Tag Archive for: Berita

Alih Muatan di Laut Indikator Kuat Pencurian Ikan

Alih Muatan di Laut Indikator Kuat Pencurian Ikan

 

JAKARTA (HN) -Praktik transhipment atau alih muatan kapal di tengah laut dinilai merupakan indikator kuat tindak pidana pencurian ikan di berbagai negara termasuk juga di Indonesia.
“FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian PBB) juga menggarisbawahi bahwa ‘transhipment’ adalah indikator terkuat terjadi ‘IUU fishing’ (pencurian ikan),” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Hakim di Jakarta, Rabu (3/12).

Apalagi, menurut dia, sekitar 30 persen IKAN yang diperdagangkan dari Indonesia ke pasar-pasar dunia diindikasikan mengandung IUU Fishing.

Meski demikian sejumlah asosiasi perikanan yang menolak larangan “transhipment” karena dikhawatirkan komoditas ikan yang ditangkap dapat cepat basi.

Abdul Halim pun mengingatkan para pengusaha perikanan terkait dengan UU No 45/2009 tentang Perikanan. “Baca kembali UU Perikanan, ‘pengelolaan sumber daya perikanan berdasarkan sistem bisnis perikanan: pra melaut, melaut, pengolahan, dan pemasaran,” katanya.

Ia menegaskan seharusnya pengusaha perikanan sudah memiliki rencana komplet hulu ke hilir dari penangkapan hingga pengolahan dan penjualan. “Indonesia harus meniru Norwegia, tidak lagi jual barang mentah, tetapi olahan,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan negara-negara tetangga membeli ikan langsung di pelabuhan-pelabuhan Indonesia, bukan melalui alih muatan kapal di laut. “Kita mau mereka (negara-negara tetangga) membeli langsung dari kita,” kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (1/12). (ajg)

 

Sumber: http://harnas.co/2014/12/03/alih-muatan-di-laut-indikator-kuat-pencurian-ikan

Aceh Tak Perhatikan Sektor Perikanan Laut

Aceh Tak Perhatikan Sektor Perikanan Laut

Kapal trawl asing sering masuk curi ikan.

 

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh hingga saat ini belum memperhatikan pengembangan perikanan dan kelautan. Dibandingkan bidang perikanan dan kelautan, pemerintah Aceh lebih sibuk mengurus pengelolaan minyak dan gas (migas) di wilayah 12 mil sampai 200 mil Laut Aceh.

Sekjen Jaringan Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (Kuala), Marzuki, Jumat (28/11), mengatakan hingga saat ini, pengembangan bidang kelautan dan perikanan belum menjadi prioritas pemerintah Aceh. Bahkan, pengelolaan perikanan dan kelautan di provinsi paling barat Indonesia itu dibiarkan semrawut.

“Pemerintah Aceh selama ini lebih fokus atau lebih memprioritaskan pengelolaan migas di wilayah kewenangan 12 mil sampai ke 200 mil Laut Aceh, dengan pembagian hasil 70:30, yang sekarang lagi panas-panasnya dibahas pemerintah Aceh dan pemerintah pusat. Sementara itu, bidang perikanan dan kelautan dibiarkan terbengkalai,” ujar Marzuki.

Marzuki menyebutkan, perikanan dan kelautan merupakan tempat sebagian besar masyarakat Aceh menggantungkan hidup. Jika dikelola dengan baik, akan meningkatkan pendapatan Provinsi Aceh. “Sebagian besar masyarakat Aceh mencari nafkah di laut, baik dengan menggunakan kapal 5 GT sampai 40 GT,” ucapnya.

Marzuki menyatakan, akibat pengelolaan perikanan dan kelautan yang tidak serius, menyebabkan banyak pencurian ikan yang terjadi di Laut Aceh. Tidak hanya itu, penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap ilegal juga sangat marak terjadi di Laut Aceh. “Pihak yang menangkap ikan secara ilegal, baik itu menggunakan trawl atau pukat harimau dan bom, tidak dilakukan nelayan lokal, tapi nelayan luar Aceh, baik dari Sumatera Utara, maupun kapal asing dari Thailand dan beberapa negara lainnya,” kata Marzuki.

Ia menambahkan, kapal trawl milik asing, khususnya dari Thailand, masuk ke perairan Aceh dengan menyamar menjadi nelayan lokal. Kapal tersebut mengganti bendera mereka dengan bendera Indonesia dan mengubah nama kapal seperti nama kapal nelayan lokal. “Umumnya mereka beroperasi pada malam hari sehingga tidak mudah ditangkap aparat keamanan.

Namun, jika dalam operasi melibatkan nelayan lokal, nelayan pasti mudah mengenali kapal negara lain karena bentuknya berbeda dengan kapal nelayan lokal,” tutur Marzuki.

Sejumlah nelayan di Provinsi Aceh juga menyebutkan hal yang sama. Hingga saat ini, banyak kapal nelayan asing masih mencuri ikan di perairan Aceh. Selain itu, kapal nelayan asing merusak Laut Aceh dengan pukat harimau atau trawl. Bustami, salah satu nelayan di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menangkap kapal asing tersebut. Hal itu karena akibat kegiatan mereka, Laut Aceh telah rusak. Penghasilan nelayan lokal pun mulai berkurang.

“Kapal trawl asing yang masuk ke perairan Aceh umumnya berasal dari Thailand. Akibat ulah mereka, terumbu karang di lautan Aceh rusak. Kami meminta menteri kelautan dan perikanan segera menindak pencuri ikan dari negara asing tersebut,” ucap Bustami.

Penangkapan ikan dengan menggunakan kapal trawl tidak hanya terjadi di perairan wilayah timur Aceh. Di pantai barat dan selatan Aceh, seperti Kabupaten Singkil, Simeulu, Aceh Selatan, dan Nagan Raya juga sering didatangi nelayan asal Sumatera Utara yang memakai pukat harimau. Nelayan Singkil Utara, Dedi menyebutkan, kapal trawl yang sering mencuri ikan di perairan Singkil dan sekitarnya berasal dari Sibolga, Provinsi Sumatera Utara.

 

Sumber: http://sinarharapan.co/news/read/141129033/aceh-tak-perhatikan-sektor-perikanan-laut

Moratorium Kelautan Momentum Tepat Sejahterakan Nelayan

Moratorium Kelautan Momentum Tepat Sejahterakan Nelayan
Jay Fajar dan Tommy Apriando

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dibawah menteri baru Susi Pudjiastuti telah melakukan berbagai pembenahan pengelolaan perikanan, seperti penghentian pemberian dan perpanjangan izin kapal penangkap ikan berukuran diatas 30 gross tonnage (GT), aksesibilitas dan transparansi data kapal penangkap ikan, rencana pembatasan dan pengaturan penangkapan ikan, sampai dengan upaya membangkitkan kembali industri pengolahan ikan dalam negeri.
Susi mengatakan dengan moratorium izin kapal dan peraturan pengolahan ikan dalam negeri, bakal membangkitkan kembali industri pengolahan ikan dalam negeri yang telah lama mati karena kekurangan bahan baku berupa ikan tangkap. Selama ini, nelayan Indonesia kalah bersaing mendapatkan ikan dengan kapal-kapal besar dan kapal-kapal asing yang menangkap ikan di perairan Indonesia, secara legal maupun ilegal.
Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik mengatakan berbagai kebijakan baru dibawah komando Susi Pudjiastuti menjadi harapan dan momen yang tepat untuk membangkitkan industri pengolahan perikanan dalam negeri dan pada akhirnya mensejahterakan nelayan Indonesia.
“Moratorium berhasil memberikan shock terapi kepada para penangkap ikan ilegal. Akan tetapi upayanya tidak boleh berhenti pada sok terapi dan wacana pembaharuan pengelolaan perikanan. Tetapi harus bisa menghasilkan tindakan korektif dan berdampak panjang dan mempercepat pembangunan kelautan dan perikanan dengan indikator mendorong kesejahteraan nelayan dan perbaikan lingkungan,” kata Riza yang dihubungi Mongabay pada Jumat (18/11/2014).
Dia berharap KKP dibawah Susi bisa mengatasi persoalan klasik nelayan kecil yaitu akses terhadap permodalan dan informasi perikanan, jaminan harga ikan yang baik di tempat penjualan ikan, dan bagaimana nelayan bisa dilibatkan dalam pengelolaan kelautan.
Salah satu percepatan kesejahteraan bagi nelayan adalah dengan dibuatnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberdayaan masyarakat nelayan dan pembudidaya skala kecil. PP tersebut sebagai peraturan pelaksana Undang-undang No.45/2009 tentang Perikanan yang sampai sekarang belum ada peraturan pelaksanaannya.
“Kita ingin percepatan dimulai dengan meminta kepada pemerintah utnuk menjalankan UU No.45/2009 tentang Perikanan untuk mengeluarkan PP tentang pemberdayaan masyarakat nelayan dan pembudidaya skala kecil. Dengan PP itu bakal ada skenario pemberdayaan masyarakat nelayan, dengan akses permodalan, fasilitas yang adil bagi nelayan dan sektor swasta, juga peningkatan kualitas penangkapan ikan,” katanya.
Dibuatnya PP tentang perlindungan nelayan itu menjadi momen yang tepat setelah FAO telah mensahkan instrumen perlindungan nelayan kecil (Voluntary Guideline on Small – Scale Fisheries) pada 16 Juli 2014.
Riza menambahkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan juga perlu didorong untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2014-2019 untuk memberikan arahan bagi kesejahteraan nelayan.
Sedangkan Misbahul Munir, dari KNTI Jawa Timur mengatakan instrumen FAO untuk perikanan skala kecil memberikan kepastian atas kewajiban setiap negara untuk melindungi nelayan kecil, baik laki-laki maupun perempuan dalam kegiatan produksi, pengolahan dan perdagangan.
Instrumen itu terdiri atas 13 pasal, meliputi pengaturan kepastian hak akses dan pemanfaatan sumber daya perikanan bagi nelayan kecil, baik kegiatan pasca tangkap yang lebih menguntungkan, perlindungan, ekonomi dan hak asasi nelayan kecil di dunia.
“Instrumen ini bertujuan mengentaskan rakyat dari kemiskinan dan kelaparan di setiap negara masing-masing. Diatas sebagai langkah ikhtiar kebangsaan dalam melindungi nelayan Indonesia,” kata Munir.
Ia menambahkan hak konstitusi nelayan seringkali dilanggar, seperti reklamasi, tambang pasir, dan proyek atas nama konservasi. Dengan RUU RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, diharapkan ada perlindungan dan keterlibatan nelayan.
Mendesak Adanya RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
Sebelumnya, perwakilan nelayan dan perempuan nelayan dari kabupaten/kota di Jawa Tengah mendesak DPR untuk mengagendakan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebagai prioritas Program Legislasi Nasional 2014-2019 dan meminta pemerintahan baru prioritaskan RUU tersebut.
Hal ini disampaikan pasca Diskusi Terbatas tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang diprakarsai oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bekerjasama dengan Layar Nusantara pada Kamis (6/11) di Semarang, Jawa Tengah.
“Harapan nelayan dan perempuan nelayan agar dapat terpenuhi hak-haknya ternyata masih jauh panggang dari api. Pengabaian dan terlanggarnya hak-hak mereka ditengarai karena minusnya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan,” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA yang ditemui Mongabay, pada Jumat (7/11/2014) di Semarang.
Halim menjelaskan para nelayan seringkali dirugikan haknya dalam menangkap ikan dari proses melaut sampai penjualan ikan, seperti adanya penyerobotan wilayah tangkap dan pencemaran pesisir dan laut, meski Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan sudah ada.
Nelayan juga dihambat dengan proses perizinan yang bertele-tele, memakan waktu dan biaya banyak, akses permodalan dan BBM bersubsidi yang hampir mustahil diperoleh dengan ketentuan harga Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012, yakni Rp4.500.
Parahnya, saat kecelakaan melaut terjadi, justru tidak ada keberpihakan dari pemerintah, misalnya jaminan perbaikan kapal. Di saat yang sama, perempuan nelayan belum diakui peran dan keberadaannya di dalam kebijakan kelautan dan perikanan.
“Kontribusinya perempuan amat sangat signifikan bagi keluarga-keluarga nelayan, termasuk memastikan sistem ekonomi yang memihak kepentingan perempuan dan keluarganya, bukan tengkulak,” kata Halim.
Harapan Nelayan dan Perempuan Nelayan di Daerah
Masnuah, Koordinator Persaudaraaan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) kepadaMongabay mengatakan belum ada jaminan sosial dan asuransi bagi nelayan bila mengalami kecelakaan, alat tangkapnya hilang, meninggal di tengah laut dan tidak ketemu jasadnya. Negara juga belum mengakui peran perempuan nelayan yang penting dalam proses melaut bagi nelayan itu sendiri.
Keterbatasan akses informasi perikanan, pemberdayaan nelayan tentang aturan hukum juga mempengaruhi jaminan kerja dan kesejahteraan nelayan.
“Banyak nelayan ditangkap, disandera karena tidak tahu aturan hukum apa yang dilanggar. Sehingga, aparat meminta uang ke nelayan. Aparat itu seperti bajak laut yang berseragam negara,” kata Masnuah.
PPNI berharap Presiden Joko Widodo dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dapat memberikan perhatian khusus bagi nelayan yang dalam bekerja menantang maut karena musim ekstrim dan ombak besar yang bisa merenggut nyawa.
Harapan besar ada pada Susi yang mempunyai pengalaman panjang sebgai pengusaha bidang perikanan, sehingga mengetahui kondisi sosial ekonomi nelayan dan perempuan nelayan.
“Pemerintah baru harus memfasiltasi prasarana yang dibutuhkan kelompok perempuan nelayan. Jika hanya omong kosong, sama saja dengan pemerintahan lama,” tambah Masnuah.
Di Kendal, Jawa Tengah, Sugeng Triyanto, Koordinator Nelayan Jawa Tengah kepadaMongabay mengatakan, selama ini banyak kebijakan terkait perikanan dan kelautan tumpang tindih antara pusat dan daerah. Belum lagi, belum ada undang-undang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, ini penting karena selama ini tidak ada jaminan asuransi, pendidikan, kesehatan dan jaminan agar kapal nelayan bisa dijadikan jaminan untuk meminjam uang di bank.
“Selama ini belum ada perlindungan kepada nelayan. Persoalan musim paceklik nelayan juga harus diatasi. Pemberdayaan terhadap nelayan dan perempuan nelayan harus dikedepankan,” kata Sugeng Triyanto.
Di Batang, Jawa Tengah, Karyoto, warga Roban Barat kepada Mongabay mengatakan, perlindungan terhadap nelayan sangat penting, baik individu nelayan sendiri, kapal sebagai sarana juga ruang penghidupannya yaitu laut. Nelayan di Batang masih berjuang menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), karena dapat merusak ekosistem laut seperti terumbu karang dan ikan, yang pada akhirnya mempengaruhi produksi perikanan.
“Di Jepara, setelah ada PLTU, dijualnya hasil tangkapan sangat rendah, wilayah menangkap ikan lebih jauh, biaya dikeluarkan lebih besar dan resiko kematian dilaut sangat tinggi,” kata Karyoto menjelaskan hasil studi banding ke komunitas nelayan yang menolak PLTU di Jepara.
“Hadirnya UU perlindungan dan pemberdayaan nelayan kami nantikan, agar ancaman seperti PLTU, Reklamasi pantai, privatisasi dan perlindungan kawasan nelayan menjadi lebih baik dan lebih jelas,” tambah Karyoto.
Sedangkan Soleh dari Kelompok Nelayan “Moro Demak” mempermasalahkan tentang pembayaran retribusi dan sulitnya perizinan melaut. Dia mengharapkan pemerintah mengapresiasi alat tangkap ramah lingkungan mereka yang diberi nama bulgar. Meski terbukti meningkatkan jumlah tangkapan ikan, akan tetapi dilarang karena tidak ada izin.

Sumber: http://www.mongabay.co.id/2014/11/28/moratorium-kelautan-momentum-tepat-sejahterakan-nelayan/

KIARA: PERLU ADA KEBIJAKAN KHUSUS BBM BERSUBSIDI BAGI NELAYAN TRADISIONAL

KIARA: PERLU ADA KEBIJAKAN KHUSUS BBM BERSUBSIDI BAGI NELAYAN TRADISIONAL
Agung Riyadi |

Jakarta, Villagerspost.com – Kenaikan bahan bakar minyak bersubsidi sebesar Rp2000 yang diputuskan pemerintah beberapa waktu lalu, dipastikan semakin membuat nelayan terpuruk. Pasalnya, saat pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM, khususnya solar, yang selama ini dibutuhkan oleh para nelayan, pemerintah juga belum memastikan program-program apa saja yang diperuntukkan bagi masyarakat perikanan skala kecil.
Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim mengatakan, salah satu cara untuk menyejahterakan masyarakat nelayan adalah dengan jalan membenahi keteraturan pasokan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Pasalnya, BBM dapat dikatakan merupakan urat nadi bagi kehidupan para nelayan.
“Untuk melaut, sebesar 70% kebutuhan nelayan diperuntukkan untuk membeli BBM. Di Indonesia, nelayan skala kecil yang memakai perahu di bawa 5GT kesulitan mendapatkan BBM, apalagi yang bersubsidi,” kata Halim kepada Villagerspost.com, Jumat (21/11).
Sementara, kata dia, hasil tangkapan terus menurun disebabkan di antaranya pemakaian alat tangkap trawl yang merusak. Hal ini mengakibatkan kualitas keluarga nelayan terus menurun, baik di bidang pendidikan maupun kesehatan.
“Saat tidak bisa melaut, kecenderungan nelayan skala kecil adalah mencari pinjaman dana untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari. Inilah dampak negatif yang dirasakan oleh nelayan,” kata Halim menambahkan.
Ketika BBM dinaikkan, namun mata rantai pendistribusian BBM bersubsidi tidak dibenahi, maka nelayan akan semakin menderita. Pertama, naiknya BBM akan mengurangi biaya pendidikan anak-anak nelayan. Kedua, naiknya BBM juga memukul pendapatan nelayan yang sebagiannya dialokasikan untuk kesehatan keluarganya.
Terkait daya beli, dipastikan kemampuan nelayan skala kecil menurun disebabkan harga-harga kebutuhan pokok juga naik, sementara kemampuan nelayan untuk melaut menurun drastis, dalam setahun hanya 90 hari.
Karena itu, kata Halim, jelas kenaikan harga BBM sangat memberatkan nelayan. Mestinya yang dibenahi adalah kapasitas negara dalam menyalurkan BBM bersubsidi dan mengawasinya. “Sebagian kampung nelayan belum memiliki sarana Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) sehingga menyulitkan nelayan mendapatkan BBM bersubsidi,” ujarnya.
Karena itu, kata Halim, harus ada kebijakan khusus untuk nelayan tradisional berkenaan dengan penyaluran BBM bersubsidi. Pertama, membenahi mata rantai penyaluran BBM bersubsidi dan pengawasannya. Kedua, menyediakan informasi mengenai harga ikan yang bisa diakses oleh masyarakat nelayan tradisional.
Ketiga, memastikan hadirnya fasilitas pengolahan ikan di kampung-kampung nelayan. Keempat, memastikan perempuan nelayan mendapatkan pengakuan politik di dalam kebijakan nasional dan program-program pemberdayaan yang diarahkan untuk meningkatkan kapasitas peran dan keberadaan mereka di Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik mengatakan, kenaikan harga BBM bersubsidi di kampung nelayan, ternyata lebih tinggi dari harga resmi yang ditetapkan pemerintah.
Sama seperti sebelumnya, penaikan BBM Rp 2000 kali ini, kata Riza, mendongkrak kenaikan Rp2500 hingga Rp6000 per liternya di kampung nelayan. “Sebaliknya harga udang di Lampung dan ikan di Kendal justru turun,” ujarnya.
Laporan diterima KNTI mengungkapkan, kenaikan harga beli BBM jenis Solar di kampung nelayan dan petambak bervariasi. Di Rawajitu, Lampung harganya mencapai Rp8500-Rp 9000 per liter. Sementara, di Tanjung Balai dan Langkat, Sumatera Utara harganya mencapai Rp7800-Rp 8500.
Di Kendal dan Demak Jawa Tengah masing-masing Rp7800 dan Rp8000, di Gresik dan Surabaya, Jawa Timur Rp8500, di Lombok Timur Rp9000, dan Lamalera, NTT Rp12500.
“Dengan tidak mengabaikan persoalan karut-marut pengelolaan energi nasional, KNTI menyayangkan ketidaksiapan pemerintah mengantisipasi dampak kenaikan BBM di kampung nelayan, kata Riza kepada Villagerspost.com. (*)

Sumber: http://villagerspost.com/todays-feature/kiara-perlu-ada-kebijakan-khusus-bbm-bersubsidi-bagi-nelayan-tradisional/

KIARA: PERLU ADA KEBIJAKAN KHUSUS BBM BERSUBSIDI BAGI NELAYAN TRADISIONAL

KIARA: PERLU ADA KEBIJAKAN KHUSUS BBM BERSUBSIDI BAGI NELAYAN TRADISIONAL
Agung Riyadi |

Jakarta, Villagerspost.com – Kenaikan bahan bakar minyak bersubsidi sebesar Rp2000 yang diputuskan pemerintah beberapa waktu lalu, dipastikan semakin membuat nelayan terpuruk. Pasalnya, saat pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM, khususnya solar, yang selama ini dibutuhkan oleh para nelayan, pemerintah juga belum memastikan program-program apa saja yang diperuntukkan bagi masyarakat perikanan skala kecil.
Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim mengatakan, salah satu cara untuk menyejahterakan masyarakat nelayan adalah dengan jalan membenahi keteraturan pasokan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Pasalnya, BBM dapat dikatakan merupakan urat nadi bagi kehidupan para nelayan.
“Untuk melaut, sebesar 70% kebutuhan nelayan diperuntukkan untuk membeli BBM. Di Indonesia, nelayan skala kecil yang memakai perahu di bawa 5GT kesulitan mendapatkan BBM, apalagi yang bersubsidi,” kata Halim kepada Villagerspost.com, Jumat (21/11).
Sementara, kata dia, hasil tangkapan terus menurun disebabkan di antaranya pemakaian alat tangkap trawl yang merusak. Hal ini mengakibatkan kualitas keluarga nelayan terus menurun, baik di bidang pendidikan maupun kesehatan.
“Saat tidak bisa melaut, kecenderungan nelayan skala kecil adalah mencari pinjaman dana untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari. Inilah dampak negatif yang dirasakan oleh nelayan,” kata Halim menambahkan.
Ketika BBM dinaikkan, namun mata rantai pendistribusian BBM bersubsidi tidak dibenahi, maka nelayan akan semakin menderita. Pertama, naiknya BBM akan mengurangi biaya pendidikan anak-anak nelayan. Kedua, naiknya BBM juga memukul pendapatan nelayan yang sebagiannya dialokasikan untuk kesehatan keluarganya.
Terkait daya beli, dipastikan kemampuan nelayan skala kecil menurun disebabkan harga-harga kebutuhan pokok juga naik, sementara kemampuan nelayan untuk melaut menurun drastis, dalam setahun hanya 90 hari.
Karena itu, kata Halim, jelas kenaikan harga BBM sangat memberatkan nelayan. Mestinya yang dibenahi adalah kapasitas negara dalam menyalurkan BBM bersubsidi dan mengawasinya. “Sebagian kampung nelayan belum memiliki sarana Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) sehingga menyulitkan nelayan mendapatkan BBM bersubsidi,” ujarnya.
Karena itu, kata Halim, harus ada kebijakan khusus untuk nelayan tradisional berkenaan dengan penyaluran BBM bersubsidi. Pertama, membenahi mata rantai penyaluran BBM bersubsidi dan pengawasannya. Kedua, menyediakan informasi mengenai harga ikan yang bisa diakses oleh masyarakat nelayan tradisional.
Ketiga, memastikan hadirnya fasilitas pengolahan ikan di kampung-kampung nelayan. Keempat, memastikan perempuan nelayan mendapatkan pengakuan politik di dalam kebijakan nasional dan program-program pemberdayaan yang diarahkan untuk meningkatkan kapasitas peran dan keberadaan mereka di Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik mengatakan, kenaikan harga BBM bersubsidi di kampung nelayan, ternyata lebih tinggi dari harga resmi yang ditetapkan pemerintah.
Sama seperti sebelumnya, penaikan BBM Rp 2000 kali ini, kata Riza, mendongkrak kenaikan Rp2500 hingga Rp6000 per liternya di kampung nelayan. “Sebaliknya harga udang di Lampung dan ikan di Kendal justru turun,” ujarnya.
Laporan diterima KNTI mengungkapkan, kenaikan harga beli BBM jenis Solar di kampung nelayan dan petambak bervariasi. Di Rawajitu, Lampung harganya mencapai Rp8500-Rp 9000 per liter. Sementara, di Tanjung Balai dan Langkat, Sumatera Utara harganya mencapai Rp7800-Rp 8500.
Di Kendal dan Demak Jawa Tengah masing-masing Rp7800 dan Rp8000, di Gresik dan Surabaya, Jawa Timur Rp8500, di Lombok Timur Rp9000, dan Lamalera, NTT Rp12500.
“Dengan tidak mengabaikan persoalan karut-marut pengelolaan energi nasional, KNTI menyayangkan ketidaksiapan pemerintah mengantisipasi dampak kenaikan BBM di kampung nelayan, kata Riza kepada Villagerspost.com. (*)

Sumber: http://villagerspost.com/todays-feature/kiara-perlu-ada-kebijakan-khusus-bbm-bersubsidi-bagi-nelayan-tradisional/

KIARA: Proyek Tanggul Jakarta Akal-Akalan Investor

KIARA: Proyek Tanggul Jakarta Akal-Akalan Investor

NERACA

Jakarta –  Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyebut, tidak cukup kegagalan proyek reklamasi dan revitalisasi pantai utara Jakarta sebagai pelajaran berharga bagi pemerintah dalam menentukan arah pembangunana di Jakarta. Selain gagal mengurangi banjir dan krisis air bersih bagi warga Jakarta, proyek tersebut ternyata hanya untuk melindungi aktivitas bisnis properti yang di kuasai oleh segelintir kelompok semata.

“Anehnya, meskipun telah terbukti gagal, pemerintah kembali menggulirkan gagasan proyek baru dan semakin jauh dari harapan Jakarta akan terselamatkannya Jakarta dari bencana,” kata Abdul Halim, Sekjen KIARA, kepada Neraca, Senin (24/11).

Saat ini, menurut dia, pemerintah sedang mengusung Proyek NCICD, dan  salah satunya adalah pembangunan Giant Sea Wall atau Tanggul Raksasa Laut yang secara jelas tidak memenuhi persyaratan legal sebuah proyek. “Proyek ini lemah dari sudut pandang hukum lingkungan dan terindikasi kuat hanya untuk mengakomodasi kepentingan investor. Yaitu guna melindungi properti yang telah dibangun dalam lahan reklamasi sekaligus menaikkan nilai investasi,” ungkapnya.

Halim menjelaskan, proyek NCICD tak ubahnya akal-akalan investor seperti proyek reklamasi revitalisasi pantura yang dicekal oleh Kementrian LH tahun 2003. Menurut Keputusan MenLH No. 14 tahun 2003, proyek reklamasi dan revitlaisasi teluk Jakarta tidak layak secara lingkungan hidup, ekonomi dan sosial budaya serta teknik. Namun, para investor ketika itu tidak menyerah dan balik menggugat MenLH (Sekarang Kemennterian LH dan Kehutanan) dan beberapa LSM lingkungan.Next

Berikut adalah daftar investor pemegang hak konsesi lahan reklamasi pantai utara Jakarta, yaitu PT Bakti Bangun Era Mulia, PT Taman Harapan Indah, PT Manggala Krida Yudha, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Pembangunan Jaya Ancol, dan PT Jakarta Propertindo.

Proyek NCICD juga memasukkan rencana pembangunan 17 pulau buatan, rencana ini semakin tidak relevan dan sangat diragukandari aspek kelayakan lingkungan. Seperti dikutip oleh aljazeera.com, pernyataan Purba Sianipar (Asisten Deputi bidang Infrastruktur Sumberdaya Air Kemenko Perekonomian) bahwa Giant Sea Wall akan melindungi Jakarta dari banjir hingga 1.000 tahun lamanya itu mendapat bantahan dari Victor Coenen (project manager Witteveen Bos).

“Konsultan dari Belanda yang membantu pembuatan master plan NCICD ini menyatakan tidak ada garansi bahwa dengan pembangunan giant sea wall Jakarta bisa terbebas dari Banjir. Padahal megaproyek infrastruktur dengan biaya yang sangat mahal tersebut seharusnya memiliki batas garansi,” kata dia.

Jika kemudian konsultan Belanda saja tidak dapat menjamin keberhasilan proyek yang akan memerlukan dana hingga Rp 600 triliun ini. Maka sesuai UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan “jika pemerintah sebagai pihak yang berwenang tidak memiliki bukti ilmiah bahwa tidak akan ada kerusakan lingkungan yang tak dapat dipulihkan, maka kegiatan tersebut harus kembali pada pertimbangan kepentingan kelestarian lingkungan”. Dan secara otomatis proyek Giant Sea Wall ini tidak layak untuk dilanjutkan.

KIARA meminta kepada Presiden Joko Widodo agar berpihak pada kepentingan nelayan dengan tidak mengulangi kesalahan pemerintahan sebelumnya yang membela kepentingan investor lewat penerbitan Keputusan Presiden untuk melegalkan proyek yang akan menghancurkan ekosistem pesisir utara Jakarta. Proyek NCICD ini juga sangat meragukan dari aspke mitigasi bencana banjir Jakarta, karena jika muara 13 sungai yang melewati Jakarta ditinggikan dasarnya lewat pengurukan, maka laju sedimentasi akan semakin tinggi akibat dasar muara yang semakin tinggi.

“Banjir akan lebih mudah terjadi jika curah hujan tinggi karena sungai semakin dangkal. Sudah saatnya pemerintah lebih fokus pada pendekatan adaptasi, misalnya lewat perbaikan sistem drainase dan pelibatan masyarakat, daripada pendekatan mitigasi bencana lewat pembangunan infrastuktur,” tegasnya.

Sumber: http://www.neraca.co.id/industri/47882/KIARA-Proyek-Tanggul-Jakarta-AkalAkalan-Investor

KIARA: Proyek Tanggul Jakarta Akal-Akalan Investor

KIARA: Proyek Tanggul Jakarta Akal-Akalan Investor

NERACA

Jakarta –  Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyebut, tidak cukup kegagalan proyek reklamasi dan revitalisasi pantai utara Jakarta sebagai pelajaran berharga bagi pemerintah dalam menentukan arah pembangunana di Jakarta. Selain gagal mengurangi banjir dan krisis air bersih bagi warga Jakarta, proyek tersebut ternyata hanya untuk melindungi aktivitas bisnis properti yang di kuasai oleh segelintir kelompok semata.

“Anehnya, meskipun telah terbukti gagal, pemerintah kembali menggulirkan gagasan proyek baru dan semakin jauh dari harapan Jakarta akan terselamatkannya Jakarta dari bencana,” kata Abdul Halim, Sekjen KIARA, kepada Neraca, Senin (24/11).

Saat ini, menurut dia, pemerintah sedang mengusung Proyek NCICD, dan  salah satunya adalah pembangunan Giant Sea Wall atau Tanggul Raksasa Laut yang secara jelas tidak memenuhi persyaratan legal sebuah proyek. “Proyek ini lemah dari sudut pandang hukum lingkungan dan terindikasi kuat hanya untuk mengakomodasi kepentingan investor. Yaitu guna melindungi properti yang telah dibangun dalam lahan reklamasi sekaligus menaikkan nilai investasi,” ungkapnya.

Halim menjelaskan, proyek NCICD tak ubahnya akal-akalan investor seperti proyek reklamasi revitalisasi pantura yang dicekal oleh Kementrian LH tahun 2003. Menurut Keputusan MenLH No. 14 tahun 2003, proyek reklamasi dan revitlaisasi teluk Jakarta tidak layak secara lingkungan hidup, ekonomi dan sosial budaya serta teknik. Namun, para investor ketika itu tidak menyerah dan balik menggugat MenLH (Sekarang Kemennterian LH dan Kehutanan) dan beberapa LSM lingkungan.Next

Berikut adalah daftar investor pemegang hak konsesi lahan reklamasi pantai utara Jakarta, yaitu PT Bakti Bangun Era Mulia, PT Taman Harapan Indah, PT Manggala Krida Yudha, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Pembangunan Jaya Ancol, dan PT Jakarta Propertindo.

Proyek NCICD juga memasukkan rencana pembangunan 17 pulau buatan, rencana ini semakin tidak relevan dan sangat diragukandari aspek kelayakan lingkungan. Seperti dikutip oleh aljazeera.com, pernyataan Purba Sianipar (Asisten Deputi bidang Infrastruktur Sumberdaya Air Kemenko Perekonomian) bahwa Giant Sea Wall akan melindungi Jakarta dari banjir hingga 1.000 tahun lamanya itu mendapat bantahan dari Victor Coenen (project manager Witteveen Bos).

“Konsultan dari Belanda yang membantu pembuatan master plan NCICD ini menyatakan tidak ada garansi bahwa dengan pembangunan giant sea wall Jakarta bisa terbebas dari Banjir. Padahal megaproyek infrastruktur dengan biaya yang sangat mahal tersebut seharusnya memiliki batas garansi,” kata dia.

Jika kemudian konsultan Belanda saja tidak dapat menjamin keberhasilan proyek yang akan memerlukan dana hingga Rp 600 triliun ini. Maka sesuai UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan “jika pemerintah sebagai pihak yang berwenang tidak memiliki bukti ilmiah bahwa tidak akan ada kerusakan lingkungan yang tak dapat dipulihkan, maka kegiatan tersebut harus kembali pada pertimbangan kepentingan kelestarian lingkungan”. Dan secara otomatis proyek Giant Sea Wall ini tidak layak untuk dilanjutkan.

KIARA meminta kepada Presiden Joko Widodo agar berpihak pada kepentingan nelayan dengan tidak mengulangi kesalahan pemerintahan sebelumnya yang membela kepentingan investor lewat penerbitan Keputusan Presiden untuk melegalkan proyek yang akan menghancurkan ekosistem pesisir utara Jakarta. Proyek NCICD ini juga sangat meragukan dari aspke mitigasi bencana banjir Jakarta, karena jika muara 13 sungai yang melewati Jakarta ditinggikan dasarnya lewat pengurukan, maka laju sedimentasi akan semakin tinggi akibat dasar muara yang semakin tinggi.

“Banjir akan lebih mudah terjadi jika curah hujan tinggi karena sungai semakin dangkal. Sudah saatnya pemerintah lebih fokus pada pendekatan adaptasi, misalnya lewat perbaikan sistem drainase dan pelibatan masyarakat, daripada pendekatan mitigasi bencana lewat pembangunan infrastuktur,” tegasnya.

Sumber: http://www.neraca.co.id/industri/47882/KIARA-Proyek-Tanggul-Jakarta-AkalAkalan-Investor

Negara Abaikan Hak Nelayan Perempuan

Negara Abaikan Hak Nelayan Perempuan

 

JAKARTA, GRESNEWS.COM, Perempuan, mempunyai peran penting dalam siklus pembangunan ekonomi nelayan. Dalam sehari, dibandingkan dengan nelayan laki-laki, nelayan perempuan mempunyai porsi kerja yang lebih besar, yakni 18 jam. Sayangnya dengan porsi kerja yang lebih besar tersebut perlindungan terhadap mereka juga terabaikan.

Di tingkat pengambilan keputusan dalam perdagangan skala kecil saja misalnya, nelayan perempuan tidak pernah dilibatkan. Dalam undang-undang kelautan pun tidak diatur asuransi bagi mereka, pinjaman modal untuk pengembangan usaha juga sulit didapatkan. Jika terdapat program bantuan untuk nelayan laki-laki, seperti pugar dan inka mina untuk perbaikan kapal dengan dalih gender mereka akan disingkirkan.

Menurut catatan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) ada banyak nelayan perempuan yang harus menjadi tulang punggung keluarga akibat kematian para suami yang pergi melaut. Data pada tahun 2010 terdapat 85 nelayan laki-laki meninggal karena melaut, di tahun 2013 meningkat hingga 225 jiwa, data terakhir hingga Agustus 2014 sudah ada 207 jiwa melayang.

Data ini menunjukkan setidaknya terdapat 200-an janda nelayan harus bertahan hidup demi keluarganya. Dengan tidak diakomodirnya para nelayan perempuan di setiap bantuan, kemiskinan pun semakin menghantui mereka.

“Bahkan banyak didapati para perempuan ini tidak hanya menjual ikan, namun ikut pergi melaut, saya sudah jumpai sendiri di Aceh dan Jepara. Dan masih mungkin terdapat di daerah lain juga. Ironisnya para janda ini tak pernah ditanggung negara, padahal dapat dipastikan ke depannya akan lebih banyak nelayan perempuan yang jadi kepala keluarga,” ucap Slamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA kepada Gresnews, Sabtu, (4/10).

Ke depannya, KIARA akan terus mendorong dipenuhinya hak-hak nelayan perempuan, karena harapan dimasukkannya rancangan ini dalam undang-undang kelautan pupus. Maka target selanjutnya memasukkan ke dalam undang-undang perlindungan nelayan. Karena peningkatan kesejahteraan perempuan tidak akan benar-benar tercapai tanpa adanya payung hukum yang jelas.

Dalam konferensi Rio+20 juga telah dilahirkan kesepakatan penegasan komitmen negara-negara untuk mendalami jumlah, sebaran, dan peran nelayan perempuan. Menurut Ketua Presidium PPNI, Jumiati walaupun Indonesia ikut dalam pertemuan tersebut, namun hingga saat ini belum ada pelaksaan jelas demi perlindungan nelayan perempuan.

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/politik/00610-negara-abaikan-hak-nelayan-perempuan/

Negara Abaikan Hak Nelayan Perempuan

Negara Abaikan Hak Nelayan Perempuan

 

JAKARTA, GRESNEWS.COM, Perempuan, mempunyai peran penting dalam siklus pembangunan ekonomi nelayan. Dalam sehari, dibandingkan dengan nelayan laki-laki, nelayan perempuan mempunyai porsi kerja yang lebih besar, yakni 18 jam. Sayangnya dengan porsi kerja yang lebih besar tersebut perlindungan terhadap mereka juga terabaikan.

Di tingkat pengambilan keputusan dalam perdagangan skala kecil saja misalnya, nelayan perempuan tidak pernah dilibatkan. Dalam undang-undang kelautan pun tidak diatur asuransi bagi mereka, pinjaman modal untuk pengembangan usaha juga sulit didapatkan. Jika terdapat program bantuan untuk nelayan laki-laki, seperti pugar dan inka mina untuk perbaikan kapal dengan dalih gender mereka akan disingkirkan.

Menurut catatan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) ada banyak nelayan perempuan yang harus menjadi tulang punggung keluarga akibat kematian para suami yang pergi melaut. Data pada tahun 2010 terdapat 85 nelayan laki-laki meninggal karena melaut, di tahun 2013 meningkat hingga 225 jiwa, data terakhir hingga Agustus 2014 sudah ada 207 jiwa melayang.

Data ini menunjukkan setidaknya terdapat 200-an janda nelayan harus bertahan hidup demi keluarganya. Dengan tidak diakomodirnya para nelayan perempuan di setiap bantuan, kemiskinan pun semakin menghantui mereka.

“Bahkan banyak didapati para perempuan ini tidak hanya menjual ikan, namun ikut pergi melaut, saya sudah jumpai sendiri di Aceh dan Jepara. Dan masih mungkin terdapat di daerah lain juga. Ironisnya para janda ini tak pernah ditanggung negara, padahal dapat dipastikan ke depannya akan lebih banyak nelayan perempuan yang jadi kepala keluarga,” ucap Slamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA kepada Gresnews, Sabtu, (4/10).

Ke depannya, KIARA akan terus mendorong dipenuhinya hak-hak nelayan perempuan, karena harapan dimasukkannya rancangan ini dalam undang-undang kelautan pupus. Maka target selanjutnya memasukkan ke dalam undang-undang perlindungan nelayan. Karena peningkatan kesejahteraan perempuan tidak akan benar-benar tercapai tanpa adanya payung hukum yang jelas.

Dalam konferensi Rio+20 juga telah dilahirkan kesepakatan penegasan komitmen negara-negara untuk mendalami jumlah, sebaran, dan peran nelayan perempuan. Menurut Ketua Presidium PPNI, Jumiati walaupun Indonesia ikut dalam pertemuan tersebut, namun hingga saat ini belum ada pelaksaan jelas demi perlindungan nelayan perempuan.

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/politik/00610-negara-abaikan-hak-nelayan-perempuan/

Harga BBM Naik, Harga Jual Ikan Melorot, Nelayan Tak Kuat Melaut

Harga BBM Naik, Harga Jual Ikan Melorot, Nelayan Tak Kuat Melaut

KENDAL, KOMPAS.com – Sudah jatuh tertimpa tangga. Barangkali pepatah itulah, yang pas disandangkan kepada nelayan Kendal Jawa Tengah. Pasalnya, selain harus menanggung kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), kini harga ikan hasil tangkapannya turun.

Seminggu yang lalu, ikan tongkol tangkapan bisa laku Rp 15.000 per kilgramo, kini hanya laku Rp 9.000 per kilogramnya.

Pengurus kelompok nelayan Tawang Rowosari Kendal, Sugeng, mengatakan, saat ini sedang musim ikan tongkol. Namun setiap hari, harga ikan tersebut terus turun. Penyebabnya belum diketahui.

“Harga itu, bisa saja kembali turun, bila ikan tongkol tangkapan nelayan terus bertambah,” kata Sugeng, Jumat (21/11/2014).

Sugeng mengaku, meskipun ikan tangkapannya cukup banyak, namun nelayan tidak bisa menikmati hasilnya dengan maksimal. Sebab untuk ongkos melaut, setiap harinya rata-rata nelayan menghabiskan 30-50 liter atau sekitar RP 250.000 untuk kapal kecil.

“Padahal, baru kali ini hasil ikan tangkapan nelayan cukup baik. Kemarin-kemarin, kami hampir frustrasi karena laut sepi ikan tangkapan. Selain itu, akibat cuaca yang tak menentu akhir-akhir ini mengakibatkan pendapatan ikan juga tak menentu,” ujarnya.

Nasib nelayan di Tawang Rowosari Kendal tersebut rupanya lebih baik dibandingkan nelayan Bandengan Kendal. Pasalnya, nelayan Bandengan malah tidak bisa melaut karena tidak kuat membeli BBM.

“Harga ikan rendah, sementara ikan yang kita tangkap tidak melimpah. Kami harus pandai-pandai memilih hari bila mau melaut. Kalau anginnya kencang, kami tidak berangkat. Sebab BBM mahal,” kata salah satu nelayan Bandengan Kendal, Abdul Rosyid (30).

Dia menjelaskan, kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM solar membuat nelayan susah dan putus asa. Pasalnya, tahun ini boleh dibilang merupakan musim paceklik bagi para nelayan di Kendal.

Rosyid mengungkapkan, pilihan untuk tidak melalut seiring naiknya harga BBM itu adalah hal yang tepat. Sebab kalau tetap dipaksakan melaut, maka nelayan rata-rata akan pulang tidak membawa hasil tangkapan.

“Kami berharap, para nelayan ini tetap mendapatkan subsidi baik dari pemerintah daerah, provinsi maupun pusat sehingga beban kami bisa sedikit ringan. Apalagi kenaikan harga BBM, akan diikuti dengan naiknya harga suku cadang mesin maupun perawatan perahu,” tandasnya.

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2014/11/21/14052221/Harga.BBM.Naik.Harga.Jual.Ikan.Melorot.Nelayan.Tak.Kuat.Melaut