KIARA: RUU Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil Rugikan Nelayan

KIARA: RUU Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil Rugikan Nelayan
KBR68H, Jakarta – Perubahan Undang-undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dinilai bakal merugikan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir. Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim mengatakan, rancangan perubahan itu masih memberi ruang bagi komersialisasi pesisir dan pulau-pulau kecil. Maka, organisasnya mendesak DPR menghentikan pembahasan tersebut.

“Dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang jelas dikemukakan soal praktek pengkaplingan dan komersialisasi yang kemudian dalam revisi ada upaya untuk mengkriminaslisasi masyarakat pesisir dalam hal ini masyarakat nelayan tradisional, itu lebih kentara, dari hal itu, kemudia KIARA memandang ada upaya yang kemudian dijalankan secara buru-buru agar revisi ini segera disahkan oleh DPR RI,” ungkap Sekretaris Jenderal LSM kelautan Kiara Abdul Halim ketika dihubungi KBR68H.

Sekretaris Jenderal LSM kelautan Kiara, Abdul Halim berharap, DPR lebih mengutamakan pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Tradisional. Sebab, RUU itu akan menguatkan ekonomi nelayan. Sebelumnya, rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat sepakat membentuk Panitia Khusus untuk membahas revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil. Dua tahun lalu, Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan komersialisasi dalam Undang-Undang tersebut.

Editor: Nanda Hidayat

Sumber: http://www.portalkbr.com/berita/nasional/2823683_5486.html