Perompak Mulai Marak, Kegiatan Nelayan Terancam

Bisnis.com, JAKARTA –  Kelangsungan berusaha nelayan di sejumlah daerah tangkapan  tidak aman menyusul aksi perompakan yang baru-baru ini terjadi di sejumlah titik di kawasan perairan Indonesia.

Dalam tiga bulan terakhir, nelayan di Cirebon, Subang, hingga Karawang harus kocar-kacir menghadapi perompakan dan pencurian hasil tangkap nelayan.  “Ini membuat hasil tangkapan mereka anjlok,” ujar Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera mengatasi aksi perompakan yang baru-baru ini terjadi di sejumlah titik di kawasan perairan Indonesia.

“Upaya Menteri Susi Pudjiastuti dalam memastikan kedaulatan di perairan Indonesia kembali diuji,” kata Abdul Halim.

Menurut Abdul Halim, aksi perompakan yang terjadi dalam tiga bulan terakhir membuat nelayan di Cirebon, Subang, hingga Karawang kocar-kacir. “Hasil tangkapan mereka dicuri para perompak,” tuturnya.

Perompakan menggunakan kapal jenis “speed lidah” dan dikabarkan membawa senjata api berlaras panjang dalam melakukan aksi kriminalitas tersebut. “Nelayan dalam keadaan tertekan dan akhirnya harus merelakan hasil tangkapannya diambil oleh para perompak,” katanya.

Berdasarkan data dari Kiara, kasus perompakan itu telah merugikan setidaknya 250 nelayan yang menjadi korban dengan jumlah kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar.

Untuk itu,  Kiara  menggelar aksi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan unjuk rasa bertajuk “Darurat Perompakan” pada 23 Agustus 2016.

Setelah dari KKP, para peserta aksi  dijadwalkan bakal melanjutkan demonstrasinya di depan kawasan Istana Merdeka, dan diperkirakan dihadiri sekitar ratusan orang.

Sebagaimana diwartakan, Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mencatat seratusan ton hasil tangkapan nelayan menjadi sasaran dan digondol perompak di perairan Lampung dan sekitarnya.

“Kalau dihitung pasti sudah ratusan ton yang digondol para perompak, kan sudah tiga bulan lebih perompak terus meneror,” kata ketua Serikat Nelayan Indonesia Kabupaten Cirebon Ribut Bachtiar di Cirebon, Senin (22/8).

Data yang dikumpulkan oleh Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Cirebon, ada sekitar 250 kapal lebih yang sudah menjadi korban perompakan di Perairan Lampung.

Sebelumnya, aparat Ditpolair Polda Lampung diberitakan menangkap tiga perompak yang meresahkan nelayan di perairan Pantai Timur Kuala Seputih Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung.

“Iya, kami menangkap lima orang perompak yang beroperasi di perairan Pantai Timur,” kata Kanit Tindak Subdir Gakum Polair Polda Lampung, AKP Resky Maulana, di Bandarlampung, Minggu (21/8).

Menurut dia, tersangka yang ditangkap berinisial, AR (36), SG (25), UD (20), TI (30), dan MM (26) kelimanya merupakan warga Kuala Seputih, Kabupaten Tulangbawang Provinsi Lampung.

Editor: Martin Sihombing

Sumber: http://industri.bisnis.com/read/20160823/99/577482/perompak-mulai-marak-kegiatan-nelayan-terancam

Susi Pudjiastuti akan Buat Tim Gabungan Atasi Perompakan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal berkoordinasi dengan aparat keamanan guna mengatasi aktivitas kriminal perompakan di laut Indonesia.

“KKP bakal mengoordinasikan terkait permasalahan perompakan yang terjadi di laut,” kata Menteri Susi dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta, Selasa (23/8).

Menteri Susi memaparkan, selama ini ada masyarakat nelayan dari Cirebon dan Indramayu yang menangkap di Selat Karimata di Lampung, hasil tangkapannya dirompak oleh sejumlah pihak. Selain itu, ujar dia, pada hari ini juga ada ratusan orang nelayan yang mendatangi KKP dan menginginkan agar nelayan diberikan perlindungan saat menangkap ikan, serta agar hal tersebut diteruskan ke pihak berwajib.
“Sekjen KKP Sjarief Widjaja akan berangkat ke Lampung besok untuk berkoordinasi,” katanya.

Susi menuturkan, kunjungan itu juga dalam rangka membuat tim gabungan untuk mengamankan penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan. Menteri Kelautan dan Perikanan juga mengungkapkan bahwa kebanyakan dari nelayan yang mengalami nasib dirompak tersebut adalah nelayan rajungan.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera mengatasi aksi perompakan yang baru-baru ini terjadi di sejumlah titik di kawasan perairan Indonesia. “Upaya Menteri Susi Pudjiastuti dalam memastikan kedaulatan di perairan Indonesia kembali diuji,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta, Selasa (23/8).

Menurut Abdul Halim, dalam tiga bulan terakhir nelayan di Cirebon, Subang, hingga Karawang harus kocar-kacir menghadapi perompakan dan pencurian hasil tangkap nelayan. Perompakan terjadi, katanya, dengan menggunakan kapal jenis “speed lidah” dan dikabarkan membawa senjata api berlaras panjang dalam melakukan aksi kriminalitas tersebut. “Nelayan dalam keadaan tertekan dan akhirnya harus merelakan hasil tangkapannya diambil oleh para perompak,” katanya.

Berdasarkan data dari Kiara, kasus perompakan itu telah merugikan setidaknya 250 nelayan yang menjadi korban dengan jumlah kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp 10 miliar. Sebelumnya, aparat Ditpolair Polda Lampung diberitakan menangkap tiga perompak yang meresahkan nelayan di perairan Pantai Timur Kuala Seputih Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung. “Iya, kami menangkap lima orang perompak yang beroperasi di perairan Pantai Timur,” kata Kanit Tindak Subdir Gakum Polair Polda Lampung, AKP Resky Maulana, di Bandarlampung, Ahad (21/8). Menurut dia, tersangka yang ditangkap berinisial, AR (36 tahun), SG (25 tahun), UD (20 tahun), TI (30 tahun), dan MM (26 tahun) kelimanya merupakan warga Kuala Seputih, Kabupaten Tulangbawang Provinsi Lampung.

 

Red: Nur Aini
Sumber: http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/16/08/23/occos1382-susi-pudjiastuti-akan-buat-tim-gabungan-atasi-perompakan

Kiara akan gelar aksi ‘Darurat Perompakan’

Data sementara-darurat perompakanMenteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti diminta segera mengatasi aksi perompakan yang baru-baru ini terjadi di sejumlah titik di kawasan perairan Indonesia. Untuk itu, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) akan menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertajuk “Darurat Perompakan”, Selasa (23/8).

Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim di Jakarta, Selasa pagi.

Informasi dihimpun Antara, setelah dari KKP, para peserta aksi juga dijadwalkan akan melanjutkan demonstrasinya di depan kawasan Istana Merdeka. Aksi diperkirakan dihadiri oleh sekitar ratusan orang.

Berdasarkan data dari Kiara, kasus perompakan itu telah merugikan setidaknya 250 nelayan yang menjadi korban dengan jumlah kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar.

Sebagaimana diwartakan, Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mencatat seratusan ton hasil tangkapan nelayan menjadi sasaran dan digondol perompak di perairan Lampung dan sekitarnya.

“Kalau dihitung pasti sudah ratusan ton yang digondol para perompak, kan sudah tiga bulan lebih perompak terus meneror,” kata ketua Serikat Nelayan Indonesia Kabupaten Cirebon Ribut Bachtiar di Cirebon, Senin (22/8).

Data yang dikumpulkan oleh SNI Cirebon, ada sekitar 250 kapal lebih yang sudah menjadi korban perompakan di Perairan Lampung.

Sumber: http://elshinta.com/news/75503/2016/08/23/kiara-akan-gelar-aksi-darurat-perompakan

Kiara akan gelar aksi ‘Darurat Perompakan’

Data sementara-darurat perompakanMenteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti diminta segera mengatasi aksi perompakan yang baru-baru ini terjadi di sejumlah titik di kawasan perairan Indonesia. Untuk itu, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) akan menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertajuk “Darurat Perompakan”, Selasa (23/8).

Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim di Jakarta, Selasa pagi.

Informasi dihimpun Antara, setelah dari KKP, para peserta aksi juga dijadwalkan akan melanjutkan demonstrasinya di depan kawasan Istana Merdeka. Aksi diperkirakan dihadiri oleh sekitar ratusan orang.

Berdasarkan data dari Kiara, kasus perompakan itu telah merugikan setidaknya 250 nelayan yang menjadi korban dengan jumlah kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar.

Sebagaimana diwartakan, Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mencatat seratusan ton hasil tangkapan nelayan menjadi sasaran dan digondol perompak di perairan Lampung dan sekitarnya.

“Kalau dihitung pasti sudah ratusan ton yang digondol para perompak, kan sudah tiga bulan lebih perompak terus meneror,” kata ketua Serikat Nelayan Indonesia Kabupaten Cirebon Ribut Bachtiar di Cirebon, Senin (22/8).

Data yang dikumpulkan oleh SNI Cirebon, ada sekitar 250 kapal lebih yang sudah menjadi korban perompakan di Perairan Lampung.

Sumber: http://elshinta.com/news/75503/2016/08/23/kiara-akan-gelar-aksi-darurat-perompakan

Baru 0,97 Persen Perizinan Kapal yang Disetujui KKP, Kenapa Demikian?

Jakarta, 22 Agustus 2016. Walaupun sudah ada klaim perbaikan untuk pengurusan perizinan kapal perikanan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), namun ditengarai hal itu tidak sepenuhnya terjadi. Karena di lapangan, hingga kini masih ditemukan fakta ketidakberesan dalam urusan perizinan kapal perikanan milik nelayan dan pengusaha.

Fakta tersebut diungkap Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). Berdasarkan data KIARA sejak Juni 2015 hingga Juli 2016, ribuan perizinan kapal perikanan yang diajukan kepada KKP jumlahnya adalah 1.165 untuk SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), 2.274 untuk SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan), dan 186 untuk SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan).

Tetapi, menurut Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim, pada kenyataannya, KKP baru mengeluarkan 265 izin saja. Dengan rincian: 214 untuk SIUP, 22 untuk pengajuan SIPI yang telah disetujui, dan 2 untuk pengajuan SIKPI yang telah disetujui per Agustus 2016.

“Dengan perkataan lain, hanya 18 persen pengajuan SIUP yang telah disetujui; 0,97 persen SIPI; dan 1,08 persen untuk SIKPI,” ucap dia kepada Mongabay, di Jakarta, akhir pekan ini.

Halim menjelaskan, minimnya jumlah izin kapal perikanan yang disetujui berimplikasi terhadap upaya memandirikan usaha perikanan nasional. Terlebih lagi, fakta tersebut mengindikasikan lemahnya fungsi kelembagaan dalam menjalankan prosedur perizinan kapal perikanan, yakni KKP dan Kementerian Perhubungan.

Menurut Halim, di dalam Peraturan Menteri No.30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia dan Peraturan Menteri No. 11 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimum Gerai Perizinan Kapal Penangkap Ikan Hasil Pengukuran Ulang, disebutkan bahwa jumlah hari yang dibutuhkan untuk mengurus kelengkapan dokumen kapal perikanan (SIUP, SIPI, SIKPI, dan Buku Kapal Perikanan) maksimal selama 37 hari atau 1 bulan 1 pekan.

“Tapi, kenyataannya itu tidak. Karena prosesnya bisa sangat lama,” sebut dia.

Dari hasil penelusuran KIARA di lapangan, lambatnya proses perizinan dirasakan sejumlah nelayan dan pengusaha di Tuban, Kendal, dan Rembang. Ketiga daerah tersebut letaknya ada di Pulau Jawa. Halim menduga, jika di Pulau Jawa saja sudah bermasalah, apalagi di luar Pulau Jawa.

Deputi Pengelolaan Program dan Evaluasi KIARA Susan Herawati memaparkan, setelah dia terjun langsung ke tiga daerah tersebut, memang didapati bahwa di sana proses perizinan masih sangat lambat. Bahkan, jika ingin proses dipercepat, maka pemilik kapal harus mengeluarkan biaya lebih.

“Biaya lebih itu dikeluarkan untuk membayar calo yang dipakai untuk mengurus perizinan. Calo-calo tersebut diduga berhubungan langsung dengan pegawai KKP di daerah yang mengurus perizinan. Ini berbahaya,” tutur dia.

Untuk biaya yang dikeluarkan tersebut, Susah mengatakan, ditemukan jumlah yang berbeda di tiga daerah. Namun, rerata jumlahnya antara Rp1 juta hingga Rp5 juta. Jumlah tersebut, dinilai tidak sepadan karena biaya perizinan itu berbeda antara satu kapal dengan kapal yang lain, disesuaikan dengan ukuran kapalnya.

“Ini yang ada dipukul rata. Jadi, jika perizinan ingin cepat, maka harus pakai calo dengan biaya seragam tersebut. Jadi tak peduli kapalnya beda ukuran, tapi biayanya sama,” tandas dia.

Sementara itu, nelayan asal Rembang, Jawa Tengah Sammy Soendoro mengatakan, kalau Pemerintah sungguh-sungguh berpihak kepada kepentingan nelayan dan kemandirian usaha perikanan nasional, maka sudah seharusnya perizinan kapal perikanan dipermudah.

“Prosesnya terbuka, dan memakan waktu yang lebih singkat memakai sistem daring (online). Apalagi ada dua kementerian yang terkait langsung, sehingga dibutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar semangat perubahan yang diinginkan oleh masyarakat perikanan sejalan,” papar dia.

Pusat Data dan Informasi KIARA pada Agustus ini menemukan fakta, KKP tidak secara jelas menyampaikan status dan keterangan penolakan pengajuan perizinan kapal perikanan. Setidaknya ada 3 jenis penolakan yang disampaikan, yakni (1) Tidak ada alasan; (2) Masih memerlukan verifikasi antara data kapal di atas kertas dengan kondisi riil; dan (3) belum memiliki kelengkapan dokumen kapal.

“Ketidakterbukaan pemerintah di dalam perizinan kapal perikanan berdampak serius terhadap keberlanjutan usaha perikanan rakyat. Bahkan sebagiannya sudah menghentikan operasional kapal sejak 1-2 tahun terakhir. Imbasnya, para ABK menganggur atau beralih profesi,” jelas Halim.

Selain itu, praktek suap-menyuap/korupsi yang melibatkan oknum birokrasi juga rentan terjadi di dalam pengurusan perizinan kapal perikanan. KIARA mencatat, dana sebesar Rp5-20 juta dikeluarkan oleh pemilik kapal untuk‘melicinkan’ proses perizinan.

“Padahal, praktek ini tidak perlu terjadi apabila pelayanan pemerintah mudah, terbuka, dan memakan waktu yang lebih singkat memakai sistem daring (online),” pungkas Halim.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan jumlah pengusaha dan kapal yang mendapatkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Dari informasi yang dirilis resmi, ada 312 perizinan yang resm dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar di Jakarta, Rabu (22/6/2016) menjelaskan, seluruh perizinan yang dikeluarkan tersebut, menjadi bukti keseriusan KKP untuk meningkatkan produksi perikanan tangkap. Karena, dengan dikeluarkannya izin, maka nelayan dan pengusaha bisa berproduksi kembali.

Seluruh perizinan tersebut diberikan kepada pengusaha yang memiliki kapal di atas 30 gros ton (GT) sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/Permen-KP/2016. Selanjutnya, pemilik izin diberikan kewenangan sesuai izinnya untuk melakukan produksi di lautan wilayah pengelolaan penangkapan (WPP) RI.

Sumber: http://www.mongabay.co.id/2016/08/22/baru-097-persen-perizinan-kapal-yang-disetujui-kkp-kenapa-demikian/

Hijrah Demi Ikan dan Kedaulatan

Sebanyak 400 nelayan pantura Jawa akan hijrah ke perairan Natuna. Selain untuk menggenjot produksi tangkap ikan, ada misi menjaga kedaulatan Tanah Air. Dinilai berpotensi memunculkan konflik sosial.

Jarak dan lautan baru yang tak terekplorasi bukanlah masalah bagi seorang nelayan. Bahkan melaut dari bibir pantai utara Jawa hingga Laut Banda di Maluku atau ke perairan Arafuru Papua pun tak soal. “Selama ini beberapa nelayan dari pantura Rembang bisa ke sana dalam pelayaran selama tiga bulan,” kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Jawa Tengah, Djoemali, kepada GATRA.

Maka, ketika Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menggulirkan wacana menghijrahkan nelayan dari pantai utara jawa (pantura) ke wilayah perikanan WPP 711 yang meliputi Selat Karimata, perairan Natuna, dan Laut Cina Selatan, para nelayan menganggap itu bukanlah satu perkara. Menurut Djoemali, yang juga nelayan asal Sarang, Rembang, Jawa Tengah, pada dasarnya para nelayan tak akan menolak bila rencana tersebut baik.

Arti “baik” ini menurut Djoemali melihat dari sisi peralatan dan fasilitas yang terlayani dan tercukupi. Contoh sederhananya, mencakup perbekalan kebuthan melaut. Untuk kapal mini poseine berdaya tampung 25 orang, setidaknya butuh bekal sekitar Rp 25 juta untuk 7-10 hari. Sedangkan pada kapal porseine kapasitas 35-40 orang perlu modal Rp 200 juta untuk tiga-empat bulan.

Satu hal lain yang jadi pertanyaan Djoemali adalah perihal boleh-tidaknya menggunakan cantrang dalam melaut. Pemprov Jateng masih memperbolehkan penggunaan cantrang hingga Desember 2016 ini. “Nah kalau di luar wilayah Jawa Tengah nanti gimana, boleh enggak,” katanya.

Karena secara tegas KKP memang melarang penggunaan cantrang. Ini sesuai dengan Permen KP Nomor 2/2015 yang mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 39/1980, mengenai larangan penggunaan jaringan trawl  karena bisa membahayakan ekosistem. Kemudian ditegaskan lagi lewat Undang-Undang Nomor 45 tahun 2010 tentang Perikanan.

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Zulficar Mochtar, mengatakan bahwa salah satu alasan pemindahan lokasi nelayan pantura tersebut memang untuk mengakomodasi para nelayan eks-cantrang yang banyak beroperasi di sana. Rencananya ada 300-400 kapal eks-cantrang yang dialokasikan ke WPP 711 tersebut, khususnya di area zona ekonomi eksklusif (ZEE).

Menurut Zulficar, target realisasi pemindahan nelayan pantura Jawa ini pada Oktober mendatang. Prosesnya, selain ada kebersediaan dari nelayan bersangkutan, pihak KKP juga akan memfasilitasi prosesnya untuk berkoordinasi dengan pihak pemda. “Saat ini pendataan dan verifkasi sedang dilakukan,” ujarnya.

KKP akan melakukan pengukuran ulang kapal, juga akan meminta nelayan menggantu alat tangkapnya untuk tidak menggunakan cantrang. “Ini bagi nelayan yang siap pindah. Tidak ada paksaan harus sukarela,” katanya. KKP juga akan berkoordinasi dengan perbankan untuk memudahkan akses permodalan nelayan.

Perhatian KKP tidak sebatas pada relokasi nelayan dari laut pantura Jawa. Di Natuna ada sekitar 7.000 nelayan lokal dengan perahu tanpa motor ukuran 1-5 GT. Menurut Zulficar, KKP juga akan mengalokasikan sekitar 200 nelayan lokal Natuna dengan perahu berukuran 5-10 GT. Jadi mereka beroperasi di wilayah di bawah 12 mil, sedangkan nelayan pantura Jawa di atas 12 mil.

Upaya ini dilakukan untuk turut menggenjot potensi perikanan di Selat Karimata, perairan Natuna, dan Laut Cina Selatan yang memang sangat tinggi. Laporan “Kelautan dan Perikanan Dalam Angka Tahun 2015” menyebut wilayah ini sebagai area potensi tertinggi dengan kapasitas 1,059 juta ton per tahun. Area itu kaya aneka jenis ikan, seperti pelangis kecil, yaitu selar, teri, kembung, dan tongkol. Juga ikan demersal dan ada pelangis besar yang meliputi tuna, marlin, serta cakalang dan tenggiri.

“Setelah berkurangnya kapal-kapal asing, di WPP 711 khususnya Natuna masih terbuka ruang untuk meningkatkan penangkapan ikan,” kata Zulficar. Dengan demikian, lanjut dia, nelayan bisa mendapatkan area yang lebih prospektif, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya sekaligus menegaskan regulasi yang ada. “Ini terobosan yang cukup strategis,” ia menegaskan.

Potensi perikanan terbesar kedua setelah Natuna ada di wilayah WPP 713 yang mencakup Teluk Bone, perairan Makassar, Flores, dan Bali. Kapasitas perikanan tangkap area itu mencapai 929,7 juta ton per tahun. Disusul WPP 718, untuk cakupan Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor bagian timur dengan potensi 855,5 juta ton per tahun. Serta WPP 712, Laut Jawa dengan kemampuan 836,6 juta ton per tahun.

Sementara itu, total kapasitas perikanan tangkap Indonesia mencapai 6,52 juta ton per tahun. Ini turut menyumbang volume produksi ikan tanah air yang mencapai 21,05 juta ton. Produksi lainnya berasal dari hasil perikanan budi daya yang mencapai 14,53 juta ton.

Menurut Zulficar, produksi ikan masyarakat saat ini memang sedang berkembang pesat. “Ikan lagi banyak. Nelayan kecil sangat merasakannya,” ujarnya. Bahkan tak perlu berlayar jauh ke laut, dipinggir pun sudah bisa menangkap ikan banyak dengan ukuran yang makin besar.

Tak mengherankan, kontribusi produk domestik bruto perikanan tahun 2015 sebesar 8,96% merupakan tertinggi dibanding PDB nasional sebesar 5,04%. Juga bila dibandingkan PDB perikanan tahun 2011 yang sebesar 8,37%. Nilai PDB Perikanan Atas Dasar Harga Konstan mencapai 54,72 trilyun. Sedangkan nila PDB Perikanan Atas Dasar Harga Berlaku adalah sebesar Rp 79,67 trilyun.

Menurut Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim, dalam enam tahun terakhir produksi perikanan nasional meningkat positif. Namun ia menyayangkan, hal itu tidak sebanding dengan kesejahteraan nelayan dan pembudi daya ikan kecil. Ini lantara tidak terhubungnya pengelolaan sumber daya ikan dari hulu ke hilir.

Di sisi hulu, misalnya dalam hal permodalan, kepemilikan alat produksi dan bahan bakar minyak. Lalu dibagian hilir lebih pada pengolahan dan pemasaran hasil ikan tersebut. Belum lagi persoalan proyek reklamasi yang kian menyulitkan nelayan nasional.

Adapun soal pemindahan nelayan laut pantura Jawa, Abdul menilai, itu tidak cukup dengan alasan kedaulatan negara dalam mengelola sumber daya ikan. Ataupun untuk mengisi kekosongan laut semata. Harus ada jaminan keselamatan dan keamanan yang mudah serta kepastian tidak aka nada praktik kriminalisasi di sana.

Tidak hanya itu, menurut Abdul, pemindahan ini berpotensi memicu konflik sosial dan ekonomi dengan nelayan lokal. “Penyediaan fasilitas permukiman dan sarana perikanan untuk nelayan pantura Jawa ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial,” ujarnya. Sebab fasilitas di wilayah Natuna pun masih memprihatinkan.

Sumber: Majalah Gatra, Edisi 11-17 Agustus 2016. Halaman 18

Asuransi Nelayan Harus Transparan

JAKARTA, KOMPAS – Program asuransi untuk 1 juta nelayan senilai Rp 175 miliar yang digulirkan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2016 harus tepat sasaran. Untuk itu, penentuan nelayan penerima asuransi harus transparan dan disosialisasikan ke sentra-sentra nelayan.

Demikian benang merah pernyataan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim dan Wakil Sekretaris Jenderal Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Niko Amrullah secara terpisah, di Jakarta, Selasa (2/8).

Tahun 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan menganggarkan Rp175 miliar untuk program asuransi bagi 1 juta nelayan. Asuransi diberikan untuk nelayan pemilik kapal berukuran 5-10 gros ton yang memiliki kartu nelayan. Jumlah nelayan di Indonesia terdata sekitar 2,7 juta orang. Program asuransi nelayan dengan dana Rp 175 miliar merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan nelayan.

Skema asuransi berupa santunan untuk nelayan yang mengalami kecelakaan kerja dalam aktivitas penangkapan ikan, yakni kematian mendapatkan santunan senilai Rp200 juta, cacat tetap Rp100 juta, dan biaya pengobatan Rp20 juta.

Sementara untuk aktivitas di luar penangkapan ikan, nelayan yang mengalami kematian juga mendapat asuransi Rp160 juta, cacat tetap Rp100 juta, serta biaya pengobatan Rp20 juta. Penentuan nelayan penerima bantuan diajukan oleh dinas kelautan dan perikanan.

Halim mengemukakan, dinas kelautan dan perikanan perlu terbuka dan menghindari praktik diskriminasi dalam penentuan nelayan penerima asuransi. Untuk hal itu, nelayan penerima asuransi perlu diumumkan secara terbuka dengan berbasis daring.

Ia menambahkan, ada indikasi kartu nelayan bisa dimiliki oleh masyarakat non-nelayan. Oknum tersebut memiliki kedekatan dengan birokrasi sehingga bisa memperoleh kartu nelayan. Hal ini dikhawatirkan membuat penerbitan kartu nelayan disalahgunakan oknum tertentu untuk mendapatkan skema asuransi sehingga bantuan tidak sampai ke nelayan.

Sementara itu, Niko mengingatkan, pemerintah masih lemah soal data. Hal itu tecermin, antara lain, dari persoalan impor ikan yang bersumber dari data produksi perikanan.

Gerak cepat

Niko menambahkan, pemerintah harus bergerak cepat dan akurat dalam pendataan calon penerima manfaat asuransi nelayan agar program tersebut segera bisa dinikmati nelayan, khususnya yang terkena dampak cuaca ekstrem di tengah gejala La Nina. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah KNTI Jawa Timur Misbachul Munir mengungkapkan, program asuransi nelayan hingga kini belum tersosialisasikan di wilayah Jawa Timur, seperti Surabaya, Gresik, Banyuwangi, Pamekasan, Kepulauan Sumenep, Madura, dan sekitarnya.

Sehari sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan, program asuransi nelayan akan bertahap. Asuransi tidak berlaku untuk nelayan yang mengalami kecelakaan karena menangkap ikan menggunakan bom ikan.

Asuransi diberikan untuk pemilik kapal dan bukan anak buah kapal. Adapun anak buah kapal besar sudah selayaknya mendapatkan asuransi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau asuransi lain yang dikelola perusahaan atau perorangan pemilik kapal.

Sumber: Kompas, 3 Agustus 2016. Halaman 18

Nelayan Ragukan Kapal Bantuan

JAKARTA, KOMPAS – Program pengadaan kapal bantuan untuk koperasi nelayan mulai menuai keraguan. Di kalangan koperasi, muncul kekhawatiran kapal itu tak bisa digunakan karena spesifikasinya tidak sesuai kondisi wilayah.

Di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, koperasi nelayan menolak bantuan kapal karena khawatir proyek pengadaan kapal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu tidak bisa dioperasikan.

Menurut Ketua Koperasi Serba Usaha Muara Baimbai Sutrisno, yang dihubungi dari Jakarta, akhir pekan lalu, pihaknya menolak dua bantuan kapal berukuran 3-5 gros ton (GT). Spesifikasi kapal bantuan ini tidak sesuai dengan kapal yang biasa digunakan nelayan.

Dengan spesifikasi kapal yang tidak sesuai harapan, pihaknya khawatir bantuan kapal mangkrak. “Daripada (kapal bantuan) menjadi beban karena tidak bisa digunakan, kami putuskan menolak,” ujar Sutrisno.

Menurut dia, sebenarnya pihaknya telah mengusulkan spesifikasi dan desain kapal yang biasa digunakan nelayan dan sesuai dengan karakter perairan di Sumatera Utara. Usulan itu disampaikan ke Dinas Perikanan dan Kelautan Serdang Bedagai. Akan tetapi, Dinas Perikanan dan Kelautan menginformasikan, pilihan model kapal sudah ditentukan pemerintah pusat.

“Bantuan seharusnya disesuaikan dengan karakter wilayah dan kebutuhan nelayan. Kapal yang cocok di Jawa belum tentu cocok untuk Sumatera,” ujarnya.

Tahun 2016, pemerintah berencana memberikan bantuan 3.450 kapal untuk koperasi nelayan senilai total Rp 2 triliun. Ada 1.052 koperasi calon penerima bantuan kapal yang disaring dari 20.000 koperasi nelayan di Indonesia.

Keraguan soal bantuan kapal nelayan juga disampaikan Hamsah, Ketua Kelompok Usaha Bersama Nelayan Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Ada tawaran bantuan tiga kapal untuk Pulau Bunyu. Akan tetapi, nelayan tidak pernah dilibatkan terkait bentuk dan desain yang sesuai dengan karakter wilayah tersebut. Muncul kekhawatiran, desain dan spesifikasi kapal nantinya tak sesuai harapan sehingga kapal tidak bisa dimanfaatkan.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengemukakan, munculnya keraguan dan penolakan bantuan kapal oleh koperasi nelayan disebabkan tidak ada ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan spesifikasi kapal dan fasilitasnya.

Sumber: Kompas, 13 Juni 2016.

Impor Ikan Dibuka Meluas, Industri Kekurangan Bahan Baku

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah mengizinkan impor ikan secara luas untuk memenuhi kebutuhan industri pengolahan ikan. Volume impor ikan tidak dibatasi sepanjang aktivitas impor tersebut dilakukan untuk mengatasi kekurangan bahan baku industri pengolahan.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo mengemukakan hal itu di Jakarta, Minggu (5/6).

Pemberian izin impor ikan ini ditempuh menyikapi kekurangan bahan baku yang dialami sejumlah industri pengolahan. Impor ikan yang masuk wajib diolah untuk peruntukan re-ekspor atau pasar produk olahan di dalam negeri. Produk olahan tersebut antara lain berupa makanan kalengan, fillet, dan pindang.

“Semua jenis ikan boleh diimpor sepanjang bukan tergolong jenis ikan yang dilindungi serta dilarang untuk diperdagangkan bebas ke pasar lokal,” ujar Nilanto.

Nilanto menambahkan, ikan di laut saat ini berlimpah, tetapi sistem rantai dingin masih tidak siap untuk menampung dan menyimpan hasil tangkapan nelayan. Sejumlah gudang pendingin belum tersedia di sentra-sentra tangkapan ikan. Daripada ikan terbuang karena tidak terserap, sebagian nelayan menangkap seadanya sehingga pasokan terbatas dan memicu industri kekurangan bahan baku.

“Indonesia begitu luas. Ikannya banyak, tetapi gudang pendingin tidak siap. Sedangkan investasi sarana pendingin dari yang tidak ada menjadi ada memakan waktu. Impor ikan menjadi solusi sementara untuk mencukupi kebutuhan bahan baku,” ujar Nilanto.

Impor ikan akan masuk dari lima pintu pelabuhan umum, yakni Pelabuhan Belawan (Medan), Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Mas (Semarang), Tanjung Perak (Surabaya), dan Pelabuhan Soekarno-Hatta (Makassar).

Persyaratan impor ikan yang ditetapkan antara lain industri telah menyerap bahan baku lokal, tetapi masih kekurangan bahan baku. Semua ikan yang diimpor nantinya harus diolah dan dipasarkan sesuai peruntukan yang tercantum dalam izin impor. Izin impor ini berlaku untuk kurun enam bulan. Apablia terjadi kekurangan, izin impor dapat diajukan kembali. “Apabila terjadi pelanggaran peruntukan, izin impor akan dihentikan,” ujarnya.

Menurut Nilanto, pihaknya masih mendata jumlah ikan yang diimpor. Terkait potensi perembesan ikan impor, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dari informasi yang dihimpun Kompas, kapal pengangkut bermuatan 2.300 ton ikan impor akan masuk ke Pelabuhan Muara Baru, pekan ini, setelah melaporkan muatan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim menilai, meluasnya impor ikan sangat memprihatinkan saat ikan di laut Indonesia diklaim melimpah.

Perlu waspada

Pengurus DPP Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Muhammad Billahmar mengemukakan, kekurangan bahan baku industri kecil, seperti ikan pindang, perlu diwaspadai. Hal ini karena industri semacam itu kebanyakan tidak berbadan hukum sehingga impornya lewat importir nonprodusen. Apabila tidak diawasi dengan baik, impor bisa merembes ke pasar lokal.

“Untuk industri kecil usaha perorangan, wadahi mereka dalam koperasi agar koperasinya bisa mengimpor bahan baku untuk keperluan anggota,” ujarnya.

Billahmar menambahkan, impor ikan dapat mengatasi kekurangan bahan baku industri pengolahan di Tanah Air sepanjang hal itu dipakai untuk keperluan industri. Namun, kuota impor perlu diberikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut agar tidak disalahgunakan. “Untuk industri besar, kuota impor harus diberikan kepada prosesor agar tidak disalahgunakan, terutama untuk mencegah terjadinya fish laundering,”  ujarnya.

Tahun 2016, KKP mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1,3 triliun untuk mendorong rantai pemasaran berupa pembangunan gudang pendingin, sistem logistik, pengadaan kapal pengangkut, dan perluasan pasar.

Terkait dengan peningkatan daya saing, pemerintah tahun ini antara lain menyiapkan pengadaan 32 gudang pendingin, 29 gudang pendingin terintegrasi, 354 mesin pemecah es, 1 pasar ikan terintegrasi, 2 kapal angkut ikan, 3 pabrik tepung ikan, 10 pabrik rumput laut, dan 7 gudang penyimpanan rumput laut.

Sumber: Kompas, 6 Juni 2016. Halaman 18

Sebanyak 1.052 Koperasi Nelayan Diverifikasi

JAKARTA, KOMPAS – Sebanyak 1.052 koperasi nelayan teridentifikasi sebagai calon penerima bantuan 3.450 kapal. Kendati proses seleksi koperasi tengah dilakukan, muncul indikasi proyek pengadaan bantuan kapal senilai Rp 2 triliun itu belum transparan dan lamban.

Direktur Kenelayanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syafril Fauzi di Jakarta, Senin (23/5), mengemukakan, 1.052 koperasi calon penerima bantuan kapal tersebut disaring dari 20.000 koperasi nelayan di Indonesia. Dari jumlah itu, 890 koperasi di antaranya sudah berjalan, sedangkan 162 koperasi baru dibentuk dari kelompok usaha bersama nelayan.

Kriteria pemilihan koperasi penerima bantuan kapal antara lain memiliki nomor induk koperasi. Adapun sertifikasi koperasi tidak menjadi syarat mutlak.

“Baru 10 persen dari 1.052 koperasi nelayan yang sudah memiliki sertifikasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,” ujar Syafril.

Syafril menambahkan, pengajuan bantuan kapal dan alat tangkap menggunakan sistem dalam jaringan (daring). Sosialisasi proses itu akan disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota dan provinsi pada 24-26 Mei 2016.

Proses lamban

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim menyatakan, proyek pengadaan dan sosialisasi kapal bantuan sebanyak 3.450 unit tidak memiliki kajian yang memadai. Pola seleksi penerima kapal masih memakai modus lama yang tidak transparan. Penentuan galangan kapal juga terindikasi terburu-buru demi mengejar target.

Halim mengingatkan, koperasi nelayan merupakan pengguna kapal bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, koperasi-koperasi itu tidak mendapat informasi yang cukup terkait proyek tersebut, termasuk jenis dan ukuran kapal yang akan diberikan.

“Kesimpangsiuran informasi berujung pada kekhawatiran kelompok-kelompok nelayan yang akan menerima kapal. Kapal yang melenceng dari kebutuhan juga berpotensi mangkrak,” kata Halim.

Sumber: Kompas, 24 Mei 2016. Halaman 18