Setahun Gempa dan Tsunami Palu, Ruang Hidup Masyarakat Bahari Terancam Dirampas Tanggul dan Tambang

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id

Jakarta, 6 November 2019 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengecam dua proyek besar yang kini akan dijalankan di Kota Palu, Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah, tepat satu tahun setelah peristiwa gempa dan tsunami yang telah menelan korban jiwa lebih dari 2000 orang. Proyek yang dimaksud adalah pembangunan tanggul laut di wilayah Teluk Palu, dan proyek pertambangan emas yang terletak di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikolure, Kota Palu.

Proyek pembangunan tanggul tsunami sepanjang 7,2 km dengan ketinggian 6 m di kawasan Teluk Palu itu akan dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Japan International Corporation Agency (JICA). “Selain membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Tanggul laut dipastikan akan merampas ruang hidup nelayan di Kota Palu yang jumlahnya lebih dari 500 keluarga yang hidupnya tergantung kepada sumber daya laut,” ungkap Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati.

Dengan adanya tanggul laut, ratusan nelayan dipastikan tidak akan bisa mengakses laut secara bebas karena akan terhalang tanggul laut. “Tanggul laut bukan kebutuhan masyarakat, khususnya nelayan. Jika pemerintah ingin melindungi masyarakat dari bencana, maka yang harus dibangun adalah budaya sadar bencana,” lanjut Susan.

Tak hanya mengecam proyek pembangunan tanggul laut yang akan segera dibangun, KIARA juga mengecam proyek pertambangan emas yang akan dilakukan oleh PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), sebuah perusahaan milik Grup Bakrie yang akan mulai melakukan produksi di tambang emas pada bulan Desember 2019. Izin produksinya akan berlaku sampai 2050.

Menurut Susan, masyarakat Palu seharusnya mendapatkan jaminan kehidupan yang layak dari pemerintah setelah dihantam gempa dan tsunami setahun yang lalu. Akan tetapi, fakta di lapangan membuktikan bahwa kehidupan masyarakat semakin terancam oleh adanya proyek tambang emas, setelah terancam oleh proyek tanggul laut.

Meski proyeknya berada di kawasan darat, proyek pertambangan emas akan mencemari kawasan perairan Palu, karena jaraknya tercatat hanya 7.1 km dari Teluk Palu. Hal inilah yang terjadi dengan proyek tambang emas FreePort di Papua, dimana limbahnya mencemari kawasan pesisir Selatan Papua. Padahal jaraknya puluhan kilometer.

“Satu tahun setelah gempa dan tsunami, masyarakat Palu harus menghadapi praktik perampasan ruang hidup baik di kawasan pesisir maupun di darat. Padahal, kehidupan masyarakat pasca gempa masih belum pulih dari kerusakan fisik dan psikis. Pada titik inilah masa depan masyarakat, khususnya masyarakat bahari dipertaruhkan. Tak hanya itu, keberlanjutan lingkungan hidup di Palu jelas sangat terancam,” kata Susan.

Susan mendesak pemerintah untuk mengevaluasi dan menghentikan proyek pembangunan tanggul laut di Teluk Palu, serta mencabut izin pertambangan emas di Kelurahan Poboya. “Kami mendesak Pemerintah untuk lebih mengutamakan kehidupan masyarakat bahari. Pembangunan tanggul laut dan tambang emas harus dihentikan segera,” pungkasnya. (*)

Informasi lebih lanjut:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050