Reklamasi Teluk Jakarta, Pengembang Diberi Waktu 120 Hari
JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (11/5), resmi menyegel atau menghentikan sementara kegiatan reklamasi di Pulau C, D, dan G, Teluk Jakarta, hingga 120 hari mendatang. Perusahaan pengembang bisa beraktivitas kembali jika telah melengkapi dan memperbaiki dokumen lingkungan serta konstruksi yang tak ramah lingkungan. Penyegelan itu dipimpin San Afri Awang, Direktur Jenderal […]



