Penentuan Koperasi Mesti Transparan

JAKARTA, KOMPAS – Penentuan koperasi nelayan penerima bantuan 3.350 kapal ikan pada tahun 2016 diharapkan transparan. Transparansi ini untuk menghindari manipulasi pembentukan koperasi.

Selain itu, koperasi nelayan juga perlu dilibatkan dalam program bantuan senilai total Rp 2 triliun tersebut, agar tidak salah sasaran.

Demikian benang merah pernyataan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim dan Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik di Jakarta, Minggu (22/5).

Pada 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggulirkan program bantuan 3.350 kapal untuk 700 koperasi nelayan. Sebagian koperasi nelayan penerima bantuan adalah bentukan kelompok usaha bersama nelayan di sejumlah wilayah.

Dari data KKP, pengadaan 3.450 kapal itu meliputi 1.510 kapal ukuran 3 gros ton (GT), 1.020 kapal ukuran 5 GT, 690 kapal ukuran 10 GT, 200 kapal ukuran 20 GT, 25 kapal ukuran 30 GT, serta 5 kapal angkut berukuran 30 GT. Pengerjaan 3.450 kapal tersebut direncanakan mulai Mei 2016, yang diharapkan tuntas pada November 2016.

Halim mengemukakan, pemerintah harus becermin pada program bantuan kapal nelayan pada tahun-tahun sebelumnya yang terindikasi manipulatif. Ini karena bantuan disalurkan kepada kelompok nelayan yang dibentuk mendadak demi kepentingan penyerapan bantuan.

Penyelewengan bantuan itu antara lain terlihat dalam program bantuan 1.000 kapal Inka Mina periode 2010-2014. Penyelewengan antara lain berupa peruntukan kapal yang salah sasaran, spesifikasi kapal dan alat tangkap tidak layak sehingga tidak bisa dioperasikan, kapal rusak, hingga kapal dijual oleh kelompok.

Pada 2015, penyerahan bantuan kapal untuk kelompok usaha bersama nelayan juga masih menunjukkan pola yang sama, yakni belum ada kelengkapan administrasi. Lebih dari itu, kelompok penerima kapal di sejumlah wilayah tidak pernah dilibatkan dalam perumusan desain kapal, pembiayaan, dan pengawasan pembuatan. Padahal, anggaran pembuatan kapal berkisar Rp 900 juta hingga Rp 1,6 miliar per unit.

Hasil penelusuran Kiara di Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat), Aceh Jaya (Aceh), dan Bulungan (Kalimantan Utara) menunjukkan, program bantuan kapal nelayan tahun 2015 tidak transparan. Hal itu terlihat mulai dari proses pengajuan dana. Kelompok penerima bantuan hanya diminta membuat proposal kebutuhan kapal tanpa mengetahui jumlah anggaran dan desain kapal yang mereka butuhkan.

“Tanpa proses yang transparan, program bantuan kapal ikan akan selalu berujung masalah,” ujar Abdul Halim.

Riza mengemukakan, pembentukan koperasi nelayan bertujuan mendorong pengelolaan kolektif kapal bantuan, sekaligus memperkuat legalitas penerima kapal bantuan. Pembentukan koperasi tidak boleh sekadar memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan kapal tersebut.

“Pembentukan koperasi jangan dipaksakan dan mengulang kesalahan pada masa lalu sehingga nelayan yang benar-benar membutuhkan bisa mendapatkan haknya,” ujar Riza.

Riza menambahkan, pembentukan koperasi harus didasari kesadaran bersama nelayan dalam meningkatkan kapasitas pengelolaan. Kriterianya antara lain koperasi harus bersumber dari modal anggota.

Sumber: Kompas, 23 Mei 2016. Halaman 18

Kiara Apresiasi Publikasi Data Penerima Bantuan KKP

Metrotvnews.com, Jakarta: Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengapresiasi langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mempublikasikan data penerima bantuan sebagai bentuk mendorong transparansi dari pengggunaan anggaran.

“Kiara mengapresiasi inisiatif publikasi ini, setidaknya apa yang kita sampaikan ditindaklanjuti,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim, seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (9/5/2016).

Abdul Halim mengingatkan bahwa saat ini anggaran pemberdayaan kelautan dan perikanan dinilai masih terlalu kecil dengan mekanisme penyaluran yang amburadul serta kurangnya pengawasan dan evaluasi.

Untuk itu, ujar dia, Kiara mengusulkan bukan hanya data penerima bantuan, tetapi KKP juga agar dapat membuka data program pemberdayaan mulai dari mata program atau aktivitas, nominal anggaran, dan pola intervensi sehingga dari tahun ke tahun bisa diawasi secara terbuka oleh masyarakat.

Dengan perkataan lain, lanjutnya, maka nilai yang ingin dikedepankan dengan sistem tersebut adalah transparansi pemakaian APBN. Ia berpendapat dengan upaya tersebut, maka risiko tumpang tindihnya kelompok masyarakat ‘pesanan’ yang menjadi penerima fasilitas anggaran bisa dihindarkan.

“Jika hari ini sudah dibuka datanya, maka upaya lanjutannya adalah melakukan pengawasan dan evaluasi di akhir program,” kata Sekjen Kiara.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan memublikasikan data penerima bantuan langsung masyarakat sektor kelautan dan perikanan melalui aplikasi yang dikembangkan dalam rangka meningkatkan transparansi kepada publik.

(ABD)

Sumber: http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2016/05/09/525247/kiara-apresiasi-publikasi-data-penerima-bantuan-kkp

Pemerintah Buka Gerai Perizinan

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah berencana meresmikan gerai perizinan kapal ikan di sejumlah wilayah. Hal itu diharapkan memangkas proses perizinan yang dikeluhkan sangat lamban.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Mohammad Abduh Nur Hidajat, di Jakarta, Selasa (19/4), mengemukakan, gerai perizinan ini berada di Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari.

Gerai itu dibentuk bersama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perhubungan.

“Sejauh pemilik kapal sudah mengukur ulang kapal dan lengkap dokumennya, bisa kami proses izin usaha perikanan dan izin penangkapan ikan,” katanya.

Persoalan lambannya izin kini menjadi momok bagi pelaku usaha penangkapan ikan di sejumlah wilayah.

Proses perizinan kapal yang seharusnya tuntas dalam 14 hari molor hingga 10 bulan. Padahal, nelayan telah membayar pungutan hasil perikanan setiap tahun di muka sebagai salah satu syarat memperoleh izin.

Akibat lambannya proses perizinan, waktu penangkapan ikan yang didapat menjadi berkurang.

Lambannya proses perizinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan bersumber dari banyaknya kapal ikan dalam negeri yang melakukan manipulasi ukuran kapal sehingga perlu pengukuran ulang. Adapun pengukuran ulang kapal merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan.

Sebelumnya, percepatan perizinan tengah dilakukan dengan membuka gerai pengukuran ulang kapal di Jawa Tengah.

Transparansi

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengemukakan, gerai perizinan harus bisa menerapkan transparansi dalam prosedur perizinan. Dengan demikian, semua pihak yang terkait bisa melakukan verifikasi terhadap tahapan perizinan, dokumen, dan kepastian proses selesai.

Keberadaan gerai perizinan harus mendorong perizinan satu pintu dan diharapkan memutus biaya tinggi perizinan dan pungutan liar, di samping memangkas proses perizinan.

Selama ini persoalan transparansi dan juga pungutan liar menjadi masalah utama dalam hal perizinan. Masyarakat masih butuh diyakinkan bahwa proses yang dilalui tidak memunculkan pungutan yang tidak semestinya.

Sementara itu, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengemukakan, Presiden telah berkomitmen untuk memudahkan proses perizinan melalui perizinan satu pintu.

Oleh karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan harus mampu membuktikan proses perizinan penangkapan ikan tuntas dalam 14 hari sesuai dengan ketentuan.

Ia menambahkan, tidak semua kapal lokal bermasalah. Untuk itu, ia berharap proses pengukuran ulang kapal jangan diperpanjang.

Sumber: Kompas, 20 April 2016.

Perikanan Perlindungan Nelayan Perlu Dikonkretkan

Perlindungan Nelayan Perlu Dikonkretkan

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah diharapkan segera merumuskan skema perlindungan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Hal itu menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, di Jakarta, Minggu (24/4), mengemukakan, terdapat tiga subyek hukum yang mendapatkan skema perlindungan dan pemberdayaan berdasarkan UU No 7 Tahun 2016.

Menurut Halim, program konkret yang harus dijalankan untuk nelayan dan mendesak adalah jaminan asuransi jiwa dan kesehatan. Berdasarkan data Kiara tahun 2015, 230 jiwa nelayan hilang dan meninggal di laut.

Ia mencontohkan, sebagai perbandingan, nelayan di Malaysia diberi perlindungan antara lain dengan kemudahan pemberian kartu nelayan.

Dengan menggunakan kartu itu, pemerintah akan lebih mudah memeriksa subyek penerima bantuan serta mengevaluasi program. “Program perlindungan nelayan dan pembudidaya harus disandingkan dengan kesiapan sistem hulu ke hilir,” ujar Halim.

Penyediaan Akses

Adapun untuk pembudidaya, program yang paling mendesak adalah penyediaan listrik, akses menuju tambak, serta pakan yang reguler dan murah. Sementara untuk petambak garam antara lain dibutuhkan penyediaan akses ke tambak, penerangan, dan transportasi yang murah untuk aktivitas pemasaran garam.

Program prioritas perlindungan nelayan tersebut perlu ditunjang dengan alokasi anggaran dan sinkronisasi program prioritas lintas kementerian atau lembaga negara.

Pada 2016, alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp 13,8 triliun. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, 80 persen alokasi anggaran ditujukan bagi pemangku kepentingan. Meskipun demikian, tahun ini pihaknya berencana berhemat Rp 2,9 triliun.

Menurut Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik, asuransi nelayan adalah unsur penting dalam kepastian usaha perikanan. “Kami mendukung pemerintah untuk terus meningkatkan akses masyarakat nelayan terhadap asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),” ujarnya.

Ditargetkan tahun ini 1 juta nelayan mendapatkan asuransi dari BPJS. Sebelumnya, pemerintah menyatakan komitmen membayar premi asuransi bagi nelayan kapal di bawah 10 gros ton (GT) serta pembudidaya ikan dan petambak skala kecil. Pada 2016 telah dialokasikan anggaran asuransi tahap pertama senilai Rp 250 miliar untuk 1 juta nelayan kecil.

Sumber: Kompas, 25 April 2016. Halaman 18

Tuntaskan Stok Ikan, Dibanding Bangun Kapal

5 Oct 2015

Topik9.com. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) seharusnya lebih fokus menuntaskan kajian tentang stok ikan di kawasan perairan Indonesia, dibanding membangun ribuan kapal.

“ Sebaiknya dituntaskan terlebih dahulu kajian stok sumber daya ikan sebelum pengadaan 3.000 kapal,” kata Sekjen Kiara, Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Senin.

Menurut Abdul Halim, kajian stok sumber daya ikan yang akurat sangat penting sebagai dasar pengelolaan sumber daya kelautan pada masa mendatang di Tanah Air. Terlebih, kajian tersebut juga merupakan mandat dari UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Ia juga menyoroti Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang mengubah seluruh peruntukan anggaran di setiap direktorat jenderal dan dialokasikan untuk proyek ambisius 3.000 kapal. “ Menteri Kelautan dan Perikanan mesti belajar dari program Inka Mina (program pengadaan kapal pada Kabinet Indonesia Bersatu) yang menuai banyak masalah,” katanya.

Sebelumnya, PT PAL Indonesia (Persero) siap mendukung program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna membangun ribuan kapal tangkap ikan untuk nelayan di berbagai daerah di Tanah Air.

“ PT PAL siap melaksanakan penugasan sebagai ‘lead coordinator’ (koordinator utama) khususnya dalam aspek pembangunan dan pengawasan kapal,” kata Direktur Utama PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin. Hal ini diungkapkan dalam acara pertemuan dan dialog Menteri Kelautan dan Perikanan dengan pengusaha galangan kapal di Jakarta, Rabu (30/9).

Firmansyah Arifin memaparkan, sekarang ini jumlah kapal yang akan dibangun masih belum pasti atau berada pada kisaran 3.000-4.000 kapal. PT PAL Indonesia di Surabaya, memiliki standar kualitas serta manajemen perencanaan untuk pembangunan proyek baik domestik maupun internasional secara serial atau berantai.

Selain itu, PT PAL dipercaya menerima penugasan sebagai integrator utama pembangunan alutsista. “ PT PAL punya pengalaman membangun kapal penangkap ikan yang beroperasi di kawasan laut internasional,” ujarnya.

Ia mengemukakan, PT PAL sebagai koordinator utama menggandeng berbagai pihak serta menetapkan rancangan yang telah terbukti guna mendukung pembangunan kapal, menyiapkan dokumen tender dan pelaksanaan tender untuk pengadaan material, serta peralatan dan pembangunan kapal.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, dengan keterbukaan dan transparansi dalam program pengadaan kapal selaras dengan misi untuk menjadi poros maritim dunia dan sudah seharusnya program ini menjadi program nasional. “ ‘Mark down’ kualitas tidak boleh, ‘mark up’ yang tidak patut juga tidak boleh,” tegas Susi. Menteri Kelautan dan Perikanan menginginkan pada bulan Januari 2016 proses tender sudah selesai sehingga PT PAL juga sudah siap untuk membangun. (*/u/at)

Sumber: http://www.topik9.com/tuntaskan-stok-ikan-dibanding-bangun-kapal/

Pembebasan Bea Masuk Perikanan Untungkan Sedikit Pengusaha

SELASA, 15 SEPTEMBER 2015

TEMPO.COJakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai pembebasan tarif bea masuk produk perikanan ke sejumlah negara sasaran ekspor hanya menguntungkan segelintir pengusaha dan tidak berdampak kepada pelaku perikanan skala kecil seperti nelayan tradisional.

“Dilihat dari kacamata sistem bisnis perikanan, pembebasan bea masuk produk perikanan Indonesia ke Amerika Serikat hanya memberi dampak kepada beberapa pengusaha perikanan di sektor hilir,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim, Selasa (15 September 2015).

Menurut Abdul Halim, pelaku perikanan skala kecil di sektor hulu seperti kalangan nelayan tradisional dinilai tidak mendapatkan apapun dari upaya pembebasan tarif tersebut.

Hal sesungguhnya yang terjadi, ujar dia, adalah tidak tersambungnya pengelolaan sumber daya perikanan sebagaimana dimandatkan dalam UU Perikanan, yakni sistem bisnis perikanan.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah Amerika Serikat sudah membebaskan tarif impor produk-produk perikanan Republik Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan keberhasilan itu karena kecerewetan yang telah dilakukannya sehingga Indonesia tidak harus mengirimkan delegasi berkali-kali untuk memohon pembebasan tersebut.

Susi pun akan melakukan hal yang sama ke negara-negara Eropa. “Saya akan panas-panasi dubes negara-negara Uni Eropa, karena Amerika saja sudah kasih,” katanya saat memberikan sambutan dalam acara halal bihalal di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, 31 Juli 2015 lalu.

Sebelumnya, KKP menyatakan sektor perikanan Indonesia mendapatkan “angin segar” dari kebijakan Pemerintah Amerika Serikat yang menawarkan skema perlakuan istimewa terhadap komoditas perikanan.

“Di tengah situasi perekonomian yang sedang mengalami perlambatan, sektor perikanan Indonesia mendapatkan angin segar untuk ekspor ke pasar Amerika Serikat,” kata Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP Saut Hutagalung di Jakarta, Rabu (29 Juli 2015).

Menurut dia, angin segar tersebut setelah Presiden Barack Obama dengan persetujuan Senat AS menandatangani pembaharuan dan perpanjangan skema Generalized System of Preference (GSP), Senin (27 Juli 2015).

Ia memaparkan, GSP merupakan skema khusus dari negara-negara maju yang menawarkan perlakuan istimewa non-timbal balik seperti tarif rendah atau nol kepada impor produk yang berasal dari negara-negara berkembang.”Indonesia termasuk yang mendapatkan fasilitas GSP,” kata Saut Hutagalung.

Skema tersebut, lanjutnya, sempat terhenti sejak tahun 2013 karena tidak mendapatkan persetujuan Senat AS. Namun dengan kebijakan baru Obama ini, skema GSP kembali akan mulai berlaku mulai 29 Juli 2015 hingga 31 Desember 2017.

Selain itu, KKP juga menginginkan negosiasi dengan Jepang khususnya dalam rangka menurunkan tarif bea masuk komoditas sektor kelautan dan perikanan Indonesia yang akan masuk ke Negeri Sakura tersebut.

“Jadwal untuk perundingan antara Indonesia dan Jepang belum disepakati namun KKP berharap hasil perundingan dapat diperoleh sebelum akhir 2016,” kata Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP, Saut Hutagalung, Selasa (18 Agustus 2015).

 

Sumber: http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/09/15/090700946/pembebasan-bea-masuk-perikanan-untungkan-sedikit-pengusaha

Kiara: Paket Ekonomi Jangan Hanya Menitikberatkan Investasi

Jum, 11 Sep 2015

Jakarta (Antara) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah guna mengatasi perlambatan ekonomi nasional, jangan hanya menitikberatkan kepada peningkatan investasi.

“Paket ekonomi (yang telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo) justru harus mengurangi peran negara dan memberi ruang seluas-luasnya kepada investor melalui mekanisme pasar,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim kepada Antara, di Jakarta, Jumat.

Terkait dengan masyarakat pesisir di sektor kelautan dan perikanan, menurut Abdul Halim, kalau paket ekonomi pemerintah bergantung kepada deregulasi, maka mustahil kesejahteraan nelayan, pembudidaya dan petambak garam bisa dibangkitkan.

Untuk itu, ujar dia, pemerintahan Kabinet Kerja saat ini didesak untuk jangan menomorduakan aktivitas perekonomian masyarakat pesisir.

“Artinya, alih-alih sejahtera, justru bakal dikebiri hak-hak dasarnya melalui deregulasi kebijakan ekonomi,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah pada Rabu (9/9) petang tidak terlambat untuk mendukung pembangunan Indonesia.

“Banyak di situ yang sudah dikerjakan sejak dua bulan lalu seperti KUR dan dana desa,” kata JK kepada wartawan di rumah dinas Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (10/9).

Kendati demikian, JK mengaku masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Wapres mengatakan sosialisasi kebijakan ekonomi seperti pada kebijakan penyaluran dana desa untuk pembangunan perlu dilakukan dengan baik sehingga tidak terjadi salah penggunaan.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan ekonomi untuk memperkuat daya tahan ekonomi Indonesia dengan menggerakkan pertumbuhan melalui percepatan belanja pemerintah melalui peningkatan daya serap dan menguatkan neraca pembayaran.

Langkah pertama, menurut Presiden Joko Widodo, mendorong daya saing industri nasional, deregulasi dan debirokratisasi, penegakan hukum dan kepastian usaha.
Presiden mengatakan langkah kedua yaitu percepatan proyek strategis nasional, antara lain dengan penyederhanaan izin, penyediaan tata ruang dan lahan, serta diskresi penyelesaian hambatan terkait hukum.

Kemudian langkah ketiga yaitu meningkatkan investasi di sektor properti, mendorong kebijakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan investasi bidang properti.(rr)

RUU Perlindungan Nelayan Perlu Perbaikan Substansial

Kamis, 10 September 2015

Jakarta, Villagerspost.com – Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Dengan adanya RUU ini nantinya diharapkan negara mampu memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada masyarakat pesisir lintas profesi, yakni nelayan kecil, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya ikan dan pelestari ekosistem pesisir.

Karena itu para nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam dan perempuan nelayan mendorong adanya perbaikan substansial dalam draf RUU tersebut. Dorongan ini disampaikan di dalam Diskusi Publik bertajuk “Mendorong Hadirnya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Gedung Baru FPIK Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, pada tanggal 9 September 2015.

Diskusi publik itu dilaksanakan atas kerjasamanya Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Jurusan Sosial Ekonomi Perikanan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya. Diskusi publik ini dihadiri oleh sedikitnya 150 peserta dari organisasi kemasyarakatan yang mewakili kepentingan nelayan, perempuan nelayan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir dari beberapa wilayah. Diantaranya, Sendang Biru (Malang, Jawa Timur), Demak (Jawa Tengah), Indramayu (Jawa Barat), Cirebon (Jawa Barat), Situbondo (Jawa Timur), para mahasiswa dan akademisi lintas jurusan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya Malang.

Dalam kesempatan itu, Pembantu Dekan II FPIK Universitas Brawijaya Dr. Ir. Guntur, MS, mengatakan, hadirnya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam adalah bentuk kesadaran bersama mengenai pentingnya memuliakan manusia.

“Bukan semata-mata ikan dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia. Dalam hal ini, nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam,” katanya dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Kamis (10/9).

Senada dengan itu, Guru Besar dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya Prof. Ir. Marsoedi, Ph.D., mengatakan, draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam harus menempatkan kelestarian lingkungan hidup sebagai prasyarat utama terlaksananya skema perlindungan dan pemberdayaan kepada 3 subyek hukum tersebut. “Tanpa hal ini, mustahil bisa dilakukan,” tegas Prof. Marsoedi.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2015) mencatat, sedikitnya 27 provinsi/kabupaten/kota pesisir di Indonesia menjalankan proyek reklamasi pantai. Dengan perkataan lain, penggusuran terhadap masyarakat pesisir akan terus terjadi.

Sekretaris Jenderal PPNI (Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia)Masnuah, menjelaskan, perempuan nelayan berperan penting di dalam aktivitas perikanan skala kecil/tradisional, mulai dari pra produksi hingga pengolahan. “Di sinilah pentingnya merevisi draf RUU ini sebelum disahkan,” ujarnya.

Sementara itu, pakar Ekonomi Manajemen Sumber Daya Manusia) Dr. Ir. Harsuko Riniwati, MP., menambahkan, definisi nelayan dan nelayan kecil di dalam draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam bias gender.

Skema pemberdayaan terhadap perempuan nelayan harus mencakup 5 hal, yakni tersedianya akses bagi perempuan nelayan, perempuan nelayan bisa berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan hingga pengawasan dan evaluasi, munculnya kesadaran kritis untuk keluar dari permasalahan, dan keberanian untuk mengambil keputusan. “Kelima hal ini satu paket,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Persatuan Petambak Garam Indonesia (PPGI) Sarli meminta pemerintah untuk bersungguh-sungguh memberikan jaminan harga dan penyerapan hasil panen garam rakyat. “Bersamaan dengan itu, kran impor harus ditutup,” katanya.

Budi Laksana, Sekjen Serikat Nelayan Indonesia, menyebutkan, perlindungan nelayan harus diutamakan di tengah ketidakpastian sistem usaha. Perlindungan wilayah tangkap, permodalan, perizinan yang mudah dan transparan, akses terhadap sumber energi dan pemasaran adalah sebagian kebutuhan dasar nelayan kecil.

“RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam harus menempatkannya sebagai prioritas skema perlindungan,” tegasnya.

Ir. Sri Sudaryanti, MS. menyinggung nomenklatur RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Ia menjelaskan, RUU ini mestinya dinamai Rencana Pengelolaan Terpadu Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

“Dengan penamaan ini, maka semua permasalahan dan harapan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam dapat diakomodasi,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim, menyebutkan, APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp15,8 triliun di tahun 2016 harus diarahkan untuk menjembatani pelaksanaan mandat RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Belajar dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang tidak implementatif, DPR-RI bersama-sama dengan pemerintah harus memastikan hal ini tidak terulang kembali demi pemenuhan target legislasi semata-mata. “Karena dampak buruknya akan diterima oleh masyarakat pesisir lintas profesi,” kata Halim.

Diskusi berlangsung amat dinamis. Ditambah lagi peserta sangat antusias dengan pemikiran-pemikiran mendalam menyambut lahirnya Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Diskusi Publik “Mendorong Hadirnya RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” akan dilanjutkan di Pontianak, Kalimantan Barat. (*)

Sumber: http://villagerspost.com/todays-feature/ruu-perlindungan-nelayan-perlu-perbaikan-substansial/

KIARA: Pengelolaan APBN KKP Perlu Diperbaiki

21 Agustus 2015

Jakarta, Villagerspost.com –  Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) meminta agar pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian Kelautan dan Perikanan diperbaiki. “Selama ini penyerapan anggaran APBN di KKP termasuk rendah meski anggarannya terus meningkat,” kata Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim, dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Jumat (21/8).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 di DPR-RI pada Jumat (14/8) sore. Di dalam RAPBN 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp5 triliun. Dengan demikian anggaran KKP meningkat dari Rp10,597 triliun pada APBN-P 2015 menjadi Rp15,801 triliun dalam RAPBN 2016.

Kenaikan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan di dalam RAPBN 2016 ini dipergunakan untuk mendukung Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016, yakni mempercepat pembangunan infrastruktur untuk meletakkan fondasi pembangunan yang berkualitas. Alokasi anggaran ini menurun dibandingkan usulan KKP yang disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, yakni sebesar Rp22,515 triliun.

Halim mengatakan, bertambahnya anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjukkan pentingnya pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan bagi Republik Indonesia. “Sayangnya, kesejahteraan masyarakat pesisir belum sungguh-sungguh diprioritaskan, mulai dari nelayan kecil, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir,” tegasnya.

Tabel 1. Program dan Alokasi Anggaran KKP

No Program Anggaran (miliar rupiah)
1 Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya KKP 652.832.336
2 Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur KKP 135,169.265
3 Program Pengembangan dan Pengelolaan Perikanan Tangkap 6.405.078.909
4 Program Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Budidaya 1.919.065.768
5 Program Pengawasan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan 3.201.684.018
6 Program Peningkatan Daya Saing Usaha dan Produk Kelautan dan Perikanan 2.869.182.621
7 Program Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil 3.575.066.908
8 Program Penelitian dan Pengembangan Iptek Kelautan dan Perikanan 988.675.822
9 Program Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan 1.992.020.408
10 Program Pengembangan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan 776.934.033

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2015), diolah dari Nota Keuangan RAPBN 2016

Fakta lain, kenaikan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak tahun 2010-2014 tidak dibarengi oleh kemampuan menyerap anggaran dengan baik (lihat Tabel 2). “Patut disayangkan mesin birokrasi KKP tidak memiliki kesanggupan melakukan penyerapan anggaran dengan baik,” kata Halim.

Akibatnya, anggaran yang dialokasikan justru minus serapan sebesar Rp141,3 miliar (tahun 2010), Rp383,3 miliar (2011) dan Rp28,6 miliar (2013). Potensi minus serapan ini bisa kembali terjadi di tahun 2015.

“Indikasinya, hingga Juni 2015 baru berkisar 11,4 persen dari total alokasi APBN-P KKP tahun 2015 sebesar Rp10,597 triliun,” tambah Halim.

Tabel 2. Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan 2010-2014 (miliar rupiah)

2010 2011 2012 2013 2014
APBN-P 3.280,8 5.559,2 5.914,1 6,598,3 5.748,7
LKPP 3.139,5 5.176,0 5,954.5 6,569,7 5.865,7
Selisih (-) 141.3 (-) 383,2 (+) 40,4 (-) 28,6 (+) 117
Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2015), diolah dari Nota Keuangan APBNP 2010-2014 dan Nota Keuangan RAPBN 2016

Oleh karena itu, KIARA mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memperbaiki kinerja anggarannya agar kesejahteraan rakyat, khususnya masyarakat pesisir tidak diabaikan dan tertunda sedemikian lama. Terlebih alokasi anggarannya sangat kecil di dalam APBN 2015, yakni 5,2 persen.

“Dengan perkataan lain, perlu ada perbaikan sistem pengelolaan anggaran di Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tutup Halim. (*)

Sumber: http://villagerspost.com/special-report/kiara-pengelolaan-apbn-kkp-perlu-diperbaiki/

RAPBN 2016 Belum Utamakan Kesejahteraan Masyarakat Maritim

Anggaran pemberdayaan masyarakat pesisir masih minim.

19 Agustus 2015

JAKARTA – Pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan masyarakat maritim. Hal ini melihat alokasi anggaran untuk kelompok bidang kemaritiman dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 lebih besar porsinya untuk infrastruktur, bukan kepada pemberdayaan masyarakat, khususnya di kawasan pesisir.

Dalam RAPBN 2016, total alokasi anggaran bagi kementerian di bawah koordinator bidang kemaritiman direncanakan senilai Rp 80,7 triliun. Jumlah tersebut lebih rendah Rp 12,4 triliun atau 13,3 persen dibandingkan APBN Perubahan (APBN-P) 2015 senilai Rp 93,16 triliun.

Kementerian Koordinator (Kemenko) Kemaritiman mendapatkan alokasi anggaran Rp 120 miliar pada 2015 dan pada 2016 menjadi Rp 250 miliar. Sementara itu, alokasi anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) naik Rp 5 triliun dari APBN-P 2015 senilai Rp 10 triliun menjadi Rp 15 triliun dalam RAPBN 2016.

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2016 adalah mempercepat pembangunan infrastruktur untuk meletakkan fondasi pembangunan yang berkualitas. Artinya, belanja infrastruktur ditingkatkan untuk memperkuat konektivitas nasional guna mendukung sektor kemaritiman dan kelautan menuju tercapainya kedaulatan pangan, energi, ketenagalistrikan, dan peningkatan industri pariwisata.

Sekitar 62 persen dari total alokasi anggaran Rp 80,7 triliun difokuskan untuk infrastuktur dan sisanya untuk lain-lain. Namun, tidak ada program konkret untuk menyejahterakan masyarakat maritim dan perikanan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim mengatakan, anggaran yang dikelola KKP seharusnya difokuskan bukan di pembangunan infrastruktur, melainkan lebih kepada pemberdayaan masyarakat di kawasan pesisir Tanah Air.

“Kenaikan Rp 5 triliun pada KKP (dalam RAPBN 2016) banyak digunakan untuk mendorong infrastruktur kelautan, tetapi belum menyentuh pemberdayaan masyarakat nelayan dan maritim,” ujar Abdul, Selasa (18/8).

Menurut Abdul Halim, RAPBN 2016 disusun guna menunjang pelaksanaan konsep Poros Maritim. Akan tetapi, hal itu kontradiktif, antara lain diindikasikan dengan anggaran KKP yang pada akhir tahun selalu minus dalam penyerapan anggaran.

Hal itu, ia menambahkan, disebabkan beragam faktor, seperti ada kekhawatiran pejabat di daerah menggunakan anggaran karena takut tersangkut kasus hukum, sosialisasi program yang sifatnya mepet, tender hingga pengadaan barang/jasa membutuhkan waktu, serta kemampuan birokrasi daerah. “Mesin birokrasi di daerah justru tidak kreatif dalam menyusun mata anggaran di daerah,” katanya.

Ia menyampaikan, pemerintah seharusnya lebih fokus, tidak hanya pada infrastruktur perhubungan, tetapi juga kepada program yang benar-benar menyentuh masyarakat nelayan dan pemberdayaan masyarakat maritim. Selain itu, DPR perlu lebih jeli membuat tanggapan dalam pembahasan dan penetapan APBN 2016 agar sesuai amanat konstitusional untuk kesejahteraan rakyat.

Apalagi, pemerintah dinilai telah menegaskan penjabaran konsep Nawacita. Salah satu tujuannya mewujudkan kemandirian ekonomi serta meningkatkan produktivitas dan daya saing nasional. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun berkali-kali menyampaikan akan menjalankan program-program yang terkait konsep Poros Maritim Dunia.

Peneliti bidang sosial perkumpulan Prakarsa, Ahmad Maftuchan menyampaikan, pemerintah perlu mempertimbangkan memprioritaskan pembangunan infrastruktur dasar. Pemerintah tidak boleh hanya berencana membangun tol laut, bandara, pelabuhan, dan lainnya. Infrastruktur dasar yang dimaksud, seperti pembangunan jalan umum, jembatan, dan penyediaan listrik.

Ia mencontohkan, jika di suatu desa ada rumah sakit dengam fasilitas yang lengkap dan canggih namun listriknya tidak memadai, alat-alat canggih itu tidak bisa digunakan secara maksimal.

Menurutnya, pembangunan jalan umum perlu diprioritaskan oleh Presiden Jokowi. Jadi, siapa pun dapat menikmatinya, tidak hanya dinikmati orang yang punya uang. “Jangan sampai gencarnya pembangunan jalan tol menjadi alasan pemerintah untuk tidak memperbaiki jalan nontol,” katanya.

Pewarta: Toar S Purukan

Sumber: http://www.sinarharapan.co/news/read/150819040/rapbn-2016-belum-utamakan-kesejahteraan-masyarakat-maritim