Tambang Timah Laut Dinilai Rusak Lingkungan

Tambang Timah Laut Dinilai Rusak Lingkungan

Jumat, 15 November 2013, 07:16 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — LSM Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan aktivitas penambangan timah merusak lingkungan sehingga mengancam ekosistem laut yang penting bagi keberlangsungan penghidupan nelayan tradisional.

“Pemerintah harus segera menghentikan aktivitas pertambangan timah yang merusak lingkungan laut, menyengsarakan rakyat dan melanggar hukum,” kata Kordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan Kiara, Selamet Daroyni, di Jakarta, Kamis.

Menurut Selamet Daroyni, contoh daerah yang terancam keberlanjutan lingkungan hidup dan nelayan adalah wilayah kepulauan Bangka Belitung.

Ia berpendapat, nelayan di Bangka Belitung saat ini mengalami penurunan pendapatan dan sebagian lagi terancam beralih profesi akibat dampak aktivitas pertambangan timah, baik yang dilakukan di daratan maupun pesisir laut.

Bahkan, menurut dia, provinsi kepulauan yang terdiri dari 470 pulau ini terancam bangkrut akibat salah urus dalam pengelolaan sumber daya alamnya.

“Keruk habis tambang timah di daratan Bangka Belitung telah meninggalkan jejak ekologi buruk dan kesengsaraan bagi petani. Kegiatan ini juga telah berdampak terjadinya sendimentasi dan kerusakan mangrove di muara-muara sungai yang berdampak bagi pendapatan nelayan,” ujarnya.

Sedangkan sejak 2006 hingga saat ini, tercatat sedikitnya telah terjadi 26 konflik antara nelayan dengan perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di pesisir laut di sebanyak tujuh kabupaten/kota kepulauan Bangka Belitung.

Ia menegaskan, penghancuran terhadap ekosistem pesisir laut tersebut secara otomatis menurunkan dan mematikan pendapatan nelayan tradisional.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bangka Belitung Ratno Budi menyatakan kerusakan dan konflik sumber daya alam terjadi akibat buruknya model pengelolaan sumber

daya alam yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

“Hal ini dapat dibuktikan dengan mudahnya pemerintah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pertambangan meskipun secara lingkungan dan sosial ekonomi sesungguhnya tidak layak,” kata Ratno Budi.

Untuk itu, baik Kiara maupun Walhi ingin agar pemerintah segera memberikan prioritas perlindungan bagi keberlanjutan dan kesejahteraan kehidupan nelayan tradisional sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan dikuatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/13/11/14/mw94u9-tambang-timah-laut-dinilai-rusak-lingkungan

Govt accused of selling islands to investors

Govt accused of selling islands to investors

The Jakarta Post, Jakarta | National | Thu, November 07 2013, 7:53 AM

National News

 

An NGO has accused the government of selling small islands to investors under the guise of a Maritime Affairs and Fisheries Ministry program to boost tourism in 100 small islands across the archipelago.

The People’s Coalition for Fisheries Justice Indonesia (KIARA) said that under the program, local inhabitants of the islands could suffer discrimination.

“The program violates the 1945 Constitution, which protects the basic rights of every citizen. Allowing private or foreign companies to build resorts on small islands means that local residents whose lives depend on the sea, such as fishermen, will no longer be able to access the sea,” KIARA secretary-general Abdul Halim told The Jakarta Post on
Wednesday.

According to KIARA, the 100 small islands include 92 outer islands across the country such as the Alor Islands in East Nusa Tenggara, the Mentehage Islands in North Sulawesi and Maratua Islands and Sebatik Islands, both in East
Kalimantan.

Abdul said the rights of small island inhabitants had been upheld by the Constitutional Court, which ruled in 2010 that natural resources on the islands must be used for the prosperity of local residents.

The court revoked a number of articles in Law No. 27/2007 on the management of coastal zones and small islands, especially those which could provide legal grounds for the commercialization of coastal zones.

An example of the privatization of small islands marginalizing local residents was the opening of a tourist resort in Gili Sunut in East Lombok.

“Fishermen from around 190 homes have been evicted from Gili Sunut in Pemongkong village, Jerowaru subdistrict due to the plan by the Ocean Blue Resorts company to build infrastructure like hotels, resorts and diving sites with a total investment of US$120 billion,” Abdul said.

According to data from the ministry, Indonesia has a total of 17,508 islands, of which around 1,300 are inhabited and around 13,446 have been registered with the United Nations.

Contacted separately, Maritime Affairs and Fisheries Ministry director of the utilization of small islands Rido Batubara said the development of infrastructure on small islands would be quicker if the management of the islands was handled by private firms.

“To develop small islands in Indonesia we need massive investment, that’s why we encourage investors to invest in these small islands. We don’t want to burden the government,” Rido told the Post.

Rido denied the allegation that the ministry had put many islands up for sale: “There’s no a way that an island could be sold because there isn’t a mechanism to do it. We only give permits for investors for around 30 years to develop remote islands,” he said.

He did, however, acknowledge that violations of the basic rights of local residents were possible during development projects initiated by local governments.

“The ministry will make sure that local governments will issue regulations which are pro-people,” he said.

Sumber: http://www.thejakartapost.com/news/2013/11/07/govt-accused-selling-islands-investors.html

KIARA Tolak Pembukaan Investasi untuk 100 Pulau

KIARA Tolak Pembukaan Investasi untuk 100 Pulau

01 Nov 2013 17:50:18| Nasional | Penulis : Frislidia
Pekanbaru (Antara) – Sekjen KIARA Abdul Halim menolak rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membuka peluang investasi kepada swasta atau asing pada 100 pulau kecil karena hal itu bertentangan dengan UUD 1945.

“Apalagi, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 terhadap UUD 1945 memberikan empat tolak ukur,” katanya dalam surat elektronik yang diterima Antara di Riau, Jumat.

Dalam putusan MK itu, empat tolak ukur yang dimaksud adalah kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat, dan tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat.

Selain itu, tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam, dan penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam.

“Oleh karena itu, rencana Menteri KKP tersebut harus ditegur oleh Presiden SBY karena prinsip ‘dikuasai oleh negara’ tidak harus diartikan sebagai pemilikan dalam arti privat oleh negara, sehingga tidak mencukupi untuk mencapai tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat itu,” katanya.

Jadi, katanya lagi, investasi asing tidak akan memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam siaran pers, KIARA bersama Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia menyebutkan fakta lapangan juga sudah membuktikan bahwa program ini justru kontradiktif dengan keempat tolak ukur tersebut.

“Mirisnya sebanyak 109 kepala keluarga digusur dari Gili Sunut di Dusun Temeak, Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur,” katanya.

Penggusuran tersebut berkaitan dengan rencana investor (Ocean Blue Resorts) membangun infrastruktur wisata bahari, seperti hotel, resort, titik penyelaman, dengan nilai investasi sebesar 120 miliar dolar AS.

Saat ini Gili Sunut sudah dikosongkan, sedangkan masyarakat setempat yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan harus meninggalkan tanah kelahirannya.

“Mestinya Pemerintah memprioritaskan masyarakat setempat untuk mengelola sumber daya pesisir dan laut untuk meningkatkan kesejahteraannya. Sebaliknya justru kini membuka partisipasi asing untuk mengelola area seluas lebih kurang 7 hektare di Gili Sunut,” katanya.

Berikutnya terhadap potensi lainnya yang dimiliki enam kabupaten yang tersebar di lima provinsi semestinya bisa dikelola oleh lebih dari 4,3 juta jiwa dengan model pengelolaan kolektif dengan fasilitasi pemerintah daerah.

Hal ini sudah terbukti di Bumi Dipasena. Setelah tidak lagi bermitra dengan PT Central Proteina Prima (melalui PT Aruna Wijaya Sakti), 7.512 petambak mendirikan koperasi dan perusahaan untuk mewadahi kepentingannya hingga bangkit dan berhasil.

“Jadi jangan potensi kelautan Indonesia dikuasai atau diambil-alih oleh pihak swasta apalagi asing yang sudah jelas bertentangan dengan UUD 1945 itu. Rencana terkait perlu dikaji ulang,” katanya. (*)

 

Sumber: http://www.antarajatim.com/lihat/berita/120609/kiara-tolak-pembukaan-investasi-untuk-100-pulau

INFRASTRUKTUR BENCANA

INFRASTRUKTUR BENCANA

Bendungan di Teluk Jakarta Berlebihan

JAKARTA, KOMPAS – Bendung laut raksasa yang akan dibangun di Teluk Jakarta dinilai tak layak berdasarkan analisis ekologis dan ekonomis. Pembangunannya bukan solusi tepat mengatasi banjir dan penurunan permukaan tanah di kawasan pantai teluk tersebut.

Ketua Kelompok Keahlian Teknik Kelautan Institut Teknologi Bandung (ITB) Muslim Muin menjelaskan, bendung laut raksasa (giant sea wall/GSW), selain menelan biaya sangat besar, biaya operasionalnya juga mencapai Rp. 1 Triliun per tahun.

Biaya itu terutama guna memasok listrik 300 megawatt untuk menggerakan pompa, sebesar Rp. 600 Miliar per tahun. Pompa raksasa untuk membuang air dari sungai yang permukaannya lebih rendah karena penurunan muka tanah. “Biaya sebesar itu siapa yang menanggung?”ujar Muslim, jumat (25/10).

Jika harus ditanggung masyarakat di kawasan Teluk yang berjumlah 60.000 jiwa, masing-masing menanggung Rp. 100 juta per tahun. Gubernur DKI diharapkan berfikir ulang soal GSW.

Menurut pakar geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jan Sopaheluwakan, pangkal masalah di kawasan Teluk Jakarta adalah kepadatan penduduk. Banjir dan genangan telah mendorong beberapa industri merelokasi pabrik.

Ia mengingatkan pemda-pemda dalam satu daerah aliran sungai (DAS) bekerja sama merehabilitasi-merekonstruksi daerah hulu dan bantaran sungai. Penataan ulang kawasan hulu DAS yang bermuara di Jakarta juga perlu terkait pembangunan bendungan di Sungai Ciliwung.

Perhatian juga pada sungai lain yang kerap banjir, seperti Pesanggrahan dan Cipinang, sebab mendangkal dan menyempit.

Menurut Muslim, pemerintah tak perlu membangun GSW untuk atasi penurunan muka laut. Lebih perlu dibangun tanggul dekat pantai untuk menahan sedimen masuk ke laut sehingga meningkatkan permukaan. Namun, itu harus disertai dengan relokasi permukiman. (YUN)

Sumber : KOMPAS,Senin, 28 oktober 2013,halaman 13

10 Nelayan Langkat Dipenjara di Malaysia

10 Nelayan Langkat Dipenjara di Malaysia

Jumat, 01 November 2013, 09:57 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT, SUMATERA UTARA — Sebanyak 10 nelayan asal Kabupaten Langkat Sumatera Utara, yang ditahan pihak berwajib di Pulau Penang terancam hukuman penjara tiga hingga enam bulan, dengan tuduhan melakukan penangkapan ikan di wilayah laut Malaysia.

“Kita mendapat kabar 10 nelayan asal Langkat yang ditangkap tersebut kini dihukum di penjara Pulau Penang Malaysia,” kata Presidium Region Sumatera Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Tajruddin Hasibuan di Stabat, Jumat.

“Mereka sekarang ini menjalani hukuman penjara, karena tidak adanya pembelaan terhadap mereka,” katanya. Padahal 10 nelayan tersebut sudah membantah bahwa mereka tidak mencuri ikan di perairan Malaysia, tapi mencari ikan di peraiaran Indonesia.

Tajruddin menjelaskan bila merujuk pada nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia mengenai pedoman umum tentang penanganan terhadap nelayan oleh Lembaga Penegak Hukum di laut Republik Indonesia dan Malaysia yang ditandatangani pada tanggal 27 Januari 2012, maka nelayan tersebut harus dilindungi.

sesungguhnya Pemerintah Indonesia memiliki peluang besar untuk melindungi dan memulangkan para nelayan tersebut sebelum terjadinya proses peradilan, ungkapnya.

Tajruddin juga menjelaskan penangkapan dan pemenjaraan terhadap nelayan tradisonal yang berada di batas negara tersebut sudah sering terjadi.

Hal ini terjadi karena pemerintah tidak memiliki kepedulian dan keseriusan dalam menjaga perbatasan negara. Di sisi lain, pemerintah juga tidak memberikan perlindungan dan pengayoman kepada nelayan tradisional yang beraktivitas dan menggantungkan hidupnya di laut lepas, termasuk di wilayah perbatasan.

Untuk itulah, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta agar Ketua Komisi I, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat RI, Menteri Luar Negeri, Menteri Keluatan dan Perikanan, Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, dapat segera memperjuangkan pemulangan para nelayan ini.

“KNTI berharap agar 10 nelayan Langkat tersebut segera dibebaskan dan dipulangkan, karena tidak layak dan pantas untuk dihukum,” katanya.

Seperti diketahui Kamis (19/9), 10 nelayan yang berasal dari Sei Bilah dan Kelantan Kecamatan Sei Lepan dan kecamatan Brandan Barat ditangkap Polisi Maritim Malaysia.
Mereka yang ditahan: Iqbal Rinanda (35), Suwardi (32), Zainal Arifin (35), Hemdra MG (35), Iswadi (37), Ervan (21) yang kesemuanya nelayan penduduk Kecamatan Sei Lepan.

Di waktu yang hampir bersamaan ditahan nelayan yang berasal dari Desa Kelantan Kecamatan Brandan Barat oleh Polisi Maritim Malaysia.

Mereka itu: Ali Akbar (27), Syahril (26), Syafrianda (25), dan Farlan (35), kini juga mendekam dalam tahanan di Pulau Penang, kata Tajruddin Hasibuan.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/11/01/mvkdjz-10-nelayan-langkat-dipenjara-di-malaysia

Jangan Buru-Buru Sepakati Skema Sertifikasi Perikanan Budidaya

Jangan Buru-Buru Sepakati Skema Sertifikasi Perikanan Budidaya

Bisnis.com, JAKARTA –  Pada 2015 masyarakat Asean akan memberlakukan pasar tunggal untuk arus barang dan jasa di wilayah Asia Tenggara.

Kini berlangsung perumusan GAqP (Good Aquaculture Practices) yang mengutamakan keamanan pangan dan kepuasan konsumen sebagai sistem standar mutu untuk produk perikanan budi daya. Namun, mengabaikan upaya penyejahteraan pembudidaya skala kecil dan tidak bersikap tegas terhadap praktik perdagangan udang yang melanggar hak asasi manusia.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Oktober 2013) mencatat sedikitnya 5 model sertifikasi yang disiapkan oleh negara, swasta dan LSM asing, seperti HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points), ASC (Aquaculture Stewardship Council), dan FAO Guidelines for Good Aquaculture Practices (GAP) Certification dan ASEAN Shrimp GAP Standard dan Carrefour Quality Line.

Berkenaan dengan dinamika di tingkat nasional dan regional inilah, KIARA telah menyerahkan rekomendasi hasil Dialog Publik “Perikanan Budidaya di ASEAN: Tantangan Perdagangan dan Penyejahteraan Pembudidaya Skala Kecil” kepada Sekretariat Asean melalui Pouchamarn Wongsanga (Senior Officer Agriculture Industries and Natural Resources Division) di Sekretariat Asean, Senin (28/10) . Pada pertemuan tersebut, KIARA juga menyerahkan Kertas Posisi Bersama bertajuk “Sertifikasi CBIB: Alat Eksploitasi Baru yang Kesampingkan Hak Konstitusional Petambak”.

Kertas posisi setebal 15 halaman ini juga sudah disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya pada tanggal 24 November 2013 di Indramayu, Jawa Barat.

Beragamnya upaya sertifikasi yang muncul di level regional dan internasional, mendorong Pemerintah Indonesia untuk menjalankan sertifikasi Cara Berbudidaya Ikan yang Baik (CBIB). Dalam Keputusan Menteri Nomor KEP. 02/MEN/2007, CBIB hanya mengatur cara berbudidaya ikan yang baik dari sisi keamanan bilogis dan pangan.

Di tengah longgarnya aturan terhadap perusahaan dan atau pedagang udang, baik di level lokal, nasional, regional, dan internasional, praktek usaha yang tidak sehat (monopoli, kartel) dan pelanggaran HAM rentan terjadi. Bahkan besar kemungkinan para pedagang inilah yang akan menunggangi GaqP maupun CBIB.

KIARA mengingatkan Pemerintah Indonesia melalui Menteri Kelautan dan Perikanan untuk tidak terburu-buru menyepakati skema sertifikasi yang merugikan pembudidaya skala kecil sebagai bentuk perlindungan warga negara dan kepentingan nasional. Pada titik inilah, 100% keterlibatan pembudidaya sangat penting.

Sumber: http://m.bisnis.com/aspirasi-anda/read/20131029/285/183560/jangan-buru-buru-sepakati-skema-sertifikasi-perikanan-budidaya

Petambak Tradisional di Indramayu Tolak Sertifikasi CBIB

Petambak Tradisional di Indramayu Tolak Sertifikasi CBIB

Kamis, 24/10/2013 – 18:12

INDRAMAYU, (PRLM).- Sejumlah petambak udang tradisional yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu menolak penerapan Sertifikasi Cara Budi Daya Ikan yang Baik dari Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya karena dinilai akan mematikan pemasaran ikan pada level usaha kecil.

“Sertifikasi CBIB itu hanya akan mengakomodasi pemasaran udang pada skala usaha besar, sehingga para petambak tradisional terancam tidak bisa memasarkan hasil budi daya udangnya,” kata Ketua Kompi, Juhadi didampingi Sekretaris Kompi, Iing Rohimin di sela dialog publik Perikanan Budi Daya di ASEAN di Indramayu, Kamis (24/10/13).

Dialog publik yang berlangsung 24-25 Oktober tersebut dihadiri sejumlah petambak tradisional dari berbagai daerah di Jawa Barat, LSM Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan Direktur Produksi Direktorat Produksi Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya, Coco Kokarkim Soetrisno. Dialog tersebut membahas seputar kebijakan Sertifikasi CBIB yang dilegalisasi dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. KEP.02/MEN/2007 tentang Cara Budi Daya Ikan yang Baik.

Sertifikasi tersebut merupakan turunan dari konvensi dunia mengenai sistem standar mutu dan keamanan pangan, seperti Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), Good Aquaculture Practices (GAP), dan Aquaculture Stewardship Council (ASC). Di sejumlah Asia Tenggara, sertifikasi sejenis kini tengah digenjot pemerintah setempat untuk menghadapi pasar bebas ASEAN 2015.

Juhadi mengungkapkan, sertifikasi CBIB di Indonesia tidak memihak para pembudi daya lokal dengan skala usaha kecil karena membatasi pemasaran dengan menerapkan standardisasi yang belum bisa mereka penuhi. Sebab, saat ini para pembudi daya udang tradisional masih terkendala minimnya fasilitas dan infrastruktur.

Sekretaris Jenderal LSM KIARA, Abdul Halim mengungkapkan, sertifikasi CBIB akan berdampak buruk bagi para pembudi daya udang tradisional, terutama di dua daerah dengan kantong produksi udang terbesar, yaitu Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dan Bumi Dipasena, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Di Indramayu, dia mencatat, lahan perikanan budi daya air payau mencapai 22.514 hektare dengan komoditas unggulan meliputi udang, bandeng, dan rumput laut. Pada 2011, jumlah produksi dari tambak tersebut mencapai 101.454 ton dan memasok kebutuhan ikan dan udang sebanyak 40%-60% di Jawa Barat.

“Pemerintah seharusnya mendukung usaha kecil para pembudi daya udang ini dengan memberikan fasilitas dan infrastruktur yang memadai. Bukan malah menerapkan kebijakan baru yang justru mengancam usaha mereka,” tuturnya.

Direktur Produksi Direktorat Produksi Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya, Coco Kokarkim Soetrisno mengakui, keluhan para pembudi daya udang di Indonesia itu juga dirasakan di sejumlah negara lainnya di Asia Tenggara. Dia berjanji untuk tetap melindungi para petambak tradisional dengan melakukan pengawasan teknis di sejumlah tambak.

“Pengawasan teknis ini tujuannya untuk mempertahankan mutu. Jadi jika mutu ikan baik, para petambak akan tetap bisa memasarkan hasil usahanya meski belum dapat sertifikasi,” katanya. (A-192/A-108)***

Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/node/256139

KIARA Protes Keras Reklamasi Pantai di Manado, Ribuan Nelayan Ditelantarkan

KIARA Protes Keras Reklamasi Pantai di Manado

Ribuan Nelayan Ditelantarkan

Jumat, 25/10/2013

NERACA

Jakarta – Koordinator Pendidikan dan Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Selamet Daroyni, menjelaskan, sejak tahun 2008, KIARA telah mendapatkan pengaduan dari nelayan yang berada di sepanjang  pesisir Manado yang terkena dampak proyek reklamasi pantai.

“Para nelayan menyatakan bahwa luas lahan hasil reklamasi pantai Manado telah mencapai 150 hektar dari 76 hektar yang mendapat izin awal. Proyek ini telah menelantarkan hak hidup ribuan nelayan pantai Manado. Akibat kegiatan reklamasi pantai tersebut, sebanyak 29.500 nelayan di sepanjang pesisir Malalayang hingga Meras terusir dan kehilangan tempat tinggal dan tempat berusaha,” kata Selamet dalam keterangan resminya yang disampaikan ke Neraca, Kamis (24/10).

Menurut data KIARA, intimidasi dan tindak kekerasan terhadap nelayan terus berlangsung selama proses pengurugan lahan. Terakhir pada tanggal 19 Oktober 2013 lalu, sedikitnya 20 satpam dan 6 preman PT Gerbang Nusa Perkasa/PT Kembang Utara melakukan penyerangan terhadap masyarakat nelayan di Ruang Terbuka Pantai Sario Tumpaan, Manado.

“Sebanyak 6 nelayan dan pemuda mengalami luka-luka di bagian kaki, dada, dan wajah akibat lemparan batu. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh orang suruhan PT Gerbang Nusa Perkasa/PT Kembang Utara dan diketahui milik Hengky Wijaya ini, dilakukan saat nelayan hendak melakukan pengukuran tapal batas ruang terbuka pantai dengan wilayah konsesi reklamasi sesuai kesepakatan mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM pada tanggal 4 September 2010,” ujarnya.

Atas tindakan intimidasi dan kekerasan yang terjadi dan dampak reklamasi pantai manado terhadap lingkungan hidup dan keberlangsungan hidup nelayan yang sangat terancam, KIARA pada Kamis tanggal 24 Oktober 2013 telah mengirim surat protes kepada Walikota Manado dengan tembusan ke berbagai instansi pemerintah di Jakarta dan Manado serta kepada seluruh Media cetak maupun leketronik yang berada di Jakarta maupun di Manado.

Surat tersebut berisi desakan kepada Pemerintah Kota Manado untuk, pertama, sesegera mungkin untuk melakukan penghentian aktivitas reklamasi pantai dan menghentikan pemberian izin reklamasi pantai di seluruh wilayah pantai Manado.

Kedua, menghormati, menaati dan menjalankan kesepakatan hasil mediasi pada tanggal 4 September 2010 yang difasilitasi oleh Komnas HAM. Ketiga, melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk melakukan penghentian tindakan premanisme dari perusahaan dan memberikan perlindungan kepada nelayan tradisional Manado.

Keempat, segera melakukan evaluasi internal terhadap kinerja aparatur pemerintahan kota Manado, terutama bagi unit-unit kerja yang berkaitan dengan perizinan pengelolaan lahan guna mencegah terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perudang-undangan yang lebih tinggi dan merugikan masyarakat.

Kelima, memberikan perlindungan dan pengakuan hak bagi keberadaan para nelayan tradisional,  Sebagaimana dimanatkan dalam pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Di samping itu, KIARA juga menilai, konflik yang berujung pada kekerasan ini seharusnya tidak terjadi bila pemerintah kota dan para pengusaha properti menghormati peraturan perundang-undangan. Dari hasil temuan lapangan diketahui bahwa keluarnya izin reklamasi pantai tidak sesuai dengan mekanisme izin lingkungan sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dimana dalam prosesnya tidak ada konsultasi publik dan tidak ada kajian yang memadai terkait dengan dampak lingkungan hidup, ekonomi, sosial dan budaya serta dampak teknis yang akan memberikan dampak penting bagi keberlangsungan kehidupan nelayan tradisional Manado.

Lebih dari itu, sebut KIARA, para nelayan tradisional berpedoman kepada hasil putusan perkara Gugatan Hukum (Judicial Review) terhadap Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada tanggal 16 Juni 2011, terkhusus pasal Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3), Mahkamah Konstitusi menetapkan pengkavlingan, privatisasi dan komersialisasi perairan pesisir dan pulau-pulau kecil adalah bertentangan dengan Konstitusi.

“Mahkamah Konstitusi juga menegaskan adanya 4 hak konstitusional masyarakat nelayan tradisional dan adat, yang tidak boleh dirampas atau ditukar-gulingkan. Yaitu, hak untuk melintas; hak untuk mengelola sumber daya dan kaidah budaya nya; hak memanfaatkan sumber daya; dan, hak mendapatkan lingkungan perairan yang sehat dan bersih. Secara otomatis, kegiatan pengusahaan pesisir laut oleh individu mau lembaga swasta dalam bentuk apapun merupakan perbuatan melawan hukum, dan merupakan kejahatan serius,” tegas surat tersebut.

Sumber: http://www.neraca.co.id/harian/article/34408/KIARA.Protes.Keras.Reklamasi.Pantai.di.Manado

KIARA Protes Keras Reklamasi Pantai di Manado, Ribuan Nelayan Ditelantarkan

KIARA Protes Keras Reklamasi Pantai di Manado

Ribuan Nelayan Ditelantarkan

Jumat, 25/10/2013

NERACA

Jakarta – Koordinator Pendidikan dan Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Selamet Daroyni, menjelaskan, sejak tahun 2008, KIARA telah mendapatkan pengaduan dari nelayan yang berada di sepanjang  pesisir Manado yang terkena dampak proyek reklamasi pantai.

“Para nelayan menyatakan bahwa luas lahan hasil reklamasi pantai Manado telah mencapai 150 hektar dari 76 hektar yang mendapat izin awal. Proyek ini telah menelantarkan hak hidup ribuan nelayan pantai Manado. Akibat kegiatan reklamasi pantai tersebut, sebanyak 29.500 nelayan di sepanjang pesisir Malalayang hingga Meras terusir dan kehilangan tempat tinggal dan tempat berusaha,” kata Selamet dalam keterangan resminya yang disampaikan ke Neraca, Kamis (24/10).

Menurut data KIARA, intimidasi dan tindak kekerasan terhadap nelayan terus berlangsung selama proses pengurugan lahan. Terakhir pada tanggal 19 Oktober 2013 lalu, sedikitnya 20 satpam dan 6 preman PT Gerbang Nusa Perkasa/PT Kembang Utara melakukan penyerangan terhadap masyarakat nelayan di Ruang Terbuka Pantai Sario Tumpaan, Manado.

“Sebanyak 6 nelayan dan pemuda mengalami luka-luka di bagian kaki, dada, dan wajah akibat lemparan batu. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh orang suruhan PT Gerbang Nusa Perkasa/PT Kembang Utara dan diketahui milik Hengky Wijaya ini, dilakukan saat nelayan hendak melakukan pengukuran tapal batas ruang terbuka pantai dengan wilayah konsesi reklamasi sesuai kesepakatan mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM pada tanggal 4 September 2010,” ujarnya.

Atas tindakan intimidasi dan kekerasan yang terjadi dan dampak reklamasi pantai manado terhadap lingkungan hidup dan keberlangsungan hidup nelayan yang sangat terancam, KIARA pada Kamis tanggal 24 Oktober 2013 telah mengirim surat protes kepada Walikota Manado dengan tembusan ke berbagai instansi pemerintah di Jakarta dan Manado serta kepada seluruh Media cetak maupun leketronik yang berada di Jakarta maupun di Manado.

Surat tersebut berisi desakan kepada Pemerintah Kota Manado untuk, pertama, sesegera mungkin untuk melakukan penghentian aktivitas reklamasi pantai dan menghentikan pemberian izin reklamasi pantai di seluruh wilayah pantai Manado.

Kedua, menghormati, menaati dan menjalankan kesepakatan hasil mediasi pada tanggal 4 September 2010 yang difasilitasi oleh Komnas HAM. Ketiga, melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk melakukan penghentian tindakan premanisme dari perusahaan dan memberikan perlindungan kepada nelayan tradisional Manado.

Keempat, segera melakukan evaluasi internal terhadap kinerja aparatur pemerintahan kota Manado, terutama bagi unit-unit kerja yang berkaitan dengan perizinan pengelolaan lahan guna mencegah terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perudang-undangan yang lebih tinggi dan merugikan masyarakat.

Kelima, memberikan perlindungan dan pengakuan hak bagi keberadaan para nelayan tradisional,  Sebagaimana dimanatkan dalam pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Di samping itu, KIARA juga menilai, konflik yang berujung pada kekerasan ini seharusnya tidak terjadi bila pemerintah kota dan para pengusaha properti menghormati peraturan perundang-undangan. Dari hasil temuan lapangan diketahui bahwa keluarnya izin reklamasi pantai tidak sesuai dengan mekanisme izin lingkungan sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dimana dalam prosesnya tidak ada konsultasi publik dan tidak ada kajian yang memadai terkait dengan dampak lingkungan hidup, ekonomi, sosial dan budaya serta dampak teknis yang akan memberikan dampak penting bagi keberlangsungan kehidupan nelayan tradisional Manado.

Lebih dari itu, sebut KIARA, para nelayan tradisional berpedoman kepada hasil putusan perkara Gugatan Hukum (Judicial Review) terhadap Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada tanggal 16 Juni 2011, terkhusus pasal Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3), Mahkamah Konstitusi menetapkan pengkavlingan, privatisasi dan komersialisasi perairan pesisir dan pulau-pulau kecil adalah bertentangan dengan Konstitusi.

“Mahkamah Konstitusi juga menegaskan adanya 4 hak konstitusional masyarakat nelayan tradisional dan adat, yang tidak boleh dirampas atau ditukar-gulingkan. Yaitu, hak untuk melintas; hak untuk mengelola sumber daya dan kaidah budaya nya; hak memanfaatkan sumber daya; dan, hak mendapatkan lingkungan perairan yang sehat dan bersih. Secara otomatis, kegiatan pengusahaan pesisir laut oleh individu mau lembaga swasta dalam bentuk apapun merupakan perbuatan melawan hukum, dan merupakan kejahatan serius,” tegas surat tersebut.

Sumber: http://www.neraca.co.id/harian/article/34408/KIARA.Protes.Keras.Reklamasi.Pantai.di.Manado

Ketika Kementerian Kelautan dan Perikanan Menantang Wakil Presiden

Ketika Kementerian Kelautan dan Perikanan Menantang

Wakil Presiden

JAKARTA, GRESNEWS.COM– Revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 menjadi Permen-KP Nomor 26 Tahun 2013, ternyata masih menyimpan masalah. Dalam berita sebelumnya, disebutkan, pasal-pasal yang selama ini menjadi kontroversi, seperti aturan soal transhipment (alih muatan) di tengah laut untuk kapal berbobot 1000 Gross Ton (GT) ke atas ternyata masih memiliki celah untuk dibolehkan dalam beleid terbaru. Selain itu, ada beberapa pasal yang bertentangan dengan UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 juga masih dicantumkan dalam peraturan terbaru yang hingga kini secara resmi belum juga diumumkan oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sikap keras kepala pihak KKP untuk tetap membolehkan transhipment, ekspor tuna mentah, dan tidak mewajibkan perusahaan yang menggunakan kapal dengan jumlah kumulatif 200 GT-2000 GT untuk mendirikan pabrik, serta beberapa kebijakan kontroversial lainnya, ternyata bertentangan dengan rekomendasi yang dikeluarkan dari hasil Rountable Discussion yang dilakukan KKP dengan beberapa pemangku kepentingan. Dari bocoran dokumen yang diterima redaksi Gresnews.com pada Senin (21/10), diketahui bahwa dalam rangka merevisi Permen-KP 30/2012, pihak KKP telah mengadakan sebuah acara diskusi.

Dari dokumen tersebut disebutkan, acara itu berlangsung pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2013, mengambil tempat di NAM Center, Jalan Angkasa Kav B-10 No. 6, Kota Baru Bandar Kemayoran. Acara itu sendiri sebenarnya berjalan cukup serius karena dari daftar undangan dicantumkan, acara diskusi itu dihadiri beberapa pejabat penting seperti Kalakhar Bakorkamla, Dirjen Bea dan Cukai, Jaksa Agung Muda Intelijen, pejabat dari Kemenkopolhukam, dan pejabat internal KKP dan beberapa pihak swasta seperti asosiasi pengusaha ikan dan juga serikat nelayan. Bahkan, dalam dokumen itu disebutkan, hasil diskusi tersebut akan diserahkan kepada Wakil Presiden RI, Boediono.

Hasil dari diskusi tersebut melahirkan beberapa rekomendasi yang intinya mengamanatkan pihak KKP untuk menghapus semua aturan yang kontroversial tadi. Amandemen Permen-KP No. 30/2012 itu harus memperhatikan beberapa hal berikut:

  1. Materi  PerMen yang baru disesuaikan dengan amanat Undang-undangnya  seperti yang tercantum pada Pasal 25 UU No 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
  2. Penerbitan, tata cara, dan syarat syarat pemberian SIUP,SIPI, dan SIKPI  seharusnya diterbitkan PerMen tersendiri (Pasal 32 UU 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan).
  3. Transhipment sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (3) dan pasal 88 dihapus.
  4.  Mewadahi kepentingan nelayan sesuai amanat Pasal 3 UU 31 tahun 2004 dan Inpres No15 tahun 2011 tentang perlindungan nelayan.

Bahkan, dalam diskusi tersebut juga dipaparkan beberapa pasal yang tertuang dalam PerMen KP No 30/2012  bertentangan dengan  Peraturan Perundangan yang lebih tinggi sebagaimana daftar tabulasi dibawah ini : (lihat di http://www.gresnews.com/berita/hukum/802210-ketika-kementerian-kelautan-dan-perikanan-menantang-wakil-presiden)

Toh, ternyata amanat diskusi yang hasilnya telah disampaikan kepada Wapres Boediono dan juga Menkopolhukkam tersebut ternyata tidak diindahkan oleh pihak KKP. Bahkan saat ini meski secara resmi belum terbit, hasil revisi Permen-KP No. 30/2012, yaitu Permen-KP No. 26/2013, sudah resmi disosialisasikan kepada beberapa pihak seperti pihak asosiasi pengusaha. “Ini jelas merupakan salah satu bentuk pembangkangan terhadap kepentingan berbagai pihak bahkan otoritas yang lebih tinggi seperti Wakil Presiden yang menginginkan berbagai aturan yang kontroversial tadi dihapus,” kata sumber Gresnews.com, yang mengetahui adanya diskusi tersebut.

Hal ini pulalah yang membuat Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Perikanan, bereaksi keras dengan membongkar berbagai pasal yang masih memuat hal-hal yang merugikan perikanan nasional dan nelayan tradisional dalam Permen KP 26/2013. “KIARA menilai kebijakan ini telah mengelabui publik yang khawatir dengan kebijakan pengelolaan perikanan Indonesia yang dinilai merugikan bangsa sendiri,” kata Sekjen KIARA Abdul Halim kepada Gresnews.com.

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/hukum/802210-ketika-kementerian-kelautan-dan-perikanan-menantang-wakil-presiden