Pelarangan Cantrang Harus Diikuti Politik Anggaran Pro Nelayan Kecil

Selasa,  24 Maret 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang melarang cantrang menimbulkan guncangan terhadap penghidupan sebagian nelayan kecil. Dampak yang timbul atas dikeluarkannya Peraturan Menteri itu dapat diatasi melalui politik anggaran berbasis masyarakat nelayan skala kecil.

“Menteri Kelautan dan Perikanan mesti memimpin penyelenggaraan peta jalan solusi yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan gejolak di masyarakat, di antaranya di Jawa Tengah, setelah dilarangnya cantrang sebagai alat tangkap bersama dengan Walikota, Bupati dan Gubernur,” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, di Jakarta, dalam keterangan resmi, hari ini.

KIARA telah menyampaikan salah satu solusi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menyelesaikan dampak pasca dilarangnya trawl dan pukat tarik, yakni penggunaan APBN-P 2015 untuk memfasilitasi pengalihan alat tangkap bagi nelayan kecil.

Langkah yang bisa dipilih adalah berkoordinasi dengan kepala daerah setingkat kota/kabupaten/provinsi untuk menggunakan Dana Alokasi Khusus Kelautan dan Perikanan.

Pilihan ini dapat dilakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Presiden cq Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Untuk menindaklanjutinya, KIARA menemukan sebesar 16,2 persen dari Rp61,873,906,000 DAK yang tersebar di 3 kota, 15 kabupaten dan 1 provinsi di Jawa Tengah dikategorikan tidak terlampau penting dan bisa dialihkan untuk mendukung proses peralihan alat tangkap dan pendampingan nelayan kecil di sentra-sentra perikanan tangkap di Jawa Tengah.

Di samping itu, Menteri Kelautan dan Perikanan bekerjasama dengan Gubernur/Bupati/Wallikota dan masyarakat nelayan skala kecil di Jawa Tengah dapat menyepakati langkah bersama itu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Gellwynn Jusuf menegaskan, pelarangan pengunaan alat tangkap cantrang bukan untuk menjegal nelayan nasional mendapatkan ikan saat melaut. Melainkan guna menjaga kelestarian sumber daya ikan laut nasional yang kini sudah kian menipis.

“Sumber daya ikan di perairan Indonesia kian menipis, hal ini dkarenakan cara penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan. Oleh karenanya, bukannya kami ingin melarang nelayan menangkap ikan, karena jika dibiarkan bukan tidak mungkin beberapa spesies ikan nantinya tidak dapat dinikmati anak cucu kita dan hanya akan menjadi sejarah,” kata Gellwynn.

Pelarangan itu disebutnya merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meregenerasi dan menyelamatkan sumberdaya ikan serta mencegah kerusakan ekosistem laut karena cadangan ikan di wilayah perairan Indonesia terus merosot karena dieksploitasi secara besar-besaran dengan alat tangkap yang membahayakan ekosistem laut.

“Kami berharap nelayan bisa memahami itu, bukan berarti kami melarang mereka menangkap ikan. Tapi cobalah menangkap ikan dengan alat tangkapan yang ramah lingkungan untuk keberlangsungan SDI laut kita untuk jangka panjang,” kata Gellwynn. [*]

Reporter: Rr. Dian Kusumo Hapsari

Sumber: http://geotimes.co.id/kelautan-pelarangan-cantrang-politik-anggaran-20150324/

Pemberantasan Pencurian Ikan Tak Boleh Melembek

Rabu, 25 Maret 2015

JAKARTA (SK) – Pencegahan pencurian ikan di Indonesia jangan sampai stagnan. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan monitoring atau tingkat kasus pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia harus terus kuat. Tuntutan yang hanya berupa denda kepada kapal MV Hai Fa, jangan sampai melemahkan sendi-sendi pemberantasan pencurian ikan menjadi lembek.

”Pencegahan tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) menjadi gembos karena penegakan hukumnya lembek,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Abdul Halim mengemukakan hal itu ketika dimintai tanggapannya tentang tuntutan yang diajukan jaksa hanya berupa denda kepada kapal MV Hai Fa berbobot sekitar 3.000 Gross Tonnage (GT) yang diduga mencuri ikan di Indonesia.

Untuk itu, ujar dia, monitoring secara te-rus-menerus dengan pengawalan ketat terhadap penanganan kasus pencurian ikan ini menjadi penting. ”Tidak hanya oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, melainkan aparat penegakan hukum,” ucapnya, menegaskan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku kecewa terhadap ringannya tuntutan yang diajukan jaksa terhadap kapal MV Hai Fa berbobot sekitar 3.000 GT yang diduga mencuri ikan di Indonesia. ”Setelah kami teliti, hasilnya sangat mengecewakan,” kata Susi Pudjiastuti, dalam jumpa pers yang digelar di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (23/3).

Susi yang baru pulang dari kunjungannya ke Amerika Serikat itu, mengatakan dirinya merasa sangat sedih dan marah karena kerja keras yang dilakukan hingga tengah malam ternyata menghasilkan seperti ini.

Reporter: adi

sumber: http://www.suarakarya.id/2015/03/25/pemberantasan-pencurian-ikan-tak-boleh-melembek.html

OPTIMALKAN DAK, ATASI LARANGAN TRAWLS

Selasa, 24 Maret 2015

Jakarta, JMOL – Larangan penggunaan alat tangkap pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan, masih menimbulkan guncangan di kalangan nelayan kecil. Karena itu, pemerintah dinilai perlu mengoptimalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sektor perikanan dan kelautan.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Abdul Halim, langkah yang bisa dipilih adalah berkoordinasi dengan kepala daerah setingkat kota/kabupaten/provinsi untuk menggunakan DAK Kelautan dan Perikanan. “Pilihan ini dapat dilakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Presiden cq Menteri Keuangan Republik Indonesia,” kata dia dalam pesan tertulis, Senin (23/3).

Langkah itu dipilih, menurut dia karena pihaknya menemukan sebesar 16,2 persen dari Rp61,873,906,000 DAK yang tersebar di 3 kota, 15 kabupaten dan 1 provinsi di Jawa Tengah diperuntungkan untuk hal yang tidak terlalu mendesak. Semisal pengandaan PC dan printer, serta pengadaan kendaraan dinas. “(Bisa) dialihkan untuk mendukung proses peralihan alat tangkap dan pendampingan nelayan kecil,” kata dia.

Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan bisa bekerja sama dengan Gubernur/Bupati/Wali Kota dan masyarakat nelayan kecil di Jawa Tengah bisa menyepakati langkah bersama, di antaranya: (1) penggunaan DAK Kelautan dan Perikanan dalam APBN 2015 untuk program pemberdayaan nelayan kecil dan pelatihan penggunaan alat tangkap ikan yang ramah; (2) memastikan tidak ada kriminalisasi nelayan di masa transisi antara pemerintah, pemda dan aparat penegak hukum di laut.[AZIS]

sumber: http://jurnalmaritim.com/2015/03/optimalkan-dak-atasi-larangan-trawls/

Tolak Swastanisasi Air Jakarta

Tolak Swastanisasi Air Jakarta

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Aksi mandi menolak swastanisasi air bersih digelar di bundaran Tugu Selamat Datang, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (11/1). Lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Kiara, Indonesia Corruption Watch (ICW), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) serta Urban Poor Consortium (UPC) dan lembaga lainnya yang menggelar mandi di kolam Tugu Selamat Datang sebagai simbol menolak swastanisasi air.

Swastanisasi air bersih yang dilakukan oleh PT Aetra dan Palyja dinilai tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Untuk itu Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta meminta pengelolaan air dikembalikan ke negara tanpa uang rakyat.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja

Sumber: http://www.satuharapan.com/read-detail/read/tolak-swastanisasi-air-jakarta

KEBIJAKAN KKP PERLUAS TAMBAK UDANG, RUSAK EKOSISTEM MANGROVE DAN RUGIKAN MASYARAKAT PESISIR

KEBIJAKAN KKP PERLUAS TAMBAK UDANG, RUSAK EKOSISTEM MANGROVE DAN RUGIKAN MASYARAKAT PESISIR

Jakarta, Villagerspost.com – Penambahan lahan untuk tambak udang seluas 60.000 hektare (ha) menjadi target Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga tahun 2019. Jumlah ini terdiri dari 10.000 ha tambak intensif, 20.000 ha tambak semi-intensif, dan 30.000 ha tambak tradisional. Perluasan tambak udang ini untuk meningkatkan volume dan nilai produksi.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai, program pemerintah melalui KKP ini merupakan proyek yang kontraproduktif. “Penambahan lahan untuk tambak udang tidak berkorelasi positif terhadap target produksi, baik dari sisi volume maupun nilai,” kata Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim kepada Villagerspost.com, Rabu (31/12),

Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2014) mencatat luas lahan budidaya tambak mengalami kenaikan dari 618.251 hektare (2008) menjadi 650.509 hektare (2013). Peningkatan luas lahan budidaya tambak ini berbanding terbalik dengan volume dan nilai produksi tambak yang justru menurun dalam periode yang sama (lihat tabel).

Tabel: Luas Lahan Budidaya Tambak, Volume dan Nilai Produksi 2008 dan 2013

No Tahun Luas Lahan Budidaya Tambak (Ha) Volume (Ton) Nilai (Ribu)
1 2008 618.251 959.509 17,304,474,417
2 2013 650.509 896.886 14,690,785,188

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2014), diolah dari Kelautan Perikanan dalam Angka 2013 dan Statistik Perikanan Badan Pusat Statistik

Ditambah lagi, produksi udang nasional pada tahun 2008 dan 2013 justru menurun dari 409.590 ton menjadi 320.000 ton. “Pada konteks ini, penambahan lahan untuk tambak udang justru merusak ekosistem mangrove dan merugikan masyarakat pesisir,” ujar Halim.

Di Langkat, Sumatera Utara, misalnya, hutan mangrove yang dikonversi mencapai 2.052,83 hektare selama 2003-2012. Dampaknya, pendapatan nelayan menurun hingga 51,37%. Rata-rata pendapatan nelayan per bulan pada tahun 2003 sebesar Rp2,73 juta sementara pada tahun 2012 menurun menjadi Rp1,4 juta

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengelolaan Pengetahuan KIARA Rifki Furqan mengatakan, dalam studinya The Royal Society memaparkan, kerusakan mangrove akibat perluasan tambak tak sebanding dengan kesejahteraan masyarakat pesisir. Di Thailand, misalnya, tiap hektare luas tambak hanya memberikan keuntungan sebesar US$9.632. “Keuntungan ini hanya dimiliki oleh segelintir orang,” kata Furqan.

Sebaliknya, pemerintah Thailand harus menanggung biaya polusi sebesar US$1.000, dan biaya hilangnya fungsi-fungsi ekologis sebesar US$12.392.  Pemerintah juga harus memberi subsidi kepada masyarakat korban senilai US$8.412. Tak hanya itu, pemerintah juga harus mengalokasikan dana tambahan sebesar US$9.318 untuk merehabilitasi mangrove.

Pengalaman Thailand hendaknya memberikan panduan bagi pemerintah kita untuk tak sembarang menelurkan kebijakan terkait dengan eksploitasi ekosistem penting dan genting seperti ekosistem mangrove.

“Oleh karena itu, KIARA mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengurungkan program penambahan lahan untuk tambak udang dan merehabilitasi kembali lahan tambak tidur menjadi kawasan hutan mangrove,” ujarnya.

Sumber: http://villagerspost.com/todays-feature/102/

 

Target 2015 Bebas Impor, Pemerintah Harus Berpihak Pada Petambak Garam

Target 2015 Bebas Impor, Pemerintah Harus Berpihak Pada Petambak Garam

 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian tengah merumuskan peta jalan swasembada garam nasional. Salah satu target yang ingin dicapai adalah Indonesia bebas impor garam di tahun 2015 yang dicanangkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

“Saya maunya akhir 2015 Indonesia sudah swasembada garam,” kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, pada Senin (05/01/2014).

Pemerintah awalnya menargetkan Indonesia swasembada garam pada 2017. Namun Susi ingin lebih cepat, yakni akhir 2015. Ia tidak mau teknologi menjadi alasan sehingga impor garam tetap dilakukan. Pemerintah siap membeli teknologi pengolahan garam dengan dana alokasi tambahan APBN di kementerian KKP dari subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Kita beli teknologinya. Nelayan garam kita susah karena impor garam, tidak ada lagi alasan hanya untuk kepentingan segelintir pengusaha garam,” tambah Susi.

Data KKP menunjukkan kebutuhan garam nasional saat ini sebanyak 4,019 juta ton yang terdiri atas 2,054 juta ton garam industri dan 1,965 juta ton garam konsumsi. Produksi garam nasionalnya sendiri 2,553 ton garam rakyat dan 350 ribu ton garam dari PT Garam.

Kualitas garamnya sebesar 30 persen kualitas pertama untuk garam rakyat, dan kualitas garam dari PT Garam sebesar 100 persen. Harga garam sendiri relatif rendah yakni Rp350 per kilogram. Sedangkan di tahun 2017 target awal pemerintah kebutuhan garam nasional naik menjadi 4,5 juta ton yang terdiri dari 2,3 juta ton garam industri dan 2,2 juta ton garam konsumsi.

Sementara produksi garam nasional diperkirakan naik menjadi 4,6 juta ton terdiri dari 3,2 juta ton garam rakyat dan 1,4 juta ton produksi PT Garam. Kualitas garam diharapkan meningkat menjadi 90 persen kualitas garam rakyat dan 100 persen garam kualitas pabrik garam serta harga garam meningkat Rp750 per kilogram.

Sementara itu, Sekjen Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA)  Abdul Halim kepada Mongabay Indonesia  mengatakan mereka melakukan lokakarya pengelolaan garam nasional pada pada September 2014 di Madura. Dan melakukkan pertemuan  dengan petambak garam pada Desember 2014 di Maumere, Nusa Tenggara Timur. Dari pertemuan tersebut para petambak garam mendesak keberpihakan pemerintah, dari hulu ke hilir kepada petambak.

“Keberpihakan pemerintah menjadi kunci tercapainya target swasembada garam dan penutupan kran impor,” kata Halim.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2014) mencatat jumlah impor garam dibandingkan dengan produksi nasional lebih dari 80% sejak tahun 2010 (lihat Tabel 1). Besarnya angka impor disebabkan oleh: (1) pengelolaan garam nasional yang terbagi ke dalam 3 kementerian (Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan) beda kewenangan dan tanpa koordinasi; (2) pemberdayaan garam rakyat tidak dimulai dari hulu (tambak, modal, dan teknologi) hingga hilir (pengolahan, pengemasan, dan pemasaran); dan (3) lemahnya sinergi pemangku kebijakan di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat dengan masyarakat petambak garam skala kecil.

Halim menambahkan, data KIARA mendapati angka impor yang tinggi sejak tahun 2010, sudah semestinya pemerintah menjalankan kebijakan satu pintu dan payung hukum. Ia mencontohkan, di India, pengelolaan garam nasional terpusat dikerjakan oleh Pemerintah Pusat dan lembaga independen, yakni Salt Commissioner’s Office (SCO).

Mereka bertugas untuk: memastikan bahwa petambak garam mendapatkan asuransi (jiwa dan kesehatan); beasiswa sekolah anak mereka; tempat beristirahat, air bersih dan kamar mandi yang layak; kelengkapan alat keselamatan bekerja; jaminan harga; sepeda dan jalan menuju tambak garam yang bagus.

Apa yang dilakukan oleh Pemerintah India tidaklah sulit untuk diterapkan di Indonesia. Tidak diperlukan lembaga baru.  “Asal ada kesungguhan politik pemerintah dan kesediaan bekerjasama dengan masyarakat petambak garam skala kecil sehingga kran impor bisa ditutup dan petambak garam mendapatkan kesejahteraannya,” kata Halim.

Priyanto selaku pelaku usaha garam di pesisir pantai utara, Batangan, Pati, mengatakan, sejak tahun 1990 di bergelut mengelola bisnis garam kecil-kecilan. Ia rasakan sekali dampak setiap kebijakan impor garam dilakukan pemerintah yakni harga garam jatuh. Saat ini saja harga garam putih super hanya Rp500 per kilogram dan dibawahnya lagi hanya Rp480 per kilogram.

“Banyak sekali garam produksi perumahan, namun tidak ada kesepakatan persamaan harga. Tidak ada bantuan dan program pembinaan kepada pengusaha rumahan seperti kami,” katanya.

Priyanto berharap, di pemerintahan baru ini Indonesia tidak lagi melakukan impor garam. Program pemberdayaan petani garam dan pengusaha garam rumahan dimaksimalkan dan dibuat kebijakan yang pro terhadap masyarakat kecil.

Tidak hanya Priyanto, dampak impor garam juga dirasakan Sobari dari kelompok petani garam Sumber Makmur I, Desa Jembangan, Kecamatan Batangan, Pati Jawa Tengah. Menurut Sobirin, jika musim kemarau dan pemerintah melakukan impor petani garam hanya bisa prihatin karena harga rendah.

Walaupun menurutnya, bantuan terhadap petani garam di Pati cukup memadai. Mulai dari bio membran, mesin penyedot air dan pembinaan terhadap petani. Namun, ia berharap pemerintah membuat pengepulan garam, agar harga garam terus terjaga. Jika kemarau harga Rp350 per kilogram. Jika musim hujan harga Rp550 per kilogram.

Di musim hujan pada Desember hingga akhir Mei, petani garam beralih menjadi petani ikan bandeng. Bulan Juni awal hingga akhir November, mereka bertani garam.

“Saya menunggu janji pemerintah untuk swasembada garam. Jangan impor lagi, kami sudah lelah menderita,” harap Sobirin.

Sumber: http://www.mongabay.co.id/2015/01/12/target-2015-bebas-impor-pemerintah-harus-berpihak-pada-petambak-garam/

Kebijakan Menteri Susi Dianggap Ancam Nasib Nelayan Kecil, Lho Kok?

Kebijakan Menteri Susi Dianggap Ancam Nasib Nelayan Kecil, Lho Kok?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang aktivitas penangkapan ikan di bawah 4 mil wilayah laut menuai kecaman. Jika diterapkan, kebijakan ini sama saja membunuh kehidupan nelayan kecil.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengatakan, nelayan kecil hanya bisa beroperasi paling jauh 4 mil. Karena, perahu yang digunakan tidak menggunakan mesin atau berukuran di bawah 5 GT (gross tone).

“Kalau dilarang, mau cari makan dari mana para nelayan kecil. Kebijakan ini keliru karena akan mematikan kehidupan masyarakat perikanan skala kecil,” kata Abdul kepada Republika, Jumat (9/1).

Abdul menyampaikan, kehidupan nelayan kecil sudah sangat memprihatinkan. Dalam sehari, nelayan kecil paling banter hanya mendapat penghasilan Rp 100-150 ribu. Nelayan kecil tidak setiap hari bisa melaut karena tergantung dengan cuaca.

Dalam setahun, nelayan kecil rata-rata hanya bisa melaut sebanyak 160 hari. Nelayan kecil, kata Abdul, sering mengutang di saat tidak melaut karena cuaca buruk. “Ketika ditutup, akses mereka hilang, utang menumpuk, mereka jadi tersandera. Ujung-ujungnya akan jadi budak bagi nelayan skala besar,” Abdul menambahkan.

Seperti diketahui, Menteri KKP Susi berencana melarang aktivitas penangkapan ikan di bawah 4 mil wilayah laut. Susi ingin agar area itu hanya digunakan untuk pariwisata dan konservasi.

Red: Bilal Ramadhan
Rep: Satria Kartika Yudha

Sumber: http://m.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/15/01/09/nhwn46-kebijakan-menteri-susi-dianggap-ancam-nasib-nelayan-kecil-emlho-kokem

KIARA Soroti 65% Anggaran KKP Tidak Pro Pemberdayaan Nelayan

KIARA Soroti 65% Anggaran KKP Tidak Pro Pemberdayaan Nelayan

Pemerintah bersama dengan DPR Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 pada tanggal 14 Oktober 2014. APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan di tahun 2015 meningkat dibandingkan dengan tahun 2014: dari Rp5.784,7 triliun menjadi Rp6.368,7 triliun.

Di dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 dan Nota Keuangan APBN 2015,  dana yang dialokasikan untuk masyarakat dan pemerintah daerah di 34 provinsi hanya sebesar 34,8 persen dari Rp6.726.015.251.000. Dari pro­sentase di atas, 29,6 persen dialo­kasikan untuk pembangunan infra­struktur dan pengadaan barang dan jasa. Sementara upaya pem­berdayaan masyarakat berbentuk penyaluran dana tunai sebesar 5,2 persen untuk kelompok usaha garam, rumput laut, perikanan tangkap dan budidaya.

Dalam release yang diterima Maritim, Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan bahwa, “Peningkatan produksi perikanan masih menjadi prioritas pemerintah. Tantangannya adalah selama ini kenaikan produksi tidak memberikan kesejahteraan kepada nelayan. Ditambah lagi daya saing produk perikanan dari kampung-kampung nelayan yang belum serius digarap. Ironisnya perluasan kawasan konservasi perairan juga dijadikan sebagai target pelaksa­naan anggaran. Akibatnya, luasan wilayah tangkap nelayan menyem­pit, modal melaut dan harga jual hasil tangkapan ikan tidak seban­ding. Dengan perkataan lain, politik anggaran Presiden Jokowi belum menyasar upaya perlindungan dan pemberdayaan untuk kesejah­teraan nelayan”.

Lebih parah lagi, pemerintah ikut terlibat dalam praktek pengrusakan ekosistem pesisir dan laut melalui reklamasi lahan di Kabupaten Kayong Utara (Kalimantan Barat) senilai Rp5 miliar dan lanjutan reklamasi kavling industri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara sebesar Rp731.850.000.

Mendapati politik anggaran di atas, tahun 2015 masih menjadi masa suram pembangunan ke­lautan dan perikanan bagi ma­syarakat perikanan skala kecil (nelayan, perempuan nelayan, petambak garam dan budidaya). 

 

Sumber: http://mediamaritim.com/index.php/kelautan/129-kiara-soroti-65-anggaran-kkp-tidak-pro-pemberdayaan-nelayan

2015 Masih Suram bagi Perikanan Skala Kecil

2015 Masih Suram bagi Perikanan Skala Kecil

JAKARTA, JMOL Kendati anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan di tahun 2015 meningkat dibandingkan dengan tahun 2014, yakni dari Rp 5,7 triliun menjadi Rp 6, 3triliun. Namun, bagi pembangunan kelautan dan perikanan khususnya masyarakat skala kecil, masih menjadi masa suram. Pasalnya, politik anggaran Presiden Jokowi belum menyasar upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil.

Di dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 dan Nota Keuangan APBN 2015, dana yang dialokasikan untuk masyarakat dan pemerintah daerah di 34 provinsi hanya sebesar 34,8 persen dari Rp6.726.015.251.000 anggaran yang dimiliki oleh KKP.

Dari prosentase di atas, 29,6 persen dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa. Sementara upaya pemberdayaan masyarakat berbentuk penyaluran dana tunai sebesar 5,2 persen untuk kelompok usaha garam, rumput laut, perikanan tangkap dan budidaya.

“Mendapati politik anggaran di atas, tahun 2015 masih menjadi masa suram pembangunan kelautan dan perikanan bagi masyarakat perikanan skala kecil, khususnya nelayan, perempuan nelayan, petambak garam dan budidaya,”ujar Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim, dalam siaran persnya, Jumat (19/12).

Menurut Halim, peningkatan produksi perikanan masih menjadi prioritas pemerintah. Tantangannya adalah selama ini kenaikan produksi tidak memberikan kesejahteraan kepada nelayan. Ditambah lagi daya saing produk perikanan dari kampung-kampung nelayan yang masih rendah karena belum serius digarap.

Ironisnya perluasan kawasan konservasi perairan juga dijadikan sebagai target pelaksanaan anggaran. Akibatnya, luasan wilayah tangkap nelayan menyempit, modal melaut dan harga jual hasil tangkapan ikan tidak sebanding. Dengan perkataan lain, politik anggaran Presiden belum menyasar upaya perlindungan dan pemberdayaan untuk kesejahteraan nelayan.

“Lebih parah lagi, pemerintah ikut terlibat dalam praktek pengrusakan ekosistem pesisir dan laut melalui reklamasi lahan seperti di Kabupaten Kayong Utara (Kalimantan Barat) senilai Rp5 miliar dan lanjutan reklamasi kavling industri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara sebesar Rp731.850.000. ,”tuturnya.

Sumber: http://jurnalmaritim.com/2014/12/2015-masih-suram-bagi-perikanan-skala-kecil/

Perubahan Harga BBM Tak Pengaruhi Kesejahteraan Nelayan

Perubahan Harga BBM Tak Pengaruhi Kesejahteraan Nelayan

Metrotvnews.com, Jakarta: Perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) yang baru diumumkan pemerintahan Presiden Joko Widodo dinilai tidak akan mempengaruhi kesejahteraan nelayan tradisional, selama tata niaga secara
keseluruhan belum diubah. “Tidak berpengaruh sama sekali,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim di Jakarta, Rabu (31/12/2014).

Menurut Abdul Halim, problem yang ada sebenarnya bukan soal harga yang dinaikkan atau diturunkan, tetapi lebih kepada tata kelola secara keseluruhan dari hulu ke hilir. Dia mengingatkan, selama ini problem yang dihadapi nelayan tradisional adalah pasokan yang tidak reguler, serta stasiun pengisian bahan bakar untuk nelayan yang tidak ada dan tidak berfungsi.

Permasalahan lainnya adalah distribusi yang menyimpang dan harga BBM bersubsidi yang fluktuatif ketika pasokan kosong dan nelayan terpaksa membeli ke tempat lain. Karena itu, menurut dia, perlu ada pembenahan tata niaga termasuk alokasi BBM yang dipastikan dipasok secara reguler dan perbaikan fungsi Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN).

Dia mengharapkan agar SPDN hanya melayani mereka yang berhak memperoleh, bukan pelaku perikanan skala besar, serta agar adanya jaminan harga yang tidak berubah-ubah.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah telah memutuskan harga baru untuk BBM premium dan solar yang akan berlaku secara efektif sejak 1 Januari 2015 pukul 00.00 WIB. “Pemerintah merasa perlu ada pass through di masyarakat, dan peninjauan policy terhadap premium dan solar, untuk merespon perkembangan harga minyak dunia,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/12/2014).

Sofyan mengatakan kebijakan harga jual eceran baru per Januari 2015 ini ditentukan berdasarkan skema baru jenis BBM yang terbagi dalam tiga kategori dan akan dievaluasi oleh pemerintah setiap bulannya. Dengan demikian, harga terbaru premium premium RON 88 baik yang BBM khusus penugasan dan BBM umum nonsubsidi adalah Rp7.600 per liter, dan harga solar bersubsidi menjadi Rp7.250 per liter.

Penghitungan harga baru pada Januari 2015 ini dilakukan memakai asumsi rata-rata harga minyak ICP per bulan sebesar USD60 per bulan, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS rata-rata sebesar Rp12.380. (Antara)  WID

Sumber: http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2014/12/31/339057/perubahan-harga-bbm-tak-pengaruhi-kesejahteraan-nelayan