Ranperda Zonasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Kalimantan Timur Akan Rampas Ruang Hidup Nelayan

Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Bahari
Rancangan Perda RZWP3K Kalimantan Timur

Siaran Pers

 

Jakarta, 27 November 2019 – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Bahari menyampaikan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur yang dibahas di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 27 November 2019. Perda Zonasi Provinsi Kalimantan Timur wajib ditolak karena dirumuskan bukan untuk kepentingan masyarakat pesisir, khususnya nelayan. Sebaliknya, Ranperda ini disusun melayani kepentingan investasi pertambangan migas dan batu bara, reklamasi untuk properti dan terminal khusus eksploitasi industri kayu dan perkebunan skala luas.

AMUK Bahari mencatat, dokumen rancangan Perda Zonasi Provinsi Kalimantan Timur disusun untuk mengakomodasi kepentingan investasi. Di dalam dokumen tersebut dicatat sejumlah proyek sebagai berikut: yaitu pertama, reklamasi seluas 752,180 ha. Proyek reklamasi berada di dalam zona jasa/perdagangan untuk pembangunan coastal road di pesisir Balikpapan dengan luas sekitar 528,91 ha, lalu reklamasi Kilang Minyak Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang seluas 41,72 ha dan 181,55 hektar; kedua, proyek pertambangan di wilayah pesisir dan Pulau-Pulau kecil meliputi pertambangan minyak dan gas bumi seluas 46.758,21 ha; ketiga, zona pelabuhan yang berkaitan dengan keberadaan Terminal Khusus (Tersus) dan aktivitas pelayanan untuk kegiatan industri pertambangan migas dan batu bara serta industri perkebunan. Terminal khusus yang tersebar disepanjang pesisir ini juga menyasar Kawasan cagar alam Teluk Apar dengan luas sekitar 3.372,67 ha dan Teluk Adang di Kabupaten Paser dengan luas sekitar 19.864,01 ha, juga wilayah ekosistem penting Teluk Balikpapan dengan luas sekitar 46.153,91 ha.

Keempat, Kawasan bentang alam Karst Pesisir Kaltim juga tak luput dari ancaman Industri Tambang. Ekosistem Karst yang menjadi sumber bagi pasokan Air Tawar masyarakat pesisir di kawasan Utara Provinsi Kaltim kedepannya akan mendapatkan gangguan besar dengan telah terkaplingnya 65.460 Ha Izin Tambang di atas Kawasan Karst pesisir Kaltim. Kawasan ekosistem karst yang harusnya mendapatkan perlindungan adalah Kawasan Ekosistem Karst yang membentang dari Sangkulirang-Mangkalihat. Kawasan tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Berau dan Kutai Timur yang memiliki garis pantai dengan panjang 1,125 km, disana terdapat Bentang ekosistem kawasan karst di Kawasan Sangkulirang Mangkalihat dengan 1,9 juta hektar dari total 3,3 juta berada di kawasan pesisir (P3EK, 2016);

kelima, Ancaman ini tidak hanya di daratan pesisir tapi juga di perairan sepanjang utara Kaltim hingga menyusuri wilayah selatan. Dari 3,7 Juta Ha luas perairan Kaltim (12 Mil Laut), sebanyak 1,3 juta telah dikapling penambangan Minyak dan Gas. Ironisnya dari luasan tersebut sebanyak 719 Ribu Ha menyerobot wilayah tangkapan nelayan Tradisional Kaltim.

Keenam, Rancangan Perda RZWP3K Kalimantan Timur banyak mengakomodasi rancangan pembangunan terminal khusus untuk kepentingan industri, perdagangan energi, pertambangan, pertanian, perikanan terdapat di perairan. Di dalam lampiran Perda, terminal khusus tercatat sebanyak 121 lokasi. Namun dalam batang tubuh Perda, jumlah terminal khusus tidak banyak dicantumkan. Dengan demikian, ada pertentangan substansi di dalam Ranperda ini.

Atas dasar itu, Seny Sebastian, Divisi Simpul Perlawanan JATAM, sekaligus anggota juru bicara Amuk Bahari mempertanyakan dengan sangat serius Ranperda ini. “Apakah RZWP3K menjawab dan mengkoreksi persoalan Kaltim? Jika tidak maka sebaiknya pembahasan ini mesti dibatalkan dan ditolak,” katanya.

Pada saat yang sama, kawasan permukiman nelayan hanya dialokasikan seluas 25,22 ha saja. Padahal jumlah nelayan di Kalimantan Timur tercatat sebanyak 137.553‬ keluarga, yang terdiri dari 47.477 keluarga nelayan tangkap dan 90.076 keluarga nelayan budidaya.

Tak hanya itu, meski luasan kawasan perikanan tangkap dialokasikan seluas 2.605.046,40 ha, namun keberadaan kawasan tangkap tersebut berada jauh dari jangkauan nelayan tradisional atau nelayan skala kecil. Dengan demikian, nelayan akan kesulitan karena harus bersaing dengan kapal-kapal besar pengangkut batu bara. “Ini merupakan bentuk ketidakadilan yang akan dilanggengkan oleh Perda Zonasi Kalimantan Timur,” tegas Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, sekaligus anggota juru bicara Amuk Bahari.

Tak Hanya itu, Rancangan Perda Zonasi Kalimantan juga tidak membahas kawasan darat atau kecamatan pesisir sebagaimana dimandatkan oleh Peraturan Menteri KP No. 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil. “Dampaknya, keberadaan ekosistem mangrove primer sebagaimana terdapat di kawasan Teluk Balikpapan akan terancam hilang karena ekspansi industri serta pengembangan untuk kawasan Ibu Kota baru,” kata Susan.

“Dalam konteks pengelolaan hutan mangrove, KIARA mendesak pemerintah untuk menjadikan kawasan hutan mangrove sebagai area konservasi berbasis masyarakat yang berwawasan berkelanjutan,” tambah Susan.

Kerusakan akibat operasi industri keruk dan industri lapar-lahan lainnya terus membesar, di daratan hingga sabuk pesisir. Perusakan secara legal oleh pengurus publik ini kembali dihadirkan melalui instrumen RZWP3K Kalimantan Timur. AMUK Bahari menilai jelas mengabdi dan melayani kepentingan Investasi Pertambangan Migas, Mineral dan Batubara bahkan reklamasi untuk bisnis properti bukan untuk melindungi kepentingan masyarakat rakyat serta eksositem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil. Pungkas Seny Sebastian dari JATAM (*)

Informasi lebih lanjut:
Seny Sebastian (Divisi Simpul Perlawanan JATAM) ; 0853 87333 124
Susan Herawati, (Sekretaris Jenderal KIARA) ; 0821 1172 7050
Pradarma Rupang (Jatam Kaltim) ; 0852 5050 9899
Husein Suwarno (POKJA Pesisir dan Nelayan Balikpapan) ; 0813 5050 1433

AMUK BAHARI: RANCANGAN PERDA ZONASI PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL KALIMANTAN TIMUR WAJIB DITOLAK

Siaran Pers
Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Bahari

 

Jakarta, 20 November 2019 – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Bahari menyampaikan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur yang dibahas di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 27 November 2019. Perda Zonasi Provinsi Kalimantan Timur wajib ditolak karena dirumuskan bukan untuk kepentingan masyarakat pesisir, khususnya nelayan dan perempuan nelayan sebaliknya Ranperda ini melayani kepentingan investasi pertambangan migas dan batu bara, reklamasi untuk properti dan terminal khusus eksploitasi industri kayu dan perkebunan skala luas.

AMUK Bahari mencatat, dokumen rancangan Perda Zonasi Provinsi Kalimantan Timur disusun untuk mengakomodasi kepentingan investasi. Di dalam dokumen tersebut dicatat sejumlah proyek sebagai berikut: yaitu pertama, reklamasi seluas 752,180 ha. Proyek reklamasi berada di dalam zona jasa/perdagangan untuk pembangunan coastal road di pesisir Balikpapan dengan luas sekitar 528,91 ha, lalu reklamasi Kilang Minyak Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang seluas 41,72 ha dan 181,55 hektar; kedua, proyek pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil meliputi pertambangan minyak dan gas bumi seluas 46.758,21 ha; ketiga, zona pelabuhan yang berkaitan dengan keberadaan Terminal Khusus (Tersus) dan aktivitas pelayanan untuk kegiatan industri pertambangan migas dan batu bara serta industri perkebunan. Terminal khusus yang tersebar disepanjang pesisir ini juga menyasar Kawasan cagar alam Teluk Apar dengan luas sekitar 3.372,67 ha dan Teluk Adang di Kabupaten Paser dengan luas sekitar 19.864,01 ha, juga wilayah ekosistem penting Teluk Balikpapan dengan luas sekitar 46.153,91 ha.

Keempat, Kawasan bentang alam Karst Pesisir Kaltim juga tak luput dari ancaman Industri Tambang. Ekosistem Karst yang menjadi sumber bagi pasokan Air Tawar masyarakat peisir di kawasan Utara Provinsi Kaltim kedepannya akan mendapatkan gangguan besar dengan telah terkaplingnya 65.460 Ha Izin Tambang di atas Kawasan Karst pesisir Kaltim. Kawasan ekosistem karst yang harusnya mendapatkan perlindungan adalah Kawasan Ekosistem Karst yang membentang dari Sangkulirang-Mangkalihat. Kawasan tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Berau dan Kutai Timur yang memiliki garis pantai dengan panjang 1,125 km, disana terdapat Bentang ekosistem kawasan karst di Kawasan Sangkulirang Mangkalihat dengan 1,9 juta hektar dari total 3,3 juta berada dikawasan pesisir (P3EK, 2016);

kelima, Ancaman ini tidak hanya di daratan pesisir tapi juga di perairan sepanjang utara Kaltim hingga menyusuri wilayah selatan. Dari 3,7 Juta Ha luas perairan Kaltim (12 Mil Laut), sebanyak 1,3 juta telah dikapling penambangan Minyak dan Gas. Ironisnya dari luasan tersebut sebanyak 719 ribu Ha menyerobot wilayah tangkapan nelayan Tradisional Kaltim.

Apakah RZWP3K menjawab dan mengkoreksi persoalan ini? jika tidak maka sebaiknya pembahasan ini mesti dibatalkan dan ditolak” Ujar Merah Johansyah, Koordinator JATAM, sekaligus anggota juru bicara Amuk Bahari.

Pada saat yang sama, kawasan permukiman nelayan hanya dialokasikan seluas 25,22 ha saja. Tak hanya itu, meski luasan kawasan perikanan tangkap dialokasikan seluas 2.605.046,40 ha, namun keberadaan kawasan tangkap tersebut berada jauh dari jangkauan nelayan tradisional atau nelayan skala kecil. Dengan demikian, nelayan akan kesulitan karena harus bersaing dengan kapal-kapal besar pengangkut batu bara. “Ini merupakan bentuk ketidakadilan yang akan dilanggengkan oleh Perda Zonasi Kalimantan Timur,” tegas Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, sekaligus anggota juru bicara Amuk Bahari.

Tak hanya itu, Rancangan Perda Zonasi Kalimantan juga tidak membahas kawasan darat atau kecamatan pesisir sebagaimana dimandatkan oleh Peraturan Menteri KP No. 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “Dampaknya, keberadaan ekosistem mangrove primer sebagaimana terdapat di kawasan Teluk Balikpapan akan terancam hilang karena ekspansi industri serta pengembangan untuk kawasan Ibu Kota baru,” kata Susan.

“Dalam konteks pengelolaan hutan mangrove, KIARA mendesak pemerintah untuk menjadikan kawasan hutan mangrove sebagai area konservasi berbasis masyarakat yang berwawasan berkelanjutan,” tambah Susan.

AMUK Bahari menilai, seluruh proses dan penyusunan RZWP3K Kalimantan Timur ini jelas mengabdi dan melayani kepentingan Investasi Pertambangan Migas, Mineral dan Batu bara bahkan reklamasi untuk bisnis properti bukan untuk melindungi kepentingan masyarakat rakyat serta eksositem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.(*)

Informasi lebih lanjut:
Merah Johansyah, Koordinasi JATAM Nasional, 081347882228
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, 082111727050

TOLAK SERTIFIKASI NELAYAN KIARA: RENCANA SERTIFIKASI NELAYAN MELECEHKAN IDENTITAS BANGSA BAHARI

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id

 

Jakarta, 12 November 2019 – Rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang akan melakukan sertifikasi terhadap profesi nelayan mendapatkan penolakan dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyatakan bahwa masyarakat bahari, khususnya nelayan skala kecil atau nelayan tradisional, nelayan yang menggunakan kapal di bawah 10 GT, tidak membutuhkan sertifikasi untuk menjelaskan identitas sebagai seorang nelayan atau perempuan nelayan.

Menurut Susan Herawati, rencana sertifikasi nelayan yang direncanakan KKP tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan melecehkan identitas bangsa Indonesia sebagai negara bahari dimana mayoritas nelayannya adalah nelayan tradisional dan nelayan kecil.

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan “Di 100 hari gebrakan dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Bapak Edhi Prabowo seharusnya tidak bicara sekedar sertifikasi nelayan. Nelayan tidak butuh disertifikasi, nelayan butuh laut, tantangannya berani atau tidak menteri baru ini menyelesaikan konflik di Pulau Pari, Pulau Romang, Pulau Wawonii, bukan sekedar mengurus sertifikasi nelayan”.

KIARA menilai sertifikasi ini hanya akan mempersulit kehidupan nelayan skala kecil atau nelayan tradisional, yang merupakan mayoritas pelaku perikanan di Indonesia. “Kami mempertanyakan landasan hukum rencana sertifikasi nelayan, khususnya nelayan skala kecil dan nelayan tradisional,” imbuhnya.

Lebih jauh, Susan mengatakan, sertifikasi yang akan didorong oleh KKP ditujukan untuk memenuhi kepentingan pasar perikanan, khususnya Eropa, Amerika, dan Jepang. Dalam konteks ini, yang perlu disertifikasi oleh KKP adalah pelaku perikanan skala besar, yang menggunakan kapal di atas 30 GT.

“Daripada merencanakan sertifikasi nelayan, KKP seharusnya menjalankan mandat penting yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam,” tegas Susan.

UU No. 7 Tahun 2016 merupakan aturan yang sangat penting dalam rangka melindungi dan memberdayakan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Namun, sampai dengan tahun 2019 KKP belum memiliki aturan turunan kecuali Peraturan Menteri KP No. 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Perlindungan Atas Risiko Kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Berdasarkan hal tersebut, KIARA menilai bahwa setelah tiga tahun diberlakukannya UU N0. 7 Tahun 2016 KKP tidak bekerja serius untuk melindungi dan memberdayakan nelayan. Ironisnya, ditengah ketidakseriusan bekerja, KKP malah berencana melakukan sertifikasi nelayan. “Ini adalah fakta penting yang perlu menjadi perhatian Menteri baru, Edhy Prabowo,” tutur Susan.

Terkait dengan sertifikasi Cara Berbudidaya Ikan yang Baik (CBIB), KIARA menyatakan bahwa sertifikasi memiliki kelemahan yang paling mendasar, yaitu tidak adanya aspek perlindungan hak asasi manusia, aspek lingkungan hidup secara komprehensif dan aspek keadilan gender. CBIB hanya mengatur urusan teknis budidaya semata.

Selain itu, dalam praktiknya CBIB dianggap telah gagal melindungi pembudidaya ikan dari praktik pelanggaran HAM sebagaimana terjadi di pertambakan udang Bumi Dipasena, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. “Sejak tahun 2015, kami telah melakukan kajian terhadap CBIB. Perlu dilakukan evaluasi terhadap sertifikasi ini. Isinya hanya mengatur teknis budidaya semata. Tetapi isu manusia (keadilan HAM dan keadilan gender) serta lingkungan hidup tak ada di dalamnya,” imbuh Susan.

“KIARA meminta KKP untuk membatalkan rencana sertifikasi nelayan dan sekaligus meninjau ulang CBIB serta berbagai sertifikasi lainnya yang hanya berorientasi pasar semata. Tak hanya itu, KIARA meminta KKP untuk segera mengimplementasikan UU No. 7 Tahun 2016,” pungkas Susan. (*)

Informasi lebih lanjut:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA di 082111727050

KIARA: Langkah Mundur Jika KKP Revisi Permen KP No. 2 Tahun 2015

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id

 

Jakarta, 8 November 2019 – Menteri Kelautan dan Perikanan Periode 2019-2024, Edhy Prabowo berencana akan merevisi sejumlah kebijakan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Periode 2014-2019. Diantara kebijakan yang akan direvisi adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 5 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seinen Nets).

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati menyebut Edhy Prabowo melakukan langkah mundur jika melakukan revisi terhadap Permen KP No.…

http://www.katta.id/news/2019/11/08/3498/ruang-hidup-masyarakat-bahari-palu-terancam-dirampas-tanggul-dan-tambang
Siaran Pers Bersama
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

KOALISI MASYARAKAT SIPIL MENDESAK IZIN TAMBANG DI PULAU WAWONII DICABUT

Jakarta, 11 November 2019 – Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak izin usaha pertambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dicabut. Desakan ini disampaikan dalam kegiatan diskusi media yang digelar di Cikini, Jakarta Pusat.

Permintaan pencabutan izin pertambangan ini didasarkan pada sejumlah alasan, yaitu pelanggaran hukum, kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia. Dari sisi hukum, pertambangan di Pulau Wawonii jelas melanggar UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Pasal 35 yang menyatakan: “Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang untuk melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.”

“Pulau Wawonii adalah pulau kecil, karena luasnya hanya 715 kilometer persegi. Dengan demikian, pertambangan nikel di pulau ini jelas-jelas bertentangan dengan UU No. 27 Tahun 2007,” ungkap Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA.

Dari sisi lingkungan hidup, pertambangan di Pulau Wawonii telah menyebabkan krisis ekologis yang sangat parah. Setiap tahun, banjir bandang selalu terjadi di pulau kecil ini. Padahal sebelum adanya proyek tambang, banjir tidak pernah terjadi. “Saat ini warga sudah mulai merasakan dampak dari daya rusak tambang nikel di Pulau Wawonii. Aktivitas tambang telah menyebabkan gagal panen perkebunan akibat dari debu pertambangan,” ucap Melky Nahar, Kepala Kampanye JATAM.

“Pulau kecil memiliki kerentanan ekologis yang lebih tinggi dibandingkan pulau-pulau besar. Dengan daya rusak pertambangan yang sangat tinggi dan mustahil untuk dipulihkan, maka bisa dipastikan jika tambang nikel tetap beroperasi, kita tinggal menghitung mundur saja kematian Pulau Wawonii,” tambahnya.

Tak hanya di darat, kerusakan lingkungan juga terjadi di kawasan pesisir Wawonii, khususnya di Desa Roko-roko, Kecamatan Wawonii Selatan, tempat dibangunnya pelabuhan khusus. lebih dari dua hektar terumbu karang mengalami kerusakan yang cukup parah. Kini, masyarakat sudah sulit menemukan ikan-ikan karang. Meski pertambangan nikel atas di atas hutan, tetapi limbahnya akan berakhir di pesisir atau laut. dalam jangka waktu lama, kerusakan terumbu karang akan terus meluas jika proyek pertambangan tidak dihentikan. Di Desa Roko-roko, kecamatan Wawonii Selatan, pembangunan pelabuhan khusus untuk tambang dengan lebar 20 meter dan luas 6 meter telah merusak ekosistem pesisir perairan Desa Roko-roko.

Karena ekosistem pesisirnya sudah mulai rusak secara perlahan-lahan, maka ikan sudah mulai sulit didapatkan. Nelayan di Kecamatan Wawonii Selatan dan Wawonii Tenggara melaporkan adanya penurunan hasil tangkapan ikan setelah adanya proyek tambang nikel. Jika sebelum adanya tambang bisa menangkap 50 kg gurita setaip hari, maka setelah adanya proyek tambang nikel, nelayan hanya bisa menangkap gurita sebanyak 5 kg saja. Artinya ada penurunan hasil tangkapan sebanyak 45 kg setiap harinya. Jika sebelum adanya tambang bisa menangkap ekor kuning dan ikan sunu sebanyak 1000 kg setiap hari, maka setelah adanya proyek tambang mereka hanya bisa menangkap di bawah 100 kg. Dengan kata lain, ada penurunan hasil tangkapan lebih dari 900 kg.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga melakukan investigasi terkait dengan upaya kriminalisasi terhadap 27 masyarakat Wawonii. Dalam temuan KontraS, secara umum 27 orang dituduh melakukan perlawanan terhadap kegiatan perusahaan, sehingga pasal yang dikenakan seputar pasal 333 KUHP tentang Perampasaan Kemerdekaan dan pasal 162 UU Mineral dan Batubara tentang penghalangan kegiatan perusahaan.

Kehadiran tambang di tengah tengah kehidupan masyarakat seakan menjadi mimpi buruk buat mereka. Kondisi sekarang sama sekali mereka tidak pernah bayangkan, tanah waris yang mereka telah kelola lebih dari 30 tahun harus menjadi korban ketamakan korporat, konflik sosial mulai tercipta bahkan di tiap malamnya sesama masyarakat dipaksa untuk saling mengintai dan mencurigai satu sama lain, seakan rasa kekeluargaan yang dulu pernah ada hanyalah sekedar masa lalu yang tak patut tuk direnungkan. Namun, yang terparah dari imbas aktivitas pertambangan di sana adalah kriminalisasi dan proses hukum yang tak berpihak.

“Kondisi yang terjadi di Pulau Wawonii saat ini ialah politisasi penegakan hukum. Di saat pihak perusahaan yang melapor cepat di usut, namun di saat rakyat yang melapor proses penegakan hukum tidak berjalan. Atas kejadian ini ada beberapa warga yang sampai sekarang masih trauma, bahkan di saat mereka dimintai keterangannya oleh pihak yang berniat untuk membantu mereka enggan untuk bercerita” ungkap Rivanlee Anandar, Aktivis KontraS.

Dalam hingar-bingar konflik sumber daya alam, Pemerintah merasa perlu menunjukkan sikap dan keberpihakan pada mereka yang kian terpinggirkan suaranya. Angka-angka yang dikutip di atas hanyalah refleksi betapa dalam dan luasnya jangkauan kriminalisasi bagi sesama. Maka, perlu ada langkah yang jelas, terukur, dan masif untuk mencegah jatuhnya lebih banyak korban kriminalisasi karena minimnya keberpihakan serta rendahnya pemahaman pemerintah akan permasalahan yang dihadapi publik sehari-hari.

Penyelamatan ruang hidup warga Pulau Wawonii harus menjadi prioritas utama ke depan oleh Pemerintah. Untuk itu koalisi masyarakat sipil memandang pencabutan seluruh izin tambang di Pulau Wawonii merupakan hal mendesak yang harus segera dilakukan oleh Pemerintah demi menjamin keselamatan warga dan dan ruang hidup di Pulau Wawonii. (*)

Informasi lebih lanjut:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050
Melky Nahar, Kepala Kampanye JATAM, +62 813-1978-9181
Rivanlee Anandar, Kepala Biro Penelitian, Pemantauan, dan Dokumentasi KontraS, +62 813-9196-9119

KOALISI MASYARAKAT SIPIL MENDESAK IZIN TAMBANG DI PULAU WAWONII DICABUT

Siaran Pers Bersama
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

 

Jakarta, 11 November 2019 – Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak izin usaha pertambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dicabut. Desakan ini disampaikan dalam kegiatan diskusi media yang digelar di Cikini, Jakarta Pusat.

Permintaan pencabutan izin pertambangan ini didasarkan pada sejumlah alasan, yaitu pelanggaran hukum, kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia. Dari sisi hukum, pertambangan di Pulau Wawonii jelas melanggar UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Pasal 35 yang menyatakan: “Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang untuk melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.”

“Pulau Wawonii adalah pulau kecil, karena luasnya hanya 715 kilometer persegi. Dengan demikian, pertambangan nikel di pulau ini jelas-jelas bertentangan dengan UU No. 27 Tahun 2007,” ungkap Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA.

Dari sisi lingkungan hidup, pertambangan di Pulau Wawonii telah menyebabkan krisis ekologis yang sangat parah. Setiap tahun, banjir bandang selalu terjadi di pulau kecil ini. Padahal sebelum adanya proyek tambang, banjir tidak pernah terjadi. “Saat ini warga sudah mulai merasakan dampak dari daya rusak tambang nikel di Pulau Wawonii. Aktivitas tambang telah menyebabkan gagal panen perkebunan akibat dari debu pertambangan,” ucap Melky Nahar, Kepala Kampanye JATAM.

“Pulau kecil memiliki kerentanan ekologis yang lebih tinggi dibandingkan pulau-pulau besar. Dengan daya rusak pertambangan yang sangat tinggi dan mustahil untuk dipulihkan, maka bisa dipastikan jika tambang nikel tetap beroperasi, kita tinggal menghitung mundur saja kematian Pulau Wawonii,” tambahnya.

Tak hanya di darat, kerusakan lingkungan juga terjadi di kawasan pesisir Wawonii, khususnya di Desa Roko-roko, Kecamatan Wawonii Selatan, tempat dibangunnya pelabuhan khusus. lebih dari dua hektar terumbu karang mengalami kerusakan yang cukup parah. Kini, masyarakat sudah sulit menemukan ikan-ikan karang. Meski pertambangan nikel atas di atas hutan, tetapi limbahnya akan berakhir di pesisir atau laut. dalam jangka waktu lama, kerusakan terumbu karang akan terus meluas jika proyek pertambangan tidak dihentikan. Di Desa Roko-roko, kecamatan Wawonii Selatan, pembangunan pelabuhan khusus untuk tambang dengan lebar 20 meter dan luas 6 meter telah merusak ekosistem pesisir perairan Desa Roko-roko.

Karena ekosistem pesisirnya sudah mulai rusak secara perlahan-lahan, maka ikan sudah mulai sulit didapatkan. Nelayan di Kecamatan Wawonii Selatan dan Wawonii Tenggara melaporkan adanya penurunan hasil tangkapan ikan setelah adanya proyek tambang nikel. Jika sebelum adanya tambang bisa menangkap 50 kg gurita setaip hari, maka setelah adanya proyek tambang nikel, nelayan hanya bisa menangkap gurita sebanyak 5 kg saja. Artinya ada penurunan hasil tangkapan sebanyak 45 kg setiap harinya. Jika sebelum adanya tambang bisa menangkap ekor kuning dan ikan sunu sebanyak 1000 kg setiap hari, maka setelah adanya proyek tambang mereka hanya bisa menangkap di bawah 100 kg. Dengan kata lain, ada penurunan hasil tangkapan lebih dari 900 kg.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga melakukan investigasi terkait dengan upaya kriminalisasi terhadap 27 masyarakat Wawonii. Dalam temuan KontraS, secara umum 27 orang dituduh melakukan perlawanan terhadap kegiatan perusahaan, sehingga pasal yang dikenakan seputar pasal 333 KUHP tentang Perampasaan Kemerdekaan dan pasal 162 UU Mineral dan Batubara tentang penghalangan kegiatan perusahaan.

Kehadiran tambang di tengah tengah kehidupan masyarakat seakan menjadi mimpi buruk buat mereka. Kondisi sekarang sama sekali mereka tidak pernah bayangkan, tanah waris yang mereka telah kelola lebih dari 30 tahun harus menjadi korban ketamakan korporat, konflik sosial mulai tercipta bahkan di tiap malamnya sesama masyarakat dipaksa untuk saling mengintai dan mencurigai satu sama lain, seakan rasa kekeluargaan yang dulu pernah ada hanyalah sekedar masa lalu yang tak patut tuk direnungkan. Namun, yang terparah dari imbas aktivitas pertambangan di sana adalah kriminalisasi dan proses hukum yang tak berpihak.

“Kondisi yang terjadi di Pulau Wawonii saat ini ialah politisasi penegakan hukum. Di saat pihak perusahaan yang melapor cepat di usut, namun di saat rakyat yang melapor proses penegakan hukum tidak berjalan. Atas kejadian ini ada beberapa warga yang sampai sekarang masih trauma, bahkan di saat mereka dimintai keterangannya oleh pihak yang berniat untuk membantu mereka enggan untuk bercerita” ungkap Rivanlee Anandar, Aktivis KontraS.

Dalam hingar-bingar konflik sumber daya alam, Pemerintah merasa perlu menunjukkan sikap dan keberpihakan pada mereka yang kian terpinggirkan suaranya. Angka-angka yang dikutip di atas hanyalah refleksi betapa dalam dan luasnya jangkauan kriminalisasi bagi sesama. Maka, perlu ada langkah yang jelas, terukur, dan masif untuk mencegah jatuhnya lebih banyak korban kriminalisasi karena minimnya keberpihakan serta rendahnya pemahaman pemerintah akan permasalahan yang dihadapi publik sehari-hari.

Penyelamatan ruang hidup warga Pulau Wawonii harus menjadi prioritas utama ke depan oleh Pemerintah. Untuk itu koalisi masyarakat sipil memandang pencabutan seluruh izin tambang di Pulau Wawonii merupakan hal mendesak yang harus segera dilakukan oleh Pemerintah demi menjamin keselamatan warga dan dan ruang hidup di Pulau Wawonii. (*)

Informasi lebih lanjut:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050
Melky Nahar, Kepala Kampanye JATAM, +62 813-1978-9181
Rivanlee Anandar, Kepala Biro Penelitian, Pemantauan, dan Dokumentasi KontraS, +62 813-9196-9119

KIARA: Langkah Mundur Jika KKP Revisi Permen KP No. 2 Tahun 2015

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id

 

Jakarta, 8 November 2019 – Menteri Kelautan dan Perikanan Periode 2019-2024, Edhy Prabowo berencana akan merevisi sejumlah kebijakan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Periode 2014-2019. Diantara kebijakan yang akan direvisi adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 5 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seinen Nets).

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati menyebut Edhy Prabowo melakukan langkah mundur jika melakukan revisi terhadap Permen KP No. 2 Tahun 2015. “Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo akan membawa sektor perikanan Indonesia mundur ke belakang jika aturan pelarangan alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seinen Nets) direvisi,” tegasnya.

Lebih jauh, Susan mempertanyakan dasar pemikiran Edhy Prabowo yang akan merevisi Permen 2 Tahun 2015. “Kami tak menemukan dasar pemikiran yang kuat rencana revisi Permen pelarang alat tangkap yang merusak. Yang ada adalah desakan dari sejumlah pelaku perikanan skala besar yang merasa terganggu dengan adanya Permen tersebut,” tuturnya.
Menurut Susan, posisi Permen KP No. 2 tahun 2015 secara substansi sudah benar, karena penggunaan trawl akan mengancam keberlanjutan sumberdaya kelautan dan perikanan di perairan Indonesia. Dalam jangka panjang, penggunaan trawl akan mendorong sejumah hal berikut: pertama, terjadinya penangkapan berlebih (overfishing) karena alat ini akan menangkap semua hewan, termasuk hewan-hewan kecil. Ini adalah bentuk eksploitasi sumberdaya kelautan dan perikanan yang harus dihentikan; kedua, menghancurkan terumbu karang yang menjadi rumah bagi reproduksi berbagai jenis ikan. Ini adalah bentuk perusakan ekosistem laut yang akan memiliki dampak jangka panjang; ketiga, menghancurkan kehidupan dasar laut. Dengan menggunakan alat pemberat, trawl sampai ke dasar laut dan menghancurkan kehidupan hewan-hewan kecil dan bertubuh lunak seperti cacing, lobster, dam lain sebagainya; keempat, ada ketidakadilan akses terhadap sumber daya kelautan dan perikanan. Pengunaan trawl jelas melanggar prinsip keadilan, nelayan-nelayan skala kecil akan kesulitan menangkap ikan karena sumber daya kelautan dan perikanan telah dieksploitasi oleh trawl.

“Hal penting yang perlu dilakukan oleh Edhy Prabowo bukan merevisi Permen No. 2 Tahun 2015, tetapi memastikan aturan itu berlaku dan dipatuhi semua orang, dan menyiapkan skema peralihan dengan benar. Terpenting mempertimbangkan disparitas geografis dan tidak lagi mengulang kesalahan sebelumnya” tegas Susan.

Hal lain yang perlu dilakukan oleh Edhy Prabowo adalah segera menyempurnakan penyusunan skema penggantian alat tangkap, dari yang merusak menjadi ramah lingkungan. Penggantian ini harus menyesuaikan dengan kebutuhan nelayan dan kondisi perairan di Indonesia yang berbeda-beda. Dengan kata lain, kondisi nelayan dan disparitas geografis harus menjadi pertimbangan utama dalam penggantian alat tangkap.

“Langkah inilah yang belum diselesaikan oleh Menteri KP sebelumnya, Susi Pudjiastuti. Tugas Menteri KP yang baru adalah menyelesaikan skema penggantian alat tangkap dengan mempertimbangkan kepentingan nelayan dan disparitas geografis,” pungkasnya. (*) pungkas Susan.

Informasi lebih lanjut:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

Setahun Gempa dan Tsunami Palu, Ruang Hidup Masyarakat Bahari Terancam Dirampas Tanggul dan Tambang

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id

Jakarta, 6 November 2019 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengecam dua proyek besar yang kini akan dijalankan di Kota Palu, Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah, tepat satu tahun setelah peristiwa gempa dan tsunami yang telah menelan korban jiwa lebih dari 2000 orang. Proyek yang dimaksud adalah pembangunan tanggul laut di wilayah Teluk Palu, dan proyek pertambangan emas yang terletak di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikolure, Kota Palu.

Proyek pembangunan tanggul tsunami sepanjang 7,2 km dengan ketinggian 6 m di kawasan Teluk Palu itu akan dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Japan International Corporation Agency (JICA). “Selain membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Tanggul laut dipastikan akan merampas ruang hidup nelayan di Kota Palu yang jumlahnya lebih dari 500 keluarga yang hidupnya tergantung kepada sumber daya laut,” ungkap Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati.

Dengan adanya tanggul laut, ratusan nelayan dipastikan tidak akan bisa mengakses laut secara bebas karena akan terhalang tanggul laut. “Tanggul laut bukan kebutuhan masyarakat, khususnya nelayan. Jika pemerintah ingin melindungi masyarakat dari bencana, maka yang harus dibangun adalah budaya sadar bencana,” lanjut Susan.

Tak hanya mengecam proyek pembangunan tanggul laut yang akan segera dibangun, KIARA juga mengecam proyek pertambangan emas yang akan dilakukan oleh PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), sebuah perusahaan milik Grup Bakrie yang akan mulai melakukan produksi di tambang emas pada bulan Desember 2019. Izin produksinya akan berlaku sampai 2050.

Menurut Susan, masyarakat Palu seharusnya mendapatkan jaminan kehidupan yang layak dari pemerintah setelah dihantam gempa dan tsunami setahun yang lalu. Akan tetapi, fakta di lapangan membuktikan bahwa kehidupan masyarakat semakin terancam oleh adanya proyek tambang emas, setelah terancam oleh proyek tanggul laut.

Meski proyeknya berada di kawasan darat, proyek pertambangan emas akan mencemari kawasan perairan Palu, karena jaraknya tercatat hanya 7.1 km dari Teluk Palu. Hal inilah yang terjadi dengan proyek tambang emas FreePort di Papua, dimana limbahnya mencemari kawasan pesisir Selatan Papua. Padahal jaraknya puluhan kilometer.

“Satu tahun setelah gempa dan tsunami, masyarakat Palu harus menghadapi praktik perampasan ruang hidup baik di kawasan pesisir maupun di darat. Padahal, kehidupan masyarakat pasca gempa masih belum pulih dari kerusakan fisik dan psikis. Pada titik inilah masa depan masyarakat, khususnya masyarakat bahari dipertaruhkan. Tak hanya itu, keberlanjutan lingkungan hidup di Palu jelas sangat terancam,” kata Susan.

Susan mendesak pemerintah untuk mengevaluasi dan menghentikan proyek pembangunan tanggul laut di Teluk Palu, serta mencabut izin pertambangan emas di Kelurahan Poboya. “Kami mendesak Pemerintah untuk lebih mengutamakan kehidupan masyarakat bahari. Pembangunan tanggul laut dan tambang emas harus dihentikan segera,” pungkasnya. (*)

Informasi lebih lanjut:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

KIARA: KKP Harus lebih Produktif dari Sekedar Makelar Reklamasi dan Investasi

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id

 

Jakarta, 1 November 2019 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk tidak menjadi makelar proyek reklamasi dengan memberikan kemudahan izin bagi investor yang ingin menguasai pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.

Desakan ini disampaikan setelah nelayan di Teluk Jakarta, terus mempersoalkan keberadaan pulau-pulau reklamasi yang mengganggu aktivitas mencari ikan. Tak hanya itu, desakan ini juga disampaikan, setelah Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo berencana mengkaji ulang kebijakan pembatasan reklamasi Teluk Benoa di Bali yang sebelumnya dirancang oleh Susi Pudjiastuti.

“Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah rumah bagi masyarakat bahari, khususnya nelayan, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya ikan, dan masyarakat adat pesisir. Kementerian ini seharusnya menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta dan Teluk Benoa. Memberi harapan dan perubahan signifikan bagi kesejahteraan masyarakat bahari.” kata Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati. “Kementerian KKP harusnya bukan agen investasi dan penyangga utama kepentingan modal sambil mengabaikan nasib masyarakat miskin di wilayah bahari indonesia.” Imbuh Susan.

Oleh sebab itu Susan meminta, jangan sampai ada ruang negosiasi antara KKP dengan investor demi kepentingan jangka pendek, yang ujungnya mengorbankan kepentingan hajat hidup orang banyak.

“Pemerintah jangan sampai menjadi makelar reklamasi sekaligus pelindung investor. UUD 1945 jelas-jelas memandatkan, kekuasaan pemerintah dalam mengelola sumberdaya alam dibatasi oleh prinsip penting, yaitu: sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Lebih jauh, KIARA mendesak KKP untuk melakukan evaluasi total terhadap seluruh proyek reklamasi di Indonesia, yang jumlahnya terus meningkat dalam lima tahun terakhir. “Kami mencatat, pada tahun 2016 ada 16 proyek. Pada akhir tahun 2018, jumlahnya lebih dari 40 proyek. Akibat proyek ini, lebih dari 700 ribu keluarga nelayan terdampak,” ungkapnya.

Dalam lima tahun ke depan, jika Pemerintah masih memperlakukan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil sebagai objek investasi, maka proyek reklamasi akan terus bertambah. Pada titik inilah, masyarakat semakin paham bahwa posisi Pemerintah adalah makelar reklamasi sekaligus pelindung investor.

Berbagai fakta di lapangan membuktikan bahwa proyek reklamasi tidak dibutuhkan oleh masyarakat bahari. Selain itu, dalam jangka panjang, dampak destruktif dari proyek reklamasi berupa kehancuran ekosistem laut serta krisis sosial, krisis ekologi, dan krisis pangan takkan dapat dielakan, dimana ongkosnya akan sangat mahal.

“Semua dampak buruk proyek reklamasi dalam jangka panjang hanya akan ditanggung oleh masyarakat. Inilah salah satu alasan kenapa reklamasi harus dihentikan. Investasi tidak boleh berhadapan dengan kepentingan masyarakat sendiri untuk bisa bertahan hidup.” pungkasnya.

Menteri KKP yang baru diharapkan memiliki terobosan. Membangun citra dan komitmen baru yang lebih memihak masyarakat. Memiliki visi kebaharian lebih dari sekedar mendapat investor untuk menaikkan kontribusi sektor kelautan dan perikanan terhadap PDB.

“PDB sektor perikanan akan tetap tak lebih dari bermakna angka-angka saja kalau langkah kebijakan yang diambil tidak dampak pada kesejahteraan masyarakat bahari. Harus ada komitmen nyata yang ditunjukkan agar publik bisa mengapresiasi kementerian ini dengan lebih baik.” Pungkas Susan. (*)

Informasi lebih lanjut:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

Program 100 Hari Kerja Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan KIARA: Mengingatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Baru Hentikan Ekstensifikasi Budidaya Udang

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id

 

Jakarta, 26 Oktober 2019 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengingatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Periode 2019-2024, Edhy Prabowo, untuk menghentikan ekstensifikasi budidaya udang karena akan mengancam keberadaan hutan mangrove di kawasan pesisir, yang berfungsi sebagai penjaga alami ekosistem pesisir. Sebaliknya, Edhy Prabowo diminta untuk melakukan intensifikasi, yaitu meningkatkan hasil produksi dengan cara meningkatkan kemampuan atau memaksimalkan produktivitas budidaya udang nasional.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati untuk merespon pernyataan Edhy Prabowo yang berencana akan melakukan ekstensifikasi budidaya udang di Indonesia sebagai program kementerian yang dipimpinnya. “Rencana ekstensifikasi sangat tidak sesuai dengan kondisi budidaya udang yang existing di Indonesia,” ungkapnya.

Susan menambahkan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia tahun 2018, untuk pengembangan budidaya air payau memiliki porsi potensi hingga mencapai 2,8 juta hektar. Namun pemanfaatannya diperkirakan baru sekitar 21,64 % atau seluas 605.000 hektar, dimana dari luas tersebut, pemanfaatan lahan tambak produktif untuk budidaya udang diperkirakan mencapai 40 persen atau baru 242.000 hektar saja.

“Dengan demikian, masih ada 60 persen luasan kawasan untuk budidaya udang yang belum dikelola dengan baik di Indonesia. Jadi, yang dibutuhkan adalah intensifikasi bukan ekstensifikasi,” tegas Susan.

Salah satu kawasan budidaya udang yang perlu mendapatkan prioritas intensifikasi adalah Bumi Dipasena, yang terletak di Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Luasan kawasan budidaya udang Bumi Dipasena mencapai 17 ribu hektar.

“Bumi Dipasena adalah poros udang dunia. Kawasan ini merupakan wilayah budidaya udang terbesar di Asia bahkan dunia. Di kawasan ini, Menteri Kelautan dan Perikanan harus melakukan intensifikasi supaya produksinya dapat memenuhi kebutuhan saat ini,” tutur Susan.

Hal pertama yang perlu dilakukan segera oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, tambah Susan, berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait guna memastikan pembangunan jalur distribusi sepanjang 80 km, pembangunan fasilitas listrik serta sanitasi dan infrastruktur dasar untuk akses air bersih bagi lebih dari 6500 keluarga pembudidaya.

Pembangunan jalur distribusi, fasilitas listrik, sanitasi dan infrastruktur dasar untuk akses air bersih merupakan mandat UU No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudiaya Ikan, dan Petambak Garam. Pada saat bersamaan, pembudidaya ikan dan udang masih mengalami permasalahan dimana kartel pakan acap kali memainkan harga dan memberikan dampak pada produksi perikanan budidaya. “UU ini harus segera dijalankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk membangunan sektor perikanan budidaya yang kuat dan berbasis masyarakat pembudidaya,” kata Susan.

“Jika intensifikasi budidaya udang di Bumi Dipasena segera dilakukan, maka tak menutup kemungkinan Indonesia menjadi poros udang dunia yang kuat. Tak hanya itu, masyarakat pembudidaya udang pun akan meningkat kehidupan sosial dan kehidupan ekonominya. Sudah seharusnya Bapak Edhy Prabowo kembali ke mandat UU No 7 tahun 2016 untuk” pungkas Susan. (*)

Informasi lebih lanjut:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050