DANA TERUMBU KARANG DILOLOSKAN

DANA TERUMBU KARANG DILOLOSKAN

JAKARTA-Menteri Kelautan dan Perikanan dinilai membebani keuangan negara dan pemerintahan baru 2014-2019 dengan meloloskan permohonan utang sebesar US$ 47,38 juta atau setara dengan Rp534,16 miliar untuk proyek rehabilitasi terumbu karang.

Proyek tersebut bernama  Coral Reef Rehabilitation and Management Program – Coral Triangle Initiative (COREMAP-CTI), dan bakal dilangsungkan kembali pada 2014-2019.

Adapun, nilai uatang tersebut diperoleh dari Bank Dunia. Selebihnya didanai dari hibah GEF (Global Environmental Facility) sebesar US$ 10 juta dan US$ 5,74 juta yang dibebankan kepada APBN.

Abdul Halim, Sekjen Koalisi Rakyat untu Keadilan Perikanan (KIARA) mengatakan. Berkaca dari tiga fase COREMAP sebelumnya, sudah semestinya proyek hutang ini dihentikan. “Selain tidak ada perubahan membaiknya terumbu karang sebagaimana dilaporkan BPK, proyek ini membebani keuangan negara dan terjadi banyak penyimpangan.”

Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu, 2 April 2014 – AGRIBISNIS

Nelayan Lewoleba Butuh Komitmen Pemda

Nelayan Lewoleba Butuh Komitmen Pemda

Sektor Perikanan

NERACA

Lembata – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bekerjasama dengan Kelompok Petani Penyangga Abrasi Laut dan Darat (KLOMPPALD) dan WALHI Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan rangkaian kegiatan lanjutan “Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan Hidup Pesisir Berbasis Perempuan Nelayan” di Lewoleba, Pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur, pada tanggal 25-26 Maret 2014. Kegiatan pertama dilakukan pada Februari 2014.

Sekjen KIARA Abdul Halim, mengatakan, rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh KIARA bersama dengan KLOMPPALD, di antaranya penelitian dampak perubahan iklim dan daya adaptasi masyarakat pesisir Pulau Lembata, pelatihan pengolahan ikan, penanaman dan pelatihan mengolah mangrove, dan sekolah iklim dan penyusunan peraturan desa tentang pengelolaan  wilayah pesisir.

Menurut dia, dari penelitian berjudul “Perubahan Iklim dan Upaya Adaptasi di Pulau Lembata” yang dilakukan KIARA (Maret 2014) melalui investigasi lapangan dan foto satelit, ditemui fakta bahwa, pertama, Pulau Lembata memiliki ekosistem pesisir yang lengkap (mangrove, lamun, dan terumbu karang).Kedua, modal alami berupa ekosistem pesisir yang lengkap ini terancam hilang akibat aktivitas manusia yang merusak. Imbasnya, tutupan mangrove tinggal 1,2% dari luas Pulau Lembata (berkurang 40%) dan tutupan karang tinggal 20%. Sementara lamun masih berkisar 95% baik.

“Ketiga, adanya 51 jenis benih pangan lokal yang sudah dikembangkan di kebun contoh milik KLOMPPALD yang berlokasi di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, di antaranya sorgum, jewawut, jelai, umbi-umbian, kacang-kacangan dan padi-padian,” kata Halim dalam siaran pers bersama, Rabu (26/3).
Menurut Halim, dalam kaitannya dengan perubahan iklim, parameter kunci kerentanan perubahan iklim di Pulau Lembata serta upaya adaptasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat pesisir bersama dengan Pemerintah Kabupaten Lembata adalah, dengan parameter variabilitas angin muson yang punya dampak angin ekstrim dan gelombang serta berdampak pada abrasi pantai, maka upaya adaptasi yang dilakukan memperkuat modal alami (penanaman kembali mangrove yang dikonversi), akses informasi dan infrastruktur (transportasi, energi dan listrik).

Yang kedua, parameter kenaikan suhu permukaan laut yang mengakibatkan kekeringan, upaya adaptasi yang dilakukan adalah memperkuat modal alami, seperti ketahanan pangan (pusat benih) dan pelestarian lingkungan pesisir untuk pangan dari pesisir dan laut serta memperkuat modal sosial (kelompok tani dan nelayan), peraturan desa. Sedangkan yang ketiga, parameter pengasaman laut yang berdampak pada perusakan karang jangka panjang, maka adaptasinya adalah memperkuat modal sosial (sanksi adat dan pengelolaan perikanan).

“Temuan di atas merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh masyarakat dan pemerintah untuk memperbaiki ekosistem pesisir dan laut, menyejahterakan masyarakat nelayan dan melibatkan perempuan nelayan di dalam program-program pemberdayaan keluarga yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sebagian masyarakat sudah berpartisipasi aktif dalam pelestarian mangrove dan penyediaan pangan lokal khas pesisir, seperti yang dilakukan oleh KLOMPPALD. Tinggal komitmen politik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Lembata, di mana salah satu programnya adalah pengembangan potensi kelautan, perikanan, dan pariwisata, serta kesediaannya untuk bekerjasama dan bersungguh-sungguh menyejahterakan masyarakatnya,” jelas Halim.

Sumber: http://www.neraca.co.id/article/39966/Nelayan-Lewoleba-Butuh-Komitmen-Pemda?fb_action_ids=818441944835997&fb_action_types=og.likes

Nelayan Lewoleba Butuh Komitmen Pemda

Nelayan Lewoleba Butuh Komitmen Pemda

Sektor Perikanan

NERACA

Lembata – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bekerjasama dengan Kelompok Petani Penyangga Abrasi Laut dan Darat (KLOMPPALD) dan WALHI Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan rangkaian kegiatan lanjutan “Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan Hidup Pesisir Berbasis Perempuan Nelayan” di Lewoleba, Pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur, pada tanggal 25-26 Maret 2014. Kegiatan pertama dilakukan pada Februari 2014.

Sekjen KIARA Abdul Halim, mengatakan, rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh KIARA bersama dengan KLOMPPALD, di antaranya penelitian dampak perubahan iklim dan daya adaptasi masyarakat pesisir Pulau Lembata, pelatihan pengolahan ikan, penanaman dan pelatihan mengolah mangrove, dan sekolah iklim dan penyusunan peraturan desa tentang pengelolaan  wilayah pesisir.

Menurut dia, dari penelitian berjudul “Perubahan Iklim dan Upaya Adaptasi di Pulau Lembata” yang dilakukan KIARA (Maret 2014) melalui investigasi lapangan dan foto satelit, ditemui fakta bahwa, pertama, Pulau Lembata memiliki ekosistem pesisir yang lengkap (mangrove, lamun, dan terumbu karang).Kedua, modal alami berupa ekosistem pesisir yang lengkap ini terancam hilang akibat aktivitas manusia yang merusak. Imbasnya, tutupan mangrove tinggal 1,2% dari luas Pulau Lembata (berkurang 40%) dan tutupan karang tinggal 20%. Sementara lamun masih berkisar 95% baik.

“Ketiga, adanya 51 jenis benih pangan lokal yang sudah dikembangkan di kebun contoh milik KLOMPPALD yang berlokasi di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, di antaranya sorgum, jewawut, jelai, umbi-umbian, kacang-kacangan dan padi-padian,” kata Halim dalam siaran pers bersama, Rabu (26/3).
Menurut Halim, dalam kaitannya dengan perubahan iklim, parameter kunci kerentanan perubahan iklim di Pulau Lembata serta upaya adaptasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat pesisir bersama dengan Pemerintah Kabupaten Lembata adalah, dengan parameter variabilitas angin muson yang punya dampak angin ekstrim dan gelombang serta berdampak pada abrasi pantai, maka upaya adaptasi yang dilakukan memperkuat modal alami (penanaman kembali mangrove yang dikonversi), akses informasi dan infrastruktur (transportasi, energi dan listrik).

Yang kedua, parameter kenaikan suhu permukaan laut yang mengakibatkan kekeringan, upaya adaptasi yang dilakukan adalah memperkuat modal alami, seperti ketahanan pangan (pusat benih) dan pelestarian lingkungan pesisir untuk pangan dari pesisir dan laut serta memperkuat modal sosial (kelompok tani dan nelayan), peraturan desa. Sedangkan yang ketiga, parameter pengasaman laut yang berdampak pada perusakan karang jangka panjang, maka adaptasinya adalah memperkuat modal sosial (sanksi adat dan pengelolaan perikanan).

“Temuan di atas merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh masyarakat dan pemerintah untuk memperbaiki ekosistem pesisir dan laut, menyejahterakan masyarakat nelayan dan melibatkan perempuan nelayan di dalam program-program pemberdayaan keluarga yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sebagian masyarakat sudah berpartisipasi aktif dalam pelestarian mangrove dan penyediaan pangan lokal khas pesisir, seperti yang dilakukan oleh KLOMPPALD. Tinggal komitmen politik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Lembata, di mana salah satu programnya adalah pengembangan potensi kelautan, perikanan, dan pariwisata, serta kesediaannya untuk bekerjasama dan bersungguh-sungguh menyejahterakan masyarakatnya,” jelas Halim.

Sumber: http://www.neraca.co.id/article/39966/Nelayan-Lewoleba-Butuh-Komitmen-Pemda?fb_action_ids=818441944835997&fb_action_types=og.likes

Tutupan Mangrove Pulau Lembata Berkurang 40 Persen

Tutupan Mangrove Pulau Lembata Berkurang 40 Persen

Lewoleba, JMOL ** Modal alami berupa ekosistem pesisir yang lengkap di Kabupaten Lembata terancam hilang akibat aktivitas manusia yang merusak. Imbasnya, tutupan mangrove tinggal 1,2 persen dari luas Pulau Lembata atau berkurang 40 persen, dan tutupan karang tinggal 20 persen. Sementara berkisar 95 persen, lamun masih dalam keadaan baik.

Demikian rilis Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) yang diterima JMOL, Rabu (26/3). Pada Maret 2014, KIARA melakukan penelitian berjudul ‘Perubahan Iklim dan Upaya Adaptasi di Pulau Lembata’, melalui investigasi lapangan dan foto satelit.

Pulau Lembata memiliki ekosistem pesisir yang lengkap, baik mangrove, lamun, maupun terumbu karang. Selain itu, ada 51 jenis benih pangan lokal yang sudah dikembangkan di kebun contoh milik Kelompok Petani Penyangga Abrasi Laut dan Darat (KLOMPPALD) yang berlokasi di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, di antaranya sorgum, jewawut, jelai, umbi-umbian, kacang-kacangan, dan padi-padian.

KIARA bekerja sama dengan KLOMPPALD dan WALHI Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan rangkaian kegiatan lanjutan ‘Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan Hidup Pesisir Berbasis Perempuan Nelayan’ di Lewoleba, Pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur, pada 25-26 Maret 2014. Kegiatan pertama dilakukan pada Februari 2014.

Rangkaian kegiatan yang dilakukan KIARA bersama dengan KLOMPPALD, di antaranya penelitian dampak perubahan iklim dan daya adaptasi masyarakat pesisir Pulau Lembata, pelatihan pengolahan ikan, penanaman dan pelatihan mengolah mangrove, dan sekolah iklim dan penyusunan peraturan desa tentang pengelolaan wilayah pesisir.

Parameter kunci kerentanan perubahan iklim di Pulau Lembata serta upaya adaptasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat pesisir bersama dengan Pemerintah Kabupaten Lembata adalah memperkuat modal alami, yakni penanaman kembali mangrove yang dikonversi, juga akses informasi dan infrastruktur, seperti transportasi, energi, dan listrik.

Selain itu, memperkuat modal alami, seperti ketahanan pangan (pusat benih) dan pelestarian lingkungan pesisir untuk pangan dari pesisir dan laut. Memperkuat modal sosial (kelompok tani dan nelayan), peraturan desa.

Terakhir, memperkuat modal sosial, berupa sanksi adat dan pengelolaan perikanan.

Sebagian masyarakat sudah berpartisipasi aktif dalam pelestarian mangrovedan penyediaan pangan lokal khas pesisir, seperti yang dilakukan oleh KLOMPPALD. Tinggal komitmen politik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Lembata, di mana salah satu programnya adalah pengembangan potensi kelautan, perikanan, dan pariwisata, serta kesediaannya untuk bekerja sama dan bersungguh-sungguh menyejahterakan masyarakat.

Editor: Arif Giyanto

Sumber: http://jurnalmaritim.com/2014/8/780/tutupan-manhttp://www.neraca.co.id/article/39966/Nelayan-Lewoleba-Butuh-Komitmen-Pemdagrove-pulau-lembata-berkurang-40-persen

KIARA DESAK PEMERINTAH TINGKATKAN PENYERAPAN KUR PERIKANAN

KIARA DESAK PEMERINTAH TINGKATKAN PENYERAPAN KUR PERIKANAN

 

WE Online, Jakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan mendesak pemerintah meningkatkan penyerapan kredit usaha rakyat sektor perikanan yang dinilai masih kecil jika dibandingkan dengan proporsi penyaluran secara keseluruhan.

“Kecilnya penyerapan KUR di sektor perikanan disebabkan sosialisasi yang tidak komplet kepada masyarakat perikanan, utamanya kelompok nelayan skala kecil,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim ketika dihubungi Antara dari Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Menurut Abdul Halim, masih rendahnya penyerapan KUR perikanan juga disebabkan tidak ada mekanisme yang meyakinkan kelompok nelayan, termasuk perempuan keluarga nelayan, terkait pola pengembalian KUR.

Hal itu, ujar dia, karena KUR dinilai masih sebatas aktivitas perbankan dalam menyalurkan dana kredit.

Untuk itu, ia mendesak agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar tidak lepas tangan dan melakukan pendampingan.

“Pendampingan secara terus-menerus agar usaha yang dijalankan menguntungkan dan kelompok mampu mengembalikan pinjamannya,” katanya.

Abdul Halim juga menegaskan agar KKP berorientasi bukan semata-mata meningkatkan persentase KUR di sektor perikanan, tetapi bagimana KUR menjadi sarana peningkatan kesehahteraan masyarakat perikanan, khususnya yang berskala kecil/tradisional.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo di Jakarta, Rabu (26/3) mengatakan, realisasi penyaluran KUR Sektor Kelautan dan Perikanan (KP) hingga akhir Desember 2013 telah mencapai Rp809,7 miliar dengan jumlah sebanyak 10.130 debitur.

Namun, Sharif mengakui bahwa kredit yang disalurkan untuk sektor kelautan dan perikanan hanya sekitar 0,5 persen dari jumlah kredit nasional yang mencapai Rp138,5 triliun. “Realisasi KUR sektor kelautan dan perikanan masih jauh di bawah jumlah realisasi KUR untuk sektor perdagangan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, rendahnya realisasi itu antara lain karena perbankan menganggap usaha di sektor kelautan dan perikanan merupakan usaha beresiko tinggi, serta keterbatasan akses masyarakat terhadap perbankan dan informasi.

Selain itu, ujar dia, pihak perbankan juga ternyata masih mensyaratkan agunan tambahan KUR mikro walaupun pemerintah sudah tidak mensyaratkan hal itu lagi.

KKP sudah mengambil sejumlah langkah strategis seperti menugaskan dinas kelautan dan perikanan provinsi ikut mempersiapkan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) sektor kelautan dan perikanan, serta menjaring kelompok UKMK baru melalui sosialisasi.

“Selain itu, KKP juga akan mendorong Komite Kebijakan Penjaminan Kredit Pembiayaan kepada UKMK agar lebih mengarahakan dan meningkatkan pelaksanaan KUR ke sektor kelautan dan perikanan, dan meminta perbankan untuk merelaksasi peraturan perkreditan,” tuturnya. (Ant)

Sumber: http://wartaekonomi.co.id/berita26599/kiara-desak-pemerintah-tingkatkan-penyerapan-kur-perikanan.html

Nelayan Jepara Protes Industri Tambang Pasir Besi

Nelayan Jepara Protes Industri Tambang Pasir Besi

NERACA

Jakarta – Koalisi yang tergabung dalam forum nelayan, petani, dan petani tambak pantai utara Jepara, dalam keterangan pers bersama, menyebut, di tengah kondisi nelayan yang semakin terpuruk oleh cuaca ekstrim dan kebijakan yang tidak berpihak, masyarakat nelayan di pesisir utara Jepara harus menghadapi kenyataan pahit dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Jepara No 2 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara yang memperuntukan pesisir utara Jepara sebagai kawasan pertambangan mineral.

“Aturan inilah yang kemudian menjadi pintu masuk perusahaan untuk melakukan eksploitasi pertambangan pasir besi yang berdampak pada abrasi, rusaknya ekosistem laut, hilangnya lahan pertanian dan tambak, serta terancamnya pemukiman warga,” sebut siaran tersebut yang dikutip Neraca di Jakarta, Rabu.

Menurut Koalisi, setidaknya telah ada dua perusahaan tambang pasir besi yang beroperasi yaitu PT. Pasir Rantai Mas dan CV. Guci Mas Nusantara, meskipun saat ini telah berhenti beroperasi akibat penolakan warga, dan atas penolakan tersebut 15 orang nelayan Bandungharjo, Donorojo, Jepara, dikriminalkan pada pertengahan 2012 yang lalu dan baru selesai pada 2013 dengan vonis 8 bulan penjara.

“Belum selesai terhadap perusahan penambangan pasir besi yang telah beroperasi kini pemerintah kabupaten Jepara lewat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) kembali menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas rencana penambangan pasir besi oleh PT.Alam Mineral Lestari (AML) yang berencana melakukan penambangan Pasir Besi dengan luasan 200 Ha dengan rincian 21 Ha di Desa Bandungharjo, 119 Ha di Desa Banyumanis, dan 60 Ha di Desa Ujungwatudengan potensi tambang sekitar 3 juta ton dengan waktu sekitar 15 tahun,” kata Koalisi.
Masih menurut data Koalisi, dari dokumen AMDAL, rencana penambangan yang akan dilakukan terbagi dalam 3 tahap. Tahap ke 1 dimulai dari Blok 1 yang terletak di desa bandungharjo dengan luasan 21 Ha dengan potensi tambang 383.695 ton dan umur tambang 2 tahun. Penambangan tahap 2 merupakan penambangan pada blok III dan IV yang terletak di Desa Ujungwatu dengan luasan 60 Ha dengan potensi tambang 990.045 ton dan umur tambang 4,1 tahun, serta penambangan tahap 3 pada Blok I, II, III di desa Banyumanis dengan luasan 119 Ha dengan potensi tambang 2.263.801,039 ton dan umur tambang 8,9 tahun,. Rincian volume penggalian pasir besi lembab pada tahun ke 1 dan ke 2 sebesar +/- 1.500 m3/hari, pada tahun ke 3 dan ke 4 sebesar +/- 2.000 m3/hari, sedangkan pada tahun ke 5, ke 6, dan ke 7 +/- 4.000 m3/hari.

“Tentunya dari angka dan rentang taun dalam rencana penambangan yang akan dilakukan oleh PT. AML sangat meresahkan warga nelayan sekitar pantai dan petani yang terancam lahannya, karena selama ini masyarakat hanya menggantungkan hidup pada Sumber Daya Alam disekitar mereka. Keterancaman ini bukan tanpa alasan, lokasi penambangan pasir besi di jepara utara memiliki karakteristik pantai dan Hidrooceanografi rentan terhadap arus dan gelombang, sehingga sering terjadi abrasi dan perubahan garis pantai.[2]Dampak hipotetik  abrasi/akresi inilah yang membuat masyarakat dukuh Mulyorejo, Bandungharo, Donorojo, Jepara bersikeras untuk melakukan penolakan terhadap segala bentuk penambangan pasir besi di sepanjang  pantai,” jelas siaran tersebut.

Sumber: http://www.neraca.co.id/article/39132/Nelayan-Jepara-Protes-Industri-Tambang-Pasir-Besi

Petambak eks-Dipasena: Putusan PT Tanjung Karang Harus Dibatalkan

Petambak eks-Dipasena: Putusan PT Tanjung Karang Harus Dibatalkan 

 

KBR68H,Tulang Bawang – Sebanyak 385 Petambak plasma eks-Dipasena hari ini mendaftarkan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Menggala di Kabupaten Tulang Bawang. Mereka terbagi ke dalam dua perkara terkait Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 20/Pdt./2013/PT.TK dengan 185 Petambak dan Putusan Nomor 21/Pdt./2013/PT.TK dengan 200 Petambak. Para petambak mengajukan kasasi dan meminta Mahkamah Agung menolak gugatan wanprestasi dari PT Aruna Wijaya Sakti/Central Proteina Prima (AWS/CPP).

Dalam siaran pers bersama Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan Indonesia Human Rights Comittee for Social Justice (IHCS) yang diterima redaksi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dianggap tidak melakukan penilaian secara substantif terhadap fakta hukum dalam pertimbangan terhadap eksepsi petambak. Alasannya hal itu “telah dipertimbangkan di Pengadilan Negeri Menggala”. Karena itu mereka menuntut Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena memberikan ketidakadilan kepada petambak.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang juga dinilai salah dalam menilai penggabungan gugatan berdasarkan dua hal, yakni subjek hukum yang saling terikat dalam suatu Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pola inti plasma; dan bertempat tinggal/diam di wilayah hukum Pengadilan Negeri Manggala.

Pertimbangan tersebut dinilai keliru karena faktanya petambak dan hubungannya dengan PT AWS/CPP sebagai subjek hukum mempunyai karateristik permasalahan yang berbeda-beda dan terikat dalam perjanjian kerjasama yang berbeda-beda pula. Hakim Pengadilan Tinggi tidak memahami dan tidak cermat dalam membaca gugatan PT AWS/CPP dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan.

Selain itu, hubungan perjanjian antara masing-masing petambak dengan PT AWS/CPP adalah termasuk dalam jenis perjanjian timbal-balik. PT AWS/CPP harus terlebih dahulu melaksanakan kewajibannya merevitalisasi tambak agar petambak dapat melaksanakan budidaya udang.Tapi itu tak dilakukan sehingga yang melakukan wanprestasi PT AWS/CPP.

Para petambak menilai PT AWS/CPP tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan hutang. Padahal Komnas HAM sudah melakukan mediasi melalui empat kali pertemuan, tapi hanya sekali dihadiri Ahmad Roswantama selaku Direktur PT AWS/CPP.

Mereka menilai Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang mengancam keberlangsungan ekonomi tambak udang yang dikelola rakyat secara mandiri. Putusan tersebut memberikan wewenang kepada PT AWS/CPP untuk menjual tambak udang dan menutupi hutang 385 Petambak yang tidak pernah dinikmati petambak sebesar Rp 26,8 Miliar.

 

Sumber: http://www.portalkbr.com/nusantara/acehdansumatera/3178547_4264.html

Petambak Dipasena Resmi Ajukan Kasasi

Petambak Dipasena Resmi Ajukan Kasasi

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Sejumlah 385 petambak yang tergabung dalam Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) eks Dipasena, Kamis (20/3), secara resmi mendaftarakan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Menggala di Kabupaten Tulang Bawang. Memori kasasi para petambak terbagi ke dalam dua perkara masing-masing Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 20/Pdt./2013/PT.TK dengan pemohon 185 Petambak dan Putusan Nomor: 21/Pdt./2013/PT.TK dengan pemohon 200 Petambak.

Para Petambak mengajukan kasasi dengan lima alasan pokok untuk memperkuat Mahkamah Agung menolak gugatan wanprestasi dari PT Aruna Wijaya Sakti/Central Proteina Prima. Pertama, majelis hakim Pengadilan Tinggi Lampung tidak melakukan penilaian hukum terhadap eksepsi yang diajukan oleh para petambak.  Wakil Ketua P3UW Dipasena Thowilun mengatakan, majelis hakim tidak melakukan penilaian secara substantif terhadap fakta hukum dalam pertimbangan terhadap eksepsi petambak dengan alasan telah dipertimbangkan di PN Menggala. “Hal itu tersebut menyebabkan PT Lampung tidak tepat dan harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena memberikan ketidakadilan kepada petambak,” kata Thowilun dalam pernyataan tertulis yang diterima Gresnews.com, Kamis (20/3).

Sebelumnya ketika perkara ini disidangkan di PN Menggala, majelis hakim memenangkan para petambak dengan menolak gugatan PT AWS/CPP. Alasannya, satu gugatan satu gugatan mengandung satu kepentingan hukum, sehingga dalam satu gugatan tidak dibenarkan lebih dari satu kepentingan subjek hukum. Dan tidak dibenarkan secara hukum adanya generalisasi terhadap 400 tergugat atas dasar adanya perbuatan person tertentu dari para tergugat.

Hal pentingnya adalah majelis hakim menitikberatkan kepada substansi keadilan dalam penyelesaian persoalan yang disengketakan oleh kedua pihak. Dari pertimbangan hukum tersebut majelis hakim menyimpulkan tidak beralasan secara hukum 400 tergugat petambak plasma Bumi Dipasena ditarik sebagai para tergugat dalam satu gugatan.  Kalah di PN, PT AWS/CPP kemudian melakukan banding ke PT Lampung dan akhirnya diputuskan menang. Inilah yang membuat para petambak Dipasena yang kini jumlahnya menyusut tinggal 6.900-an orang (dari sekitar 7.512 orang) resah bukan kepalang dan akhirnya mengajukan kasasi.

Alasan kedua, majelis hakim PT Lampung telah salah dalam menilai penggabungan gugatan berdasarkan dua hal: (a) subjek hukum yang saling terikat dalam suatu Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pola inti plasma; dan (b) bertempat tinggal/diam di wilayah hukum Pengadilan Negeri Manggala.

Pertimbangan tersebut telah salah dengan melihat fakta-fakta petambak dan hubungan dengan PT AWS/CPP sebagai subjek hukum mempunyai karateristik permasalahan yang berbeda-beda dan terikat dalam perjanjian kerjasama yang berbeda-beda pula. “Hakim Pengadilan Tinggi tidak memahami dan tidak cermat dalam membaca gugatan PT AWS/CPP dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan,” kata Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Marthin Hadiwinata.

Ketiga, kata Marthin, hubungan perjanjian antara masing-masing petambak dengan PT AWS/CPP adalah termasuk dalam jenis perjanjian timbal-balik. PT AWS/CPP harus terlebih dahulu melaksanakan kewajibannya merevitalisasi tambak agar petambak dapat melaksanakan budidaya udang. Karena perusahaan tersebut tidak melakukan revitalisasi, maka menurut Marthin, justru PT AWS/CPP lah yang terlebih dahulu melakukan wanprestasi.

Seperti diketahui, masuknya tambak Dipasena dalam program revitalisasi adalah merupakan amanat DPR-RI yang ditetapkan pada September 2004 silam. Program ini juga masuk menjadi program 100 hari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu baru saja terpilih. Lewat program revitalisasi itu, tambak Dipasena akan dipulihkan ke kondisi awal dengan cara memperbaiki pola kemitraan.

Hubungan kerjasama anatara perusahaan sebagai inti dan petambak sebagai plasma diaktualisasikan dengan memperbaiki perjanjian kerjasama antara petambak dengan PT Dipasena Citra Darmaja. Namun PT PPA kemudian pada 24 Mei 2007 menjual aset kredit dan saham Grup Dipasena kepada PT Central Proteina Prima (CPP Group). Penjualan ini sendiri menjadi kontroversial karena aset yang bernilai Rp2,388 triliun itu ternyata hanya dijual seharga Rp688 miliar. PT CPP yang membeli aset itu adalah anak perusahaan Charoen Pokphand asal Thailand dan dalam perjanjian pembelian disebutkan sisa aset perusahaan sebesar Rp1,7 triliun dialokasikan untuk revitalisasi tambak selama 12 bulan sebagai kelanjutan amanat revitalisasi tahun 2004.

Sejak itu PT DCD sebagai inti digantikan oleh PT AWS/CPP dan perjanjian kerjasama dengan plasma ditandatangani pada 17 Desember 2007. Dalam perjanjian itu disebutkan PT AWS/CPP akan memberikan kredit kepada petambak dengan jaminan sertifikat para petambak. Sayangnya sejak awal perjanjian itu sudah tidak berjalan mulus karena PT AWS ternyata mangkir dari kewajiban.

Hingga awal tahun 2011 PT AWS/CPP hanya melakukan revitalisasi pada lima blok yaitu Blok 0, Blok 1, Blok 2, Blok 3 dan Blok 7. Itupun dilakukan bersama masyarakat. Sementara banyak petambak yang lahannya belum direvitalisasi menggantungkan hidup dari utang yang diberikan perusahaan sebesar Rp. 900 ribu perbulan sebagai Biaya Hidup Petambak Plasma (BHPP). Uang tersebut bukanlah pemberian cuma-cuma, namun menjadi tanggungan hutang petambak kepada perusahaan yang jumlahnya semakin besar.

Kewajiban PT AWS/CPP untuk menyediakan sarana prasarana tambak dengan melakukan revitalisasi tambak tidak pernah dilakukan. Karena itu para petambak menilai pertimbangan majelis hakim PT Lampung telah salah dalam menerapkan hukum.

Alasan keempat, gugatan PT AWS/CPP kurang pihak, karena terdapat beberapa pihak lain di luar Para Pihak yang terlibat perjanjian kerjasama dengan petambak udang yang seharusnya digugat. “Seharusnya pihak Bank BRI dan Bank BNI ditarik sebagai tergugat atau setidak-tidaknya sebagai turut tergugat, karena tuntutan ganti rugi dalam gugatannya merupakan pinjaman dari Bank tersebut,” kata Arif Suherman, Lawyer Indonesia Human Rights Comittee for Social Justice yang mendampingi petambak.

Terakhir, kata Arif, majelis hakim PT Lampung juga tidak menguraikan dengan jelas pertimbangan untuk menyatakan petambak telah wanprestasi terlebih dahulu. Majelis hamim juga dinilai tidak menjelaskan serta asumsi yang menyatakan bahwa petambak ingin mengakhiri hubungan perjanjian dengan PT AWS/CPP namun tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan hutang. “Padahal Petambak telah berupaya menyelesaikan permasalahan yang telah 4 kali dimediasi oleh Komnas HAM namun hanya sekali dihadiri oleh Ahmad Roswantama sebagai selaku Direktur PT AWS/CPP,” ujarnya.

Selain itu asumsi tidak kondusifnya pertambakan Dipasena juga hanya didasarkan laporan polisi yang belum ada proses pengadilan dan tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Sehingga majelis hakim PT Lampung telah salah menerapkan hukum dan melampaui kewenangannya,” ujar Arif.

Para petambak juga menilai putusan Pengadilan Tinggi Lampung mengancam keberlangsungan cerita bahagia dari pertambakan udang eks-Dipasena yang sedang bergeliat maju menjalankan kedaulatan pangan berbasis ekonomi kerakyatan. Seperti dikatakan salah seorang petambak Arie Suharso dalam masa sengketa antara petambak dengan PT AWS/CPP, para petambak sebenarnta sudah mampu mengelola tambak secara mandiri.

Untuk permodalan, setiap rukun warga mengumpulkan dana iuran yang besarnya Rp5 juta-Rp70 juta per petambak. Di wilayah RW Delta, tempat tinggalnya, kata Ari, ada sekitar 80 KK dengan jumlah petambak mencapai 2.000 orang. “Modal yang terkumpul bisa cukup besar untuk menghidupkan tambak,” ujarnya kepada Para petambak juga menggunakan metode sendiri seperti memberi pakan dan obat-obatan alami pada udang serta rasio pemberian pakan yang efisien sehingga hasil panen lebih meningkat. Dengan cara-cara seperti itu, petambak bisa menghasilkan keuntungan 3 kali lipat. Dengan modal antara Rp20 juta-Rp100 juta misalnya, para petambak kini bisa menghasilkan uang sebesar Rp60 juta-Rp300 juta per periode.

Satu periode pembibitan udang hingga panen memakan waktu antara 2,5-3,5 bulan. Dari menyebar 10.000 bibit, saat ini petambak bisa menghasilkan rata-rata 100 kilogram udang dengan harga Rp78 ribu-Rp80 ribu per kilogram dengan size standar 60 ekor udang per kilogram. “Kini semua hasil jerih payah itu terancam hilang, kami akan melawan,” kata Arie.

Sebelumnya dengan kemitraan bersama PT AWS/CPP petambak eks-Dipasena justru tidak dapat memproduksi udang karena dibebani biaya mahal. Kini setelah petambak bisa berdaulat, putusan PT Lampung tersebut malah memberikan kuasa kepada PT AWS/CPP untuk menjual tambak udang dan menutupi utang 385 Petambak yang tidak pernah dinikmati petambak sebesar Rp26,8 miliar.

Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/hukum/120203-petambak-dipasena-resmi-ajukan-kasasi/0/

Australia Sadap (Udang) Indonesia

Australia Sadap (Udang) Indonesia

Oleh: ABDUL HALIM, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA); Alumnus Sekolah Pascasarjana Bidang Diplomasi, Universitas Paramadina, Jakarta

Edward J Snowden, eks intelijen NSA (National Security Agency) Amerika Serikat (AS), kembali buka mulut. Dia ungkap dokumen rahasia penyadapan Australia terhadap kantor pengacara Pemerintah Indonesia dinegeri Paman Sam di antaranya menyangkut kepentingan dagang udang sebagaimana dilaporkan oleh The New York Times(15 Februari 2014).

Sebagai mitra apik, Australia enteng menyampaikan bahwa ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat memiliki dampak bagi keamanan Australia. Tengok pernyataan Perdana Menteri Australia Tony Abbot, ”Kami menggunakan perangkat penyadapan untuk memberikan keuntungan dan meningkatkan makna keberadaan kami kepada seorang teman. Kami menggunakannya untuk melindungi warga negara Australia dan negara lain. Kami pasti tidak menggunakannya untuk kepentingan komersial,” (ABC News, 16/02).

Menyikapi pernyataan tersebut, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Marty Natalegawa menyindir, ”Australia menyampaikan alasan yang tidak masuk akal dan berlebihan. Mestinya sebagai negara tetangga harus saling membantu dan bukan berbalik menjadi musuh.” Dalam kacamata penulis, penyadapan yang dilakukan Australia adalah bentuk barter kepentingan dengan Amerika Serikat.

Dalam konteks geopolitik, Indonesia memainkan peranan strategis seiring membesarnya pengaruh China di kawasan Asia-Pasifik. Untuk memastikan tiadanya gangguan eksternal, Australia menyiapkan pangkalan khusus bagi tentara AS yakni di Pulau Cocos (Selatan Barat Daya Pulau Jawa), yang hanya berjarak 1270 kilometer dari Jakarta dan Darwin (Australia Utara).

Sebaliknya, informasi apa pun yang dimiliki Australia sangat bermanfaat bagi kepentingan Amerika Serikat sekalipun dalam hubungan diplomatik penyadapan dikategorikan sebagai aktivitas terlarang.

Selisih Subsidi

Dengan dukungan anggaran dan program yang diarahkan untuk meningkatkan kapasitas produksi perikanan nasional sebagaimana tercantum di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 untuk prioritas kelima pembangunan yakni ketahanan pangan bukan mustahil bagi Indonesia untuk mencapai target meski kerusakan lingkungan pesisir menjadi fakta yang seringkali dinomorduakan.

Peningkatan produksi perikanan budidaya berimbas terhadap menyusutnya sebaran hutan bakau. Ini setidaknya terjadi di enam negara yang disebut-sebut sebagai kawasan Segitiga Karang. FAO (2006) memperkirakan sebesar10% hutan bakau dunia hilang akibat perluasan tambak udang. Fenomena ini juga terjadi di Asia dengan hilangnya 40% hutan bakau. Separuh di antaranya hilang akibat ekstensifikasi tambak. Sejak 2008 hingga 2012 produksi udang Indonesia mengalami peningkatan drastis.

Dari sektor perikanan tangkap diperoleh sebesar 236.922 ton pada 2008 dan mengalami kenaikan pada 2012 sebesar 260.618 ton. Setali tiga uang, produksi udang di sektor perikanan budi daya juga terus membesar: 409.950 ton (2008) naik hingga 415.703 ton (2012). Dengan jumlah produksi yang besar, tak ayal pasar Jepang, Amerika Serikat, dan Uni Eropa menjadi destinasi pemasaran.

Pada 2012 jumlah udang yang diekspor ke Amerika Serikat mencapai 62.194 ton dengan nilai USD500.307. Diikuti Jepang sebesar 33.521 ton atau setara nilai USD372.825 dan Uni Eropa sebesar 16.359 ton atau senilai USD111.911 (Kelautan dan Perikanan 2012, Kementerian Kelautan dan Perikanan). Besarnya udang yang dipasok ke Amerika Serikat membuat khawatir sejumlah pedagang di Amerika Serikat.

Ini ditimbulkan oleh keberadaan indikasi pemberian subsidi kepada produsen udang dalam negeri. Karena itu, Coalition of Gulf Shrimp Industries (COGSI) mengajukan petisi kepada Pemerintah Amerika Serikat tertanggal 28 Desember 2012 untuk mengenakan countervailing duties (CvD) atas impor frozen warmwater shrimp yang dianggap mengandung subsidi dari tujuh negara yaitu China, Ekuador, India, Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

Tuduhan pengenaan CvD dimaksudkan untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan dari perdagangan tidak adil (unfair trade) akibat ada subsidi dari pemerintah yang dilakukan tujuh negara tersebut. Petisi tersebut telah diperiksa kelayakannya oleh Otoritas Amerika Serikat yaitu Komisi Perdagangan Internasional AS (US ITC) dan Departemen Perdagangan AS (US DOC).

Karena ada indikasi kerugian tersebut, US DOC mengirimkan petugas pada 3–21 Juni 2013. US DOC telah melakukan verifikasi lapangan ke Jakarta dan Lampung. Namun, setelah melaksanakan verifikasi lapangan, US DOC mengeluarkan ketetapan akhir (final determination) pada 13 Agustus 2013 bahwa tidak terdapat indikasi subsidi terhadap ekspor udang Indonesia (Antara, 20 Agustus 2013).

Dagang Bebas

Penyadapan yang dilakukan Australia (dengan atau tanpa Permintaan Amerika Serikat) dan petisi yang diajukan COGSI adalah gambaran perdagangan ekonomi internasional yang terus diarahkan pada mekanisme perdagangan bebas, di mana peran negara sebatas memastikan bahwa pelbagai restriksi perdagangan harus dikurangi dan bahkan dihapuskan sesuai aturan WTO di antaranya subsidi.

Fenomena di atas representasi salah satu aspek di dalam struktur perdagangan internasional yakni tingkat keterbukaan (thedegreeofopenness) untuk pergerakan barang sebagaimana modal, tenaga kerja, teknologi, dan faktor-faktor produksi lainnya. Di sinilah letak kekuatan sebuah negara diuji. Kepentingan dan tindakan yang dipilih negara untuk memaksimalkan kepentingan nasionalnya turut menentukan struktur perdagangan internasional (Krasner, 1976).

Keberhasilan sebuah negara mengendalikan struktur perdagangan internasional terhadap tingkat keterbukaan pergerakan barang dan jasa ditopang oleh empat faktor yaitu pendapatan nasional, stabilitas sosial, kekuatan politik, dan pertumbuhan ekonomi. Empat hal ini setidaknya diamini China. Terlepas dari ada indikasi pelanggaran terhadap hak asasi manusia di dalamnya.

Tak mengherankan jika pelbagai negara, terutama Amerika Serikat, amat memperhitungkan kepentingan dan tindakan yang dipilih China, negara produsen utama perikanan dunia. Apa yang harus dilakukan Indonesia? Pertama, Pemerintah Indonesia harus menafsir ulang perkembangan geoekonomi- politik yang terjadi di kawasan Asia-Pasifik dan meresponsnya secara strategis demi tercapainya kepentingan nasional.

Kedua, sebagai negara produsen perikanan (ketiga di sektor perikanan tangkap dan keempat di sektor perikanan budi daya), tantangan yang dihadapi adalah menyambungkan sektor hulu (praproduksi dan produksi) dan hilir (pengolahan dan pemasaran) yang tidak hanya menyumbangkan devisa kepada negara, tapi juga harus merembes kepada produsen perikanan skala kecil.

Presiden Republik Indonesia Soekarno di depan Majelis Umum Perserikatan Bangsa- Bangsa pada 30 September 1960 tegas mengemukakan, ”Kami (bangsa Indonesia) tidak berusaha mempertahankan dunia yang kami kenal (baca: penuh penindasan atas yang lemah dan kecil, pengabaian terhadap rasa kemanusiaan), kami berusaha membangun dunia baru, yang lebih baik! Kami berusaha membangun dunia yang sehat dan aman. Kami berusaha membangun dunia, di mana setiap orang dapat hidup dalam suasana damai. Kami berusaha membangun dunia, di mana terdapat keadilan dan kemakmuran untuk semua orang.” Untuk mengejawantahkan pesan ini, Pemilihan Umum 2014 adalah momentum korektif perjalanan bangsa Indonesia di tengah kompetisi global! ●

Sumber: http://m.koran-sindo.com/node/373363, Sabtu 08 Maret 2014

MENGGENAPKAN JANJI KEPADA NELAYAN

MENGGENAPKAN JANJI KEPADA NELAYAN

Oleh Abdul Halim

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Dinamika pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan sepanjang tahun 2013 tidak mengalami perubahan berarti. Pemerintah terus menggaungkan industrialisasi perikanan, namun berjarak kepada masyarakat nelayan dan pembudidaya. Padahal, secara esensial tidak ada ubahnya dengan konsep minapolitan ala Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya.

Tidak hanya itu, anggaran kelautan dan perikanan juga terus meningkat. Ironisnya justru kian memperlebar jurang kemiskinan: nelayan dan pembudidaya kecil diposisikan sebagai buruh, sementara pemilik kapal/lahan berkubang dana program pemerintah.

Anggaran meningkat

Sejak tahun 2008-2014, anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalami peningkatan (lihat Tabel 1). Bahkan pada tahun 2011, terdapat tambahan sebesar Rp1.137.763.437.000 dari APBN Perubahan.

Tabel 1. Anggaran KKP Tahun 2008-2013

No Tahun Jumlah (Triliun)
1 2008 Rp3,20 Triliun
2 2009 Rp3,70 Triliun
3 2010 Rp3,19 Triliun
4 2011 Rp4,91 Triliun
5 2012 Rp5,99 Triliun
6 2013 Rp7,07 Triliun
7 2014 Rp5,60 Triliun

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2013)

Jika dirata-rata, anggaran KKP sebesar Rp4,97 Triliun per tahun, dengan kenaikan rata-rata sebesar Rp0,4 Triliun/Tahun. Kecenderungan peningkatan anggaran ini mestinya dibarengi dengan visi kesungguhan untuk menyejahterakan masyarakat nelayan dan perempuan nelayan. Lebih pahit lagi, kenaikan anggaran justru tidak disertai dengan kreativitas program.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2013) mencatat, program yang tertera di dalam Rincian Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2013 dan 2014 tidak jauh berbeda, misalnya: (1) Pengembangan Pembangunan dan Pengelolaan Pelabuhan Perikanan; (2) Pembinaan dan Pengembangan Kapal Perikanan, Alat Penangkap Ikan dan Pengawakan Kapal Perikanan. Ironisnya, manfaat dari pelaksanaan anggarannya justru tidak dirasakan nelayan tradisional. Pada titik ini, pola pelaporan pelaksanaan program harus direvisi: tidak sebatas menuntaskan program, melainkan berbasis analisis rinci program, meliputi pra, proses, dan pasca program. Dengan jalan inilah, pengulangan dan kecenderungan penyimpangan penyaluran program tidak berulang dari tahun ke tahun.

Belum terhubung

Tidak terhubungnya fakta di perkampungan nelayan dengan penganggaran di Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi penyebab utama terkendalanya keseriusan pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat nelayan.

Sejumlah fakta tidak terhubungnya program pemerintah dengan upaya penyejahteraan nelayan di desa pesisir/perkampungan nelayan, di antaranya nelayan masih dihadapkan pada perkara terputusnya tata kelola hulu ke hilir; tiadanya jaminan perlindungan jiwa dan sosial (termasuk pendidikan dan kesehatan) bagi nelayan dan keluarganya; semakin sulitnya akses melaut akibat praktek pembangunan yang tidak ramah nelayan; serta ancaman bencana yang terjadi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Lebih parah lagi, akses BBM bersubsidi masih menjadi perkara laten bagi masyarakat nelayan.

Kontroversi pengaturan BBM bersubsidi untuk nelayan seiring penerbitan surat dari Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas (BPH Migas) Nomor 29/07/Ka.BPH/2014 yang mengatur penyaluran subsidi BBM oleh Pertamina dan melarang kapal di atas 30 gros ton menerima subsidi BBM menunjukkan ketidakcermatan pemangku kebijakan dalam menyelami kehidupan pelaku perikanan skala kecil.

Pertama, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu tertanggal 7 Februari 2012 menyebutkan, hanya kapal dengan bobot maksimum 30 GT yang boleh menggunakan BBM bersubsidi. Mengacu pada aturan ini, nampak tidak ada koordinasi antarkementerian atau antarlembaga yang menaungi nelayan atau pekerja sektor perikanan tangkap.

Kedua, di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, nelayan kecil didefinisikan sebagai mereka yang menangkap ikan di laut dan menggunakan perahu di bawah 5 GT. Di lapangan, justru nelayan berkapasitas maksimal 5 GT inilah yang kesulitan mengakses BBM bersubsidi. Terkadang mereka terpaksa mengeluarkan Rp. 20.000 untuk 1 liter solar akibat tiadanya akses dan jauhnya SPDN (Solar Packed Dealer Nelayan). Fakta ini terjadi di Kepulauan Togean, Sulawesi Tengah.

Ketiga, pemerintah harus memastikan kuota BBM bersubsidi untuk sektor perikanan, baik tangkap maupun budidaya, tiap tahunnya dan menjamin regularitas pasokannya hingga ke wilayah kepulauan. Agar tepat sasaran, maksimalkan fungsi kartu nelayan!

Keempat, perlu ada intervensi khusus dari pemerintah menyangkut keberadaan ABK yang berada di kapal-kapal besar, karena besar kemungkinan akan menerima dampak pengurangan pembagian hasil dan hak-hak dasar layaknya pekerja sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, pengkajian kembali atas beleid BPH Migas sudah seharusnya dilakukan. Pendataan secara akurat dan terverifikasi bersama antarkementerian/lembaga menyangkut jumlah armada kapal penangkap ikan di Indonesia, skala kecil dan skala besar. Dengan basis data dan fakta lapangan itulah, kebijakan subsidi energi kepada pelaku perikanan akan tepat sasaran.

Di tahun 2014, berbagai fakta yang belum dituntaskan harus menjadi prioritas pemerintah untuk diselesaikan. BBM adalah 70 persen kebutuhan masyarakat nelayan. Tanpa kesungguhan menyelesaikan kebutuhan dasar nelayan ini, mustahil persoalan tidak terhubungnya rantai pasokan bahan baku perikanan, sistem logistik, dan persaingan kualitas akan teratasi. Di sisa waktu Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid 2, tinta emas Menteri Kelautan dan Perikanan (terus) diimpikan nelayan: sekarang atau tidak sama sekali!

Sumber: Majalah Samudra Edisi 131, Tahun XII, Maret 2014