Tag Archive for: Berita

RAKYAT MENANG! SWASTANISASI AIR DIHAPUS PN JAKARTA PUSAT

Jakarta, Villagerspost.com – Setelah beberapa kali tertunda, keputusan yang dinanti-nanti warga DKI Jakarta akhirnya datang juga. Hari ini, Senin (24/3), Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai oleh Iim Nurohim, S.H memutuskan untuk mengabulkan gugatan warga negara terkait privatisasi air jakarta.

Gugatan itu sendiri dilayangkan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ). KMMSAJ sendiri adalah gabungan dari beberapa organisasi diantaranya, Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air (KRuHa), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Solidaritas Perempuan dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Sementara para tergugatnya adalah Presiden, Wapres, Menkeu, MenPU, DPRD DKI, PAM Jaya. Dua perusahaan swasta pengelola air bersih di jakarta, Palyja dan Aetra menjadi turut tergugat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para tergugat telah lalai memberikan hak atas air yang merupakan hak asasi manusia. “Para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang merugikan negara dan warga Jakarta,” demikian diucapkan Hakim Ketua Iim Nurohim di persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan PKS antara PAM dan Turut Tergugat (Palyja dan Aetra) batal dan tidak berlaku. Majelis hakim memerintahkan para tergugat untuk menghentikan swastanisasi air di Jakarta.

“Mengembalikan pengelolaan air minum ke Pemprov DKI Jakarta. Melaksanakan pemenuhan hak atas air sesuai prinsip hak atas air dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya serta Komentar Umum tentang Hak Atas Air,” putus majelis hakim.

Majelis hakim juga memerintahkan untuk mencabut surat Gubernur DKI dan Surat Menteri Keuangan RI yang mendukung swastanisasi. “Ini adalah kemenangan untuk rakyat Jakarta,” kata Sekjen KIARA Abdul Halim kepada Villagerspost.com, Senin (24/3).

Sementara itu, kuasa hukum KMMSAJ Arif Maulana menegaskan, dengan putusan tersebut, maka otomatis perjanjian kontrak antara PAM Jaya dengan PT PAM Lyonnaise dan PT Aetra Air Jakarta batal demi hukum. “Perjanjian itu merugikan rakyat, kini perjanjian itu sudah tidak berlaku lagi, pemerintah harus segera mengusir Palyja dan Aetra dari tata kelola air Jakarta,” ujarnya.

Kasus gugatan ini memang sangat berlarut-larut penyelesaiannya. KMMSAJ telah melayangkan gugatan tersebut sejak masa Fauzi Bowo menjabat sebagai Gubernur DKI. Pihak yang digugat adalah Presiden dan Wakil Persiden RI, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Gubernur DKI Jakarta, PDAM, dan DPRD Provinsi DKI Jakarta. Sementara itu, PT PAM Lyonnaise dan PT Aetra Air Jakarta didudukkan sebagai turut tergugat.

KMMSAJ melayangkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit kepada PDAM DKI Jakarta karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena pemerintah terus melanjutkan swastanisasi pengelolaan layanan air di Provinsi DKI Jakarta. Ini mengacu pada pengelolaan air di Jakarta yang diserahkan kepada PT Palyja dan PT Aetra Air Jakarta. Perjanjian ini akan terus berlanjut hingga 2023.

Menurut pihak KMMSAJ, perjanjian swastanisasi air antara PDAM Jakarta dengan dua swasta asing, PT Palyja dan Aetra telah melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan air. Dampak riilnya sangat merugikan masyarakat dan pelanggan air minum diJakarta, sepanjang kontrak ini masih berlangsung warga miskin Jakarta akan kesulitan mendapatkan pelayanan air minum.

Dalam kontrak privatisasi air Jakarta memang PAM JAYA selaku BUMD milik Pemerintah Provinsi harus menutup selisih tarif air masyarakat berpenghasilan rendah yang Rp1.050-Rp3.500 per meter kubik dengan harga air yang dipatok swasta yang sebesar kurang lebih Rp7.000 per meter kubik. Selisih ini harus bisa ditutup oleh PAM JAYA dan jika tidak maka akan menjadi utang PAM JAYA.

Semakin banyak air yang disalurkan kemasyarakat miskin, menurut pihak koalisi, dipastikan selisih yang harus ditanggung PAM JAYA dan berubah menjadi utang PAM JAYA kepada PT Palyja dan Aetra akan makin besar. Hal inilah yang membuat KMMSAJ juga menilai perjanjian itu merugikan keuangan negara. (*)

Sumber: http://villagerspost.com/todays-feature/rakyat-menang-swastanisasi-air-dihapus-pn-jakarta-pusat/

Monitoring Pencurian Ikan Jangan Lembek, Ini Kata KIARA

Kamis, 26 Maret 2015

Jakarta, JMOL – Monitoring terhadap kasus pencurian ikan di perairan Indonesia diharapkan jangan melembek, terutama setelah tuntutan ringan diberikan kepada kapal MV Hai Fa, yang berbendera Panama, belum lama ini. Hal itu dinyatakan oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA).

“Jika penegakan hukumnya lembek, pencegahan tindak pidana perikanan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi gembos,” kata Sekretaris Jenderal KIARA, Abdul Halim, Rabu (25/3).

Sebelumnya, tuntutan yang diajukan Jaksa Pengadilan Perikanan Ambon terlalu ringan. Sebab, Kapal MV Hai Fa yang berbobot sekitar 3.000 Gross Tonnage (GT), yang diduga mencuri ikan di Indonesia, hanya dijatuhi denda sebesar Rp200 juta.

Karena itu, KIARA berharap, monitoring harus dilakukan secara terus-menerus, terutama terhadap penanganan kasus pencurian ikan. “Tidak hanya Menteri Kelautan dan Perikanan, tapi juga aparat penegakan hukum.”

Pada Senin (23/3), Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengaku kecewa terkait ringannya tuntutan yang diajukan jaksa terhadap kapal MV Hai Fa. “Setelah kami teliti, hasilnya sangat mengecewakan,” kata Susi, dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.[AN]

Sumber: http://jurnalmaritim.com/2015/03/monitoring-pencurian-ikan-jangan-lembek-ini-kata-kiara/

Kiara Pinta Menteri Susi Hukum Pejabat Pemberi Izin Hai FA

Kamis, 26 Maret 2015

“Menteri Kelautan dan Perikanan harus segera memberikan sanksi yang berat kepada pejabat yang memberikan izin,” kata Sekjen Kiara, Abdul Halim, di Jakarta, Kamis (26/3).

Jakarta, Aktual.co — Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menghukum pejabat yang memberikan izin kepada KM Hai Fa yang didakwa mencuri ikan di Indonesia.

“Menteri Kelautan dan Perikanan harus segera memberikan sanksi yang berat kepada pejabat yang memberikan izin,” kata Sekjen Kiara, Abdul Halim, di Jakarta, Kamis (26/3).

Menurut Abdul Halim, pejabat yang harus dihukum antara lain kepada pihak yang memberikan izin Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kepada Kapal MV Hai Fa.

Selain itu, ujar dia, pejabat lainnya yang harus diperiksa juga mencakup syahbandar pelabuhan yang dinilai telah lalai mengeluarkan surat persetujuan berlayar.

Ia juga mendesak adanya evaluasi dan perbaikan dalam hubungan kelembagaan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan aparat penegak hukum, baik dari Kejaksaan maupun Mahkamah Agung.

“Tujuannya untuk memperbaiki maslah koordinasi dan komunikasi antarlembaga demi pemberantasan pencurian ikan yang sinergis dan berkeadilan,” tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku kecewa terhadap ringannya tuntutan yang diajukan jaksa terhadap kapal MV Hai Fa yang diduga mencuri ikan di Indonesia.

“Setelah kami teliti, hasilnya sangat mengecewakan,” kata Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers di kantor KKP, Jakarta, Senin (23/3).

Menurut Susi yang baru pulang dari kunjungannya ke Amerika Serikat itu, dirinya merasa sangat sedih dan marah karena kerja keras yang dilakukan hingga tengah malam ternyata menghasilkan seperti ini.

Ia juga mengingatkan bahwa mengatasi pencurian ikan dari pihak kapal asing merupakan langkah awal untuk mensejahterakan nelayan tradisional yang ada di berbagai daerah di Tanah Air.

Kekecewaan yang dikemukakan Menteri Susi adalah terkait dengan tuntutan jaksa dalam Pengadilan Negeri Ambon yang hanya berupa denda sebesar Rp200 juta kepada Kapal MV Hai Fa.

Kapal MV Hai Fa itu sendiri merupakan kapal raksasa (berbobot 4.306 Gross Tonnage/GT) berbendera Panama dengan awak buah kapal yang didominasi warga negara dari Republik Rakyat Tiongkok.

Pada akhir Desember 2014, patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP bersama dengan aparat TNI-AL berhasil mengamankan kapal MV Hai Fa, ketika merapat di pelabuhan Wanam, Merauke.

Setelah melalui proses penyidikan hingga masuk ke persidangan, ternyata hasilnya jaksa hanya menuntut nakhoda kapal MV Hai Fa bernama Zhu Nian Lee, dituntut denda sebesar Rp200 juta dan subsider hukuman penjara enam bulan karena melanggar Pasal 100 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan di Pengadilan Negeri Ambon.

Tuntutan itu dilayangkan karena nakhoda diduga secara sengaja ingin menyelundupkan 900 ton ikan, termasuk jenis yang dilarang ekspor ke Tiongkok. (Ant)

Reporter: Ismed Eka Kusuma

Sumber: http://www.aktual.co/ekonomibisnis/kiara-pinta-menteri-susi-hukum-pejabat-pemberi-izin-hai-fa

Kiara: Kasus Kapal Hai Fa Tak Boleh Berhenti Sampai Nahkoda

Kamis, 26 maret 2015

Jakarta, CNN Indonesia — Langkah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melakukan banding atas vonis ringan Pengadilan Perikanan Negeri Ambon terhadap nahkoda Kapal MV Hai Fa mendapat dukungan dari Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara).

Kiara menuntut kasus pencurian ikan yang dilakukan Kapal MV Hai Fa diproses menggunakan hukum pidana dengan menyeret perusahaan-perusahaan yang terkait dengan operasional kapal berbendera Panama itu.

“Kiara mendesak kepada pemerintah untuk melakukan penuntutan dengan tidak hanya berdasarkan pelanggaran administratif, tetapi mendasarkan pada tindak kejahatan atau tindak pidana atas perbuatan menangkap ikan secara bertentangan dan melanggar hukum,” ujar Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara melalui siaran pers, Kamis (27/3).

Kiaran menilai tuntutan hukum tidak boleh hanya berhenti kepada pelaku di lapangan, tetapi juga harus menjerat perusahaan di belakang layar, yang diduga dilakukan oleh  PT Avona Mina Lestari.

Selain itu, lanjut Kiara, Menteri Kelautan dan Perikanan harus segera memberikan sanksi yang berat kepada pejabat yang memberikan ijin (SIUP) kepada PT Avona Mina Lestari dan SIPI kepada kapal MV Hai Fa, serta syahbandar yang telah lalai mengeluarkan surat persetujuan berlayar.

Tak hanya itu, Kiara juga menekankan pentingnya evaluasi dan perbaiki hubungan kelembagaan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan aparat penegak hukum, baik dari Kejaksaan maupun Mahkamah Agung. Tujuannya untuk memperbaiki masalah koordinasi dan komunikasi antar-lembaga demi pemberantasan pencurian ikan yang sinergis dan berkeadilan.

Marthin Hadiwinata, Deputi Bidang Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA, menambahkan tuntutan ringan yang diajukan jaksa kepada kapal MV Hai Fa berbendera Panama merupakan gambaran lemahnya aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana pencurian ikan.

Menurut Marthin, sangat jelas terjadi pelanggaran Pasal 29 ayat (1) UU Perikanan yang hanya membolehkan warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia yang boleh melakukan usaha perikanan di wilayah indonesia. Kapal MV Hai Fa juga dinilai melakukan pelanggaran penggunaan nakhoda asing dari Tiongkok yang bernama Zhu Nian Lee dan tanpa ada ABK asal Indonesia Indonesia sebagaimana ditegaskan Pasal 35 ayat (1) UU Perikanan.

Reporter: Agust Supriadi, CNN Indonesia

Sumber: http://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20150326162617-92-42136/kiara-kasus-kapal-hai-fa-tak-boleh-berhenti-sampai-nahkoda/

Forum Maritim RI-Jepang Perlu Dimaksimalkan

Selasa, 24 Maret 2015 18:09 WIB

Jakarta, (ANTARA Lampung) – Forum Maritim yang bakal dibentuk pemerintahan Republik Indonesia bersama-sama dengan Jepang perlu dimaksimalkan guna membantu mewujudkan konsep Poros Maritim Dunia yang dicetuskan Presiden Joko Widodo.

“(Forum Maritim RI-Jepang) dimaksimalkan untuk mendukung visi Poros Maritim Jokowi,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Abdul Halim juga mengingatkan bahwa Jepang berkepentingan membentuk Forum Maritim dengan Indonesia.

Hal itu, ujar dia, karena sekitar 70 persen pasokan sumber energi Negeri Sakura itu melewati perairan nasional Indonesia.

Sebagaimana diwartakan, Indonesia dan Jepang sepakat membentuk forum maritim yang menjadi wadah bagi kedua negara untuk mengembangkan kerja sama dalam hal keamanan maritim, industri maritim, dan infrastruktur maritim.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Shinzo Abe di Kantor PM Jepang, Tokyo, Senin (23/3), sepakat untuk membentuk forum maritim melalui pernyataan bersama kepada media setelah pertemuan bilateral.

Kerja sama antara pemerintahan Republik Indonesia dan Jepang itu meliputi forum khususnya di bidang keamanan maritim, industri maritim, dan infrastruktur maritim.

Pemerintah juga telah bertekad mempercepat pembangunan infrastruktur terutama dalam berbagai bidang yang terkait dengan sektor maritim agar selaras dengan program Poros Maritim Dunia yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

“Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla ini mengusung misi mempercepat pembangunan infrastruktur sumberdaya air termasuk sumber daya maritim,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

Untuk itu, lanjut Basuki, pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur konektivitas untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan pelayanan sistem logistik nasional bagi penguatan daya saing bangsa di lingkup global yang berfokus keterpaduan konektivitas daratan-maritim.

Sebelumnya, program Poros Maritim Dunia yang rencananya akan diwujudkan di Indonesia dimulai dengan berbagai kebijakan sektor kelautan dan perikanan guna mengatur stok ikan agar sumber daya dapat berkelanjutan hingga generasi mendatang.

“Inilah bentuk poros maritim di bidang perikanan. Kita stop suplai dari pencuri-pencuri ikan yang mengisi industri negara tetangga, kita mengatur dari sini,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Selasa (24/2).

Dengan demikian, menurut Susi Pudjiastuti, berbagai kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi titik poin dari pembangunan sektor kemaritiman di bidang perikanan.

Sedangkan sinergi dengan kementerian lainnya juga telah dilakukan KKP antara lain dengan pembangunan beragam infrastruktur di berbagai daerah serta pembangunan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia.

“Program ini termasuk penyelesaian pelabuhan perikanan. Untuk pelabuhan perikanan yang besar-besar tidak kita kelola sendiri tetapi akan kita keroyokan ramai-ramai dengan Kementerian Perhubungan dan PU,” katanya.

Reporter: Muhammad Razi Rahman

Editor: Samino Nugroho

Sumber: http://m.antaralampung.com/berita/280275/forum-maritim-ri-jepang-perlu-dimaksimalkan

Pelarangan Cantrang Harus Diikuti Politik Anggaran Pro Nelayan Kecil

Selasa,  24 Maret 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang melarang cantrang menimbulkan guncangan terhadap penghidupan sebagian nelayan kecil. Dampak yang timbul atas dikeluarkannya Peraturan Menteri itu dapat diatasi melalui politik anggaran berbasis masyarakat nelayan skala kecil.

“Menteri Kelautan dan Perikanan mesti memimpin penyelenggaraan peta jalan solusi yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan gejolak di masyarakat, di antaranya di Jawa Tengah, setelah dilarangnya cantrang sebagai alat tangkap bersama dengan Walikota, Bupati dan Gubernur,” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, di Jakarta, dalam keterangan resmi, hari ini.

KIARA telah menyampaikan salah satu solusi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menyelesaikan dampak pasca dilarangnya trawl dan pukat tarik, yakni penggunaan APBN-P 2015 untuk memfasilitasi pengalihan alat tangkap bagi nelayan kecil.

Langkah yang bisa dipilih adalah berkoordinasi dengan kepala daerah setingkat kota/kabupaten/provinsi untuk menggunakan Dana Alokasi Khusus Kelautan dan Perikanan.

Pilihan ini dapat dilakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Presiden cq Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Untuk menindaklanjutinya, KIARA menemukan sebesar 16,2 persen dari Rp61,873,906,000 DAK yang tersebar di 3 kota, 15 kabupaten dan 1 provinsi di Jawa Tengah dikategorikan tidak terlampau penting dan bisa dialihkan untuk mendukung proses peralihan alat tangkap dan pendampingan nelayan kecil di sentra-sentra perikanan tangkap di Jawa Tengah.

Di samping itu, Menteri Kelautan dan Perikanan bekerjasama dengan Gubernur/Bupati/Wallikota dan masyarakat nelayan skala kecil di Jawa Tengah dapat menyepakati langkah bersama itu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Gellwynn Jusuf menegaskan, pelarangan pengunaan alat tangkap cantrang bukan untuk menjegal nelayan nasional mendapatkan ikan saat melaut. Melainkan guna menjaga kelestarian sumber daya ikan laut nasional yang kini sudah kian menipis.

“Sumber daya ikan di perairan Indonesia kian menipis, hal ini dkarenakan cara penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan. Oleh karenanya, bukannya kami ingin melarang nelayan menangkap ikan, karena jika dibiarkan bukan tidak mungkin beberapa spesies ikan nantinya tidak dapat dinikmati anak cucu kita dan hanya akan menjadi sejarah,” kata Gellwynn.

Pelarangan itu disebutnya merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meregenerasi dan menyelamatkan sumberdaya ikan serta mencegah kerusakan ekosistem laut karena cadangan ikan di wilayah perairan Indonesia terus merosot karena dieksploitasi secara besar-besaran dengan alat tangkap yang membahayakan ekosistem laut.

“Kami berharap nelayan bisa memahami itu, bukan berarti kami melarang mereka menangkap ikan. Tapi cobalah menangkap ikan dengan alat tangkapan yang ramah lingkungan untuk keberlangsungan SDI laut kita untuk jangka panjang,” kata Gellwynn. [*]

Reporter: Rr. Dian Kusumo Hapsari

Sumber: http://geotimes.co.id/kelautan-pelarangan-cantrang-politik-anggaran-20150324/

Pemberantasan Pencurian Ikan Tak Boleh Melembek

Rabu, 25 Maret 2015

JAKARTA (SK) – Pencegahan pencurian ikan di Indonesia jangan sampai stagnan. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan monitoring atau tingkat kasus pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia harus terus kuat. Tuntutan yang hanya berupa denda kepada kapal MV Hai Fa, jangan sampai melemahkan sendi-sendi pemberantasan pencurian ikan menjadi lembek.

”Pencegahan tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) menjadi gembos karena penegakan hukumnya lembek,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Abdul Halim mengemukakan hal itu ketika dimintai tanggapannya tentang tuntutan yang diajukan jaksa hanya berupa denda kepada kapal MV Hai Fa berbobot sekitar 3.000 Gross Tonnage (GT) yang diduga mencuri ikan di Indonesia.

Untuk itu, ujar dia, monitoring secara te-rus-menerus dengan pengawalan ketat terhadap penanganan kasus pencurian ikan ini menjadi penting. ”Tidak hanya oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, melainkan aparat penegakan hukum,” ucapnya, menegaskan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku kecewa terhadap ringannya tuntutan yang diajukan jaksa terhadap kapal MV Hai Fa berbobot sekitar 3.000 GT yang diduga mencuri ikan di Indonesia. ”Setelah kami teliti, hasilnya sangat mengecewakan,” kata Susi Pudjiastuti, dalam jumpa pers yang digelar di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (23/3).

Susi yang baru pulang dari kunjungannya ke Amerika Serikat itu, mengatakan dirinya merasa sangat sedih dan marah karena kerja keras yang dilakukan hingga tengah malam ternyata menghasilkan seperti ini.

Reporter: adi

sumber: http://www.suarakarya.id/2015/03/25/pemberantasan-pencurian-ikan-tak-boleh-melembek.html

OPTIMALKAN DAK, ATASI LARANGAN TRAWLS

Selasa, 24 Maret 2015

Jakarta, JMOL – Larangan penggunaan alat tangkap pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan, masih menimbulkan guncangan di kalangan nelayan kecil. Karena itu, pemerintah dinilai perlu mengoptimalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sektor perikanan dan kelautan.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Abdul Halim, langkah yang bisa dipilih adalah berkoordinasi dengan kepala daerah setingkat kota/kabupaten/provinsi untuk menggunakan DAK Kelautan dan Perikanan. “Pilihan ini dapat dilakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Presiden cq Menteri Keuangan Republik Indonesia,” kata dia dalam pesan tertulis, Senin (23/3).

Langkah itu dipilih, menurut dia karena pihaknya menemukan sebesar 16,2 persen dari Rp61,873,906,000 DAK yang tersebar di 3 kota, 15 kabupaten dan 1 provinsi di Jawa Tengah diperuntungkan untuk hal yang tidak terlalu mendesak. Semisal pengandaan PC dan printer, serta pengadaan kendaraan dinas. “(Bisa) dialihkan untuk mendukung proses peralihan alat tangkap dan pendampingan nelayan kecil,” kata dia.

Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan bisa bekerja sama dengan Gubernur/Bupati/Wali Kota dan masyarakat nelayan kecil di Jawa Tengah bisa menyepakati langkah bersama, di antaranya: (1) penggunaan DAK Kelautan dan Perikanan dalam APBN 2015 untuk program pemberdayaan nelayan kecil dan pelatihan penggunaan alat tangkap ikan yang ramah; (2) memastikan tidak ada kriminalisasi nelayan di masa transisi antara pemerintah, pemda dan aparat penegak hukum di laut.[AZIS]

sumber: http://jurnalmaritim.com/2015/03/optimalkan-dak-atasi-larangan-trawls/

Kemenangan Masyarakat Jakarta untuk Hak Atas Air

Pada 24 Maret 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Gugatan
Warga Negara terkait privatisasi air Jakarta.

Tergugat:

Presiden, Wapres, Menkeu, MenPU, Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI, PAM Jaya

Turut Tergugat:

Palyja dan Aetra

Putusan:

  1. Para Tergugat lalai memberikan hak atas air yg merupakan hak asasi
    manusia;
  2. Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat
    Perjanjian Kerja Sama (PKS) yg merugikan negara dan warga jakarta;
  3. Menyatakan PKS antara PAM dan Turut Tergugat batal dan tidak berlaku.
  4. Menghentikan swastanisasi air di Jakarta;
  5. Mengembalikan pengelolaan air minum ke Pemprov DKI Jakarta;
  6. Melaksanakan pemenuhan hak atas air sesuai prinsip hak atas air dalam
    Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya serta Komentar
    Umum tentang Hak Atas Air.
  7. Mencabut surat Gubernur DKI dan Surat Menteri Keuangan RI yg
    mendukung swastanisasi.

Salam,
Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta ( KIARA, LBH Jakarta, KRuHA, Walhi Jakarta, Solidaritas Perempuan Jabotabek, IHCS, FPPI, KAU, ICW, JRMK, UPC )

CP:

  • Marthin Hadiwinata 081286030453
  • Arif Maulana 0817256167
  • M. Isnur 081510014395

Susi Pudjiastuti Diminta tak Melunak Terkait Larangan Transhipment

Selasa, 10 Februari 2015 WIB

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta tak melunakkan sikapnya terkait larangan melakukan kegiatan alih muatan di tengah laut atau transhipment. Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim menegaskan, pengelolaan perikanan di Indonesia jelas diarahkan untuk memajukan pembangunan perikanan nasional dan menyejahterakan para pelaku dalam negeri, khususnya nelayan dan perempuan nelayan.

Pembolehan kembali alih muatan di tengah laut, kata Halim, jelas mencederai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Sebagaimana diketahui, Pasal 41 Ayat (3) UU Perikanan menyebutkan: “Setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan harus mendaratkan ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan”.

Sementara pada Pasal Pasal 25 Ayat (1) ditegaskan: “Usaha perikanan dilaksanakan dalam sistem bisnis perikanan, meliputi praproduksi, produksi, pengolahan dan pemasaran”.

Halim menyayangkan rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan alih muatan di tengah laut. Juknis itu diperkirakan akan melonggarkan ketentuan-ketentuan di dalam Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2014 tentang tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
“Mengacu pada klausul-klausul di atas, sudah semestinya Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak membuka peluang sedikitpun terhadap praktik alih muatan di tengah laut,” kata Halim kepada Gresnews.com, Senin (9/2).

Dia mengatakan, Pusat Data dan Informasi KIARA (Februari 2015) menemukan fakta bahwa transhipment berakibat fatal pada pengelolaan perikanan di Indonesia. Pertama, menghilangnya pemasukan negara akibat hilangnya pendapatan bukan pajak di Kementerian Kelautan dan Perikanan seperti diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006, misalnya jasa pelabuhan perikanan.

“Dalam hal ini, masyarakat pelaku perikanan skala kecil dan industri dalam negeri kehilangan kesempatan untuk ikut mengolah bahan mentah,” tegas Halim.

Kedua, pelabuhan pangkalan dalam negeri dianggap tidak berkualitas dibandingkan pelabuhan di negara lain untuk pendaratan hasil tangkapan ikan. “Hal ini merugikan Negara akibat selisih harga jual dalam mata rantai perdagangan produk perikanan, khususnya upaya negara untuk meningkatkan nilai tambah produk perikanan sebelum diekspor,” ujar Halim lagi.

Ketiga, volume hasil tangkapan ikan yang dialih-muatkan di tengah laut tidak bisa terdata dengan pasti oleh otoritas negara. Hal ini menyulitkan pengambil kebijakan untuk mengevaluasi dan merevisi stok ikan yang masih tersedia.

Pengalaman buruk inilah yang dialami oleh negara-negara di Kepulauan Pasifik berkenaan dengan pengelolaan ikan tuna yang tidak didaratkan ke pelabuhan pangkalan. Diantaranya di Kepulauan Solomon sebanyak 2.201 ton, Republik Kepulauan Mikronesia (2.017 ton), Palau (1.758 ton), Kiribati (1.701 ton), Vanuatu (1.600 ton), Niue (126 ton), Tonga (82 ton), dan Kepulauan Cook (3 ton).

Kerugian negara yang tergambar dan pengalaman negara-negara lain di atas semestinya menjadi pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia, khususnya Menteri Kelautan dan Perikanan. “Sudah saatnya Republik ini mengakhiri kutukan sumber daya alam yang tidak menyejahterakan warganya,” tutup Halim.

Sebelumnya, Susi mengatakan, transshipment berdampak langsung pada industri perikanan. Pengiriman ikan ke luar negeri menjadi terhambat. Khususnya pada mereka yang secara langsung tidak melakukan penangkapan ikan.

“Kita buat larangan transshipment 2014, memukul beberapa pemain perikanan yang sebetulnya tidak melakukan transshipment luar negeri,” ucap Susi dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (2/2) pekan lalu.

Karena itu Susi kemudian merancang petunjuk teknis (juknis) untuk kondisi tertentu melakukan transshipment. Dalam juknis itu, Susi memberi kelonggaran bagi pelaku industri agar boleh bongkar muat ikan di fishing ground tengah laut.

“Kita tidak cabut pelarangan, tapi buat juknis untuk para pelaku penangkap untuk membawa hasilnya dari fishing ground ke pelabuhan, diperbolehkan dengan ketentuan mengikat diberi sanksi jika itu diselewengkan,” tegas Susi.

Adapun juknis yang dimaksud salah satunya soal pemberian vessel monitoring system (VMS) dan pendataan kapal yang boleh melakukan transhipment. “Juknis tadi akan dilengkapi restriksi, VMS, data kapal, dan sebaginya ,” tutupnya. (*)

Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Sumber: http://gresnews.com/mobile/berita/Sosial/10102-susi-pudjiastuti-diminta-tak-melunak-terkait-larangan-transhipment