Kontroversi Proyek Reklamasi, Membara di Teluk Jakarta

Reklamasi Teluk Jakarta mendadak menjadi diskursus publik. Isu ini terus memanas dan menjadi sorotan masyarakat, terutama selepas penangkapan Muhammad Sanusi, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra.

Perkaranya berbuntut panjang. Bukan hanya nilai bombastis dari proyek yang menjeratnya, dugaan keterlibatan sejumlah pengusaha besar pun menjadi sorotan dan persoalan tersendiri dalam kasus dugaan suap tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menandai kasus ini dengan predikat grand corruption.

Kasus yang juga menyeret Direktur Utara PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja itu disebut-sebut melibatkan sejumlah tokoh besar di dalam negeri. KPK bahkan telah mengajukan permintaan pencegahan terhadap beberapa nama kepada Ditjen Imigrasi.

Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusumo alias Aguan menjadi salah satu nama yang dicegah untuk berpergian ke luar negeri. Meski masih berstatus saksi, KPK berkelit pencegahan itu dilakukan untuk mempermudah upaya memperoleh keterangan terkait dengan kasus tersebut.

Aguan merupakan salah satu pengusaha top di dalam negeri yang belakangan aktif di berbagai kegiatan sosial melalui Yayasan Budha Tzu Chi yang merupakan cabang dari organisasi pimpinan Master Cheng Yen di Taiwan.

Aguan sukses membangun kawasan Harco Mangga Dua sebagai salah satu pusat elektronik terintegrasi di Jakarta. Selain itu, Aguan juga mengembangkan kawasan Taman Palem, dan Kelapa Gading Square. Saat ini, Aguan juga tercatat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Artha Graha bersama Tomy Winata.

Kasus dugaan suap yang belakang menghebohkan itu terkait dengan Rancangan Peraturan daerah DKI Jakarta tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), dan Rancangan Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, atau yang lebih dikenal dengan Raperda Reklamasi.

Rancangan beleid itu menyangkut pembagian zona dari pulau-pulau di Teluk Jakarta, dan akan mengatur wilayah mana saja yang akan diperuntukan untuk wilayah umum, kawasan pelayaran, budi daya, hingga konservasi.

Hal itulah yang membuat pengusaha berkepentingan untuk ikut campur dalam pembahasan rancangan peraturan daerah, karena RZWP3K akan menentukan nasib peruntukan pulau, termasuk pulau reklamasi.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebetulnya telah mengeluarkan izin prinsip pelaksanaan reklamasi kepada para pengembang.

Selain kepada PT Agung Podomoro Land Tbk., izin prinsip juga diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk., PT Intiland Development Tbk., PT Jakarta Propertindo, PT Jaladri Kartika Pakci, PT Pelindo II (Persero), dan PT Manggala Krida Yudha.

Dengan tambahan 17 pulau buatan yang dinamai sesuai dengan alphabet, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendapat tambahan daratan seluas 5.100 hektare. Untuk melakukan reklamasi itu, diperkirakan akan menghabiskan dana sekitar Rp500 triliun.

Agar dapat melaksanakan reklamasi dan memanfaatkan pulau buatan tersebut, perusahaan yang diberikan izin prinsip harus memberikan kontribusi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ahok ngotot agar pengusaha memberikan kontribusi sebesar 15%dari nilai jual objek pajak (NJOP) total lahan total lahan yang dapat dijual atau saleable area.

Ahok mengaku sempat mendapat lobi agar nilai kontribusi yang diberikan pengusaha diturunkan menjadi 5%. Dia bahkan mengancam akan memenjarakan seluruh anak buahnya yang berani melawan keputusannya tersebut.

“Kalau begini, ini tindak pidana korupsi. Saya ancam mereka, siapapun yang melawan disposisi saya, akan saya penjarakan,” kata Ahok.

Meski masih bermasalah, PT Kapuk Naga Indah yang menjadi pengembang Pulau A, B, C, D, dan E, telah memasarkan produk propertinya.

Pulau itu memang termasuk ke dalam Blok Barat yang diperuntukan sebagai kawasan pemukiman intensitas sedang tempat rekreasi, kawasan komersial terbatas, rumah sakit, dan pertokoan.

Berdasarkan laman golf-island-pik.com, salah satu pulau yang dikembangkan anak perusahaan PT Agung Sedayu itu memiliki lapangan golf dengan 27 hole, ruko komersial menghadap laut, rukan di boulevard dengan jalan selebar 115 meter, rumah hunian dengan pemandangan laut dan danau, serta kavling tanah dengan pemandangan lapangan golf dan danau.

Laman itu juga menyediakan informasi harga rukan di Blok A dan C dengan pemandangan laut Rp11 miliar, rukan The Beach 2 View Rp8 miliar, rukan dengan pemandangan jembatan akses utama Rp7 miliar, rukan theme park Rp7 miliar, rukan Blok J boulevard Rp7 miliar, rukan beach boulevard Rp8 miliar, dan rukan Blok H dan I boulevard Rp7 miliar.

Harga cukup fantastis juga diberikan untuk produk perumahan, yakni rumah tipe Basil dengan ukuran 10X20 meter di Cluster The Chopin Signature seharga Rp7 miliar. Di cluster yang sama, rumah dengan tipe Bougenville yang berukuran 10X35 meter dijual dengan harga Rp18 miliar, dan rumah tipe Marygold di Cluster the Mozart Signature berukuran 12X35 meter seharga Rp20 miliar.

Laman tersebut pun menyediakan nomor telepon yang dapat dihubungi, apabila ada pihak yang berminat untuk membeli properti di kawasan tersebut.. Akan tetapi, nomor yang dipasang tidak merespon panggilan yang dilakukan, untuk mengetahui lebih lanjut produk yang dipasarkan.

Sayangnya, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyegel bangunan milik perusahaan, karena persoalan perizinan. Bangunan yang ada di Pulau C disegel, karena belum memiliki izin mendirikan bangunan.

Selama ini, pengembang hanya memegang izin prinsip pelaksanaan, sedangkan untuk membangun rumah, kantor, dan apartemen di area reklamasi harus tetap mengajukan izin mendirikan bangunan atau IMB.

Pengembang lainnya, PT Jakarta Propertindo justru mengaku belum fokus untuk menggarap reklamasi.

BUMD milik Pemprov DKI Jakarta itu sejauh ini masih memberi prioritas pada penugasan proyek-proyek untuk mendukung Asian Games 2018.

“Kami sudah kantongin izin prinsip. Saat ini masih kajian atau tahap persiapan. Kalau investor lain kami kurang tahu, yang sudah bangun mungkin rugi ya [karena tarik ulur pembahasan raperda],” jelas Sekretaris Perusahaan Jakpro, Achmad Hidayat.

OPSI TERAKHIR

Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Bernardus Djonoputro berpendapat reklamasi seharusnya menjadi pilihan terakhir ketika tidak memiliki lahan lagi. Dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta nampak ketidakmampuan pemerintah dan pemda untuk konsolidasi lahan sehingga reklamasi menjadi pilihan.

“Secara teknis tidak ada masalah selama dilakukan dengan teknik yang benar. Namun, reklamasi idealnya ialah meng-upgrade kehidupan mereka yang tinggal di sekitar lokasi karena mereka menjadi subjek pembangunan,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (11/4).

Bernardus menuturkan pengambangan 17 pulau hasil reklamasi jelas-jelas ditujukan untuk kelas menengah ke atas. Sebab, biaya yang dikeluarkan investor untuk melakukan reklamasi pun tidak sedikit.

Selain tidak menjadikan masyarakat Teluk Jakarta sebagai subjek pembangunan, dia menuturkan pemprov lalai dalam perencanaan reklamasi. Merujuk pada UU No.26/2007 Tentang Penataan Ruang, pemprov DKI seharusnya melakukan penjaringan opini masyarakat terlebih dahulu.

Dia mencontohkan masterplan perencanaan pembangunan kota Kuala Lumpur membutuhkan waktu sekitar 6,5 tahun karena lamanya konsultasi publik. Konsultasi publik dibutuhkan untuk mendapatkan aspirasi masyarakat dan memperjelas tujuan reklamasi.

Menurutnya, dari kaidah perencanaan, tampak jelas bahwa Pemprov DKI dan pengembang sama-sama lalai karena tidak mengikuti proses seharusnya. Konsultasi public dengan anggota DPR belum mampu mewakili seluruh aspirasi masyarakat.

“Sekarang pemda mungkin tidak mengerti di atas pulau itu akan dibangun apa, jalannya seperti apa, bangunan dan lainnya. Sebelum ada desain yang utuh, tidak bisa main timbun saja.”

Susah Herawati, Deputi Pengelolahan Program Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengatakan sejak awal reklamasi Teluk Jakarta sudah menyalahi aturan yakni tidak adanya analisis dampak lingkungan (Amdal). Selain itu, konsultasi publik juga tidak dilakukan padahal para nelayan adalah korban langsung reklamasi.

Reklamasi Teluk Jakarta mengancam kelanjutan hidup sekitar 7.000 nelayan. Kompensasi kepada para nelayan pun tidak jelas, padahal pembahasan reklamasi Teluk Jakarta sudah dilakukan sejak era Orde Baru.

“Tidak ada pembicaraan apapun dengan nelayan. Saat ini saja tangkapan sudah menurun karena aktivitas reklamasi.”

Susan berpendapat reklamasi teluk Jakarta adalah potret di mana pemerintah sangat memberikan perhatian kepada swasta sekaligus abai terhadap nelayan dan rakyat kecil. Kasus korupsi terkait dengan reklamasi Teluk Jakarta juga tidak membuat aktivitas reklamasi terhenti.

Dia mengatakan saat ini aktivitas kapal besar yang mengangkut pasir untuk urukan di pulau reklamasi tetap berlanjut. Bahan urukan itu diambil dari Banten, Bangka Belitung, Lampung dan daerah lainnya.

“Kasus korupsi yang hanya berapa miliar itu kecil sekali jika dibandingkan dengan apa yang akan pengembang dapatkan. Kami sejak awal tolak reklamasi.

Sumber: Bisnis Indonesia, 12 April 2016. Halaman 10

Pembangunan Untuk Siapa

Keluarga nelayan merupakan satu golongan sosial rentan, yang kelangsungan hidupnya ditopang oleh kemampuan mengelola sumber daya perikanan dan laut di sekitarnya. Karakter laut yang dinamis, juga tercermin dari pendapatan nelayan yang dinamis pula, bahkan kerap tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup keseharian.

Kondisi ini semakin dipersulit dengan kerusakan lingkungan pesisir sebagai konsekuensi atas model pembangunan yang berpatok pada nilai-nilai materiil semata. Reklamasi sepanjang 32 kilometer pesisir Pantai Utara Jakarta adalah satu dari sekian bentuk salah urus pesisir di negeri kepulauan, Indonesia. Tebang habis hutan mangrove, konversi lahan menjadi permukiman mewah, perkantoran hingga kawasan industri—menciptakan jurang pemisah yang semakin meminggirkan masyarakat nelayan. Tidak saja hak akses dan kontrol mereka terhadap sumber daya alam dan lingkungan hidup yang terampas, bahkan hak-hak dasar mereka sebagai warga negara alpa dipenuhi, semisal pemenuhan layanan kesehatan, pendidikan, dan kehidupan yang layak.

 

Selanjutnya, silahkan download pada link dibawah ini:

KLIK DISINI

 

Soal Reklamasi, KPK Didesak Usut Aktor Lokal di Sekitar Jakarta

Banten Hits – Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk mengusut aktor lokal di sekitar Jakarta yang dipastikan terlibat dalam reklamasi Teluk Jakarta. Salah satu indikasi keterlibatan daerah, yakni terkait pasokan pasir untuk mereklamasi pulau milik PT Agung Podomoro Land yang diketahui berasal dari Kabupaten Serang.

“Kami mendapat laporan dari nelayan (Kecamatan) Lontar. Telah terjadi pengerukan pasir yang ditengarai akan digunakan untuk mereklamasi Teluk Jakarta,” kata Farid Ridwanuddin, salah seorang deputi LSM Kiara dalam program talkshow Apa Kabar Indonesia Pagi, Minggu (3/4/2016).

Narasumber lainnya yang hadir dalam acara tersebut, Menteri Lingkungan Hidup RI periode 1999-2001 Sony Keraf, secara tegas menyebut reklamasi Teluk Jakarta yang dilakukan PT Agung Podomoro Land ilegal, menyusul belum keluarnya Amdal untuk proyek tersebut.

“Semestinya, jika gubernur Ahok punya kepedulian terhadap lingkungan, dia tidak akan memperpanjang izin reklamasi,” katanya.

Terkait aktivitas pengerukan pasir di laut utara Kabupaten Serang, nelayan di sekitar lokasi mengaku kesulitan mendapatkan penghasilan dari melaut. Pasalnya, ada penambangan pasir laut di wilayah mereka.

Dari keterangan yang disampaikan sejumlah nelayan di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, kapal yang melakukan penambangan merupakan kapal asing bernama Queen of Netherlands. Aktivitas kapal tersebut berada di lokasi mereka biasa memasang jaring ikan, sehingga nelayan harus mencari lokasi lain.

Setelah melaporkan aktivitas penyedotan pasir oleh kapal yang diketahui milik PT Jet Star ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Selasa (7/3/2016), warga setempat yang notabene merupakan nelayan akan menggelar unjuk rasa ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Niatan warga tersebut mendapat dukungan dari Pemerintah Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa yang mengaku, pihaknya tidak pernah dilibatkan terkait dengan aktivitas tersebut, termasuk surat tembusan yang tak pernah diterima.

“Saya mendukung keinginan masyarakat tentang penolakan tambang pasir PT Jet Star di Desa Lontar. Makanya, besok saya akan ikut warga aksi ke Pemprov Banten,” kata Kepala Desa Lontar, Aklani, usai bertemu puluhan warga yang datang ke kantornya untuk meminta kejelasan soal aktivitas tambang pasir yang menimbulkan keresahan para nelayan, Senin (6/3/2016).

Pihak perusahaan, juga diketahui belum pernah menemui masyarakat untuk mensosialisasikan aktifitas kapal penambang tersebut.

“Kami belum pernah dilibatkan dalam berbagai hal terkait izin tambang pasir ini. Apalagi sosialisasi, belum pernah,” ungkap Rohman, seorang juru tulis Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Desa tersebut.

KPK menangkap tangan anggota DPRD DKI Jakarta Muhamad Sanusi bersama dua karyawan PT Agung Podomoro Land terkait suap. Tak lama berselang, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman meenyerahkan diri ke KPK. Mereka semua kini berstatus tersangka.

 

Report: Darussalam J.S

Sumber: http://www.tangeranghits.com/metropolitan/43914/soal-reklamasi-kpk-didesak-usut-aktor-lokal-di-sekitar-jakarta