Indonesia Diminta Belajar Mengelola Budi Daya Udang dari Vietnam

Indonesia Diminta Belajar Mengelola Budi Daya Udang dari Vietnam

Ca Mau, Vietnam – Indonesia saat ini tercatat sebagai penghasil udang terbesar di Asia. Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), produksi udang di negara ini mencapai 645 ribu ton per tahun (2014). Sayangnya, potensi tersebut belum mampu membawa Indonesia menjadi eksportir udang yang diperhitungkan secara global.

Belum lama ini, organisasi petambak udang Bumi Dipasena Lampung, Perhimpunan Petambak dan Pengusaha Udang Wilayah (P3UW) Lampung bersama dengan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan Barisan Relawan Wanita (Bareta) Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) melakukan kunjungan ke Provinsi Ca Mau, Vietnam. Tujuan kunjungan tersebut untuk melakukan pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara petambak udang Indoensia dan Vietnam (sharing knowledge and experience between Indonesia and Vietnam shrimp farmer). Kegiatan berlangsung dari 5–7 Maret 2018.

Ketua P3UW Lampung, Nafian Faiz mengatakan, ada banyak pelajaran berharga yang dapat dipetik dari sistem budi daya udang di Vietnam. Salah satunya adalah keterlibatan aktif pemerintah negara setempat dalam membangun infrasturktur dasar dalam sistem budi daya udang. “Kami banyak belajar mengenai pentingnya intervensi negara dalam membangun dan memperkuat budi daya udang di Vietnam, khususnya di tambak udang Ca Mau,” tuturnya kepada iNews.id, Selasa (13/3/2018).

Menurut dia, setidaknya ada tiga hal penting mengenai pembangunan infrastruktur dasar untuk mendukung budi daya udang di Provinsi Ca Mau, Vietnam. Pertama, pemerintah di sana membangun jalan utama yang menghubungkan kawasan pertambakan udang dengan kota-kota utama, sehingga mempermudah jalur distribusi pascapanen. Jalan distribusi yang menghubungkan pusat kota Provinsi Ca Mau ke kawasan pertambakan udang sepanjang 40 km kondisinya sangat bagus dan tak ada lubang satu pun.

“Inilah yang tidak kami temukan di Indonesia, khususnya Provinsi Lampung. Padahal, potensi perekonomian tambak udang Dipasena bakal memberi kontribusi besar bagi perekonomian nasional jika jalur distribusi dibangun dengan baik oleh pemerintah,” ungkap Nafian.

Yang kedua, pemerintah Vietnam juga membangun fasilitas listrik untuk petambak udang di Provinsi Ca Mau dengan sangat baik. Sebagai dampaknya, petambak udang mampu melakukan budi daya secara intensif dan hiperintensif karena didukung oleh suplai listrik yang stabil dan memadai. Nafian berpendapat, ketersediaan suplai listrik sangat penting untuk menunjang budi daya udang yang menguntungkan.

“Ini hal kedua yang kami pelajari di Vietnam. Jika Pemerintah Indonesia membangun fasilitas listrik di Bumi Dipasena, saya yakin produksi udang Indonesia akan lebih berdaya saing di dunia internasional,” tuturnya.

Ketiga, Pemerintah Vietnam juga membangun akses air bersih dan sanitasi di lingkungan industri pertambakan udang Ca Mau dengan memadai. Petambak udang di sana tidak memiliki kesulitan dalam memperoleh air bersih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Oleh karenanya, mereka sangat produktif dan mampu melakukan produksi dalam skala besar. Hal ini, kata Nafian, berbeda dengan kondisi Bumi Dipasena di mana para petambak udang harus menampung air hujan demi memenuhi kebutuhan air bersih mereka.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, Nafian meminta Pemerintah Indonesia untuk belajar dan meniru Pemerintah Vietnam yang sangat serius membangun infrastruktur dasar guna mendukung sistem budi daya udang yang berdaya saing. Bahkan dia menilai, keberpihakan pemerintah Vietnam terhadap petambak udang jauh lebih progresif dibandingkan dengan Pemerintah Indonesia terhadap petambak udang di Dipasena.

Senada dengan itu, Deputi Pengelolaan Pengetahuan Kiara, Parid Ridwanuddin, menilai dukungan Pemerintah Vietnam terhadap budi daya udang patut ditiru oleh Pemerintah Indonesia. Sebab, berdasarkan data dari Organisasi Pangan Dunia (FAO) 2016, Indonesia tercatat sebagai produsen udang terbesar di Asia. Namun demikian, negara ini bukanlah negara eksportir udang yang diperhitungkan di dunia.

“Sebaliknya, Vietnam bukan produsen udang terbesar secara global. Namun, negara ini menduduki peringkat 10 besar negara eksportir udang di dunia. Kuncinya adalah political will pemerintah untuk membangun sistem budi daya udang, dimulai dari infrastruktur dasar,” kata Parid.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

http://www.inews.id/finance/read/indonesia-diminta-belajar-mengelola-budi-daya-udang-dari-vietnam?sub_slug=bisnis

Krisis Iklim, Negara Wajib Lindungi Warga Pesisir

Krisis Iklim, Negara Wajib Lindungi Warga Pesisir

Jakart, 14 Desember 2017. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyampai­kan, dalam beberapa pekan tera­khir, Indonesia mengalami krisis iklim yang sangat parah.

Bentuknya berupa anoma­li suhu permukaan laut yang menghangat sekurang-kurannya 26,5 derajat Celcius terjadi di sejumlah wilayah perairan Indonesia. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut fenomena ini dengan siklon tropis.

Sekjen Kiara Susan Herawati menyampaikan, secara teknis, siklon tropis terjadi akibat adan­ya proses sirkulasi atmosfer yang memindahkan panas dari daerah khatulistiwa menuju garis lintang yang lebih tinggi.

Fenomena siklon tropis ini menyebabkan gelombang tinggi sekitar 2,5-4 meter di Perairan barat Kepulauan Mentawai hing­ga Bengkulu, Laut Jawa bagian tengah, perairan utara Jawa Tengah; 4-6 meter di Perairan Selatan Banten hingga Jawa Tengah.

Sementara di Samudera Hindia selatan Jawa hingga Jawa Timur mencapai 6-7 meter. Selain menjadi penyebab tingginya gelombang laut, siklon tropis juga menyebabkan kecepatan angin menjadi bertambah dari biasanya. Beberapa pekan terakhir, kecepa­tan angin bergerak mencapai 96 kilometer per jam.

Setelah Siklon Cempaka dan Siklon Dahlia melanda Indonesia, BMKG memprediksi­kan, masih ada dua siklon tropis yang akan terjadi di perairan Indonesia, yaitu: siklon tropis 93W dan siklon tropis 97S.

“Fakta-fakta tersebut sehar­usnya menjadi perhatian pe­merintah, baik pusat dan daerah, karena fenomena siklon tropis ini berdampak buruk, khususnya bagi masyarakat pesisir yang berada di dekat garis pantai,” tutur Susan.

Dia mengatakan, Pusat Data dan Informasi KIARA (2017) mencatat, akibat anomali cuaca ini banjir air laut dengan keting­gian bervariasi, merendam desa-desa nelayan di Sumatera bagian selatan, Jawa bagian tengah, dan juga Pulau Lombok bagian timur dan tengah.

“Sejumlah petambak menge­luhkan kondisi banjir rob yang memasuki tambak udang mereka. Dalam waktu lama, jika air laut terus merendam kawasan tam­bak, maka sarana dan prasarana budidaya terancam tidak dapat beroperasi dan akan berdampak terhadap kelangsungan budi­daya udang di Bumi Dipasena. Ancaman gagal panen pun tak dapat dihindari,” tuturnya.

Menurut Susan, satu keluarga petambak akan mengalami keru­gian paling kecil sebesar Rp 20 juta jika mengalami kegagalan panen. Kawasan pertambakan udang dengan luas lebih dari 17.000 ha ini dihuni oleh 6.505 keluarga petambak. Artinya, jika ada 1.000 keluarga petambak yang gagal panen, maka keru­gian material mencapai Rp 20 miliar.

Sumber: http://nusantara.rmol.co/read/2017/12/14/318218/Krisis-Iklim,-Negara-Wajib-Lindungi-Warga-Pesisir-

Pernyataan Maladminstrasi Sertifikat di Pulau Pari Perlu Respon Cepat dari Berbagai Pihak

 

Siaran Pers Koalisi Selamatkan Pulau Pari

Pernyataan Maladminstrasi Sertifikat di Pulau Pari
Perlu Respon Cepat dari Berbagai Pihak

Jakarta, 10 April 2018. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya maladministrasi dalam proses penerbitan 62 sertifikat hak milik dan 14 hak guna bangunan di Pulau Pari.

Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan ORI menyimpulkan terjadi maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang dan pengabaian kewajiban hukum oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Hal ini disampaikan pada konferensi pers yang diadakan hari Senin, 9 April 2018 di Kantor ORI, Kuningan, Jakarta.

Warga Pulau Pari mengapresiasi ORI dalam hasil pemeriksaan akhir ini. “Kami warga Pulau Pari mengapresiasi ORI yang menyatakan adanya dugaan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat di Pulau Pari, kami berharap sertifikat-sertifikat itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.” Kata Edy Mulyono, Ketua RT 01/RW 04 Pulau Pari.

Sementara itu Koalisi Selamatkan Pulau Pari (KSPP) yang terdiri dari WALHI, LBH Jakarta, KIARA, KNTI, PBHI, SP, SPI, dan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), mengatakan selain tindakan korektif yang disarankan Ombudsman, hendaknya temuan Ombudsman direspon baik oleh beberapa pihak yang terkait dengan konflik tanah di Pulau Pari, antara lain:
1. Kepolisian Republik Indonesia, terutama Kepolisian Republik Indonesia, Daerah Metro Jaya, Resor Kepuluan Seribu agar menghentikan Kriminalisasi atas pengaduan Pintarso Adijanto, dan atau siapa pun pihak pemegang sertifikat yang terbit karena maladministrasi tersebut. Saat ini satu orang warga telah berstatus tersangka, bahkan dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan tuduhan Pasal 385 ke –(4) subsider Pasal 167 KUHPidana, sementara satu orang warga dalam status saksi. Adapun Kuasa Hukum warga yang dikriminalisasi telah berulangkali meminta penghentian proses pidana ini karena karena adanya konflik tanah dilatar belakang tuduhan pidana ini, akan tetapi Kepolisian Republik Indonesia Resor Kepulauan Seribu tetap melanjutkan hingga warga ada warga yang dihukum penjara. Ini telah mengabaikan prinsip hukum “Lebih baik melepas 1000 orang yang bersalah, daripada memenjarakan satu orang yang tidak bersalah.”

2. Kejaksaan Republik Indonesia, menghentikan dakwaan terhadap sulaiman yang sedang dalam proses pengajuan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan mendasarkan pada alasan hapusnya penuntutan perkara karena secara substansi SHM dan SHGB telah cacat prosedur dan cacat kewenangan;

3. Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengambil putusan menghentikan perkara dengan memperhatikan temuan Ombudsman Republik Indonesia dalam menangani atas nama Sulaiman, warga Pulau Pari;

4. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, agar memberi perlindungan kepada warga Pulau Pari sebagai pelaku ekonomi pariwisata bukan perlindungan sebagai tenaga kerja, berhenti menawar-nawarkan pulau pari kepada investor, sebab warga Pulau Pari saat ini adalah “Investor” yang membangun pariwisata dengan swadaya tanpa bantuan pemerintah, sebaiknya pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu lebih memperhatikan peningkatan kemampuan warga Pulau Pari sebagai pelaku ekonomi agar mereka mandiri dan maju secara ekonomi seperti janji Nawacita.

5. Menteri ATR/BPN agar segera mencabut sertifikat yang terbit di Pulau Pari, dan memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pengelolaan tanah oleh warga di Pulau Pari melalui Reforma Agraria dengan Skema Legalisasi Asset.

6. Presiden RI dan Kementerian Perikanan dan Kelautan menjamin pemenuhan hak konstitusi Warga Pulau Pari sesuai Undang-Undang Dasar Repbulik Indoneisa Tahun 1945, terutama:

Pasal 27 ayat (2) UUD 45 Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
“tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
Pasal 28 H ayat (1) Hak hidup sejahtera, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”

7. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kemungkinan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat di Pulau pari.

Tanpa tindakan-tindakan ini, dikawatirkan temuan LAHP Obmbudsman tidak membawa arti apa-apa bagi warga Pulau Pari.

Narahubung:
Edy Mulyono : 08 18 08 71 51 17
Fatilda Hasibuan : 08 12 60 76 75 26
Tigor Hutapea : 08 12 87 29 66 84

Berefek Masif, Kiara Minta Tindak Tegas Pelaku Pencemaran Teluk Balikpapan

Berefek Masif, Kiara Minta Tindak Tegas Pelaku Pencemaran Teluk Balikpapan

 

Jakarta – Pencemaran akibat tumpahan minyak yang terjadi di Teluk Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, kini telah menginjak hari yang ke-10.

Meski terhitung mulai Sabtu (31/3) telah memasuki hari ke-10, namun tanda-tanda penegakan hukum terhadap kasus pencemaran ini belum terlihat. Padahal, tumpahan minyak mentah jenis solar milik Pertamina itu, telah mencemari 7.000 hektar, dengan panjang pantai terdampak di sisi Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Pasir Utara mencapai sekitar 60 kilometer. Tak hanya itu, cemaran minyak mentah jenis solar ini telah mencapai perairan Jakarta.

Cemaran minyak mentah ini berasal dari pipa bawah laut terminal Lawe-Lawe ke fasilitas refineery PT Pertamina. Akibatnya, sebanyak lima orang tewas serta masyarakat pun mengeluhkan mual dan pusing karena bau minyak menyengat.

Pusat Data dan Informasi Kiara mencatat, Kawasan Mangrove seluas 34 hektar di Kelurahan Kariangau tercemar, 6.000 pohon mangrove di Kampung Atas Air Margasari dan 2.000 bibit mangrove warga Kampung Atas Air Margasari mati. Pada saat bersamaan biota laut seperti kepiting mati di Pantai Banua Patra.

Melihat dampaknya yang sangat massif dan berbahaya tersebut, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mempertanyakan langkah penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran ini. Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyatakan bahwa pencemaran Teluk Balikpapan tidak bisa dilihat sebagai bencana lokal, melainkan sebagai bencana nasional.

“Ini adalah bencana sosial-ekologi nasional. Pelaku pencemaran harus segera diproses secara hukum. Adapun masyarakat terdampak harus segera mendapatkan pemulihan dari Pertamina dan Pemerintah. Terlebih lagi sampai menyebabkan lima orang meninggal dunia. Ini kejahatan,” tegasnya.

Lebih jauh, Susan mengungkapkan kerugian akibat rusaknya kawasan mangrove di Balikpapan. “KIARA memiliki perhatian khusus terhadap mangrove di Indonesia. Selain karena pohon ini memiliki fungsi sosial, ekonomi, biologi, dan kimiawi, mangrove juga memiliki fungsi yang sangat baik untuk menyerap karbon. Keberadaan mangrove sangat penting untuk menghadapi perubahan (krisis) iklim,” tuturnya.

Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat, satu hektar pohon mangrove mampu menyerap karbon sebanyak 38,8 ton pertahun. Artinya jika 34 hektar kawasan mangrove di Teluk Balikpapan rusak, maka sebanyak setiap tahun akan ada 1.319,2 ton karbon yang tidak tidak terserap. “Artinya jika dalam lima tahun pencemaran tidak diselesaikan maka akan ada 6.596,6 ton karbon yang tidak terserap karena rusaknya mangrove di Teluk Balikpapan,” kata Susan.

Ironinya, pelaku pencemaran laut acap kali tidak mendapatkan sanksi yang seimbang atas kerusakan yang sudah disebabkan, “Contohnya saja Laut Timur, bagaimana sanksi yang diberikan pemerintahan RI kepada PT PTTEP perlu dipertanyakan. Jangan jadikan laut Indonesia sebagai tempat sampah besar. Karena masyarakat pesisir punya hak konstitusional, yaitu hak untuk mendapatkan laut yang bersih dan sehat,” tutup Susan.

Sumber: http://maritimnews.com/berefek-masif-kiara-minta-tindak-tegas-pelaku-pencemaran-teluk-balikpapan/