Politisasi Cantrang ala Sandi: Diprotes Susi dan Koalisi Nelayan

Politisasi Cantrang ala Sandi: Diprotes Susi dan Koalisi Nelayan

 

Jakarta, 28 Maret 2019 – Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno berjanji akan mengizinkan kembali penggunaan cantrang bagi nelayan. Di hadapan pendukungnya, di Kecamatan Bronding, Lamongan, Jawa Timur, ia meminta agar jangan sampai alasan lingkungan malah membatasi nelayan untuk mencari ikan.

Sandiaga bahkan mengatakan pelarangan cantrang yang selama ini diterapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dinilai merugikan nelayan. Namun, janji tersebut menuai protes di media sosial karena dianggap menafikan dampak lingkungan.

Salah satu yang memprotesnya adalah akun Twitter @rebornblessing. Ia menulis “Jika ekosistem rusak dan ikan nyaris punah, yang dirugikan adalah nelayan, anak cucu kita juga. Seorang pemimpin harus punya pandangan luas, pandangan yang jauh ke depan, bukan hanya masa memimpin 5 tahun.”

Sementara akun @NoName71906370 menulis “Jangan hanya karena kita memperhatikan nelayan, lantas membuat lingkungan jadi rusak ~.”

Tak hanya netizen, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun berkomentar pendek. “Kasihan...,” tulis Susi menanggapi janji Sandiaga dalam akun Twiter miliknya @susipudjiastuti.

Juru Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Gari Primananda mengatakan paslon nomor urut 02 ini memang memilih untuk berfokus pada kesejahteraan rakyat terlebih dahulu. Sebab, mereka menyoroti akibat dari pelarangan cantrang itu, pendapatan nelayan sempat menurun.

Kendati demikian, Gari Primananda memastikan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan itu, mereka akan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

“Fokus Prabowo-Sandi itu lebih ke kesejahteraan rakyat. Bagaimana memudahkan nelayan menangkap ikan, tetapi tetap memperhatikan aspek lingkungan,” ucap Gari saat dihubungi reporter Tirto, pada Rabu (27/3/2019).

Lagi pula, kata Gari, cantrang ini nantinya diberikan kepada nelayan kecil ketimbang yang besar. Sehingga penggunaan cantrang itu dilakukan dalam skala kecil yang ia anggap tidak sampai merusak seperti ketika digunakan nelayan besar.

Ia menilai nelayan-nelayan kecil memang perlu difasilitasi dengan metode penangkapan yang modern. Jika dikhawatirkan pemberian cantrang ini merusak, kata dia, maka nelayan yang ditemui Prabowo-Sandi umumnya memiliki kesadaran untuk tidak mengganggu ekosistem yang ada lantaran erat dengan kearifan lokal yang dimiliki.

“Dengan memberi hak tersebut menurut kami tidak akan merusak ekosistem yang ada di laut karena sasarannya nelayan kecil,” ucap Gari.

Dikritik Koalisi Nelayan

Namun, Ketua Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata menampik bila Sandiaga menganggap nelayan membutuhkan cantrang untuk melaut. Menurut dia, sejak 2015 nelayan justru telah sepakat dan mendukung langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melarang penggunaan cantrang di kalangan nelayan.

“Ini kemunduran karena teman-teman nelayan sudah lama sepakat untuk mengganti alat-alatnya. Waktu dikeluarkan peraturan melarang itu, kami sudah sepakat dan mendukung,” kata Marthin saat dihubungi reporter Tirto, pada Rabu (27/3/2019).

Marthin mengatakan nelayan telah tahu betul bila alat tangkap cantrang itu dapat merusak ekosistem terutama dasar laut.

“Dalam prinsip ini merusak. Dia mengubah kesetimbangan ekosistem. Karena alat tangkapnya merusak, memang harusnya dilarang,” ucap Marthin.

Berdasarkan kajian Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), beberapa dampak yang ditimbulkan cantrang ini di antaranya adalah mematikan spesies-spesies ikan, baik kecil, besar, maupun endemik lantaran cantrang menangkap tanpa tebang pilih.

Di sisi lain, dampaknya pada dasar laut juga merusak terumbu karang yang notabene menjadi tempat ikan beranak-pinak. Dengan kata lain, kerusakan ini dikhawatirkan dapat menyebabkan nelayan ke depannya malah semakin sulit mencari ikan.

Sebab, walaupun saat ini para nelayan mendapat tangkapan ikan dalam jumlah fantastis, tapi hal itu hanya dalam jangka pendek.

Akibatnya nelayan dipastikan harus mencari ikan ke lokasi perairan yang lebih jauh dari pantai. Dari semula hanya butuh 1-3 mil dari pantai sudah bisa mendapatkan ikan, kini nelayan perlu pergi minimal 4 mil dari pantai sehingga ongkos melaut juga tentu menjadi lebih tinggi.

Karena itu, Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati menyayangkan janji tersebut. Susan mengatakan Sandiaga tak seharusnya menggunakan nelayan sebagai objek politik bahkan menganggap lingkungan laut boleh dikorbankan untuk alasan ekonomi.

Susan menilai, semangat yang ditawarkan Sandi justru merusak dan melawan identitas nelayan yang sesungguhnya. Bahkan jika langkah itu diterapkan, ia yakin bukannya produktivitas yang terjadi, melainkan krisis ikan.

“Sangat disayangkan dalam politik, lingkungan dan nelayan jadi komoditas banget, ya. Untuk mengkatrol suara kemudian keluar statement seperti itu,” ucap Susan saat dihubungi reporter Tirto.

Ia menambahkan “Tolong berhenti jadikan nelayan dan lingkungan sebagai komoditas politik. Soal ekologi tidak ada toleransi. Apa pun itu alasannya, alat tangkap seperti itu [cantrang] merusak.”

Disamping itu, Susan juga meragukan bila terpilih nanti, Sandiaga mampu membenahi masalah cantrang ini. Sebab, meski larangan ini sudah lama diterapkan dalam Permen Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015, kata dia, tapi kenyataannya mereka yang melanggar sejak peraturan diterbitkan tak kunjung mendapat sanksi maupun penegakan hukum.

“Ini, kan, keliatan watak pengusahanya. Kalau dia terpilih, dia watak dan orientasinya business as usual. Tapi bukan berarti yang calon nomor 1 bersih, dia juga ada dosa ekologi,” ucap Susan.

Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz
Sumber Berita: https://tirto.id/politisasi-cantrang-ala-sandi-diprotes-susi-dan-koalisi-nelayan-dkoh

 

Dua (2) Tahun Berjuang, 31 Perempuan Nelayan Dukuh Tambakpolo, Demak, Jawa Tengah Mendapat Kartu Asuransi Nelayan

Siaran Pers Bersama
Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

 

Dua (2) Tahun Berjuang, 31 Perempuan Nelayan Dukuh Tambakpolo, Demak, Jawa Tengah Mendapat Kartu Asuransi Nelayan

 

Demak, 24 Maret 2019. Dua (2) tahun Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia bersama KIARA melakukan advokasi untuk mendapatkan kartu asuransi untuk 31 perempuan nelayan di Dukuh Tambakpolo, Demak, Jawa Tengah. Sebelumnya, 31 perempuan nelayan ini harus melewati proses panjang mulai dari perubahan identitas profesi dalam KTP yang dulunya ditulis sebagai Ibu Rumah Tangga menjadi Nelayan memakan waktu selama sembilan (9) bulan.

Pada saat bersamaan, untuk perubahan identitas profesi pun melewati berbagai perlawanan dari para pemangku kebijakan dari tingkat lokal hingga provinsi. Masnuah, Sekjen PPNI menuturkan “31 Perempuan Nelayan yang PPNI perjuangkan pernah ditertawakan oleh wakil rakyat di DPRD Jawa Tengah, bahkan salah satu wakil rakyat di DPRD Jawa Tengah itu menyebutkan jika profesi perempuan nelayan itu nista karena sejatinya perempuan harus di rumah dan dimuliakan. Itu adalah pemikiran yang salah”.

Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat perempuan nelayan memegang peranan penting dalam rantai produksi perikanan. Perempuan nelayan memiliki andil besar mulai dari pra, produksi hingga pasca produksi dengan jam kerja melebihi 17 jam.

Susan Herawati, Sekjen KIARA menuturkan “31 perempuan nelayan bukan sekedar istri nelayan, tapi mereka adalah nelayan sejati, mereka melaut dan memiliki peran penting baik di dalam ruang domestic maupun ruang public. Sayangnya, Undang-Undang No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam hanya mengakui kontribusi perempuan dalam rumah tangga nelayan. Negara keliru melihat bagaimana perempuan nelayan selama ini berjuang sejajar dengan nelayan laki-laki dalam memastikan kebutuhan protein bangsa”.

31 perempuan nelayan dari Dukuh Tambakpolo, Demak, Jawa Tengah sudah melaut dari 30 tahun lalu. Hasil tangkap mereka dijual hingga Semarang, Jawa Tengah, namun tidak pernah sekali pun perempuan nelayan mendapatkan fasilitas negara.

“Di sisi lain, pada tanggal 24 Maret 2019 ini, PPNI mampu mengakses bantuan bagi 3 kelompok perempuan pengolah terasi, fasilitas dua kelompok olahan laut mendapat cool box serta fasilitas pelatihan dan peralatan sarana produksi dari CSR BUMN” Ujar Masnuah.

Capaian yang didapat PPNI adalah potret pentingnya perempuan berorganisasi atau berkelompok. Dengan cara itu kelompok perempuan bisa punya daya tawar dalam keputusan-keputusan publik.

“Asuransi untuk nelayan perempuan itu mustahil kalau mereka tidak lebih dulu berorganisasi dan belajar bersama mengenali hak-hak ekonomi maupun sosial budaya.” Kata Sekjend KIARA, Susan Herawati.

Susan juga mengatakan, jangankan mendapat asuransi dan akses pada bantuan yang umumnya masih berorientasi gender-lelaki, selama ini bahkan di masyarakat dan di pemerintahpun paradigma nelayan itu selalu laki-laki. Seolah perempuan nelayan itu tidak dianggap.

“Padahal perempuan juga banyak yang melaut. Tidak hanya menunggu hasil tangkapan para nelayan laki-laki.”
Hal itu juga ditandaskan Susan sebagai spirit adanya PPNI. Dia mengajak perempuan lain tidak hanya di pesisir tapi bisa dalam banyak profesi kerja lain untuk berorganisasi atau berkelompok.

“Berkelompok bagi perempuan di tengah masyarakat yang belum sepenuhnya adil gender adalah politik dan sangat diperlukan supaya perempuan bisa mengakses hak-haknya sama dan sederajat seperti warga negara lain dari kalangan laki-laki.” Tegas Susan.

Untuk informasi lebih lanjut:
Masnuah, Sekjen PPNI 085225985110
Susan Herawati, Sekjen KIARA 082111727050

 

Benarkah Pemberantasan IUU Fishing yang Dinahkodai Susi Pudjiastuti Berhasil?

Benarkah Pemberantasan IUU Fishing yang Dinahkodai Susi Pudjiastuti Berhasil?

 

Jakarta, 22 Maret 2019 – Penenggelaman Kapal-kapal pelaku Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) yang bermuara pada meningkatnya stok ikan nasional dan kesinambungan hasil laut yang terjaga adalah suatu fakta yang tak bisa terbantahkan. Namun, benarkah pemberantasan IUU Fishing yang dinahkodai Susi Pudjiastuti  berhasil?

Sekretaris Jendral, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyatakan bahwa pemberantasan IUU Fishing dengan cara meledakan kapal-kapal asing perlu dikritisi. Peledakan kapal menyisakan satu persoalan krusial lainnya, yaitu penegakan hukum bagi para pelaku IUUF.

“Penegakan hukum bagi para pelaku IUUF tidak menjadi perhatian Pemerintah Indonesia,” kata  Susan Herawati di Jakarta, Kamis (21/3). 

Susan Menjelaskan Pusat Data dan Informasi KIARA (2019), mencatat 116 putusan pengadilan perikanan terhadap para pelaku IUUF sejak 2015-2018 tak satu pun sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. 

Pasal 93, UU Perikanan memerintahkan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar bagi pelaku IUUF. Namun, fakta-fakta di lapangan membuktikan mandat ini tidak diimplemetasikan. 

Susan menyebut, KIARA telah mempelajari 116 putusan pengadilan perikanan selama 4 tahun terakhir. Temuannya, untuk denda, tercatat nilai paling tinggi sebesar 6 miliar Rupiah, nilai terendah sebesar 500.000 Rupiah, nilai tengah sebesar 500 juta Rupiah, dan nilai yang sering muncul sebesar 1 miliar Rupiah.

“Dari 116 kasus, 113 yang dikenakan denda, dengan total sebesar Rp. 80.245.500.000,” tuturnya. 

Sanksi kurungan pun, tambah Susan, tidak sesuai dengan mandat UU Perikanan.  Kurungan paling tinggi tercatat selama tiga tahun. Sedangkan sanksi kurungan paling rendah selama dua bulan. Bahkan ada beberapa pelaku IUUF tidak diberikan sanksi kurungan.

Melihat hal tersebut dari sejumlah putusan tersebut, Susan menyatakan bahwa UU Perikanan tidak menjadi pedoman dalam upaya penegakan hukum bagi para pelaku IUUF di Indonesia.

“Bagaimana mungkin pemberantasan IUUF dijadikan sebagai agenda penting, sementara penegakan hukum tidak dilakukan dengan benar. Pemerintah selalu bicara kedaulatan, tapi tidak pernah bicara law enforcement” tegas Susan.

KIARA mendesak pemerintah untuk menjadikan penegakan hukum sebagai agenda penting dalam menjaga keberlanjutan sumberdaya perikanan di perairan Indonesia yang dapat diakses oleh lebih dari delapan juta keluarga nelayan di Indonesia. 

“Tak hanya itu, kami meminta pemerintah untuk melibatkan masyarakat pesisir, khususnya nelayan, sebagai bagian penting dalam upaya menjaga keberlanjutan sumberdaya perikanan,” pungkas Susan.

Sepanjang empat tahun terakhir,tercatat sebanyak 488 unit kapal milik pencuri ikan yang telah ditenggelamkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Rinciannya sebanyak 276 kapal berasal dari Vietnam; 90 kapal berasal dari Filipina; 50 kapal berasal dari Thailand; 41 kapal berasal berasal Malaysia; 26 kapal berasal dari Indonesia, 2 kapal berasal dari Papua Nugini, dan satu kapal dari Tiongkok, Belize, serta satu kapal yang tidak teridentifikasi asal negaranya.

Penulis: Binsar Marulitua

Sumber: https://news.trubus.id/baca/27178/benarkah-pemberantasan-iuu-fishing-yang-dinahkodai-susi-pudjiastuti-berhasil

 

Hutan Mangrove Kian Susut Imbas Ekspansi Perkebunan Sawit

Hutan Mangrove Kian Susut Imbas Ekspansi Perkebunan Sawit

 

Jakarta, 22 Maret 2019. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mencatat, lebih dari 600.000 hektar perkebunan sawit  telah memasuki kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Dampaknya, deforestasi di pulau-pulau kecil tak terhindarkan.

“Luas hutan di pulau-pulau kecil yang tercatat lebih dari 4,1 juta hektar dan luasan hutan mangrove di kawasan pesisir seluas 4,4 juta hektar terus menyusut akibat ekspansi perkebunan sawit,” ujar Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati dalam keterangan pers, Jumat(21/3/2019).

Ia melanjutkan, dalam jangka panjang, krisis sosial-ekologis di pesisir dan pulau-pulau kecil yang merugikan 8 juta keluarga nelayan tak terhindarkan.

Oleh karena itu, Koalisi menilai bahwa diplomasi sawit dalam kebijakan perdagangan internasional Indonesia bukanlah solusi terbaik untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Bahkan, pada akhirnya, monopoli penguasaan dan pengelolaan eksploitatif sumber daya alam berdampak terhadap hilangnya akses rakyat terhadap tanah, air, dan laut yang merupakan sumber penghidupan rakyat, yang kemudian menimbulkan resiko terhadap keberlanjutan ekonomi dan kehidupannya secara utuh.

Rahmat Maulana Sidik dari Indonesia for Global Justice (IGJ) mengingatkan kembali atas putusan Mahkamah Konstitusi No.13/PUU-XVI/2018, yang menyebutkan bahwa persoalan perdagangan, ekonomi, investasi, pajak berganda, bahkan utang luar negeri dapat menjadi bagian dari perjanjian internasional yang berdampak luas yang membutuhkan persetujuan rakyat, dalam hal ini melalui DPR RI.

Hal ini telah sesuai dengan Pasal 11 UUD RI 1945 yang berbunyi: “Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Oleh karena itu, konsekuensi logis yang harus dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah Indonesia terkait dengan perjanjian perdagangan dan investasi internasional adalah: Melakukan penilaian analisis dampak secara comprehensive oleh DPR RI sebelum memberikan persetujuan atas sebuah perjanjian perdagangan dan investasi atas dampaknya terhadap ekonomi, sosial, lingkungan, dan hak asasi manusia.

“Hasil dari penilaian dampak inilah yang harus menjadi landasan argumentasi bagi DPR RI dan Pemerintah dalam mengambil keputusan untuk mengikatkan Indonesia kepada Perjanjian perdagangan dan investasi Internasional,”pungkasnya.

 

Penulis: Rizal Mahmuddhin

Sumber berita: https://akurat.co/id-565903-read-hutan-mangrove-kian-susut-imbas-ekspansi-perkebunan-sawit

 

KIARA: Empat Tahun Pemberantasan IUUF, Negara Masih Lemah Menghukum Pelaku Pencurian Ikan

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

KIARA: Empat Tahun Pemberantasan IUUF, Negara Masih Lemah Menghukum Pelaku Pencurian Ikan

Jakarta, 21 Maret 2019 – Sepanjang empat tahun terakhir, Pemerintah Republik Indonesia, yang diwakili oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti telah menenggelamkan kapal-kapal pelaku Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF). Jika merujuk data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sampai dengan tahun 2018, tercatat sebanyak 488 unit kapal milik pencuri ikan yang telah ditenggelamkan, dengan rincian: sebanyak 276 kapal berasal dari Vietnam; 90 kapal berasal dari Filipina; 50 kapal berasal dari Thailand; 41 kapal berasal berasal Malaysia; 26 kapal berasal dari Indonesia, 2 kapal berasal dari Papua Nugini, dan satu kapal dari Tiongkok, Belize, serta satu kapal yang tidak teridentifikasi asal negaranya.

Pemberantasan IUUF dianggap menjadi prestasi luar biasa yang telah dicapai oleh Pemerintah Jokowi-JK selama 2015-2018. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika di dalam berbagai forum internasional, Pemerintah Indonesia selalu menjadikan isu “pemberantasan IUUF” sebagai kampanye keberhasilan, khususnya dalam sektor perikanan. Pada saat yang sama, berbagai pemimpin dunia terus diajak untuk bergabung dan menjadi bagian dalam kampanye ini. Sampai dengan tahun 2018, sebanyak 15 negara telah mengakui konsep IUU Fishing sebagai kejahatan lintas negara.

Namun, benarkah pemberantasan IUU Fishing itu berhasil? Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, menyatakan bahwa pemberantasan IUU Fishing dengan cara meledakan kapal-kapal asing perlu dikritisi. Peledakan kapal menyisakan satu persoalan krusial lainnya, yaitu penegakan hukum bagi para pelaku IUUF. “Penegakan hukum bagi para pelaku IUUF tidak menjadi perhatian Pemerintah Indonesia,” katanya.

Pusat Data dan Informasi KIARA (2019), mencatat 116 putusan pengadilan perikanan terhadap para pelaku IUUF sejak 2015-2018 tak satu pun sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. “Pasal 93, UU Perikanan memerintahkan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar bagi pelaku IUUF. Namun, fakta-fakta di lapangan membuktikan mandat ini tidak diimplemetasikan,” tegas Susan.

Susan menyebut, KIARA telah mempelajari 116 putusan pengadilan perikanan selama 4 tahun terakhir. Temuannya, untuk denda, tercatat nilai paling tinggi sebesar 6 miliar Rupiah, nilai terendah sebesar 500.000 Rupiah, nilai tengah sebesar 500 juta Rupiah, dan nilai yang sering muncul sebesar 1 miliar Rupiah. “Dari 116 kasus, hanya 113 yang dikenakan denda, dengan total sebesar Rp. 80.245.500.000,” tuturnya.

“Sanksi kurungan pun,” tambah Susan, “Tak sesuai dengan mandat UU Perikanan. Kurungan paling tinggi tercatat selama tiga tahun. Sedangkan sanksi kurungan paling rendah selama dua bulan. Bahkan ada beberapa pelaku IUUF tidak diberikan sanksi kurungan.”

Berkaca dari sejumlah putusan tersebut, Susan menyatakan bahwa UU Perikanan tidak menjadi pedoman dalam upaya penegakan hukum bagi para pelaku IUUF di Indonesia. “Bagaimana mungkin pemberantasan IUUF dijadikan sebagai agenda penting, sementara penegakan hukum tidak dilakukan dengan benar. Pemerintah selalu bicara kedaulatan, tapi tidak pernah bicara law enforcement” tegas Susan.

KIARA mendesak pemerintah untuk menjadikan penegakan hukum sebagai agenda penting dalam menjaga keberlanjutan sumberdaya perikanan di perairan Indonesia yang dapat diakses oleh lebih dari delapan juta keluarga nelayan di Indonesia. “Tak hanya itu, kami meminta pemerintah untuk melibatkan masyarakat pesisir, khususnya nelayan, sebagai bagian penting dalam upaya menjaga keberlanjutan sumberdaya perikanan,” pungkas Susan. (*)

Informasi lebih lanjut:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

 

KIARA: Lawan Konstitusi, Pelaku Penjualan Pulau Kecil Harus Ditindak Tegas

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

KIARA: Lawan Konstitusi, Pelaku Penjualan Pulau Kecil Harus Ditindak Tegas

Jakarta, 16 Maret 2019 – Praktik penjualan pulau kecil di Indonesia melanggar konstitusi dan identitas bangsa sebagai negara bahari. Pulau kecil adalah salah satu hal yang dimandatkan oleh UUD 1945 untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat telah diperdagangkan secara terang-terangan oleh sekelompok orang yang mencari keuntungan jangka pendek.

Menanggapi hal ini, Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, menegaskan bahwa hal tersebut jelas-jelas melawan konstitusi Republik Indonesia, yaitu pasal 33 ayat 3 yang berbunyi: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Praktik penjualan pulau kecil di Kepulauan Seribu DKI Jakarta, adalah bentuk pengingkaran terhadap konstitusi. Pemerintah harus tindak tegas pelaku penjualan pulau di Kepulauan Seribu ini,” katanya.

Susan menjelaskan, penjualan pulau kecil bernama Pulau Dua Barat ini merupakan ironi kedaulatan negara karena terjadi di halaman depan Ibu Kota Republik Indonesia. “Di beranda Jakarta saja ini bisa terjadi dengan mudah. Bagaimana dengan pulau kecil lain di kawasan-kawasan yang minim pengawasan negara?” tanyanya.

Dalam Penelusuran KIARA, penjualan Pulau Dua Barat sebagaimana yang terdapat di dalam situs www.99.com itu bukan satu-satunya. “Kami menemukan hal serupa di dalam situs yang sama, yaitu penjualan pinggir pantai Pulau Tidung seluas 1.453 m² dengan total harga Rp3.632.500.000. Praktik penjualan pulau kecil di Kepulauan Seribu ini perlu diinvestigasi oleh pemerintah bersama dengan masyarakat,” tuturnya.

Pusat Data dan Informasi KIARA (2018) mencatat, dari jumlah 110 pulau lebih, setidaknya 60 pulau-pulau kecil di Kepulauan Seribu telah dimiliki oleh swasta. Berbeda dengan data Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu yang menyebut, hampir 90 persen pulau-pulau di Kepulauan Seribu telah dikuasai swasta. “Fakta-fakta ini menjelaskan betapa kedaulatan di lautan Indonesia belum bisa tegak,” ujar Susan Herawati.

Penjualan kawasan dan pesisir pulau-pulau kecil saat ini tengah jadi persoalan yang mengkhawatirkan karena terus terjadi. Selain situs www.99.com, terdapat situs lain yang menjual pulau-pulau kecil secara terang-terangan, yaitu situs www.privateislandonline.com yang menawarkan Pulau Tojo Una-una di Sulawesi Tengah dan dua kawasan pesisir di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur.

“Jika pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia terus dijual dan dimiliki oleh swasta, lalu bagaimana dengan keberlanjutan nasib masyarakat pesisir yang hidup di kawasan tersebut? Pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil perlu dikembalikan kepada mandat konstitusi, dimana kemakmuran rakyat harus menjadi tujuan utamanya,” pungkas Susan Herawati (*).

 

Info lebih lanjut:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

 

Memperkuat Eksistensi Masyarakat Adat Pesisir di Tengah Geliat Pembangunan

Memperkuat Eksistensi Masyarakat Adat Pesisir di Tengah Geliat Pembangunan

Interaksi masyarakat adat pesisir dengan sumberdaya kelautan dalam kurun waktu yang relatifl ama, berhasil menciptakan praktik kearifan lokal yang dipertahankan secara turun-temurun. Namun kebijakan dan program pembangunan, yang dinilai bias darat, perlahan-lahan meminggirkan mereka dari ruang hidup dan ruang kelolanya. Sehingga, penguatan dan revitalisasi kelembagaan masyarakat adat pesisir perlu segera dilakukan.

Penilaian tersebut disampaikan dalam Lokakarya Masyarakat Adat di Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang digelar di Manado. Kegiatan itu dihadiri komunitas masyarakat adat pesisir dari beberapa daerah, seperti Aceh, Nusa Tenggara Timur ,Nusa Tenggara Barat dan Maluku.

Susan Herawati, Sekretaris Jendral Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai, lokakarya itu merupakan momentum untuk membahas hak tenur masyarakat adat pesisir dalam mengelola sumberdaya perikanan dan kelautan. Pembahasan terkait hak tersebut menjadi penting karena maraknya praktik perampasan ruang hidup dikawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Menurut catatan Kiara, saat ini setidaknya terdapat penolakan reklamasi di 42 wilayah pesisir dan tambang di 26 kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Ancaman terhadap ruang hidup dan ruang kelola masyarakat adat pesisir juga hadir lewat proyek konservasi laut yang telah mencapai 20 juta hektar, serta ekspansi perkebunan kelapa sawit lebih dari 600 ribu hektar.

“Selama ini pengelolaan sumberdaya perikanan hanya dilihat sebagai pengelolaan komoditas semata. Padahal ,didalamnya ada isu ruang hidup dan isu hak asasi manusia yang perlu dilindungi negara,”terangSusan,Senin(04/03/2019).

Lokakarya Masyarakat Adat di Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diselenggarakan di Manado, Sulut pada awal Maret 2019. 

Persoalan lain adalah luputnya pembahasan mengenai masyarakat adat pesisir dalam sejumlah peraturan maupun perundang-undangan dinegara ini. Susan mencontohkan, dalam UU No.7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, tak ada definisi atau penjelasan mengenai masyarakat adat pesisir. Padahal, kekhasan masyarakat adat pesisir harusnya jadi pembeda dari nelayan kecil dan nelayan tradisional.

Begitu pula perumusan RUU Masyarakat Adat yang dianggap terlampau bias darat dan mengesampingkan eksistensi masyarakat adat dipesisir. Dia juga melihat adanya kerancuan dalam RUU Keanekaragaman Hayati, yang berpotensi memisahkan masyarakat adat dengan ruang kelolanya.

“(RUU Keanekaragaman Hayati) tidak melihat tradisi dan adat-istiadat. Apalagi istilah konservasi yang digunakan negara berbeda dengan yang digunakan masyarakat adat pesisir, ”terang Susan.

PerbedaanKonsep

Dipaksakannya konsep pembangunan darat disektor kelautan dan perikanan, diyakini menjadi sebab luputnya agenda perlindungan masyarakat adat pesisir. Dampaknya, masyarakat adat pesisir tidak lagi menjadi pelaku utama pembangunan didaerah masing-masing. Mereka malah sering dituduh eksplotatif dan jadi obyek kriminalisasi.

“Peminggiran-peminggiran selalu terjadi, kriminalisasi, tidak boleh tangkap ini-tangkap itu. Sehingga wadah lokal musnah karena tekanan dari atas yang mementingkan lembaga non adat. Kemudian, mulai hilang instrumen yang asli, lokal, manusiawi, dan komprehensif,” terang Bona Beding, Koordinator Forum Masyarakat Adat Pesisir.

Padahal, masyarakat adat pesisir memiliki pemaknaan tersendiri mengenai sumberdaya laut. Sebab, bagi mereka, laut adalah subyek bukan obyek. Sehingga, ia bukan semata-mata menjadi tempat memanfaatkan sumberdaya tapi juga menjadi bagian tak terpisahkan, misalnya melalui nilai-nilai luhur.

“Laut itu mama. Dia melahirkan dan membesarkan. Sehingga, kata berburu tidak tepat. Kami hanya mengambil yang sudah dilahirkan dan dibesarkan oleh mama,” ujar Bona.

Bona Beding menyampaikan pemaparan dalam Lokakarya Masyarakat Adat Pesisir di Manado, Maret 2019.

Forum Masyarakat Adat Pesisir diinisasi pada akhir 2017 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pertemuan awal dihadiri perwakilan komunitas adat dari beberapa daerah, seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau, Lamalera, Sulawesi Utara, Maluku, Lombok, Kupang dan Papua.

Melalui forum itu, masyarakat adat pesisir diharap dapat menjadi pelaku utama pembangunan disektor kelautan dan perikanan. Serta, menghadirkan negara untuk menjamin hak konstitusional masyarakat adat pesisir.

“Yang menjadi perhatian kami, kenapa forum ini dilahirkan, karena negara coba menggeneralisir laut dalam bahasa tata ruang dan pengelolaan dilaut,” terang Rignolda Djamaluddin, Direktur Perkumpulan Kelompok Pengelola Sumberdaya Alam (Kelola).

Pada kenyataannya, menurut dia, sebelum negara membuat regulasi, masyarakat adat pesisir sudah membangun komunitas dengan karakter masing-masing. Mereka juga telah mempertahankan nilai lintas generasi dalam interaksi dengan sumberdaya alam.

“Bahwa komunitas itu telah berkembang secara majemuk, itu urusan dinamika sosial. Masyarakat adat pesisir menuntut negara untuk mengenal kehidupan mereka. Jangan sampai negara membuat regulasi, tapi masyarakat adat pesisir dianggap tidak ada,” ujar Rignolda.

Lemahnya pengetahuan mengenai nilai-nilai tersebut, sering kali menimbulkan kesalahan interpretasi pada praktik-praktik tradisional masyarakat adat pesisir. Rignolda mencontohkan Mane’e, tradisi penangkapan ikan masyarakat pulau Kakorotan, yang kini lebih dikenal sebagai obyek wisata.

Mane’e cukup teruji oleh masyarakat pulau Kakorotan untuk memanfaatkan sumberdaya alam yang terbatas. Sekarang, praktik itu lebih dikenal sebagai obyek pariwisata, bukannya pola pemanfaatan sumberdaya alam berbasis kearifan lokal,” jelasnya.

RekomendasiLokakarya

Lokakarya Masyarakat Adat di Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, melahirkan sejumlah rekomendasi, diantaranya inventarisasi komunitas adat peisisir, fokus advokasi serta identifikasi kebijakan yang berpotensi mengancam kedaulatan masyarakat adat pesisir.

Arman Manila, Direktur Jaringan Pengembangan Kawasan Pesisir (JPKP) memaparkan, untuk menjaga atau merevitalisasi kedaulatan ruang hidup dan ruang kelola masyarakat adat pesisir, diperlukan intervensi sistem tenurial yang dianggap terlampau bias darat.

“Ruang hidup bisa didapat tapi ruang kelola tidak. Contohnya, kita memiliki pohon kelapa, tapi tanahnya milik orang lain. Berarti kita hanya sebagai pemangku pohon kelapa, tapi tidak punya hak kepemilikan tanah. Ini yang perlu diperhatikan,” terang Arman.

Kemudian, inventarisasi masyarakat adat pesisir harus memperhatikan praktik penangkapan tradisional, serta kearifan lokal yang diatur hukum adat. Selain itu, penting pula identifikasi regulasi yang menimbulkan persoalan diwilayah penangkapan tradisional dan praktik kearifan lokal.

“Ini menjadi penting, karena kedepannya akan banyak kebijakan yang masuk diwilayah laut dan pesisir,” pungkas Arman.

Sumber: https://www.mongabay.co.id/2019/03/15/memperkuat-eksistensi-masyarakat-adat-pesisir-di-tengah-geliat-pembangunan/

 

KIARA: Pemerintah Harus Berikan Pengakuan Profesi Perempuan Nelayan

Siaran Pers Bersama
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)

KIARA: Pemerintah Harus Berikan Pengakuan Profesi Perempuan Nelayan

Jakarta, 8 Maret 2019 – Sampai saat ini Pemerintah Republik Indonesia belum memberikan pengakuan profesi perempuan nelayan. Padahal peran dan kontribusi mereka sangat besar dan sangat signifikan bagi perekonomian keluarga nelayan lebih dari 12 ribu desa pesisir di Indonesia. Pusat Data dan Informasi KIARA (2018) mencatat kontribusi perempuan nelayan sangat krusial.

“Telah sejak lama KIARA melakukan riset mengenai peran dan kontribusi perempuan nelayan di Indonesia. Salah satu temuannya adalah mereka memberikan kontribusi ekonomi lebih dari 60 persen bagi perekonomian keluarga,” ungkap Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA.

Tak hanya itu, Susan menambahkan, perempuan nelayan di Indonesia menghabiskan waktu untuk bekerja di dalam rantai perikanan sejak pra-produksi sampai dengan pasca produksi selama 17 jam setiap hari. “Ini adalah bukti nyata bahwa perempuan nelayan layak mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Bentuk pengakuannya bisa berupa regulasi di bawah Undang-Undang,” katanya.

Senada dengan hal tersebut, Masnuah, Sekretaris Jenderal PPNI, menguraikan keberadaan perempuan nelayan di Indonesia sangat penting, bukan hanya dalam konteks ekonomi, tetapi juga dalam konteks keberlanjutan lingkungan hidup dan kohesi sosial. “Banyak anggota kami di berbagai tempat di Indonesia telah melakukan upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Lebih dari itu, mereka telah mendirikan koperasi nelayan, yang dengan itu tercipta gotong royong yang kuat,” tuturnya.

Masnuah menyayangkan identitas perempuan nelayan masih disematkan pada suami mereka. “Kami melihat, perempuan nelayan, baik secara budaya maupun kebijakan, masih dilekatkan pada suami mereka. Di dalam kebijakan, hal ini bisa dilihat di dalam UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. UU ini masih belum memberikan pengakuan bagi perempuan nelayan,” tegasnya.

Di samping belum adanya pengakuan politik dari pemerintah, perempuan nelayan adalah kelompok yang paling rentan menjadi korban akibat kebijakan pembangunan di kawasan pesisir dan pulau-pulau yang berwatak ekstraktif, eksploitatif, dan merampas ruang hidup masyarakat.

KIARA mencatat, perempuan nelayan adalah kelompok yang paling menderita secara berganda, khususnya akibat proyek reklamasi di 42 wilayah di Indonesia dan proyek tambang pesisir di 26 wilayah di Indonesia. Pusat Data dan Informasi KIARA (2018) mencatat, 79.348 keluarga nelayan terdampak akibat proyek reklamasi serta lebih dari 35.000 keluarga nelayan, terdampak proyek tambang pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Mereka memiliki beban yang sangat berganda. Saat suami mereka kehilangan penghasilan karena lautnya rusak, perempuan nelayan terus bekerja untuk menafkahi keluarga. Dalam kondisi ini, dimana kehadiran pemerintah?” tanya Susan.

Masnuah, menuntut Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi dan menghentikan seluruh proyek pembangunan yang terbukti merampas ruang hidup perempuan nelayan. “Pemerintah harus hadir untuk perempuan nelayan dengan cara mengakui kami dan melindungi ruang hidup kami,” pungkasnya.

Informasi lebih lanjut:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050
Masnuah, Sekretaris Jenderal PPNI, +62 852-2598-5110

 

KIARA: Pemerintah Harus Berikan Pengakuan Profesi Perempuan Nelayan

Siaran Pers Bersama
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)

KIARA: Pemerintah Harus Berikan Pengakuan Profesi Perempuan Nelayan

Jakarta, 8 Maret 2019 – Sampai saat ini Pemerintah Republik Indonesia belum memberikan pengakuan profesi perempuan nelayan. Padahal peran dan kontribusi mereka sangat besar dan sangat signifikan bagi perekonomian keluarga nelayan lebih dari 12 ribu desa pesisir di Indonesia. Pusat Data dan Informasi KIARA (2018) mencatat kontribusi perempuan nelayan sangat krusial.

“Telah sejak lama KIARA melakukan riset mengenai peran dan kontribusi perempuan nelayan di Indonesia. Salah satu temuannya adalah mereka memberikan kontribusi ekonomi lebih dari 60 persen bagi perekonomian keluarga,” ungkap Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA.

Tak hanya itu, Susan menambahkan, perempuan nelayan di Indonesia menghabiskan waktu untuk bekerja di dalam rantai perikanan sejak pra-produksi sampai dengan pasca produksi selama 17 jam setiap hari. “Ini adalah bukti nyata bahwa perempuan nelayan layak mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Bentuk pengakuannya bisa berupa regulasi di bawah Undang-Undang,” katanya.

Senada dengan hal tersebut, Masnuah, Sekretaris Jenderal PPNI, menguraikan keberadaan perempuan nelayan di Indonesia sangat penting, bukan hanya dalam konteks ekonomi, tetapi juga dalam konteks keberlanjutan lingkungan hidup dan kohesi sosial. “Banyak anggota kami di berbagai tempat di Indonesia telah melakukan upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Lebih dari itu, mereka telah mendirikan koperasi nelayan, yang dengan itu tercipta gotong royong yang kuat,” tuturnya.

Masnuah menyayangkan identitas perempuan nelayan masih disematkan pada suami mereka. “Kami melihat, perempuan nelayan, baik secara budaya maupun kebijakan, masih dilekatkan pada suami mereka. Di dalam kebijakan, hal ini bisa dilihat di dalam UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. UU ini masih belum memberikan pengakuan bagi perempuan nelayan,” tegasnya.

Di samping belum adanya pengakuan politik dari pemerintah, perempuan nelayan adalah kelompok yang paling rentan menjadi korban akibat kebijakan pembangunan di kawasan pesisir dan pulau-pulau yang berwatak ekstraktif, eksploitatif, dan merampas ruang hidup masyarakat.

KIARA mencatat, perempuan nelayan adalah kelompok yang paling menderita secara berganda, khususnya akibat proyek reklamasi di 42 wilayah di Indonesia dan proyek tambang pesisir di 26 wilayah di Indonesia. Pusat Data dan Informasi KIARA (2018) mencatat, 79.348 keluarga nelayan terdampak akibat proyek reklamasi serta lebih dari 35.000 keluarga nelayan, terdampak proyek tambang pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Mereka memiliki beban yang sangat berganda. Saat suami mereka kehilangan penghasilan karena lautnya rusak, perempuan nelayan terus bekerja untuk menafkahi keluarga. Dalam kondisi ini, dimana kehadiran pemerintah?” tanya Susan.

Masnuah, menuntut Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi dan menghentikan seluruh proyek pembangunan yang terbukti merampas ruang hidup perempuan nelayan. “Pemerintah harus hadir untuk perempuan nelayan dengan cara mengakui kami dan melindungi ruang hidup kami,” pungkasnya.

Informasi lebih lanjut:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050
Masnuah, Sekretaris Jenderal PPNI, +62 852-2598-5110

 

Pentingnya Capres dan Cawapres Pahami Isu Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Pentingnya Capres dan Cawapres Pahami Isu Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Jakarta, 6 Maret 2019 – Enam belas hari sudah debat calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terlewati. Debat yang berlangsung pada Minggu (17/2/2019) itu, mempertemukan calon Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subiantto. Pada 17 Maret mendatang, debat akan kembali dilaksanakan dan mempertemukan calon Wakil Presiden Ma’ruf Amin dengan Sandiaga Uno.

Sebelum debat ketiga berlangsung, Koalisi Rakyat Keadilan Perikanan (KIARA) kembali mengingatkan bahasan yang sudah ada pada debat kedua. Berkaitan dengan isu pesisir dan pulau-pulau kecil, KIARA menyebutkan kalau pasangan calon (Paslon) sama sekali tidak melakukan pembahasan tentang perampasan ruang hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Menurut Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati, aksi perampasan ruang hidup hingga saat ini masih terus dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Lapisan masyarakat yang ada di kawasan tersebut, mencakup nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir.

“Debat putaran kedua sama sekali tidak membahas tentang isu pesisir dan pulau-pulau kecil. Meskipun, di dalam debat tersebut terdapat isu kemaritiman yang ditanyakan oleh panelis,” ucapnya di Jakarta, pekan lalu

Bagi Susan, tidak dibahasnya isu pesisir semakin menegaskan bahwa paslon yang akan bertarung pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI pada 17 April mendatang tersebut tidak memiliki visi Bahari. Padahal, sebagai negara kepulauan, visi Bahari dinilainya menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Susan menerangkan, aksi perampasan ruang hidup masyarakat pesisir bisa dilihat dalam proyek reklamasi yang berlangsung di berbagai daerah. Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat hingga 2018 luasan proyek reklamasi yang menyebar di 42 lokasi pesisir di Indonesia sudah mencapai 79.348,9 hektare. Proyek yang berlangsung masif itu, mengancam keberlangsungan 747.363 keluarga nelayan yang berlokasi di sekitar proyek reklamasi.

“Keberlangsungan hidup dan usaha mereka terancam hilang karena kerusakan ekosistem pesisir dan hilangnya hasil tangkapan ikan,” sebutnya.

Ironi Pembangunan

Susan melanjutkan, pentingnya kepala Pemerintah untuk memperhatikan isu pesisir dan pulau-pulau kecil, tidak lain karena permasalahan yang terjadi di kawasan tersebut dari waktu ke waktu cenderung terus meningkat. Untuk proyek reklamasi contohnya, dia menyebutkan kalau pada 2016 jumlahnya masih 16 lokasi dan kemudian meningkat menjadi 42 lokasi pada 2018.

Dengan kata lain, menurut Susan, proyek reklamasi yang berlangsung di pesisir Indonesia meningkat hingga 100 persen hanya dalam hitungan dua tahun saja. Kondisi itu, menjadi ironi pembangunan di Indonesia yang statusnya hingga saat ini masih menjadi negeri kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau mencapai 17 ribu lebih.

Selain proyek reklamasi, Susan mengungkapkan, permasalahan yang terus muncul di kawasan pesisir, adalah berkaitan dengan proyek pembangunan pariwisata yang menggunakan skema kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN). Proyek tersebut, dinilainya juga telah merampas ruang hidup masyarakat pesisir di banyak kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

“KIARA sudah melakukan penelitian di enam lokasi proyek pariwisata, dari total 10 proyek yang sedang berlangsung,” tuturnya.

Kesimpulan penelitian menunjukkan proyek tersebut berdampak negatif kepada masyarakat pesisir. Itu bisa terjadi, karena proyek KSPN sama sekali tidak dibutuhkan oleh masyarakat pesisir dan itu membuat mereka terpisahkan dengan laut yang sudah lama menjadi ruang hidup masyarakat pesisir.

Sehingga masyarakat pesisir, kata Susan, melakukan perlawanan terhadap proyek KSPN yang merampas ruang hidupnya atas nama pembangunan nasional. Protes seperti itu sudah berlangsung di Mandalika, Nusa Tenggara Barat yang selama ini dijadikan KSPN oleh Pemerintah Indonesia.

“Setidaknya ada 300 keluarga nelayan yang terusir akibat proyek pariwisata Mandalika. Kini mereka melakukan perlawanan,” katanya.

Ancaman Pesisir

Apa yang terjadi di Mandalika, menurut Susan, menjadi gambaran utuh bagaimana proyek yang mengatasnamakan pembangunan mengganggu keberlanjutan masyarakat pesisir. Proyek seperti reklamasi dan pariwisata dinilai mengancam keberlanjutan sosial ekonomi dan lingkungan hidup, serta keberlangsungan kebudayaan bahari yang telah ada sejak lama.

“Kebudayaan bahari menjadi prakti keseharian warga di sana dari generasi ke generasi dan itu adalah bagian dari masyarakat pesisir di seluruh Indonesia. Ada dampak serius yang akan terjadi jika proyek reklamasi dan pariwisata tidak dihentikan, yaitu hilangnya budaya bahari di Indonesia,” ujarnya.

Menurut Susan, dalam debat putaran kedua, masyarakat hanya disuguhi retorika lama yang diulang-ulang tanpa komitmen serius dari kedua kandidat untuk memperbaiki kehidupan masyarakat pesisir. Juga, tak ada komitmen untuk menegakkan keadilan sosial-ekologis yang selama ini telah dirampas atas nama pembangunan.

“Perlindungan ruang hidup masyarakat pesisir dalam rangka menegakan keadilan sosial-ekologis adalah mandat konstitusi yang wajib dilaksanakan. Inilah yang harus menjadi agenda penting kedua calon presiden,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Chalid Muhammad mengkritik kedua paslon yang dinilai memiliki kelemahan dalam memahami sektor kelautan dan perikanan. Menurut dia, ada empat hal yang masih belum terlihat dari visi dan misi kedua pasangan calon (Paslon) berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan.

Pertama, kedua paslon belum menyinggung tentang tambang bawah laut (deep sea mining) yang ada di wilayah laut Indonesia. Poin pertama tersebut dinilai sangat penting, karena keberadaan tambang bawah laut akan mempengaruhi sumber daya laut seperti ikan. Bagi dia, produksi ikan tidak mungkin akan berlanjut jika tambang bawah laut tidak dipikirkan oleh Negara.

Poin kedua, Chalid menyebutkan, tentang ancaman perikanan dan nelayan di Indonesia dan tidak eksplisit ada dalam rumusan visi dan misi kedua paslon. Ancaman yang dimaksud, adalah berkaitan dengan keselamatan para nelayan dan keluarganya dari ancaman bencana alam. Poin tersebut menjadi penting, karena Indonesia adalah wilayah yang masuk dalam pusat bencana dunia (ring of fire).

“Tujuh puluh persen penduduk Indonesia ada di kawasan pesisir dan berprofesi sebagai nelayan. Dengan pengetahuan yang minim, maka akan merenggut korban jiwa kalau terjadi bencana alam dan itu korbannya dari keluarga nelayan. Kalau tidak dipikirkan, maka akan berakibat pada produksi ikan nasional,” tuturnya.

Poin ketiga yang menjadi ancaman, adalah berkaitan dengan anomali cuaca. Menurut Chalid, hingga saat ini kedua paslon belum memberikan rencana mereka berkaitan dengan fenomena tersebut. Seharusnya, kedua paslon sama-sama berpikir untuk bisa menyajikan informasi yang mudah dan akurat tentang iklim dan perubahan iklim bagi nelayan.

“Sehingga, yang dilakukan nelayan saat hendak melaut, bukan lagi melihat fenomena alam, tapi membaca informasi dari Pemerintah,” jelasnya.

Terakhir, atau poin keempat, Chalid menyebutkan tentang keberlanjutan dari keluarga nelayan. Poin tersebut adalah tentang upaya yang dilakukan Pemerintah untuk menjaga profesi nelayan agar tetap lestari dan menarik minat anak muda dari wilayah pesisir. Seharusnya, kedua paslon bisa berlomba bagaimana membuat perencanaan agar anak muda bisa tetap tertarik untuk menjadi nelayan.

“Jangan sampai, anak muda tidak mau lagi meneruskan profesi orang tuanya sebagai nelayan, hanya karena profesi tersebut sudah tidak menjanjikan dari segi penghasilan. Oleh itu, ini juga menjadi pekerjaan rumah yang menjadi ancaman jika tidak dibicarakan sejak sekarang,” ungkapnya.

Sumber Berita: M. Ambari https://www.mongabay.co.id/2019/03/06/pentingnya-capres-dan-cawapres-pahami-isu-pesisir-dan-pulau-pulau-kecil/