lingkungan-dan-rugikan-nelayan-teluk-palu

 

Jakarta, Sumbawanews.com.- Bencana banjir yang terjadi di Jakarta dan Manado (Sulawesi Utara) menunjukkan bahwa reklamasi pantai ikut memberikan dampak negatif terhadap pengelolaan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan menimbulkan kerugian jangka panjang kepada masyarakat nelayan. Hal ini mestinya menjadi pembelajaran berharga bagi Walikota Palu H. Rusdi Mastura yang serampangan memberi izin reklamasi pantai seluas 38,33 Ha dan diperuntukkan untuk pembangunan ruko, supermarket, Carrefour, hotel, restoran dan kedai kopi, mal, dan apartemen.

Demikian pernyataan dari Koalisi Penyelamatan Teluk Palu terdiri dari Serikat Nelayan Teluk Palu, WALHI Sulawesi Tengah, Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR) Palu, Yayasan Tanah Merdeka (YTM) Palu, Himpunan Pemuda Al-Khairat, KIARA, Kamis (20/2).

Direktur Eksekusi Daerah WALHI Sulawesi Tengah Ahmad Pelor  menjelaskan mengacu pada dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Reklamasi Pantai Talise Teluk Palu, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, oleh PT Yauri Properti Investama Tahun 2013, didapati keterangan bahwa proyek pengurugan pantai ini akan berimbas pada terjadinya banjir.

“Kegiatan pengoperasian lahan hasil reklamasi diprakirakan potensil menimbulkan dampak terhadap komponen hidrologi berupa terjadinya banjir,” ungkap Ahmad.

Berkaitan dengan itu, Koalisi Penyelamatan Teluk Palu mendesak Walikota Palu untuk membatalkan proyek reklamasi pantai yang akan memberi dampak negatif terhadap 32.782 jiwa yang berada di 2 desa, yakni Besusu Barat dan Talise, termasuk sedikitnya ± 1.800 nelayan yang menggantungkan penghidupannya di Teluk Palu. Karena reklamasi Pantai Talise akan berimbas pada semakin sulitnya menangkap ikan dan membubungnya ongkos produksi melaut yang semakin jauh.(sn01)

Sumber: http://sumbawanews.com/berita/lsm-reklamasi-pantai-talise-tidak-layak-lingkungan-dan-rugikan-nelayan-teluk-palu

 

LSM: Reklamasi Pantai Talise Tidak Layak Lingkungan dan Rugikan Nelayan Teluk Palu

LSM: Reklamasi Pantai Talise Tidak Layak Lingkungan dan Rugikan Nelayan Teluk Palu

Jakarta, Sumbawanews.com.- Bencana banjir yang terjadi di Jakarta dan Manado (Sulawesi Utara) menunjukkan bahwa reklamasi pantai ikut memberikan dampak negatif terhadap pengelolaan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan menimbulkan kerugian jangka panjang kepada masyarakat nelayan. Hal ini mestinya menjadi pembelajaran berharga bagi Walikota Palu H. Rusdi Mastura yang serampangan memberi izin reklamasi pantai seluas 38,33 Ha dan diperuntukkan untuk pembangunan ruko, supermarket, Carrefour, hotel, restoran dan kedai kopi, mal, dan apartemen.

Demikian pernyataan dari Koalisi Penyelamatan Teluk Palu terdiri dari Serikat Nelayan Teluk Palu, WALHI Sulawesi Tengah, Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR) Palu, Yayasan Tanah Merdeka (YTM) Palu, Himpunan Pemuda Al-Khairat, KIARA, Kamis (20/2).

Direktur Eksekusi Daerah WALHI Sulawesi Tengah Ahmad Pelor  menjelaskan mengacu pada dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Reklamasi Pantai Talise Teluk Palu, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, oleh PT Yauri Properti Investama Tahun 2013, didapati keterangan bahwa proyek pengurugan pantai ini akan berimbas pada terjadinya banjir.

“Kegiatan pengoperasian lahan hasil reklamasi diprakirakan potensil menimbulkan dampak terhadap komponen hidrologi berupa terjadinya banjir,” ungkap Ahmad.

Berkaitan dengan itu, Koalisi Penyelamatan Teluk Palu mendesak Walikota Palu untuk membatalkan proyek reklamasi pantai yang akan memberi dampak negatif terhadap 32.782 jiwa yang berada di 2 desa, yakni Besusu Barat dan Talise, termasuk sedikitnya ± 1.800 nelayan yang menggantungkan penghidupannya di Teluk Palu. Karena reklamasi Pantai Talise akan berimbas pada semakin sulitnya menangkap ikan dan membubungnya ongkos produksi melaut yang semakin jauh.(sn01)

Sumber: http://sumbawanews.com/berita/lsm-reklamasi-pantai-talise-tidak-layak-lingkungan-dan-rugikan-nelayan-teluk-palu

 

Jakarta, Sumbawanews.com.- Bencana banjir yang terjadi di Jakarta dan Manado (Sulawesi Utara) menunjukkan bahwa reklamasi pantai ikut memberikan dampak negatif terhadap pengelolaan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan menimbulkan kerugian jangka panjang kepada masyarakat nelayan. Hal ini mestinya menjadi pembelajaran berharga bagi Walikota Palu H. Rusdi Mastura yang serampangan memberi izin reklamasi pantai seluas 38,33 Ha dan diperuntukkan untuk pembangunan ruko, supermarket, Carrefour, hotel, restoran dan kedai kopi, mal, dan apartemen.

Demikian pernyataan dari Koalisi Penyelamatan Teluk Palu terdiri dari Serikat Nelayan Teluk Palu, WALHI Sulawesi Tengah, Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR) Palu, Yayasan Tanah Merdeka (YTM) Palu, Himpunan Pemuda Al-Khairat, KIARA, Kamis (20/2).

Direktur Eksekusi Daerah WALHI Sulawesi Tengah Ahmad Pelor  menjelaskan mengacu pada dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Reklamasi Pantai Talise Teluk Palu, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, oleh PT Yauri Properti Investama Tahun 2013, didapati keterangan bahwa proyek pengurugan pantai ini akan berimbas pada terjadinya banjir.

“Kegiatan pengoperasian lahan hasil reklamasi diprakirakan potensil menimbulkan dampak terhadap komponen hidrologi berupa terjadinya banjir,” ungkap Ahmad.

Berkaitan dengan itu, Koalisi Penyelamatan Teluk Palu mendesak Walikota Palu untuk membatalkan proyek reklamasi pantai yang akan memberi dampak negatif terhadap 32.782 jiwa yang berada di 2 desa, yakni Besusu Barat dan Talise, termasuk sedikitnya ± 1.800 nelayan yang menggantungkan penghidupannya di Teluk Palu. Karena reklamasi Pantai Talise akan berimbas pada semakin sulitnya menangkap ikan dan membubungnya ongkos produksi melaut yang semakin jauh.(sn01)

Sumber: http://sumbawanews.com/berita/lsm-reklamasi-pantai-talise-tidak-layak-lingkungan-dan-rugikan-nelayan-teluk-palu

 

Indonesia relocates families to build resorts

Indonesia relocates families to build resorts
Activists say more than 100 islands have been effectively sold to investors in recent years, in bid to boost tourism.


Lombok, Indonesia – As the boat approaches Indonesia’s Gili Sunut island, the captain shuts down the engines, letting it drift the final few metres towards the shore. A strange quiet hangs in the air, punctuated by the water slopping against the hull.

Once home to 109 families, this tiny island now lies deserted. Skeletal concrete structures dot the landscape, their door frames and windows removed. Only the roof of the mosque has been left out of respect for Allah, but that too will be razed when a “six-star resort” is constructed here over the coming years.

“The government came to Sunut, to the mosque, and held a meeting with the local people to talk about the development,” says Mustiadi, a fisherman, who like many Indonesians goes by one name. “We refused the idea of relocation, but after more consultations they told us that we didn’t have any choice.”

The People’s Coalition for Fisheries Justice Indonesia (KIARA), a sea and land rights advocacy group, says the fate of Mustiadi and his community will become more common under a new government programme to promote investment in islands and coastal areas. KIARA says many more islands will effectively be sold to foreign buyers, trampling the rights of fishermen and threatening traditional livelihoods.

After their eviction in June, the former residents of Gili Sunut were relocated to a new settlement on the other side of the bay. The Singaporean developer, Ocean Blue Resorts, has provided each family with a new bungalow and between 3m and 5m rupiah ($246 to $411) in compensation. But Mustiadi says it’s not enough.

“They gave us a bungalow, but the roof leaked and it was very poor quality. I decided to rebuild mine, but not everyone could afford to do that. They still haven’t paid us for our ruined houses on Gili Sunut,” he said. “Now life is harder because we live further from our fishing waters. In our new village there is no school, and still we have no road and no running water. It feels like the government hasn’t taken care of us.”

Booming tourism

Tourism is booming on the island of Lombok. In September, the land division of Indonesian media conglomerate MNC reportedly set aside 700bn ($57.4m) rupiah to invest in an “integrated tourist resort” in Kuta on the island’s south coast. The completion of a sealed coast road and the opening of an international airport in 2011 are rapidly boosting the number of visitors.

The locals take what they’re given and they don’t know how to fight the government. Often the police and the army are used to push people out.

– Selamet Daroyni, KIARA coordinator for education

Development promises to bring new wealth to the region, but for many villagers the pace of change has been disruptive. “The biggest loss for the community is their tradition, which has been passed from generation to generation,” said Selamet Daroyni, KIARA’s coordinator for education. “Fishermen don’t know their rights, and in some cases the private sector have been able to get away with paying only 1m rupiah in compensation for their land. The locals take what they’re given and they don’t know how to fight the government. Often the police and the army are used to push people out.”

According to KIARA, more than 100 islands across the archipelago have been “sold” to investors in recent years, including the Alor Islands in East Nusa Tenggara, the Mentehage Islands in North Sulawesi and Maratua Islands and Sebatik Islands, both in East Kalimantan.

Despite the potential long-term benefits to employment and infrastructure, Selamet says developments like the proposed resort on Gili Sunut go against Indonesia’s constitution. “The basic laws laid out in 1945 [when Indonesia declared itself an independent nation] said that everything of the land, air and water is supposed to be managed by and used by the Indonesian people. And so if it is being used by theprivate sector and overseas investors it is clearly a breach of the law. Why isn’t the government paying attention to this?”

‘Adopting’ an island

The sale of islands is prohibited under Indonesian law, but KIARA claims the government will circumvent this issue through its “Island Adoption Programme” announced in November. There is currently no legal mechanism by which private investors may buy an island, but it is possible to “manage” islands for up to 50 years on a renewable basis. “How can an island be adopted? It’s not a baby,” Selamet said.

They lived [on Gili Sunut] for many years, but their lives have not improved … Tourism, we believe, will be developed in the future and will get them a better life.”

– Gufrin Udini, East Lombok regional government official

For the former residents of Gili Sunut, the legal nuances of terms like “buy”, “sell”, “manage” or “adopt” are irrelevant. For many of them, the claim that their land has not been sold is a lie. “I don’t tell lies,” said Gufrin Udin, an official from the East Lombok regional government. “We don’t sell islands … [Gili Sunut] belongs to the government. The company or the investor applies to do some investments on the island. And then we put it into an agreement, a memorandum of understanding, signed by the government and the investor or company.”

Gufrin did not disclose how much the transaction was worth, and said no money had yet changed hands. But he confirmed that under the memorandum of understanding, Ocean Blue Resorts would control the island for 30 to 50 years, with the option to renew at the end of the period. On a blog run by Ocean Blue Resorts, the company claimed to have $120m ready to invest in the island, with the partnership of two five-star hotel operators.

He played down the villagers’ anger, claiming that he had only received one complaint from them and that they were frustrated because they had not yet seen the benefits of development.

Gufrin defended Ocean Blue Resorts, listing the new homes and facilities that the company has provided for the villagers. “They lived [on Gili Sunut] for many years, but their lives have not improved,” he said. “One way to improve their lives is to find them jobs – not just as fishermen but in other sectors – and tourism, we believe, will be developed in the future and will get them a better life.”

The Ministry for Maritime Affairs and Fisheries failed to respond to repeated requests for an interview by the date of publication. Ocean Blue Resorts also declined to comment.

Sumber http://m.aljazeera.com/story/201412941833390

RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Dipastikan Tak Rampung Tahun Ini

RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Dipastikan Tak Rampung Tahun Ini

JAKARTA, GRESNEWS.COM- Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dipastikan tak bisa diselesaikan pada akhir tahun ini. Sebab RUU yang telah masuk Program Legislasi Nasional itu hingga saat ini belum juga dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi mengatakan pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan masih dalam taraf penyusunan naskah akademik. “Saat ini masih kita bahas penyusunan naskah akademiknya. Karena kan kemarin kami masih fokus pada penyelesaian UU Pemberdayaan Pulau-Pulau Kecil dan Wilayah Pesisir,” kata Yoga kepada Gresnews.com melalui telepon, kemarin.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu PAN itu menambahkan alasan masih dibahasnya RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan itu juga dikarenakan Komisi saat ini masih fokus untuk menyelesaikan RUU Konservasi Tanah dan Air dan RUU Perkebunan. Lebih lanjut Yoga mengungkapkan mengenai RUU perlindungan dan pemberdayaan nelayan sebenarnya akan dimasukkan dalam pembahasan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dimana di dalamnya mencakup petani laut, yang berarti termasuk nelayan. Namun saat pembahasan RUU itu, anggota dewan sepakat bahwa petani yang dimaksud adalah petani darat. Sehingga pihaknya skeptis RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dapat diselesaikan sebelum masa jabatan anggota dewan saat ini berakhir.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengatakan DPR RI justru harus segera menyelesaikan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan karena sangat penting bagi upaya peningkatan kesejahteraan nelayan secara hukum. Menurutnya, bila Indonesia sudah meratifikasi Pedoman Internasional tentang Pengamanan Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan (International Guidelines on Securing Sustainable Smallscale Fisheries) maka RUU itu harus segera disahkan.

Saat ini kan sedang dibahas mengenai Pedoman Internasional tentang Pengamanan Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan (International Guidelines on Securing Sustainable Smallscale Fisheries) di Roma Italia, maka Indonesia wajib mempunyai UU tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan,” kata Abdul kepada Gresnews.com kemarin.

Abdul menambahkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang tengah di bahas di Komisi IV saat ini merupakan inisiatif DPR. Sementara pada tahun 2010 lalu, Kementerian Hukum dan HAM sudah pernah menyusun naskah akademik untuk RUU ini. Namun tiba-tiba RUU ini masuk dalam Prolegnas tahun 2010, atas inisiatif DPR. Komisi IV sendiri saat dihubungi oleh Gresnews.com menyatakan tidak ingat kapan RUU ini mulai diajukan oleh DPR.

Saat ini konsultasi teknis mengenai Pengamanan Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan tengah berlangsung dari tanggal 3-7 Februari 2014 di Roma, Italia. Perwakilan Delegasi Republik Indonesia diwakili oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pedoman Internasional tersebut merupakan bagian penting pengaturan perikanan yang menjadi bagian dari Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab FAO 1995 (FAO Code of Conduct for Responsible Fisheries 1995). Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab menegaskan pentingnya kontribusi perikanan artisanal dan perikanan skala kecil terhadap kesempatan kerja, pendapatan dan ketahanan pangan. Juga menegaskan adanya perlindungan terhadap hak para nelayan dan pekerja perikanan, terutama bagi mereka yang terlibat dalam perikanan subsistem, skala kecil dan artisanal, atas suatu mata pencaharian yang aman dan pantas dan jika perlu, hak atas akses istimewa ke daerah penangkapan dan sumberdaya tradisional di dalam perairan di bawah yuridiksi mereka.

Walaupun menjadi hukum yang tidak mengikat, Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab merupakan soft law atau hukum yang lunak dan tidak memaksa bagi negara anggota untuk meratifikasi. Namun Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab bagi setiap negara anggota FAO, termasuk Indonesia, wajib untuk diikuti, ditaati dan dilaksanakan.

Konsultasi Teknis FAO yang telah berlangsung di Roma merupakan lanjutan dari konsultasi publik yang sebelumnya dilakukan pada 20-24 Mei 2013. Pedoman Internasional yang saat ini dibahas merupakan kelanjutan dari konsultasi publik bersama dengan nelayan tradisional, organisasi masyarakat sipil dan mitra kerja yang telah dilakukan KIARA bekerjasama dengan Aliansi untuk Desa Sejahtera dan The International Collective in Support of Fishworkers (ICSF). Konsultasi publik tersebut dilakukan di 4 (empat) tempat berbeda yaitu Mataram (Nusa Tenggara Barat), Surabaya (Jawa Timur), Banda Aceh (Nanggroe Aceh Darussalam), dan Balikpapan (Kalimantan Timur).

Dari konsultasi publik yang dilakukan di Indonesia menghasilkan dua poin rumusan perlindungan nelayan tradisional, yakni pertama, pemenuhan perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga negara sebagaimana hak asasi manusia dalam hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak untuk berbudaya. Kedua, pedoman perlindungan nelayan tradisional harus mencakup hak-hak nelayan tradisional yang telah dirumuskan dan harus dilindungi melalui instrumen perlindungan nelayan.

Prospek perlindungan nelayan tradisional di Indonesia mendapatkan momentum penting dengan diputusnya uji materi terhadap UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 dalam pertimbangannya menjabarkan 4 hak konstitusional nelayan Indonesia, yakni hak untuk melintas di laut; hak untuk dapat mengelola sumber daya melalui kearifan lokal; hak memanfaatkan atau mengelola sumber daya alam untuk kepentingan nelayan; dan hak untuk mendapatkan lingkungan hidup dan perairan yang bersih dan sehat.

Walaupun kemudian, revisi melalui UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 27 Tahun UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berpotensi kembali melanggar hak nelayan atas ruang penghidupannya dengan adanya ijin lokasi dan ijin pengelolaan yang tetap wajib bagi nelayan tradisional dan skala kecil.

Peluang kebijakan perlindungan melalui RUU Perlindungan Nelayan semakin mengecil untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang. Walaupun telah menjadi Prioritas Program Legislasi Nasional 2010-2014, namun di tengah tahun politik yang semakin hingar-bingar RUU Perlindungan Nelayan tidak dapat dipastikan akan disahkan. Padahal 95,6% dari 2,7 jiwa nelayan adalah nelayan tradisional dan skala kecil yang beroperasi di sekitar pesisir pantai atau beberapa mil saja dari lepas pantai.

Pembahasan Pedoman Internasional tentang Pengamanan Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan menjadi peluang kekosongan perlindungan negara terhadap nelayan tradisional dan skala kecil. Namun peluang tersebut masih berpeluang untuk berbelok kembali dengan ancaman potensi dalam klausul penting yang sedang dibahas dalam Pedoman Internasional. Terdapat empat klausul penting yang berpotensi berbelok arah dalam perlindungan nelayan tradisional dan skala kecil yaitu: Pertama, terkait dengan definisi dan kriteria nelayan skala kecil; kedua, terkait dengan adopsi pengaturan pasal-pasal terkait dengan WTO; ketiga, masih terkait dengan WTO, usulan dari Uni Eropa untuk memfasilitasi nelayan skala kecil ke pasar dunia; dan keempat, terkait dengan redistribusi sumber daya tanah pesisir bagi keluarga nelayan

 

Reporter : Mungky Sahid

Redaktur : Ramidi

 

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/politik/10082-ruu-perlindungan-dan-pemberdayaan-nelayan-dipastikan-tak-rampung-tahun-ini