Kiara Protes Aturan Langsung Ekspor Tuna Segar

Kiara Protes Aturan Langsung Ekspor Tuna Segar

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) memprotes Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2013 yang membolehkan komoditas ikan tuna segar langsung diekspor.

“Aturan yang mengecualikan penangkapan komoditas tuna segar tidak diwajibkan untuk diolah dalam negeri merupakan aturan yang akan merugikan sumber daya perikanan Indonesia,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim, Jumat (18/10).

Ia mengingatkan bahwa wilayah perairan Indonesia merupakan sebagian dari daerah penangkapan tuna dunia yang banyak membuat kawasan perairan Indonesia banyak dilirik kapal penangkap ikan asing.

Apalagi, menurut dia, terdapat berbagai kapal penangkap ikan tuna dari Jepang yang melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia dari beragam ukuran mulai 50 GT (gross tonage) hingga 300 GT lebih.

Kiara menyorot keanehan Pasal Pasal 44 ayat (1) Permen 26 Tahun 2013 yang mengatur setiap perusahaan yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan jumlah kumulatif 200 GT sampai dengan 2.000 GT wajib bermitra dengan Unit Pengolah Ikan (UPI).

Namun, berdasarkan Pasal 44 ayat (3a) Permen 26/2013 kewajiban usaha perikanan dengan jumlah kumulatif 200 GT sampai dengan 2.000 GT untuk bermitra dengan Unit Pengolah Ikan dikecualikan bagi komoditas tuna segar.

Padahal, Pasal 25B ayat (2) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan mewajibkan kepada pemerintah untuk memprioritaskan produksi dan pasokan ke dalam negeri untuk mencukupi kebutuhan konsumsi nasional.

“Pasal ini merupakan kebijakan penting mengenai ‘domestic obligation’ untuk memprioritaskan konsumsi protein bagi setiap warga negara Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan regulasi bagi perusahaan penangkap ikan dengan jumlah kumulatif 200-2.000 GT yang menghasilkan komoditas tuna segar dapat langsung mengekspor ikan tuna segar tersebut ke luar negeri tanpa harus bermitra dengan UPI.

“Hal ini dilakukan demi menjaga kualitas produk ikan tuna segar yang bernilai ekspor tinggi,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Gellwynn Jusuf.

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52611dc6305d3/kiara-protes-aturan-langsung-ekspor-tuna-segar

Mencari Penjelasan Pemerintah

Mencari Penjelasan Pemerintah

Pemerintah akhirnya merevisi aturan main kontroversial tentang usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan RI. Namun, sayangnya, apa latar belakang maupun penjelasan resmi terkait revisi tersebut tidak jadi dilakukan.

Awalnya, sesuai dengan undangan yang beredar via pesan pendek (SMS) di ponsel, Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Gellwynn Daniel Hamzah Jusuf akan menggelar jumpa pers terkait revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Acara rencananya digelar 3 Oktober 2013, pukul 09.30 di ruang rapat Arwana, Gedung Mina Bahari II Lantai 14, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.

Namun, pada hari H, jumpa pers itu ternyata tidak pernah ada. Beberapa awak media yang datang pun kecewa. Sementara, sebagian awak media yang menggunakan blackberry (BB) lebih beruntung. Mereka sudah mengetahui pembatalan yang disebarkan melalui BBM itu semalam sebelumnya.

Ketika dikonfirmasi tentang pembatalan itu Gellwynn mengaku acara dibatalkan lantaran hanya sedikit wartawan yang akan hadir. Informasi itu diterima dari anak buahnya. “Dibatalkan karena menurut humas, setelah konfirmasi dengan media, banyak yang tidak bisa hadir,” tulis Gellwynn melalui pesan pendeknya kepada Agro Indonesia pekan lalu.

Namun, lain Gellwynn, lain anak buahnya. Menurut humas Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, KKP, Hendy Toz, jumpa pers itu bukan dibatalkan, tapi sekadar ditunda. “Ini sesuai dengan instruksi MenKP (Menteri Kelautan dan Perikanan), APEC (Asia-Pacific Economic Coperation) dulu, baru jumpa pers,” kata Hendy.

Namun, sempat pula beredar rumor batalnya jumpa pers lantaran Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rumor ini langsung mentah karena juru bicara KPK, Johan Budi SP membantahnya. “Pemanggilan itu tidak ada,” tegasnya saat dihubungi Agro Indonesia.

Hanya saja, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim menilai alasan penangguhan jumpa pers itu tidak logis. Aktivis muda yang akrab disapa Halim ini menenggarai batalnya jumpa pers itu karena KKP sedang tiarap. KKP sedang konsolidasi dan gelisah telah diindikasikan korupsi oleh lembaga anti rasuah itu.

“Bulan puasa kemarin, kami dan tim penelusuran KPK sudah diskusi panjang lebar tentang adanya indikasi korupsi dari terbitnya Permen 30/2012,” ungkap Halim.

Halim menambahkan, tim penelusuran KPK juga sudah  mendatangi kantor DPP Golkar untuk mendalami lebih jauh peran partai politik ini terhadap terbitnya Permen 30/2012 dan keterkaitannya dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Asing Difasilitasi

Yang jelas, Halim menilai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) memang pantas ditangani KPK.

Halim pun merujuk pada Bab IX tentang alih muatan (transhipment), terutama Pasal 69 ayat (3). Pasal ini membolehkan alih muatan dengan syarat ikan wajib didaratkan di pelabuhan pangkalan dan tidak dibawa keluar negeri. Namun, semua itu tidak berlaku untuk kapal penangkap ikan yang mengunakan alat penangkap ikan purse seine (pukat cincin) berukuran di atas 1.000 gross ton (GT) yang dioperasikan secara tunggal.

Lebih jauh, Pasal 88 menyebutkan kapal berbobot 1.000 GT ke atas itu dapat mendaratkan ikan di luar pelabuhan pangkalan, baik di dalam negeri atau pun luar negeri.

Pemerintah coba mengamankan pasal itu dengan kententuan penangkapan dilakukan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di luar 100 mil, penempatan pemantau (observer) di atas kapal serta melaporkan rencana dan pelaksanaan pendaratan ikan di pelabuhan dalam atau luar negeri kepada kepala pelabuhan pangkalan yang tercantum dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

“Dalam kajian Kiara, pelaku perikanan Indonesia tidak ada yang memiliki kapal 1.000 GT. Asing lah yang banyak bermain. Bagaimana mungkin negara diuntungkan, jika asing difasilitasi? Di sini jelas lah ada oknum-oknum KKP yang memperoleh rente dari hasil kerjasama dengan pihak asing,” cetus Halim.

Memang, hingga 13 Februari 2013, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, KKP mengeluarkan izin untuk kapal penangkap ikan berbendera Indonesia, berukuran diatas 30 GT sebanyak 4.142 unit. Termasuk 21 unit kapal ukuran paling besar (kisaran 500-800 GT).

Sedangkan untuk kapal penangkap ikan kategori pukat cincin sebanyak 1.373 unit atau 33,14% dari seluruh jumlah kapal penangkap ikan dan hanya 1 unit kapal berukuran di atas 700 GT.

Per Februari 2012, ada 492 unit kapal yang beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dan 881 unit kapal yang beraktivitas di perairan kepulauan dan teritorial. Sementara, kapal ikan pukat cincin yang biasa beroperasi di perairan Indonesia dan ZEEI, belum ada yang merambah hingga ke laut lepas.

Yang jelas, Kiara menyatakan belum memiliki informasi kesepakatan antara perusahaan asing pemilik kapal 1.000 GT dengan KKP untuk memanfaatkan aturan tersebut. Sumber Agro Indonesia di KKP juga membenarkan bahwa hingga aturan itu direvisi belum ada pengusaha yang memanfaatkan.

Tidak beralasan

Sementara Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Gellwynn Daniel Hamzah Jusuf menyatakan, melalui Permen 30/2012 sebetulnya pemeintah berupaya mendorong agar usaha perikanan tangkap bergairah. Para pelaku usaha perikanan juga bisa memanfaatkan potensi perikanan yang ada di ZEEI dan laut lepas.

Gellwynn menegaskan, dalam Permen 30/2012 pihaknya mengizinkan operasional kapal penangkap ikan kategori pukat cincin yang berbobot mati 1.000 GT boleh beroperasi pada lebih 100 mil. Dengan catatan, wajib berbendera Indonesia dan seluruh anak buah kapalnya (ABK) juga harus warga negara Indonesia.

”Untuk kapal 1.000 GT harus berbadan hukum Indonesia. Notaris Indonesia. Izin dari Indonesia. Tidak ada joint venture,” tegas Gellywnn.

Menurut Gellywnn, yang semula menjabat Sekretaris Jenderal KKP dan kemudian dilantik menjadi Dirjen PT pada 18 Februari 2013 menggantikan Heriyanto Marwoto ini, kekhawatiran beberapa pihak sungguh tidak beralasan. Karena dalam Permen 30/2012, kapal 1.000 GT aturan mainnya wajib memasang Vessel Monitoring System (VMS) dan juga observer. Lagi pula, orang KKP pun akan selalu ikut serta dalam setiap operasi penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal 1.000 GT.

“Izin tidak sembarangan. Kami akan selektif. Kami juga tidak main-main. Yang melanggar akan kami cabut SIPI-nya (Surat Izin Penangkapan Ikan),” kata Gellwynn.

Dia juga minta soal transhipment tidak perlu dibesar-besarkan. Karena Permen-Permen terdahulu pun mengizinkan praktik tersebut, jauh sebelum lahir Permen 30/2012. “Justru dengan adanya Permen 30/2012, diharapkan transhipment menjadi tertata dan terkelola dengan baik.”

Gellwynn mengklaim bahwa terbitnya Permen 30/2012 melalui beberapa pertimbangan strategis. Permen yang digodok selama kurang lebih 8 tahun ini sejatinya mendorong investor dalam negeri untuk melakukan usaha penangkapan di laut lepas. Di mana, tujuan akhirnya adalah volume produksi perikanan bisa meningkat dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Fenny YL Budiman

Sumber: http://agroindonesia.co.id/2013/10/08/mencari-penjelasan-pemerintah/

Penangkapan Nelayan di Malaysia Diprotes

Penangkapan Nelayan di Malaysia Diprotes

JAKARTA, suaramerdeka.com – Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan( KIARA) Abdul Halim meniali penangkapan enam nelayan oleh Polisi Maritim Malaysia menyalahi nota kesepahaman.

Dikatakan, dua hari yang lalu (22 September 2013), sebanyak enam nelayan tradisional Indonesia kembali ditangkap Polisi
Maritim Malaysia. Menurut Abdul Halim, penangkapan ini menyalahi Nota Kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Pedoman Umum tentang Penanganan terhadap Nelayan oleh Lembaga Penegak Hukum di laut Republik Indonesia dan Malaysia yang ditandatangani pada 27 Januari 2012.

Selain enam nelayan tradisional tersebut, terdapat 1 rombongan nelayan tradisional asal Desa Kelantan, Kecamatan Brandan Barat, yang juga tertangkap namun belum berhasil diidentifikasi

Menurutnya, bentuk pengabaian dan pelanggaran yang dilakukan oleh Malaysian Maritime Enforcement Agency (MMEA) terletak pada: pertama, jika nelayan tradisional kedua negara dinyatakan melanggar batas wilayah, maka harus dilakukan pemberitahuan pemeriksaan dan permintaan untuk meninggalkan daerah (Pasal 3).

Upaya ini harus dikoordinasikan dengan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) mewakili Pemerintah Republik Indonesia. Hal ini tidak dilakukan oleh MMEA; kedua, oknum MMEA melakukan pemerasan kepada nelayan tradisional dengan meminta uang tebusan; dan ketiga, jika dilakukan upaya hukum, MMEA harus melakukan komunikasi secara langsung dan terbuka di antara lembaga penegak hukum maritim dengan segera dan secepatnya.

Hal ini tidak dilakukan oleh MMEA. Sebaliknya, nakhoda kapal justru menginformasikan kepada keluarga bahwa mereka ditangkap MMEA.

“Atas ketiga hal tersebut di atas, KIARA mendesak Pemerintah Republik Indonesia melalui KBRI di Kualalumpur untuk: (1) mengirimkan nota protes atas perlakuan sewenang-wenang MMEA kepada Pemerintah Malaysia,”tegas Abdul Halim dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (24/9).

Lanjut dia, pemerintah juga diminta memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada keenam nelayan tradisional hingga bebas dari pelbagai tuduhan dan kembali ke Tanah Air dengan selamat.

Selain itu juga memastikan pengabaian dan pelanggaran Pemerintah Malaysia di laut tidak lagi terjadi di masa-masa yang akan datang.

Sumber: http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/09/24/173197/Penangkapan-Nelayan-di-Malaysia-Diprotes

6 Nelayan Sumut Ditangkap Aparat Keamanan Laut Malaysia

6 Nelayan Sumut Ditangkap Aparat Keamanan Laut Malaysia

Khairul Ikhwan – detikNews
Para nelayan yang ditangkap tersebut, terdiri dari nakhoda kapal Iqbal Rinanda (35) yang merupakan warga Kecamatan Sei Lepan, sedangkan lima lainnya merupakan Anak Buah kapal (ABK). Masing-masing 4 orang warga Sei Lepan, yakni Suwardi (32), Zainal Arifin (35), Iswadi (37) dan Ervan (21), serta Hendra M.G (35) yang merupakan warga Kecamatan Babalan.

Presidium Nasional Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Region Sumatera, Tajruddin Hasibuan menyatakan, keberadaan para nelayan di Pulau Penang itu diketahui setelah Iqbal menelpon keluarganya.

“Dia menyatakan, bahwa mereka dimintai sejumlah uang tebusan oleh oknum polisi Malaysia, karena tidak memiliki uang maka boat mereka dibawa ke Pulau Penang, Malaysia,” kata Hasibuan, di Pangkalan Brandan, Langkat, Senin (23/9/2013).

Boat nelayan dengan nomor lambung PB 942 itu semula berangkat melaut pukul 23.00 WIB, Kamis (19/9) menuju tempat para nelayan Langkat biasa melakukan kegiatan menangkap ikan. Namun pada Minggu (22/9) sekitar pukul 16.00 WIB, perahu mereka dihampiri kapal patroli Malaysia dan kemudian ditangkap.

“Situasi ini membuktikan bahwa Malaysia kembali membuat ulah dengan menangkapi nelayan tradisional Indonesia dan meminta sejumlah uang,” kata Hasibuan.

Selain enam orang ini, diketahui ada satu kapal nelayan lagi asal Langkat yang ditangkap pihak keamanan laut Malaysia, yakni nelayan asal Desa Kelantan, Kecamatan Brandan Barat, namun belum diketahui berapa banyak jumlah nelayannya. Pendataan masih dilakukan.

Sumber: http://news.detik.com/read/2013/09/23/202600/2367210/10/6-nelayan-sumut-ditangkap-aparat-keamanan-laut-malaysia

Laporan Bohong di Puncak Sail Komodo

Laporan Bohong di Puncak Sail Komodo

Laporan Menko Kesra di hadapan Presiden SBY tidak sesuai dengan data dan fakta di lapangan.

Semua kamar hotel—yang jumlahnya sekitar 1.000 kamar—di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), habis dipesan selama puncak pelaksanaan Sail Komodo, 12-14 September 2013 lalu.

Sejumlah menteri dan staf kementerian dari Jakarta berwisata ke Labuan Bajo dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ribuan personel TNI dan polisi memadati kota kecil di ujung barat Pulau Flores tersebut. Di berbagai sisi jalan, berdiri sejumlah polisi dengan senjata lengkap. Kota yang biasanya lengang dan sepi, mendadak padat dan macet, terutama sekitar tempat pameran dan pelaksanaan acara puncak.

“Kalau situasi perang, mungkin seperti ini, ya. Hanya beberapa hari, rasanya seram, banyak tentara. Bagaimana kalau daerah bertahun-tahun konflik seperti di Aceh,” ujar Lastri (34), seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Labuan Bajo.
Ia menceritakan, jelang pelaksanaan Sail Komodo, sejumlah Kantor Dinas Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat tidak efektif bekerja. Sebagian besar waktu habis untuk membersihkan sampah di pingggir-pinggir jalan. Pelayanan publik di kantor terganggu dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan dipaksa menunggu hingga pelaksanaan Sail Komodo berakhir, seminggu setelahnya.
“Kami kebagian mengurus sampah dari tamu Jakarta dan Kupang. Setelah ini, kami di sini belum tahu ada dampaknya atau tidak buat kami,” katanya.
Selama beberapa hari, Lastri dan sejumlah pegawai di dinasnya sibuk mengurus tiket pesawat, rental mobil, akomodasi, dan makanan untuk pejabat dari Kupang dan Jakarta.

“Senang kalau acara ini selesai. Selama ini harga bahan pokok semua naik, pasokan dari luar pulau terbatas karena ada larangan menyeberang selama beberapa hari untuk kapal feri dari Sumbawa,” tambahnya.

Laporan Bohong
Pernyataan Lastri cukup beralasan. Ia hanya menggeleng-gelengkan kepalanya mendengar laporan Menko Kesra Agung Laksono di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan rombongan, serta sejumlah peserta puncak acara Sail Komodo.

Dalam laporapnya, Agung Laksono mengatakan Sail Komodo telah berhasil mempercepat pelaksanaan pembangunan di Manggarai Barat. Bedah rumah, pengadaan air bersih, dan pembangunan rumah sakit telah dilakukan, demikian juga pembangunan rumah pintar dan pengobatan gratis.

Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla, sebelumnya mengklaim kawasan kumuh di Labuan Bajo, yakni Kampung Ujung telah disulap menjadi kota baru yang sangat rapi dan bersih.

“Namanya pejabat sama saja bohongnya. Yang di Labuan Bajo maupun yang dari pusat. Rumah sakit mana yang selesai dibangun. Kepala dinasnya saja sudah masuk penjara karena korupsi. Yang ada hanya bangunan tidak pernah jadi, yang dibilang rumah sakit yang mana?” kata Barthomeus, warga Labuan Bajo.
Bedah rumah yang diklaim Agustinus Ch Dulla malah membuat Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri marah ketika disurvei. Rumah hasil bedah rumah sangat tidak layak huni. Pengap, bau amis, dan sangat kumuh, tanpa memperhatikan kebersihan lingkungan. “Saya sangat, sangat tidak puas. Harus sesuai dengan aturan. Ini saya tidak puas,” tandas Al Jufri.
Menurutnya, dari sejumlah bedah kampung yang dilakukannya di berbagai daerah, yang terburuk adalah yang terjadi Labuan Bajo, yang dilaporkan Agung Laksono di puncak acara Sail Komodo, Sabtu (14/9) lalu.
Al Jufri meminta 668 rumah yang dibedah dievaluasi total dan diberi pengawasan saksama. Anggaran bedah rumah Rp 10-15 juta per unit. Namun, dengan hasil yang ada di puncak acara Sail Komodo, bedah rumah yang dimaksudkan sangat tidak sesuai harapan.

“Ini rumah saya cuma dicat sengnya. Itu di depannya saja. Dindingnya mereka buang kayunya, ganti dengan seng. Jadinya, panas sekali,” ungkap Muhanya (45), warga Kelurahan Kampung Ujung, Labuan Bajo. Janda beranak tiga itu memperkirakan, dari anggaran bedah rumah untuknya, hanya terpakai Rp 3 juta dengan asumsi satu lembar seng seharga Rp 40.000 dan harga cat Rp 1 juta. Sisanya raib entah ke mana.

Lempar Tanggung Jawab
Mengenai pengadaan air bersih, Pemda Manggarai Barat, Pemda Provinsi NTT, dan pemerintah pusat saling melempar tanggung jawab. Pemda Manggarai Barat beranggapan, pembangunan air bersih di Komodo dan Labuan Bajo menjadi tanggung jawab Pemda NTT.

Pemda Provinsi NTT menilai pengadaan air bersih merupakan kewenangan pemerintah kabupaten selaku penguasa daerah. Pemerintah pusat merasa telah menggelontorkan anggaran untuk proyek air minum sejak beberapa waktu lalu.
Masalah air bersih sudah sangat mendesak dan soal klasik di Labuan Bajo. “Harusnya sudah bisa diatasi. Tapi, itu menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Manggarai Barat,” elak Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, kepada SH di sela Sail Komodo.
Johan Misel (41), warga Sernaru, Kota Labuan Bajo mengungkapkan semua jenis pipa air minum sudah dipasang perusahaan air minum di Labuan Bajo.

Namun, tidak ada satu pun pipa dialiri air. “Kakeknya pipa ada di sini, tapi di dalamnya banyak tawon,” katanya.

Bukan karena tidak ada sumber air, imbuh Johan, tetapi karena bisnis tangki air sejumlah pejabat di Labuan Bajo akan tamat kalau proyek air bersih tuntas dikerjakan.
Johan mengatakan Pemda Manggarai Barat selalu mengumbar janji dari tujuh tahun lalu untuk pengadaan air minum. Namun, tidak terealisasi hingga saat ini. Sama halnya dengan janji pembangunan rumah sakit.

Bahkan, Agung Laksono mengklaim membangun rumah sakit bertaraf internasional untuk mendukung sektor pariwisata di pintu gerbang selatan pariwisata Indonesia itu. Sayang, lagi-lagi janji itu tak terwujud.

Anggaran Rp 3,6 Triliun

Sail Komodo menghabiskan anggaran sekitar Rp 3,6 triliun. Anggaran itu digunakan pembiayaan pembangunan di NTT dan 18 unit kegiatan di Labuan Bajo selama sekitar 6 bulan terakhir. Tak heran jika Presiden Yudhoyono sangat berharap banyak dari penggunaan dana itu.

Pengembangan pariwisata Taman Nasional Komodo (TNK) diharapkan menjadi akses utama pembangunan pariwisata di selatan sebab potensinya mempesona dan eksotis. Sebelumnya, empat kegiatan sail selalu terletak di utara, yakni Sail Bunaken Sulawesi Utara, Sail Banda Kepulauah Riau, Sail Wakatobi Belitung Sulawesi Barat, dan Sail Morotai Maluku.
Presiden mengatakan, ke depan pelaksanaan sail akan menjadi model pembangunan daerah terpencil dan kepulauan. Namun, hingga lima kali pelaksanaannya, belum ada evaluasi pasca-sail.

Hendrik Jelalu, warga Kecamatan Lembor-Manggarai Barat, mengatakan dana Rp 3,6 triliun yang dianggarkan untuk Sail Komodo hanya dipakai untuk melarang nelayan di sekitar perairan Komodo melaut.

Banyak nelayan merugi selama Sail Komodo. Tidak ada kompensasi dilarang melaut selama hampir sepekan.
“Mereka yang datang berwisata, masyarakat di sini yang jadi korban. Dikasih laporan palsu pula kami sama mereka,” ujar Palua, nelayan di Kampung Tengah, Kota Labuan Bajo.

 

Sumber: http://www.shnews.co/detile-25324-laporan-bohong-di-puncak-sail-komodo-.html

 

Penyelenggaraan Sail Komodo Dinilai Rugikan Nelayan

Penyelenggaraan Sail Komodo Dinilai Rugikan Nelayan

 

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai bahwa penyelenggaraan Sail Komodo 2013 yang telah berlangsung adalah bentuk pemborosan dan tidak menguntungkan nelayan tradisional.

“Sail Komodo 2013 melengkapi pemborosan keuangan negara dan merugikan nelayan tradisional,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim dalam siaran pers, Kamis (19/9).

Menurut Abdul Halim, kerugian nelayan tradisional antara lain karena selama pelaksanaan Sail Komodo terdapat larangan melakukan aktivitas kenelayanan di perairan tempat mereka mencari ikan selama ini.

Padahal, ujar dia, kegiatan promosi wisata bahari seperti yang ingin diwujudkan Sail Komodo semestinya melibatkan masyarakat nelayan dan adat yang tersebar di sepanjang pesisir Indonesia.

Ia berpendapat, akibat pembatasan aktivitas tersebut, terdapat sebanyak 194.684 jiwa nelayan tidak bisa melaut selama 22 hari dan menderita kerugian sebesar Rp857 miliar. “Dengan jumlah kerugian ini, nelayan harus berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk biaya pendidikan dan kesehatan anggota keluarganya,” katanya.

Kiara juga menyorot penyelenggaraan Sail Komodo yang dinilai membebani keuangan negara dan merupakan alat eksploitasi sumber daya pesisir dan laut di balik Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia.

Dengan dana yang digelontorkan untuk acara tersebut, ujar Halim, seharusnya pemerintah bisa melakukan banyak hal untuk menyejahterakan dan melindungi nelayan seperti pemberian jaminan perlindungan jiwa, pendidikan dan kesehatan nelayan dan keluarganya, penyediaan akses dan fasilitas BBM bersubsidi, perlindungan dan penguatan kapasitas nelayan di wilayah perbatasan, dan insentif pendaratan ikan di tempat pelelangan ikan.

“Indonesia sudah sangat dikenal masyarakat dunia berkat anugerah sumber daya lautnya, tanpa biaya besar pun, promosi wisata bahari dapat dilakukan secara swadaya bersama masyarakat nelayan tradisional,” ujar Halim.

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt523ac73340b13/penyelenggaraan-sail-komodo-dinilai-rugikan-nelayan

 

Sail Komodo 2013 Rugikan Nelayan Tradisional

Sail Komodo 2013 Rugikan Nelayan Tradisional

JAKARTA, bisniswisata.co: Nelayan tradisional kembali dikorbankan oleh pemerintah dalam pelaksanaan Sail Komodo 2013. Sejak 24 Agustus – 14 September 2013, mereka dilarang melakukan aktivitas kenelayanan di perairan tempat mereka mencari ikan selama ini.

“Praktek ini adalah bentuk pengulangan dari penyelenggaraan ajang promosi wisata bahari di Indonesia atau lazimnya disebut sail,” ungkap Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dalam keterangannya yang dikirim ke redaksi bisniswisata.co di Jakarta, Kamis (19/9/2013).

KIARA menegaskan kegiatan promosi wisata bahari semestinya melibatkan masyarakat nelayan dan adat yang tersebar di sepanjang pesisir Indonesia. Bukan justru membatasi hak konstitusional mereka untuk pergi ke laut.

Berkaca pada penyelenggaraan Sail Bunaken hingga Sail Komodo, praktek pembatasan pelaksanaan hak konstitusional warga negara banyak terjadi, tandasnya.

Menurut Halim, mengacu pada data BPS berjudul NTT dalam Angka Tahun 2012, sebanyak 194.684 jiwa nelayan tidak bisa melaut selama 22 hari dan menderita kerugian sebesar Rp857 miliar. Dengan jumlah kerugian ini, nelayan harus berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk biaya pendidikan dan kesehatan anggota keluarganya.

Di samping merugikan rakyat, penyelenggaraan sail-sail juga membebani keuangan negara sebesar Rp4,461 triliun. Alih-alih menyejahterakan nelayan tradisional yang tersebar di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kegiatan berbiaya besar ini lebih dijadikan sebagai ajang pencitraan elit-elit politik.

KIARA mengungkapkan Anggaran Penyelenggaraan Sail sejak tahun 2009, antara lain untuk Sail Bunaken 2009 menelan anggaran Rp41 miliar. Sail Banda 2010 membuang anggaran Rp160 miliar, Sail Wakatobi-Belitong 2011 (Rp1 triliun), Sail Morotai 2012 (Rp200 miliar), Sail Komodo 2013 anggaran yang dikeluarkan Rp3,06 triliun.

“Jadi total anggaran untuk Sail-sail mencapai Rp4,461 triliun. Bahkan, untuk prosesi acara puncak Sail Komodo 2013 yang dihadiri oleh Presiden SBY dan pejabat negara lainnya, misalnya, dana sebesar Rp60 miliar terbuang cuma-cuma. Lebih ironis lagi, pemerintah daerah juga harus menanggung hutang miliaran rupiah pasca sail berakhir. Hal ini terjadi pada Sail Banda di Maluku,” urainya.

Dilanjutkan, Sail Komodo 2013 bukanlah ajang penyejahteraan masyarakat nelayan tradisional, melainkan alat eksploitasi sumber daya pesisir dan laut di balik Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

Pemborosan terhadap anggaran ini, tambah Halim, sangat bertolak belakang dengan kondisi nelayan tradisional. Dengan dana sebesar Rp4,461 triliun tersebut, pemerintah semestinya bisa melakukan banyak hal untuk menyejahterakan dan melindungi nelayan, seperti pemberian jaminan perlindungan jiwa, pendidikan dan kesehatan nelayan dan keluarganya, penyediaan akses dan fasilitas BBM bersubsidi, perlindungan dan penguatan kapasitas  nelayan di wilayah perbatasan, dan insentif pendaratan ikan di TPI.

Indonesia sudah sangat dikenal masyarakat dunia berkat anugerah sumber daya lautnya, tanpa biaya besar pun, promosi wisata bahari dapat dilakukan secara swadaya bersama masyarakat nelayan tradisional. (marcapada@yahoo.com)
Sumber: http://bisniswisata.co/view/kanal/?open=1&alias=berita&id=4491

 

Kiara: Sail Komodo Boroskan Negara dan Rugikan Nelayan

Kiara: Sail Komodo Boroskan Negara dan Rugikan Nelayan

JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai bahwa pelaksanaan Sail Komodo 2013 telah merugikan nelayan. Sejak 24 Agustus hingga 14 September 2013, para nelayan sekitar dilarang melakukan aktivitas perikanan di perairan tempat mereka mencari ikan selama ini.

Praktik ini merupakan bentuk pengulangan dari penyelenggaraan ajang promosi wisata bahari di Indonesia atau yang lazim disebut sail. “Kegiatan promosi wisata bahari semestinya melibatkan masyarakat nelayan dan adat yang tersebar di sepanjang pesisir Indonesia. Bukan justru membatasi hak konstitusional mereka untuk pergi ke laut. Berkaca pada penyelenggaraan Sail Bunaken hingga Sail Komodo, praktik pembatasan pelaksanaan hak konstitusional warga negara banyak terjadi,” kata Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim, melalui siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (19/9/2013).

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2012, kerugian yang diderita 194.684 nelayan NTT karena tidak melaut selama 22 hari bisa mencapai Rp 857 miliar. Para nelayan tersebut, kata Abdul, kemudian harus berutang untuk memenuhi kehidupan sehari-hari mereka.

“Termasuk biaya pendidikan dan kesehatan anggota keluarganya,” tambahnya.

Selain itu, menurut Kiara, pelaksanaan Sail Komodo 2013 itu telah membebani keungan negara sekitar Rp 3,06 triliun. Untuk prosesi acara puncak Sail Komodo 2013 yang dihadiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pejabat negara lainnya, misalnya, telah dikeluarkan dana sebesar Rp 60 miliar.

“Lebih ironis lagi, pemerintah daerah juga harus menanggung utang miliaran rupiah setelah acara berakhir. Hal ini terjadi pada Sail Banda di Maluku,” kata Abdul.

Padahal, menurut Abdul, dana yang dikeluarkan untuk promosi wisata bahari ini semestinya dapat digunakan untuk program yang menyejahterakan dan melindungi nelayan, seperti pemberian jaminan perlindungan jiwa, pendidikan dan kesehatan nelayan dan keluarganya, penyediaan akses dan fasilitas BBM bersubsidi, perlindungan dan penguatan kapasitas nelayan di wilayah perbatasan, serta insentif pendaratan ikan di TPI.

Kiara mencatat, total dana yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan lima sail mulai dari 2009 hingga 2013 mencapai Rp 4,461 triliun. Rinciannya, Rp 3,06 triliun untuk Sail Komodo 2013, Rp 200 miliar untuk Sail Morotai 2012, Rp 1 triliun untuk Sail Wakatobi-Belitong 2011, Rp 160 miliar untuk Sail Banda pada 2010, serta Rp 41 miliar untuk Sail Bunaken pada 2009.

“Indonesia sudah sangat dikenal masyarakat dunia berkat anugerah sumber daya lautnya, tanpa biaya besar pun, promosi wisata bahari dapat dilakukan secara swadaya bersama masyarakat nelayan tradisional,” kata Abdul.

Dia juga mengungkapkan, Sail Komodo 2013 bukanlah ajang penyejahteraan masyarakat nelayan tradisional, melainkan alat eksploitasi sumber daya pesisir dan laut di balik Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

Alih-alih menyejahterakan nelayan tradisional yang tersebar di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, katanya, kegiatan berbiaya besar ini lebih dijadikan sebagai ajang pencitraan elite-elite politik.

Sementara menurut Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Sail Komodo 2013 bertujuan mempercepat pembangunan NTT karena merupakan salah satu destinasi utama pariwisata dunia. Dampak dari penyelenggaraan Sail Komodo 2013 adalah pembangunan dermaga kapal yang bagus sehingga bisa menampung kapal-kapal wisatawan.

Selain itu, Sail Komodo ini pun diklaim dapat mendorong berkembangnya pembangunan hotel-hotel berbintang di Labuan Bajo, serta pembangunan infrastruktur yang mempermudah akses para turis. Bukan hanya itu, menurut Agung, Sail Komodo diharapkan dapat mempercepat program pembangunan NTT di bidang perkebunan, pertanian, kehutanan, dan peternakan.

Editor : Hindra Liauw
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2013/09/19/1658571/KIARA.Sail.Komodo.Boroskan.Negara.dan.Rugikan.Nelayan

Tanggul Laut Raksasa Tak Bisa Selamatkan Jakarta

Tanggul Laut Raksasa Tak Bisa Selamatkan Jakarta

JAKARTA – Pembangunan tembok raksasa di laut untuk menghindari terjangan kenaikan muka air laut justru akan makin membuat Jakarta banjir. Penyelamatan sebaiknya dilakukan dengan perluasan lahan hijau dan pengerukan sungai secara berkala. “ Tanggul raksasa atau giant sea wall akan melahirkan sejumlah masalah baru yang merugikan masyarakat dan pemerintah,” ungkap Mida Saragih, Koordinator Nasional Forum Masyarakat Sipil untuk keadilan iklim  (CSF-CJI), selasa (17/9).

Menurutnya, pembangunan tanggul praktis memperlambat arus debit air 13 sungai yang bermuara di Teluk Jakarta, dan memacu pendangkalan sungai. Bila hal ini berlangsung, pemerintah harus mengeruk sungai secara teratur supaya tidak mengakibatkan banjir.

“pemerintah semestinya serius menyiapkan perluasan ruang terbuka hijau sampai dengan 30 persen guna memberikan perlindungan terhadap kualitas udara dan iklim mikro,” ujar Mida.

Menurut kajian Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), memburuknya kualitas ekosistem pesisir Jakarta berlangsung dengan sangat cepat, dan tidak memperhatikan implikasinya terhadap penurunan daya dukung lingkungan. Di antaranya, mangrove seluas 1.134 hektare (ha) pada 1960 , kini tersisa tidak lebih dari 15 persen saja. Salah satu penyebab utamanya adalah alih fungsi lahan dengan cara pengurugan tanah untuk perluasan lahan atau reklamasi. Dengan izin pemerintah, sejumlah perusahaan properti dan pergudangan melaksanakan reklamasi tersebut.

Selamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA menegaskan, proyek pembangunan giant sea wall merupakan bagian dari MP3EI yang hanya mendorong terjadinya pembangunan fisik berupa pelabuhan, jalan tol yang bertujuan untuk meningkatkan mobilitas barang dan jasa.

“Pembangunan fisik tersebut tidak memperhatikan kemampuan daya dukung lingkungan hidup dan sumber daya alam. Proyek giant sea wall juga merupakan bentuk perampasan ruang hidup masyarakat pesisir dan abai terhadap masa depan Jakarta,” urai Selamet.

Dengan model pengelolaan pesisir yang karut-marut itu, kondisi Jakarta diperkirakan akan makin buruk . kenaikan permukaan air laut Teluk Jakarta mencapai rata-rata 0,57 cm per tahun. Ini berpotensi merendam kawasan pantai antara 0,28 – 4,17 meter pada 2050. Semua ini terungkap dalam penelitian Armi Susandi (2007) bertajuk “ Pengaruh perubahan iklim di Jakarta dengan menghitung laju kenaikan temperature  di Jakarta dan kenaikan muka air laut”.

Dalam penelitian itu, beberapa daerah di antaranya Penjaringan, Pademangan, Tanjung Priok, Koja, Cilincing, dan Bandara Soekarno –Hatta bakal terendam air . Dari aspek sosial dan ekonomi, salah urus pengelolaan pesisir akan menggusur setidaknya 14.316 jiwa masyarakat yang tersebar di enam kampung nelayan (Sulung Prasetyo).

Sumber:http://cetak.shnews.co/web/read/2013-09-  18/18249/tanggul.laut.raksasa.tak.bisa.selamatkan.jakarta#.UjpyxH-Fb0e

RUU Pesisir Mendesak Dibenahi

KELAUTAN

RUU Pesisir Mendesak Dibenahi

JAKARTA, KOMPAS – Rancangan revisi undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dinilai mengandung sejumlah kejanggalan yang memicu kriminalisasi terhadap nelayan dan masyarakat adat. Sejumlah pembenahan diperlukan agar revisi undang-undang tidak memukul rasa keadilan rakyat.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat umum komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan delapan organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat. Mereka membahas rancangan revisi undang-undang (UU) No 27/2007, di Jakarta, senin (16/9).

Delapan organisasi itu yakni Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, dan Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI).

Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim, mengungkapkan bahwa terjadi aturan yang tumpang tindih dalam revisi RUU No 27/2007, yakni antara pasal 18 dengan pasal 23 ayat (4). Pada pasal 18 disebutkan, pemberian izin lokasi dan izin pemanfaatan sumber daya perairan pesisir diberikan kepada orang perseorangan warga Negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.

Akan tetapi, dalam pasal 23 ayat (4), pemerintah membuka peluang orang asing untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya.

“Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya oleh orang asing akan memukul keadilan masyarakat local dan menggerus hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya perairan dan pesisir,” ujar Halim.

Tumpang tindih juga berpotensi terjadi pada undang-undang lain yang terkait pengelolaan perairan dan pulau-pulau kecil, yakni UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No 41/1999 tentang Kehutanan, dan UU No 5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria.

Selain tumpang tindih kebijakan, ujar Halim, revisi UU No 27/2007 juga memunculkan potensi kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan nelayan yang telah menetap secara turun-temurun di perairan dan pesisir. Kriminalisasi itu antara lain tercermin dari ketentuan bahwa setiap pemanfaatan perairan pesisir wajib memiliki izin lokasi (pasal 16 ayat(1)) . pasal 71 ayat (1) menyebutkan, pemanfaatan sumber daya perairan pesisir yang tidak sesuai dengan izin lokasi yang diberikan sebagai mana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1), dikenai sanksi administratif.

Selain itu, terdapat ketentuan bahwa izin pemanfaatan ruang perairan pesisir dan izin pengusahaan perairan pesisir bisa dikeluarkan jika ada persetujuan masyarakat. Akan tetapi, tidak dijelaskan seperti apa mekanisme persetujuan masyarakat.

“faktanya, masyarakat lokal disekitar lokasi usaha kerap disalahkan karena menghambat usaha dan investasi di suatu wilayah,” ujarnya.

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Golkar Siswono Yudo Husodo mengemukakan, ketentuan mengenai pemberian izin kepada asing untuk mengelola sumber daya perairan dan pesisir membuka celah bagi penjajahan bentuk baru.

“Sumber daya perairan dan pesisir harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Begitu Indonesia membuka lebar izin kepada asing, maka pulau-pulau kita akan habis. Apa bedanya dengan penjajahan,” ujar Siswono.

Siswono berjanji akan mengawal agar revisi UU No 27/2007 yang diusulkan pemerintah mengarah pada tujuan pembangunan masyarakat, kelestarian sumber daya, dan ekologi.(LKT)

Sumber : Kompas, Selasa, 17 September 2013 hal. 19