Kiara: Kasus Kapal Hai Fa Tak Boleh Berhenti Sampai Nahkoda
Kamis, 26 maret 2015
Jakarta, CNN Indonesia — Langkah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melakukan banding atas vonis ringan Pengadilan Perikanan Negeri Ambon terhadap nahkoda Kapal MV Hai Fa mendapat dukungan dari Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara).
Kiara menuntut kasus pencurian ikan yang dilakukan Kapal MV Hai Fa diproses menggunakan hukum pidana dengan menyeret perusahaan-perusahaan yang terkait dengan operasional kapal berbendera Panama itu.
“Kiara mendesak kepada pemerintah untuk melakukan penuntutan dengan tidak hanya berdasarkan pelanggaran administratif, tetapi mendasarkan pada tindak kejahatan atau tindak pidana atas perbuatan menangkap ikan secara bertentangan dan melanggar hukum,” ujar Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara melalui siaran pers, Kamis (27/3).
Kiaran menilai tuntutan hukum tidak boleh hanya berhenti kepada pelaku di lapangan, tetapi juga harus menjerat perusahaan di belakang layar, yang diduga dilakukan oleh PT Avona Mina Lestari.
Selain itu, lanjut Kiara, Menteri Kelautan dan Perikanan harus segera memberikan sanksi yang berat kepada pejabat yang memberikan ijin (SIUP) kepada PT Avona Mina Lestari dan SIPI kepada kapal MV Hai Fa, serta syahbandar yang telah lalai mengeluarkan surat persetujuan berlayar.
Tak hanya itu, Kiara juga menekankan pentingnya evaluasi dan perbaiki hubungan kelembagaan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan aparat penegak hukum, baik dari Kejaksaan maupun Mahkamah Agung. Tujuannya untuk memperbaiki masalah koordinasi dan komunikasi antar-lembaga demi pemberantasan pencurian ikan yang sinergis dan berkeadilan.
Marthin Hadiwinata, Deputi Bidang Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA, menambahkan tuntutan ringan yang diajukan jaksa kepada kapal MV Hai Fa berbendera Panama merupakan gambaran lemahnya aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana pencurian ikan.
Menurut Marthin, sangat jelas terjadi pelanggaran Pasal 29 ayat (1) UU Perikanan yang hanya membolehkan warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia yang boleh melakukan usaha perikanan di wilayah indonesia. Kapal MV Hai Fa juga dinilai melakukan pelanggaran penggunaan nakhoda asing dari Tiongkok yang bernama Zhu Nian Lee dan tanpa ada ABK asal Indonesia Indonesia sebagaimana ditegaskan Pasal 35 ayat (1) UU Perikanan.
Reporter: Agust Supriadi, CNN Indonesia