Kiara Desak Pemerintah Hentikan Coremap

JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membatalkan kelanjutan Program Manajemen dan Rehabilitasi Terumbu Karang (Coremap) III yang akan dimulai pada 2013 dan berakhir pada 2017.

Program yang awalnya dilakukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini dinilai sarat utang luar negeri, terindikasi terjadi kebocoran dana, dan tidak menyejahterakan nelayan tradisional.

Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim, Kamis (2/5/2013), di Jakarta, mengatakan, total anggaran Coremap II 2004-2011 mencapai lebih dari Rp1,3 triliun. Di antaranya berupa utang luar negeri dari Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB). Dalam pelaksanaannya, program konservasi terumbu karang ini justru berjalan tidak efektif/gagal dan rawan kebocoran dana.

Ia menunjukkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berjudul “Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Perlindungan Ekosistem Terumbu Karang Tahun 2011” sampai dengan semester I-2012. Di situ, BPK menemukan fakta, desain dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan terumbu karang melalui program Coremap II, antara lain mata pencaharian alternatif (MPA), dana bergulir (seed fund), pembangunan dan pemanfaatan prasarana sosial belum seluruhnya sesuai dengan desain yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat pesisir.

Kedua, BPK mengeluarkan hasil audit terhadap indikator kondisi biofisik yang meliputi terumbu karang dan tutupan karang hidup yang dibandingkan dengan kondisi setelah program EoP tidak mengalami perubahan signifikan atau cenderung mengalami penurunan dibandingkan kondisi awal (baseline).

Selain menggunakan hasil audit BPK, Kiara juga menunjukkan kajiannya pada 2009 di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Kiara menemukan fakta rogram konservasi terumbu karang tersebut membatasi akses nelayan tradisional dan mengabaikan kearifan lokal dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya laut.

“Dengan kata lain, sejak perencanaannya masyarakat nelayan tidak dilibatkan dalam menentukan bentuk pengelolaan konservasi wilayah pesisir. Ironisnya, KKP malah ingin melanjutkan proyek Coremap ke-3 periode 2014-2019 dengan kembali menambah utang konservasi baru sebesar 80 juta dollar AS dari Bank Dunia dan ADB,” kata Selamet Daroyni, juga dari Kiara.

Karena itu, Kiara mendesak Presiden SBY untuk menghentikan program Coremap karena terbukti tidak efektif/gagal menyelamatkan lingkungan dan menyejahterakan masyarakat nelayan. Sebaliknya, justru membebani negara dengan utang luar negeri.

ABK Asing Marak, Negara Rugi Ratusan Juta

Jakarta, Aktual.co — Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengemukakan bahwa terjadi kerugian sekitar Rp382 juta yang seharusnya masuk kepada penerimaan negara akibat maraknya awak buah kapal (ABK) asing di kapal Indonesia.

“Kiara mencatat sedikitnya kerugian yang ditanggung Negara sebesar Rp382,2 juta dari pos pajak penghasilan akibat maraknya nakhoda dan ABK asing di kapal-kapal penangkap ikan berbendera Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim, Rabu (1/5).
Menurut Abdul Halim, hal itu ironis karena penegakan hukum terhadap pekerja asing dinilai berjalan mundur.
Data KKP 2009 dan 2011, ujar dia, menyebutkan bahwa tindak pidana terhadap nakhoda dan ABK asing yang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan tidak sesuai dengan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan).
“Sepanjang tahun 2005-2011 hanya terdapat dua kasus. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada upaya serius negara untuk memberikan kesempatan kerja kepada WNI. Bahkan terkesan dibiarkan,” katanya.
Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa dalam momentum Hari Buruh Internasional yang jatuh tiap tanggal 1 Mei, Kiara mendesak untuk memastikan berlangsungnya penegakan hukum terhadap pelaku usaha perikanan tangkap yang terbukti melanggar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di NKRI.
Selain itu, Kiara juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengevaluasi kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo, serta menyegerakan pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Tradisional bersama dengan DPR RI.
Saat ini, diketahui terdapat 1.274 unit kapal eks asing berbobot mati di atas 30 ton dan berbendera Indonesia yang mengantongi surat izin penangkapan ikan.
“Dari jumlah itu, maka diperoleh angka sebanyak 50.960 warga negara Indonesia kehilangan kesempatan kerja di sektor perikanan karena dominasi nakhoda dan ABK asing,” katanya.
Sebagaimana diketahui, KKP pada awal tahun 2013 telah melepaskan 6 kapal penangkap ikan eks asing berbendera Indonesia yang mempekerjakan nakhoda dan ABK asing hingga lebih dari 90 persen.
Pasal 35A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menyebutkan, “Kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia”.

PERMEN USAHA PERIKANAN TANGKAP No.30/2012: MELANGGAR UU PERIKANAN

Siaran Pers KIARA.

Jakarta, 30 April 2013. Pada tanggal 27 Desember 2012 lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan RI menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan No. 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap. Pada Permen No. 30 Tahun 2012 yang terdiri dari 94 pasal ini, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menemukan pasal-pasal yang bertentangan dengan UU Perikanan No. 45 Tahun 2009.

Pasal-pasal dalam Permen No. 30 Tahun 2012 yang bertentangan dengan UU Perikanan tersebut dapat disimak pada Tabel berikut.     

PERATURAN MENTERI KELAUTAN PERIKANAN NO. 30 TAHUN 2012 TENTANG USAHA PERIKANAN TANGKAP

UU PERIKANAN NO. 45 TAHUN 2009

 

Alih Muatan (Transhipment) Pasal 69 Permen No. 30 Tahun 2012

(1) Setiap kapal penangkap ikan dapat melakukan transhipment ke kapal penangkap ikan dan/atau ke kapal pengangkut ikan.

(3) Dalam pelaksanaan transhipment, ikan wajib didaratkan di pelabuhan pangkalan sesuai SIPI atau SIKPI dan tidak dibawa keluar negeri, kecuali bagi kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan purse seine berukuran diatas 1000 (seribu) GT yang dioperasikan secara tunggal.

 

Pasal 88 Permen No. 30 Tahun 2012

Kapal penangkap ikan berukuran diatas 1.000 (seribu) GT dengan menggunakan alat penangkapan ikan purse seine yang dioperasikan secara tunggal di WPP-NRI dapat mendaratkan ikan di luar pelabuhan pangkalan, baik pelabuhan di dalam negeri maupun pelabuhan di luar negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. melakukan operasi penangkapan ikan di ZEEI diluar 100 mil;
  2. menempatkan pemantau (observer) di atas kapal; dan
  3. melaporkan rencana dan pelaksanaan pendaratan ikan di pelabuhan di dalam negeri atau di luar negeri kepada Kepala Pelabuhan Pangkalan yang tercantum dalam SIPI

 

Pasal 41 ayat (3) UU Perikanan

No. 45/ 2009:

“Setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan harus mendaratkan ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk.”

 

Pasal 41 ayat (4):

“Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang tidak melakukan bongkar muat ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.”

 

Penjelasan Pasal 41 ayat (4):

“Yang dimaksud dengan “bongkar muat ikan” adalah termasuk juga pendaratan ikan.”

 

Pasal 25B ayat (2) UU Perikanan

No. 45/ 2009:

 “Pengeluaran hasil produksi perikanan ke luar negeri dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri telah dipenuhi.”

 

Pasal 69 Permen No. 30 Tahun 2012 bertentangan dengan Pasal 41 UU Perikanan. Pasal 69 membolehkan setiap kapal penangkap ikan guna melakukan alih muatan di atas perairan (transhipment) ke kapal penangkap ikan dan/atau ke kapal pengangkut ikan. Pasal yang sama juga memberikan pengecualian kepada kapal penangkap ikan yang berukuran di atas 1.000 (seribu) GT untuk bisa melakukan alih muatan serta mendaratkan ikan langsung ke luar negeri atau di luar dari pelabuhan yang ditunjuk dalam izin.

Padahal sebelumnya, Pasal 41 UU Perikanan sudah mewajibkan setiap kapal penangkapan dan pengangkut ikan mendaratkan ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang telah ditunjuk dalam izin. Pelaku  yang melanggar kewajiban tersebut mendapat sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan izin dan pencabutan izin.

Selanjutnya Pasal 88 Permen No. 30 Tahun 2012 memberi kelonggaran kepada kapal-kapal penangkap ikan di atas 1.000 GT  yang beroperasi di laut zona ekonomi ekslusif untuk mendaratkan ikan di pelabuhan luar negeri.    Aturan ini bertolak belakang dengan Pasal 25B ayat (2) UU Perikanan yang menetapkan pemenuhan ikan dalam negeri sebagai prioritas.

Pasal 69 dan Pasal 88 membuktikan Permen No. 30/ 2012 melanggar substansi hukum UU Perikanan No. 45 Tahun 2009.

Mida Saragih, Koordinator Pengelolaan Pengetahuan KIARA menegaskan, “KIARA menyayangkan kemunduran kualitas kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan yakni Permen No. 30/ 2012 yang malah mengizinkan kapal-kapal asing melakukan eksploitasi ikan secara terus menerus, bahkan membolehkan penjualan ikan secara gelondongan ke negara lain. Permen 30/ 2012 dapat memacu kekurangan stok ikan untuk konsumsi dan kebutuhan industri domestik.   Dengan begitu, hilirisasi pengolahan ikan sulit terwujud dan lantas mempersempit lapangan pekerjaan di sektor perikanan. Padahal sebelumnya sudah ada UU Perikanan No. 45 Tahun 2009 yang memiliki semangat pemenuhan kebutuhan ikan dalam negeri.”

“Permen No. 30/ 2012 juga berpihak kepada kapal-kapal asing. Pasal 69 Ayat 3 dan Pasal 88 aturan yang sama membolehkan kapal berbobot di atas 1.000 GT untuk mendaratkan dan membawa ikan ke luar negeri. Keuntungan di balik aturan ini adalah terbukanya pintu penjarahan ikan di laut Indonesia dan legitimasi untuk melakukannya. Pihak yang mendapat keuntungan dari Permen No. 30/ 2012 adalah negara-negara yang memiliki kapal-kapal bertonase di atas 1.000 GT seperti Prancis, Jepang dan Spanyol. Sementara Indonesia tidak bakal menikmati keuntungan serupa karena cuma memiliki kapal-kapal berbobot 800 GT ke bawah dan sumber daya ikannya akan dihabisi,”  tegas Mida.

Permen No. 30/ 2012 berpeluang memperburuk tata kelola perikanan nasional. Menteri Kelautan dan Perikanan RI punya pekerjaan rumah agar lekas merevisi pasal-pasal dalam Permen No. 30 Tahun 2012 tersebut, dengan tujuan supaya sejalan dengan semangat pengelolaan perikanan yang lestari, serta pemenuhan ikan domestik sebagaimana dalam UU Perikanan No. 45 Tahun 2009  ***

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Mida Saragih, Koordinator Pengelolaan Pengetahuan

Di +628 13223 0667 3

Selamet Daroyni, Koordinator Divisi Pendidikan dan Penguatan Jaringan

di +62 815 8419 7713

A. Marthin Hadiwinata, Koordinator Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan

Di +62 856 2500 181

 

Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

Jl. Lengkeng Blok J-5 Perumahan Kalibata Indah Jakarta 12750 Indonesia

Telp. +62 21 7989522/ Faks. +6221 7989543. Email. kiara@kiara.or.id / Website. www.kiara.or.id

KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Sektor Perikanan

JAKARTA, KOMPAS – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan korupsi sektor kelautan dan perikanan. Dugaan korupsi terkait maraknya pencurian ikan oleh warga asing di perairan Indonesia yang tak ditindak tegas.

”Potensi kerugian negara sangat tinggi,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/2). Selain Kiara, seruan juga disampaikan Indonesia for Global Justice (IGJ) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Mengutip data Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) 2008, penangkapan ikan oleh asing mencapai 1 juta ton per tahun senilai Rp 30 triliun. Ini karena lemahnya penegakan hukum terhadap praktik pencurian ikan.

Sebelumnya, 25 Juli 2012, Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satker PSDKP) Kepulauan Natuna, Riau, melapor ke Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa ada enam kapal eks asing (berbendera Indonesia) beraktivitas di perairan Indonesia. Satker PSDKP Natuna menilai ada pelanggaran, antara lain penangkapan ikan di luar wilayah yang ditentukan dan pendaratan ikan tidak sah. Laporan itu direspons dengan mengatakan tak cukup bukti untuk diproses hukum. Ada awak kapal dari Thailand.

Menurut Kepala Bidang Riset dan Monitoring IGJ Rachmi Hertanti, keberadaan nakhoda dan ABK asing di kapal berbendera Indonesia merupakan ancaman terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. ”Melanggar UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 6/2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.

Peneliti ICW, Tama S Langkun, meminta KPK serius menangani dugaan korupsi perikanan. Sugeng Basuki, anggota staf Divisi Pengaduan Masyarakat KPK, menuturkan, laporan didalami dan data akan divalidasi. (K01)

Sumber:http://cetak.kompas.com/read/2013/02/27/02382728/kpk.diminta.usut.dugaan.korupsi.sektor.perikanan

Join the Forum discussion on this post

KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Sektor Perikanan

JAKARTA, KOMPAS – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan korupsi sektor kelautan dan perikanan. Dugaan korupsi terkait maraknya pencurian ikan oleh warga asing di perairan Indonesia yang tak ditindak tegas.

”Potensi kerugian negara sangat tinggi,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/2). Selain Kiara, seruan juga disampaikan Indonesia for Global Justice (IGJ) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Mengutip data Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) 2008, penangkapan ikan oleh asing mencapai 1 juta ton per tahun senilai Rp 30 triliun. Ini karena lemahnya penegakan hukum terhadap praktik pencurian ikan.

Sebelumnya, 25 Juli 2012, Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satker PSDKP) Kepulauan Natuna, Riau, melapor ke Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa ada enam kapal eks asing (berbendera Indonesia) beraktivitas di perairan Indonesia. Satker PSDKP Natuna menilai ada pelanggaran, antara lain penangkapan ikan di luar wilayah yang ditentukan dan pendaratan ikan tidak sah. Laporan itu direspons dengan mengatakan tak cukup bukti untuk diproses hukum. Ada awak kapal dari Thailand.

Menurut Kepala Bidang Riset dan Monitoring IGJ Rachmi Hertanti, keberadaan nakhoda dan ABK asing di kapal berbendera Indonesia merupakan ancaman terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. ”Melanggar UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 6/2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.

Peneliti ICW, Tama S Langkun, meminta KPK serius menangani dugaan korupsi perikanan. Sugeng Basuki, anggota staf Divisi Pengaduan Masyarakat KPK, menuturkan, laporan didalami dan data akan divalidasi. (K01)

Sumber:http://cetak.kompas.com/read/2013/02/27/02382728/kpk.diminta.usut.dugaan.korupsi.sektor.perikanan

Join the Forum discussion on this post

Legalisasi Pencurian di Laut

Oleh Mida saragih

Pembiaran terhadap pencurian ikan oleh nelayan-nelayan Thailand kembali terjadi di perairan barat dan selatan Aceh. Kasus ini memperpanjang daftar pencurian ikan yang tidak diurus secara memuaskan oleh pemerintah.

Tak hanya itu, ke depan, pencurian ikan berpotensi dilegalkan sejak Menteri Kelautan dan Perikanan Cicip Sutardjo membolehkan alih muatan ikan ke kapal-kapal asing melalui Permen KP No 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memang tidak pernah tegas menindak para pencuri ikan yang kebanyakan nelayan-nelayan asal Filipina, Malaysia, Thailand, Vietnam, Kamboja, Taiwan, dan juga China. Sepanjang 2007-2012, kapal pengawas KKP telah menangkap 1.029 kapal pencuri ikan. Dari jumlah itu, 37 persen pelaku domestik, sedangkan 63 persen lainnya nelayan asing. Menurut Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), pada 2008 lalu pencurian ikan telah merugikan Indonesia Rp 30 triliun per tahun.

Para pencuri ini jarang diganjar hukuman yang pantas. Biasanya aparat penegak hukum hanya menjerat nakhoda dan anak buah kapal, bukan si empunya kapal. Anehnya lagi, kapal-kapal tersebut justru bebas berkeliaran hanya dengan membayar denda yang tak seberapa.

Di tengah maraknya serbuan pencurian ikan, KKP justru mengurangi waktu operasional pengawasan laut dari 180 hari (2012) menjadi 115 hari (2013) selama setahun. Penyusutan hari pengawasan ini memberi ruang pelaku kejahatan perikanan dalam dan luar negeri menjarah ikan kita lebih banyak lagi.

Lebih celaka lagi, awal tahun ini Cicip Sutardjo justru memberi celah praktik pencurian ikan dengan memberlakukan Permen KP No 30 Tahun 2012. Peraturan ini bagaikan petugas ronda yang sengaja mempersilakan sang pencuri masuk dan menjarah kampungnya.

Ada dua hal yang perlu dicermati. Pertama, dengan alasan mempercepat industrialisasi, KKP membolehkan kapal penangkap ikan berukuran di atas 100 GT, serta kapal pengangkut ikan di atas 500 GT dan 1.000 GT asal luar negeri untuk ikut mengeksploitasi wilayah perikanan Indonesia.

Kedua, lewat Pasal 69 Ayat 3 aturan yang sama, kapal-kapal penangkap ikan berukuran di atas 1.000 GT yang menggunakan alat tangkap pukat cicin (purse seine) tak diwajibkan mendaratkan ikan di pelabuhan domestik. Hal itu berarti pemerintah sengaja membiarkan kapal-kapal besar itu langsung melenggang ke luar negeri dengan semua hasil tangkapan ikan pada saat industri pengolahan ikan nasional krisis bahan baku. Di mana sebenarnya keberpihakan pemerintah?

Cabut Kepmen No 30 Tahun 2012

Dampak dari semua salah urus laut ini menyebabkan usaha perikanan tangkap Indonesia makin lemah. Jangan lupa, pencurian ikan ini juga mengancam stok ikan nasional. Data yang tertuang dalam Kepmen KP No 45 Tahun 2011 tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan menyebutkan, wilayah penangkapan tuna mengalami eksploitasi berlebih, seperti di Samudra Hindia, Laut Banda, Teluk Tomini-Laut Seram, Laut Sulawesi, dan Samudra Pasifik.

Karena itu, Cicip Sutardjo harus segera mencabut aturan yang membolehkan alih muatan ikan di tengah laut ke kapal-kapal asing (Kepmen No 30 Tahun 2012). Alasannya, peraturan ini menjadi undangan terbuka bagi siapa pun untuk mengeruk potensi ikan saat pencurian makin marak.

Jika Kepmen No 30 Tahun 2012 tidak segera dicabut, hampir bisa dipastikan nelayan Indonesia hanya akan menjadi penonton kapal besar milik asing yang menjaring sumber pangan perikanan di perairan kita. Berdasarkan data Indian Ocean Tuna Commision, ada Perancis, Jepang, dan Spanyol yang memiliki kapal-kapal berkapasitas di atas 1.000 GT. Tidak seperti nelayan Indonesia yang kebanyakan hanya punya kapal penangkap ikan berukuran 30-100 GT.

Sejak 11 Februari lalu, KKP menerbitkan 4.142 izin bagi kapal penangkap ikan berukuran di atas 30 GT. Dari jumlah itu, hanya 21 unit kapal yang berukuran 500-800 GT. Jadi, tentunya, nelayan-nelayan Indonesia akan keok bersaing menangkap ikan di lautnya sendiri akibat lahirnya aturan ini.

Kalau sudah begini, sektor perikanan Indonesia akan semakin redup. Profesi nelayan pun tentu akan makin dijauhi. Saat ini saja, hanya sedikit pemuda yang mau menggantungkan nasib pada usaha perikanan Indonesia. Kalau di laut Indonesia hanya tersisa nelayan-nelayan tua, bagaimana nasib produksi sektor perikanan tangkap kita?

Sebelum semuanya makin buruk, pemerintah perlu segera membenahi pelbagai persoalan hukum pada sektor perikanan nasional. Caranya, tegakkan hukum secara adil, dan perkuat pengawasan laut dengan sarana pendukung yang komplet. Tak peduli ada anggaran atau tidak.

Mungkin juga pemerintah perlu menyadari bahwa banyak nelayan kita yang bersedia ikut menjaga perairan nasional. Jika saja berdaya, para nelayan tentunya mau ikutan repot mengawasi laut Indonesia.

Mida Saragih Koordinator Riset KIARA dan Menaruh Perhatian terhadap Nelayan Tradisional.

Sumber: http://cetak.kompas.com/read/2013/02/20/02244672/legalisasi.pencurian.di.laut

Join the Forum discussion on this post

Nestapa Program Kapal Ikan Mina

 

Program bantuan 1.000 kapal nelayan periode 2010-2014 senilai Rp 1,5 triliun telah memasuki tahun keempat. Sejatinya, kapal Inka Mina itu ditujukan untuk membangkitkan nelayan kecil agar berdaya saing dan berdaulat di perairan negeri sendiri.
 
Tinggal setahun tersisa, namun program kapal bantuan bagi nelayan seolah dihadang ”seribu” masalah sehingga tidak efektif memberdayakan nelayan.
 
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan merilis, hanya 40-50 persen program bantuan kapal yang terealisasi. Selebihnya, penuh masalah, mulai dari indikasi penyelewengan anggaran pengadaan kapal, kolusi dalam peruntukan kapal, hingga ketidaksiapan sumber daya dan permodalan nelayan.
 
Hasil temuan di sejumlah wilayah menunjukkan kapal bantuan itu masih jauh di bawah standar kelayakan dan alat tangkap tidak memadai. Kelompok penerima kapal juga terindikasi salah sasaran dan beberapa di antara mereka yang menerima tadi bukan nelayan.
 
Sebagian kapal yang sudah diterima nelayan pun tidak bisa beroperasi karena belum dilengkapi dengan surat-surat kapal, kinerja kapal yang tidak mantap sehingga rentan kerusakan, nelayan tidak memiliki modal untuk membiayai operasional, dan kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak.
 
Ketidaklayakan kapal dan penerima kapal yang bukan nelayan membuat rasa memiliki atas kapal tadi pun minim. Akibatnya, kapal KM Inka Mina 108 di Lampung Barat yang merupakan proyek pengadaan tahun 2011, misalnya, mesinnya terbakar dan tenggelam dalam operasi penangkapan ikan akhir tahun 2012. KM Inka Mina 11 di Buleleng, Bali, yang dibuat tahun 2010 membentur karang bulan Juni 2012.
 
Di beberapa wilayah, kelompok nelayan terpaksa berutang hingga ratusan juta rupiah kepada tengkulak ataupun pemodal untuk melengkapi peralatan kapal agar layak beroperasi, serta modal perbekalan melaut.
 
Ketidakseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan program bantuan kapal nelayan juga tercermin dari minimnya infrastruktur dan ketersediaan stasiun pengisian bahan bakar khusus nelayan. Kelompok nelayan mengeluhkan sulitnya memperoleh bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kelangkaan BBM tak jarang membuat kapal nelayan terbengkalai.
 
Sebagai negara dengan dua pertiga wilayahnya merupakan laut dengan luas mencapai 5,8 juta kilometer persegi, laut Indonesia sepatutnya mampu menyejahterakan nelayan dan mendorong ketahanan pangan nasional. Faktanya, nelayan hingga kini masih terpuruk dalam kelompok masyarakat termiskin. Ironisnya, hasil ikan Indonesia justru banyak dicuri dan dilarikan ke luar negeri.
 
Jika pemerintah ingin serius membangkitkan kekuatan nelayan maka mekanisme pengawasan program 1.000 kapal perlu ditingkatkan mulai dari proses pengadaan hingga operasional kapal bantuan. Dibutuhkan terobosan pembiayaan agar nelayan mampu melaut tanpa terus bergantung pada utang pemodal.
 
Pelatihan dan pendampingan juga diperlukan agar kelompok nelayan yang semula hanya terbiasa mengoperasikan kapal kecil memiliki kemampuan untuk menjalankan kapal besar dengan hasil yang maksimal.
 
Transparansi kelompok nelayan yang mendapatkan kapal bantuan juga mutlak dilakukan agar ada pengawasan dari sesama nelayan maupun masyarakat. Dengan demikian, salah sasaran peruntukan ke kelompok yang tidak berhak bisa ditekan. Di sisi lain, kelompok nelayan terdorong bertanggung jawab dalam mengoptimalkan kapal tadi.(BM Lukita Grahadyarini)
 

Kiara: Produksi Ikan 2013 Harus Dikendalikan

Ekonomi – Jumat, 04 Jan 2013 00:14 WIB
Jakarta, (Analisa). Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak agar pemerintah segera mengendalikan produksi ikan pada tahun 2013 agar tidak terjadi penangkapan ikan berlebih sebagaimana yang terjadi sepanjang 2012.
“Sesuai UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, tujuan paling utama pengelolaan perikanan bukan untuk meningkatkan volume produksi ikan dan menghabiskannya,” kata Sekretaris Jenderal Kiara M Riza Damanik di Jakarta, Kamis.

Riza memaparkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan melaporkan realisasi produksi perikanan tangkap 2012 sebanyak 5,81 juta ton atau mencapai 89,1 persen dari total potensi sumberdaya ikan Indonesia.

Namun, ia menyayangkan bahwa tingginya realisasi produksi perikanan kemudian malah diklaim sebagai prestasi tingginya volume produksi perikanan pada 2012.

Sekjen Kiara mengingatkan, hal yang paling utama dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan adalah menjamin kelestarian sumber daya Ikan serta meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein ikan.

“Laju penangkapan ikan maksimum yang diperbolehkan adalah 80 persen dari total potensi ikan berdasarkan FAO,” kata Riza.

Selain itu, ujar dia, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 45 Tahun 2011 tentang Estimasi Potensi Sumberdaya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI menyebutkan total potensi ikan Indonesia hanya sebesar 6,5 juta ton.

Dengan demikian, lanjutnya, sepanjang 2012, volume produksi perikanan tangkap Indonesia telah melewati batas produksi keberlanjutan, yakni sekitar 9 persen diatas ketentuan atau setara dengan 600 ribu ton ikan.

“Karenanya, pengelolaan perikanan 2012 tidak lagi berkelanjutan. Dipastikan akan berdampak pada krisis ikan dimasa yang akan datang,” kata Riza.

Ia berpendapat, cara untuk mengatasinya adalah dengan mengembalikan volume produksi perikanan 2013 pada arah yang berkelanjutan.

Hal tersebut, menurut dia, dapat dilakukan dengan membatasi ijin penangkapan ikan khususnya di Laut Aru dan Laut Timor, Laut Jawa, Samudera Hindia, dan Selat Malaka.

“Lalu, bersungguh-sungguh memberantas kejahatan perikanan dan menghentikan ekspor ikan non-olahan,” katanya. (Ant)

Sumber:http://www.analisadaily.com/news/read/2013/01/04/97974/kiara_produksi_ikan_2013_harus_dikendalikan/

 

Produksi Garam

Data Produksi Garam Nasional Harus Akurat

 

Rabu, 09 Januari 2013 – 13:24:36 WIB
 
JAKARTA – Neraca produksi garam nasional harus terus dicermati dan dievaluasi keakuratannya. Pasalnya, hingga saat ini, kedua instansi pemerintah, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), memiliki data produksi garam yang berbeda.
 
Demikian diungkapkan Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Riza Damanik kepada SH, Rabu (9/1) pagi.
 
Menurutnya, KKP bersikukuh mengemukakan produksi garam yang tinggi, karena dengan itu ingin mempertahankan urusan garam tetap di KKP, serta mendapat tambahan jatah anggaran. Sementara Kemendag, lanjutnya, tetap menyebut Indonesia masih defisit garam. Dengan demikian mereka mendapat pundi-pundi pendanaan dari urusan impor garam.
 
“Jika benar, presiden tidak boleh tutup mata,” katanya. Kiara, kata Riza, menilai kinerja pemerintah terhadap sektor pergaraman di Tanah Air masih belum baik, sebab ditandai dengan gagalnya pemerintah menemukan data valid tentang produksi garam nasional setiap tahunnya.
 
“Sangat mudah, tapi tidak dapat dikerjakan dengan baik. Jika hal yang mudah saja tidak bisa, bagaimana kita percaya dengan kerja lain untuk meningkatkan produksi dan kualitas garam nasional?” ujarnya.
 
Riza mengatakan swasembada garam adalah cita-cita yang didukung oleh segenap komponen di negeri ini sebab panjangnya garis pantai laut tropis Indonesia, dan kebudayaan bertambak garam yang telah ditekuni anak-anak Indonesia secara turun temurun.
 
Persoalannya, lanjutnya, apakah Indonesia telah betul-betul swasembada garam, lalu apakah swasembada dimaksud swasembada garam kristal atau produksi garam yang siap konsumsi.
“Optimistis KKP perlu dihargai. Tapi juga harus dilandasi kejujuran,” ungkapnya.
 
Riza mencontohkan, di Cirebon, angka produksi garam oleh Dinas Perikanan lebih besar dari data yang diluncurkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Cirebon. Begitu pun di tempat lain. Itu artinya, klaim volume produksi garam oleh KKP secara nasional belum akurat, sebab tidak didukung oleh data yang benar.
 
Kedua, selain soal kuantitas, temuan Kiara di Nusa Tenggara Barat sangat minim dukungan yang diberikan pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas garam rakyat hingga memenuhi persyaratan untuk layak konsumsi. Untuk itu, data produksi KKP juga perlu mendapat perhatian apakah benar layak konsumsi tidaknya.
 
“PUGAR (Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat) diketahui pula tidak berjalan sebagaimana seharusnya,” katanya.
 
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Kiara, dana yang dikucurkan kerap dipotong sebelum sampai petambak garam. Jumlahnya variatif, sekitar 20-40 persen dari bantuan PUGAR per paketnya. Hal itu, tambah Riza, tentunya menghambat realisasi peningkatan produksi tadi.
 
“Agak naif kita mengharapkan volume produksi garam meningkat dan petambak garam dapat sejahtera, kalau ketiga soal mendasar tadi tidak terselesaikan. Terutama, soal mendasar terkait data produksi garam,” ujarnya.
 
Bangun Gudang
Sementara itu, seperti diberitakan SH sebelumnya, Ditjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) KKP menargetkan produksi garam dari program PUGAR pada tahun 2013 sebesar 1,845 juta ton. Produksi tersebut diperoleh dari 42 kabupaten/kota.
 
Demikian dikatakan Dirjen KP3K KKP, Sudirman Saat, pada paparan Refleksi 2012 dan Outlook 2013 Upaya Ditjen KP3K dalam Memacu Pembangunan Kelautan dan Perikanan, Selasa (8/1).
“Untuk produksi garam dari PUGAR pada 2012 telah mencapai 2,02 juta ton,” ujarnya. Menurutnya, PUGAR telah berhasil melampui target produksi garam rakyat sehingga memungkinkan bangsa Indonesia dapat memenuhi swasembada garam pada 2014.
 
Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo di Bandar Lampung, Senin (7/1), usai menjadi pembicara utama pada seminar nasional bertopik “Blue Economy, Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan” di kampus Unila, mengatakan sebenarnya Indonesia sudah mencapai swasembada garam nasional pada 2012.
 
Hal ini berdasarkan capaian produksi garam yang sudah mencapai 2,1 juta ton. Belum lagi target produksi garam tahun 2013 sebanyak 2,5 juta ton sehingga terdapat surplus atau kelebihan produksi sekitar 700.000 hingga 800.000 ton.
 
Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Chaeron, Selasa, menyayangkan PT Garam kurang berkontribusi besar terhadap produksi nasional. “PT Garam belum jadi pionir karena hasilnya masih di bawah 70 ton per ha. Pada waktu harga jatuh harusnya bisa beli harga di atas sehingga tidak mematikan hasrat petani. Kalau harga tinggi bisa seperti Bulog melakukan operasi pasar,” jelasnya.
 
Ia mencatat pada 2012 sudah tercapai swasembada garam tapi masih garam konsumsi. Sementara konsumsi garam industri lebih besar. Kebutuhan garam industri 1,8 juta ton per tahun, sedangkan garam konsumsi 1,4 juta ton.
 
Menurutnya, Komisi IV akan mendorong PT Garam untuk menciptakan kemandirian garam di dalam negeri, dengan membuka lahan-lahan baru, membeli garam rakyat pada harga kewajaran, yaitu untuk kulitas 2 Rp 500 per kilogram, kualitas 1 Rp 700 per kilogram.
 
“Makanya PUGAR harus bangun gudang-gudang supaya garam tidak bertumpuk-tumpuk di pinggir jalan sehingga harga jatuh jadi Rp 350 per kg,” ungkapnya.
 

 

Macan Ompong Kelautan dan Perikanan

Evaluasi 2012 dan Proyeksi 2013
 
M.Riza Damanik
Sekretaris Jenderal KIARA
 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono boleh jadi presiden pertama Indonesia yang berani mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Perlindungan Nelayan, Nomor 15 Tahun 2011. Namun di tangan Menteri Sharif Cicip Sutardjo, sepanjang 2012 Inpres itu hanya macan ompong. Selain gagal menghentikan impor ikan, nelayan asing juga dibiarkan menguasai kapal-kapal berbendera Indonesia.
 
Instruksi yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada 22 November 2011 silam, memuat perintah kepada 18 menteri, pejabat setingkat menteri, termasuk para gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia. Meski secara subtansi perlu banyak pembenahan, keluarnya Inpres Perlindungan Nelayan seharusnya dapat mengawali upaya negara untuk melindungi keluarga nelayan secara lebih komprehensif.
 
Prestasi Buruk
 
Setidaknya ada lima tugas pokok yang bisa digunakan untuk mengukur kinerja sektor kelautan dan perikanan dibawah kepemimpinan Menteri Sharif Cicip Sutardjo.
 
Pertama, kepada Menteri Cicip, presiden memberi perintah untuk mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya ikan. Pada kenyataannya, upaya untuk merevitalisasi 16 ribu hektar pertambakan udang Bumi Dipasena Lampung tidak dijalankan secara sungguh-sungguh.
 
Buktinya, bantuan pemerintah kepada para petambak berupa modal usaha dan bibit udang di 2012 justru “disunat” oleh dan untuk aparatur pemerintah. Demikian halnya, kebutuhan vital pertambakan berupa aliran listrik yang telah dijanjikan sejak 2011, tidak juga terealisasi. Alih-alih memberdayakan pertambakan udang Dipasena, Menteri Cicip justru larut dalam wacana (tidak berujung) revitalisasi tambak di sepanjang Pantai Utara Jawa. Akibatnya, hanya sekitar 6 ribu dari total 60 ribu ton potensi produksi udang Bumi Dipasena yang dapat di panen hingga akhir tahun 2012.
 
Kedua, Menteri Cicip juga ditugaskan untuk menjamin ketersediaan bahan baku ikan untuk kebutuhan industri pengolahan dan konsumsi ikan domestik. Tugas konstitusional ini juga gagal diemban secara mandiri dan berdaulat. Faktanya, baik untuk keperluan konsumsi maupun industri pengolahan, Indonesia masih bergantung pada ikan impor.
 
Data Badan Pusat Statistik hingga September 2012 menunjukkan, sedikitnya 40 produk asal ikan impor merupakan komoditas ikan yang dapat ditangkap dan dibudidayakan di Indonesia. Sebagian besar berupa produk ikan beku, segar, kering dan diasinkan, seperti udang, cumi-cumi, tuna, tongkol, lemuru, dan kerang. Merembesnya ikan-ikan impor ke pasar konsumsi telah menyebabkan ekonomi nelayan kian terpuruk dan terabaikannya perlindungan kesehatan bagi konsumen ikan Indonesia.
 
Ketiga, presiden memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mendorong perluasan kesempatan kerja dibidang perikanan. Hal ini sejalan dengan kepentingan menurunkan angka pengangguran nasional yang jumlahnya masih pada kisaran 9 juta jiwa. Celakanya, Pak Menteri justru menentang perintah. Wacana melegalkan perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja asing di kapal-kapal ikan berbendera Indonesia justru terjadi pada 2012.
Melalui revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.14 Tahun 2011 tentang Usaha Perikanan Tangkap Juncto Permen KP No.49 Tahun 2011 tentang Perubahannya, Menteri Cicip hendak meloloskan penggunaan Anak Buah Kapal (ABK) asing hingga 70 persen.  Meski hingga saat ini revisi peraturan menteri tersebut belum ditandatangani. Praktik penggunaan ABK asing di kapal-kapal berbendera Indonesia jamak dijumpai sepanjang 2012.
 
Temuan KIARA pada Juli 2012 di Perairan Natuna Kepulauan Riau misalnya, kapal-kapal ikan eks asing menggunakan hingga 99 persen ABK asing dan hanya 1 persen ABK asal Indonesia. Salah satunya ditemukan pada kapal yang bernakhoda asal Thailand dengan sebanyak 40 orang dari 44 ABKnya adalah pekerja asing. Bahkan kapal-kapal yang berbendera Merah-Putih lainnya menggunakan 100 persen ABK asing asal Vietnam.
 
Jika saja penggunaan ABK asing di kapal-kapal eks asing bisa dihentikan, setidaknya pemerintah berpeluang menyediakan sedikitnya 50 ribu lapangan pekerjaan bagi ABK atau pelaut Indonesia. Hal yang sama di sektor pengolahan. Jika saja ekspor ikan hanya dilakukan setelah terpenuhinya kebutuhan domestik dan dalam bentuk produk olahan, maka setidaknya 20 hingga 30 persen dari total jumlah pengangguran nasional dapat dikurangi. Prestasi ini yang gagal dipersembahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
 
Keempat, Menteri Cicip juga gagal menjalankan perintah presiden untuk menindak tegas setiap pelaku penangkapan ikan secara melawan hukum, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (Illegal, Unreported, Unregulated Fishing) dan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia. Buktinya, atas sepengetahuan Menteri Cicip pula, kapal-kapal ikan yang ditangkap di Perairan Natuna atas dugaan melakukan tindak pidana perikanan—dibebaskan tanpa melalui proses hukum di Pengadilan Ad Hoc Perikanan.
 
Sudah barang tentu, selain merugikan ekonomi negara, bentuk intervensi hukum semacam ini telah menurunkan kewibawaan aparatur negara dan segenap intrumen hukum perikanan yang berlaku di wilayah Indonesia. Akibatnya, hukum yang seharusnya dapat berperan untuk “menakut-nakuti” dan memberikan “efek jera” kepada mereka yang berniat melakukan kejahatan perikanan, justru tidak dapat berfungsi maksimal.
 
Pengaruhnya dapat meluas kesegala bidang. Sebut saja pencurian ikan yang terus terjadi di sepanjang 2012. Atau, masih beroperasinya alat tangkap merusak sejenis trawl di Perairan Indonesia. Menurut Forum Komunikasi Nelayan Indonesia, sepanjang tahun 2012, kapal trawl yang beroperasi di perairan Asahan Sumatera Utara saja telah mencapai 300 armada. Demikian pula masih ditemukannya praktik penangkapan nelayan tradisional Indonesia asal Kabupaten Langkat Sumatera Utara oleh aparatur negara Malaysia di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.
 
Terakhir, program restrukturisasi armada kapal perikanan sampai dengan 60 GT, justru menjadi ajang penyelewengan yang merugikan para nelayan. Program bantuan seribu kapal yang diluncurkan oleh Presiden SBY untuk periode 2009-2014, belakangan lebih dikenal sebagai program korupsi seribu kapal.
 
Di Sumatera Utara, kapal-kapal yang diserahkan tahun 2012 terbukti tidak layak beroperasi. Ditandai dengan bahan baku kapal yang terbuat dari kayu sembarang, seperti kayu nangka dan mangga, maupun alat tangkap yang tidak sesuai spesifikasi. Karenanya, kapal-kapal tersebut ditaksir hanya menghabiskan biaya sekitar Rp 600 juta sampai Rp 700 juta dari total alokasi Rp 1,2 hingga Rp 1,5 milyar per unitnya. Ini pula yang menyebabkan diantara kapal-kapal bantuan tersebut sudah ada yang akan tenggelam atau bahkan tidak beroperasi selama setahun terakhir.
 
Lain lagi yang terjadi di Kalimantan Timur. Sejak proses produksi kapal hingga selesai, nelayan tidak sekalipun dilibatkan. Alhasil, kapal yang telah diserahterimakan tidak dapat dioperasikan oleh kelompok nelayan.
 
Persoalan lainnya adalah terkait aspek permodalan. Akibat minimnya modal usaha nelayan untuk mengoperasikan kapal-kapal bantuan berbobot mati lebih dari 30 GT, menyebabkan kelompok nelayan semakin bergantung kepada pemodal dan tengkulak. Kesemua persoalan ini dapat dengan mudah ditemukan di Kepulauan Riau, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Papua.
 
Mungkinkah 2013 Lebih baik?
 
Upaya serba minimalis dalam melindungi keluarga nelayan sepertinya belum akan terjawab pada waktu dekat. Apalagi, Undang-undang No.19 Tahun 2012 tentang APBN 2013 menunjukkan bahwa politik anggaran 2013 belum berpihak untuk membangkitkan sektor kelautan dan perikanan sebagai sumberdaya pangan strategis nasional, termasuk belum berkeinginan untuk melindungi nelayan.
 
Dalam hal subsidi Non Energi misalnya, APBN 2013 mengalokasikan sebesar Rp 16,2 triliyun untuk subsidi pupuk dan Rp 1,5 triliyun untuk subsidi benih. Keduanya disebut untuk membantu petani dan mendukung ketahanan pangan.
 
Demikian juga alokasi anggaran untuk penguatan ketahanan pangan. Meski naik sekitar 3 kali lipat dari Rp 23,3 triliyun pada 2007 menjadi Rp 63,2 triliyun di 2013, namun dana yang tersedia masih berkutat pada peningkatan produktivitas tanaman pangan terutama padi dan palawija.
 
Olehnya, Presiden SBY tidak boleh puas hanya dengan mengeluarkan Inpres Perlindungan Nelayan. Apalagi terbukti, sepanjang 2012 instruksi tersebut tidak pernah dilaksanakan para pembantunya. Instruksi tersebut tak ubahnya seperti “aturan-mati” (the death letter rules). Saatnya presiden hadir menjawab langsung berbagai persoalan yang dihadapi keluarga nelayan Indonesia.
 
Mulailah dengan mengevaluasi secara lebih mendalam berbagai dugaan penyimpangan penyelenggaraan program bantuan di sektor kelautan dan perikanan. Tidak terkecuali untuk Program Bantuan Seribu Kapal, Pengembangan Usaha Mina Pedesaan untuk Perikanan Tangkap dan Budidaya, Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat, Pembangunan Desa Tangguh Pesisir dan sejenisnya. Harapannya, sejalan dengan berkurangnya kebocoran anggaran negara dapat memberi stimulan terhadap peningkatan kapasitas ekonomi nelayan dan petambak Indonesia.
 
Di 2013, Presiden SBY juga harus memberi perhatian-lebih dalam penegakan hukum di laut. Dalam sejumlah temuan KIARA menunjukkan bahwa kerugian negara akibat rutinitas praktik pencurian ikan, transhipment, maupun penggunaan ABK asing di laut Indonesia jauh lebih besar daripada perampokan Bank Century ataupun Proyek Pembangunan Wisma Atlet Hambalang di Kabupaten Bogor Jawa Barat. Apalagi, pencurian ikan bukan sekedar urusan ekonomi. Tapi lebih dari itu, terkait tugas konstitusi negara dalam menjamin terpenuhinya kualitas dan kuantitas pangan-perikanan bagi segenap rakyat Indonesia.
 
Pun demikian, presiden harus “turun” untuk memastikan kebijakan impor ikan dan ekspor ikan non olahan tidak lagi menjadi pilihan kebijakan perdagangan Indonesia. Dengan begitu, revitalisasi peran dan fungsi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang telah berdiri dihampir seluruh wilayah kepulauan Indonesia—menjadi sebuah keharusan.
 
Disinilah kepemimpinan Presiden SBY diuji. Demi konstitusi dan keluarga nelayan, presiden harus berani melawan politik saling sandera dari partai-partai koalisi dan segera melakukan evaluasi menyeluruh guna mencegah kerugian yang lebih besar kedepannya. Hanya dengan begitu, instruksi Presiden SBY di 2013 tidak kembali dibajak untuk memiskinkan nelayan!
 
Sumber: Majalah Samudra I Edisi 117 I TH XI I Januari 2013