Kiara: Anggaran KKP Harus Difokuskan Pemberdayaan Masyarakat

Jakarta (Antara) – Sekjen Kiara Abdul Halim mengatakan, anggaran yang dikelola Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) seharusnya difokuskan bukan pada sekadar pembangunan infrastruktur tetapi lebih kepada pemberdayaan masyarakat di kawasan pesisir di Tanah Air.

“Kenaikan Rp5 triliun pada KKP (dalam RAPBN 2016) banyak digunakan untuk mendorong infrastruktur kelautan, tetapi belum menyentuh pada pemberdayaan masyarakat nelayan dan maritim,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim di Jakarta, Selasa.

Sebagaimana diketahui, dalam RAPBN 2016, kelompok bidang kemaritiman direncanakan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp80,74 triliun atau lebih rendah 13,3 persen bila dibandingkan dengan APBNP tahun 2015 sebesar Rp93,16 triliun.

Sedangkan khusus untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, anggarannya mengalami kenaikan Rp5 triliun pada RAPBN 2016.

Menurut Abdul Halim, RAPBN 2016 disusun untuk menunjang pelaksanaan konsep Poros Maritim tetapi hal itu kontradiksi antara lain diindikasikan dengan anggaran KKP yang di akhir tahun selalu minus dalam penyerapan anggaran.

Hal itu, ujar dia, disebabkan beragam faktor seperti adanya kekhawatiran pejabat di daerah menggunakan anggaran karena takut tersangkut kasus hukum, sosialisasi program yang sifatnya mepet, tender hingga pengadaan barang/jasa membutuhkan waktu, serta kemampuan birokrasi daerah.

“Mesin birokrasi di daerah justru tidak kreatif dalam menyusun mata anggaran di daerah,” kata Sekjen Kiara.

Untuk itu, ujar dia, pemerintah seharusnya lebih fokus tidak hanya pada infrastruktur perhubungan tetapi juga kepada program yang benar-benar menyentuh pada masyarakat nelayan dan pemberdayaan masyarakat maritim.

Selain itu, lanjutnya, DPR RI perlu lebih jeli dalam membuat tanggapan dalam pembahasan dan penetapan APBN 2016 agar sesuai dengan amanat konstitusional untuk kesejahteraan rakyat.

Apalagi, pemerintah dinilai juga telah menegaskan penjabaran konsep Nawacita yang salah satu tujuannya untuk mewujudkan kemandirian ekonomi serta meningkatkan produktivitas dan daya saing nasional.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga berkali-kali menyampaikan akan menjalankan program-program yang terkait dengan konsep Poros Maritim Dunia.(rr)

 

ASEAN Didorong Bentuk Skema Kerja Sama Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 09 Juli 2015

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 14 organisasi masyarakat sipil di Asia Tenggara mendorong Asean memberikan pengakuan politik atas peran penting perempuan nelayan dalam perikanan skala kecil dan pengelolaan sumber daya pesisir.

Bentuk pengakuan itu yakni skema khusus perlindungan dan pemberdayaan perempuan nelayan. Desakan ini disampaikan dalam Lokakarya Regional mengenai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Berbasis Masyarakat yang digelar oleh SEAFish for Justice di Manila, Filipina pada 5-8 Juli 2015.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA dan Koordinator Regional SEAFish for Justice, mengatakan, perempuan nelayan berjibaku sehari-hari untuk berkontribusi kepada keluarga dan terlibat aktif di dalam aktivitas perikanan skala kecil dan penyelamatan ekosistem pesisir. Kondisi ini terlihat di banyak desa pesisir di kawasan Asia Tenggara, seperti pengelolaan hutan mangrove di Kamboja, Malaysia, Filipina, Indonesi, dan Vietnam.

“Hal ini menunjukkan betapa signifikannya perempuan nelayan memainkan perannya,” kata Abdul dalam siaran pers yang terbit Rabu, (8/7/2015).

Di tingkat internasional, pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan diikuti dengan Voluntary Guidelines for Securing Sustainable Small-Scale Fisheries pada Juni 2014 merupakan wujud penegasan pentingnya bangsa-bangsa di dunia memberikan pengakuan dalam bentuk perlindungan dan pemberdayaan terhadap perempuan nelayan.

Di Indonesia, hal ini bisa dimanifestasikan ke dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang tengah dibahas di DPR melalui dorongan pemenuhan hak-hak dasar tanpa diskriminasi dan perlakuan secara istimewa kepada perempuan.

Masnuah, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) menambahkan, di Indonesia pemenuhan hak-hak dasar perempuan nelayan, baik sebagai warga negara maupun aktor penting di sektor perikanan skala kecil dan pengelolaan sumber daya pesisir, belum dijalankan oleh negara.

“Oleh karena itu, kami mengusulkan kepada DPR dan pemerintah untuk mengedepankan pemenuhan hak perempuan nelayan melalui kebijakan politik seperti RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,” tutur Masnuah.

Rep : Gloria Natalia Dolorosa

Editor : Bastanul Siregar

Sumber: http://m.bisnis.com/industri/read/20150709/99/451610/asean-didorong-bentuk-skema-kerja-sama-pemberdayaan-perempuan

RUU NELAYAN: Masyarakat Pesisir Harus Raih Prioritas

Kamis, 2 Juli 2015

JAKARTA (SK) – Ko­alisi Rakyat untuk Keadilan Per­ikanan (Kiara) mengingin­kan Rancangan Undang-Un­dang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan ha­rus dapat memprioritaskan masyarakat pesisir, termasuk nelayan perbatasan.

“Draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan ver­­si 1 Juni 2015 belum me­nempatkan upaya pencegah­an terhadap pelanggaran ke­da­ulatan negara dan kesejahteraan nelayan di wilayah perba­tas­an sebagai prioritas,” kata Sek­jen Kiara Abdul Ha-lim da­lam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, selama ini ke­­rap muncul insiden peng­hi­na­an kepada Negara Ke­sa­tu­an Republik Indonesia dan war­ga negaranya oleh pihak ne­­gara tetangga. Ia meng­ung­kap­­kan, selama 3 tahun (2009-2011), sedikitnya 63 ne­layan ditangkap oleh apa­rat Negeri Jiran.

“Dalam pada itu, penghi­na­an, pemukulan dan pe­nyik­saaan seringkali dialami oleh nelayan tradisional In­do­nesia yang tertangkap. Di si­nilah pentingnya menempat­kan upaya pencegahan sebagai tujuan utama dilindungi dan diberdayakannya nela­yan tradisional di wilayah perbatasan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kiara me­ngatakan, Rancangan Un­dang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan (RUU Nelayan) harus ditujuk­an untuk menghapus mis­per­sepsi atau kesalahpahaman terkait nelayan tradisional.

“RUU ini merupakan tantangan pemerintah untuk menghapus tiga misperspesi yang dialamatkan kepada ne­la­yan, perempuan nelayan, pem­budidaya dan petambak garam,” kata Sekretaris Jen­deral Kiara Abdul Halim, Rabu (17/6).

Tiga mispersepsi itu, ka­ta­nya, adalah dalam ting­kat­an pendapatan, nelayan bu­kanlah kelompok yang termiskin di dalam masyarakat.

Ia mengemukakan bahwa kemiskinan nelayan karena adanya tengkulak yang me­manfaatkan peluang itu dari absennya negara dalam me­mastikan pelayanan hak-hak dasar dan program pening­katan kesejahteraan nelayan tepat sasaran.

Mispersepsi kedua, ada-lah kerentanan nela­yan akibat ke­ti­dakpastian sistem produksi.

“Ketidakmampuan pe­mang­ku kebijakan berujung pa­da ting­ginya resiko kegagalan eko­nomi, kebijakan dan institusi masya­rakat nela­yan,” katanya. (sab/ant)

Rep: RED

Sumber: http://www.suarakarya.id/2015/07/02/masyarakat-pesisir-harus-raih-prioritas.html

KIARA: RUU NELAYAN HARUS PRIORITASKAN PESISIR PERBATASAN

1 Juli 2015

Moneter.co – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan harus dapat memprioritaskan masyarakat pesisir, termasuk nelayan perbatasan.

“Draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan versi 1 Juni 2015 belum menempatkan upaya pencegahan terhadap pelanggaran kedaulatan negara dan kesejahteraan nelayan di wilayah perbatasan sebagai prioritas,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, selama ini kerap muncul insiden penghinaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan warga negaranya oleh pihak negara tetangga.

Ia mengungkapkan, selama 3 tahun (2009-2011), sedikitnya 63 nelayan ditangkap oleh aparat Negeri Jiran.

“Dalam pada itu, penghinaan, pemukulan dan penyiksaaan seringkali dialami oleh nelayan tradisional Indonesia yang tertangkap. Di sinilah pentingnya menempatkan upaya pencegahan sebagai tujuan utama dilindungi dan diberdayakannya nelayan tradisional di wilayah perbatasan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kiara mengatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan (RUU Nelayan) harus ditujukan untuk menghapus mispersepsi atau kesalahpahaman terkait nelayan tradisional.

“RUU ini merupakan tantangan pemerintah untuk menghapus tiga misperspesi yang dialamatkan kepada nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim, Rabu (17/6).

Menurut Abdul Halim, tiga mispersepsi itu adalah dalam tingkatan pendapatan, nelayan bukanlah kelompok yang termiskin di dalam masyarakat.

Ia mengemukakan bahwa kemiskinan nelayan karena adanya tengkulak yang memanfaatkan peluang itu dari absennya negara dalam memastikan pelayanan hak-hak dasar dan program peningkatan kesejahteraan nelayan tepat sasaran.

Mispersepsi kedua, ujar dia, adalah kerentanan nelayan semakin besar akibat ketidakpastian sistem produksi (melaut, mengolah hasil tangkapan, dan memasarkannya) dan perlindungan terhadap wilayah tangkapnya.

Di Indonesia, lanjut Abdul Halim, Menteri Kelautan dan Perikanan dimandatkan oleh Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan untuk menjalankan usaha perikanan dalam sistem bisnis perikanan, meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.

“Ketidakmampuan pemangku kebijakan mengejawantahkan mandat UU inilah yang berujung pada tingginya resiko kegagalan ekonomi, kebijakan dan institusi masyarakat nelayan,” ucapnya.

Sekjen Kiara juga mengatakan, mispersepsi ketiga adalah terkait marjinalisasi sosial dan politik oleh kekuasaan berimbas kepada minimnya akses masyarakat nelayan terhadap pelayanan hak-hak dasar, misalnya kesehatan, pendidikan, akses air bersih, sanitasi, serta pemberdayaan ekonomi.

Sumber: http://moneter.co/kiara-ruu-nelayan-harus-prioritaskan-pesisir-perbatasan/

Kiara: RUU Nelayan Harus Prioritaskan Pesisir Perbatasan

Jakarta (Antara) Rab, 1 Juli 2015 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan harus dapat memprioritaskan masyarakat pesisir, termasuk nelayan perbatasan.

“Draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan versi 1 Juni 2015 belum menempatkan upaya pencegahan terhadap pelanggaran kedaulatan negara dan kesejahteraan nelayan di wilayah perbatasan sebagai prioritas,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, selama ini kerap muncul insiden penghinaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan warga negaranya oleh pihak negara tetangga.
Ia mengungkapkan, selama 3 tahun (2009-2011), sedikitnya 63 nelayan ditangkap oleh aparat Negeri Jiran.

“Dalam pada itu, penghinaan, pemukulan dan penyiksaaan seringkali dialami oleh nelayan tradisional Indonesia yang tertangkap. Di sinilah pentingnya menempatkan upaya pencegahan sebagai tujuan utama dilindungi dan diberdayakannya nelayan tradisional di wilayah perbatasan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kiara mengatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan (RUU Nelayan) harus ditujukan untuk menghapus mispersepsi atau kesalahpahaman terkait nelayan tradisional.

“RUU ini merupakan tantangan pemerintah untuk menghapus tiga misperspesi yang dialamatkan kepada nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim, Rabu (17/6).

Menurut Abdul Halim, tiga mispersepsi itu adalah dalam tingkatan pendapatan, nelayan bukanlah kelompok yang termiskin di dalam masyarakat.

Ia mengemukakan bahwa kemiskinan nelayan karena adanya tengkulak yang memanfaatkan peluang itu dari absennya negara dalam memastikan pelayanan hak-hak dasar dan program peningkatan kesejahteraan nelayan tepat sasaran.

Mispersepsi kedua, ujar dia, adalah kerentanan nelayan semakin besar akibat ketidakpastian sistem produksi (melaut, mengolah hasil tangkapan, dan memasarkannya) dan perlindungan terhadap wilayah tangkapnya.

Di Indonesia, lanjut Abdul Halim, Menteri Kelautan dan Perikanan dimandatkan oleh Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan untuk menjalankan usaha perikanan dalam sistem bisnis perikanan, meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.

“Ketidakmampuan pemangku kebijakan mengejawantahkan mandat UU inilah yang berujung pada tingginya resiko kegagalan ekonomi, kebijakan dan institusi masyarakat nelayan,” ucapnya.

Sekjen Kiara juga mengatakan, mispersepsi ketiga adalah terkait marjinalisasi sosial dan politik oleh kekuasaan berimbas kepada minimnya akses masyarakat nelayan terhadap pelayanan hak-hak dasar, misalnya kesehatan, pendidikan, akses air bersih, sanitasi, serta pemberdayaan ekonomi.(fr)

Sumber: http://id.news.qa1p.global.media.yahoo.com/kiara-ruu-nelayan-harus-prioritaskan-pesisir-perbatasan-161525496.html

KKP Diminta Jangan Sembarangan Berikan ‘Tax Allowance’

Senin, 29 Juni 2015

JAKARTA (HN) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta jangan sembarangan memberikan fasilitas “tax allowance” (insentif pajak penghasilan) kepada investor apalagi bila investasi itu ternyata tidak melibatkan masyarakat pesisir dalam negeri.

“Konteksnya harus demikian, bukan sembarangan membuka ‘tax allowance’,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Senin.

Untuk itu, ujar Abdul Halim, “tax allowance” juga harus dibatasi baik dari sisi bidang peruntukkannya maupun masa pemberlakuannya dari kebijakan tersebut.

Sebelumnya, KKP mendorong peningkatan investasi melalui paket kebijakan pemberian fasilitas “tax allowance” bagi pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan di Tanah Air.

“Sebagai upaya mendorong peningkatan iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2015 yang menetapkan pemberian insentif fiskal berupa Fasilitas Pajak Penghasilan atau ‘Tax Allowance’ Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu,” kata Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP Saut Hutagalung di Jakarta, Jumat (26/6).

Menurut Saut, fasilitas itu diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal (Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri), baik penanaman modal maupun perluasan usaha yang ada.

Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP memaparkan, fasilitas itu diberikan kepada pihak yang memenuhi kriteria yaitu memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar, atau memiliki kandungan lokal yang tinggi.

Fasilitas yang akan diberikan, ujar dia, antara lain berbentuk pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal, dibebankan selama 6 tahun, masing-masing 5 persen per tahun sejak saat mulai berproduksi secara komersial.

Selain itu, fasilitas lainnya adalah penyusutan yang dipercepat dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri sebesar 10 persen, atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tapi tidak lebih dari 10 tahun.

Sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini, KKP telah menyusun Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 yang dikeluarkan tanggal 17 Juni 2015 tentang “Kriteria dan/Atau Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu Pada Sektor Kelautan dan Perikanan”.

Reportase : Antara
Editor : Mulya Achdami

Sumber: http://m.harnas.co/2015/06/29/kkp-diminta-jangan-sembarangan-berikan-tax-allowance

Koalisi Minta DPR Prioritaskan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

Senin, 29 June 2015

Yogyakarta – Para nelayan dan petambak garam menyambut positif pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan (PPNPI) inisiatif DPR. Koalisi untuk Hak Nelayan dan Masyarakat Pedesaan Pesisir pada pertengahan Juni 2015, Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV di Jakarta. Koalisi meminta DPR memprioritaskan penyelesaian pembahasan RUU buat nelayan ini.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara kepada Mongabay mengatakan, ini momentum baik bagi negara mengakui dan memuliakan pahlawan protein sekaligus produsen pangan, yakni nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam.

Selama ini, katanya, mereka terabaikan. Harapan mereka untuk terpenuhi hak-hak jauh panggang dari api. Aturan yang mengatur hak-hak, perlindungan dan pemberdayaan mereka masih minim.

Dari draf naskah akademik RUU PPNPI yang disiapkan Sekretariat Jenderal DPR-RI per 1 Juni 2015, mulai terlihat upaya menghadirkan negara dalam melindungi dan menyejahterakan mereka.

Menurut Halim, hak nelayan seringkali terabaikan kala menangkap ikan dari proses melaut sampai penjualan, seperti penyerobotan wilayah tangkap dan pencemaran pesisir dan laut meskipun ada Instruksi Presiden tentang Perlindungan Nelayan.

Nelayan, katanya,  juga dihambat perizinan bertele-tele, memakan waktu dan biaya, akses permodalan dan BBM bersubsidi hampir mustahil diperoleh dengan ketentuan harga Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012, yakni Rp4.500.

“Parahnya, saat kecelakaan melaut, tidak ada keberpihakan pemerintah, misal, jaminan perbaikan kapal,” kata Halim.

Dalam RDP itu, Kiara menyampaikan, RUU ini tantangan pemerintah dalam menghapus tiga mis-persepsi kepada nelayan, pembudidaya dan petambak garam. Pertama, dalam pendapatan, nelayan bukan termiskin (the poorest of the poor). Fakta terpampang jelas, negara absen dalam memastikan pelayanan hak-hak dasar dan program peningkatan kesejahteraan nelayan tepat sasaran. Hingga tengkulak (middle man) memanfaatkan peluang ini. Alhasil, prinsip survival of the fittest  berlaku di perkampungan nelayan.

Kedua, kerentanan nelayan makin besar akibat ketidakpastian sistem produksi (melaut, mengolah hasil tangkapan, dan memasarkan) dan perlindungan terhadap wilayah tangkap. Di Indonesia, Menteri Kelautan dan Perikanan dimandatkan dalam UU Perikanan untuk menjalankan usaha perikanan sistem bisnis perikanan, meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.

Namun, katanya, ketidakmampuan pemangku kebijakan mengejawantahkan mandat UU inilah berujung risiko kegagalan ekonomi, kebijakan bagi nelayan tinggi.

Ketiga, marjinalisasi sosial dan politik oleh kekuasaan berimbas kepada akses nelayan terhadap pelayanan hak-hak dasar minim, misal, kesehatan, pendidikan, akses air bersih, sanitasi, dan pemberdayaan ekonomi. Tiga mispersepsi ini, kata Halim, merupakan pekerjaan rumah pemerintah bekerjasama dengan masyarakat kelautan dan perikanan skala kecil.

Budi Laksana, Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (SNI) mengatakan, RUU ini harus melihat kekhususan hak nelayan, baik sebagai warga negara maupun pelaku perikanan kecil. Jika hal ini terumuskan baik, UU PPNPI akan menjadi pintu masuk sejarah bangsa Indonesia dalam mengakui dan menyejahterakan mereka.

Peran dan harapan perempuan nelayan

Masnuah, Koordinator Persaudaraaan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) mengatakan,  belum ada jaminan sosial dan asuransi bagi nelayan bila mengalami kecelakaan, alat tangkap hilang, meninggal di tengah laut dan tidak ketemu jasad.  Negara juga belum mengakui peran perempuan nelayan yang penting dalam melaut.

“Banyak nelayan ditangkap, disandera karena tidak tahu aturan hukum apa yang dilanggar. Aparat meminta uang ke nelayan. Aparat itu seperti bajak laut yang berseragam negara.”

PPNI berharap, Presiden Joko Widodo dan Menteri Susi Pudjiastuti memberikan perhatian khusus bagi nelayan yang bekerja menantang maut.

Dia berharap, kepada Susi yang mempunyai pengalaman panjang sebagai pengusaha perikanan hingga mengetahui kondisi sosial ekonomi dan perempuan nelayan.

“Pemerintah harus memfasiltasi prasarana kelompok perempuan nelayan. Jika hanya omong kosong, sama dengan pemerintahan lama.”

Pasca penyampaian pokok-pokok pikiran Koalisi menyerahkan naskah akademik RUU PPNPI, dan catatan kritis atas draf DPR  kepada pimpinan rapat, Viva Yoga Mauladi. Versi masyarakat sipil ini disusun partisipatif bersama organisasi nelayan, perempuan, petambak garam, pembudidaya dan pelestari ekosistem pesisir di bagian barat, tengah dan timur Indonesia.

Sulit akses asuransi dan bank

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga mengatakan, selama ini tidak ada asuransi mau memberikan perlindungan bagi nelayan, dengan alasan risiko terlalu besar. Jikapun asuransi ada,  nelayan tidak sanggup membayar premi. “Ini sebenarnya menjadi tanggung jawab negara dalam membayarkan premi. Ketika di laut nelayan terlindungi, begitupun dengan nelayan tangkap atau pembudidaya ikan, jika bencana datang menyebabkan gagal panen.”

Begitupun juga penjaminan permodalan. Tidak sedikit, katanya, pembudidaya ikan tidak mampu mengembankang usaha, bahkan terpaksa gulung tikar karena kurang modal. Bank tak bersedia menjamin karena kebanyakan nelayan tidak memiliki sertifikat rumah sebagai agunan. Kondisi ini, membuat nelayan makin terbelakang hingga terus berada di garis kemiskinan.

Rep: Tommy Apriando

Sumber: http://www.mongabay.co.id/2015/06/29/koalisi-minta-dpr-prioritaskan-ruu-perlindungan-dan-pemberdayaan-nelayan/

Kiara: Cabut Izin 15 Usaha Perikanan Momen Penegakan Hukum

Rabu, 24 Juni 2015

JAKARTA, WOL – Kementerian Kelautan dan Perikanan akhirnya mencabut izin 15 perusahaan yang tergabung di dalam 4 grup perusahaan atas dugaan melakukan praktek kejahatan perikanan di Indonesia, di antaranya PT Maritim Timur Jaya di Tual (Maluku), PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua), PT Indojurong Fishing Industries yang berpusat Panambulan, Maluku Tenggara (Maluku), PT Pusaka Benjina Resources di Benjina (Maluku) dan PT Mabiru Industry di Ambon (Maluku). Izin yang dicabut adalah Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan)  mengatakan, “Pencabutan izin 15 perusahaan ini dapat dijadikan sebagai momentum penegakan hukum atas tindak pidana perikanan yang telah dilakukan sejak lama.

Untuk itu, Penyidik  Pegawai Negeri Sipil Perikanan yang berada di bawah koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan harus bekerjasama dengan Penyidik Perwira TNI AL dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melanjutkan proses hukum di pengadilan perikanan. Dalam konteks inilah, keterlibatan Kejaksaan Agung menjadi sangat penting untuk penuntutan yang maksimal.

Pusat Data dan Informasi Kiara (Juni 2015) mencatat, sedikitnya 309 kapal ikan, baik tangkap maupun angkut, yang berafiliasi kepada 4 grup perusahaan perikanan, yakni Grup Mabiru, Pusaka Benjina Resources, Maritim Timur Jaya dan Dwikarya (lihat Tabel 1). Dari jumlah ini, jika per kapal mempekerjakan 20 ABK, maka sedikitnya terdapat 6,180 Anak Buah Kapal (ABK).

Belajar dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang menimbulkan ekses sosial, semestinya Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan solusi bagi 6,180 ABK yang rentan terlanggar hak-haknya sebagai pekerja di sektor perikanan.

Terkait hal ini, Kiara mendesak kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk melakukan koordinasi dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memastikan 15 perusahaan perikanan memenuhi hak-hak pekerjanya pasca pencabutan izin usahanya.

Menyalurkan para pekerja kepada perusahaan kelautan dan perikanan atau usaha kreatif lainnya milik negara atau bekerjasama dengan pihak swasta dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional para ABK, seperti hak untuk bekerja dan hak untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

Melakukan pengawalan dan memberikan pendampingan kepada para ABK untuk pemenuhan hak-haknya sebagai pekerja pasca pencabutan izin perusahaan tempatnya bekerja.(wol/data1)

Sumber: http://waspada.co.id/warta/kiara-cabut-izin-15-usaha-perikanan-momen-penegakan-hukum/

Asuransi Nelayan Sekadar Pepesan Kosong?

Kamis, 18 Juni 2015

JAKARTA, GRESNEWS.COM – DPR sedang menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan (RUU PPNPI) tahun 2015 ini. Dalam beleid tersebut akan memasukkan usulan perlindungan bagi nelayan lewat asuransi nelayan. Banyak hambatan untuk menjalankan program asuransi nasional ini, bahkan bisa dibilang program ini sekadar pepesan kosong.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sejatinya mendukung penuh program perlindungan nelayan ini. Bahkan Susi menyatakan akan memotong gaji para pegawainya guna meng-cover perlindungan kepada nelayan ini. Asuransi ini dapat diklaim jika nelayan mengalami kematian, dengan total pengklaiman sebesar Rp 50 juta per orang.

“Dasar pertimbangannya, nelayan selama ini tak mendapat pertanggunggan dari negara, saat hilang tertelan samudera. Bagaimana pertanggungjawaban negara?” ujar Wakil Ketua Komisi IV Viva Yoga Mauladi kepada Gresnews.com, Kamis (18/6).

Asuransi nelayan diberikan mengingat pada sektor pertanian, para petani telah lebih dulu mendapatkan pertanggungan, yakni pada komoditasnya saat mengalami kegagalan panen akibat banjir, hama dan lain-lain. Berkaca pada hal ini, nelayan yang memiliki resiko kematian akan mendapat pertanggungan jiwa.

“Yang akan membayar premi itu negara, baiknya kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan dikordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujarnya.

Mekanisme yang diusulkan Komisi IV untuk mengeluarkan asuransi nelayan ini berpedoman pada data Badan Pusat Statistik (BPK). Selanjutnya apabila terjadi kecelakaan kerja maka para nelayan ataupun keluarganya dapat mengklaim asuransi dan melanjutkan hidup kembali berbekal uang santunan.

“Ini menjadi tanggung jawab negara untuk membayarkan premi, sehingga ketika berada di laut nelayan akan terlindungi,” kata Yoga.

TERBENTUR TIDAK BANKABLE DAN RISIKO TINGGI – Begitupun dengan nelayan tangkap atau pembudidaya ikan, yang beresiko gagal panen saat bencana datang. Tak hanya asuransi jiwa, para nelayan juga akan dijamin dari segi permodalan. Selama ini banyak pembudidaya ikan yang tidak mampu mengembankan usahanya, bahkan terpaksa gulung tikar karena kurangnya permodalan. “Jaminan kepada nelayan dan pembudidaya ikan diberikan saat sedang memasuki masa paceklik, dalam setahun bisa berlangsung lama antara tinggi sampai empat bulan,” ujarnya.

Masalahnya bank tidak bersedia menjamin karena memang kebanyakan dari nelayan tidak memiliki sertifikat rumah sebagai agunan pinjaman alias tidak bankable. “Kondisi tersebut membuat nelayan semakin terbelakang hingga dari tahun ke tahun berdekatan dengan garis kemiskinan,” katanya.

Begitu pula sangat jarang perusahaan asuransi yang mau mengcover asuransi nelayan karena tingginya resiko kerja nelayan. Berdasar Konvensi Internasional Labour Organisation (ILO) tentang pengaturan tenaga kerja, menetapkan pekerjaan di bidang perikanan khususnya penangkapan sebagai pekerjaan beresiko tinggi, serta rawan terhadap terjadinya pelanggaran hak-hak pekerja di atas kapal perikanan. Pekerja perikanan rawan terhadap tindak pidana yang mengancam sumber daya kelautan dan perikanan, serta penangkapan liar atas biota-biota laut yang dilindungi.

Selain itu, mereka juga masih berurusan dengan problem minimnya fasilitas pelabuhan dan pelelangan perikanan di banyak daerah. Hal ini tentu membatasi pemasaran hasil tangkapan para nelayan yang terpaksa harus menjual hasil tangkapan mereka kepada para tengkulak dengan harga yang sangat miring.

Berdasar data Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) banyaknya nelayan tangkap di seluruh Indonesia berkisar 2,2 juta jiwa, di luar melaut (aktivitas sumgai, danau dll) sekitar 500 ribu jiwa, pembudidaya 3,5 juta jiwa. Data ini belum termasuk petambak garam dan perempuan nelayan. Jika ditotal, maka seluruh nelayan yang membutuhkan asuransi nelayan ini sebanyak 15 hingga 20 juta jiwa di seluruh Indonesia.

“Dari sejumlah itu, sekitar 80 persennya belum tercover asuransi,” ujar Sekretaris Jenderal Abdul Halim KIARA kepada Gresnews.com, Kamis (18/6).

Munculnya RUU Pemberdayaan Nelayan yang memasukkan draft asuransi nelayan ini tentu menjadi harapan baru bagi para nelayan atas akses perlindungan jiwa yang diamanatkan undang-undang (UU). Sebab resiko pekerjaan mereka yang sangat besar dibandingkan dengan para pekerja darat.

“Mereka disenggol ombak sedikit akan hilang di laut, meninggal dan keluarga yang ditinggalkan kesusahan melanjutkan hidupnya,” kata Halim.

Kembali menurut data KIARA, jumlah nelayan yang meninggal setiap tahunnya meningkat. Pada 2010, terdapat 86 jiwa nelayan melayang, tahun 2011 terdapat 126 jiwa, tahun 2012 meningkat menjadi 200 jiwa, tahun 2013 sebanyak 225 jiwa dan tahun 2014 sekitar 300 jiiwa. “Bayangkan, berapa banyak anak-anak dan perempuan nelayan ditinggal menjadi janda?” tanyanya.

Sayangnya lantaran merupakan kelompok paling miskin, marginal, usahanya tak menentu, dan rentan maka perusahaan asuransi tak mau memberi perlindungan jiwa. “Seharusnya mekanisme yang diterapkan jelas, bisa dimengerti, dan tak hanya berorientasi untung rugi,” ujarnya.

Selama ini, secara mandiri, para nelayan pun enggan mengasuransikan diri lantaran selain tak mampu, para perusahaan asuransi pun sering menerapkan mekanisme yang kurang jelas. Perusahaan hanya sekadar menelepon, dan menganggap nasabah sepakat dengan premi bulanan . “Ini kurang ajar karena ada oknum asuransi yang nakal dan tak punya mekanisme yang jelas,” ujarnya.

Pada draft RUU pertama 19 Mei 2015, asuransi nelayan ini sempat diserahkan ke pasar, murni perjanjian mandiri antara nelayan dan perusahaan. Melihat bentuk yang merugikan nelayan dan membuka celah penyimpangan, maka KIARA pada 1 Juni mengajukan draft perubahan. Dan pada tanggal 15 Juni draft tersebut didetailkan dengan negara sebagai penanggung kewajiban premi nelayan.

“Negara melalui KKP memiliki kemampuan anggaran yang cukup untuk cover biaya premi 3 bulan pertama,” ujarnya.

Mekanismenya, nelayan akan difasilitasi pemerintah pusat dan daerah untuk berkomunikasi dengan perusahaan asuransi. Pada sisi administrasi, pembayaran premi dilakukan pemerintah tiga bulan pertama. Lalu kewajiban diserahkan nelayan pada bulan keempat dan seterusnya.

“Klaimnya lazim seperti BPJS, pihak nelayan bisa mengurus langsung dengan menggunakan kartu asuransi,” katanya.

Teknisnya, KKP yang memiliki data jumlah nelayan dapat mengkomunikasikan data ini bersama BPS. Jika di lapangan terdapat nelayan yang tidak terdaftar maka dapat diverifikasi ulang. “Pihak asuransi seharusnya tak perlu khawatir atas masalah ini,” ujar Abdul Halim.

Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Aktuaria dan Underwriting Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan asuransi nelayan merupakan hal baru yang untuk memulainya perusahaan asuransi butuh pengalaman terlebih dahulu dan tak mudah. Beberapa kesulitan yang akan dilalui misalnya saja asuransi butuh data resiko dan klaim.

“Data ini diperoleh dari perusahaan asuransi di Indonesia belum yang punya banyak pengalaman di bidang asuransi nelayan,” katanya kepada Gresnews.com, Kamis (18/6).

Walaupun dapat mencatut data dari perusahaan asuransi luar negeri namun spesifikasi data nelayan Indonesia dan luar negeri tentu berbeda. Baik dari profile, sisi kelengkapan tangkap ikan, kapasitas kapal, kelengkapan kapal. Di luar negeri, tentu sudah banyak para nelayan yang dilengkapi peralatan data, sensor, sedang Indonesia dibatasi oleh segala kekurangan fasilitas. Tentu hal ini pun akan menunjukkan penilaian resiko yang berbeda.

Disamping itu suatu pertanggungan baru seperti asuransi nelayan ini bisa dijual perusahaan asuransi harus dilaporkan dan mendapat persetujuan dari OJK. Untuk menyetujuinya, OJK pun butuh waktu penggodogan dengan hitungan data nelayan, resiko, dan klaim. “Nah ini kan datanya tak ada, hitungannya susah,” ujarnya.

Rintangan selanjutnya, perusahaan asuransi juga membutuhkan volume tertanggung yang cukup untuk membagi resiko. Resiko ini harus disebar ke para nasabahnya agar jika terjadi kecelakaan pada satu nasabah maka premi sekian nasabah lain dapat digunakan untuk menutup klaim kecelakaan tersebut.

Dan jika volumenya hanya sekitar seribu orang, dan tersebar di 100 lokasi, maka akan sulit menutup kerugian perusahaan asuransi. Apalagi mekanisme asuransi nelayan belum jelas, apakah diwajibkan untuk seluruh nelayan atau hanya para nelayan yang miskin saja yang akan diikutkan.

Ia khawatir, asuransi tak diwajibkan bagi para nelayan berpengalaman dan berkapal besar sehingga yang diikutkan hanya yang beresiko tinggi. Jika begini maka tentu akan sulit bagi asuransi untuk membagi resiko.

Apalagi sebagai asuransi yang baru, karena baru diperuntukkan saat Presiden Jokowi membicarakan konsep kemaritiman sulit bagi perusahaan asuransi untuk memulai. “Preminya ini berat. Berapa nelayan yang akan kena musibah. Sayangnya data BPS masih perlu dipertanyakan, valid tidak?” ujarnya sangsi.

Jika pun di OJK akan lolos maka masih ada rintangan yang dilalui, yakni perusahaan mana yang akan mulai dengan volume yang belum pasti. Sebab, perusahaan asuransi pun harus bertanggung jawab dengan para pemilik saham. “Proyek ini tak cukup aman dan menarik bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi akan khawatir masalah penghitungan dan seleksinya,” katanya.

Jika volume dan hitungan salah, maka tentu akan menjadi kerugian yang sangat besar bagi perusahaan. Namun ia mengusulkan celah yang mungkin dilalui perusahaan asuransi untuk mengcover proyek ini, yakni membuat konsorsium perusahaan asuransi yang sama-sama belum memiliki pengalaman. “Konsorsium ini berfungsi untuk membagi resiko untung atau rugi sehingga lebih ringan langkahnya untuk mulai,” katanya.

Namun dalam membentuk konsorsium pun tak mudah. Pemerintah dan OJK harus mewadahi agar kelompok ini terbentuk cepat. “Kebanyakan asuransi jiwa tak berpengalaman dengan ini, supaya efisien dapat diwadahi,” tutupnya.

SUDAH ADA DI SUMUT – Sejatinya asuransi nelayan ini sudah ada di Sumatera. Penyelenggaranya adalah pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di bawah kewenangan Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Sumut yang bekerjasama dengan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut, Zonni Waldi melalui Kepala Bidang Perikanan tangkap Diskanla Sumut Robert Napitupulu memaparkan, program asuransi nelayan telah berjalan selama 4 tahun. Dengan nilai premi sebesar Rp 4,7 juta per orang untuk sekali bayar dan berlaku selama seumur hidup.

“Awalnya, nelayan yang kita daftarkan ke dalam asuransi nelayan berjumlah 50 orang pada tahun 2011, kemudian bertambah sesuai dengan anggaran yang kita miliki,” ucap Robert seperti dikutip dai MedanBisnis, Senin (20/4).

Dia menambahkan, asuransi ini dapat diklaim jika nelayan mengalami kematian, dengan total pengklaiman sebesar Rp 35 juta per orang. Sementara bagi nelayan yang mengalami kecelakaan dan cacat juga dapat mengklaim asuransi tersebut berupa pertanggungan perawatan hingga sembuh atau hingga selesai pertanggungan yang ditentukan oleh pihak rumah sakit.

Adapun, jumlah nelayan yang sudah masuk ke dalam tanggungan asuransi nelayan, yakni tahun 2011, sebanyak 50 orang. Tahun 2012 sebanyak 1.172 orang. Tahun 2013 sebanyak 1.000 orang. dan tahun 2014 sebanyak 1.210 orang. Dengan total nelayan yang terdaftar ke dalam asuransi nelayan sebanyak 3.432 orang di 17 kabupaten/ kota, diantaranya Medan, Tanjung Balai, Langkat Sibolga, Tapanuli Tengah dan sebagainya.

Program asuransi nelayan di Sumatera Utara ini cukup sukses sehingga bisa menjadi proyek percontohan bila hendak diterapkan secara nasional. Tinggal perlu kesungguhan dalam mewujudkan proyek ini maka pepesannya tak lagi kosong.

Reporter : Aditya Widya Putri
Redaktur : Muhammad Fasabeni

Sumber: http://gresnews.com/mobile/berita/ekonomi/1530186-asuransi-nelayan-sekadar-pepesan-kosong/0/

Diapresiasi, LSM Ikut Bahas RUU Perlindungan Nelayan

Kamis, 18 Juni 2015

Jakarta, Aktual.com – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat menyambut baik dan ikut membahas Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi IV DPR.

Sekretaris Jenderal Koalisi untuk Hak Nelayan dan Masyarakat Pedesaan Pesisir (KIARA) Abdul Halim mengatakan ini momentum baik bagi negara untuk mengakui dan memuliakan pahlawan protein sekaligus produsen pangan bagi kebutuhan nasional yakni nelayan, perempuan nelayan, pembudi daya, dan petambak garam.

Selama ini, pekerjaan sebagai nelayan banyak diabaikan. Bertolak dari draf Naskah Akademik dan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang disiapkan oleh Sekretariat Jenderal DPR per 1 Juni 2015, mulai terlihat jelas upaya menghadirkan negara untuk melindungi dan menyejahterakan para pahlawan ini.

Dalam RDPU, KIARA yang tergabung di dalam Koalisi untuk Hak Nelayan dan Masyarakat Pedesaan Pesisir, ia mengatakan telah menyampaikan bahwa RUU ini merupakan tantangan pemerintah untuk menghapus tiga salah persepsi yang dialamatkan kepada nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya, dan petambak garam.

Pertama, menurut dia, dalam tingkatan pendapatan, nelayan bukanlah yang termiskin (the poorest of the poor). Fakta yang terpampang jelas adalah absennya negara dalam memastikan pelayanan hak-hak dasar dan program peningkatan kesejahteraan nelayan tepat sasaran sehingga tengkulak (middle man) memanfaatkan peluang ini.

Alhasil, ia mengatakan prinsip survival of the fittest berlaku di perkampungan nelayan.

Kedua, lanjutnya, kerentanan nelayan semakin besar akibat ketidakpastian sistem produksi (melaut, mengolah hasil tangkapan, dan memasarkannya) dan perlindungan terhadap wilayah tangkapnya. Menteri Kelautan danPerikanan dimandatkan oleh Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan untuk menjalankan usaha perikanan dalam sistem bisnis perikanan, meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran di Indonesia.

Ketidakmampuan pemangku kebijakan mengejawantahkan mandat UU inilah yang berujung pada tingginya resiko kegagalan ekonomi, kebijakan dan institusi masyarakat nelayan.

Ketiga, Halim mengatakan marjinalisasi sosial dan politik oleh kekuasaan berimbas kepada minimnya akses masyarakat nelayan terhadap pelayanan hak-hak dasar, misalnya kesehatan, pendidikan, akses air bersih, sanitasi, dan pemberdayaan ekonomi.

“Tiga salah persepsi di atas adalah pekerjaan rumah pemerintah bekerja sama dengan masyarakat kelautan dan perikanan skala kecil untuk diselesaikan. Tanpa dilatari spirit untuk mengakui dan memuliakan pahlawan protein sekaligus produsen pangan tersebut, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan hanya akan menjadi lembaran negara tanpa meninggalkan jejak kesejahteraan di 10.666 desa pesisir,” ujar Halim, di Jakarta, Rabu (17/6).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Budi Laksana mengatakan RUU ini harus melihat kekhususan hak yang dimiliki oleh nelayan, baik sebagai warga negara maupun pelaku perikanan skala kecil.

Jika hal ini terumuskan dengan baik, maka UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan akan menjadi pintu masuk sejarah Indonesia dalam upaya mengakui dan menyejahterakan nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam, ujar dia.

Sedikitnya 2,2 juta jiwa nelayan yang bergerak di sektor perikanan tangkap, 3,5 juta jiwa pembudidaya, perempuan nelayan dan petambak garam menyambut positif dimulainya pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang menjadi inisiatif DPR. (Ant)

Rep: Karel Stefanus Ratulangi

Sumber: http://www.aktual.com/diapresiasi-lsm-ikut-bahas-ruu-perlindungan-nelayan/