Semarang (Kompas). Koalisi Rakyat Tolak HP3 dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Layar Nusantara Jateng, YLBHI-LBH Semarang, Lakpesdam NU Jepara, LPH-YAPHI dan nelayan di Kabupaten Jepara yang tergabung dalam Forum Nelayan Jepara (FORNEL), mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur Hak Penguasaan Perairan Pesisir (HP3) dalam UU No 27 Tahun 2007 tentang PWK-PPK.