Utang yang Memiskinkan

Utang yang Memiskinkan 

Oleh: Apung Widadi

Utang Pemerintah Indonesia pertengahan tahun 2013 menumpuk hingga Rp 2.023 triliun. Itu berarti rata-rata satu warga negara Indonesia menanggung utang Rp 8,5 juta. Dampaknya, rakyat semakin miskin.

Total sejak 2004 hingga saat ini peningkatan utang semasa pemerintahan SBY Rp 724,22 triliun. Akhir 2004 utang pemerintah masih Rp 1.299,50 triliun. Kenaikan yang amat signifikan ini berdampak pada APBN yang kian tergerus karena harus bayar cicilan pokok dan bunga utang.

Pada 2013, misalnya, pemerintah berencana membayar cicilan pokok dan bunga: Rp 299,708 triliun, 17,3 persen dari total belanja negara pada APBN Perubahan 2013 (Rp 1.726,2 triliun). Pada 2013 total anggaran kemiskinan Rp 115,5 triliun, hanya 6,7 persen dari total belanja negara. Politik anggaran pemerintah kontras: memilih menyubsidi orang kaya pemilik surat berharga negara daripada menyubsidi BBM untuk rakyat miskin.

Utang luar negeri secara bilateral banyak berasal dari Jepang: rata-rata Rp 259,64 triliun per tahun, 38,3 persen dari total utang per tahun. Utang dari hubungan multilateral yang berasal dari Bank Dunia, menurut data Dirjen Pengelola Utang, per Mei 2013 sekitar Rp 122 triliun, 21 persen dari total utang. Bank Pembangunan Asia per Mei 2013 menyumbang Rp 95,77 triliun, 16 persen dari total utang luar negeri. Data itu belum termasuk Surat Berharga Negara (SBN) dan valas.

Jika demikian halnya, mimpi rezim pemerintahan yang antiutang luar negeri pupus sudah. Setelah Soeharto, sepertinya warisan utang menggunung menjadi tradisi peninggalan dosa rezim untuk anak cucunya.

Dengan beban utang yang kian besar setiap tahun, dan tak diimbangi dengan peningkatan pendapatan, APBN dikhawatirkan jebol dan negara bisa bangkrut. Total pembayaran cicilan pokok dan bunga utang dalam negeri dan luar negeri saja (2005-2012): Rp 1.584,88 triliun.

Selain menyedot uang negara dalam jumlah besar, dana asing berbentuk utang dan hibah luar negeri juga membuat intervensi mendalam terhadap kebijakan ekonomi. Sejumlah kebijakan dan puluhan UU yang merugikan kepentingan nasional adalah produk tak langsung dana asing itu, antara lain UU No 22/2001 Migas yang belum direvisi, UU No 7/2004 Sumber Daya Air, UU No 30/2007 Energi, UU No 25/2007 Penanaman Modal, UU No 9/2009 Badan Hukum Pendidikan, UU No 19/2003 BUMN, dan UU No 27/2007 Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil.

Beberapa UU itu secara jelas menjadikan kepentingan nasional subordinat dari kepentingan modal asing di Indonesia. Bahkan, melalui UU Penanaman Modal, pihak asing dapat menguasai sektor strategis di Indonesia hingga 95 persen. Perusahaan asing juga mendapat fasilitas dan hak yang sama dengan perusahaan dalam negeri.

Mengapa pemerintah mengingkari fakta itu dan terus menambah utang luar negeri dan dalam negeri?

Setidaknya empat argumentasi yang selalu digembar-gemborkan setiap tahun.

Pertama, utang pemerintah diperlukan untuk membiayai defisit APBN. Kedua, meskipun nominal meningkat, rasio terhadap PDB dalam posisi aman. Ketiga, utang pemerintah diarahkan untuk mendapatkan pembiayaan publik dengan biaya dan risiko rendah dan jangka panjang. Keempat, pengelolaan fiskal dan utang semakin baik.

Menyesatkan
Argumentasi pemerintah itu, jika tak diperbaiki, menyesatkan. Ada indikasi, defisit APBN semakin menggelembung tiap tahun. Neraca yang defisit hanya ditindaklanjuti dengan solusi instan: utang, bukan menaikkan pendapatan negara dari usaha asing dan sumber daya alam kita.

Terkait rasio dengan PDB, melihat dengan kacamata itu tampak manis: rasio pinjaman, SBN, dan PDB setiap tahun menurun. Hingga 2013 hanya berkisar 16,6 persen hingga 23,1 persen. Bahkan, pada 2012 Indonesia dalam rasio utang dengan PDB lebih baik dari negara yang mengalami krisis, seperti Italia (127 persen), Jerman (82 persen), Jepang (237 persen), atau AS (106,5 persen). Rasio PDB adalah total produksi dalam negeri beserta asing. Bagaimana dengan rasio produk nasional bruto? Tentu hasilnya akan beda terkait produksi dalam negeri tanpa asing.

Alih-alih dengan argumen risiko rendah dan jangka panjang, hantu jatuh tempo utang justru makin mengancam. Obligasi rekap BLBI jatuh tempo pada 2033 dengan nilai Rp 127 triliun. Ini mengerikan. Perampokan oleh pengusaha hitam, tetapi beban utangnya dibiayai negara.

Jika terus dibiarkan, utang pemerintah akan jadi bom waktu ekonomi Indonesia dan mempernganga jurang antara pemodal dan rakyat miskin. Langkah lebih radikal barangkali perlu dipikirkan oleh pemerintahan SBY: moratorium utang pemerintah. Meski bukan ide baru, moratorium utang, khususnya dalam negeri, ini cukup realistis karena mayoritas utang dalam negeri sekitar 64 persen dari total utang. Utang dalam negeri itu dinikmati bank pemerintah atau swasta. Pemerintah mudah mengambil sikap tegas.

DPR sebagai pengawas pemerintah yang tak pernah dilibatkan dalam membahas utang harus mengambil langkah politik yang tegas untuk menghentikan utang dan mendesak pemerintah agar tak meneruskan obligasi rekap yang hanya menguntungkan pengusaha nakal era Orde Baru yang saat ini terus menyusu kepada negara.

Apung Widadi: Peneliti Politik Anggaran di Indonesia Budget

(Kompas cetak, 13 Juli 2013)

DPR RI Mengabaikan Hak Konstitusi Warga dalam Proses Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

Rencana Perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP-PPK

DPR RI Mengabaikan Hak Konstitusi Warga dalam
Proses Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan

Jakarta, 12 Juli 2013. Belum genap dua tahun pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan uji materi 27 nelayan dan 9 LSM terhadap UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP-PPK), Pemerintah justru menyiapkan skema baru untuk melegalisasi pengkaplingan pesisir dan laut. Tiadanya partisipasi aktif masyarakat nelayan tradisional dan masyarakat adat yang tersebar di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, berpotensi besar mengulangi kesalahan penyusunan legislasi, merugikan keuangan Negara, dan akan memicu konflik horisontal.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 atas uji materi yang telah dilakukan oleh KIARA dan 8 organisasi masyarakat sipil bersama-sama dengan 27 Nelayan Tradisional telah dibacakan pada tanggal 16 Juni 2011 dengan dua bagian penting, yakni pertama, membatalkan keseluruhan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang terkait dengan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3); dan kedua, MK telah melakukan penilaian terhadap Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3K, RPWP-3-K, dan RAPEP-3-K telah dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi inisiator untuk merevisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP-PPK. Dari draf yang diusulkan, tidak terdapat perubahan substansi mendasar yang seharusnya sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap usulan perubahan Undang-Undang tersebut.

Melalui rapat Paripurna tanggal 25 Juni 2013, DPR RI telah mengesahkan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP-PPK.

Proses Pembentukan Pansus tidak dijelaskan secara terbuka kepada publik, terutama alasan Undang-Undang tersebut mendapat prioritas ketimbang UU lain yang lebih dibutuhkan oleh nelayan tradisional dan masyarakat yang berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Tradisional. Ada kecenderungan DPR RI menutup diri dalam pembahasan Revisi Undang-Undang yang berhubungan dengan kepentingan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil ini.

Iktikad baik KIARA untuk melakukan audiensi guna meminta penjelasan dan memberikan masukan terhadap rencana Revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang PWP-PPK tidak mendapatkan tanggapan dari Badan Legislasi DPR RI. Hingga saat ini, KIARA telah melayangkan 2 (dua) surat resmi untuk meminta waktu audiensi dengan Ketua Badan Legilasi DPR RI, yakni tertanggal 3 Juni 2013 dan 4 Juli 2013.

KIARA menyesalkan sikap DPR RI, karena berdasarkan Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dinyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan. Pengabaian terhadap inisiatif warga melakukan konsultasi dan memberikan masukan merupakan tindakan melanggar hukum konstitusi.

Di samping itu, KIARA juga mendesak Ketua DPR RI untuk tidak terburu-buru melakukan pembahasan rencana perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP-PPK agar kesalahan penyusunan legislasi tidak terulang dan justru merugikan kepentingan pemangku utamanya, yakni nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Abdul Halim, Sekjen KIARA

di +62 815 53100 259

 

PELESTARIAN LAUT Perkuat Kearifan Lokal

PELESTARIAN LAUT
Perkuat Kearifan Lokal

Jakarta, Kompas – Kearifan masyarakat lokal dalam mengelola sumber daya pesisirnya terbukti selama turun-temurun mampu menjamin keberlanjutan kehidupannya. Pemerintah diminta memperkuat dan memberdayakan kearifan lokal ini.

Demikian petisi berjudul “Lestarikan Laut dengan Kearifan lokal; Bukan Utang atau Bantuan Asing” yang disebarkan secara daring oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Rabu (10/7). Petisi ini pada 31 Juli akan diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Kami mendesak Presiden untuk mengedepankan dan memastikan pengelolaan sumber daya laut berdasarkan kearifan lokal yang sudah dilakoni masyarakat adat dan nelayan tradisional di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia,” kata Abdul Halim, Sekjen Kiara.

Ia menyatakan, pengelolaan sumber daya laut yang lestari dan berkelanjutan diterapkan sejak abad ke-16 oleh masyarakat adat yang tersebar di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Kiara menunjukan sejumlah contoh kearifan lokal yang masih berjalan, seperti sasi di Maluku, Bapongka di Sulawesi Tengah, Awig-awig di Bali dan Nusa Tenggara Barat, serta Ola Nua di Nusa Tenggara Timur.

“Model pengelolaan ini dilakukan secara swadaya dengan partisipasi aktif semua anggota masyarakat. Ini tidak perlu dana utang,” kata Abdul Halim.

Masyarakat perikanan tradisional menyadari kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ikan merupakan prasyarat terwujudnya kehidupan yang sejahtera dan adil. Apalagi mereka mendapat manfaat sumber daya laut bagi kehidupannya.

“Berbeda dengan kawasan konservasi perairan yang ditetapkan semau pemerintah semata-mata untuk mendapatkan pinjaman asing dan citra positif di level internasional,” ujarnya.

Pusat Data dan Informasi Kiara (Juni 2013) mencatat proyek konservasi di laut Indonesia yang didanai asing, di antaranya program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang (Coremap II 2004-2011)  mencapai lebih dari Rp. 1,3 triliun, sebagian besar bersumber dari utang Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB).

Dia mengatakan, berdasarkan Laporan BPK 2013, program konservasi terumbu karang justru tak efektif dan ada kebocoran dana. Kini, Kementerian Kelautan dan Perikanan melanjutkan proyek coremap III periode 2014-2019 dengan  menambah utang konservasi baru sebesar 80 juta dollar AS dari Bank Dunia dan ADB.

Terkait pinjaman asing pada program konservasi perairan, beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan pulau-pulau kecil kementerian Perikanan dan Kelautan Sudirman Saad meminta untuk dilihat secara seimbang. “Memang harus diakui proyek Coremap ada loan, tetapi struktur grant juga tinggi. Contoh, program Coral Triangle Initiative grant semua,” ujarnya.

Upaya konservasi juga menjadi komitmen Indonesia melalui target 20 juta hektar kawasan konservasi laut pada 2020. Kini, luas kawasan sekitar 15 juta hektar.

Abdul Halim mengkhawatirkan program ini mengesampingkan nelayan tradisional dan masyarakat adat serta mengubur kearifan lokal. Kiara menyusun petisi untuk mendesak presiden mengedepankan dan memastikan pengelolaan sumber daya laut berdasarkan kearifan lokal.

Desakan lain, mengevaluasi proyek konservasi laut yang terbukti membebani keuangan negara dan menghentikan skema pembiayaan konservasi laut berbasis utang. (ICH)

Sumber: Harian Kompas, Kamis, 11 Juli 2013, Halaman 13

Kiara : Konservasi Kelautan Bebani Keuangan Negara

Kiara : Konservasi Kelautan Bebani Keuangan Negara

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan bahwa program konservasi kelautan membebani keuangan negara dan berpotensi meminggirkan kearifan lokal dari para nelayan tradisional.
‘Dalam pelaksanaannya, program konservasi terumbu karang justru tidak efektif dan terjadi kebocoran dana berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan 2013,’ kata Sekjen Kiara Abdul Halim, Selasa.
Abdul Halim mengaku heran bahwa dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) malah ingin melanjutkan proyek COREMAP III periode 2014-2019 dengan menambah utang konservasi baru sebesar 80 juta dolar AS dari Bank Dunia dan ADB.
Selain itu, menurut dia, penetapan kawasan konservasi perairan juga memicu konflik horizontal karena mengenyampingkan partisipasi aktif nelayan tradisional dan masyarakat adat, serta mengubur kearifan lokal yang sudah dijalankan secara turun-temurun di Indonesia.
‘Pengelolaan sumber daya laut yang lestari dan berkelanjutan sudah diterapkan sejak abad ke-16 oleh masyarakat adat yang tersebar di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia,’ katanya.
Kiara mencatat di antaranya Sasi di Maluku, Bapongka di Sulawesi Tengah, Awig-awig di Bali dan Nusa Tenggara Barat, serta Ola Nua di Nusa Tenggara Timur.
Ia mengungkapkan, model pengelolaan ini dilakukan secara swadaya dengan partisipasi aktif seluruh anggota masyarakat dan bahkan tidak membutuhkan dana utang.
Hal tersebut karena masyarakat perikanan tradisional dinilai menyadari bahwa kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ikan merupakan prasyarat terwujudnya kehidupan yang sejahtera dan adil.
Apalagi, lanjutnya, mereka mendapati betapa besarnya manfaat sumber daya laut bagi kehidupannya dan berbeda dengan kawasan konservasi perairan yang ditetapkan untuk mendapatkan pinjaman asing dan citra positif di level internasional.(ant/rd)

Sumber: http://www.ciputranews.com/riil/kiara-konservasi-kelautan-bebani-keuangan-negara

Banjir Impor Pangan, Mendag Gita Justru Lindungi Kartel, AS dan WTO

Banjir Impor Pangan, Mendag Gita Justru Lindungi Kartel, AS dan WTO

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gerakan Rakyat Melawan Neokolonialisme dan Imperialisme (Gerak Lawan) yang beranggotakan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) menilai sederet mega skandal dan kerugian negara di sepanjang paruh pertama 2013, tidak cukup membuat Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wiryawan mencabut fasilitasi impor pangan. Hal ini, menurut Gerak Lawan, mengindikasikan Mendag Gita lebih takut menghadapi gugatan Amerika Serikat (AS) ke WTO, ketimbang melindungi petani, nelayan, pekebun, peternak serta segenap rakyat Indonesia baik laki-laki maupun perempuan.

Pada Januari 2013 Pemerintah AS menggugat Pemerintah Indonesia ke Mekanisme Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Mechanism) WTO karena mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 60 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura yang dianggap terlalu protektif dari masuknya produk holtikultura.

“Padahal, aturan pembatasan hortikultura ini dikeluarkan setelah Indonesia diserbu berbagai komoditas pertanian murah terutama produk hortikultura seperti bawang putih dan kentang dari AS, Australia, Kanada, serta Cina terkait implementasi penuh Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) yang menghantam keras petani kecil dan keamanan pangan (food safety) rakyat Indonesia,” papar Abdul Halim, Sekjen Kiara Indonesia salah satu LSM yang tergabung dalam Gerak Lawan, dalam keterangan tertulisnya kepada ROL, Kamis (4/7).

Merespon gugatan AS tersebut, Mendag Gita bukannya bertahan untuk petani kecil namun justru  merevisi ketentuan pembatasan impor hortikultura ini melalui Permendag No 16 tahun 2103 dengan memberlakukan pengaturan perijinan impor satu pintu guna memudahkan aliran impor barang masuk, mengurangi komoditas, pos tariff dan kuota. Konteks ini pula, menurut Abdul, yang hendak dipromosikan oleh Kementerian perdagangan saat berlangsungnya  KTM WTO ke 9 di Bali bulan Desember 2013 mendatang.

“Hal ini ditandai juga dengan keengganan RI mendukung proposal anggota G-33 dalam perundingan WTO. Ke-46 negara anggota G-33 saat ini tengah mendesak dihapusnya pembatasan subsidi untuk stok pangan dalam negeri dalam rangka melindungi petani kecil di negaranya,” ungkap Abdul.

Namun, lanjut Abdul, yang terjadi justru sebaliknya pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perdagangan mengatakan akan mencoba menjembatani polarisasi AS dengan anggota G-33 dalam pertemuan Konferensi Tingkat Menteri ke-9 WTO di Bali. “Pilihan yang diambil ini semakin menegaskan sikap pemerintah Indonesia yang tidak berpihak pada rakyatnya,” ujarnya.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/ritel/13/07/04/mpe69n-banjir-impor-pangan-mendag-gita-justru-lindungi-kartel-as-dan-wto

Hentikan Jebakan Utang Luar Negeri Berkedok Konservasi

Hentikan Jebakan Utang Luar Negeri Berkedok Konservasi

Kamis, 27 Juni 2013

JAKARTA – Pemerintah diminta tidak larut dalam jebakan lembaga keuangan asing dengan skema pemberian utang berkedok kegiatan konservasi laut.
Pada kegiatan konservasi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, tidak sepantasnya menggunakan utang luar negeri, sebab hal itu sangat berisiko. Risiko tidak hanya terkait kepentingan ekonomi nelayan, tetapi juga akan semakin menjamurnya pengaplingan di laut Indonesia.

Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Institute for Global Justice (IGJ), Riza Damanik, kepada SH, Rabu (26/6). “Berhentilah menggunakan utang luar negeri untuk kegiatan konservasi. Ini perbuatan amoral yang tidak pantas dipromosikan aparatur negara,” ujarnya.

Berdasarkan catatan IGJ, untuk periode 2014-2019 melalui Proyek COREMAP (Coral Reef Management and Rehabilitation) pemerintah akan kembali menambah utang konservasi baru sebesar US$ 80 juta dari Bank Dunia dan ADB.

Pemerintah harus menghentikan semua upaya lembaga asing yang membangun kerja sama pengelolaan wilayah adat laut secara langsung. Praktik ini mulai marak di kawasan timur Indonesia dengan kedok konservasi. “Investasi dengan kedok konservasi laut bukanlah peluang, melainkan bahaya laten yang perlu disikapi dengan serius,” tegasnya.

Selain itu, desentralisasi pengelolaan sumber daya pesisir tidak boleh hanya sebatas pemerintah daerah, tetapi harus didesentralisasikan ke organisasi nelayan maupun insitusi lokal yang berlaku di masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.

Masyarakat pesisir dan nelayan sanggup menjaga lingkungannya, sebab mereka sadar jika lingkungan perairan laut sehat maka ekonomi mereka pasti akan membaik.

Sebelumnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja oleh BPK tahun 2013 atas Proyek Perlindungan Ekosistem Terumbu Karang 2011 hingga semester I/2012, kinerja KKP dan dinas kelautan dan perikanan provinsi/kabupaten/kota belum optimal.

Ditemukan 17 kelemahan proyek, di antaranya belum terselesaikannya dokumen perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan terumbu karang, tidak dimanfaatkannya radio sistem MCS seharga Rp 1,8 miliar di Kabupaten Buton, hingga tidak tercapainya perbaikan ekonomi dan lingkungan di lokasi COREMAP II.

Pada periode 2004-2011, total anggaran COREMAP II mencapai lebih dari Rp 1,3 triliun, di antaranya berupa utang luar negeri dari Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB).

Masyarakat Pantau

Seperti diberitakan SH sebelumnya, masyakarat pesisir diminta terus ikut berpartisipasi dan memantau pengelolaan kawasan-kawasan konservasi.

Pada kawasan konservasi, masyarakat harus menjaga ekosistem laut dan pulau-pulau kecil, sebab selalu ada peluang investasi baru, seperti ekowisata dan budi daya perairan (aquaculture). Demikian dikatakan Dirjen Kelautan dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K), Sudirman Saad sebelum membuka Lokakarya Nasional Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Jakarta, Selasa (25/6).

“Dalam forum ini kita hasilkan kesepahaman dalam mengembangkan konservasi ke depan,” ujarnya.

Pemerintah pusat mempunyai kepentingan, yaitu supaya kawasan konservasi yang legal dapat dikelola secara efektif. Pasalnya, menurut Sudirman, kawasan konservasi sangat beragam dan juga memiliki banyak pengelola.

Sementara itu, pemerintah Indonesia dalam forum Conference of the Parties Convention on Biological Diversity (COP-CBD) di Brasil pada 2006, telah berkomitmen menetapkan dan mengelola Kawasan Konservasi Perairan seluas 10 juta hektare (ha) pada 2010 dan 20 juta ha pada 2020.

Komitmen ini dipertegas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada acara World Ocean Conference pada 2009 di Manado. Dari komitmen tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) optimistis mampu mencapai target yang sudah ditetapkan.

Apalagi, pada 2012 Indonesia telah memiliki 15,78 juta ha kawasan konservasi yang hari ini telah mencapai 16 juta ha, yang artinya telah melebihi target capaian luas 15,5 juta ha pada 2014. Demikian dikatakan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sharif C Sutardjo, ketika membuka Lokakarya Nasional Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, di Jakarta, Selasa.

Namun, Sharif mengakui masih ada pihak yang beranggapan konservasi hanya memuat pelarangan pemanfaatan sumber daya sehingga kerap dipandang sebagai beban bagi kemajuan pembangunan ekonomi. Padahal, konservasi dan pemanfaatan sumber daya alam bagaikan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan sehingga memiliki nilai sebagaimana mestinya.

Sumber: http://m.shnews.co/index.php/web/read/21328/hentikan-jebakan-utang-luar-negeri-berkedok-konservasi.html#.UdaKGay7HKc

Banjir Impor Pangan, Gita Wiryawan Lindungi Kartel, Amerika dan WTO

Siaran Pers

 


Banjir Impor Pangan, Gita Wiryawan Lindungi Kartel, Amerika dan WTO

 

Jakarta, 4 Juli 2013. Sederet mega skandal dan kerugian negara di sepanjang paruh pertama 2013, tidak cukup membuat Menteri Perdagangan Gita Wiryawan mencabut fasilitasi impor pangan. Hal ini mengindikasikan Gita lebih takut menghadapi gugatan Amerika Serikat ke WTO, ketimbang melindungi petani, nelayan, pekebun, peternak serta segenap rakyat Indonesia baik laki-laki maupun perempuan.

Sebelumnya, pada Januari 2013 Pemerintah Amerika Serikat menggugat Pemerintah Indonesia ke Mekanisme Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Mechanism) WTO karena mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura yang dianggap terlalu protektif dari masuknya produk holtikultura. Padahal, aturan pembatasan hortikultura ini dikeluarkan setelah Indonesia diserbu berbagai komoditas pertanian murah terutama produk hortikultura seperti bawang putih dan kentang dari Amerika, Australia, Kanada, serta Cina terkait implementasi penuh Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) yang menghantam keras petani kecil dan keamanan pangan (food safety) rakyat Indonesia.

Senada dengan itu, pemerintah Indonesia juga menerima tuduhan pemberian subsidi udang dari Koalisi Industri Udang Amerik Serikat (COGSI/Coalition of Gulf Shrimp Industries) melalui Departemen Perdagangan Amerika Serikat. Petisi berjudul “Petitions for the Imposition of Countervailing Duties on Certain Frozen Warmwater Shrimp from the People’s Republic of China, Ecuador, India, Indonesia, Malaysia, Thailand and the Socialist Republic of Vietnam” tertanggal 28 Desember 2012 menuduh Pemerintah Indonesia memberikan sejumlah paket subsidi kepada pelaku usaha budidya udang di Indonesia, termasuk secara serampangan menuduh pemerintah memberikan subsidi kepada pembudidaya skala kecil. Padahal menjadi keharusan negara lah untuk memastikan akses program perlindungan dan pemberdayaan masyarakat produsen skala kecil bagi petani, nelayan, pekebun, peternak dan lainnya baik laki-laki maupun perempuan.
Merespon gugatan Amerika Serikat tersebut, Menteri Gita bukannya bertahan untuk petani kecil namun justru  merevisi ketentuan pembatasan impor hortikultura ini melalui Permendag No. 16 tahun 2103 dengan memberlakukan pengaturan perijinan impor satu pintu guna memudahkan aliran impor barang masuk, mengurangi komoditas, pos tariff dan kuota. Konteks ini pula yang hendak dipromosikan oleh Kementerian perdagangan saat berlangsungnya  KTM WTO ke 9 di Bali bulan Desember mendatang.

Hal ini ditandai juga dengan keengganan RI mendukung proposal anggota G33 dalam perundingan WTO. Ke-46 negara anggota G33 saat ini tengah mendesak dihapusnya pembatasan subsidi untuk stok pangan dalam negeri dalam rangka melindungi petani kecil di negaranya.

Namun yang terjadi justru sebaliknya pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementrian Perdagangan mengatakan akan mencoba menjembatani polarisasi Amerika Serikat dengan anggota G33 dalam pertemuan Konferensi Tingkat Menteri ke-9 WTO di Bali. Pilihan yang diambil ini semakin menegaskan sikap pemerintah Indonesia yang tidak berpihak pada rakyatnya.

Dalam kesempatan ini Gerak Lawan menyerukan, kepada:

  1. Segenap Rakyat Indonesia, khususnya petani, nelayan, pedagang mikro dan kecil, buruh, termasuk buruh migran, dan perempuan untuk terlibat aktif melakukan koreksi terhadap berbagai kebijakan liberalisasi perdagangan dengan memberikan alternatif berdasarkan konstitusi RI dan menolak pelaksanaan KTM 9 WTO yang akan dilangsungkan pada bulan Desember 2013 di Bali.
  2. Segenap Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan Lembaga Tinggi Negara lainnya, untuk mendesak pemerintah membatalkan pelaksaan KTM 9 WTO di Bali.
  3. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Gita Wiryawan untuk segera menutup rapat kran impor produk pangan, termasuk holtikultura, daging, dan perikanan sebagai bentuk dukungan kepada petani, nelayan, pekebun dan peternak Indonesia dengan memperpanjang Ketentuan, menambah jenis Komoditas dan Pos Tariff dalam Permendag 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
  4. Presiden Suslio Bambang Yudhoyono dan Menteri Gita Wiryawan untuk memastikan stabilisasi harga pangan menjelang Bulan Ramadhan, dan Idul Fitri.
  5. Pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjalankan reforma agraria dan model pertanian agroekologis untuk mendukung terwujudnya kedaulatan pangan dan keberlanjutan lingkungan.

=====================================================================

Gerakan Rakyat Melawan Neokolonialisme dan Imperialisme (GERAK LAWAN)

Indonesia for Global Justice (IGJ) – Bina Desa – Serikat Petani Indonesia (SPI) – Solidaritas Perempuan (SP) – Aliansi Petani Indonesia (API) – Indonesian Human Right Committee for Social Justice (IHCS) – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KONTRAS) – Climate Society Forum (CSF) – Koalisi Anti Utang (KAU) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) – Institut Hijau Indonesia (IHI) – Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI Jakarta) – Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) – Lingkar Studi-Aksi untuk Demokrasi Indonesia (LS-ADI) – Serikat Nelayan Indonesia (SNI) – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) – Serikat Buruh Indonesia (SBI) – Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK) – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) – Universitas Al-Azhar Indonesia (Dosen Hubungan Internasional) – Asosiasi Ekonomi-Politik Indonesia (AEPI) – Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA) – Aliansi Pemuda Pekerja Indonesia (APPI) – Migrant Care

KIARA: Batalkan Kenaikkan Harga BBM Bersubsidi

PerspektifNews, Jakarta – Dalam merespon kenaikkan harga bahan bakan minyak (BBM) bersubsidi, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak pemerintah agar keputusan tersebut dibatalkan sampai terjadi pembenahan pada fungsi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN). Selain itu, KIARA juga mendesak terdapatnya jaminan akses dan ketersediaan pasokan BBM bersubsidi bagi nelayan tradisional, serta menindak tegas pelaku penyimpangan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pada rilis yang diterima PerspektifNews (23/5), KIARA mengungkapkan bahwa walaupun sepanjang tahun 2010-2013 terjadi peningkatan anggaran subsidi BBM jenis tertentu sebesar 182 persen, tetapi para nelayan tradisional tidak mendapatkan haknya. Padahal, menurut KIARA, untuk turun ke laut nelayan harus menyiapkan sedikitnya 60-70 persen dari total ongkos produksinya.

“Maka kondisi tersebut berimbas pada sulitnya keluarga nelayan untuk hidup sejahtera, karena pada saat harga BBM naik dan harga sembako juga meningkat drastis,” ujar Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA.

Fakta lainnya, tahun 2011 KIARA mendapati bahwa akibat adanya kesulitan dalam hal akses dan rutinitas pasokan BBM bersubsidi pada 237 unit SPBN di wilayah Indonesia, menjadikan nelayan tradisional sebagai kelompok masyarakat yang paling dirugikan. Hal itu ditambah lagi dengan adanya keputusan kenaikkan harga solar sebesar Rp 200 pada tahun 2012.

“Apa lagi, penyimpangan pemakaian BBM bersubsidi juga marak terjadi di SPBN. Misalnya di Kota Tarakan, Kalimantan Timur, dan sebagainya,” ungkap Abdul Halim.

Dari data-data yang dihimpun oleh KIARA pada Mei 2013 terhadap kondisi nelayan tradisional di daerah Gresik (Jawa Timur), Langkat (Sumatera Utara), Tarakan (Kalimantan Timur), dan Lombok (Nusa Tenggara Barat), terungkap bahwa ribuan kaum nelayan mengalami kesulitan untuk mengakses BBM bersubsidi. Selain itu, seringkali mereka akhirnya membeli solar dengan harga Rp 5.000 – Rp 5.500 per liter.

“Kelangkaan dan tingginya harga solar menyebabkan nelayan tradisional harus mengurangi waktu melaut. Dampaknya, penghasilan berkurang dan hutang menumpuk,” kata Abdul Halim. (NHP)

Sumber: http://www.perspektifnews.com/4718/kiara-batalkan-kenaikkan-harga-bbm-bersubsidi/

Pencurian Ikan Meningkat Drastis

Sosial & Lingkungan |

Pencurian Ikan Meningkat Drastis

JAKARTA – Sebuah hasil laporan terbaru yang dikeluarkan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), menunjukan pencurian ikan di perairan Indonesia tahun 2011-2012 meningkat drastis. Pada 2011 tercatat 104 kasus pencurian ikan, namun tahun 2012 meningkat tajam menjadi 3.782 kasus.
“Kejadian kasus pencurian ikan di Indonesia selama tahun 2001 hingga Juni 2013 adalah 6.215 kasus. Sebanyak 60 persen terjadi tahun 2012, yaitu 3.782 kasus,” kata Abdul Halim, Sekertaris Jenderal Kiara, Sabtu (8/6).
Dia menjelaskan, setidaknya ada 39 kapal asing yang terdeteksi memasuki perairan Indonesia dan menangkap ikan secara ilegal, namun tidak diberlakukan tindakan pencegahan. Pusat Data dan Informasi KIARA (Juni 2013) mendapati kapal-kapal tersebut berasal dari Malaysia, China, Filipina, Korea, Thailand, Vietnam, dan Myanmar.  “Praktik ini jelas merugikan negara dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan keberlanjutan sumber pangan perikanan,” katanya.
Namun, pihak pemerintah justru tidak memperkuat sistem pencegahan. Sebaliknya, pemerintah terlihat seperti membuka lebar praktik pencurian ikan melalui pengesahan aturan yang membolehkan alih muatan (transhipment). Dalam aturan itu, kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 1000 gross ton (GT) justru tidak diwajibkan didaratkan di pelabuhan pangkalan sesuai Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Padahal, pelaku pencurian ikan merupakan jenis kapal besar, seperti 1.000 GT.
Kebijakan transhipment juga bertentangan dengan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing Tahun 2012-2016. Dalam rencana aksi tersebut dijelaskan, pemindahan hasil tangkapan di tengah laut atau sea transhipment tanpa didata/dilaporkan kepada aparat berwenang tidak diperkenankan. Selain itu juga diatur kapal penangkap ikan tidak bisa membawa langsung ikan hasil tangkapan ke luar negeri.
Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sharif C Sutardjo melalui kantor berita Antara menegaskan, praktik pencurian ikan sangat merugikan Indonesia. Masuknya kapal-kapal penangkap ikan asing secara ilegal sangat merugikan nelayan, bahkan mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia. Pencurian ikan dan penangkapan ikan yang merusak lingkungan harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa karena secara nyata telah menyebabkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan.
Menurutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah menunjukan prestasi tersendiri dalam upaya penangkapan terhadap para pencuri ikan di perairan Indonesia.  (Sulung Prasetyo)

Sumber: http://cetak.shnews.co/web/read/2013-06-10/13416/pencurian.ikan.meningkat.drastis.#.Ubabs9i7HKd

Kiara: Pengawasan Ikan Lemah Karena Ketidakjelasan Kewenangan

Jakarta, (Antara Sumbar) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan, pengawasan terhadap tindak pidana pencurian ikan di perairan Indonesia lemah karena terdapat ketidakjelasan kewenangan antarinstansi terkait yang melakukan pengawasan.

“Pengawasan perikanan Indonesia tidak optimal disebabkan adanya tumpang tindih antarkementerian atau sektoral sehingga pencurian ikan tidak akan pernah bisa berkurang,” kata Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan Kiara, A Marthin Hadiwinata, di Jakarta, Senin.

Marthin Hadiwinata memaparkan, data Kiara menunjukkan sepanjang 2001-2003 terdapat 6.215 kasus pencurian ikan.

Ia mengemukakan penyidikan tindak pidana di bidang perikanan dilakukan berdasarkan Pasal 73 UU No 31 Tahun 2004 jo UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Pasal tersebut menjadi dasar penyidikan pencurian ikan dapat dilakukan dilakukan oleh lembaga yang disebut,” katanya.

Selain itu, ujar dia, juga dalam beberapa peraturan perundangan yang terkait seperti di UU Tentara Nasional Indonesia yang juga memandatkan upaya pemberantasan pencurian ikan.

Ia memaparkan, dalam penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf g angka 3 UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjelaskan TNI bertugas untuk menjaga kedaulatan Negara yang berupa ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara termasuk juga ancaman keamanan di laut atau udara yurisdiksi nasional Indonesia, termasuk penangkapan ikan secara ilegal atau pencurian kekayaan laut.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo menegaskan Indonesia harus segera memiliki UU Kelautan untuk menyelesaikan tumpang tindih kewenangan.

“Bangsa Indonesia dituntut untuk segera memiliki Undang-Undang Kelautan sebagai payung hukum bagi pengaturan laut secara terpadu,” kata Sharif Cicip Sutardjo.

Menurut Sharif, keberadaan UU Kelautan itu nantinya juga tidak akan mengabaikan peraturan perundang-undangan atau beragam aturan yang telah ada saat ini.

Ia berpendapat, RUU Kelautan mendesak diundangkan karena bisa menjadi harapan bagi bangsa Indonesia untuk membuktikan diri sebagai bangsa maritim.

“Indonesia memang harus segera memiliki UU Kelautan. Prinsip ini didasarkan pada kenyataan, bahwa saat ini telah ada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur aspek laut. Namun substansi materi dalam peraturan tersebut justru terbagi-bagi sesuai dengan kebutuhan masing-masing sektor,” katanya.

Akibatnya, ujar dia, berbagai peraturan perundangan tersebut seolah beradu kuat dalam implementasinya sehingga terkesan
pemerintah kurang tegas karena dalam pelaksanaan di lapangan terjadi tumpang tindih kewenangan antar instansi yang menangani bidang kelautan. (*/sun)

ANTARA Sumbar

Sumber: http://www.antarasumbar.com/berita/nasional/d/0/293975/kiara-pengawasan-ikan-lemah-karena-ketidakjelasan-kewenangan.html