Kiara Pinta Menteri Susi Hukum Pejabat Pemberi Izin Hai FA

Kamis, 26 Maret 2015

“Menteri Kelautan dan Perikanan harus segera memberikan sanksi yang berat kepada pejabat yang memberikan izin,” kata Sekjen Kiara, Abdul Halim, di Jakarta, Kamis (26/3).

Jakarta, Aktual.co — Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menghukum pejabat yang memberikan izin kepada KM Hai Fa yang didakwa mencuri ikan di Indonesia.

“Menteri Kelautan dan Perikanan harus segera memberikan sanksi yang berat kepada pejabat yang memberikan izin,” kata Sekjen Kiara, Abdul Halim, di Jakarta, Kamis (26/3).

Menurut Abdul Halim, pejabat yang harus dihukum antara lain kepada pihak yang memberikan izin Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kepada Kapal MV Hai Fa.

Selain itu, ujar dia, pejabat lainnya yang harus diperiksa juga mencakup syahbandar pelabuhan yang dinilai telah lalai mengeluarkan surat persetujuan berlayar.

Ia juga mendesak adanya evaluasi dan perbaikan dalam hubungan kelembagaan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan aparat penegak hukum, baik dari Kejaksaan maupun Mahkamah Agung.

“Tujuannya untuk memperbaiki maslah koordinasi dan komunikasi antarlembaga demi pemberantasan pencurian ikan yang sinergis dan berkeadilan,” tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku kecewa terhadap ringannya tuntutan yang diajukan jaksa terhadap kapal MV Hai Fa yang diduga mencuri ikan di Indonesia.

“Setelah kami teliti, hasilnya sangat mengecewakan,” kata Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers di kantor KKP, Jakarta, Senin (23/3).

Menurut Susi yang baru pulang dari kunjungannya ke Amerika Serikat itu, dirinya merasa sangat sedih dan marah karena kerja keras yang dilakukan hingga tengah malam ternyata menghasilkan seperti ini.

Ia juga mengingatkan bahwa mengatasi pencurian ikan dari pihak kapal asing merupakan langkah awal untuk mensejahterakan nelayan tradisional yang ada di berbagai daerah di Tanah Air.

Kekecewaan yang dikemukakan Menteri Susi adalah terkait dengan tuntutan jaksa dalam Pengadilan Negeri Ambon yang hanya berupa denda sebesar Rp200 juta kepada Kapal MV Hai Fa.

Kapal MV Hai Fa itu sendiri merupakan kapal raksasa (berbobot 4.306 Gross Tonnage/GT) berbendera Panama dengan awak buah kapal yang didominasi warga negara dari Republik Rakyat Tiongkok.

Pada akhir Desember 2014, patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP bersama dengan aparat TNI-AL berhasil mengamankan kapal MV Hai Fa, ketika merapat di pelabuhan Wanam, Merauke.

Setelah melalui proses penyidikan hingga masuk ke persidangan, ternyata hasilnya jaksa hanya menuntut nakhoda kapal MV Hai Fa bernama Zhu Nian Lee, dituntut denda sebesar Rp200 juta dan subsider hukuman penjara enam bulan karena melanggar Pasal 100 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan di Pengadilan Negeri Ambon.

Tuntutan itu dilayangkan karena nakhoda diduga secara sengaja ingin menyelundupkan 900 ton ikan, termasuk jenis yang dilarang ekspor ke Tiongkok. (Ant)

Reporter: Ismed Eka Kusuma

Sumber: http://www.aktual.co/ekonomibisnis/kiara-pinta-menteri-susi-hukum-pejabat-pemberi-izin-hai-fa