Fokus Sektor Kelautan Jokowi Serupa dengan SBY

Jakarta, 29 April 2015

Rimanews – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan, fokus sektor kelautan dan perikanan yang dimiliki Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata dinilai relatif serupa dengan fokus kelautan dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Fokus pembangunan kelautan dan perikanan dalam pemerintahan baru dititikberatkan pada pembangunan infrastruktur fisik, tidak jauh berbeda dengan pemerintahan sebelumnya,” kata Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim, di Jakarta, Rabu (29/4/15).

Menurut Abdul Halim, hal tersebut juga bisa dilihat dari rencana pemerintah yang kembali mengakomodasi proyek reklamasi dan tanggul laut raksasa di Jakarta, Semarang, dan Bali.

Sejalan dengan itu, ujar dia, peningkatan produksi yang tinggi diarahkan kepada peningkatan nilai produksi yang besar tanpa ditopang anggaran untuk penyejahteraan nelayan yang sekitar 5 persen dari APBN KKP 2015.

Untuk itu, ia menegaskan bahwa pemerintah harus melakukan perubahan kebijakan terkait dengan perizinan, melakukan ratifikasi konvensi ILO No 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam penangkapan ikan, serta mendorong revisi UU Bagi Hasil Perikanan dan UU Ketenagakerjaan.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga harus melakukan audit terhadap perusahaan perikanan yang terindikasi perbudakan serta berfokus kepada upaya penyejahteraan nelayan, petambak garam dan tenaga kerja perikanan, bukan selalu peningkatan produksi.

Editor: Fathor Rasi

Sumber: http://m.nasional.rimanews.com/politik/read/20150429/210125/Fokus-Sektor-Kelautan-Jokowi-Serupa-dengan-SBY

FOKUS BANGUN INFRASTRUKTUR, PEMERINTAH LUPA SEJAHTERAKAN NELAYAN TRADISIONAL

Jakarta, April 30, 2015

Jakarta, Villagerspost.com – Pemerintah telah memberlakukan moratorium perizinan usaha perikanan tangkap melalui Permen KP No. 56/PERMEN-KP/2014. Meski begitu, ternyata kondisi nelayan tradisional belum juga membaik kesejahteraannya. Karenanya pemerintah dituntut untuk fokus kepada upaya penyejahteraan nelayan tradisional. Selain itu pemerintah juga dituntut untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja perikanan dan petambak garam.

Kesejahteraan petambak garam khususnya, menjadi penting mengingat pemerintah tengah menargetkan untuk mencapai swasembada garam. Upaya mencapai swasembada garam oleh pemerintah harus dilakukan secara menyeluruh tidak hanya peningkatan produksi secara statistik, tetapi menyangkut tata kelola, akses pasar dan peningkatan kesejahteraan petambak garam Indonesia.

Muhammad Sarli, petambak garam yang juga diamanahi sebagai Sekretaris Jenderal Persatuan Petambak Garam Indonesia (PPGI) memaparkan, situasi yang dihadapi oleh petambak garam tidak jauh berbeda dengan kondisi sebelumnya dengan program Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR). Mereka tidak diberikan peningkatan kapasitas pengetahuan dalam usaha budidaya garam untuk mencapai standar garam yang dapat diterima dipasarkan, seperti ke industri.

“Pemerintahan baru tidak menyelesaikan akar masalah, yaitu akses pasar, tata kelola garam nasional seperti jalur koordinasi lintas kementerian antara Kementerian Kelautan Dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian,” kata Sarli dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Kamis (30/4).

Semantara itu Kepala Riset Pusat Kajian Pelayanan Pemberdayaan Masyarakat (PKP2M) Suhana mengatakan, pasca ditetapkannya moratorium, terjadi penurunan kapal asing pelaku pencurian ikan dan jumlah komoditas ekspor di sisi lain industri pengolahan dalam negeri meningkat. Tetapi nilai tukar nelayan sebagai tolok ukur kemampuan ekonomi suatu nelayan lebih buruk dalam 5 tahun terakhir ditambah lagi adanya kenaikan harga BBM menurunkan NTN.

Pemerintah, kata Suhana, dalam menetapkan suatu kebijakan terkesan tidak ada antisipasi atas dampak yang terjadi. Kondisi ekonomi saat ini, produksi nelayan saat ini berada titik impas tanpa ada keuntungan dan dengan kebijakan yang muncul dampak yang perlu diantisipasi oleh pemerintah adalah pengangguran yang dapat terjadi.

Untuk itu Suhana mendorong pemerintah untuk memperkuat organisasi dan koperasi nelayan. “Karena nanti nikmat suplai ikan yang tinggi dapat dinikmati oleh negara Indonesia serta memperbaiki tata kelola berdasarkan data yang valid mengenai stok ikan yang akan menentukan jumlah ikan yang dapat ditangkap, kapal yang diperbolehkan beroperasi dan antisipasi dampak kebijakan yang lebih baik,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim menilai, fokus pembangunan kelautan dan perikanan dalam pemerintahan baru ini, lebih dititikberatkan pada pembangunan infrastruktur fisik, tidak jauh berbeda dengan pemerintahan sebelumnya. Hal tersebut bisa dilihat dari RPJMN 2015-2019 yang kembali mengakomodasi proyek reklamasi dan tanggul laut raksasa di Jakarta, Semarang dan Bali.

Sejalan dengan itu peningkatan produksi yang tinggi diarahkan kepada peningkatan nilai produksi yang besar tanpa ditopang anggaran untuk penyejahteraan nelayan yang tidak sampai 5,2% persen dari APBN KKP 2015. Untuk itu, Halim menambahkan, pemerintah harus melakukan perubahan kebijakan terkait dengan perizinan, melakukan ratifikasi konvensi ILO No. 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Pemerintah juga dituntut untuk  mendorong revisi UU Bagi Hasil Perikanan dan UU Ketenagakerjaan. “Pemerintah juga harus melakukan audit terhadap perusahaan perikanan yang terindikasi perbudakan serta berfokus kepada upaya penyejahteraan nelayan, petambak garam dan tenaga kerja perikanan, bukan melulu peningkatan produksi,” kata Halim. (*)

Sumber: http://villagerspost.com/todays-feature/fokus-bangun-infrastruktur-pemerintah-lupa-sejahterakan-nelayan-tradisional/

Permen KP No 56 Belum Berdampak ke Nelayan dan Petambak Garam

JAKARTA, WOL – Pasca pemberlakuan moratorium perizinan usaha perikanan tangkap melalui Permen KP No. 56/PERMEN-KP/2014, pemerintah harus memfokuskan kepada upaya penyejahteraan nelayan tradisional, perempuan nelayan, tenaga kerja perikanan dan petambak garam.

Setali tiga uang, upaya mencapai swasembada garam oleh pemerintah harus dilakukan secara menyeluruh tidak hanya peningkatan produksi secara statistik, tetapi menyangkut tata kelola, akses pasar dan peningkatan kesejahteraan petambak garam Indonesia.

Desakan ini disampaikan oleh Persatuan Petambak Garam Indonesia (PPGI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Pusat Kajian Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) dalam pernyataan bersama secara tertulis.

Muhammad Sarli, Sekretaris Jenderal PPGI mengatakan, petambak garam yang juga diamanahi sebagai Sekretaris Jenderal Persatuan Petambak Garam Indonesia (PPGI) memaparkan situasi yang dihadapi oleh petambak garam tidak jauh berbeda dengan kondisi sebelumnya dengan program PUGAR tanpa ada peningkatan kapasitas pengetahuan dalam usaha budidaya garam untuk mencapai standar garam yang dapat diterima dipasarkan, seperti ke industri.

Pemerintahan baru tidak menyelesaikan akar masalah, yaitu akses pasar, tata kelola garam nasional seperti jalur koordinasi lintas kementerian antara Kementerian Kelautan Dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian.

Suhana dari PKP2M melihat bahwa pasca ditetapkannya moratorium, terjadi penurunan kapal asing pelaku pencurian ikan dan jumlah komoditas ekspor di sisi lain industri pengolahan dalam negeri meningkat. Tetapi nilai tukar nelayan sebagai tolok ukur kemampuan ekonomi suatu nelayan lebih buruk dalam 5 tahun terakhir ditambah lagi adanya kenaikan harga BBM menurunkan NTN.

Pemerintah dalam menetapkan suatu kebijakan  terkesan tidak ada antisipasi atas dampak yang terjadi. Kondisi ekonomi saat ini, produksi nelayan saat ini berada titik impas tanpa ada keuntungan dan dengan kebijakan yang muncul dampak yang perlu diantisipasi oleh Pemerintah adalah pengangguran yang dapat terjadi.

Untuk itu Suhana mendorong pemerintah untuk memperkuat organisasi dan koperasi nelayan, karena nanti nikmat suplai ikan yang tinggi dapat dinikmati oleh negara Indonesi serta memperbaiki tata kelola berdasarkan data yang valid mengenai stok ikan yang akan menentukan jumlah ikan yang dapat ditangkap, kapal yang diperbolehkan beroperasi dan antisipasi dampak kebijakan yang lebih baik.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menilai, fokus pembangunan kelautan dan perikanan dalam pemerintahan baru dititikberatkan pada pembangunan infrastruktur fisik, tidak jauh berbeda dengan pemerintahan sebelumnya.

Hal tersebut bisa dilihat dari RPJMN 2015-2019 yang kembali mengakomodasiproyek reklamasi dan tanggul laut raksasa di Jakarta, Semarang dan Bali. Sejalan dengan itu peningkatan produksi yang tinggi diarahkan kepada peningkatan nilai produksi yang besar tanpa ditopang anggaran untuk penyejahteraan nelayan yang tidak sampai 5,2% persen dari APBN KKP 2015.

Untuk itu, Halim menambahkan, pemerintah harus melakukan perubahan kebijakan terkait dengan perizinan, melakukan ratifikasi konvensi ILO No. 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam penangkapan ikan, mendorong revisi UU Bagi Hasil Perikanan dan UU Ketenagakerjaan, melakukan audit terhadap perusahaan perikanan yang terindikasi perbudakan serta berfokus kepada upaya penyejahteraan nelayan, petambak garam dan tenaga kerja perikanan, bukanmelulu peningkatan produksi.”(wol/data1)

Sumber: http://waspada.co.id/warta/permen-kp-no-56-belum-berdampak-ke-nelayan-dan-petambak-garam/

Menko Maritim: Perikanan Maju hanya di Negara Maju

Jakarta, 18 April 2015

Jakarta, (Antara) – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengingatkan bahwa sektor perikanan yang maju biasanya hanya ditemukan di sejumlah negara maju yang terindikasi dari tingkat kesejahteraan pelaku usaha di negara-negara tersebut.

“Saya pantau sektor perikanan maju biasanya ada di negara maju,” kata Indroyono Soesilo dalam diskusi publik “Membangun Perikanan Pasca-UU No 23 Tahun 2014” yang digelar Ikatan Sejarah Perikanan Indonesia (Ispikani) di Jakarta, Sabtu.

Menurut Indroyono, sejumlah negara maju dengan sektor perikanan yang juga sudah maju antara lain Norwegia, Denmark, Finlandia, dan Amerika Serikat.

Ia berpendapat bahwa untuk negara-negara di bagian bumi selatan kerap ditemui negara-negara yang sumber daya ikannya melimpah tetapi banyak ditemukan kemiskinan di nelayannya.

Menko Maritim mencontohkan negara Somalia yang penangkapan ikannya relatif stagnan atau berhenti karena kawasan perairan di sekitar negara tersebut terjadi sejumlah perompakan atau pembajakan.

Namun, Indroyono tetap optimistis bahwa sektor perikanan dapat menjadi unggulan perekonomian Republik Indonesia. “Perikanan bisa menjadi andalan,” kata mantan pejabat tinggi Organisasi Pangan PBB (FAO) itu.

Sebagaimana diberitakan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) saat memperingati perayaan Hari Nelayan Indonesia 2015 menyatakan, pemerintah harus dapat menyejahterakan nelayan tradisional selaras dengan visi Nawacita yang dipopulerkan Presiden Joko Widodo.

“Perayaan Hari Nelayan Indonesia 2015 harus dijadikan sebagai momentum bagi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk bergerak melindungi dan menyejahterakan nelayan, perempuan nelayan, pembudi daya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir setelah lima bulan pertama pemerintahannya sesuai Nawacita,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta, Senin (6/4).

Hal itu, menurut Abdul Halim, dapat dilakukan antara lain dengan menghentikan seluruh proyek perampasan dan memastikan hak-hak konstitusional nelayan tradisional, perempuan nelayan, pembudi daya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir terpenuhi terkait dengan pengakuan hak pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Sekjen Kiara juga ingin agar pemerintah mengakui keberadaan dan peran perempuan nelayan melalui pendataan sebaran, program dan alokasi anggaran khusus, dan memberikan politik pengakuan.

Ia mendesak berbagai pihak terkait juga bersungguh-sungguh memberikan pelayanan peningkatan kapasitas dan pemberian akses modal, sarana produksi, infrastruktur, teknologi dan pasar kepada nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya, pelestari ekosistem pesisir dan petambak garam.

“Koreksi penyusunan anggaran kelautan dan perikanan berbasis proyek dan evaluasi secara terbuka bersama dengan masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengajak pengusaha kelautan dan perikanan melihat pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN sebagai pemacu semangat berkompetisi.

“Tantangan pasar bebas dengan pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), harus memacu semangat pembudidaya dalam melakukan budi daya sesuai anjuran pemerintah,” kata Susi.

Ia memaparkan, pemerintah menginginkan budi daya dapat dilakukan guna meningkatkan efisiensi dan kemandirian, memberikan nilai tambah, dan juga ramah lingkungan.

Susi mengakui tantangan budi daya ke depannya akan semakin berat antara lain dengan penerapan MEA mulai akhir 2015. (*)

Pewarta: Muhammad Razi Rahman

Editor: Joko Nugroho

Sumber: http://www.antarasumbar.com/berita/144754/menko-maritim-perikanan-maju-hanya-di-negara-maju.html

Dukung DPR, Kiara Desak Proyek Pluit Dibatalkan

Kamis, 16 April 2015

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Rencana reklamasi Pantai Pluit Utara Jakarta terus ditentang. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan mendukung desakan DPR terkait pembatalan surat keputusan izin reklamasi pantai.

Sekretaris Jendral (Sekjen) Kiara Abdul Halim mengatakan desakan pembatalan yang dilakukan DPR berada di jalur yang tepat. Abdul menilai, proyek itu memang seharusnya tidak dilanjutkan karena bukan merupakan kebutuhan dasar masyarakat pesisir atau nelayan.

“Kiara setuju terkait putusan pembatalan pembangunan reklamasi Pantai Pluit karena proyek itu memang bukan kebutuhan nelayan,” kata Abdul kepada Gresnews.com, Rabu (15/4).

Dalam keputusannya beberapa waktu lalu, DPR mendesak Pemprov DKI Jakarta membatalkan sejumlah Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Izin Reklamasi Pantai Jakarta Utara. Menurut pihak DPR, reklamasi tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan yakni UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisit dan Pulau-Pulau Kecil dan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Menurut Abdul, keputusan DPR itu merupakan langkah yang tepat. Menurut Abdul, perlu ada kajian mendalam dan cermat bilamana pemerintah tidak ingin menyaksikan megaproyek yang rencananya dibangun di Jakarta Utara tersebut hanya jadi lahan basah bagi segelintir pemilik modal, namun sebaliknya justru menjadi petaka bagi nelayan.

“Kaum bisnis tentu akan diuntungkan dengan pembangunan proyek reklamasi pantai tersebut,” ujar Abdul.

Alasan lain penolakan terhadap reklamasi pantai, lanjut Abdul, akan mengganggu fungsi ekosistem pesisir dimana berkaitan dengan kelestarian terumbu karang dan biota laut lainnya. Untuk itu, Abdul meminta pemerintah mengambil alih pantai Pluit dan segera mengembalikan fungsi pesisir seperti semula.

Rencana reklamasi Pantai Pluit juga menuai penolakan dari Direktur sekaligus Peneliti masyarakat pesisir Pusat Studi Sosial dan Politik (Puspol) Ahmad Tarmiji Alkhudri. Ahmad mengatakan, perencanaan reklamasi Pantai Pluit harus dihentikan karena berpotensi mendatangkan banyak dampak buruk atau kerugian kepada nelayan dan masyarakat pesisir.

“Reklamasi Pantai Pluit akan berdampak buruk pada tatanan sosiologis dan ekologis. Tidak perlu kebijakan ini dilanjutkan karena akan sangat merugikan masyarakat pesisir,” ujar Ahmad.

Menurut Ahmad, jika pembangunan proyek tersebut berlangsung maka masyarakat pesisir dan nelayan akan berpotensi kehilangan zona wilayah ekonomi dan karakter sosial budaya. Hal tersebut yang dikhawatirkan akan berdampak pada tatanan sosiologis masyarakat di sekitar area reklamasi Pluit.

Ahmad menilai, risiko yang disebutkan tersebut dapat terjadi karena konsep reklamasi masih mengarah pada sistem kapitalistik.

Reporter : everd@gresnews.com
Redaktur : Ramidi

Sumber: http://www.gresnews.com/mobile/berita/sosial/00164-dukung-dpr-kiara-desak-proyek-pluit-dibatalkan/

Indonesia Didesak Ratifikasi Konvensi ILO, Cegah Perbudakan Pekerja Kapal Ikan

Jum’at, 10 April 2015

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Indonesia dinilai perlu untuk meratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Sebab dengan mengadopsi konvensi tersebut ke dalam regulasi nasional, Indonesia bisa mencegah terjadinya praktik perbudakan terhadap pekerja di sektor perikanan.

Juru Bicara Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) Imam Syafi’i mengatakan banyaknya kasus yang menimpa tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di sektor perikanan di luar negeri seharusnya menjadi alasan pemerintah untuk segera meratifikasi konvensi tersebut. Misalnya, kasus 26 TKI Anak Buah Kapal (ABK) di kapal ikan yang saat ini masih terlantar di Angola, menjadi salah satu contoh minimnya perlindungan dan standar layak bagi mereka untuk bekerja.

“Isi konvensi ILO 188/2007 mencakup aturan soal jam kerja, fasilitas kesehatan, dan hal yang detail sampai ukuran tempat tidur bagi TKI bidang perikanan,” ujar Imam saat dihubungi Gresnews.com, Jumat (10/4).

Menurut Imam, aturan tersebut secara tidak langsung menunjukkan adanya perlindungan bagi pekerja di bidang perikanan. Kalau Indonesia mau meratifikasi konvensi tersebut maka pekerja di bidang perikanan akan mendapatkan paket perlindungan tersebut sesuai standar internasional.

“Sementara kalau negara tempat TKI bekerja belum meratifikasinya, setidaknya TKI bersangkutan masih bisa menjadikan konvensi ILO sebagai dasar gugatan untuk meminta pertolongan negara,” ujar Iman menambahkan.

Senada dengan Imam, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim menuturkan, konvensi ILO 188/2007 menjadi acuan negara-negara anggota ILO termasuk Indonesia untuk menyusun regulasi di tingkat nasional terkait pekerjaan penangkapan ikan. Konvensi ini penting untuk diratifikasi untuk mencegah terjadinya perbudakan pada pekerja perikanan.

“Contohnya perbudakan ini pernah dilakukan perusahaan Thailand yang diduga ada kaitannya dengan perusahaan Indoensia,” ujar Abdul kepada Gresnews.com, Jumat (10/4).

Berdasarkan data dari Kiara, Konvensi ILO 188/2007 berisi ketentuan untuk memastikan awak kapal yang bekerja di kapal penangkap ikan mendapatkan pemenuhan syarat minimal ketika bekerja. Misalnya terkait standar persyaratan layanan, akomodasi, makanan, perlindungan kesehatan, keselamatan kerja, dan jaminan sosial. Semua standar tersebut menjadi tanggungjawan pemilik kapal penangkap ikan.

Hingga kini baru sepuluh negara yang meratifikasi konvensi ini. Diantaranya Argentina (2011), Bosnia Herzegovina (2010), Moroko (2013), Afrika Selatan (2013), dan Kongo (2014).

Reporter : Lilis Khalisotussurur
Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Sumber:

http://www.gresnews.com/mobile/berita/hukum/1330104-indonesia-didesak-ratifikasi-konvensi-ilo-cegah-perbudakan-pekerja-kapal-ikan/#sthash.JBV7V69M.uxfs

Kiara: Kasus Perbudakan Berdampak Serius Terhadap Perikanan

Selasa, 31 Maret 2015

Jakarta, (Antara) – Kasus perbudakan tenaga kerja yang dituduhkan terjadi di kawasan perairan Indonesia dinilai berdampak serius terhadap kinerja sektor perikanan, kata Sekretaris Jendera Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim.

“Kasus ini berimplikasi serius terhadap performa perikanan Republik Indonesia di mata internasional,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Untuk itu, menurut dia, terdapat langkah-langkah berikut yang harus menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dalam membenahi permasalahan tersebut selama satu bulan ke depan.

Ia memaparkan, langkah strategis yang perlu dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti adalah mencabut izin perikanan yang dimiliki perusahaan yang terindikasi pelanggaran berat perbudakan.

“Lakukan investigasi mendalam mengenai perbudakan di Benjina,” kata Abdul Halim dan menambahkan, hal itu perlu untuk mendapatkan gambaran utuh dan menjadi bahan pokok mengenai aturan pekerjaan dalam penangkapan ikan, khususnya relasi antara ABK dengan juragan atau pemilik kapal/perusahaan.

Kiara juga sepakat bila pemerintah memanggil Dubes Thailand karena Thailand memiliki pengalaman buruk terkait pola perbudakan yang terjadi di atas kapal-kapal pemasok ikan untuk pembuatan pakan oleh sejumlah perusahaan yang berasal dari negara tersebut.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga harus mengevaluasi dan mengaudit seluruh izin perikanan yang beroperasi di Indonesia, mulai dari kegiatan penangkapan, pengolahan dan pemasarannya.

Hal itu, ujar Halim, diperlukan agar pemerintah bisa memastikan bahwa pelaku usaha perikanan di dalam negeri tidak melakukan pelanggaran berat yang sama. “Paling tidak empat langkah strategis itu patut segera dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bertekad untuk menindak tegas pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan di Indonesia yang ternyata terbukti melakukan praktik perbudakan kepada tenaga kerjanya.

“Saya akan tindak sekeras-kerasnya praktik perbudakan yang ada di sektor perikanan Indonesia,” kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (30/3).

Menurut dia, bila indikasi kasus perbudakan dalam sektor kelautan dan perikanan di Tanah Air tidak diselesaikan maka hal itu dapat pula berdampak buruk kepada bisnis perikanan dari Indonesia dan bahkan dapat berujung kepada pemboikotan oleh dunia internasional.

Bila terjadi pemboikotan, lanjutnya, maka hal itu juga dapat mengancam aliran ekspor sehingga komoditas perikanan Indonesia dinilai juga dapat bernasib yang sama seperti halnya komoditas sawit yang terhambat di Eropa, karena aspek lingkungan.

Untuk itu, ia menginginkan berbagai pihak terkait seperti Kementerian Perhubungan untuk dapat menutup pelabuhan perikanan yang menjadi akses keluar masuk perikanan perusahaan yang terbukti melakukan praktik perbudakan.

Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera melaksanakan investigasi menyeluruh terhadap temuan praktik perbudakan nelayan.

“Investigasi menyeluruh terhadap kasus ((praktik perbudakan terhadap nelayan di perairan Indonesia) ini akan menjadi kunci menjawab sentimen negatif yang dituduhkan ke RI, termasuk tuduhan tidak mendasar Thailand,” ucap Ketua Umum KNTI M Riza Damanik kepada Antara di Jakarta, Minggu (29/3).

Pemerintah, ujar dia, juga dapat mengeluarkan notifikasi mengajak masyarakat ASEAN dan dunia internasional memberikan sanksi penutupan akses pasar terhadap perusahaan yang terlibat dalam praktik perbudakan. (*/sun)

Sumber: http://m.antarasumbar.com/?dt=0&id=390789

KIARA: Cabut Izin Perusahaan Perikanan yang Terlibat Perbudakan

Senin, 30 Maret 2015

KBR,Jakarta – Pemerintah didesak mencabut sementara izin usaha penangkapan ikan PT Pusaka Benjina Resources terkait dugaan kasus perbudakan.

Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengatakan, kasus tersebut merupakan pelanggaran serius dan bukan pertama kali terjadi. Selain itu, kasus tersebut juga sarat dengan persoalan ketenagakerjaan.

Kata dia, uu ketenagakerjaan belum mengatur hubungan industrial antara pemilik kapal atau perusahaan dengan anak buah kapal.

“Ini bukan hal baru, di Indonesia pun kita belum punya aturan khusus berkenaan dengan relasi antara ABK dengan pemilik kapal atau perusahaan, di luar isu perbudakannya, sehingga menimbulkan praktik-praktik yang tidak setara antara pekerja dengan pemberi kerja. Iming-iming gaji besar, mereka berbondong-bondong memenuhi iming-iming itu,” kata Abdul Halim di KBR Pagi, (30/3/2015)

Sebelumya, laporan Associated Press menemukan praktik perbudakan di perusahaan perikanan PT Pusaka Benjina Resources di Benjina, Maluku. Perusahaan dari Thailand tersebut merekrut ratusan pekerja, termasuk warga Myanmar dalam kondisi kerja yang tidak layak. Para pekerja dikurung dalam kerangkeng dan dipaksa bekerja selama 20 hingga 22 jam per hari.

Repoter:Ninik Yuniarti

Editor: Antonius Eko

Sumber: http://103.23.22.190/03-2015/kiara__cabut_izin_perusahaan_perikanan_yang_terlibat_perbudakan_/69212.html

Kiara: Ada Banyak Warga Indonesia yang Dijadikan Budak

Senin, 30 Maret 2015

Tidak ada UU ketenagakerjaan yang secara khusus mengatur hubungan kerja antara ABK dengan pemilik kapal.

Suara.com – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menengarai ada banyak warga Indonesia yang dijadikan budak oleh pemilik kapal alias juragan. Sekjen Kiara, Abdul Halim mengungkapkan, perbudakan ini terjadi karena tidak adanya UU yang melindungi para anak buah kapal dari pemilik kapal.

“Kita lihat saja, tidak ada UU ketenagakerjaan yang secara khusus mengatur hubungan kerja antara ABK dengan pemilik kapal. Selama ini, hubungan kerjanya hanya berdasarkan omongan dan jug aiming-iming gaji yang besar. Karena itu, yang terjadi justru mereka dipaksa untuk bekerja 20-22 jam per hari dengan gaji kecil,” kata Abdul Halim kepada suara.com melalui sambungan telepon, Senin (30/3/2015).

Abdul mengatakan, saat ini pemerintah tidak mempunyai data jumlah warga negara Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal. Data yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya mencatat 3,5 juta orang bekerja di sektor pengolahan ikan.

Abdul Halim mengatakan,  terungkapnya kasus perbudakan yang dilakukan oleh PT Pusaka Benjina Resources di Maluku merupakan momentum untuk mengungkap praktik perbudakan yang dilakukan di sektor perikanan. Abdul juga meminta pemerintah mencabut izin perusahaan yang melakukan perbudakan itu.

Sebelumnya, Associated Press mengungkap investigasi tentang praktik perbudakan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan perikanan itu terhadap ABK yang sebagian besar berasal dari Thailand dan Myanmar.

Rep: Doddy Rosadi

Sumber: http://www.suara.com/bisnis/2015/03/30/072029/kiara-ada-banyak-warga-indonesia-yang-dijadikan-budak

AGO defends light sentence for Hai Fa

Mon, March 30 2015

The Attorney General’s Office (AGO) say its prosecutors should not be blamed for the lenient punishment of a Rp 200 million (US$15,300) fine handed down by the Ambon court to a Chinese vessel of 4,306 gross tons, MV Hai Fa, the biggest ship the government has ever captured for illegal fishing in Indonesia.

The court approved on Friday the Maluku Prosecutor’s Office request to order the captain of the Chinese vessel, identified as Zhu Nian Le, to pay the fine for illegally catching 900 tons of fish and prawns as well as 66 tons of hammerhead sharks and oceanic whitetip sharks, which, according to the Maritime Affairs and Fisheries Ministry, had caused Rp 70 billion in state losses.

The prosecutors did not criminally charge the ship’s captain or operator.

Attorney General M. Prasetyo told The Jakarta Post on Sunday that Maluku prosecutors had crafted their sentence demand based on the evidence and dossiers submitted by Navy investigators and that there was no reason to blame prosecutors for the verdict.

“There is no such a thing as a light sentence as prosecutors made their sentence demands based on the existing law. Those who criticize the verdict actually don’t know anything. We demanded the sentence according to the violated articles,” Prasetyo said.

The NasDem Party politician further said the trial had been conducted according to proper procedures and the panel of judges at the court had supported prosecutors’ arguments that the vessel, which had operated with a Panamanian flag, had been guilty of illegal fishing.

The verdict has disappointed the Maritime Affairs and Fisheries Ministry, the beacon of President Joko “Jokowi” Widodo’s current fight against illegal fishing.

The ministry assigned a team to file an appeal against the verdict, which it said had gone against the strong commitment of the government to curb rampant illegal fishing by foreign vessels in the country.

“I have ordered my subordinates to analyze and evaluate the case to corroborate new evidence. The customs and excise directorate general said the vessel was unregistered and was once spotted flying an Indonesian flag,” said Maritime Affairs and Fisheries Minister Susi Pudjiastuti.

The People’s Coalition for Fisheries Justice Indonesia (KIARA) condemned the ruling saying that such a verdict would not have a deterrent effect on other foreign vessels that stole fish from Indonesia.

KIARA secretary-general Abdul Hakim said the verdict had been marred with irregularities as the Maluku Prosecutors’ Office should have charged the captain under Law No. 45/2009 on fishing vessels, which threatens illegal fishers operating in Indonesian waters with a minimum fine of Rp 2 billion.

“The vessel was only found guilty of catching prohibited fish, but in fact, we know that it lacked a legal permit to operate in our waters. I don’t know where all the charges applied by prosecutors went. The vessel should have instead received a heavier sentence,” he told the Post.

Hakim said the light verdict proved that the AGO had failed to support the ministry’s campaign to combat illegal fishing activities in the country’s waters. He also said that Hai Fa might have violated Article 29 of the Fisheries Law, which only allowed local vessels operated by local companies to fish in Indonesian territory.

“The MV Hai Fa also might have violated the law for employing a captain from China without any crew members from Indonesia as stipulated under Article 35 of the Fisheries Law. The vessel also failed to acquire an operation permit,” he added.

Hakim said that Article 40 of Law No. 5/1999 on natural resources conservation carried a maximum five years behind bars or a fine of
Rp 100 million for fishermen who netted prohibited fish such as hammerhead sharks and oceanic whitetip sharks.

“There is a serious violation here in the sense that the vessel violated our country’s sovereignty as regulated under the United Nations Convention on the Law of the Sea, which was ratified under Law No. 17/1985. Prosecutors failed to see all these violations” he added.

 

Haeril Halim, The Jakarta Post