Kiara: Sektor Perikanan Dikuasai Asing

 

Jakarta  – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), lewat instrumen berupa Instruksi Presiden No. 15/2011 tentang Perlindungan Nelayan yang digunakan sebagai tolok-ukur pencapaian sektor kelautan dan perikanan menyimpulkan kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam setahun terakhir masih jauh dari harapan.
 
“Pertama, salah satu instruksi Presiden SBY kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Cicip Sutardjo adalah mendorong peran strategis sektor perikanan dalam hal menyediakan lapangan pekerjaan. Sayangnya, hal ini diabaikan oleh Menteri Cicip sehingga gagal tercapai,” sebut Sekretaris Jenderal Kiara Riza Damanik seperti juga tertuang laporan tertulis bertajuk Kelautan dan Perikanan, Evaluasi 2012 dan Proyeksi 2013 di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (20/12).
 
Menurut dia, kondisi riil di lapangan menunjukkan, lapangan kerja di sektor perikanan dikuasai pihak asing. Anak Buah Kapal (ABK) asal negara lain (asing) di atas kapal-kapal berbendera Indonesia. Dalam temuan Kiara di 2012, di Perairan Natuna Kepulauan Riau misalnya, kapal-kapal eks asing menggunakan hingga 99% ABK asing dan hanya 1% ABK asal Indonesia. Yakni, di antara kapal tersebut, ada yang menggunakan sebanyak 40 dari 44 ABK kapalnya berkewarganegaraan Thailand. Bahkan, nakhoda kapalnya pun warga negara asing.
 
Dalam pandangan Kiara, secara nasional, jika praktik penggunaan ABK asing bisa dihentikan, maka dari beroperasinya kapal-kapal ikan eks asing di perairan Indonesia seharusnya dapat memberikan lapangan pekerjaan sedikitnya bagi 50 ribu ABK atau pelaut Indonesia. Kesempatan ini gagal terpenuhi di sepanjang tahun 2012.
 
Permasalahan kedua, menurut Kiara, Menteri Kelautan Cicip belum memprioritaskan upaya preventif pengawasan sumber daya perikanan. Pada 2012, terdapat enam kapal berbendera Indonesia yang tertangkap Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Natuna di Perairan Teritorial Laut Natuna.
 
“Kapal-kapal tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian ikan dan transhipment. Maupun melanggar Pasal 35A UU Perikanan No. 45/2009 yang menyebutkan larangan bagi nakhoda asing dan mempekerjakan ABK Asing dalam kapal berbendera Indonesia. Dugaan pelanggaran oleh ke-6 kapal tersebut juga tidak ditindaklanjuti oleh jajaran KKP ke dalam proses hukum.  Sebaliknya, justru dibebaskan,” jelas Riza.
 
Tidak sampai  di situ saja, lanjut laporan Kiara, Menteri Kelautan Cicip tidak berperan aktif mengatasi konflik akibat penggunaan alat tangkap merusak masih terjadi. “Laporan yang diterima Kiara dari Forum Komunikasi Nelayan Indonesia Tanjung Balai-Asahan, kapal trawl dengan pukat harimau ganda atau double pair trawl masih terus beroperasi dan jumlahnya tidak sedikit,” lanjutnya.
 
Penegakan Hukum
 
Catatan Kiara juga menyebutkan, sepanjang tahun 2012 terdapat sedikitnya 300 kapal dengan tonase antara 28-30 gross ton yang memasang alat tangkap trawl, serta aktif beroperasi di perairan Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara. Sementara Dinas Kelautan dan Perikanan tidak menindaklanjuti laporan nelayan tradisional yang ikut menangkap kapal  pengguna trawl. “Sejauh ini, upaya hukum hanya menyentuh nakhoda kapal trawl dan tidak sampai ke pemilik kapal atau pengusaha kapal trawl,” urainya.
 
Dijelaskan Riza, poin penting dari kasus maraknya kapal trawl di perairan Asahan adalah kegagalan upaya hukum, di mana terjadi pelanggaran Pasal 9 jo dan Pasal 85 Undang-Undang Perikanan yang menyatakan, melarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia tidak berjalan.
 
“Menteri Kelautan sudah sepatutnya berlaku tegas kepada setiap pelaku penangkapan ikan yang melawan hukum dan melakukan tindak IUU Fishing (Illegal, Unreported, Unregulated Fishing) dan penangkapan ikan yang merusak di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia,” tandasnya.
 
Adapun masalah ketiga, sambung laporan Kiara, hadirnya produk kebijakan perdagangan dan investasi yang timpang, ketergantungan Indonesia terhadap impor ikan tidak semakin berkurang. Setelah impor ikan per Januari-Mei 2012, sebesar 42 ribu ton, Kiara menemukan peningkatan impor hingga 106 ribu ton sampai dengan September tahun ini.
 
“Tak hanya meningkat, impor ikan melemahkan daya saing nelayan sebagai produsen ikan yang utama. Sekurang-kurangnya 40 produk impor tersebut dapat ditangkap dan dibudidayakan di Indonesia. Sebagian besar adalah produk ikan beku, segar, kering dan diasinkan, seperti udang, cumi-cumi, tuna, tongkol, lemuru, dan kerang. Alhasil, pelemahan daya saing berujung pada perekonomian nelayan yang makin terpuruk.
 
Di sisi lain, pasokan sumberdaya pangan perikanan Indonesia semakin besar belakangan ini ke sejumlah negara, di antaranya Eropa. Hal ini tidak terlepas dari instrumen perdagangan yang disiapkan Eropa untuk mendukung kepentingan industri maupun konsumsi domestiknya. Dalam hal besaran tarif misalnya, setidaknya 115 produk perikanan Indonesia diberi kemudahan dengan tarif 0 hingga 10%. Sayangnya, keringanan tarif tersebut ditujukan bagi komoditas perikanan non olahan, diantaranya: kepiting, lobster, belut, kerang-kerangan, ikan air tawar, dst (Commission Regulation No.1832/2002 tanggal 1 Agustus 2002).
 
“Buktinya, hanya 35% produk impor perikanan yang masuk ke Eropa berupa ikan olahan atau memberikan nilai tambah bagi industri maupun pelaku perikanan di Tanah Air. Sedang sisanya merupakan produk non olahan. Bedahalnya dengan ekspor perikanan dari negara-negara Eropa seperti Inggris, Belanda, Perancis, Norwegia ke Indonesia yang sebagain besar diantaranya merupakan produk perikanan olahan, berupa: ikan belahan (fish fillet); minyak dan lemak ikan, bahan umpan dan pupuk (Sidatik, 2010). Kondisi perdagangan perikanan yang timpang tersebut diperparah lagi dengan kamuflase instrumen hijau semacam sertifikasi produk perikanan,” paparnya.
 

Beda Djuanda, SBY, dan Cicip

Kebijakan SBY berbeda dengan Deklarasi Djuanda.

Meski minim mendapat perhatian, penetapan 13 Desember sebagai Hari Nusantara layak digunakan sebagai momentum reflektif politik kelautan dan perikanan nasional.

Bermula dari Deklarasi Djuanda, 13 Desember 1957, Indonesia secara sepihak mengumumkan kepada dunia internasional bahwa Kepulauan Indonesia tidak dapat dipisahkan oleh laut. Harapannya ke depan, laut tidak hanya menjadi ruang juang, tapi sekaligus sebagai ruang hidup bangsa.

Pada 10 Desember 1982, melalui pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982), dunia pun mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan. Oleh karena itu, sesuai Pasal 49 Ayat 2 UNCLOS 1982, Indonesia sewajarnya berdaulat untuk ruang udara di atas perairan kepulauan, dasar laut dan tanah di bawahnya, serta sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Ironinya, setelah 55 tahun pasca-dikumandangkannya Deklarasi Djuanda, kedaulatan kita di laut justru semakin tidak terasa.

Beda SBY

Mari kita tengok di Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Kapal-kapal ikan berbendera Indonesia jamak menggunakan nakhoda dan pekerja asing. Bahkan, di antara mereka, ada yang mempekerjakan hingga 99 persen Anak Buah Kapal (ABK) asing dan hanya 1 persen ABK Indonesia. Karenanya, Indonesia terus merugi.

Setiap hari, ratusan palkah ikan yang ditangkap dari Perairan Natuna bebas didaratkan di Thailand maupun negara tetangga lain. Dengan begitu, kekayaan sumber daya perikanan nasional gagal dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Mengatasi hal tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Instruksi Presiden No 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan terhadap Nelayan telah memberi perintah kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo; yakni untuk menindak tegas setiap pelaku penangkapan ikan secara melawan hukum, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (Illegal, Unreported, Unregulated Fishing) dan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.

Anehnya, dengan sepengetahuan Menteri Cicip pula, di antara kapal-kapal yang melakukan tindak pidana perikanan, dibebaskan. Merasa mendapat perlindungan dari pejabat negara, kejahatan perikanan ini pun “menular dan menjamur” di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia (WPP).

Di hilir, investasi perikanan melonjak hingga 230 persen pada kurun tiga tahun terakhir. Sebanyak 99 persen di antaranya merupakan Penanaman Modal Asing.

Sayangnya untuk periode yang sama, industri pengolahan ikan hanya mampu menyediakan kurang dari 250.000 tenaga kerja. Di antara faktor penyebabnya adalah ekspor perikanan masih berupa produk non-olahan, menggunakan bahan baku impor, dan praktik transhipment.

Inilah industrialisasi perikanan ala Presiden SBY dan Menteri Cicip. Berseberangan dengan semangat Deklarasi Djuanda. Tidak justru menguatkan kedaulatan kita di laut dengan memaksimalkan modalitas sumber daya manusia dan sumber daya alam nasional. Sebaliknya, dengan mudah dan murah menyerahkan kedaulatan pengelolaan laut kita kepada asing dengan kedok Industrialisasi Perikanan.

Mengembalikan Kejayaan

Tepat di Hari Nusantara, 13 Desember lalu, Serikat Nelayan Teluk Palu menyelenggarakan Kongres V dengan tema “Melindungi Laut dengan Konsolidasi Nelayan”.

Dijelaskan, tema tersebut menjangkar pada pengalaman empirik keluarga nelayan; yakni setelah eksis satu dekade terakhir, nelayan yang tergabung dalam SNTP justru merasakan, peran pemerintah semakin tidak maksimal dalam melindungi sumber daya laut untuk (sebesar-besar) kesejahteraan nelayan maupun rakyat pada umumnya.

Ini ditandai dengan pembiaran penggunaan alat tangkap merusak, perluasan konversi (baca: reklamasi) ekosistem pesisir untuk kawasan perhotelan, perniagaan, dan permukiman mewah; maupun belakangan dengan maraknya kegiatan pertambangan di sepanjang pesisir dan pulau-pulau kecil.

Olehnya, wujud kecintaan terhadap Tanah Air (termasuk keluarga) harus dioperasionalkan dalam memperkuat organisasi nelayan. Secara sadar, langkah ini dimaksudkan untuk melengkapi upaya negara dalam membatasi atau bahkan menghentikan perluasan perampasan sumber daya kelautan dan perikanan (Ocean-grabbing) di Indonesia.

Sektor kelautan dan perikanan sepatutnya menjadi solusi berdaulat nan membanggakan. Menjembatani kesejahteraan bagi rakyat, dengan menghidupkan ekonomi kerakyatan, menyediakan lapangan pekerjaan, bahkan tempat tumbuh-kembangnya kebudayaan dan ilmu pengetahuan khas Indonesia. Bukan sebaliknya, menyuburkan kepentingan asing!

*Penulis adalah Sekretaris Jenderal KIARA; Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional (KNTI).

LSM: Penuhi Hak Konstitusional Nelayan Secara Konsisten

Jakarta, (ANTARA) – Koordinator Program Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim mengatakan pemerintah harus memenuhi hak konstitusional nelayan sebagai warga negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 dan UU Nomor 27 Tahun 2007.
 
“Hormati dan lindungi nelayan sebagai negara sebagaimana tercantum di dalam UUD 1945 dan hak-hak khusus mereka seperti ditegaskan kembali oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Nomor 27 Tahun 2007 terhadap UUD 1945 secara konsisten serta konsekuen,” kata Abdul Halim yang dihubungi di Jakarta, Senin.
 
Menurut dia, upaya untuk memberikan jaminan kesejahteraan, kepastian, dan perlindungan hukum bagi nelayan masih jauh panggang dari api meski telah diterbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011.
 
Ia mengatakan sedikitnya di 11 kabupaten/kota nelayan tradisional dibiarkan berhadap-hadapan dengan praktek pelanggaran Pasal 35 huruf (i) UU Nomor 27 Tahun 2007 yakni melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan budaya menimbulkan kerusakan lingkungan serta merugikan Masyarakat sekitarnya.
“Hingga akhirnya berujung pada kriminalisasi nelayan,” kata dia.
 
Di sisi lain, lanjutnya, angka pencurian ikan di perairan Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Food and Agriculture Organization (FAO) memperkirakan kerugian yang diterima oleh Indonesia akibat praktek pencurian ikan mencapai Rp30 triliun, terdiri dari potensi ikan yang hilang.
 
“Kami memperkirakan pemerintah gagal memperoleh sedikitnya Rp50 triliun dari Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar dia.
 
Ironisnya, kata dia, aparatur pemerintah justru ikut terlibat dalam upaya pelemahan penegakan hukum terhadap praktek pencurian ikan, di antaranya terjadi di Natuna, Kepulauan Riau.
“Tak hanya itu, aparat pemerintah juga ikut menghalang-halangi upaya pembuktian terjadinya tindak pidana perikanan di pengadilan yang tersebar di Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual,” ujarnya.
 
Karena itu, harus ada evaluasi kebijakan sektoral lintas kementerian yang bertolak belakang dengan amanah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan sebagai upaya untuk memberikan jaminan kesejahteraan, kepastian, dan perlindungan hukum bagi nelayan. (*/sun)

LSM: Penuhi Hak Konstitusional Nelayan Secara Konsisten

Jakarta, (ANTARA) – Koordinator Program Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim mengatakan pemerintah harus memenuhi hak konstitusional nelayan sebagai warga negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 dan UU Nomor 27 Tahun 2007.
 
“Hormati dan lindungi nelayan sebagai negara sebagaimana tercantum di dalam UUD 1945 dan hak-hak khusus mereka seperti ditegaskan kembali oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Nomor 27 Tahun 2007 terhadap UUD 1945 secara konsisten serta konsekuen,” kata Abdul Halim yang dihubungi di Jakarta, Senin.
 
Menurut dia, upaya untuk memberikan jaminan kesejahteraan, kepastian, dan perlindungan hukum bagi nelayan masih jauh panggang dari api meski telah diterbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011.
 
Ia mengatakan sedikitnya di 11 kabupaten/kota nelayan tradisional dibiarkan berhadap-hadapan dengan praktek pelanggaran Pasal 35 huruf (i) UU Nomor 27 Tahun 2007 yakni melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan budaya menimbulkan kerusakan lingkungan serta merugikan Masyarakat sekitarnya.
“Hingga akhirnya berujung pada kriminalisasi nelayan,” kata dia.
 
Di sisi lain, lanjutnya, angka pencurian ikan di perairan Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Food and Agriculture Organization (FAO) memperkirakan kerugian yang diterima oleh Indonesia akibat praktek pencurian ikan mencapai Rp30 triliun, terdiri dari potensi ikan yang hilang.
 
“Kami memperkirakan pemerintah gagal memperoleh sedikitnya Rp50 triliun dari Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar dia.
 
Ironisnya, kata dia, aparatur pemerintah justru ikut terlibat dalam upaya pelemahan penegakan hukum terhadap praktek pencurian ikan, di antaranya terjadi di Natuna, Kepulauan Riau.
“Tak hanya itu, aparat pemerintah juga ikut menghalang-halangi upaya pembuktian terjadinya tindak pidana perikanan di pengadilan yang tersebar di Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual,” ujarnya.
 
Karena itu, harus ada evaluasi kebijakan sektoral lintas kementerian yang bertolak belakang dengan amanah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan sebagai upaya untuk memberikan jaminan kesejahteraan, kepastian, dan perlindungan hukum bagi nelayan. (*/sun)