KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Sektor Perikanan

JAKARTA, KOMPAS – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan korupsi sektor kelautan dan perikanan. Dugaan korupsi terkait maraknya pencurian ikan oleh warga asing di perairan Indonesia yang tak ditindak tegas.

”Potensi kerugian negara sangat tinggi,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/2). Selain Kiara, seruan juga disampaikan Indonesia for Global Justice (IGJ) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Mengutip data Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) 2008, penangkapan ikan oleh asing mencapai 1 juta ton per tahun senilai Rp 30 triliun. Ini karena lemahnya penegakan hukum terhadap praktik pencurian ikan.

Sebelumnya, 25 Juli 2012, Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satker PSDKP) Kepulauan Natuna, Riau, melapor ke Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa ada enam kapal eks asing (berbendera Indonesia) beraktivitas di perairan Indonesia. Satker PSDKP Natuna menilai ada pelanggaran, antara lain penangkapan ikan di luar wilayah yang ditentukan dan pendaratan ikan tidak sah. Laporan itu direspons dengan mengatakan tak cukup bukti untuk diproses hukum. Ada awak kapal dari Thailand.

Menurut Kepala Bidang Riset dan Monitoring IGJ Rachmi Hertanti, keberadaan nakhoda dan ABK asing di kapal berbendera Indonesia merupakan ancaman terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. ”Melanggar UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 6/2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.

Peneliti ICW, Tama S Langkun, meminta KPK serius menangani dugaan korupsi perikanan. Sugeng Basuki, anggota staf Divisi Pengaduan Masyarakat KPK, menuturkan, laporan didalami dan data akan divalidasi. (K01)

Sumber:http://cetak.kompas.com/read/2013/02/27/02382728/kpk.diminta.usut.dugaan.korupsi.sektor.perikanan

Join the Forum discussion on this post

KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Sektor Perikanan

JAKARTA, KOMPAS – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan korupsi sektor kelautan dan perikanan. Dugaan korupsi terkait maraknya pencurian ikan oleh warga asing di perairan Indonesia yang tak ditindak tegas.

”Potensi kerugian negara sangat tinggi,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/2). Selain Kiara, seruan juga disampaikan Indonesia for Global Justice (IGJ) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Mengutip data Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) 2008, penangkapan ikan oleh asing mencapai 1 juta ton per tahun senilai Rp 30 triliun. Ini karena lemahnya penegakan hukum terhadap praktik pencurian ikan.

Sebelumnya, 25 Juli 2012, Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satker PSDKP) Kepulauan Natuna, Riau, melapor ke Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa ada enam kapal eks asing (berbendera Indonesia) beraktivitas di perairan Indonesia. Satker PSDKP Natuna menilai ada pelanggaran, antara lain penangkapan ikan di luar wilayah yang ditentukan dan pendaratan ikan tidak sah. Laporan itu direspons dengan mengatakan tak cukup bukti untuk diproses hukum. Ada awak kapal dari Thailand.

Menurut Kepala Bidang Riset dan Monitoring IGJ Rachmi Hertanti, keberadaan nakhoda dan ABK asing di kapal berbendera Indonesia merupakan ancaman terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. ”Melanggar UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 6/2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.

Peneliti ICW, Tama S Langkun, meminta KPK serius menangani dugaan korupsi perikanan. Sugeng Basuki, anggota staf Divisi Pengaduan Masyarakat KPK, menuturkan, laporan didalami dan data akan divalidasi. (K01)

Sumber:http://cetak.kompas.com/read/2013/02/27/02382728/kpk.diminta.usut.dugaan.korupsi.sektor.perikanan

Join the Forum discussion on this post

Korupsi Sektor Perikanan Mesti Diusut “Tindak korupsi sektor perikanan terabaikan. Kerugian negara mencapai Rp 80 triliun per tahun.”

VHRmedia, Jakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendatangi kantor KPK, Selasa (26/2). Mereka melaporkan dugaan tindak pidana terkait pelepasan enam kapal ikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Koordinator Program Kiara Abdul Halim mengatakan, setiap tahun negara kehilangan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor perikanan senilai Rp 50 trilun dan Rp 30 triliun akibat penangkapan ikan oleh kapal asing. “Akibat praktik ini, negara dirugikan Rp 80 triliun. Kami memandang penting KPK memeloti tindak pidana korupsi di sektor perikanan.” 

Menurut Abdul, KPK bisa memulai dengan mengusut adanya kesengajaan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP untuk tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran tindak pidana yang terjadi di Kepulauan Natuna. 

Pada 25 Juli 2012 satuan kerja pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Natuna mengeluarkan hasil penyelidikan kasus enam kapal eks asing berbendera Indonesia yang melakukan sejumlah pelanggaran. Kapal-kapal itu diduga menangkap ikan di luar daerah wilayah pengelolaan perikanan yang ditentukan, pendaratan hasil perikanan yang tidak sah, dan pelanggaran transhipment.

Berdasarkan UU Perikanan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Perikanan  KKP mestinya menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut. “Seharusnya indikasi tindak pidana dibawa ke level tindak pidana perikanan. Atas kesengajaan ini berakibat pada kerugian negara senilai Rp 1,6 miliar,” kata Abdul. 

Menurut Abdul, pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan justru memberikan rekomendasi agar enam kapal eks asing berbendera Indonesia milik PT Jaringan Barelang, PT Jaringan Lautan Barat, dan PT Riswan Citra Pratama itu dilepaskan tanpa melalui proses hukum.

Saat ini terdapat lebih dari 1.200 kapal eks asing yang mendapatkan izin menangkap ikan di perairan Indonesia. Kapal-kapal itu mendapatkan izin dengan sejumlah persyaratan sebagaimana diatur UU Perikanan. Salah satu syarat, kapal eks asing berbendera Indonesia harus menggunakan anak buah kapal (ABK) yang 100 persen berasal dari Indonesia. Namun banyak kapal jenis itu menggunakan ABK dan nahkoda asing. Kapal asing dan kapal eks asing berbendera Indonesia juga kerap melakukan praktik unregulateddan unreported fishing di Indonesia. (E4)  

sumber: http://www.vhrmedia.com/new/berita_detail.php?id=1752

Petambak Udang Sengsara, Kiara: CPP Harus Tanggung Jawab!

LENSAINDONESIA.COM: Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim mengatakan, PT Central Proteina Prima (CPP Group) harus bertanggung jawab kepada nasib para petambak yang notabene menjadi mitra perusahaan itu.

Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers mengenai subsidi udang, di Markas Kiara, Jalan Raya Pasar Minggu, Rabu (20/02/13).

“CPP harus bertanggung jawab kepada nasib petambaknya, karena kebanyakan dari mereka seakan kurang dapat hidup dengan baik,” ujarnya.

Halim berujar, dengan luas lahan sekitar 16.000 Hektar dan berjumlah 8 (delapan) kampung, PT CPP dikatakannya sebagai ‘negara di dalam negara’ yang dapat saja memutus atau menyambung hak-hak dan kewajiban orang ataupun penduduk yang ada di dalam wilayah kekuasaannya.

Lebih lanjut ia menyatakan, CPP dalam hal ini juga melakukan praktek monopoli. Pasalnya, perusahaan ini hampir menguasai secara global pasaran udang di Indonesia, terutama untuk ekspor.

“Kurang lebih sekitar 50-60 persennya di perusahaan itu, dan sebagian besar untuk ekspor. Perusahaan ini macam industri dari hulu ke hilir, jadi bisa dibilang monopolistis,” tutupnya.@aditia

sumber: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/21/petambak-udang-sengsara-kiara-cpp-harus-tanggung-jawab.html

Legalisasi Pencurian di Laut

Oleh Mida saragih

Pembiaran terhadap pencurian ikan oleh nelayan-nelayan Thailand kembali terjadi di perairan barat dan selatan Aceh. Kasus ini memperpanjang daftar pencurian ikan yang tidak diurus secara memuaskan oleh pemerintah.

Tak hanya itu, ke depan, pencurian ikan berpotensi dilegalkan sejak Menteri Kelautan dan Perikanan Cicip Sutardjo membolehkan alih muatan ikan ke kapal-kapal asing melalui Permen KP No 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memang tidak pernah tegas menindak para pencuri ikan yang kebanyakan nelayan-nelayan asal Filipina, Malaysia, Thailand, Vietnam, Kamboja, Taiwan, dan juga China. Sepanjang 2007-2012, kapal pengawas KKP telah menangkap 1.029 kapal pencuri ikan. Dari jumlah itu, 37 persen pelaku domestik, sedangkan 63 persen lainnya nelayan asing. Menurut Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), pada 2008 lalu pencurian ikan telah merugikan Indonesia Rp 30 triliun per tahun.

Para pencuri ini jarang diganjar hukuman yang pantas. Biasanya aparat penegak hukum hanya menjerat nakhoda dan anak buah kapal, bukan si empunya kapal. Anehnya lagi, kapal-kapal tersebut justru bebas berkeliaran hanya dengan membayar denda yang tak seberapa.

Di tengah maraknya serbuan pencurian ikan, KKP justru mengurangi waktu operasional pengawasan laut dari 180 hari (2012) menjadi 115 hari (2013) selama setahun. Penyusutan hari pengawasan ini memberi ruang pelaku kejahatan perikanan dalam dan luar negeri menjarah ikan kita lebih banyak lagi.

Lebih celaka lagi, awal tahun ini Cicip Sutardjo justru memberi celah praktik pencurian ikan dengan memberlakukan Permen KP No 30 Tahun 2012. Peraturan ini bagaikan petugas ronda yang sengaja mempersilakan sang pencuri masuk dan menjarah kampungnya.

Ada dua hal yang perlu dicermati. Pertama, dengan alasan mempercepat industrialisasi, KKP membolehkan kapal penangkap ikan berukuran di atas 100 GT, serta kapal pengangkut ikan di atas 500 GT dan 1.000 GT asal luar negeri untuk ikut mengeksploitasi wilayah perikanan Indonesia.

Kedua, lewat Pasal 69 Ayat 3 aturan yang sama, kapal-kapal penangkap ikan berukuran di atas 1.000 GT yang menggunakan alat tangkap pukat cicin (purse seine) tak diwajibkan mendaratkan ikan di pelabuhan domestik. Hal itu berarti pemerintah sengaja membiarkan kapal-kapal besar itu langsung melenggang ke luar negeri dengan semua hasil tangkapan ikan pada saat industri pengolahan ikan nasional krisis bahan baku. Di mana sebenarnya keberpihakan pemerintah?

Cabut Kepmen No 30 Tahun 2012

Dampak dari semua salah urus laut ini menyebabkan usaha perikanan tangkap Indonesia makin lemah. Jangan lupa, pencurian ikan ini juga mengancam stok ikan nasional. Data yang tertuang dalam Kepmen KP No 45 Tahun 2011 tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan menyebutkan, wilayah penangkapan tuna mengalami eksploitasi berlebih, seperti di Samudra Hindia, Laut Banda, Teluk Tomini-Laut Seram, Laut Sulawesi, dan Samudra Pasifik.

Karena itu, Cicip Sutardjo harus segera mencabut aturan yang membolehkan alih muatan ikan di tengah laut ke kapal-kapal asing (Kepmen No 30 Tahun 2012). Alasannya, peraturan ini menjadi undangan terbuka bagi siapa pun untuk mengeruk potensi ikan saat pencurian makin marak.

Jika Kepmen No 30 Tahun 2012 tidak segera dicabut, hampir bisa dipastikan nelayan Indonesia hanya akan menjadi penonton kapal besar milik asing yang menjaring sumber pangan perikanan di perairan kita. Berdasarkan data Indian Ocean Tuna Commision, ada Perancis, Jepang, dan Spanyol yang memiliki kapal-kapal berkapasitas di atas 1.000 GT. Tidak seperti nelayan Indonesia yang kebanyakan hanya punya kapal penangkap ikan berukuran 30-100 GT.

Sejak 11 Februari lalu, KKP menerbitkan 4.142 izin bagi kapal penangkap ikan berukuran di atas 30 GT. Dari jumlah itu, hanya 21 unit kapal yang berukuran 500-800 GT. Jadi, tentunya, nelayan-nelayan Indonesia akan keok bersaing menangkap ikan di lautnya sendiri akibat lahirnya aturan ini.

Kalau sudah begini, sektor perikanan Indonesia akan semakin redup. Profesi nelayan pun tentu akan makin dijauhi. Saat ini saja, hanya sedikit pemuda yang mau menggantungkan nasib pada usaha perikanan Indonesia. Kalau di laut Indonesia hanya tersisa nelayan-nelayan tua, bagaimana nasib produksi sektor perikanan tangkap kita?

Sebelum semuanya makin buruk, pemerintah perlu segera membenahi pelbagai persoalan hukum pada sektor perikanan nasional. Caranya, tegakkan hukum secara adil, dan perkuat pengawasan laut dengan sarana pendukung yang komplet. Tak peduli ada anggaran atau tidak.

Mungkin juga pemerintah perlu menyadari bahwa banyak nelayan kita yang bersedia ikut menjaga perairan nasional. Jika saja berdaya, para nelayan tentunya mau ikutan repot mengawasi laut Indonesia.

Mida Saragih Koordinator Riset KIARA dan Menaruh Perhatian terhadap Nelayan Tradisional.

Sumber: http://cetak.kompas.com/read/2013/02/20/02244672/legalisasi.pencurian.di.laut

Join the Forum discussion on this post