KIARA: Jelang Pemilu 2014, Utang Negara Bertambah dengan Proyek COREMAP-CTI

KIARA: Jelang Pemilu 2014, Utang Negara Bertambah dengan Proyek COREMAP-CTI

Jakarta, GATRAnews – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), sebuah organisasi non laba menuding ada proyek Kementerian Kelautan dan Perikanan yang membebani keuangan Negara dan Pemerintahan Baru 2014-2019 dengan meloloskan permohonan hutang sebesar US$ 47,38 juta atau setara dengan Rp. 534,162 Miliar. Proyek yang dimaksud antara lain proyek COREMAP-CTI (Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang) tahun 2014-2019. Nilai hutang tersebut diperoleh dari Bank Dunia. Selebihnya didanai dari hibah GEF (Global Environmental Facility) sebesar US$ 10 juta dan US$ 5,74 juta yang dibebankan kepada APBN.

“Berkaca dari 3 fase COREMAP sebelumnya, sudah semestinya proyek hutang ini dihentikan. Selain tidak ada perubahan membaiknya terumbu karang sebagaimana dilaporkan BPK, proyek ini membebani keuangan Negara dan terjadi banyak penyimpangan. Dari temuan BPK sudah mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi.” tutur Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA, kepada wartawan, Selasa (1/4). Dalam dokumen berkode P127813 yang dipublikasikan oleh Bank Dunia, disebutkan bahwa Pemerintah Indonesia mengajukan proyek hutang yang dinamai Coral Reef Rehabilitation and Management Program-Coral Triangle Initiative (COREMAP-CTI).

Proyek ini mendapat persetujuan Bank Dunia pada tanggal 21 Februari 2014 dan akan berakhir pada tahun 2019. Proyek hutang ini merupakan kelanjutan dari proyek serupa sebelumnya yang dibagi ke dalam tiga tahapan: fase inisiasi (1998-2001), fase akselerasi (2011-2007), dan fase institusionalisasi (2007-2013).

Padahal, menurut Halim, ada sejumlah fakta yang harus diwaspadai lebih dulu. “Setidaknya itu dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada Januari 2012,” tutur Halim.

Fakta-fakta itu di antaranya:

Pertama, desain dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan terumbu karang melalui program COREMAP II, antara lain mata pencaharian alternatif (MPA), dana bergulir (seed fund), pembangunan dan pemanfaatan prasarana sosial belum seluruhnya sesuai dengan desain yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat pesisir.

Kedua, BPK RI mengeluarkan hasil audit terhadap indikator kondisi biofisik yang meliputi terumbu karang dan tutupan karang hidup yang dibandingkan dengan kondisi setelah akhir program tidak mengalami perubahan signifikan atau cenderung mengalami penurunan dibandingkan kondisi awal (baseline).

Ketiga, pelaksanaan COREMAP II pada beberapa kabupaten tidak memiliki dampak yang signifikan atas peningkatan kelestarian terumbu karang dan kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah COREMAP II.

Keempat, pengelolaan dana bergulir (seed fund) tidak berdasarkan prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban yang semestinya;

Kelima, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan atas penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak dapat dipakai sebagai ukuran atas pencapaian program tersebut.

Keenam, penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak efektif, tidak optimal dan banyak penyimpangan.

“Dengan menghentikan proyek hutang tersebut, anggaran Negara sebesar US$ 5,74 juta atau setara dengan Rp. 64,712 Miliar yang dialokasikan untuk co-financing dapat dimanfaatkan untuk membangun sedikitnya 1.200 rumah yang layak dan sehat bagi masyarakat nelayan,” tambah Halim.

Atas dasar itulah, “KIARA mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai institusi pelaksana untuk menghentikan dan mengembalikan proyek hutang ini, serta mengedepankan pengelolaan ekosistem laut kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat berbasis kearifan lokal yang sudah mereka jalani secara turun-temurun,” tutup Halim. (NHi)

 

Sumber: http://www.gatra.com/ekonomi-1/50019-kiara-jelang-pemilu-2014,-utang-negara-bertambah-dengan-proyek-coremap-cti.html

DANA TERUMBU KARANG DILOLOSKAN

DANA TERUMBU KARANG DILOLOSKAN

JAKARTA-Menteri Kelautan dan Perikanan dinilai membebani keuangan negara dan pemerintahan baru 2014-2019 dengan meloloskan permohonan utang sebesar US$ 47,38 juta atau setara dengan Rp534,16 miliar untuk proyek rehabilitasi terumbu karang.

Proyek tersebut bernama  Coral Reef Rehabilitation and Management Program – Coral Triangle Initiative (COREMAP-CTI), dan bakal dilangsungkan kembali pada 2014-2019.

Adapun, nilai uatang tersebut diperoleh dari Bank Dunia. Selebihnya didanai dari hibah GEF (Global Environmental Facility) sebesar US$ 10 juta dan US$ 5,74 juta yang dibebankan kepada APBN.

Abdul Halim, Sekjen Koalisi Rakyat untu Keadilan Perikanan (KIARA) mengatakan. Berkaca dari tiga fase COREMAP sebelumnya, sudah semestinya proyek hutang ini dihentikan. “Selain tidak ada perubahan membaiknya terumbu karang sebagaimana dilaporkan BPK, proyek ini membebani keuangan negara dan terjadi banyak penyimpangan.”

Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu, 2 April 2014 – AGRIBISNIS

Nelayan Lewoleba Butuh Komitmen Pemda

Nelayan Lewoleba Butuh Komitmen Pemda

Sektor Perikanan

NERACA

Lembata – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bekerjasama dengan Kelompok Petani Penyangga Abrasi Laut dan Darat (KLOMPPALD) dan WALHI Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan rangkaian kegiatan lanjutan “Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan Hidup Pesisir Berbasis Perempuan Nelayan” di Lewoleba, Pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur, pada tanggal 25-26 Maret 2014. Kegiatan pertama dilakukan pada Februari 2014.

Sekjen KIARA Abdul Halim, mengatakan, rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh KIARA bersama dengan KLOMPPALD, di antaranya penelitian dampak perubahan iklim dan daya adaptasi masyarakat pesisir Pulau Lembata, pelatihan pengolahan ikan, penanaman dan pelatihan mengolah mangrove, dan sekolah iklim dan penyusunan peraturan desa tentang pengelolaan  wilayah pesisir.

Menurut dia, dari penelitian berjudul “Perubahan Iklim dan Upaya Adaptasi di Pulau Lembata” yang dilakukan KIARA (Maret 2014) melalui investigasi lapangan dan foto satelit, ditemui fakta bahwa, pertama, Pulau Lembata memiliki ekosistem pesisir yang lengkap (mangrove, lamun, dan terumbu karang).Kedua, modal alami berupa ekosistem pesisir yang lengkap ini terancam hilang akibat aktivitas manusia yang merusak. Imbasnya, tutupan mangrove tinggal 1,2% dari luas Pulau Lembata (berkurang 40%) dan tutupan karang tinggal 20%. Sementara lamun masih berkisar 95% baik.

“Ketiga, adanya 51 jenis benih pangan lokal yang sudah dikembangkan di kebun contoh milik KLOMPPALD yang berlokasi di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, di antaranya sorgum, jewawut, jelai, umbi-umbian, kacang-kacangan dan padi-padian,” kata Halim dalam siaran pers bersama, Rabu (26/3).
Menurut Halim, dalam kaitannya dengan perubahan iklim, parameter kunci kerentanan perubahan iklim di Pulau Lembata serta upaya adaptasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat pesisir bersama dengan Pemerintah Kabupaten Lembata adalah, dengan parameter variabilitas angin muson yang punya dampak angin ekstrim dan gelombang serta berdampak pada abrasi pantai, maka upaya adaptasi yang dilakukan memperkuat modal alami (penanaman kembali mangrove yang dikonversi), akses informasi dan infrastruktur (transportasi, energi dan listrik).

Yang kedua, parameter kenaikan suhu permukaan laut yang mengakibatkan kekeringan, upaya adaptasi yang dilakukan adalah memperkuat modal alami, seperti ketahanan pangan (pusat benih) dan pelestarian lingkungan pesisir untuk pangan dari pesisir dan laut serta memperkuat modal sosial (kelompok tani dan nelayan), peraturan desa. Sedangkan yang ketiga, parameter pengasaman laut yang berdampak pada perusakan karang jangka panjang, maka adaptasinya adalah memperkuat modal sosial (sanksi adat dan pengelolaan perikanan).

“Temuan di atas merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh masyarakat dan pemerintah untuk memperbaiki ekosistem pesisir dan laut, menyejahterakan masyarakat nelayan dan melibatkan perempuan nelayan di dalam program-program pemberdayaan keluarga yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sebagian masyarakat sudah berpartisipasi aktif dalam pelestarian mangrove dan penyediaan pangan lokal khas pesisir, seperti yang dilakukan oleh KLOMPPALD. Tinggal komitmen politik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Lembata, di mana salah satu programnya adalah pengembangan potensi kelautan, perikanan, dan pariwisata, serta kesediaannya untuk bekerjasama dan bersungguh-sungguh menyejahterakan masyarakatnya,” jelas Halim.

Sumber: http://www.neraca.co.id/article/39966/Nelayan-Lewoleba-Butuh-Komitmen-Pemda?fb_action_ids=818441944835997&fb_action_types=og.likes

Nelayan Lewoleba Butuh Komitmen Pemda

Nelayan Lewoleba Butuh Komitmen Pemda

Sektor Perikanan

NERACA

Lembata – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bekerjasama dengan Kelompok Petani Penyangga Abrasi Laut dan Darat (KLOMPPALD) dan WALHI Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan rangkaian kegiatan lanjutan “Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan Hidup Pesisir Berbasis Perempuan Nelayan” di Lewoleba, Pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur, pada tanggal 25-26 Maret 2014. Kegiatan pertama dilakukan pada Februari 2014.

Sekjen KIARA Abdul Halim, mengatakan, rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh KIARA bersama dengan KLOMPPALD, di antaranya penelitian dampak perubahan iklim dan daya adaptasi masyarakat pesisir Pulau Lembata, pelatihan pengolahan ikan, penanaman dan pelatihan mengolah mangrove, dan sekolah iklim dan penyusunan peraturan desa tentang pengelolaan  wilayah pesisir.

Menurut dia, dari penelitian berjudul “Perubahan Iklim dan Upaya Adaptasi di Pulau Lembata” yang dilakukan KIARA (Maret 2014) melalui investigasi lapangan dan foto satelit, ditemui fakta bahwa, pertama, Pulau Lembata memiliki ekosistem pesisir yang lengkap (mangrove, lamun, dan terumbu karang).Kedua, modal alami berupa ekosistem pesisir yang lengkap ini terancam hilang akibat aktivitas manusia yang merusak. Imbasnya, tutupan mangrove tinggal 1,2% dari luas Pulau Lembata (berkurang 40%) dan tutupan karang tinggal 20%. Sementara lamun masih berkisar 95% baik.

“Ketiga, adanya 51 jenis benih pangan lokal yang sudah dikembangkan di kebun contoh milik KLOMPPALD yang berlokasi di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, di antaranya sorgum, jewawut, jelai, umbi-umbian, kacang-kacangan dan padi-padian,” kata Halim dalam siaran pers bersama, Rabu (26/3).
Menurut Halim, dalam kaitannya dengan perubahan iklim, parameter kunci kerentanan perubahan iklim di Pulau Lembata serta upaya adaptasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat pesisir bersama dengan Pemerintah Kabupaten Lembata adalah, dengan parameter variabilitas angin muson yang punya dampak angin ekstrim dan gelombang serta berdampak pada abrasi pantai, maka upaya adaptasi yang dilakukan memperkuat modal alami (penanaman kembali mangrove yang dikonversi), akses informasi dan infrastruktur (transportasi, energi dan listrik).

Yang kedua, parameter kenaikan suhu permukaan laut yang mengakibatkan kekeringan, upaya adaptasi yang dilakukan adalah memperkuat modal alami, seperti ketahanan pangan (pusat benih) dan pelestarian lingkungan pesisir untuk pangan dari pesisir dan laut serta memperkuat modal sosial (kelompok tani dan nelayan), peraturan desa. Sedangkan yang ketiga, parameter pengasaman laut yang berdampak pada perusakan karang jangka panjang, maka adaptasinya adalah memperkuat modal sosial (sanksi adat dan pengelolaan perikanan).

“Temuan di atas merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh masyarakat dan pemerintah untuk memperbaiki ekosistem pesisir dan laut, menyejahterakan masyarakat nelayan dan melibatkan perempuan nelayan di dalam program-program pemberdayaan keluarga yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sebagian masyarakat sudah berpartisipasi aktif dalam pelestarian mangrove dan penyediaan pangan lokal khas pesisir, seperti yang dilakukan oleh KLOMPPALD. Tinggal komitmen politik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Lembata, di mana salah satu programnya adalah pengembangan potensi kelautan, perikanan, dan pariwisata, serta kesediaannya untuk bekerjasama dan bersungguh-sungguh menyejahterakan masyarakatnya,” jelas Halim.

Sumber: http://www.neraca.co.id/article/39966/Nelayan-Lewoleba-Butuh-Komitmen-Pemda?fb_action_ids=818441944835997&fb_action_types=og.likes

Tutupan Mangrove Pulau Lembata Berkurang 40 Persen

Tutupan Mangrove Pulau Lembata Berkurang 40 Persen

Lewoleba, JMOL ** Modal alami berupa ekosistem pesisir yang lengkap di Kabupaten Lembata terancam hilang akibat aktivitas manusia yang merusak. Imbasnya, tutupan mangrove tinggal 1,2 persen dari luas Pulau Lembata atau berkurang 40 persen, dan tutupan karang tinggal 20 persen. Sementara berkisar 95 persen, lamun masih dalam keadaan baik.

Demikian rilis Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) yang diterima JMOL, Rabu (26/3). Pada Maret 2014, KIARA melakukan penelitian berjudul ‘Perubahan Iklim dan Upaya Adaptasi di Pulau Lembata’, melalui investigasi lapangan dan foto satelit.

Pulau Lembata memiliki ekosistem pesisir yang lengkap, baik mangrove, lamun, maupun terumbu karang. Selain itu, ada 51 jenis benih pangan lokal yang sudah dikembangkan di kebun contoh milik Kelompok Petani Penyangga Abrasi Laut dan Darat (KLOMPPALD) yang berlokasi di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, di antaranya sorgum, jewawut, jelai, umbi-umbian, kacang-kacangan, dan padi-padian.

KIARA bekerja sama dengan KLOMPPALD dan WALHI Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan rangkaian kegiatan lanjutan ‘Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan Hidup Pesisir Berbasis Perempuan Nelayan’ di Lewoleba, Pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur, pada 25-26 Maret 2014. Kegiatan pertama dilakukan pada Februari 2014.

Rangkaian kegiatan yang dilakukan KIARA bersama dengan KLOMPPALD, di antaranya penelitian dampak perubahan iklim dan daya adaptasi masyarakat pesisir Pulau Lembata, pelatihan pengolahan ikan, penanaman dan pelatihan mengolah mangrove, dan sekolah iklim dan penyusunan peraturan desa tentang pengelolaan wilayah pesisir.

Parameter kunci kerentanan perubahan iklim di Pulau Lembata serta upaya adaptasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat pesisir bersama dengan Pemerintah Kabupaten Lembata adalah memperkuat modal alami, yakni penanaman kembali mangrove yang dikonversi, juga akses informasi dan infrastruktur, seperti transportasi, energi, dan listrik.

Selain itu, memperkuat modal alami, seperti ketahanan pangan (pusat benih) dan pelestarian lingkungan pesisir untuk pangan dari pesisir dan laut. Memperkuat modal sosial (kelompok tani dan nelayan), peraturan desa.

Terakhir, memperkuat modal sosial, berupa sanksi adat dan pengelolaan perikanan.

Sebagian masyarakat sudah berpartisipasi aktif dalam pelestarian mangrovedan penyediaan pangan lokal khas pesisir, seperti yang dilakukan oleh KLOMPPALD. Tinggal komitmen politik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Lembata, di mana salah satu programnya adalah pengembangan potensi kelautan, perikanan, dan pariwisata, serta kesediaannya untuk bekerja sama dan bersungguh-sungguh menyejahterakan masyarakat.

Editor: Arif Giyanto

Sumber: http://jurnalmaritim.com/2014/8/780/tutupan-manhttp://www.neraca.co.id/article/39966/Nelayan-Lewoleba-Butuh-Komitmen-Pemdagrove-pulau-lembata-berkurang-40-persen

Nelayan Jepara Protes Industri Tambang Pasir Besi

Nelayan Jepara Protes Industri Tambang Pasir Besi

NERACA

Jakarta – Koalisi yang tergabung dalam forum nelayan, petani, dan petani tambak pantai utara Jepara, dalam keterangan pers bersama, menyebut, di tengah kondisi nelayan yang semakin terpuruk oleh cuaca ekstrim dan kebijakan yang tidak berpihak, masyarakat nelayan di pesisir utara Jepara harus menghadapi kenyataan pahit dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Jepara No 2 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara yang memperuntukan pesisir utara Jepara sebagai kawasan pertambangan mineral.

“Aturan inilah yang kemudian menjadi pintu masuk perusahaan untuk melakukan eksploitasi pertambangan pasir besi yang berdampak pada abrasi, rusaknya ekosistem laut, hilangnya lahan pertanian dan tambak, serta terancamnya pemukiman warga,” sebut siaran tersebut yang dikutip Neraca di Jakarta, Rabu.

Menurut Koalisi, setidaknya telah ada dua perusahaan tambang pasir besi yang beroperasi yaitu PT. Pasir Rantai Mas dan CV. Guci Mas Nusantara, meskipun saat ini telah berhenti beroperasi akibat penolakan warga, dan atas penolakan tersebut 15 orang nelayan Bandungharjo, Donorojo, Jepara, dikriminalkan pada pertengahan 2012 yang lalu dan baru selesai pada 2013 dengan vonis 8 bulan penjara.

“Belum selesai terhadap perusahan penambangan pasir besi yang telah beroperasi kini pemerintah kabupaten Jepara lewat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) kembali menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas rencana penambangan pasir besi oleh PT.Alam Mineral Lestari (AML) yang berencana melakukan penambangan Pasir Besi dengan luasan 200 Ha dengan rincian 21 Ha di Desa Bandungharjo, 119 Ha di Desa Banyumanis, dan 60 Ha di Desa Ujungwatudengan potensi tambang sekitar 3 juta ton dengan waktu sekitar 15 tahun,” kata Koalisi.
Masih menurut data Koalisi, dari dokumen AMDAL, rencana penambangan yang akan dilakukan terbagi dalam 3 tahap. Tahap ke 1 dimulai dari Blok 1 yang terletak di desa bandungharjo dengan luasan 21 Ha dengan potensi tambang 383.695 ton dan umur tambang 2 tahun. Penambangan tahap 2 merupakan penambangan pada blok III dan IV yang terletak di Desa Ujungwatu dengan luasan 60 Ha dengan potensi tambang 990.045 ton dan umur tambang 4,1 tahun, serta penambangan tahap 3 pada Blok I, II, III di desa Banyumanis dengan luasan 119 Ha dengan potensi tambang 2.263.801,039 ton dan umur tambang 8,9 tahun,. Rincian volume penggalian pasir besi lembab pada tahun ke 1 dan ke 2 sebesar +/- 1.500 m3/hari, pada tahun ke 3 dan ke 4 sebesar +/- 2.000 m3/hari, sedangkan pada tahun ke 5, ke 6, dan ke 7 +/- 4.000 m3/hari.

“Tentunya dari angka dan rentang taun dalam rencana penambangan yang akan dilakukan oleh PT. AML sangat meresahkan warga nelayan sekitar pantai dan petani yang terancam lahannya, karena selama ini masyarakat hanya menggantungkan hidup pada Sumber Daya Alam disekitar mereka. Keterancaman ini bukan tanpa alasan, lokasi penambangan pasir besi di jepara utara memiliki karakteristik pantai dan Hidrooceanografi rentan terhadap arus dan gelombang, sehingga sering terjadi abrasi dan perubahan garis pantai.[2]Dampak hipotetik  abrasi/akresi inilah yang membuat masyarakat dukuh Mulyorejo, Bandungharo, Donorojo, Jepara bersikeras untuk melakukan penolakan terhadap segala bentuk penambangan pasir besi di sepanjang  pantai,” jelas siaran tersebut.

Sumber: http://www.neraca.co.id/article/39132/Nelayan-Jepara-Protes-Industri-Tambang-Pasir-Besi

Australia Sadap (Udang) Indonesia

Australia Sadap (Udang) Indonesia

Oleh: ABDUL HALIM, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA); Alumnus Sekolah Pascasarjana Bidang Diplomasi, Universitas Paramadina, Jakarta

Edward J Snowden, eks intelijen NSA (National Security Agency) Amerika Serikat (AS), kembali buka mulut. Dia ungkap dokumen rahasia penyadapan Australia terhadap kantor pengacara Pemerintah Indonesia dinegeri Paman Sam di antaranya menyangkut kepentingan dagang udang sebagaimana dilaporkan oleh The New York Times(15 Februari 2014).

Sebagai mitra apik, Australia enteng menyampaikan bahwa ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat memiliki dampak bagi keamanan Australia. Tengok pernyataan Perdana Menteri Australia Tony Abbot, ”Kami menggunakan perangkat penyadapan untuk memberikan keuntungan dan meningkatkan makna keberadaan kami kepada seorang teman. Kami menggunakannya untuk melindungi warga negara Australia dan negara lain. Kami pasti tidak menggunakannya untuk kepentingan komersial,” (ABC News, 16/02).

Menyikapi pernyataan tersebut, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Marty Natalegawa menyindir, ”Australia menyampaikan alasan yang tidak masuk akal dan berlebihan. Mestinya sebagai negara tetangga harus saling membantu dan bukan berbalik menjadi musuh.” Dalam kacamata penulis, penyadapan yang dilakukan Australia adalah bentuk barter kepentingan dengan Amerika Serikat.

Dalam konteks geopolitik, Indonesia memainkan peranan strategis seiring membesarnya pengaruh China di kawasan Asia-Pasifik. Untuk memastikan tiadanya gangguan eksternal, Australia menyiapkan pangkalan khusus bagi tentara AS yakni di Pulau Cocos (Selatan Barat Daya Pulau Jawa), yang hanya berjarak 1270 kilometer dari Jakarta dan Darwin (Australia Utara).

Sebaliknya, informasi apa pun yang dimiliki Australia sangat bermanfaat bagi kepentingan Amerika Serikat sekalipun dalam hubungan diplomatik penyadapan dikategorikan sebagai aktivitas terlarang.

Selisih Subsidi

Dengan dukungan anggaran dan program yang diarahkan untuk meningkatkan kapasitas produksi perikanan nasional sebagaimana tercantum di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 untuk prioritas kelima pembangunan yakni ketahanan pangan bukan mustahil bagi Indonesia untuk mencapai target meski kerusakan lingkungan pesisir menjadi fakta yang seringkali dinomorduakan.

Peningkatan produksi perikanan budidaya berimbas terhadap menyusutnya sebaran hutan bakau. Ini setidaknya terjadi di enam negara yang disebut-sebut sebagai kawasan Segitiga Karang. FAO (2006) memperkirakan sebesar10% hutan bakau dunia hilang akibat perluasan tambak udang. Fenomena ini juga terjadi di Asia dengan hilangnya 40% hutan bakau. Separuh di antaranya hilang akibat ekstensifikasi tambak. Sejak 2008 hingga 2012 produksi udang Indonesia mengalami peningkatan drastis.

Dari sektor perikanan tangkap diperoleh sebesar 236.922 ton pada 2008 dan mengalami kenaikan pada 2012 sebesar 260.618 ton. Setali tiga uang, produksi udang di sektor perikanan budi daya juga terus membesar: 409.950 ton (2008) naik hingga 415.703 ton (2012). Dengan jumlah produksi yang besar, tak ayal pasar Jepang, Amerika Serikat, dan Uni Eropa menjadi destinasi pemasaran.

Pada 2012 jumlah udang yang diekspor ke Amerika Serikat mencapai 62.194 ton dengan nilai USD500.307. Diikuti Jepang sebesar 33.521 ton atau setara nilai USD372.825 dan Uni Eropa sebesar 16.359 ton atau senilai USD111.911 (Kelautan dan Perikanan 2012, Kementerian Kelautan dan Perikanan). Besarnya udang yang dipasok ke Amerika Serikat membuat khawatir sejumlah pedagang di Amerika Serikat.

Ini ditimbulkan oleh keberadaan indikasi pemberian subsidi kepada produsen udang dalam negeri. Karena itu, Coalition of Gulf Shrimp Industries (COGSI) mengajukan petisi kepada Pemerintah Amerika Serikat tertanggal 28 Desember 2012 untuk mengenakan countervailing duties (CvD) atas impor frozen warmwater shrimp yang dianggap mengandung subsidi dari tujuh negara yaitu China, Ekuador, India, Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

Tuduhan pengenaan CvD dimaksudkan untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan dari perdagangan tidak adil (unfair trade) akibat ada subsidi dari pemerintah yang dilakukan tujuh negara tersebut. Petisi tersebut telah diperiksa kelayakannya oleh Otoritas Amerika Serikat yaitu Komisi Perdagangan Internasional AS (US ITC) dan Departemen Perdagangan AS (US DOC).

Karena ada indikasi kerugian tersebut, US DOC mengirimkan petugas pada 3–21 Juni 2013. US DOC telah melakukan verifikasi lapangan ke Jakarta dan Lampung. Namun, setelah melaksanakan verifikasi lapangan, US DOC mengeluarkan ketetapan akhir (final determination) pada 13 Agustus 2013 bahwa tidak terdapat indikasi subsidi terhadap ekspor udang Indonesia (Antara, 20 Agustus 2013).

Dagang Bebas

Penyadapan yang dilakukan Australia (dengan atau tanpa Permintaan Amerika Serikat) dan petisi yang diajukan COGSI adalah gambaran perdagangan ekonomi internasional yang terus diarahkan pada mekanisme perdagangan bebas, di mana peran negara sebatas memastikan bahwa pelbagai restriksi perdagangan harus dikurangi dan bahkan dihapuskan sesuai aturan WTO di antaranya subsidi.

Fenomena di atas representasi salah satu aspek di dalam struktur perdagangan internasional yakni tingkat keterbukaan (thedegreeofopenness) untuk pergerakan barang sebagaimana modal, tenaga kerja, teknologi, dan faktor-faktor produksi lainnya. Di sinilah letak kekuatan sebuah negara diuji. Kepentingan dan tindakan yang dipilih negara untuk memaksimalkan kepentingan nasionalnya turut menentukan struktur perdagangan internasional (Krasner, 1976).

Keberhasilan sebuah negara mengendalikan struktur perdagangan internasional terhadap tingkat keterbukaan pergerakan barang dan jasa ditopang oleh empat faktor yaitu pendapatan nasional, stabilitas sosial, kekuatan politik, dan pertumbuhan ekonomi. Empat hal ini setidaknya diamini China. Terlepas dari ada indikasi pelanggaran terhadap hak asasi manusia di dalamnya.

Tak mengherankan jika pelbagai negara, terutama Amerika Serikat, amat memperhitungkan kepentingan dan tindakan yang dipilih China, negara produsen utama perikanan dunia. Apa yang harus dilakukan Indonesia? Pertama, Pemerintah Indonesia harus menafsir ulang perkembangan geoekonomi- politik yang terjadi di kawasan Asia-Pasifik dan meresponsnya secara strategis demi tercapainya kepentingan nasional.

Kedua, sebagai negara produsen perikanan (ketiga di sektor perikanan tangkap dan keempat di sektor perikanan budi daya), tantangan yang dihadapi adalah menyambungkan sektor hulu (praproduksi dan produksi) dan hilir (pengolahan dan pemasaran) yang tidak hanya menyumbangkan devisa kepada negara, tapi juga harus merembes kepada produsen perikanan skala kecil.

Presiden Republik Indonesia Soekarno di depan Majelis Umum Perserikatan Bangsa- Bangsa pada 30 September 1960 tegas mengemukakan, ”Kami (bangsa Indonesia) tidak berusaha mempertahankan dunia yang kami kenal (baca: penuh penindasan atas yang lemah dan kecil, pengabaian terhadap rasa kemanusiaan), kami berusaha membangun dunia baru, yang lebih baik! Kami berusaha membangun dunia yang sehat dan aman. Kami berusaha membangun dunia, di mana setiap orang dapat hidup dalam suasana damai. Kami berusaha membangun dunia, di mana terdapat keadilan dan kemakmuran untuk semua orang.” Untuk mengejawantahkan pesan ini, Pemilihan Umum 2014 adalah momentum korektif perjalanan bangsa Indonesia di tengah kompetisi global! ●

Sumber: http://m.koran-sindo.com/node/373363, Sabtu 08 Maret 2014

MENGGENAPKAN JANJI KEPADA NELAYAN

MENGGENAPKAN JANJI KEPADA NELAYAN

Oleh Abdul Halim

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Dinamika pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan sepanjang tahun 2013 tidak mengalami perubahan berarti. Pemerintah terus menggaungkan industrialisasi perikanan, namun berjarak kepada masyarakat nelayan dan pembudidaya. Padahal, secara esensial tidak ada ubahnya dengan konsep minapolitan ala Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya.

Tidak hanya itu, anggaran kelautan dan perikanan juga terus meningkat. Ironisnya justru kian memperlebar jurang kemiskinan: nelayan dan pembudidaya kecil diposisikan sebagai buruh, sementara pemilik kapal/lahan berkubang dana program pemerintah.

Anggaran meningkat

Sejak tahun 2008-2014, anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalami peningkatan (lihat Tabel 1). Bahkan pada tahun 2011, terdapat tambahan sebesar Rp1.137.763.437.000 dari APBN Perubahan.

Tabel 1. Anggaran KKP Tahun 2008-2013

No Tahun Jumlah (Triliun)
1 2008 Rp3,20 Triliun
2 2009 Rp3,70 Triliun
3 2010 Rp3,19 Triliun
4 2011 Rp4,91 Triliun
5 2012 Rp5,99 Triliun
6 2013 Rp7,07 Triliun
7 2014 Rp5,60 Triliun

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2013)

Jika dirata-rata, anggaran KKP sebesar Rp4,97 Triliun per tahun, dengan kenaikan rata-rata sebesar Rp0,4 Triliun/Tahun. Kecenderungan peningkatan anggaran ini mestinya dibarengi dengan visi kesungguhan untuk menyejahterakan masyarakat nelayan dan perempuan nelayan. Lebih pahit lagi, kenaikan anggaran justru tidak disertai dengan kreativitas program.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2013) mencatat, program yang tertera di dalam Rincian Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2013 dan 2014 tidak jauh berbeda, misalnya: (1) Pengembangan Pembangunan dan Pengelolaan Pelabuhan Perikanan; (2) Pembinaan dan Pengembangan Kapal Perikanan, Alat Penangkap Ikan dan Pengawakan Kapal Perikanan. Ironisnya, manfaat dari pelaksanaan anggarannya justru tidak dirasakan nelayan tradisional. Pada titik ini, pola pelaporan pelaksanaan program harus direvisi: tidak sebatas menuntaskan program, melainkan berbasis analisis rinci program, meliputi pra, proses, dan pasca program. Dengan jalan inilah, pengulangan dan kecenderungan penyimpangan penyaluran program tidak berulang dari tahun ke tahun.

Belum terhubung

Tidak terhubungnya fakta di perkampungan nelayan dengan penganggaran di Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi penyebab utama terkendalanya keseriusan pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat nelayan.

Sejumlah fakta tidak terhubungnya program pemerintah dengan upaya penyejahteraan nelayan di desa pesisir/perkampungan nelayan, di antaranya nelayan masih dihadapkan pada perkara terputusnya tata kelola hulu ke hilir; tiadanya jaminan perlindungan jiwa dan sosial (termasuk pendidikan dan kesehatan) bagi nelayan dan keluarganya; semakin sulitnya akses melaut akibat praktek pembangunan yang tidak ramah nelayan; serta ancaman bencana yang terjadi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Lebih parah lagi, akses BBM bersubsidi masih menjadi perkara laten bagi masyarakat nelayan.

Kontroversi pengaturan BBM bersubsidi untuk nelayan seiring penerbitan surat dari Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas (BPH Migas) Nomor 29/07/Ka.BPH/2014 yang mengatur penyaluran subsidi BBM oleh Pertamina dan melarang kapal di atas 30 gros ton menerima subsidi BBM menunjukkan ketidakcermatan pemangku kebijakan dalam menyelami kehidupan pelaku perikanan skala kecil.

Pertama, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu tertanggal 7 Februari 2012 menyebutkan, hanya kapal dengan bobot maksimum 30 GT yang boleh menggunakan BBM bersubsidi. Mengacu pada aturan ini, nampak tidak ada koordinasi antarkementerian atau antarlembaga yang menaungi nelayan atau pekerja sektor perikanan tangkap.

Kedua, di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, nelayan kecil didefinisikan sebagai mereka yang menangkap ikan di laut dan menggunakan perahu di bawah 5 GT. Di lapangan, justru nelayan berkapasitas maksimal 5 GT inilah yang kesulitan mengakses BBM bersubsidi. Terkadang mereka terpaksa mengeluarkan Rp. 20.000 untuk 1 liter solar akibat tiadanya akses dan jauhnya SPDN (Solar Packed Dealer Nelayan). Fakta ini terjadi di Kepulauan Togean, Sulawesi Tengah.

Ketiga, pemerintah harus memastikan kuota BBM bersubsidi untuk sektor perikanan, baik tangkap maupun budidaya, tiap tahunnya dan menjamin regularitas pasokannya hingga ke wilayah kepulauan. Agar tepat sasaran, maksimalkan fungsi kartu nelayan!

Keempat, perlu ada intervensi khusus dari pemerintah menyangkut keberadaan ABK yang berada di kapal-kapal besar, karena besar kemungkinan akan menerima dampak pengurangan pembagian hasil dan hak-hak dasar layaknya pekerja sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, pengkajian kembali atas beleid BPH Migas sudah seharusnya dilakukan. Pendataan secara akurat dan terverifikasi bersama antarkementerian/lembaga menyangkut jumlah armada kapal penangkap ikan di Indonesia, skala kecil dan skala besar. Dengan basis data dan fakta lapangan itulah, kebijakan subsidi energi kepada pelaku perikanan akan tepat sasaran.

Di tahun 2014, berbagai fakta yang belum dituntaskan harus menjadi prioritas pemerintah untuk diselesaikan. BBM adalah 70 persen kebutuhan masyarakat nelayan. Tanpa kesungguhan menyelesaikan kebutuhan dasar nelayan ini, mustahil persoalan tidak terhubungnya rantai pasokan bahan baku perikanan, sistem logistik, dan persaingan kualitas akan teratasi. Di sisa waktu Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid 2, tinta emas Menteri Kelautan dan Perikanan (terus) diimpikan nelayan: sekarang atau tidak sama sekali!

Sumber: Majalah Samudra Edisi 131, Tahun XII, Maret 2014

Reklamasi Teluk Palu Dinilai Cacat Hukum

Reklamasi Teluk Palu Dinilai Cacat Hukum

Meskipun terus mendapat protes dari berbagai kalangan, Pemerintah Kota Palu,Sulawesi Tengah (Sulteng), meneruskan reklamasi Teluk Palu di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore.

Namun, Walhi Sulteng menilai, SK Walikota Palu dengan Nomor 650/2288/DPRP/2012 pada 10 Desember 2012 tentang penetapan lokasi pembangunan sarana wisata di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Palu, cacat hukum.

Ahmad Pelor, Direktur Walhi Sulteng, mengatakan, kerangka acuan analisis dampak lingkungan (Ka-Amdal) dan surat keputusan walikota cacat hukum.  Seharusnya Ka-Amdal disetujui dulu baru dikeluarkan keputusan. Dalam kasus proyek reklamasi Teluk Palu yang digarap PT. Yauri Properti Investama (Yauri), justru terbalik. “Keputusan bupati dulu, baru Ka-Amdal. Itu sudah bisa dipastikan cacat hukum,”katanya kepadaMongabay, Senin (3/3/14).

Keputusan bupati keluar pada 2012.  Sedang, dokumen analisis dampak lingkungan hidup (Andal) dan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RKL RPL) dengan nomor : 660/1081/BLH/2013 baru dikeluarkan pada 22 Agustus2013

Tak hanya itu. Ada kejanggalan dalam surat keputusan walikota. Yakni tidak disinggung sama sekali soal reklamasi Pantai Teluk Palu, padahal proyek ini masih berjalan. Surat keputusan walikota juga menegaskan penetapan lokasi pembangunan sarana wisata di atas tanah seluas 380.330 meter terletak di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, kepada Yauri.

“Jadi dalam surat keputusan walikota tidak disinggung pembangunan sarana wisata oleh Yauri dikelurahan Talise. Jika begitu, seharusnya proyek reklamasi itu tidak lagi dilanjutkan.”

Walhi Sulteng yang tergabung dalam Koalisi Penyelamatan Teluk Palu bersama lembaga dan organisasi masyarakat lain meminta proyek reklamasi ini segera dihentikan. “Jika administrasi sudah cacat, tidak ada alasan lagi bagi walikota menjalankan proyek reklamasi ini.”

Kiara Ajukan Permohonan Informasi Publik

Sementara itu, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) berkirim surat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Surat pada akhir Februari 2014 itu terkait pengajuan permohonan informasi publik mengenai rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan terhadap proyek reklamasi pantai Talise, Teluk Palu.

Dalam surat itu Kiara mengatakan, saat ini koalisi mendalami informasi dan dokumen seputar proyek reklamasi Pantai Talise Teluk, Sulteng.

Mereka menjelaskan, proyek reklamasi dimulai sejak Kamis 9 Januari 2014 oleh Yauri. Luasan Proyek reklamasi 38,33 hektar dengan panjang menjorok ke laut mencapai 1.670 meter.

Berdasarkan kajian mereka, proyek ini memberi dampak negatif terhadap 32.782 jiwa masyarakat pesisir di dua kelurahan, yakni Besusu Barat dan Talise. Termasuk kurang lebih 1.800 nelayan yang menggantungkan penghidupan di teluk itu.

Reklamasi ini, akan berimbas pada makin sulit akses nelayan menangkap ikan dan ongkos produksi tinggi akibat wilayah tangkapan makin jauh. Kiara menegaskan, setiap reklamasi pesisir dan pantai wajib mengacu kepada Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 122/2012 tentang Reklamasi dan Permen No. 17/PERMEN-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi.

Koalisi Penyelamatan Teluk Palu sendiri terdiri dari Serikat Nelayan Teluk Palu, WALHI Sulawesi Tengah, Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR) Palu, Yayasan Tanah Merdeka (YTM) Sulawesi Tengah, Himpunan Pemuda Al-Khairat, FPI Sulawesi Tengah, JATAM Sulawesi Tengah, Yayasan Merah Putih (YMP) Sulawesi Tengah, PBHR (Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat) Sulawesi Tengah, dan juga KIARA.

Sebelumnya, Mulhanan Tombolotutu, Wakil Walkota Palu, seperti dilansirwww.sultengpost.com mengatakan, reklamasi Teluk Palu akan menguntungkan warga, baik yang tinggal di Pantai Talise maupun warga Kota Palu.

“Jika reklamasi ini malah menurunkan pendapatan masyarakat di sini atau menurunkan harga tanah bapak-bapak, silakan ludahi muka saya. Tapi, kalau pembangunan kawasan ini bagus, dan harga tanah bapak naik, bagikan juga saya sedikit uangnya,” kata Tony disambut tawa para tamu undangan yang menghadiri peletakan timbunan pertama reklamasi Teluk Palu di Pantai Talise, Kamis (9/1/14).

Menurut dia, konsep pembangunan kota tidak bisa disamakan dengan pembangunan kabupaten. “Pembangunan kawasan di Palu sudah harus kita lakukan, karena yang kita jual di Palu hanya perdagangan dan sektor jasa.”

Pembangunan kawasan ekonomi baru di Teluk Palu, sangat sulit dan memerlukan biaya besar. APBD Palu, katanya, tidak bisa mendanai. Ketika ada investor berencana membangun kawasan ekonomi baru di Palu, tentu pemerintah senang. “Yang terpenting, segala persyaratan administrasi m

Sumber: http://www.mongabay.co.id/2014/03/05/reklamasi-teluk-palu-dinilai-cacat-hukum/

Menghadang Kiamat Ekologi di Teluk Palu

Menghadang Kiamat Ekologi di Teluk Palu

Jum’at, 21 Februari 2014 , 13:00:42 WIB – Sosia

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Reklamasi terhadap kawasan teluk Talise di Palu terus dilakukan meski mendapatkan banyak perlawanan dari para nelayan dan aktivis lingkungan. Para nelayan dan aktivis khawatir reklamasi ini bisa memberikan dampak yang mematikan seperti bencana banjir yang melanda Sulawesi Utara beberapa waktu lalu. Di tengarai banjir bandang terjadi karena maraknya reklamasi pantai yang tidak memperhatikan dampak lingkungan.

Bencana-bencana tersebut menurut para aktivis dan nelayan yang tergabung dalam Koalisi Penyelamatan Teluk Palu, seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi Walikota Palu H. Rusdi  Mastura yang dinilai telah secara serampangan memberi izin reklamasi pantai seluas 38,33 Ha. “Reklamasi itu diperuntukkan bagi pembangunan ruko, supermarket, Carrefour, hotel, restoran dan kedai kopi, mal, dan apartemen,” kata Daniel, Koordinator Serikat Nelayan Teluk Palu dalam pernyataan tertulis yang diterima Gresnews.com, Jumat (21/2).

Pihak koalisi telah melakukan berbagai studi mengacu pada dokumen Analisis Dampak Lingkungan Reklamasi Pantai Talise Teluk Palu, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, oleh PT Yauri Properti Investama Tahun 2013. Dari hasil studi itu koalisi berkesimpulan, proyek pengurugan pantai ini akan berimbas pada terjadinya banjir dan ancaman kerusakan lingkungan lainnya.

Dari tinjauan hidrologi, pengoperasian lahan hasil reklamasi dan pengoperasian drainase pada tapak proyek diketahui akan membawa dampak pada muara sungai Poboya. Sungai itu memiliki panjang sekitar 27 km dan luas daerah aliran sungai (DAS) sekitar 75 km2 membujur dari Timur ke Barat dan bermuara di Pantai Talise Palu, terletak di Sungai ini memiliki debit yang sangat kecil bahkan hampir kering di bagian hilir pada musim kemarau dan mengalirkan debit relatif besar pada musim penghujan dengan konsentrasi sedimen yang cukup tinggi. Jika proyek itu pengurugan pantai Talise dilakukan, menurut analisis koalisi, akan merusak komponen hidrologi di kawasan DAS sungai Poboya yang bisa mengakibatkan terjadinya banjir.

Angkutan sedimen pantai dominan terjadi pada arah susur pantai sesuai arah angin dominan dari utara menuju selatan, dianalisis berdasarkan hasil pengukuran sampel sedimen dasar dan melayang. Berdasarkan analisis sampel sedimen yang diambil diperoleh bahwa angkutan sedimen susur pantai di wilayah studi adalah 46.59 m3/hari. “Intensitas dampak ini tinggi, berlangsung lama dan jumlah manusia yang terkena dampak sangat banyak, yaitu penduduk Kota Palu,” ujar Ahmad Pelor, DIrekturnEksekusi Daerah WALHI Sulawesi Tengah.

Selain itu reklamasi teluk Talise juga diperkirakan akan merusak biota perairan. Pembuatan struktur pengaman pantai atau tanggul, penimbunan serta perataan dan pembuatan drainase dan pemadatan, akan berpengaruh pada biota laut di kawasan itu.

Sebelum reklamasi, dari hasil penelitian diketahui, terdapat kelimpahan fitoplankton yang tercuplik pada setiap stasiun berkisar antara 1.870-6.378 sel/m3, dengan indeks keanekaragaman berkisar 0,54-1,71.

Sedangkan kelimpahan zooplankton berkisar antara 1.103-16.710 Individu/m3 dengan Indeks keanekaragaman berksar 0,29 – 0,92. Kepadatan bentos (organisme yang hidup di dasar perairan) di wilayah studi berkisar antara 23-31 Individu/m3 dengan nilai keanekaragaman berkisar antara 1,32-1,73. Semua ini merupakan sumber makanan bagi ikan yang hidup di kawasan teluk Palu dan juga menjadi sumber keragaman jenis ikan.

Sebelum proyek reklamasi dilakukan diketahui, jenis ikan yang bisa tertangkap oleh nelayan antara lain sangat beragam, seperti ikan layang (Decapterus russelli), cakalang (Katsuwonus pelamis), ikan kembung betina (Rastrelliger brachysoma), kembung jantan (Rastrelliger kanagurta), dan ikan tembang (Clupea fimbricata).

Selain karena jumlah makanan ikan seperti fitoplankton, zooplankton dan bentos yang tinggi, jumlah dan keragaman jenis ikan di teluk Palu juga ditopang kondisi terumbu karang yang juga beragam. Sebagian besar tutupan karang hidup didominasi oleh hard coral sekitar 33,13%, karang lunak (soft coral) berkisar antara 1,88%, karang mati berkisar 3,75- 7,5% meliputi Recently Killed Coral (RKC), Rock (RC) dan Rubble (RB).

Penimbunan kawasan teluk diperkirakan akan membawa dampak pada terganggunya kehidupan biota perairan laut sekitar lokasi kegiatan. Dampak ini merupakan dampak lanjutan dari penurunan kualitas air berupa peningkatan kandungan TSS dan kekeruhan air selama kegitan penimbunan dilakukan.

Perkiraan penurunan populasi plankton perairan laut pada tahap penimbunan ini adalah sebagai berikut: Fitoplankton dari 1.870 – 6.378 Sel/m3 pada rona awal menjadi 935-5.421 Sel/m3. Zooplankton dari 1.103-16.710 Individu/m3 pada rona awal menjadi 882-11.821 Individu/m3.

Penurunan populasiplankton tersebut diatas berdampak lanjut pada gangguan rantai dan jaring makanan pada ekosistem laut. “Kehidupan biota perairan yang menduduki level yang lebih tinggi pada tropik level aliran energi tergaganggu sehingga populasinya menurun karna kekurangan makanan atau migrasi ketempat lain,” kata Ahmad.

Peningkatan kandungan TSS di perairan laut akan berdampak pada kehidupan karang yang masih ada sekitar lokasi kegiatan. Jenis karang yang masih ditemukan terdiri atas beberapa jenis antara lain Sinularia, Sacrophyton, Acropora, Turbinaria dan Echinophora.

Karena itu untuk mencegah bencana ekologis terjadi di teluk Palu, Koalisi Penyelamatan Teluk Palu mendesak Walikota Palu untuk membatalkan proyek reklamasi pantai. Sebab selain bencana ekologis, reklamasi itu dinilai akan memberi dampak negatif pula terhadap 32.782 jiwa yang berada di dua kelurahan, yakni Besusu Barat dan Talise, termasuk sedikitnya 1.800 nelayan yang menggantungkan penghidupannya di Teluk Palu. “Karena reklamasi Pantai Talise akan berimbas pada semakin sulitnya menangkap ikan dan membubungnya ongkos produksi melaut yang semakin jauh,” Sekjen KIARA Abdul Halim.

Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/sosial/130212-menghadang-kiamat-ekologi-di-teluk-palu/