Tag Archive for: Berita

Tolak Swastanisasi Air Jakarta

Tolak Swastanisasi Air Jakarta

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Aksi mandi menolak swastanisasi air bersih digelar di bundaran Tugu Selamat Datang, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (11/1). Lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Kiara, Indonesia Corruption Watch (ICW), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) serta Urban Poor Consortium (UPC) dan lembaga lainnya yang menggelar mandi di kolam Tugu Selamat Datang sebagai simbol menolak swastanisasi air.

Swastanisasi air bersih yang dilakukan oleh PT Aetra dan Palyja dinilai tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Untuk itu Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta meminta pengelolaan air dikembalikan ke negara tanpa uang rakyat.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja

Sumber: http://www.satuharapan.com/read-detail/read/tolak-swastanisasi-air-jakarta

KEBIJAKAN KKP PERLUAS TAMBAK UDANG, RUSAK EKOSISTEM MANGROVE DAN RUGIKAN MASYARAKAT PESISIR

KEBIJAKAN KKP PERLUAS TAMBAK UDANG, RUSAK EKOSISTEM MANGROVE DAN RUGIKAN MASYARAKAT PESISIR

Jakarta, Villagerspost.com – Penambahan lahan untuk tambak udang seluas 60.000 hektare (ha) menjadi target Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga tahun 2019. Jumlah ini terdiri dari 10.000 ha tambak intensif, 20.000 ha tambak semi-intensif, dan 30.000 ha tambak tradisional. Perluasan tambak udang ini untuk meningkatkan volume dan nilai produksi.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai, program pemerintah melalui KKP ini merupakan proyek yang kontraproduktif. “Penambahan lahan untuk tambak udang tidak berkorelasi positif terhadap target produksi, baik dari sisi volume maupun nilai,” kata Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim kepada Villagerspost.com, Rabu (31/12),

Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2014) mencatat luas lahan budidaya tambak mengalami kenaikan dari 618.251 hektare (2008) menjadi 650.509 hektare (2013). Peningkatan luas lahan budidaya tambak ini berbanding terbalik dengan volume dan nilai produksi tambak yang justru menurun dalam periode yang sama (lihat tabel).

Tabel: Luas Lahan Budidaya Tambak, Volume dan Nilai Produksi 2008 dan 2013

No Tahun Luas Lahan Budidaya Tambak (Ha) Volume (Ton) Nilai (Ribu)
1 2008 618.251 959.509 17,304,474,417
2 2013 650.509 896.886 14,690,785,188

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2014), diolah dari Kelautan Perikanan dalam Angka 2013 dan Statistik Perikanan Badan Pusat Statistik

Ditambah lagi, produksi udang nasional pada tahun 2008 dan 2013 justru menurun dari 409.590 ton menjadi 320.000 ton. “Pada konteks ini, penambahan lahan untuk tambak udang justru merusak ekosistem mangrove dan merugikan masyarakat pesisir,” ujar Halim.

Di Langkat, Sumatera Utara, misalnya, hutan mangrove yang dikonversi mencapai 2.052,83 hektare selama 2003-2012. Dampaknya, pendapatan nelayan menurun hingga 51,37%. Rata-rata pendapatan nelayan per bulan pada tahun 2003 sebesar Rp2,73 juta sementara pada tahun 2012 menurun menjadi Rp1,4 juta

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengelolaan Pengetahuan KIARA Rifki Furqan mengatakan, dalam studinya The Royal Society memaparkan, kerusakan mangrove akibat perluasan tambak tak sebanding dengan kesejahteraan masyarakat pesisir. Di Thailand, misalnya, tiap hektare luas tambak hanya memberikan keuntungan sebesar US$9.632. “Keuntungan ini hanya dimiliki oleh segelintir orang,” kata Furqan.

Sebaliknya, pemerintah Thailand harus menanggung biaya polusi sebesar US$1.000, dan biaya hilangnya fungsi-fungsi ekologis sebesar US$12.392.  Pemerintah juga harus memberi subsidi kepada masyarakat korban senilai US$8.412. Tak hanya itu, pemerintah juga harus mengalokasikan dana tambahan sebesar US$9.318 untuk merehabilitasi mangrove.

Pengalaman Thailand hendaknya memberikan panduan bagi pemerintah kita untuk tak sembarang menelurkan kebijakan terkait dengan eksploitasi ekosistem penting dan genting seperti ekosistem mangrove.

“Oleh karena itu, KIARA mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengurungkan program penambahan lahan untuk tambak udang dan merehabilitasi kembali lahan tambak tidur menjadi kawasan hutan mangrove,” ujarnya.

Sumber: http://villagerspost.com/todays-feature/102/

 

Target 2015 Bebas Impor, Pemerintah Harus Berpihak Pada Petambak Garam

Target 2015 Bebas Impor, Pemerintah Harus Berpihak Pada Petambak Garam

 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian tengah merumuskan peta jalan swasembada garam nasional. Salah satu target yang ingin dicapai adalah Indonesia bebas impor garam di tahun 2015 yang dicanangkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

“Saya maunya akhir 2015 Indonesia sudah swasembada garam,” kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, pada Senin (05/01/2014).

Pemerintah awalnya menargetkan Indonesia swasembada garam pada 2017. Namun Susi ingin lebih cepat, yakni akhir 2015. Ia tidak mau teknologi menjadi alasan sehingga impor garam tetap dilakukan. Pemerintah siap membeli teknologi pengolahan garam dengan dana alokasi tambahan APBN di kementerian KKP dari subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Kita beli teknologinya. Nelayan garam kita susah karena impor garam, tidak ada lagi alasan hanya untuk kepentingan segelintir pengusaha garam,” tambah Susi.

Data KKP menunjukkan kebutuhan garam nasional saat ini sebanyak 4,019 juta ton yang terdiri atas 2,054 juta ton garam industri dan 1,965 juta ton garam konsumsi. Produksi garam nasionalnya sendiri 2,553 ton garam rakyat dan 350 ribu ton garam dari PT Garam.

Kualitas garamnya sebesar 30 persen kualitas pertama untuk garam rakyat, dan kualitas garam dari PT Garam sebesar 100 persen. Harga garam sendiri relatif rendah yakni Rp350 per kilogram. Sedangkan di tahun 2017 target awal pemerintah kebutuhan garam nasional naik menjadi 4,5 juta ton yang terdiri dari 2,3 juta ton garam industri dan 2,2 juta ton garam konsumsi.

Sementara produksi garam nasional diperkirakan naik menjadi 4,6 juta ton terdiri dari 3,2 juta ton garam rakyat dan 1,4 juta ton produksi PT Garam. Kualitas garam diharapkan meningkat menjadi 90 persen kualitas garam rakyat dan 100 persen garam kualitas pabrik garam serta harga garam meningkat Rp750 per kilogram.

Sementara itu, Sekjen Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA)  Abdul Halim kepada Mongabay Indonesia  mengatakan mereka melakukan lokakarya pengelolaan garam nasional pada pada September 2014 di Madura. Dan melakukkan pertemuan  dengan petambak garam pada Desember 2014 di Maumere, Nusa Tenggara Timur. Dari pertemuan tersebut para petambak garam mendesak keberpihakan pemerintah, dari hulu ke hilir kepada petambak.

“Keberpihakan pemerintah menjadi kunci tercapainya target swasembada garam dan penutupan kran impor,” kata Halim.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2014) mencatat jumlah impor garam dibandingkan dengan produksi nasional lebih dari 80% sejak tahun 2010 (lihat Tabel 1). Besarnya angka impor disebabkan oleh: (1) pengelolaan garam nasional yang terbagi ke dalam 3 kementerian (Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan) beda kewenangan dan tanpa koordinasi; (2) pemberdayaan garam rakyat tidak dimulai dari hulu (tambak, modal, dan teknologi) hingga hilir (pengolahan, pengemasan, dan pemasaran); dan (3) lemahnya sinergi pemangku kebijakan di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat dengan masyarakat petambak garam skala kecil.

Halim menambahkan, data KIARA mendapati angka impor yang tinggi sejak tahun 2010, sudah semestinya pemerintah menjalankan kebijakan satu pintu dan payung hukum. Ia mencontohkan, di India, pengelolaan garam nasional terpusat dikerjakan oleh Pemerintah Pusat dan lembaga independen, yakni Salt Commissioner’s Office (SCO).

Mereka bertugas untuk: memastikan bahwa petambak garam mendapatkan asuransi (jiwa dan kesehatan); beasiswa sekolah anak mereka; tempat beristirahat, air bersih dan kamar mandi yang layak; kelengkapan alat keselamatan bekerja; jaminan harga; sepeda dan jalan menuju tambak garam yang bagus.

Apa yang dilakukan oleh Pemerintah India tidaklah sulit untuk diterapkan di Indonesia. Tidak diperlukan lembaga baru.  “Asal ada kesungguhan politik pemerintah dan kesediaan bekerjasama dengan masyarakat petambak garam skala kecil sehingga kran impor bisa ditutup dan petambak garam mendapatkan kesejahteraannya,” kata Halim.

Priyanto selaku pelaku usaha garam di pesisir pantai utara, Batangan, Pati, mengatakan, sejak tahun 1990 di bergelut mengelola bisnis garam kecil-kecilan. Ia rasakan sekali dampak setiap kebijakan impor garam dilakukan pemerintah yakni harga garam jatuh. Saat ini saja harga garam putih super hanya Rp500 per kilogram dan dibawahnya lagi hanya Rp480 per kilogram.

“Banyak sekali garam produksi perumahan, namun tidak ada kesepakatan persamaan harga. Tidak ada bantuan dan program pembinaan kepada pengusaha rumahan seperti kami,” katanya.

Priyanto berharap, di pemerintahan baru ini Indonesia tidak lagi melakukan impor garam. Program pemberdayaan petani garam dan pengusaha garam rumahan dimaksimalkan dan dibuat kebijakan yang pro terhadap masyarakat kecil.

Tidak hanya Priyanto, dampak impor garam juga dirasakan Sobari dari kelompok petani garam Sumber Makmur I, Desa Jembangan, Kecamatan Batangan, Pati Jawa Tengah. Menurut Sobirin, jika musim kemarau dan pemerintah melakukan impor petani garam hanya bisa prihatin karena harga rendah.

Walaupun menurutnya, bantuan terhadap petani garam di Pati cukup memadai. Mulai dari bio membran, mesin penyedot air dan pembinaan terhadap petani. Namun, ia berharap pemerintah membuat pengepulan garam, agar harga garam terus terjaga. Jika kemarau harga Rp350 per kilogram. Jika musim hujan harga Rp550 per kilogram.

Di musim hujan pada Desember hingga akhir Mei, petani garam beralih menjadi petani ikan bandeng. Bulan Juni awal hingga akhir November, mereka bertani garam.

“Saya menunggu janji pemerintah untuk swasembada garam. Jangan impor lagi, kami sudah lelah menderita,” harap Sobirin.

Sumber: http://www.mongabay.co.id/2015/01/12/target-2015-bebas-impor-pemerintah-harus-berpihak-pada-petambak-garam/

Kebijakan Menteri Susi Dianggap Ancam Nasib Nelayan Kecil, Lho Kok?

Kebijakan Menteri Susi Dianggap Ancam Nasib Nelayan Kecil, Lho Kok?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang aktivitas penangkapan ikan di bawah 4 mil wilayah laut menuai kecaman. Jika diterapkan, kebijakan ini sama saja membunuh kehidupan nelayan kecil.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengatakan, nelayan kecil hanya bisa beroperasi paling jauh 4 mil. Karena, perahu yang digunakan tidak menggunakan mesin atau berukuran di bawah 5 GT (gross tone).

“Kalau dilarang, mau cari makan dari mana para nelayan kecil. Kebijakan ini keliru karena akan mematikan kehidupan masyarakat perikanan skala kecil,” kata Abdul kepada Republika, Jumat (9/1).

Abdul menyampaikan, kehidupan nelayan kecil sudah sangat memprihatinkan. Dalam sehari, nelayan kecil paling banter hanya mendapat penghasilan Rp 100-150 ribu. Nelayan kecil tidak setiap hari bisa melaut karena tergantung dengan cuaca.

Dalam setahun, nelayan kecil rata-rata hanya bisa melaut sebanyak 160 hari. Nelayan kecil, kata Abdul, sering mengutang di saat tidak melaut karena cuaca buruk. “Ketika ditutup, akses mereka hilang, utang menumpuk, mereka jadi tersandera. Ujung-ujungnya akan jadi budak bagi nelayan skala besar,” Abdul menambahkan.

Seperti diketahui, Menteri KKP Susi berencana melarang aktivitas penangkapan ikan di bawah 4 mil wilayah laut. Susi ingin agar area itu hanya digunakan untuk pariwisata dan konservasi.

Red: Bilal Ramadhan
Rep: Satria Kartika Yudha

Sumber: http://m.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/15/01/09/nhwn46-kebijakan-menteri-susi-dianggap-ancam-nasib-nelayan-kecil-emlho-kokem

KIARA Soroti 65% Anggaran KKP Tidak Pro Pemberdayaan Nelayan

KIARA Soroti 65% Anggaran KKP Tidak Pro Pemberdayaan Nelayan

Pemerintah bersama dengan DPR Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 pada tanggal 14 Oktober 2014. APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan di tahun 2015 meningkat dibandingkan dengan tahun 2014: dari Rp5.784,7 triliun menjadi Rp6.368,7 triliun.

Di dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 dan Nota Keuangan APBN 2015,  dana yang dialokasikan untuk masyarakat dan pemerintah daerah di 34 provinsi hanya sebesar 34,8 persen dari Rp6.726.015.251.000. Dari pro­sentase di atas, 29,6 persen dialo­kasikan untuk pembangunan infra­struktur dan pengadaan barang dan jasa. Sementara upaya pem­berdayaan masyarakat berbentuk penyaluran dana tunai sebesar 5,2 persen untuk kelompok usaha garam, rumput laut, perikanan tangkap dan budidaya.

Dalam release yang diterima Maritim, Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan bahwa, “Peningkatan produksi perikanan masih menjadi prioritas pemerintah. Tantangannya adalah selama ini kenaikan produksi tidak memberikan kesejahteraan kepada nelayan. Ditambah lagi daya saing produk perikanan dari kampung-kampung nelayan yang belum serius digarap. Ironisnya perluasan kawasan konservasi perairan juga dijadikan sebagai target pelaksa­naan anggaran. Akibatnya, luasan wilayah tangkap nelayan menyem­pit, modal melaut dan harga jual hasil tangkapan ikan tidak seban­ding. Dengan perkataan lain, politik anggaran Presiden Jokowi belum menyasar upaya perlindungan dan pemberdayaan untuk kesejah­teraan nelayan”.

Lebih parah lagi, pemerintah ikut terlibat dalam praktek pengrusakan ekosistem pesisir dan laut melalui reklamasi lahan di Kabupaten Kayong Utara (Kalimantan Barat) senilai Rp5 miliar dan lanjutan reklamasi kavling industri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara sebesar Rp731.850.000.

Mendapati politik anggaran di atas, tahun 2015 masih menjadi masa suram pembangunan ke­lautan dan perikanan bagi ma­syarakat perikanan skala kecil (nelayan, perempuan nelayan, petambak garam dan budidaya). 

 

Sumber: http://mediamaritim.com/index.php/kelautan/129-kiara-soroti-65-anggaran-kkp-tidak-pro-pemberdayaan-nelayan

2015 Masih Suram bagi Perikanan Skala Kecil

2015 Masih Suram bagi Perikanan Skala Kecil

JAKARTA, JMOL Kendati anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan di tahun 2015 meningkat dibandingkan dengan tahun 2014, yakni dari Rp 5,7 triliun menjadi Rp 6, 3triliun. Namun, bagi pembangunan kelautan dan perikanan khususnya masyarakat skala kecil, masih menjadi masa suram. Pasalnya, politik anggaran Presiden Jokowi belum menyasar upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil.

Di dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 dan Nota Keuangan APBN 2015, dana yang dialokasikan untuk masyarakat dan pemerintah daerah di 34 provinsi hanya sebesar 34,8 persen dari Rp6.726.015.251.000 anggaran yang dimiliki oleh KKP.

Dari prosentase di atas, 29,6 persen dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa. Sementara upaya pemberdayaan masyarakat berbentuk penyaluran dana tunai sebesar 5,2 persen untuk kelompok usaha garam, rumput laut, perikanan tangkap dan budidaya.

“Mendapati politik anggaran di atas, tahun 2015 masih menjadi masa suram pembangunan kelautan dan perikanan bagi masyarakat perikanan skala kecil, khususnya nelayan, perempuan nelayan, petambak garam dan budidaya,”ujar Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim, dalam siaran persnya, Jumat (19/12).

Menurut Halim, peningkatan produksi perikanan masih menjadi prioritas pemerintah. Tantangannya adalah selama ini kenaikan produksi tidak memberikan kesejahteraan kepada nelayan. Ditambah lagi daya saing produk perikanan dari kampung-kampung nelayan yang masih rendah karena belum serius digarap.

Ironisnya perluasan kawasan konservasi perairan juga dijadikan sebagai target pelaksanaan anggaran. Akibatnya, luasan wilayah tangkap nelayan menyempit, modal melaut dan harga jual hasil tangkapan ikan tidak sebanding. Dengan perkataan lain, politik anggaran Presiden belum menyasar upaya perlindungan dan pemberdayaan untuk kesejahteraan nelayan.

“Lebih parah lagi, pemerintah ikut terlibat dalam praktek pengrusakan ekosistem pesisir dan laut melalui reklamasi lahan seperti di Kabupaten Kayong Utara (Kalimantan Barat) senilai Rp5 miliar dan lanjutan reklamasi kavling industri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara sebesar Rp731.850.000. ,”tuturnya.

Sumber: http://jurnalmaritim.com/2014/12/2015-masih-suram-bagi-perikanan-skala-kecil/

Perubahan Harga BBM Tak Pengaruhi Kesejahteraan Nelayan

Perubahan Harga BBM Tak Pengaruhi Kesejahteraan Nelayan

Metrotvnews.com, Jakarta: Perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) yang baru diumumkan pemerintahan Presiden Joko Widodo dinilai tidak akan mempengaruhi kesejahteraan nelayan tradisional, selama tata niaga secara
keseluruhan belum diubah. “Tidak berpengaruh sama sekali,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim di Jakarta, Rabu (31/12/2014).

Menurut Abdul Halim, problem yang ada sebenarnya bukan soal harga yang dinaikkan atau diturunkan, tetapi lebih kepada tata kelola secara keseluruhan dari hulu ke hilir. Dia mengingatkan, selama ini problem yang dihadapi nelayan tradisional adalah pasokan yang tidak reguler, serta stasiun pengisian bahan bakar untuk nelayan yang tidak ada dan tidak berfungsi.

Permasalahan lainnya adalah distribusi yang menyimpang dan harga BBM bersubsidi yang fluktuatif ketika pasokan kosong dan nelayan terpaksa membeli ke tempat lain. Karena itu, menurut dia, perlu ada pembenahan tata niaga termasuk alokasi BBM yang dipastikan dipasok secara reguler dan perbaikan fungsi Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN).

Dia mengharapkan agar SPDN hanya melayani mereka yang berhak memperoleh, bukan pelaku perikanan skala besar, serta agar adanya jaminan harga yang tidak berubah-ubah.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah telah memutuskan harga baru untuk BBM premium dan solar yang akan berlaku secara efektif sejak 1 Januari 2015 pukul 00.00 WIB. “Pemerintah merasa perlu ada pass through di masyarakat, dan peninjauan policy terhadap premium dan solar, untuk merespon perkembangan harga minyak dunia,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/12/2014).

Sofyan mengatakan kebijakan harga jual eceran baru per Januari 2015 ini ditentukan berdasarkan skema baru jenis BBM yang terbagi dalam tiga kategori dan akan dievaluasi oleh pemerintah setiap bulannya. Dengan demikian, harga terbaru premium premium RON 88 baik yang BBM khusus penugasan dan BBM umum nonsubsidi adalah Rp7.600 per liter, dan harga solar bersubsidi menjadi Rp7.250 per liter.

Penghitungan harga baru pada Januari 2015 ini dilakukan memakai asumsi rata-rata harga minyak ICP per bulan sebesar USD60 per bulan, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS rata-rata sebesar Rp12.380. (Antara)  WID

Sumber: http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2014/12/31/339057/perubahan-harga-bbm-tak-pengaruhi-kesejahteraan-nelayan

Mendongkrak Daya Saing Nelayan

Mendongkrak Daya Saing Nelayan

Koran SINDO

 

Indonesia merupakan negara dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada. Penduduk yang berada di garis pantai (pesisir) banyak didominasi oleh nelayan yang menggantungkan hidup sektor perikanan. Sayangnya, mereka belum bisa berkuasa atas lautnya sendiri.

Luasnya laut Indonesia dan panjangnya garis pantai seharusnya bisa lebih dinikmati masyarakat pesisir. Namun, banyak warga yang berprofesi sebagai nelayan tidak menikmati potensi laut Indonesia karena keterbatasan yang mereka hadapi, mulai keterbatasan teknologi penangkapan, modal, pengangkutan hasil tangkapan, hingga pengolahan hasil tangkap.

Para nelayan Indonesia kalah dibanding nelayan asing yang sudah mempunyai teknologi yang lebih baik dan mampu menangkap ikan di luar teritorial negara mereka. Bahkan, banyak nelayan asing yang menangkap ikan di laut Indonesia yang kaya. Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Jakarta Siswanto Rusdi menyebutkan, perairan Indonesia sudah lama menjadi salah satu tempat favorit bagi kapal asing untuk melakukan penangkapan ikan ilegal.

Perlu waktu yang cukup lama agar kegiatan illegal fishing ini benar-benar bisa diberantas. Siswanto menyebutkan, nelayan internasional sudah biasa melengkapi peralatan untuk melaut dengan teknologi yang mampu mengarungi samudera. Daerah-daerah yang banyak menjadi tujuan penangkapan ikan adalah laut yang masuk zona ekonomi eksklusif (ZEE) yang sangat luas.

Untuk mencapai zona tersebut, mereka melengkapi kapal mereka dengan teknologi dan bahan bakar yang cukup. Kapal-kapal para nelayan internasional saat ini berbobot antara 200 GT (gros ton) hingga 500 GT. “Panjang kapal 200 GT saja berkisar 50–100 meter. Sementara, nelayan Indonesia masih menggunakan kapal tradisional yang umumnya kecil dan dengan teknologi yang terbatas,” jelas Siswanto.

Pemerintah perlu memberikan perhatian pada sumberd aya nelayan, baik dari sisi teknologi dan modal. Peningkatan kapasitas nelayan selain akan menambah kesejahteraan mereka, juga bisa memfungsikan nelayan dalam melakukan pengawasan illegal fishing. Guna menerapkan strategi ini, nelayan Indonesia juga perlu dilengkapi dengan kapal besar dan teknologi yang lebih baik.

Jika kapal nelayan sudah memenuhi standar, mereka akan sangat efektif untuk mengawasi laut Indonesia karena jumlah mereka cukup banyak. Bandingkan jika hanya mengandalkan kapal dan aparatur pemerintah yang sangat terbatas. Apalagi, para nelayan sudah menjadikan laut sebagai tempat kedua mereka.

“Tidak ada yang meragukan kemampuan melaut para nelayan Indonesia, mereka sudah di tempat selama beradababad lamanya, namun kendala yang dihadapi mereka saat ini adalah teknologi. Jumlah mereka yang sangat besar, sangat efektif jika disinergikan untuk mencegah illegal fishing,” tambah Siswanto.

Siswanto yakin, jika para nelayan dilengkapi dan dilatih menggunakan kapal dan teknologi yang cukup, kesejahteraan mereka juga akan terangkat. Selama ini nelayan Indonesia selalu terlilit utang. Banyak yang terjerat hutang yang salah satu syaratnya harus menjual hasil tangkapan pada pihak tertentu dengan harga murah.

Jika kesejahteraan terangkat, maka akan mencegah illegal fishingsecara signifikan. Pemerintah memperkirakan kerugian yang dialami Indonesia akibat illegal fishingbisa mencapai Rp300 triliun setiap tahunnya. Baru-baru ini pemerintah terlihat melakukan sejumlah upaya untuk mencegah illegal fishing, seperti penenggelaman beberapa kapal. Namun, masih banyak kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

Sementara, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim menambahkan, masalah yang dihadapi nelayan cukup kompleks. Selain karena kemampuan menangkap ikan, mereka tidak kuasa menentukan harga hasil tangkapan karena tersandera oleh tengkulak.

Para tengkulak biasanya adalah mereka yang memonopoli pembelian ikan dan juga berasal dari perusahaan pengolahan yang mempunyai modal besar. Masalah lain yang dihadapi para nelayan adalah integrasi perikanan, mulai dari penangkapan, distribusi hingga pengolahan.

Selama ini sentra penangkapan banyak terdapat di wilayah tengah dan timur Indonesia, sementara sentra produksi banyak berada di Indonesia bagian barat. Akibatnya, banyak hasil produksi (baik tangkap maupun budi daya) yang tidak terserap industri pengolahan. “Jarak antara sentra produksi dan pengolahan yang jauh banyak membuat banyak ikan mati sebelum sampai ke sentra produksi yang membuat harganya anjlok,” kata Halim kepada KORAN SINDO.

Saat ini menurut Halim, masalah nelayan bertambah seiring kenaikan harga BBM. Selama ini modal penangkapan ikan lebih banyak dihabiskan untuk konsumsi BBM, sehingga ketika BBM naik biaya pun bertambah. “BBM menghabiskan sekitar 70% dari biaya nelayan. Harga yang naik ini tidak diikuti kenaikan harga ikan yang membuat nelayan semakin merana,”tambah Halim.

Halim meminta pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan yang tepat bagi nelayan. Dalam kebijakan BBM misalnya, seharusnya nelayan bisa menikmati subsidi yang lebih besar dibanding yang lain. Dia meminta, jangan sampai alasan penyelewengan membuat harga BBM bagi nelayan naik, karena seharusnya pemerintah memberikan solusi pada distribusi, bukan menaikkan harga BBM.

 

Sumber:http://www.koran-sindo.com/read/940494/162/mendongkrak-daya-saing-nelayan

Keberpihakan Pemerintah Kunci Swasembada Garam

Keberpihakan Pemerintah Kunci Swasembada Garam

 

NERACA

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian tengah merumuskan peta jalan swasembada garam nasional. Salah satu target yang ingin dicapai adalah Indonesia bebas impor garam di tahun 2015. Hal itu disampaikan Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim kepada Neraca di Jakarta, Senin (22/12).

Halim mencatat, sedikitnya perwakilan petambak garam dari 5 kabupaten (Sikka, Ende, Ngada, Lembata dan Flores Timur) di Nusa Tenggara Timur mendesak keberpihakan pemerintah, dari hulu ke hilir. Desakan ini disampaikan di dalam Pertemuan Petambak Garam Nusa Tenggara Timur di Maumere, Kabupaten Sikka, pada tanggal 16-19 Desember 2014. Pertemuan ini merupakan tindaklanjut dari lokakarya di Sumenep, Madura, pada tanggal 15-18 September 2014 tentang Pengelolaan Garam Nasional yang Menyejahterakan Petambaknya.

Menurut dia, keberpihakan pemerintah menjadi kunci tercapainya target swasembada garam dan penutupan kran impor. Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2014) mencatat jumlah impor garam dibandingkan dengan produksi nasional lebih dari 80% sejak tahun 2010. Sekedar contoh, pada 2010, produksi garam sebesar 1,621,338 ton, impor 2,080,000 ton. Sementara pada 2014 sebesar 2,190,000 ton, impor 1,950,000 ton.

KIARA menyebut, besarnya angka impor disebabkan oleh, pertama, pengelolaan garam nasional yang terbagi ke dalam 3 kementerian (Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan) beda kewenangan dan tanpa koordinasi. Kedua, pemberdayaan garam rakyat tidak dimulai dari hulu (tambak, modal, dan teknologi) hingga hilir (pengolahan, pengemasan, dan pemasaran); dan ketiga lemahnya sinergi pemangku kebijakan di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat dengan masyarakat petambak garam skala kecil

“Mendapati angka impor yang tinggi sejak tahun 2010, sudah semestinya pemerintah menjalankan kebijakan satu pintu dan payung hukum. Di India, pengelolaan garam nasional terpusat dikerjakan oleh Pemerintah Pusat dan lembaga independen, yakni Salt Commissioner’s Office (SCO). Mereka bertugas untuk: memastikan bahwa petambak garam mendapatkan asuransi (jiwa dan kesehatan); beasiswa sekolah anak mereka; tempat beristirahat, air bersih dan kamar mandi yang layak; kelengkapan alat keselamatan bekerja; jaminan harga; sepeda dan jalan menuju tambak garam yang bagus,” kata Halim.

Dia menjelaskan, apa yang dilakukan oleh Pemerintah India tidaklah sulit untuk diterapkan di Indonesia. Tidak diperlukan lembaga baru, asal ada kesungguhan politik pemerintah dan kesediaan bekerjasama dengan masyarakat petambak garam skala kecil sehingga kran impor bisa ditutup dan petambak garam mendapatkan kesejahteraannya.

Sementara itu, pada kesempatan sebelumnya, KIARA mencatat, 65,2 persen anggaran kelautan dan perikanan untuk infrastruktur dan belanja barang dan jasa, bukan pemberdayaan nelayan. “Pemerintah bersama dengan DPR Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 pada tanggal 14 Oktober 2014. APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan di tahun 2015 meningkat dibandingkan dengan tahun 2014, dari Rp5.784,7 triliun menjadi Rp6.368,7 triliun,” ujar Halim.

Di dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 dan Nota Keuangan APBN 2015,  dana yang dialokasikan untuk masyarakat dan pemerintah daerah di 34 provinsi hanya sebesar 34,8 persen dari Rp6.726.015.251.000 (Enam triliun tujuh ratus dua puluh enam miliar lima belas juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah).

“Dari prosentase di atas, 29,6 persen dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa. Sementara upaya pemberdayaan masyarakat berbentuk penyaluran dana tunai sebesar 5,2 persen untuk kelompok usaha garam, rumput laut, perikanan tangkap dan budidaya,” sebutnya.

“Peningkatan produksi perikanan masih menjadi prioritas pemerintah. Tantangannya adalah selama ini kenaikan produksi tidak memberikan kesejahteraan kepada nelayan. Ditambah lagi daya saing produk perikanan dari kampung-kampung nelayan yang belum serius digarap. Ironisnya perluasan kawasan konservasi perairan juga dijadikan sebagai target pelaksanaan anggaran. Akibatnya, luasan wilayah tangkap nelayan menyempit, modal melaut dan harga jual hasil tangkapan ikan tidak sebanding. Dengan perkataan lain, politik anggaran Presiden Jokowi) belum menyasar upaya perlindungan dan pemberdayaan untuk kesejahteraan nelayan,” jelas Halim.

Lebih parah lagi, lanjut Halim, pemerintah ikut terlibat dalam praktek pengrusakan ekosistem pesisir dan laut melalui reklamasi lahan di Kabupaten Kayong Utara (Kalimantan Barat) senilai Rp5 miliar dan lanjutan reklamasi kavling industri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara sebesar Rp731.850.000. “Mendapati politik anggaran di atas, tahun 2015 masih menjadi masa suram pembangunan kelautan dan perikanan bagi masyarakat perikanan skala kecil (nelayan, perempuan nelayan, petambak garam dan budidaya),” tutur Halim.

Sumber: http://www.neraca.co.id/industri/48891/Keberpihakan-Pemerintah-Kunci-Swasembada-Garam

Kiara: Tunjukkan Keberpihakan Kepada Petambak Garam Rakyat

Kiara: Tunjukkan Keberpihakan Kepada Petambak Garam Rakyat

 

Jakarta (Antara) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menghendaki pemerintah benar-benar menunjukkan keberpihakan kepada petambak garam rakyat sebagai langkah utama menuju Indonesia bebas impor garam.

“Keberpihakan pemerintah menjadi kunci tercapainya target swasembada garam dan penutupan keran impor,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Abdul Halim mengungkapkan, Pusat Data dan Informasi Kiara per Desember 2014 mencatat jumlah impor garam dibandingkan dengan produksi nasional lebih dari 80 persen sejak tahun 2010.

Ia mengemukakan, besarnya angka impor itu disebabkan antara lain pengelolaan garam nasional yang terbagi ke dalam tiga kementerian, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Hal tersebut mengakibatkan terjadinya beda kewenangan tanpa koordinasi, serta pemberdayaan garam rakyat yang tidak dimulai dari hulu (tambak, modal, dan teknologi) hingga hilir (pengolahan, pengemasan, dan pemasaran).

Selain itu, ujar dia, permasalahan lainnya adalah lemahnya sinergi pemangku kebijakan di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat dengan masyarakat petambak garam skala kecil.

Mendapati angka impor yang tinggi sejak tahun 2010, Kiara mendesak agar sudah semestinya pemerintah menjalankan kebijakan satu pintu dan payung hukum.

“Di India, pengelolaan garam nasional terpusat dikerjakan oleh Pemerintah Pusat dan lembaga independen, yakni Salt Commissioner¿s Office (SCO),” katanya.

Abdul Halim memaparkan, SCO di India bertugas memastikan bahwa petambak garam mendapatkan asuransi (jiwa dan kesehatan); beasiswa sekolah anak mereka; tempat beristirahat, air bersih dan kamar mandi yang layak; kelengkapan alat keselamatan bekerja; jaminan harga; sepeda dan akses jalan menuju tambak garam yang bagus.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian tengah merumuskan peta jalan swasembada garam nasional dengan salah satu target adalah Indonesia bebas impor garam di tahun 2015.(ab)

Sumber: https://id.berita.yahoo.com/kiara-tunjukkan-keberpihakan-kepada-petambak-garam-rakyat-104956470–finance.html