Perlindungan Kerja Terhadap Nelayan Selama Ini Terabaikan

Perlindungan Kerja Terhadap Nelayan Selama Ini Terabaikan

 

JAKARTA, (PRLM).- Sebanyak 147 nelayan tradisional hilang dan meninggal di laut lepas ketika mencari ikan selama kurun waktu enam bulan terakhir. Perlindungan kerja terhadap nelayan tradisional di Indonesia selama ini kerap terabaikan.

Padahal, sekitar 70 persen wilayah Indonesia adalah laut dan ada sekitar 6 juta penduduknya menggantungkan hidup dari melaut. Sekretaris Jenderal KIARA, Abdul Halim mengatakan itu di Jakarta, Kamis (5/9/2013).

Kecelakaan yang dialami para nelayan itu mayoritas disebabkan oleh cuaca ekstrim di laut. Mereka pergi melaut dengan informasi yang sangat minim mengenai keadaan cuaca.

Menurut Abdul, selama ini pemerintah melalui Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memang telah memasang informasi cuaca itu agar dapat diakses publik.

“Sayangnya, pemerintah baru pasang via internet. Mayoritas nelayan tidak punya akses internet sehingga jarang mengetahui informasi cuaca,” ujarnya.

Organisasi yang aktif mengadvokasi hak-hak nelayan itu menuntut agar pemerintah memperbaiki metode penyampaian informasi cuaca agar dapat diakses langsung oleh para nelayan.

Di antaranya dengan penyebaran informasi cuaca melalui pesan singkat telefon seluler kepada kelompok nelayan di tiap kecamatan. “Atau dengan memanfaatkan rumah ibadah sebagai pos informasi cuaca, misalnya masjid atau gereja di perkampungan nelayan,” katanya.

Abdul menambahkan bahwa kini nelayan tidak lagi cukup mengandalkan kearifan lokal dalam membaca tanda-tanda alam sebagai bekal sebelum melaut.

Mereka tetap harus dibekali dengan informasi cuaca yang akurat dari lembaga seperti BMKG dan KKP. Seharusnya pemerintah dapat memperhatikan hal ini karena cuaca ekstrim ini bukan fenomena baru agar korban dari pihak nelayan tradisional tidak terus berjatuhan sepanjang waktu.

“Jumlah korban kecelakaan nelayan tradisional meningkat terus dari tahun ke tahun. Pemerintah harus segera mengantisipasinya,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Abdul juga mengkritisi alokasi anggaran di tubuh KKP yang dinilai belum memperhatikan kesejahteraan nelayan. Dari Rp 5,6 triliun dana yang dialokasikan untuk KKP dalam RAPBN 2014, mayoritas anggaran hanya diarahkan untuk meningkatkan produksi.

“Fakta ini menunjukkan pembiaran Negara atas warganya yang mempertaruhkan nyawa tanpa perlindungan sedikitpun. Potret ini terus memburuk dari tahun ke tahun. Mestinya ada pembenahan pelayanan hak dasar warga oleh Negara,” katanya.

Dari segi nilai, anggaran KKP pun menurun 20% dari nilai tahun lalu, yaitu dari semula Rp 6,979,5 triliun dalam APBN-P 2013 menjadi Rp 5,601,5 triliun. Sementara anggaran belanja Negara direncanakan mencapai Rp1.816,7 triliun, naik 5,2 persen dari pagu belanja negara pada APBNP Tahun 2013 yang sebesar Rp1.726,2 triliun.

“Pengurangan anggaran ini mencerminkan tiadanya visi kelautan dalam pembangunan Indonesia, meski 70 persen wilayahnya adalah laut. Indikasinya, dari rencana belanja negara sebesar Rp1.816,7 triliun, terdiri atas belanja Pemerintah Pusat Rp1.230,3 triliun dan transfer ke daerah Rp586,4 triliun, anggaran KKP hanya 0,308 persen,” katanya.

Dengan anggaran yang minim, upaya penyejahteraan masyarakat nelayan tradisional akan mengalami kendala. Apalagi, mengacu pada porsi anggaran KKP di tahun 2013, sebaran anggaran terbesar berada di pos program pengembangan dan pengelolaan perikanan tangkap (24,02%).

Disusul oleh program pengembangan dan pengelolaan perikanan budidaya (17,37%), program pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (11,51%), dan program pengelolaan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau-pulau kecil (8,95%).

“Ironisnya, prioritas anggarannya diarahkan semata untuk meningkatkan peningkatan produksi dan mengenyampingkan kesejahteraan manusianya,” tuturnya. (A-156/A-89)***

 

Sumber: http://m.pikiran-rakyat.com/node/249491

Perlindungan Kerja Terhadap Nelayan Selama Ini Terabaikan

Perlindungan Kerja Terhadap Nelayan Selama Ini Terabaikan

 

JAKARTA, (PRLM).- Sebanyak 147 nelayan tradisional hilang dan meninggal di laut lepas ketika mencari ikan selama kurun waktu enam bulan terakhir. Perlindungan kerja terhadap nelayan tradisional di Indonesia selama ini kerap terabaikan.

Padahal, sekitar 70 persen wilayah Indonesia adalah laut dan ada sekitar 6 juta penduduknya menggantungkan hidup dari melaut. Sekretaris Jenderal KIARA, Abdul Halim mengatakan itu di Jakarta, Kamis (5/9/2013).

Kecelakaan yang dialami para nelayan itu mayoritas disebabkan oleh cuaca ekstrim di laut. Mereka pergi melaut dengan informasi yang sangat minim mengenai keadaan cuaca.

Menurut Abdul, selama ini pemerintah melalui Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memang telah memasang informasi cuaca itu agar dapat diakses publik.

“Sayangnya, pemerintah baru pasang via internet. Mayoritas nelayan tidak punya akses internet sehingga jarang mengetahui informasi cuaca,” ujarnya.

Organisasi yang aktif mengadvokasi hak-hak nelayan itu menuntut agar pemerintah memperbaiki metode penyampaian informasi cuaca agar dapat diakses langsung oleh para nelayan.

Di antaranya dengan penyebaran informasi cuaca melalui pesan singkat telefon seluler kepada kelompok nelayan di tiap kecamatan. “Atau dengan memanfaatkan rumah ibadah sebagai pos informasi cuaca, misalnya masjid atau gereja di perkampungan nelayan,” katanya.

Abdul menambahkan bahwa kini nelayan tidak lagi cukup mengandalkan kearifan lokal dalam membaca tanda-tanda alam sebagai bekal sebelum melaut.

Mereka tetap harus dibekali dengan informasi cuaca yang akurat dari lembaga seperti BMKG dan KKP. Seharusnya pemerintah dapat memperhatikan hal ini karena cuaca ekstrim ini bukan fenomena baru agar korban dari pihak nelayan tradisional tidak terus berjatuhan sepanjang waktu.

“Jumlah korban kecelakaan nelayan tradisional meningkat terus dari tahun ke tahun. Pemerintah harus segera mengantisipasinya,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Abdul juga mengkritisi alokasi anggaran di tubuh KKP yang dinilai belum memperhatikan kesejahteraan nelayan. Dari Rp 5,6 triliun dana yang dialokasikan untuk KKP dalam RAPBN 2014, mayoritas anggaran hanya diarahkan untuk meningkatkan produksi.

“Fakta ini menunjukkan pembiaran Negara atas warganya yang mempertaruhkan nyawa tanpa perlindungan sedikitpun. Potret ini terus memburuk dari tahun ke tahun. Mestinya ada pembenahan pelayanan hak dasar warga oleh Negara,” katanya.

Dari segi nilai, anggaran KKP pun menurun 20% dari nilai tahun lalu, yaitu dari semula Rp 6,979,5 triliun dalam APBN-P 2013 menjadi Rp 5,601,5 triliun. Sementara anggaran belanja Negara direncanakan mencapai Rp1.816,7 triliun, naik 5,2 persen dari pagu belanja negara pada APBNP Tahun 2013 yang sebesar Rp1.726,2 triliun.

“Pengurangan anggaran ini mencerminkan tiadanya visi kelautan dalam pembangunan Indonesia, meski 70 persen wilayahnya adalah laut. Indikasinya, dari rencana belanja negara sebesar Rp1.816,7 triliun, terdiri atas belanja Pemerintah Pusat Rp1.230,3 triliun dan transfer ke daerah Rp586,4 triliun, anggaran KKP hanya 0,308 persen,” katanya.

Dengan anggaran yang minim, upaya penyejahteraan masyarakat nelayan tradisional akan mengalami kendala. Apalagi, mengacu pada porsi anggaran KKP di tahun 2013, sebaran anggaran terbesar berada di pos program pengembangan dan pengelolaan perikanan tangkap (24,02%).

Disusul oleh program pengembangan dan pengelolaan perikanan budidaya (17,37%), program pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (11,51%), dan program pengelolaan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau-pulau kecil (8,95%).

“Ironisnya, prioritas anggarannya diarahkan semata untuk meningkatkan peningkatan produksi dan mengenyampingkan kesejahteraan manusianya,” tuturnya. (A-156/A-89)***

 

Sumber: http://m.pikiran-rakyat.com/node/249491

Rehabilitasi Karang Siap Tanpa Utang

KONSERVASI
Rehabilitasi Karang Siap Tanpa Utang

JAKARTA KOMPAS – Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang atau Coremap periode 2014-2019 tidak akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Tahap terakhir ini diharapkan menyiapkan masyarakat dan membentuk institusi pengelola kawasan konservasi terumbu karang.

Program yang sebagian didanai Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia itu akhir-akhir ini diprotes aktivis perikanan. Coremap dinilai menambah utang luar negeri dan terdapat penyelewengan penggunaan anggaran.

Sudirman Saad, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (2/8), mengatakan, penghentian Coremap bukan karena desakan aktivis. “Coremap sejak awal sudah ada target dan tahapan-tahapannya. Kalau sudah mantap, tinggal pengelolaan,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) pada Kamis (1/8) menyerahkan petisi kepada Istana Presiden agar menghentikan utang konservasi dan mendukung kearifan local dalam pengelolaan sumber daya laut. Abdul Halim, Sekjen Kiara, mendesak Coremap III periode 2014-2019 dihentikan karena menambah utang 80 juta dollar AS dari Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia.

“Kami mendesak Presiden menghentikan skema utang luar negeri dalam pendanaan program konservasi sumber daya laut. Presiden agar memberi dukungan penuh terhadap inisiatif lokal,” kata Halim.

Atas desakan itu, Sudirman Saad mengatakan, pendanaan Coremap tak hanya dari utang atau hibah luar negeri. “Utang ini kalau distrukturisasi antara dana utang, hibah, dan APBN tak sampai 30 persen. Lebih banyak dana dari APBN,” kata dia.

Ia menjelaskan, celah utang luar negeri dibuka untuk membuka jendela internasional. Selain itu, utang akan  memobilisasi hibah yang banyak disalurkan melalui LSM.

Pendanaan itu digunakan sesuai target dan program kerja. Pada akhirnya, daerah-daerah konservasi laut itu tidak menjadi beban pendanaan, tetapi juga mendatangkan keuntungan bagi masyarakat dan negara.

Sudirman mencontohkan lokasi ekowisata Great Barrier Reef di Australia. Lokasi itu daerah konservasi yang berhasil dikelola menjadi tujuan wisata unggulan tang menghasilkan mendapatkan tinggi bagi pemerintah.

“Untuk mencapai itu masyarakat perlu diedukasi. Kawasannya perlu dizonasi”, kata dia. Disebutkan, daerah-daerah yang diperkirakan siap menjadi pionir adalah Raja Ampat, Anambas, dan Gili di Lombok. (ICH)

Sumber: Kompas, 5 Agustus 2013

Rehabilitasi Karang Siap Tanpa Utang

KONSERVASI
Rehabilitasi Karang Siap Tanpa Utang

JAKARTA KOMPAS – Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang atau Coremap periode 2014-2019 tidak akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Tahap terakhir ini diharapkan menyiapkan masyarakat dan membentuk institusi pengelola kawasan konservasi terumbu karang.

Program yang sebagian didanai Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia itu akhir-akhir ini diprotes aktivis perikanan. Coremap dinilai menambah utang luar negeri dan terdapat penyelewengan penggunaan anggaran.

Sudirman Saad, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (2/8), mengatakan, penghentian Coremap bukan karena desakan aktivis. “Coremap sejak awal sudah ada target dan tahapan-tahapannya. Kalau sudah mantap, tinggal pengelolaan,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) pada Kamis (1/8) menyerahkan petisi kepada Istana Presiden agar menghentikan utang konservasi dan mendukung kearifan local dalam pengelolaan sumber daya laut. Abdul Halim, Sekjen Kiara, mendesak Coremap III periode 2014-2019 dihentikan karena menambah utang 80 juta dollar AS dari Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia.

“Kami mendesak Presiden menghentikan skema utang luar negeri dalam pendanaan program konservasi sumber daya laut. Presiden agar memberi dukungan penuh terhadap inisiatif lokal,” kata Halim.

Atas desakan itu, Sudirman Saad mengatakan, pendanaan Coremap tak hanya dari utang atau hibah luar negeri. “Utang ini kalau distrukturisasi antara dana utang, hibah, dan APBN tak sampai 30 persen. Lebih banyak dana dari APBN,” kata dia.

Ia menjelaskan, celah utang luar negeri dibuka untuk membuka jendela internasional. Selain itu, utang akan  memobilisasi hibah yang banyak disalurkan melalui LSM.

Pendanaan itu digunakan sesuai target dan program kerja. Pada akhirnya, daerah-daerah konservasi laut itu tidak menjadi beban pendanaan, tetapi juga mendatangkan keuntungan bagi masyarakat dan negara.

Sudirman mencontohkan lokasi ekowisata Great Barrier Reef di Australia. Lokasi itu daerah konservasi yang berhasil dikelola menjadi tujuan wisata unggulan tang menghasilkan mendapatkan tinggi bagi pemerintah.

“Untuk mencapai itu masyarakat perlu diedukasi. Kawasannya perlu dizonasi”, kata dia. Disebutkan, daerah-daerah yang diperkirakan siap menjadi pionir adalah Raja Ampat, Anambas, dan Gili di Lombok. (ICH)

Sumber: Kompas, 5 Agustus 2013

Aktivis Gelar Aksi Diam Di Depan Istana Negara

Aktivis Gelar Aksi Diam Di Depan Istana Negara
Kecewa Pelestarian Laut Gunakan Utang Luar Negeri

RMOL. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menggelar aksi diam di depan Istana Negara, Jakarta, kemarin. Mereka mendesak pemerintah untuk mengevaluasi proyek konservasi laut, karena membebani keuangan negara dan mengebiri masyarakat adat serta nelayan tradisional.

Selain menggelar aksi diam, para aktivis juga menyerahkan petisi bersama ‘’Lestarikan Laut dengan Kearifan Lokal, Bukan Hutang/Bantuan Asing’ kepada Presiden SBY melalui Sekretaris Negara di Jalan Veteran, Jakarta, kemarin.

Petisi yang diluncurkan selama 21 hari (11-31 Juli 2013) melalui media jejaring sosial ini telah didukung sedikitnya 123 organisasi dan individu. Mereka berkumpul sejak pukul 16.00 WIB sore. Massa melakukan aksinya dengan berdiam diri dan menyerahkan petisinya ke Sekretaris Negara.

Sekertaris Jenderal Kiara Abdul Halim mengatakan, data Kiara menyebutkan saat ini terdapat skema dan praktik perluasan kawasan konservasi perairan seluas 20 juta hektar di tahun 2020. Langkah ini dilakukan dengan menggunakan dana utang luar negeri dan mengesampingkan partisipasi nelayan tradisional.

“Kiara mendesak Presiden SBY agar mengedepankan dan memastikan pengelolaan sumber daya laut berdasarkan kearifan lokal yang sudah dilakoni masyarakat adat dan nelayan tradisional di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, Kiara juga mendesak Presiden SBY untuk mengevaluasi proyek konservasi laut yang terbukti membebani keuangan negara. “Kami mendesak pemerintah membatalkan kelanjutan Program Manajemen dan Rehabilitasi Terumbu Karang (Coremap) III. Program yang awalnya dilakukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia itu dinilai sarat utang luar negeri, terindikasi ada kebocoran dana, dan tidak menyejahterakan nelayan tradisional,” katanya.

Aktivis Kiara Selamet Daroyni menyatakan, pengelolaan sumber daya laut yang lestari dan berkelanjutan sudah diterapkan sejak abad ke-16 oleh masyarakat adat yang tersebar di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Kiara mencatat diantaranya Sasi di Maluku, Bapongka di Sulawesi Tengah, Awig-awig di Bali dan Nusa Tenggara Barat, serta Ola Nua di Nusa Tenggara Timur.

Menurutnya, masyarakat perikanan tradisional menyadari bahwa kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ikan merupakan prasyarat terwujudnya kehidupan yang sejahtera dan adil. “Apalagi mereka mendapati betapa besarnya manfaat sumber daya laut bagi kehidupannya,” katanya.

Sementara itu, dalam beberapa kesempatan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan tetap yakin bahwa tidak ada penyimpangan, termasuk indikasi kebocoran dana Program Coremap III sebagaimana yang diutarakan oleh LSM Kiara.

Lanjutnya, semua dana yang dialokasikan selama dua tahap tersebut, dan berjalan sejak tahun 2003 sampai 2011 sudah diperiksa BPK dan auditor independen. “Overall (secara keseluruhan), Coremap bisa dikatakan sukses,”  kata Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad.

Sumber: http://www.rmol.co/read/2013/08/02/120681/Aktivis-Gelar-Aksi-Diam-Di-Depan-Istana-Negara-

Konservasi Laut Bebani Anggaran

Konservasi Laut Bebani Anggaran

Teraspos – Program konservasi kelautan membebani keuangan negara dan berpotensi meminggirkan kearifan lokal dari para nelayan tradisional.

Menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan dalam pelaksanaannya, program konservasi terumbu karang justru tidak efektif dan terjadi kebocoran dana.

“Pengelolaan sumber daya laut yang lestari dan berkelanjutan sudah diterapkan sejak abad ke-16 oleh masyarakat adat yang tersebar di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim, Selasa (9/7).

Dia mengaku heran meski temuan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2013 namun Kementerian Kelautan dan Perikanan justru ingin melanjutkan proyek COREMAP III periode 2014-2019 dengan menambah utang konservasi baru sebesar 80 juta dolar AS dari Bank Dunia dan ADB.

Selain itu penetapan kawasan konservasi perairan juga memicu konflik horizontal karena mengenyampingkan partisipasi aktif nelayan tradisional dan masyarakat adat.

Kearifan lokal yang sudah dijalankan secara turun-temurun di Indonesia seperti yang terjadi di Maluku, Bapongka di Sulawesi Tengah, Awig-awig di Bali dan Nusa Tenggara Barat, serta Ola Nua di Nusa Tenggara Timur.

Menurut Kiara model pengelolaan ini dilakukan secara swadaya dengan partisipasi aktif seluruh anggota masyarakat dan bahkan tidak membutuhkan dana utang. Masyarakat perikanan tradisional dinilai menyadari bahwa kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ikan merupakan prasyarat terwujudnya kehidupan yang sejahtera dan adil.(Ant)

Sumber: http://nasional.teraspos.com/read/2013/07/09/54627/konservasi-laut-bebani-anggaran

Bukan Bangsa Kuli

Bukan Bangsa Kuli

Oleh Abdul Halim

Kami menggoyangkan langit, menggemparkan daratan, dan menggelorakan samudera agar tidak jadi bangsa yang hidup hanya dari 2,5 sen sehari. Bangsa yang kerja keras, bukan bangsa tempe, bukan bangsa kuli. Bangsa yang rela menderita demi pembelian cita-cita.”

Itulah pidato Bung Karno (1901-1970), Presiden pertama Republik Indonesia saat hendak meletakkan batu pertama pembangunan Gedung Fakultas Pertanian di Bogor tanggal 27 April 1952.

Resonansi pidato ini masih relevan untuk direnungkan di tengah kondisi rakyat, khususnya nelayan dan pembudi daya tradisional, serta masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang kian dijauhkan dari cita-cita bersama pendirian republik; hidup sejahtera, adil, makmur, dan beradab.

Bung Hatta menambahkan, “(Sejahtera) pada dasarnya (berupa) perasaan hidup yang setingkat lebih tinggi dari kebahagiaan. Apabila ia merasa senang, tidak kurang suatu apa dalam batas yang mungkin dicapainya. Jiwanya tenteram, lahir dan batin terpelihara. Ia merasakan keadilan dalam hidupnya, tidak ada yang patut menimbulkan iri hatinya dan tidak ada gangguan dari sekitarnya. Ia terlepas dari kemiskinan yang mengancam.”

Bagaimana kehidupan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil? Kenaikan harga BBM jenis solar sebanyak dua kali; pertama, dari harga Rp 4.300 menjadi Rp 4.500 melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu; dan kedua dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.500 lewat pengesahan Rancangan APBN Perubahan 2013 yang disepakati bersama oleh 338 suara wakil rakyat (Partai Demokrat, Golkar, PAN, PPP, dan PKB) dan Pemerintah di gedung DPR, Senayan, 17 Juni lalu, telah menimbulkan kekhawatiran 2,2 juta keluarga nelayan dan 3,5 juta pembudi daya tradisional atas kelangsungan pemenuhan hak-hak hidupnya. Sejatinya bukan BLSM (baca: balsem) yang mereka butuhkan.

Sulitnya mendapatkan BBM, apalagi di wilayah kepulauan seperti Aru (Maluku) dan Togean (Sulawesi Tengah), membuat biaya operasional melaut menjadi lebih mahal dikarenakan langkanya SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) beserta pasokan BBM-nya, sementara hasil tangkapan ikan tidak cukup untuk menutupi semua biaya hidup.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, jumlah penduduk miskin di 10.666 desa pesisir yang tersebar di 300 kabupaten/kota dari total sekitar 524 kabupaten/kota se-Indonesia mencapai 7,87 juta jiwa atau 25,14 persen dari total penduduk miskin nasional yang berjumlah 28,07 juta jiwa.

Campur Tangan Asing

Dalam tulisan berjudul Utang yang Memiskinkan di harian Kompas (13 Juli 2013), secara tepat Apung Widadi menyebut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP-PPK) sebagai kebijakan yang merugikan kepentingan nasional, akibat dana asing berbentuk utang dan hibah luar negeri yang mengintervensi.

Pusat Data dan Informasi Kiara (Juni 2013) mencatat proyek konservasi yang dilangsungkan di laut Indonesia didanai asing, di antaranya: (1) Pada periode 2004-2011, Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang (Coremap II) mencapai lebih dari Rp 1,3 triliun yang sebagian besarnya bersumber dari utang luar negeri Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB); dan (2) Pemerintah AS melalui lembaga USAid memberikan bantuan hibah kepada Indonesia senilai US$ 23 juta. Rencananya, dana hibah diberikan dalam jangka waktu empat tahun yang terdiri dari kawasan konservasi senilai US$ 6 juta dan penguatan industriliasasi perikanan senilai US$ 17 juta.

Dalam pelaksanaannya, program konservasi terumbu karang ini justru gagal/tidak efektif dan terjadi kebocoran dana berdasarkan Laporan BPK tentang Hasil Pemeriksaan Kinerja Perlindungan Ekosistem Terumbu Karang pada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (Januari 2013). Sudah terbukti gagal, Kementerian Kelautan dan Perikanan malah ingin melanjutkan proyek Coremap III periode 2014-2019 dengan menambah utang konservasi baru sebesar US$ 80 juta dari Bank Dunia dan ADB.

Setali tiga uang, realisasi penggunaan dana hibah dari ACIAR Australia pada Ditjen Perikanan Budi Daya tahun 2010-2011 belum dilaporkan pada pihak Ditjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan (BPK, 2011). Padahal, sesuai PP No 10/2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah Pasal 2 Ayat (5) dinyatakan, “Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah harus memenuhi prinsip transparan; akuntabel; efisien dan efektif; kehati-hatian; tidak disertai ikatan politik; dan tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan Negara.” Inilah akar tercerabutnya kemandirian kita dalam mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Koreksi Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Juni 2011 dalam putusan setebal 169 halaman mengenai Pengujian UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap UUD 1945 dimaknai sebatas urusan teknis berdasarkan draf revisi UU PWP-PPK dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, yakni mengubah pasal-pasal pengkaplingan dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari HP3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir) menjadi IPRP-2 (Izin Pemanfaatan Ruang Perairan Pesisir) dan IP-3 (Izin Pemanfaatan Perairan Pesisir).

Ditambah lagi, keleluasaan pemberian izin kepada subjek hukum, baik individu atau badan hukum yang (akan) berakibat pada kian masifnya penggusuran dan kriminalisasi nelayan dan pembudi daya tradisional, serta masyarakat adat.

Pusat Data dan Informasi Kiara mencatat sedikitnya 25 nelayan dan pembudi daya tradisional dikriminalisasi oleh aparat sepanjang Januari-Maret 2013. Usulan substansi RUU Perubahan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, sebagaimana diparipurnakan DPR dengan membentuk pansus tanggal 25 Juni 2013 lalu, harus dibuka ke publik agar tidak mengulangi kekeliruan terdahulu yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pembahasan peraturan perundang-undangan, dan mengesampingkan partisipasi aktif pemangku kepentingan utamanya, yakni nelayan dan pembudi daya tradisional, serta masyarakat adat.

Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi telah menjabarkan empat tolok ukurnya, yakni (i) kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat; (ii) tingkat pemerataan sumber daya alam bagi rakyat; (iii) tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam; dan (iv) penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam.

Mengembalikan Daulat

Pengelolaan sumber daya laut yang lestari dan berkelanjutan sudah diterapkan sejak abad 16 oleh masyarakat adat yang tersebar di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Kiara mencatat di antaranya Sasi di Maluku, Bapongka di Sulawesi Tengah, Awig-awig di Bali dan Nusa Tenggara Barat, serta Ola Nua di Nusa Tenggara Timur. Model pengelolaan ini dilakukan secara swadaya (tanpa dipesan pihak luar) dengan partisipasi aktif seluruh anggota masyarakat, bahkan tidak membutuhkan dana utang.

Tindakan ini dilakukan masyarakat perikanan tradisional, karena mereka menyadari kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ikan merupakan prasyarat terwujudnya kehidupan sejahtera, adil, makmur, dan beradab. Apalagi mereka mendapati betapa besarnya manfaat sumber daya laut bagi kehidupannya.

Berbeda dengan target perluasan kawasan konservasi perairan seluas 20 juta hektare tahun 2020 yang ditetapkan semau pemerintah semata-mata untuk mendapatkan pinjaman asing dan citra positif di level internasional, namun mengesampingkan partisipasi aktif nelayan tradisional dan masyarakat adat, serta mengubur kearifan lokal yang sudah dijalankan secara turun-temurun di Indonesia.

Praktik inferior ini harus dihentikan, karena kita bukan bangsa kuli. Apalagi secara geopolitik dan geo-ekonomi, laut Indonesia dengan sendirinya menjadi ruang perebutan pengaruh kekuatan maritim dunia, seperti Amerika Serikat, China, India, dan Jepang. Sudah saatnya memosisikan daulat rakyat sebagai subjek pembangunan kelautan Indonesia, Jalesveva Jayamahe.

Tentang penulis:
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).

(Sumber: Sinar Harapan, 5 Agustus 2013)

Kiara Desak Presiden Hentikan Utang Luar Negeri

Kiara Desak Presiden Hentikan Utang Luar Negeri

Gloria Natalia Dolorosa

Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menghentikan skema utang luar negeri dalam penyelenggaraan program konservasi sumber daya laut.

Kiara juga mendesak presiden untuk mendukung penuh inisiatif lokal yang telah dijalankan secara turun-temurun oleh 92% nelayan tradisional dan masyarakat adat. Semisal, Sasi di Maluku, Bapongka di Sulawesi Tengah, Panglima Laot di Aceh, Awig-awig di Bali dan Nusa Tenggara, serta Mane’e di Sulawesi Utara.

Desakan dirangkum dalam petisi bersama “Lestarikan Laut dengan Kearifan Lokal, Bukan Hutang/Bantuan Asing” yang didukung 123 organisasi dan individu. Menurut siaran pers yang diterima Bisnis, Jumat (2/8/2013), petisi sudah diberikan kepada presiden lewat sekretaris negara.

Kementerian Keuangan mencatat hutang Indonesia mencapai Rp2.036 triliun per Mei 2013. Ironisnya, sebagian dana hutang tersebut diperoleh melalui pemasaran sumber daya laut Indonesia ke lembaga finansial internasional, di antaranya program konservasi terumbu karang dan perluasan kawasan konservasi perairan.

Pusat Data dan Informasi Kiara, pada Me 2013, mencatat pada periode 2004-2011 hutang luar negeri untuk program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang (COREMAP II) mencapai lebih dari Rp1,3 triliun. Sebagian besar bersumber dari hutang luar negeri Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB).

Catatan lain, pemerintah AS memberikan bantuan hibah kepada Indonesia senilai US$23 juta atau Rp235,4 miliar. Rencananya, dana hibah diberikan dalam jangka waktu 4 tahun yang terdiri dari kawasan konservasi senilai US$6 juta dan penguatan industriliasasi perikanan senilai US$17 juta.

Ironisnya, dalam pelaksanaan program konservasi terumbu karang justru terbukti gagal atau tidak efektif dan terjadi kebocoran dana berdasarkan Laporan BPK 2013. Salah satunya, penyelewengan dana COREMAP II sebesar Rp11,4 miliar. Indikasi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada November-Desember 2012 yang mengidentifikasi kebocoran penggunaan dana COREMAP II.

Di samping itu, praktik konservasi laut juga telah memberikan dampak negatif terhadap masyarakat nelayan tradisional. Pusat Data dan Informasi KIARA, Desember 2012, mendapati sedikitnya 20 nelayan tradisional meninggal dunia dan hilang di laut akibat tertembak peluru tajam oleh aparat keamanan di kawasan konservasi laut sejak 1980-2012.

Sudah terbukti gagal, pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, malah ingin melanjutkan proyek COREMAP III periode 2014-2019 dengan menambah utang konservasi baru sebesar US$ 80 juta dari Bank Dunia dan ADB. Setali tiga uang, penetapan kawasan konservasi perairan juga memicu konflik horisontal.

Editor : Martin Sihombing

Sumber: http://www.bisnis.com/m/kiara-desak-presiden-hentikan-utang-luar-negeri

Kado Lebaran untuk SBY Agar Stop Utang Luar Negeri

Kado Lebaran untuk SBY Agar Stop Utang Luar Negeri

Oleh Rochmanuddin

Liputan6.com, Jakarta : Belasan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Kamis (1/8/2013) sore menggelar aksi di depan halaman Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Dalam aksinya, para aktivis ini memberikan kado bingkisan Lebaran kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang diserahkan melalui Kantor Sekretaris Negara. Kado ini sebagai simbol kekecewaan terhadap SBY yang berutang kepada asing.

“Yang paling pokok, bingkisan kado Lebaran ini sebagai bentuk upaya untuk mendesak Presiden SBY untuk menghentikan utang luar negeri,” ujar Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim kepada Liputan6.com di lokasi aksi , Kamis (1/8/2013).

Dalam bingkisan simbolik tersebut, berisi petisi bersama bertema Lestarikan Laut dengan Kearifan Lokal, Bukan Uutang atau Bantuan Asing. Petisi ini sebelumnya telah diluncurkan selama 21 hari sejak 11 hingga 31 Juli 2013 melalui jejaring media sosial. Sedikitnya 124 organisasi dan individu telah memberi dukungan.

Dituturkan Halim, kado yang dirangkai di atas keranjang rotan berisi buku keputusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau kecil.

Halim menegaskan, bingkisan ini sebagai upaya untuk menunjukkan penetapan konservasi laut sudah menelan banyak korban nelayan tradisional dan masyarakat adat. Dan ironisnya, akan ada target lahan konservasi seluas kawasan 20 juta hektare.

“Sekarang sudah mencapai 15,7 juta hektare. Hampir di seluruh pesisir laut Indonesia. Korban terbanyak terjadi di Indonesia bagian timur misalnya praktek yang terjadi di Sasi Maluku, Bapongka Sulawesi Tengah, Panglima Laot Aceh, Awing-Awing Bali, Nusa Tenggara dan Mane’e Sulawesi Utara,” tutur Halim.

Berdalih Konservasi

Selain memberikan hadiah kepada SBY, aksi ini juga bertujuan mendesak SBY agar menghentikan utang luar negeri yang berdalih konservasi perikanan dan kelautan.

“Tujuan aksi ini kami ingin mendesak SBY untuk menghentikan utang dengan dalih praktik konservasi sumber daya laut,” ujar Halim.

Halim menjelaskan, berdasar catatan Pusat Data dan Informasi Kiara pada Mei 2013, periode 2004 hingga 2011 hutang luar negeri untuk program rehabilitasi dan pengelolaan terumbu karang (Coremap II) mencapai lebih dari Rp 1,3 triliun.

“Sebagian besar sumbernya dari utang luar negeri Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB),” imbuhnya.

Catatan lain, lanjut Halim, Pemerintah Amerika Serikat memberikan bantuan hibah kepada Indonesia senilai US$ 23 juta atau Rp 235,4 miliar. Rencananya, dana hibah itu akan diberikan dalam jangka waktu 4 tahun. Terdiri dari kawasan konservasi senilai US$ 6 juta dan penguatan industrialisasi perikanan senilai US$ 17 juta.

Halim melihat ini sebagai intervensi pihak asing atas kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia atas sumber daya lautnya. Karena sebenarnya, masyarakat Indonesia sudah memiliki model pengelolaan sumber daya laut atau konservasi sejak berabad-abad silam.

Tuntutan

Karenanya, lanjut Halim, Kiara menuntut 2 hal kepada SBY. Pertama agar segera menghentikan skema utang luar negeri dalam penyelenggaraan program konservasi sumber daya laut. Kedua, memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif lokal yang telah dijalankan turun-temurun oleh 92 persen nelayan tradisional dan masyarakat adat

Halim menambahkan, masyarakat Indonesia khususnya nelayan tradisional dan masyarakat adat sudah memiliki model tersendiri dalam pengelolaan konservasi. “Masyarakat kita sudah melakukan itu, jangan kejar pencitraan internasional,” ujarnya.

Dengan dana utang itu, Halim menilai, akan berimplikasi terhadap kerusakan tatanan kehidupan yang sudah ada sejak lama. “Karena lewat iming-iming kepada masyarakat mereka pada ribut, saling bertengkar,” ujarnya.

“Atas nama perubahan iklim, stok ikan berkurang, terumbu karang mengalami pemutihan, dengan isu tersebut Indonesia ingin dapat pengakuan. Padahal kami sudah telusuri, baik eksosistemnya, justru yang ada ini merusak,” pungkas Halim. (Ali/Sss)

Sumber: http://news.liputan6.com/read/655789/kado-lebaran-untuk-sby-agar-stop-utang-luar-negeri

Muslim Muin Ph.D.: ‘Jakarta Tak Perlu Bangun Giant Sea Wall’

Muslim Muin Ph.D.: ‘Jakarta Tak Perlu Bangun Giant Sea Wall’

  1. Download as PDF

BANDUNG, itb.ac.id – Proyek tanggul raksasa yang lebih dikenal dengan nama Giant Sea Wall akan membentang di Teluk Jakarta sepanjang 30 km. Proyek pemerintah DKI Jakarta yang bekerja sama dengan pemerintah Belanda tersebut akan berada di lepas pantai sejauh 6-8 km dari garis pantai. Tujuan dari proyek tanggul raksasa ini yaitu untuk mengurangi banjir, menyediakan air tawar bersih, dan membangun pesisir. Nyatanya, proyek tersebut diprediksikan akan menimbulkan masalah.

Opini tersebut dilontarkan oleh Muslim Muin, Ph.D. (Ketua Kelompok Keahlian Teknik Kelautan ITB) pada Selasa (14/05/13). Menurutnya, proyek yang menelan dana lebih dari 280 triliun rupiah tersebut bukan merupakan solusi permasalahan banjir dan penurunan tanah yang terjadi di Jakarta. Jika diteliti lebih lanjut, proyek tersebut justru akan membawa kerugian.

Menurutnya, Jakarta tak perlu bangun Giant Sea Wall. Mengapa? Selain biaya yang mahal ditambah biaya operasional yang belum dihitung, dampak Giant Sea Wall ke depannya justru malah akan memperparah banjir di Jakarta, merusak lingkungan laut Teluk Jakarta, mempercepat pendangkalan sungai, mengancam sektor perikanan lokal, dan menyebabkan permasalahan sosial.

Giant Sea Wall akan menyebabkan kecepatan air sungai berkurang akibat jauhnya muka air (titik terendah untuk mengalirkan air). Seperti yang kita ketahui debit sungai adalah perkalian antara kecepatan air dan luas penampang sungai, sehingga jika kecepatan air menurun maka mau tak mau luas penampang suang harus diperbesar. Padahal, terdapat tiga belas sungai sungai yang bermuara di Teluk Jakarta sehingga bisa diperkirakan bahwa debit airnya tidak sedikit. Menurut Muslim, masalah ini hampir tidak mungkin diselesaikan dengan menambah lebar sungai (karena pemukiman dan sebagainya). Satunya-satunya cara yang dapat dilakukan adalah melakukan pengerukan sungai untuk mengurangi laju sedimentasi. Jika pengerukan sungai ini tidak rutin (dengan konsekuensi adanya tambahan biaya operasional), maka yang akan terjadi adalah banjir.

Biaya operasional juga dipertanyakan dalam proses pengaliran air sungai untuk menurunkan muka air. Diperlukan pompa yang besar untuk mengalirkan air dari Jakarta ke daerah bagian dalam Teluk Jakarta yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit agar menyala selama 24 jam nonstop. Muslim memperkirakan biaya untuk pompa ini sebesar 300 miliar rupiah setiap tahun untuk keadaan normal. Belum lagi ketika debit air membesar ketika banjir, kebutuhan daya pompa tentunya membengkak.

Bukan Solusi

Pembangunan Giant Sea Wall disebutkan sebagai solusi dari ancaman rob yang akan melanda Jakarta. “Kanal Banjir Barat (KBB) dan Kanal Banjir Timur (KBT) tidak cukup untuk melindungi ibu kota dari bencana banjir, diperlukan Giant Sea Wall agar pengamanannya semakin lengkap, terutama dalam mengatasi banjir rob,” ungkap Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta, pada Senin (11/02/13) via antaranews.com.

Menurut Muslim, rob adalah fenoma alam biasa dimana muka air laut tinggi. Rob akan menjadi banjir rob karena terjadinya subsidence (penurunan tanah). Menurutnya tak perlu tanggul raksasa, cukup dengan membangun struktur yang kurang sensitif terhadap subsidence pada daerah yang mengalami penurunan tanah maka permasalahan ini dapat diselesaikan. Hal ini juga disebabkan karena tidak semua daerah Jakarta mengalami subsidence, contohnya Tanjung Priuk.

Jika Giant Sea Wall dibangun, mau tak mau dua pelabuhan ikan Nusantara akan ditutup, puluhan bahkan ratusan ribu warga nelayan harus dipindahkan. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang juga harus ditutup karena aliran air pendingin tidak lagi tersedia. Kalaupun dipertahankan, biaya operasinya sangat besar karena memerlukan pompa yang berjalan terus. Diperlukan dana sebesar 30 triliun rupiah untuk membangun pembangkit listrik yang setara dengan PLTU Muara Karang.

Giant Sea Wall sendiri juga diperkirakan dapat memperparah kondisi lingkungan Teluk Jakarta karena akan memerangkap polutan di dalam daerahnya. Hal ini disebabkan karena bukaan yang rencananya akan dibangun tidak akan cukup untuk membentuk sirkulasi air. Untuk mengatasi hal ini, rencananya akan dilakukan proyek pembersihan air sebelum memasuki Teluk Jakarta. Menurut Muslim, pembersihan air semacam ini bisa menelan biaya sebesar 5 triliun rupiah setiap tahun dan memicu kemunculan proyek-proyek lain. Muslim menyatakan bahwa perbaikan mutu air sebaiknya difokuskan pada bagian hulu sungai, bukan malah menampung air di hilir lalu membersihkannya. Kebijakan reklamasi yang direncanakan pun kurang tepat karena akan memusnahkan biota laut. Jika perairan laut tercemar, yang sebaiknya dilakukan pelarangan mengambil hasil laut sementara pemerintah mengontrol pembuangan limbah lebih lanjut dan membuat perbaikan, bukannya reklamasi lingkungan beserta warga.

Proyek ini agaknya perlu dikaji ulang. Menurut Muslim, Giant Sea Wall bukanlah solusi yang tepat. Muslim mengusulkan alternatif lain yaitu River Dike. River Dike versi Muslim yaitu pembuatan tanggul sepanjang pantai pada daerah yang mengalami penurunan tanah atau subsidence dan mempertinggi tanggul sungai. “Tanggul tersebut dirancang dengan menancapkan tiang-tiang kedalam tanah terlebih dahulu, sehingga kontruksi kuat, walaupun terjadi subsidence namun tanggul tetap akan berdiri,” tukas Muslim. Rancangan ini murah dan tidak menutup fasilitas yang ada.

Sumber: http://www.itb.ac.id/news/3918.xhtml