RUU Perlindungan Nelayan Harus Akui Hak-Hak Nelayan dan Pesisir

Kamis, 18 Juni 2015

JAKARTA, WOL – Sedikitnya 2,2 juta jiwa nelayan yang bergerak di sektor perikanan tangkap, 3,5 juta jiwa pembudidaya, perempuan nelayan dan petambak garam menyambut positif dimulainya pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang menjadi inisiatif DPR-RI.

Koalisi untuk Hak Nelayan dan Masyarakat Pedesaan Pesisir melalui  Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan, RUU Perlindungan Nelayan menjadi momentum mengakui dan memuliakan pahlawan protein sekaligus produsen pangan bagi kebutuhan nasional, yakni nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam.

Umtuk itu, Koalisi untuk Hak Nelayan dan Masyarakat Pedesaan Pesisir menyampaikan bahwa RUU ini merupakan tantangan pemerintah untuk menghapus 3 mispersepsi yang dialamatkan kepada nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam.

Pertama, dalam tingkatan pendapatan, nelayan bukanlah yang termiskin (the poorest of the poor). Fakta yang terpampang jelas adalah absennya Negara dalam memastikan pelayanan hak-hak dasar dan program peningkatan kesejahteraan nelayan tepat sasaran sehingga tengkulak (middle man) memanfaatkan peluang ini. Alhasil, prinsip survival of the fittest  berlaku di perkampungan nelayan.

Kedua, kerentanan nelayan semakin besar akibat ketidakpastian sistem produksi (melaut, mengolah hasil tangkapan, dan memasarkannya) dan perlindungan terhadap wilayah tangkapnya.

Ketiga, marjinalisasi sosial dan politik oleh kekuasaan berimbas kepada minimnya akses masyarakat nelayan terhadap pelayanan hak-hak dasar, misalnya kesehatan, pendidikan, akses air bersih, sanitasi, dan pemberdayaan ekonomi.

“Tiga mispersepsi di atas adalah pekerjaan rumah pemerintah bekerjasama dengan masyarakat kelautan dan perikanan skala kecil untuk diselesaikan. Tanpa dilatari spirit untuk mengakui dan memuliakan pahlawan protein sekaligus produsen pangan tersebut, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan hanya akan menjadi lembaran negara tanpa meninggalkan jejak kesejahteraan di 10.666 desa pesisir,” tambah Halim.

Budi Laksana, Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (SNI) mengatakan, “RUU ini harus melihat kekhususan hak yang dimiliki oleh nelayan, baik sebagai warga negara maupun pelaku perikanan skala kecil. Jika hal ini terumuskan dengan baik, maka UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan akan menjadi pintu masuk sejarah bangsa Indonesia dalam upaya mengakui dan menyejahterakan nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam.” (wol/data2)

Sumber: http://waspada.co.id/warta/ruu-perlindungan-nelayan-harus-akui-hak-hak-nelayan-dan-pesisir/

Kiara: RUU Nelayan Harus Hapus Mispersepsi

Kamis, 18 Juni 2015

WE Online, Jakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan (RUU Nelayan) harus ditujukan untuk menghapus mispersepsi atau kesalahpahaman terkait nelayan tradisional.

“RUU ini merupakan tantangan pemerintah untuk menghapus tiga misperspesi yang dialamatkan kepada nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim dalam siaran pers bersama di Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Menurut Abdul Halim, tiga mispersepsi itu adalah dalam tingkatan pendapatan, nelayan bukanlah kelompok yang termiskin di dalam masyarakat. Ia mengemukakan bahwa kemiskinan nelayan karena adanya tengkulak yang memanfaatkan peluang itu dari absennya negara dalam memastikan pelayanan hak-hak dasar dan program peningkatan kesejahteraan nelayan tepat sasaran.

Mispersepsi kedua, ujar dia, adalah kerentanan nelayan semakin besar akibat ketidakpastian sistem produksi (melaut, mengolah hasil tangkapan, dan memasarkannya) dan perlindungan terhadap wilayah tangkapnya.

Di Indonesia, lanjut Abdul Halim, Menteri Kelautan dan Perikanan dimandatkan oleh Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan untuk menjalankan usaha perikanan dalam sistem bisnis perikanan, meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran. “Ketidakmampuan pemangku kebijakan mengejawantahkan mandat UU inilah yang berujung pada tingginya resiko kegagalan ekonomi, kebijakan dan institusi masyarakat nelayan,” katanya.

Sekjen Kiara juga mengatakan, mispersepsi ketiga adalah terkait marjinalisasi sosial dan politik oleh kekuasaan berimbas kepada minimnya akses masyarakat nelayan terhadap pelayanan hak-hak dasar, misalnya kesehatan, pendidikan, akses air bersih, sanitasi, serta pemberdayaan ekonomi.

Ia memaparkan, tiga mispersepsi di atas adalah pekerjaan rumah pemerintah yang bekerja sama dengan masyarakat kelautan dan perikanan untuk diselesaikan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Budi Laksana mengatakan, RUU itu harus melihat kekhususan hak yang dimiliki oleh nelayan, baik sebagai warga negara maupun pelaku perikanan skala kecil.

“Jika hal ini terumuskan dengan baik, maka UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan akan menjadi pintu masuk sejarah bangsa Indonesia dalam upaya mengakui dan menyejahterakan nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam,” kata Budi Laksana. (Ant)

Editor: Cahyo Prayogo

Foto: Sufri Yuliardi

Sumber: http://wartaekonomi.co.id/berita61288/kiara-ruu-nelayan-harus-hapus-mispersepsi.html

Kiara: RUU Nelayan Harus Hapus Mispersepsi

Kamis, 18 Juni 2015

WE Online, Jakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan (RUU Nelayan) harus ditujukan untuk menghapus mispersepsi atau kesalahpahaman terkait nelayan tradisional.

“RUU ini merupakan tantangan pemerintah untuk menghapus tiga misperspesi yang dialamatkan kepada nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim dalam siaran pers bersama di Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Menurut Abdul Halim, tiga mispersepsi itu adalah dalam tingkatan pendapatan, nelayan bukanlah kelompok yang termiskin di dalam masyarakat. Ia mengemukakan bahwa kemiskinan nelayan karena adanya tengkulak yang memanfaatkan peluang itu dari absennya negara dalam memastikan pelayanan hak-hak dasar dan program peningkatan kesejahteraan nelayan tepat sasaran.

Mispersepsi kedua, ujar dia, adalah kerentanan nelayan semakin besar akibat ketidakpastian sistem produksi (melaut, mengolah hasil tangkapan, dan memasarkannya) dan perlindungan terhadap wilayah tangkapnya.

Di Indonesia, lanjut Abdul Halim, Menteri Kelautan dan Perikanan dimandatkan oleh Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan untuk menjalankan usaha perikanan dalam sistem bisnis perikanan, meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran. “Ketidakmampuan pemangku kebijakan mengejawantahkan mandat UU inilah yang berujung pada tingginya resiko kegagalan ekonomi, kebijakan dan institusi masyarakat nelayan,” katanya.

Sekjen Kiara juga mengatakan, mispersepsi ketiga adalah terkait marjinalisasi sosial dan politik oleh kekuasaan berimbas kepada minimnya akses masyarakat nelayan terhadap pelayanan hak-hak dasar, misalnya kesehatan, pendidikan, akses air bersih, sanitasi, serta pemberdayaan ekonomi.

Ia memaparkan, tiga mispersepsi di atas adalah pekerjaan rumah pemerintah yang bekerja sama dengan masyarakat kelautan dan perikanan untuk diselesaikan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Budi Laksana mengatakan, RUU itu harus melihat kekhususan hak yang dimiliki oleh nelayan, baik sebagai warga negara maupun pelaku perikanan skala kecil.

“Jika hal ini terumuskan dengan baik, maka UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan akan menjadi pintu masuk sejarah bangsa Indonesia dalam upaya mengakui dan menyejahterakan nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam,” kata Budi Laksana. (Ant)

Editor: Cahyo Prayogo

Foto: Sufri Yuliardi

Sumber: http://wartaekonomi.co.id/berita61288/kiara-ruu-nelayan-harus-hapus-mispersepsi.html

Tanpa Spirit Memuliakan Nelayan, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Akan Sia-sia

Kamis,  18 June 2015

KabariNews – Sedikitnya 2,2 juta jiwa nelayan yang bergerak di sektor perikanan tangkap, 3,5 juta jiwa pembudidaya, perempuan nelayan dan petambak garam menyambut positif dimulainya pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang menjadi inisiatif DPR-RI.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan dalam siaran persnya, Rabu, (17/6) , “Inilah momentum baik bagi Negara untuk mengakui dan memuliakan pahlawan protein sekaligus produsen pangan bagi kebutuhan nasional, yakni nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam. Selama ini profesi mereka banyak diabaikan. Bertolak dari draf Naskah Akademik dan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan yang disiapkan oleh Sekretariat Jenderal DPR-RI per tanggal 1 Juni 2015, mulai terlihat jelas upaya menghadirkan Negara untuk melindungi dan menyejahterakan para pahlawan ini”.

Di dalam RDPU, KIARA yang tergabung di dalam Koalisi untuk Hak Nelayan dan Masyarakat Pedesaan Pesisir menyampaikan bahwa RUU ini merupakan tantangan pemerintah untuk menghapus 3 mispersepsi yang dialamatkan kepada nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam. Pertama, dalam tingkatan pendapatan, nelayan bukanlah yang termiskin (the poorest of the poor). Fakta yang terpampang jelas adalah absennya Negara dalam memastikan pelayanan hak-hak dasar dan program peningkatan kesejahteraan nelayan tepat sasaran sehingga tengkulak (middle man) memanfaatkan peluang ini. Alhasil, prinsip survival of the fittest  berlaku di perkampungan nelayan.

Kedua, kerentanan nelayan semakin besar akibat ketidakpastian sistem produksi (melaut, mengolah hasil tangkapan, dan memasarkannya) dan perlindungan terhadap wilayah tangkapnya. Di Indonesia, Menteri Kelautan dan Perikanan dimandatkan oleh Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan untuk menjalankan usaha perikanan dalam sistem bisnis perikanan, meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran. Ketidakmampuan pemangku kebijakan mengejawantahkan mandat UU inilah yang berujung pada tingginya resiko kegagalan ekonomi, kebijakan dan institusi masyarakat nelayan.

Pada tahun 2010, KIARA mendapati nelayan memiliki tumpukan hutang hingga Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) tanpa bisa mengangsur ke tengkulak di Desa Gebang Kulon, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, sampai dengan hari ini. Dalam situasi inilah, perempuan nelayan berperan penting selama 17 jam per hari untuk menopang kebutuhan hidup keluarga dengan kontribusi sebesar 48 persen.

Ketiga, marjinalisasi sosial dan politik oleh kekuasaan berimbas kepada minimnya akses masyarakat nelayan terhadap pelayanan hak-hak dasar, misalnya kesehatan, pendidikan, akses air bersih, sanitasi, dan pemberdayaan ekonomi.

“Tiga mispersepsi di atas adalah pekerjaan rumah pemerintah bekerjasama dengan masyarakat kelautan dan perikanan skala kecil untuk diselesaikan. Tanpa dilatari spirit untuk mengakui dan memuliakan pahlawan protein sekaligus produsen pangan tersebut, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan hanya akan menjadi lembaran negara tanpa meninggalkan jejak kesejahteraan di 10.666 desa pesisir,” tambah Halim.

Di kesempatan yang sama, Budi Laksana, Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (SNI) mengatakan, “RUU ini harus melihat kekhususan hak yang dimiliki oleh nelayan, baik sebagai warga negara maupun pelaku perikanan skala kecil. Jika hal ini terumuskan dengan baik, maka UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan akan menjadi pintu masuk sejarah bangsa Indonesia dalam upaya mengakui dan menyejahterakan nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam”.

Pasca penyampaian pokok-pokok pikiran Koalisi untuk Hak Nelayan dan Masyarakat Pedesaan Pesisir, KIARA dan SNI menyerahkan Naskah Akademik, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, serta catatan kritis atas draf DPR-RI per tanggal 1 Juni 2015 versi masyarakat sipil yang disusun secara partisipatif bersama dengan organisasi nelayan, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya dan pelestari ekosistem pesisir di bagian barat, tengah dan timur Indonesia kepada pimpinan rapat RDPU.

Pewarta: Harry Prasetyo

Sumber:  http://www.kabari.co.id/tanpa-spirit-memuliakan-nelayan-ruu-perlindungan-dan-pemberdayaan-nelayan-akan-sia-sia/4502

RUU Perlindungan Nelayan: Pengakuan Hak-Hak Nelayan dan Masyarakat Pedesaan Pesisir Harus Jadi Prioritas

Rabu, 17 Juni 2015

Jakarta, Villagerspost.com –  Dimulainya pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan disambut baik oleh sedikitnya 2,2 juta jiwa nelayan yang bergerak di sektor perikanan tangkap dan sejumlah 3,5 juta jiwa pembudidaya. Pembahasan RUU Perlindungan Nelayan ini juga mendapat sambutan dari petambak garam dan para perempuan nelayan.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi IV di Gedung Nusantara, Selasa (16/6) sore kemarin. Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim mengatakan, pembahasan RUU Perlindungan Nelayan ini adalah momentum baik bagi negara untuk mengakui dan memuliakan pahlawan protein sekaligus produsen pangan bagi kebutuhan nasional, yakni nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam.

“Selama ini profesi mereka banyak diabaikan,” kata Halim dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Rabu (17/6).

Bertolak dari draf Naskah Akademik dan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan yang disiapkan oleh Sekretariat Jenderal DPR-RI per tanggal 1 Juni 2015, menurut Halim, mulai terlihat jelas upaya menghadirkan negara untuk melindungi dan menyejahterakan para pahlawan ini.

Di dalam RDPU, KIARA yang tergabung di dalam Koalisi untuk Hak Nelayan dan Masyarakat Pedesaan Pesisir menyampaikan bahwa RUU ini merupakan tantangan pemerintah untuk menghapus tiga mispersepsi yang dialamatkan kepada nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam. Pertama, dalam tingkatan pendapatan, nelayan bukanlah yang termiskin (the poorest of the poor).

“Fakta yang terpampang jelas adalah absennya negara dalam memastikan pelayanan hak-hak dasar dan program peningkatan kesejahteraan nelayan tepat sasaran sehingga tengkulak (middle man) memanfaatkan peluang ini. Alhasil, prinsip survival of the fittest  berlaku di perkampungan nelayan,” jelas Halim.

Kedua, kerentanan nelayan semakin besar akibat ketidakpastian sistem produksi (melaut, mengolah hasil tangkapan, dan memasarkannya) dan perlindungan terhadap wilayah tangkapnya. Di Indonesia, Menteri Kelautan dan Perikanan dimandatkan oleh Pasal 25 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan untuk menjalankan usaha perikanan dalam sistem bisnis perikanan, meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.

“Ketidakmampuan pemangku kebijakan mengejawantahkan mandat UU inilah yang berujung pada tingginya resiko kegagalan ekonomi, kebijakan dan institusi masyarakat nelayan,” tegas Halim.

Pada tahun 2010, KIARA mendapati nelayan memiliki tumpukan utang hingga Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) tanpa bisa mengangsur ke tengkulak di Desa Gebang Kulon, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, sampai dengan hari ini. “Dalam situasi inilah, perempuan nelayan berperan penting selama 17 jam per hari untuk menopang kebutuhan hidup keluarga dengan kontribusi sebesar 48 persen,” papar Halim.

Ketiga, marjinalisasi sosial dan politik oleh kekuasaan berimbas kepada minimnya akses masyarakat nelayan terhadap pelayanan hak-hak dasar, misalnya kesehatan, pendidikan, akses air bersih, sanitasi, dan pemberdayaan ekonomi.

“Tiga mispersepsi di atas adalah pekerjaan rumah pemerintah bekerjasama dengan masyarakat kelautan dan perikanan skala kecil untuk diselesaikan. Tanpa dilatari spirit untuk mengakui dan memuliakan pahlawan protein sekaligus produsen pangan tersebut, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan hanya akan menjadi lembaran negara tanpa meninggalkan jejak kesejahteraan di 10.666 desa pesisir,” tambah Halim.

Di kesempatan yang sama, Budi Laksana, Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (SNI) mengatakan, RUU ini harus melihat kekhususan hak yang dimiliki oleh nelayan, baik sebagai warga negara maupun pelaku perikanan skala kecil.

“Jika hal ini terumuskan dengan baik, maka UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan akan menjadi pintu masuk sejarah bangsa Indonesia dalam upaya mengakui dan menyejahterakan nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam,” ujarnya.

Pasca penyampaian pokok-pokok pikiran Koalisi untuk Hak Nelayan dan Masyarakat Pedesaan Pesisir, KIARA dan SNI menyerahkan Naskah Akademik, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, serta catatan kritis atas draf DPR-RI per tanggal 1 Juni 2015 versi masyarakat sipil yang disusun secara partisipatif bersama dengan organisasi nelayan, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya dan pelestari ekosistem pesisir di bagian barat, tengah dan timur Indonesia kepada pimpinan rapat RDPU Viva Yoga Mauladi.

Sumber: http://villagerspost.com/todays-feature/ruu-perlindungan-nelayan-pengakuan-hak-hak-nelayan-dan-masyarakat-pedesaan-pesisir-harus-jadi-prioritas/

RUU Perlindungan Nelayan: Pengakuan Hak-Hak Nelayan dan Masyarakat Pedesaan Pesisir Harus Jadi Prioritas

Rabu, 17 Juni 2015

Jakarta, Villagerspost.com –  Dimulainya pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan disambut baik oleh sedikitnya 2,2 juta jiwa nelayan yang bergerak di sektor perikanan tangkap dan sejumlah 3,5 juta jiwa pembudidaya. Pembahasan RUU Perlindungan Nelayan ini juga mendapat sambutan dari petambak garam dan para perempuan nelayan.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi IV di Gedung Nusantara, Selasa (16/6) sore kemarin. Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim mengatakan, pembahasan RUU Perlindungan Nelayan ini adalah momentum baik bagi negara untuk mengakui dan memuliakan pahlawan protein sekaligus produsen pangan bagi kebutuhan nasional, yakni nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam.

“Selama ini profesi mereka banyak diabaikan,” kata Halim dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Rabu (17/6).

Bertolak dari draf Naskah Akademik dan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan yang disiapkan oleh Sekretariat Jenderal DPR-RI per tanggal 1 Juni 2015, menurut Halim, mulai terlihat jelas upaya menghadirkan negara untuk melindungi dan menyejahterakan para pahlawan ini.

Di dalam RDPU, KIARA yang tergabung di dalam Koalisi untuk Hak Nelayan dan Masyarakat Pedesaan Pesisir menyampaikan bahwa RUU ini merupakan tantangan pemerintah untuk menghapus tiga mispersepsi yang dialamatkan kepada nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam. Pertama, dalam tingkatan pendapatan, nelayan bukanlah yang termiskin (the poorest of the poor).

“Fakta yang terpampang jelas adalah absennya negara dalam memastikan pelayanan hak-hak dasar dan program peningkatan kesejahteraan nelayan tepat sasaran sehingga tengkulak (middle man) memanfaatkan peluang ini. Alhasil, prinsip survival of the fittest  berlaku di perkampungan nelayan,” jelas Halim.

Kedua, kerentanan nelayan semakin besar akibat ketidakpastian sistem produksi (melaut, mengolah hasil tangkapan, dan memasarkannya) dan perlindungan terhadap wilayah tangkapnya. Di Indonesia, Menteri Kelautan dan Perikanan dimandatkan oleh Pasal 25 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan untuk menjalankan usaha perikanan dalam sistem bisnis perikanan, meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.

“Ketidakmampuan pemangku kebijakan mengejawantahkan mandat UU inilah yang berujung pada tingginya resiko kegagalan ekonomi, kebijakan dan institusi masyarakat nelayan,” tegas Halim.

Pada tahun 2010, KIARA mendapati nelayan memiliki tumpukan utang hingga Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) tanpa bisa mengangsur ke tengkulak di Desa Gebang Kulon, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, sampai dengan hari ini. “Dalam situasi inilah, perempuan nelayan berperan penting selama 17 jam per hari untuk menopang kebutuhan hidup keluarga dengan kontribusi sebesar 48 persen,” papar Halim.

Ketiga, marjinalisasi sosial dan politik oleh kekuasaan berimbas kepada minimnya akses masyarakat nelayan terhadap pelayanan hak-hak dasar, misalnya kesehatan, pendidikan, akses air bersih, sanitasi, dan pemberdayaan ekonomi.

“Tiga mispersepsi di atas adalah pekerjaan rumah pemerintah bekerjasama dengan masyarakat kelautan dan perikanan skala kecil untuk diselesaikan. Tanpa dilatari spirit untuk mengakui dan memuliakan pahlawan protein sekaligus produsen pangan tersebut, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan hanya akan menjadi lembaran negara tanpa meninggalkan jejak kesejahteraan di 10.666 desa pesisir,” tambah Halim.

Di kesempatan yang sama, Budi Laksana, Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (SNI) mengatakan, RUU ini harus melihat kekhususan hak yang dimiliki oleh nelayan, baik sebagai warga negara maupun pelaku perikanan skala kecil.

“Jika hal ini terumuskan dengan baik, maka UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan akan menjadi pintu masuk sejarah bangsa Indonesia dalam upaya mengakui dan menyejahterakan nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam,” ujarnya.

Pasca penyampaian pokok-pokok pikiran Koalisi untuk Hak Nelayan dan Masyarakat Pedesaan Pesisir, KIARA dan SNI menyerahkan Naskah Akademik, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, serta catatan kritis atas draf DPR-RI per tanggal 1 Juni 2015 versi masyarakat sipil yang disusun secara partisipatif bersama dengan organisasi nelayan, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya dan pelestari ekosistem pesisir di bagian barat, tengah dan timur Indonesia kepada pimpinan rapat RDPU Viva Yoga Mauladi.

Sumber: http://villagerspost.com/todays-feature/ruu-perlindungan-nelayan-pengakuan-hak-hak-nelayan-dan-masyarakat-pedesaan-pesisir-harus-jadi-prioritas/

RUU Perlindungan Nelayan Sedang Dibahas di DPR

Rabu, 17 Juni 2015

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat menyambut baik dan ikut membahas Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat, siang tadi.

Sekretaris Jenderal Koalisi untuk Hak Nelayan dan Masyarakat Pedesaan Pesisir (KIARA) Abdul Halim di Jakarta mengatakan ini momentum baik bagi negara untuk mengakui dan memuliakan pahlawan protein sekaligus produsen pangan bagi kebutuhan nasional yakni nelayan, perempuan nelayan, pembudi daya, dan petambak garam.

Selama ini pekerjaan sebagai nelayan banyak diabaikan.

Koalisi untuk Hak Nelayan dan Masyarakat Pedesaan Pesisir, menyampaikan bahwa rancangan undang-undang itu merupakan tantangan pemerintah untuk menghapus tiga salah persepsi yang dialamatkan kepada nelayan.

Pertama, menurut dia, dalam tingkatan pendapatan, nelayan bukanlah yang termiskin (the poorest of the poor). Masalahnya selama ini negara mengabaikan hak-hak dasar dan program peningkatan kesejahteraan nelayan, sehingga tengkulak (middle man) memanfaatkan peluang ini.

Kedua, kerentanan nelayan semakin besar akibat ketidakpastian sistem produksi (melaut, mengolah hasil tangkapan, dan memasarkannya) dan perlindungan terhadap wilayah tangkapnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan dimandatkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan untuk menjalankan usaha perikanan dalam sistem bisnis perikanan, meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran di Indonesia.

Ketiga, marjinalisasi sosial dan politik oleh kekuasaan berimbas kepada minimnya akses masyarakat nelayan terhadap pelayanan hak-hak dasar, misalnya kesehatan, pendidikan, akses air bersih, sanitasi, dan pemberdayaan ekonomi.

” Tanpa dilatari spirit untuk mengakui dan memuliakan pahlawan protein sekaligus produsen pangan tersebut, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan hanya akan menjadi lembaran negara tanpa meninggalkan jejak kesejahteraan di 10.666 desa pesisir,” ujar Halim.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Budi Laksana mengatakan rancangan undang-undang itu ini harus melihat kekhususan hak yang dimiliki oleh nelayan, baik sebagai warga negara maupun pelaku perikanan skala kecil.

Jika hal ini terumuskan dengan baik, Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan akan menjadi pintu masuk sejarah Indonesia dalam upaya mengakui dan menyejahterakan nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam, ujar dia. (Antara)

Rep: Mulyani Hasan

Sumber: http://geotimes.co.id/ruu-perlindungan-nelayan-sedang-dibahas-di-dpr/

KIARA: SKEMA PERLINDUNGAN NELAYAN JANGAN TERGANTUNG MEKANISME PASAR

Jum’at, 22 Mei 2015

WE Online, Jakarta – Skema perlindungan seperti asuransi jiwa terhadap nelayan tradisional dan keluarganya jangan tergantung kepada mekanisme pasar, kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim.

“Skema perlindungan jiwa nelayan tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar seperti asuransi pada umumnya,” kata Abdul Halim di Jakarta, Jumat (22/5/2015)

Untuk itu, ujar Sekjen Kiara, negara melalui pemerintah seharusnya berkewajiban penuh dalam upaya perlindungan terhadap nelayan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengemukakan, pengalihan subsidi BBM untuk kegiatan produktif seharusnya dapat dialokasikan khususnya guna meningkatkan tingkat kesejahteraan nelayan di Tanah Air.

“Kita sudah sepakat pengalihan subsidi untuk kegiatan-kegiatan produktif,” kata Indroyono Soesilo dalam diskusi publik “Membangun Perikanan Pasca-UU No. 23 Tahun 2014” yang digelar Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia (Ispikani) di Jakarta, Sabtu (18/4).

Menurut Indroyono, dengan demikian organisasi seperti Ispikani seharusnya dapat mengusulkan berbagai hal yang dibutuhkan nelayan.

Menko Maritim mencontohkan, misalnya jaring yang lebih besar atau tenaga motor yang lebih kuat guna mendorong perahu nelayan saat menangkap ikan, atau seperti kebutuhan cold storage serta aliran listriknya. “Sehingga ada dampak langsung pengalihan subsidi untuk hal-hal produktif,” ujarnya.

Sedangkan Ketua Ispikani Gellwynn Jusuf mengatakan, industri perikanan nasional masih belum mendunia dan masih banyak pelaku usaha seperti nelayan yang berada di dalam kemiskinan. Untuk itu, Gellwynnn yang juga menjabat sebagai Dirjen Perikanan Tangkap KKP untuk menyoroti dan memberi masukan apakah kebijakan sektor kelautan dan perikanan saat ini sudah benar dan komprehensif atau belum. (Ant)

Editor: Achmad Fauzi

Sumber: http://wartaekonomi.co.id/read/2015/05/22/58160/kiara-skema-perlindungan-nelayan-jangan-tergantung-mekanisme-pasar.html

Kiara Inginkan Menteri Susi Lapor ke KPK

Jumat, 15 Mei 2015

Jakarta,  (Antara) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk segera melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan isu penawaran Rp5 triliun agar mundur dari jabatan menteri.

“Pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan mestinya ditindaklanjuti dengan laporan ke KPK agar terang benderang,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta, Jumat.

Apalagi, ujar Abdul Halim, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah ada nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan KPK.

Menurut dia, hal itu penting supaya tidak ada isu liar di masyarakat seperti pencitraan atau dugaan kebohongan yang berkembang setelah pernyataan terkait isu tersebut.

“Suap kepada pejabat merupakan hal yang mungkin terjadi, oleh karena itu harus ditindaklanjuti di meja hijau,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Susi dalam akun twitternya, Rabu (13/5) menyatakan bahwa dirinya mendapat kabar bahwa terdapat Rp5 triliun agar dirinya “walk away” (mundur).

Namun, Menteri Susi menyatakan bahwa hati nurani dan kebebasan yang dimiliki dirinya tidak mungkin tergadaikan atau terjual.

Beragam kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Susi seperti pelarangan penggunaaan alat tangkap tidak ramah lingkungan seperti cantrang memang mendapatkan respons pro-kontra di tengah masyarakat.

Menteri Susi mengemukakan bahwa berbagai kebijakan yang dikeluarkannya adalah untuk mendukung tiga pilar yaitu kesejahteraan, keberlanjutan, dan kedaulatan Republik Indonesia. (*)

Pewarta: Muhammad Razi Rahman

Editor : Mukhlisun

Sumber: http://sumbar.antaranews.com/berita/147381/kiara-inginkan-menteri-susi-lapor-ke-kpk.html

PENINGKATAN PDB PERIKANAN TAK BERDAMPAK PADA KESEJAHTERAAN NELAYAN TRADISIONAL

Jum’at, 15 May 2015

Jakarta, Villagerspost.com – Kenaikan pendapatan domestik bruto (PDB) sektor perikanan sebesar 8,64% pada triwulan I 2015, dinilai tidak berdampak pada kesejahteraan nelayan tradisional. Pasalnya, kenaikan PDB di sektor perikanan selama ini dihitung dari besarnya ekspor sumber daya mentah (ikan gelondongan).

“Capaian ini mudah dicapai, termasuk oleh pemerintahan sebelumnya. Dengan perkataan lain, patokan pertumbuhan ekonomi yang digunakan tidak berdasarkan pada tingkat kesejahteraan masyarakat nelayan,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim kepada Villagerspost.com, Jumat (15/5).

Halim menegaskan, tingkat kesejahteraan nelayan tidak tercermin dari meningkatnya PDB di sektor perikanan untuk Triwulan I tahun 2015. Hal ini dikarenakan adanya pengabaian terhadap mandat Pasal 25 (usaha perikanan dilakukan dalam sistem bisnis perikanan, menghubungkan hulu ke hilir) dan Pasal 25B (kewajiban pemerintah menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran usaha perikanan) angka 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

“Selama ini nelayan hanya ditempatkan sebagai penangkap ikan saja, tidak difasilitasi permodalan, pengolahan dan pemasarannya. Alhasil, klaim pemerintah terkait peningkatan PDB di tiap tahunnya, berbanding terbalik dengan tingkat kesejahteraan nelayan,” terang Halim.

Kondisi nelayan tradisional tetap saja sulit. Nelayan tradisional selalu dibelit masalah kesulitan modal, penyediaan alat tangkap, dan akses BBM bersubsidi. Selain itu, nelayan tradisional juga tetap menghadapi risiko hilang dan meninggal dunia di laut yang sangat tinggi.

Sarana pengolahan ikan pun minim dan cenderung tidak ada, serta terputusnya akses pemasaran dikarenakan dominannya peran tengkulak/bakul/punggawa/toke di desa-desa pesisir. “Permasalahan ini tidak pernah tuntas difasilitasi untuk diselesaikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tegas Halim.

Hal ini juga terjadi pada penggambaran statistik soal penghasilan nelayan seperti yang digambarkan Badan Pusat Statistik. BPS melansir data tentang NTN (Nilai Tukar Nelayan) pada bulan Maret 2014 ke Maret 2015, ada kenaikan sebesar 3 poin, yaitu dari 103 menjadi 106. Hanya saja ketika dicek di desa-desa pesisir, angka ini tidak mencerminkan fakta sesungguhnya mengingat persoalan laten nelayan di atas  tidak diatasi.

“Persoalan laten nelayan sebagaimana sudah disebut di atas tidak diatasi,” kata Halim.

Problemnya, kata Halim terletak pada indikator yang dikenakan: seberapa besar negara mampu menjual produknya, terlepas dari seberapa banyak produk olahan yang diproduksi oleh masyarakat nelayan, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya dan pelestari ekosistem pesisir.

Masalah-masalah ini, kata Halim, terus terjadi karena strategi pemerintah di bidang perikanan yang salah langkah. Pertama, pedoman pembangunan nasional terus diarahkan untuk meningkatkan produksi dan berorientasi ekspor bahan mentah. Kedua, persentase anggaran untuk masyarakat hanya 5,2 persen dari APBN 2015 yang dialokasikan melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ketiga, politik anggaran di bidang kelautan, kemaritiman dan perikanan dialokasikan untuk belanja jasa (termasuk pegawai) dan infrastruktur. (*)

Sumber: http://villagerspost.com/todays-feature/peningkatan-pdb-perikanan-tak-berdampak-pada-kesejahteraan-nelayan-tradisional/