MENYAMBUNGKAN NUSANTARA

MENYAMBUNGKAN NUSANTARA

Oleh Abdul Halim

Sekretaris Jenderal KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan)

Pemilu 2014 sudah di depan mata. Keliru memilih pemimpin bervisi kelautan akan berimbas pada kian kelamnya masa depan bangsa Indonesia selang 5 tahun ke depan.

Negeri dengan 75% lautnya, namun masih dihadapkan pada persoalan pokok pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang tak kunjung menghadirkan kesejahteraan di tingkat masyarakatnya: 6,2 juta jiwa keluarga nelayan. Tak hanya itu, ikan yang dihidangkan di meja makan keluarga Indonesia juga diimpor. Belum lagi garam sebagai penyedap masakannya. Sudah impor, harganya pun mahal. Tak ayal, nelayan dan pembudidaya terus dimiskinkan. Ironis. Apa yang keliru dengan kita?

Pertama, sebagai negara produsen perikanan (ketiga di sektor perikanan tangkap dan keempat di sektor perikanan budidaya), tantangan yang dihadapi adalah menyambungkan sektor hulu (pra-produksi dan produksi) dan hilir (pengolahan dan pemasaran) yang tidak hanya menyumbangkan devisa kepada negara, melainkan harus merembes kepada produsen perikanan skala kecil. Hanya saja, kenaikan ini tidak dibarengi dengan turut meningkatnya kesejahteraan masyarakat nelayan.

Kesejahteraan nelayan masih jauh panggang dari api. Hal ini terlihat dari sejumlah fakta tidak terhubungnya program pemerintah dengan upaya penyejahteraan nelayan di desa pesisir/perkampungan nelayan, di antaranya nelayan masih dihadapkan pada perkara terputusnya tata kelola hulu ke hilir; tidak berfungsinya TPI/PPI sebagaimana mestinya dalam melayani nelayan; tiadanya jaminan perlindungan jiwa dan sosial (termasuk pendidikan dan kesehatan) bagi nelayan dan keluarganya; semakin sulitnya akses melaut akibat praktek pembangunan yang tidak ramah nelayan, seperti reklamasi pantai, konservasi laut yang membatasi akses nelayan, dsb; serta ancaman bencana yang terjadi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Lebih parah lagi, akses BBM bersubsidi masih menjadi perkara laten bagi masyarakat nelayan. Padahal, dari tahun 2008-2012, misalnya, kenaikan nilai ekspor ikan Indonesia mencapai 9,97% atau dari US$ 2,69 juta menjadi US$3,85 juta. Lebih parah lagi, angka impor ikan segar/beku juga terus meningkat: 19,33% sejak 2008 – Juni 2013.

Kedua, belum terhubungnya pusat produksi, distribusi dan konsumsi Indonesia. Ditandai dengan tercecernya daya saing logistik Indonesia di peringkat ke-59 dunia atau berada jauh di bawah Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam. Padahal, mandat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan mengamanahkan pengelolaan sumber daya perikanan berbasis sistem bisnis perikanan yang menghubungkan sektor hulu (pra-produksi dan produksi) dan hilir (pengolahan dan pemasaran). Adakah jalan keluarnya?

Pemimpin nasional harus mengarahkan peningkatan angka produksi perikanan ini untuk: pertama, menyejahterakan pelaku perikanan Indonesia, khususnya masyarakat nelayan, dengan model ekonomi kerakyatan, misalnya kerja sama BUMN dengan organisasi-organisasi nelayan, bukan menggadaikan kekayaan laut kepada asing yang terus terjadi 10 tahun terakhir; kedua, mengubah orientasi ekspor dengan memaksimalkan potensi demografi dalam negeri seperti yang kini dilakukan oleh China; dan ketiga, menghidupkan kemandirian sektor perikanan nasional melalui reaktivasi BUMN perikanan.

Tak hanya itu, pemimpin nasional lima tahun ke depan harus secara sungguh-sungguh menjalankan mandat Undang-Undang Nomo 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional lintas kementerian/lembaga. Dalam konteks perikanan, juga terdapat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Sistem Logistik Ikan Nasional. Dengan jalan inilah, menyambungkan Nusantara tidak hanya dikenal sebatas sejarah Deklarasi Djuanda 1957,  melainkan menjejak dari Miangas hingga Rote.***

Sumber: Majalah Resources, April 2014

KELIRU ANGKA MENGHEMPAS CITA-CITA

KELIRU ANGKA MENGHEMPAS CITA-CITA

Oleh Abdul Halim

Sekretaris Jenderal KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan)

Ironis! Kementerian Kelautan dan Perikanan diminta segera mengklarifikasi data produksi perikanan budidaya yang dinilai tidak wajar. Kekeliruan data disinyalir juga terjadi di semua kementerian sehingga mengancam arah kebijakan dan program kerja pemerintah (Kompas, 6/03).

Melihat situasi di atas, David Brooks membuka alinea pertama kolomnya berjudul The Philosophy of Data di harian The New York Times tertanggal 4 Februari 2013 dengan kalimat tanya-jawab, “Jika Anda bertanya mengenai pemikiran filsafat yang berkembang belakangan ini, saya akan menjawabnya: data-isme”.

Jamak dipahami bahwa berkat keintiman manusia abad modern dengan teknologi informasi, jutaan data bisa didapatkan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Bagi Brooks, kemajuan ini mengandaikan adanya asumsi-asumsi kultural, seperti (i) segala sesuatu yang dapat diukur sudah seharusnya diukur; (ii) data merupakan sesuatu yang transparan dan lensa yang handal untuk menyaring emosi dan ideologi; serta (iii) data dapat membantu kita melakukan hal-hal yang luar biasa, di antaranya memprediksi masa depan (foretell the future).

Menempatkan data

Tak dimungkiri bahwa data faktual dan valid merupakan barang langka, tak hanya di Indonesia, melainkan juga dialami oleh organisasi multilateral setingkat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Namun demikian, kekeliruan dalam penyajian data adalah perilaku koruptif yang mesti dikoreksi.

Dalam kajian kebijakan publik, data menjadi ujung tombak yang dapat menghadirkan hal-hal positif atau sebaliknya justru mencelakakan. Karena bekal data menjadi sarana awal proses penyusunan kebijakan dilakukan.

Brooks menambahkan, ada dua pendekatan yang dapat dipraktekkan dalam menempatkan data. Pertama, data membantu penyusun kebijakan untuk mengoreksi intuisinya yang keliru dalam memahami fakta di lapangan. Hal ini mutlak dibutuhkan oleh para pengambil kebijakan mengingat adanya kecenderungan hampir setiap orang yang menjalankan jabatan politik beranggapan bahwa mereka memiliki intuisi yang kuat untuk mempengaruhi fakta. Dalam konteks ini, data yang dihasilkan terkadang tak kongruen dengan fakta.

Dalam perundingan FAO Sub-Komisi tentang Perdagangan Ikan di Bergen, Norwegia, pada tanggal 24-28 Februari 2014, misalnya, seluruh delegasi dari sedikitnya 27 Negara yang hadir menyepakati pentingnya kajian dengan dukungan data faktual dan valid menyangkut kontribusi perikanan terhadap pendapatan sebuah negara dan jumlah pekerja yang mendapatkan penghasilan dari sektor perikanan. Harapannya, kesepakatan multilateral yang diambil benar-benar mewakili kepentingan bangsa-bangsa di dunia.

Kedua, berbekal data yang faktual dan valid, pola perilaku masyarakat dapat dikenali. Pada titik ini, data harus selalu diperbarui dan didialogkan dengan fakta di lapangan.

Di tahun 2013, dinamika pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan tidak mengalami perubahan berarti. Pemerintah terus menggaungkan industrialisasi perikanan dengan fokus utama peningkatan produksi perikanan (tangkap dan budidaya), namun berjarak kepada masyarakat nelayan dan pembudidaya.

Setali tiga uang, anggaran kelautan dan perikanan yang terus meningkat, justru kian memperlebar jurang kemiskinan: nelayan dan pembudidaya kecil diposisikan sebagai buruh, sementara pemilik kapal/lahan berkubang dana program pemerintah.

Program revitalisasi tambak udang melalui tambak demfarm yang digulirkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak tahun 2012, misalnya, menciptakan kesenjangan sosial yang kian tinggi di kalangan masyarakat pembudidaya. Pusat Data dan Informasi KIARA (Oktober 2013) mencatat sedikitnya lima temuan lapangan. Pertama, penerima proyek demfarm tahun 2013 di Indramayu, Jawa Barat, pada umumnya adalah juragan tambak.

Kedua, format pengerjaan proyek tidak berbasis kelompok, melainkan buruh-majikan. Tenaga kerja didatangkan dari luar desa atau bahkan berasal dari kecamatan lainnya. Temuan ini menyalahi Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 84 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percontohan Usaha Budidaya (Demfarm) Udang dalam Rangka Industrialisasi Perikanan Budidaya. Di dalam Bab II tentang Kelembagaan, Tugas, dan Fungsi, Kelompok Pembudidaya Ikan didefinisikan sebagai kumpulan pembudidaya ikan yang terorganisir, mempunyai pengurus dan aturan-aturan dalam organisasi kelompok, yang mengembangkan usaha produktif untuk mendukung peningkatan pendapatan dan penumbuhan wirausaha di bidang perikanan budidaya.

Di samping itu,  praktek penyelenggaraan program demfarm ini juga menyalahi Pasal 39 ayat (3) Undang-undang Ketenagakerjaan, “Semua kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah di setiap sektor diarahkan untuk mewujudkan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja”.

Ketiga, sistem penggajian menyalahi standar UMR, yakni sebesar Rp700.000/orang. Padahal, UMR Kabupaten Indramayu pada tahun 2013 senilai Rp1.125.000.  Keempat, para pekerja tidak diberikan hak-hak dasarnya, seperti perlindungan jiwa dan jaminan kesehatan, serta standar keselamatan kerja di tambak. Kedua hal ini melanggar ketentuan Pasal 88-89 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kelima, semangat yang dibangun proyek demfarm hanya memperkaya para juragan pemilik tambak, sementara kelompok pembudidaya ikan (pokdakan) yang menjadi sasaran utama justru dikesampingkan. Hal ini kian memperlebar jurang kesejahteraan di tingkat masyarakatpembudidaya.

Kelima fakta di atas adalah cermin tidak sejalannya data dan fakta yang dirujuk oleh pengambil kebijakan. Jikapun menjadi rujukan, mentalitas koruptif masih menjangkiti para penyelenggara negara. Singkatnya, revolusi data memberikan kita cara yang indah untuk memahami masa kini dan masa lalu. Apakah akan mengubah kemampuan kita untuk memprediksi dan membuat keputusan tentang masa depan rakyat Indonesia yang lebih sejahtera, adil dan makmur? Mari menjadi pemilih cerdas dan bervisi kelautan di Pemilu 2014.***

Sumber: Majalah Samudra, Edisi 132, Tahun XII, April 2014

KKP: Coremap Tingkatkan Upaya Pengelolaan Terumbu Karang

Nasional | Berita | 2014-04-07 11:44:51 WIB

Jakarta, (Antara) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan program Coremap yang sudah dilakukan dalam beberapa tahap itu meningkatkan upaya pengelolaan terumbu karang di Indonesia.

“Program tersebut telah meningkatkan upaya rehabilitasi dan pengelolaan terumbu karang di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pengelolaan Pulau-pulau Kecil KKP Sudirman Saad dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut dia, saat ini telah dipersiapkan program lanjutan tahap institusionalisasi yang diintegrasikan dengan program inisiasi kawasan segitiga terumbu karang.

Ia juga menyebutkan, penerimaan masyarakat terhadap Coremap, meningkatnya kesadaran dan partisipasi serta bukti-bukti keberhasilan di lapangan telah menumbuhkan komitmen dunia internasional secara responsif.

“Melalui program Coremap, kesadaran masyarakat digugah untuk turut berpatisipasi dalam menjaga dan memanfaatkan sumberdaya secara arif dan bijaksana,” ujarnya.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengkritik program Coremap-CTI yang merupakan program rehabilitasi dan pengelolaan terumbu karang di Indonesia karena dinilai akan menambah utang bagi negara.

“Jelang Pemilu 2014, utang negara bertambah dengan proyek Coremap-CTI,” kata Sekretaris Jenderal Kiara, Abdil Halim di Jakarta, Selasa (1/4).

Menurut Abdul Halim, proyek Coremap-CTI membebani keuangan negara dengan meloloskan permohonan anggaran sebesar 47,38 juta dolar AS yang diperoleh dari Bank Dunia.

Ia mengemukakan, berkaca dari tiga fase Coremap sebelumnya, program itu semestinya dihentikan karena tidak ada perubahan membaiknya terumbu karang.

Sebaliknya, ujar dia, proyek tersebut dinilai membebani keuangan negara dan terjadi banyak penyimpangan sebagaimana dilaporkan temuan BPK.

Sebagaimana diketahui, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) telah mengeluarkan hasil audit terhadap indikator kondisi biofisik yang meliputi terumbu karang dan tutupan karang hidup yang dibandingkan dengan kondisi setelah akhir program tidak mengalami perubahan signifikan atau cenderung menurun.

Dengan kata lain, pelaksanaan Coremap pada beberapa kabupaten dinilai tidak memiliki dampak yang signifikan atas peningkatan kelestarian terumbu karang dan kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah Coremap.

Selain itu, lanjutnya, pengelolaan dana bergulir dinilai tidak berdasarkan prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban yang semestinya, serta penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak efektif, tidak optimal dan banyak penyimpangan.

“Dengan menghentikan proyek hutang tersebut, anggaran negara sebesar 5,74 juta dolar AS atau setara dengan Rp64,71 miliar yang dialokasikan untuk co-financing dapat dimanfaatkan untuk membangun sedikitnya 1.200 rumah yang layak dan sehat bagi masyarakat nelayan,” kata Halim.(*/sun)

Sumber: http://m.antarasumbar.com/?dt=21&id=343150

KKP: Coremap Tingkatkan Upaya Pengelolaan Terumbu Karang

Nasional | Berita | 2014-04-07 11:44:51 WIB

Jakarta, (Antara) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan program Coremap yang sudah dilakukan dalam beberapa tahap itu meningkatkan upaya pengelolaan terumbu karang di Indonesia.

“Program tersebut telah meningkatkan upaya rehabilitasi dan pengelolaan terumbu karang di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pengelolaan Pulau-pulau Kecil KKP Sudirman Saad dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut dia, saat ini telah dipersiapkan program lanjutan tahap institusionalisasi yang diintegrasikan dengan program inisiasi kawasan segitiga terumbu karang.

Ia juga menyebutkan, penerimaan masyarakat terhadap Coremap, meningkatnya kesadaran dan partisipasi serta bukti-bukti keberhasilan di lapangan telah menumbuhkan komitmen dunia internasional secara responsif.

“Melalui program Coremap, kesadaran masyarakat digugah untuk turut berpatisipasi dalam menjaga dan memanfaatkan sumberdaya secara arif dan bijaksana,” ujarnya.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengkritik program Coremap-CTI yang merupakan program rehabilitasi dan pengelolaan terumbu karang di Indonesia karena dinilai akan menambah utang bagi negara.

“Jelang Pemilu 2014, utang negara bertambah dengan proyek Coremap-CTI,” kata Sekretaris Jenderal Kiara, Abdil Halim di Jakarta, Selasa (1/4).

Menurut Abdul Halim, proyek Coremap-CTI membebani keuangan negara dengan meloloskan permohonan anggaran sebesar 47,38 juta dolar AS yang diperoleh dari Bank Dunia.

Ia mengemukakan, berkaca dari tiga fase Coremap sebelumnya, program itu semestinya dihentikan karena tidak ada perubahan membaiknya terumbu karang.

Sebaliknya, ujar dia, proyek tersebut dinilai membebani keuangan negara dan terjadi banyak penyimpangan sebagaimana dilaporkan temuan BPK.

Sebagaimana diketahui, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) telah mengeluarkan hasil audit terhadap indikator kondisi biofisik yang meliputi terumbu karang dan tutupan karang hidup yang dibandingkan dengan kondisi setelah akhir program tidak mengalami perubahan signifikan atau cenderung menurun.

Dengan kata lain, pelaksanaan Coremap pada beberapa kabupaten dinilai tidak memiliki dampak yang signifikan atas peningkatan kelestarian terumbu karang dan kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah Coremap.

Selain itu, lanjutnya, pengelolaan dana bergulir dinilai tidak berdasarkan prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban yang semestinya, serta penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak efektif, tidak optimal dan banyak penyimpangan.

“Dengan menghentikan proyek hutang tersebut, anggaran negara sebesar 5,74 juta dolar AS atau setara dengan Rp64,71 miliar yang dialokasikan untuk co-financing dapat dimanfaatkan untuk membangun sedikitnya 1.200 rumah yang layak dan sehat bagi masyarakat nelayan,” kata Halim.(*/sun)

Sumber: http://m.antarasumbar.com/?dt=21&id=343150

Banyak Campur Tangan Asing, Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan oleh Pemerintah Dinilai Hanya Basa-basi

Banyak Campur Tangan Asing, Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan oleh Pemerintah Dinilai Hanya Basa-basi

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Perlindungan dan pemberdayaan nelayan yang selama ini didengung-dengungkan pemerintah khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai hanya sebuah langkah basa basi. Sebab kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan nasional, selama ini justru mengarah pada praktek liberalisasi dan mendiskriminasi nelayan tradisional.

“Asing diberi porsi leluasa, sementara nelayan terus dikebiri hak-hak konstitusionalnya. Ironisnya, praktek ini terjadi sudah sejak kebijakan nasional dirumuskan,” kata Sekretaris Jenderal Koalig,gesszAsi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim kepada Gresnews.com, Minggu (6/4).

Pernyataan itu disampaikan Halim dalam rangka peringatan Hari Nelayan yang jatuh pada hari ini. Dalam kesempatan itu, para nelayan bersama para aktivis dari beberapa lembaga swadaya masyarakat dan juga elemen masyarakat lainnya, melaksanakan aksi ‘Gowes Sepeda Onthel Hari Nelayan’ di kawasan Bundaran HI Jakarta.

“Kebijakan pengelolaan sumber daya laut sudah kebablasan campur tangan asing. Sebaliknya, implementasi program perlindungan dan pemberdayaan nelayan hanya basa-basi dan menciptakan relasi ketidakadilan ala kolonial yaitu pola buruh-majikan. Contohnya demfarm dan 1.000 kapal Inka Mina,” tegas Halim.

Pusat Data dan Informasi KIARA (April 2014) mencatat ada dua fakta campur tangan asing paling mencolok. Pertama, asing diberi keleluasaan untuk memanfaatkan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya di dalam Pasal 26A ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Padahal sudah ada koreksi dari Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedua, Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bersama dengan LIPI sebagai institusi pelaksana membebani keuangan negara dengan berhutang sebesar US$47,38 atau setara dengan Rp534,162 miliar kepada Bank Dunia atas nama Program Rehabilitasi dan Manajemen Terumbu Karang (Coral Reef Rehabilitation and Management Program/Coremap). Utang untuk proyek itu berlaku sejak Juli 2014 hingga Maret 2019.

Padahal, BPK sudah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan KInerja atas Perlindungan Ekosistem Terumbu Karang Tahun 2011 sampai dengan Semester 2012 pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan Sulawesi Selatan. “Hasilnya menyatakan program tersebut tidak efektif alias gagal dan terjadi banyak kebocoran dana,” kata Halim.

Berkaca pada kedua fakta di atas, tambah Halim, jelas bahwa amanah UUD 1945 dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan diselewengkan oleh kolaborasi oknum birokrasi dan lembaga ilmu pengetahuan. Menurutnya hanya dengan semangat gotong royong berbasis kearifan lokal, kolaborasi pemerintah dan masyarakat nelayan berbasis konstitusi, dan bebas hutanglah, kekayaan laut yang dimiliki bangsa Indonesia dapat menghadirkan kesejahteraan nelayan. “Sebaliknya, menempatkan nelayan dan perempuan nelayan sebagai turis di laut Nusantara akan berakibat pada konflik,” ujar Halim.

Sementara itu di sisi lain, pihak KKP sendiri merasa upaya pemeritah dalam memberikan perlindungan kepada nelayan sudah maksimal. KKP misalnya, untuk menghindarkan nelayan dari bencana alam yang diakibatkan oleh banjir, cuaca ekstrim dan gunung meletus kini tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP).

“Saat ini rancangan Permen KP tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam Rakyat Yang Terkena Bencana Alam sudah memasuki draft final,” kata Menteri KKP Sharif Cicip Sutardjo, seperti dikutip situskkp.go.id, beberapa waktu lalu.

Sharif menjelaskan, Permen KP tersebut disusun untuk menjamin keberlangsungan kehidupan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam rakyat yang terkena bencana alam melalui pemberian bantuan tanggap darurat yakni berupa bantuan pengobatan dan bantuan cadangan beras pemerintah. Kemudian bantuan rehabilitasi pasca bencana berupa bantuan sarana dan prasarana yang disesuaikan dengan bidang usahanya, seperti usaha penangkapan ikan, pembudidayaan ikan dan produksi garam rakyat. “Pemberian bantuan dikhususkan bagi pelaku usaha perikanan dan kelautan yang tidak dapat melakukan usahanya akibat perubahan iklim, cuaca ekstrim dan bencana alam,” kata Cicip.

Dalam penyaluran bantuan tanggap darurat, KKP berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. Seperti berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk penyaluran bantuan pengobatan dan Kementerian Sosial untuk penyaluran bantuan cadangan beras pemerintah berdasarkan jumlah jiwa. Koordinasi penyaluran bantuan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Selanjutnya bantuan diserahkan di pelabuhan perikanan atau di kantor kecamatan dimana Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Rakyat berdomisili. “Dalam pelaksanaannya, kami akan melibatkan pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk pemberian bantuan rehabilitasi pasca bencana, akan disesuaikan dengan kondisi yang terkena dampak bencana,” ujar Cicip.

Selain itu terkait program Coremap, pihak KKP yakin perlindungan terhadap terumbu karang justru akan memberikan dampak positif bagi nelayan. Beberapa waktu lalu Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Toni Ruchimat mengatakan dilanjutkannya program Coremap merupakan bentuk keberhasilan dua program serupa. “Coremap III tahun ini adalah fase pelembagaan,” kata Toni.

Pihak LIPI sendiri terlibat dalam melakukan monitoring. Hasilnya secara umum indikator biofisik yang dicapai program Coremap II meningkat. Data tersebut menyatakan bahwa terjadi peningkatan tutupan karang hidup sebesar 71 persen. Sementara, di Daerah Perlindungan Laut (DPL) terjadi peningkatan sebesar 57 persen. Untuk populasi ikan karang, rata-rata mengalami peningkatan sebesar 3 persen di setiap lokasi.

Dari sisi indikator sosial ekonomi, berdasarkan hasil Implementation Completion Report (ICR) Coremap II, wilayah-wilayah program Coremap telah menunjukan hasil yang memuaskan, terhadap pentingnya konservasi ekosistem terumbu karang. Ini terlihat dari capaian indikator public awareness sebesar 75 persen melebihi 70 persen yang ditargetkan.

Sumber: http://www.gresnews.com/mobile/berita/politik/14064-banyak-campur-tangan-asing-perlindungan-dan-pemberdayaan-nelayan-oleh-pemerintah-dinilai-hanya-basa-basi

Kiara Aksi Simpatik Peringati Hari Nelayan

Kiara Aksi Simpatik Peringati Hari Nelayan

Jakarta, (Antara) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) akan menggelar aksi simpatik dengan konvoi sepeda onthel di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Ahad (6/4), guna memperingati Hari Nelayan Indonesia.

“Tiap tanggal 6 April, masyarakat nelayan dan perempuan nelayan Indonesia memperingati Hari Nelayan Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim dalam keterangan tertulis, Sabtu.

Menurut dia, untuk tahun 2014 ini, Kiara memakai tema “Sejahterakan Nelayan! Kami Bukan Turis di Laut Indonesia”.

Ia juga mengatakan, keberadaan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang seharusnya dapat menjadi instrumen untuk menyejahterakan nelayan justru jauh panggang dari api di level implementasinya.

“Perlindungan bagi nelayan masih sebatas wacana. Lebih ironis lagi, asing justru difasilitasi dan diberi keleluasaan untuk mengelola sumber daya perikanan nasional,” katanya.

Sedangkan rute yang akan dilalui konvoi sepeda onthel adalah Bundaran Hotel Indonesia – Patung Sudirman – Bundaran Patung Kuda – Istana Negara – kembali ke Bundaran HI.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan membangun Stasiun Pengisian BBM untuk Nelayan (SPBN) baru di berbagai wilayah pesisir guna memperkuat infrastruktur BBM bagi nelayan yang dinilai kurang memadai.

“Khusus masalah BBM nelayan, KKP akan memperkuat infrastruktur di hulu yaitu salah satunya pembangunan Stasiun Pengisian BBM untuk Nelayan (SPBN) di berbagai wilayah pesisir,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Sharif mengingatkan bahwa kebutuhan BBM solar untuk mendukung seluruh armada kapal ikan pada tahun 2014 diperkirakan mencapai 2.500.000 kiloliter.

Sedangkan untuk kegiatan budidaya, lanjutnya, sekitar 800.000 kiloliter per tahun untuk menghasilkan produksi 1.000.000 ton udang.

“Jumlah BBM bersubsidi yang tersedia pada tahun 2014, masih sekitar 2 juta KL. Kekurangan BBM bersubsidi tersebut menyebabkan nelayan harus membelinya dengan harga industri, karena tidak adanya SPDN/SPBN yang dekat dengan lokasi nelayan,” katanya.

Hal itu, ujar dia, mengakibatkan sebagian nelayan tidak mampu melaut atau terjadi pengangguran terselubung. (*/sun)

Sumber: http://m.antarasumbar.com/?dt=0&id=342954

Nasib Nelayan Tetap Terpinggirkan

Nasib Nelayan Tetap Terpinggirkan

SEMARANG– Nelayan saat ini sering identik dengan kelompok masyarakat miskin. Tinggal di wilayah kumuh pinggiran pantai, yang sulit untuk bisa naik kelas menjadi masyarakat sejahtera.
Hari Nelayan Nasional yang diperingati setiap tanggal 6 April tak banyak memberikan perubahan. Kondisi seperti ini, juga terjadi di Jawa Tengah. Data Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, nelayan di provinsi ini tercatat sebanyak 158.000 orang. Sementara, sebanyak 17 Kabupaten/Kota memiliki wilayah laut. Masingmasing di pesisir pantai utara (pantura) 13 kabupaten/kota, dan pesisir pantai selatan 4 kabupaten.( selengkapnya lihat grafis).

Beragam potensi laut juga dimiliki provinsi ini. Namun potensi itu tak sepenuhnya bisa dikeruk masyarakat nelayan. Selain masalah pemenuhan bahan bakar untuk melaut, para nelayan kecil yang jumlahnya mayoritas juga dihadapkan pada masalah teknologi alat tangkap. Mereka harus melawan pengusaha atau juragan besar dengan alat tangkap yang canggih. Tak pelak, nelayan kecil yang alat tangkapnya sederhana semakin terpinggirkan nasibnya.

Parahnya, kemiskinan nelayan hanya jadi komoditas politik yang dijual saat kampanye. Padahal untuk membangun sektor kelautan dan perikanan, perlu solusi yang terintegrasi. Nelayan harus diberdayakan secara berkelanjutan dan diberi sentuhan teknologi serta manajemen perikanan modern. Para nelayan tidak bisa melaut karena badai dan gelombang pasang di sejumlah perairan. Alam yang tak bersahabat ini membuat perekonomian mereka semakin terpuruk.

Untuk bertahan hidup, mereka harus gali lubang tutup lubang, alih profesi menjadi buruh serabutan atau menjual barang yang dimiliki untuk bisa makan. Ketua Kelompok Nelayan Mitra Mandiri Kota Semarang Remi Yulianto menjelaskan, selama Desember 2013-Februari 2014 lalu para nelayan yang masuk dalam kelompoknya tidak bisa melaut. Kapal-kapal kecil yang dimilikinya tidak mempu melawan ombak pada musim baratan itu. ”Sehingga selama tiga bulan kami tidak bisa melaut. Semua nelayan kecil dipastikan terlilit hutang,” kata Remi kemarin.

Dia dan kawan-kawannya sudah mulai bernapas lega, sudah dua pekan ini mereka bisa melaut, karena gelombang laut sudah mulai stabil. Mereka sudah bisa kembali menangkap ikan untuk kebutuhan sehariharinya. ”Tapi karena kapal kami kecil, pendapatan kami paling habis untuk sehari, ada sedikit sisa untuk nyicil bayar hutang,” imbuhnya.

Diakui Remi, siklus itu sudah dialaminya bertahun-tahun. Nelayan dengan kapal kecil tidak bisa menangkap ikan yang lebih banyak sebagaimana kapal- kapal besar. Sehingga, penghasilannya juga pas-pasan. Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim menyatakan, banyak persoalan yang menghimpit para nelayan di Jawa Tengah. Setidaknya dalam 10 tahun terakhir, kehidupan nelayan dihadapkan pada persoalan ekonomi, lingkungan, dana, sosial, dan sebagainya.

”Salah satunya adalah akses BBM bersubsidi yang hingga kini masih belum tersalurkan dengam baik,” bebernya. Selain itu, lanjut Halim, banyak nelayan kecil dengan kapal ukuran dibawah lima gross ton (GT), merasa ditarik pungutan liar oleh petugas tempat pelelangan ikan (TPI). ”Padahal mereka seharusnya tidak ditarik,” katanya.

Ditambahkan Halim, masalah krusial lain yang dihadapi oleh nelayan adalah reklamasi pantai. sebagian wilayah pesisir utara Jawa Tengah dinilai kian terancam oleh privatisasi oleh bebarapa perusahaan. Empat wilayah pesisir diduga diprivitasisai untuk kepentingan bisnis besar. Misalnya di Batang untuk pembangunan PLTU, di Jepara untuk penambangan pasir besi, di Rembang dan Kendal untuk reklamasi pantai.

Bahkan selama tahun 2013 ini, setidaknya ada 12 orang nelayan yang dikriminalisasi karena melawan ancaman privatisasi wilayah pesisir tersebut. Dari 12 orang itu, tujuh orang adalah warga Kabupaten Jepara dan lima orang warga Kabupaten Batang. Karena itu, lanjut Halim, pada momentum Peringatan Hari Nelayan Nasional dan Pemilu 2014 ini, para warga diminta untuk memilih wakil rakyatnya yang memang benar-benar punya keberpihakan terhadap nelayan.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku, program untuk nelayan berupa pembagian kartu bahan bakar minyak (BBM) nelayan dan bantuan alat tangkap ikan. Kartu itu sudah mulai dibagi dan diujicobakan kepada 200 nelayan di Demak pada Jumat (4/4) lalu.

”Kartu ini agar para nelayan mendapatkan jaminan solar. Kami ingin pengertian nelayan tidak hanya menagkap ikan saja, tapi juga bisa melakukan budidaya,” kata Ganjar. _amin fauzi

Sumber: http://m.koran-sindo.com/node/380165

Kiara: pengelolaan perikanan masih pro-asing

Kiara: pengelolaan perikanan masih pro-asing

Oleh Oleh Muhammad Razi Rahman
Jakarta (Antara) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai pengelolaan sumber daya perikanan dan sektor kelautan nasional masih pro-asing, padahal mestinya mengutamakan perlindungan dan pemberdayaan nelayan tradisional.

“Kebijakan pengelolaan sumber daya laut sudah kebablasan dengan campur tangan asing,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan nasional mengarah kepada praktik liberalisasi sehingga pihak asing bisa leluasa.

“Sebaliknya, nelayan tradisional cenderung didiskriminasi sehingga perlu adanya koreksi terhadap kebijakan nasional terkait dengan perlindungan dan pemberdayaan nelayan,” katanya.

Ia menegaskan agar implementasi program perlindungan dan pemberdayaan nelayan jangan hanya sekadar basa-basi, apalagi menciptakan relasi ketidakadilan ala kolonial antara pemilik modal dan buruh.

Berdasarkan Pusat Data dan Informasi Kiara, campur tangan asing yang mencolok adalah pihak asing diberi keleluasaan untuk memanfaatkan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya.

Hal itu tertuang dalam Pasal 26A ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Padahal sudah ada koreksi dari Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucapnya.

Untuk itu, menurut Abdul Halim, jelas bahwa amanah UUD 1945 dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan diselewengkan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo berupaya meningkatkan kewirausahaan pada nelayan tradisional guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan beserta anggota keluarganya.

“Program Peningkatan Kesejahteraan Nelayan bertujuan untuk meningkatkan wirausaha dan pendapatan nelayan,” kata Sharif Cicip Sutardjo.

Dengan program tersebut, KKP memiliki kelompok sasaran yakni rumah tangga miskin (RTS) nelayan di wilayah berbasis Pelabuhan Perikanan (PP)/Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI).

“Target program adalah 816 Pelabuhan Perikanan atau Pangkalan Pendaratan Ikan yang telah terdata dan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2014,” katanya.

Namun, komitmen KKP dalam memberi prioritas peningkatan kesejahteraan nelayan dan masyarakan pesisir terkendala sejumlah tantangan di lapangan.

“Beberapa kendala itu antara lain daya saing industri dalam negeri yang belum optimal, degradasi lingkungan pesisir dan lautan serta perubahan iklim,” katanya.  (Antara)

Sumber: http://bengkulu.antaranews.com/m/berita/23531/kiara–pengelolaan-perikanan-masih-pro-asing

HARI NELAYAN: Praktik Liberalisasi Mengebiri Hak Nelayan Tradisional

HARI NELAYAN: Praktik Liberalisasi Mengebiri Hak Nelayan Tradisional

Giras Pasopati

Bisnis.com, JAKARTA—Kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan nasional dinilai mengarah pada praktik liberalisasi dan mendiskriminasi nelayan tradisional. Asing dianggap diberi porsi leluasa, sementara nelayan terus dikebiri hak-hak konstitusionalnya.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), mengatakan ironisnya, praktik ini terjadi sudah sejak kebijakan nasional dirumuskan. Itulah koreksi yang harus dilakukan para pemimpin bangsa di Hari Nelayan Indonesia yang diperingati tiap 6 April.

“Kebijakan pengelolaan sumber daya laut sudah kebablasan campur tangan asing,” ujar Abdul dalam keterangan resmi, Minggu (6/4/2014)

Sebaliknya, implementasi program perlindungan dan pemberdayaan nelayan hanya basa-basi dan menciptakan relasi ketidakadilan ala kolonial, buruh-majikan (pemilik kapal/tuan tanah dengan nelayan tak berkapal/pembudidaya gurem). “Contohnya adalah demfarm dan 1.000 kapal Inka Mina,” ungkapnya.

Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat dua fakta campur tangan asing paling mencolok: pertama, asing diberi keleluasaan untuk memanfaatkan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya di dalam Pasal 26A ayat 1 UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Padahal sudah ada koreksi dari Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedua, Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil bersama dengan LIPI sebagai institusi pelaksana membebani keuangan Negara dengan berhutang sebesar US$47,38 juta atau setara dengan Rp534,162 miliar.

Utang sebesar itu berasal dari Bank Dunia atas nama Program Rehabilitasi dan Manajemen Terumbu Karang (Coral Reef Rehabilitation and Management Program/Coremap) berlaku sejak Juli 2014-Maret 2019.

Padahal, BPK sudah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Perlindungan Ekosistem Terumbu Karang 2011 s.d Semester 2012 pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Atas pemeriksaan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan Sulawesi Selatan dinyatakan bahwa program tidak efektif/gagal dan terjadi banyak kebocoran dana.

Berkaca pada kedua fakta di atas, tambah Halim, jelas bahwa amanah UUD 1945 dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan diselewengkan oleh kolaborasi oknum birokrasi dan lembaga ilmu pengetahuan.

Karena dengan semangat gotong royong berbasis kearifan lokal, kolaborasi pemerintah dan masyarakat nelayan berbasis konstitusi, dan bebas hutanglah, kekayaan laut yang dimiliki bangsa Indonesia dapat menghadirkan kesejahteraan nelayan.

“Sebaliknya, menempatkan nelayan dan perempuan nelayan sebagai turis di laut Nusantara akan berakibat pada konflik,” tukas Abdul.

Editor : Hery Lazuardi

Sumber: http://m.bisnis.com/industri/read/20140407/99/217437/hari-nelayan-praktik-liberalisasi-mengebiri-hak-nelayan-tradisional

Pertambangan Pasir Besi di Jepara Akan Percepat Abrasi

Pertambangan Pasir Besi di Jepara Akan Percepat Abrasi

 

Tahun lalu, 21 Maret 2013, Pengadilan Negeri (PN) Jepara memutus bersalah terhadap 15 Nelayan Bandungharjo, Donorojo, Jepara yang menolak penambangan pasir dipesisir pantai. Mereka dinyatakan bersalah dan dihukum pidana 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan.

Pada 2 April 2014 kemarin, berkisar lima warga yang tergabung dalam Forum Petani, Nelayan dan Petani Tambak Pantai Utara Jepara sudah memenuhi ruang sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara di Semarang Jawa Tengah. Mereka hadir sejak pukul 09.00 pagi. Pukul 09.30 sidang dimulai dengan dipimpin oleh Wahyuning Nurjayati, SH. MH selaku ketua majelis hakim. Adapun agenda sidang adalah mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh warga selaku penggugat kepada perusahaan yang akan melakukan penambangan pasir yaitu PT. Alam Mineral Lestari.

Zainal Arifin selaku kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang kepadaMongabay-Indonesia mengatakan, gugatan ini dilakukan oleh warga didasari karena keterancaman kerusakan lingkungan yang akan dihadapi warga dikemudian hari. Selain itu, selama ini keterlibatan masyarakat diabaikan dalam berbagai proses hingga keluanya Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

“Padahal sudah ada Surat Edaran (SE) Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM No: 08.E/30/DJB/2012 tertanggal 6 Maret 2012. Dalam surat edaran itu disebutkan, penghentian sementara IUP dilakukan sampai ditetapkannya wilayah pertambangan. Harusnya hal ini ditaati pemerintahan Kabupaten Jepara,” kata Zainal.

Zainal menambahkan, dalam sidang kemarin warga mengajukan ahli Sumber Daya Air (Hidrologi) Ir. Budi Santosa, MT dosen pengajar di Universitas Katolik (UNIKA) Soegijapranata Semarang untuk menjelaskan tentang pengaruh pertambangan terhadap abrasi. Dalam keterangannya, Ir. Budi santosa, MT. Menyampaikan bahwa abrasi adalah proses pengikisan pantai oleh tenaga gelombang laut dan arus laut yang bersifat merusak dan dapat disebabkan oleh 2 faktor, yaitu faktor Hidro-Oceanografi dan faktor Antropogenik.

Dalam rilis yang dikirim oleh LBH Semarang kepada Mongabay-Indonesia dijelaskan,  pertambangan pasir adakan berdampak pada terjadinya faktor hidro-oceanografi, yaitu perubahan garis pantai berlangsung manakala proses geomorfologi yang terjadi pada setiap bagian pantai melebihi proses yang biasanya terjadi. Proses geomorfologi yang dimaksud dapat berbentuk gelombang, arus, dan pasang surut.

Sementara itu, faktor Antropogenik adalah proses geomorfologi yang diakibatkan oleh aktivitas manusia. Aktivitas manusia di pantai dapat mengganggu kestabilan lingkungan pantai. Gangguan terhadap lingkungan pantai misalnya dengan membangun jetti, groin, pemecah gelombang, reklamasi pantai, pembabatan hutan bakau untuk dikonversi sebagai tambak, dan pertambangan. Sehingga Antropogenik inilah yang menjadi faktor paling dominan dalam perubahan garis pantai termasuk aktivitas penambangan pasir besi.

Dampak yang diakibatkan oleh abrasi ini sangat besar. Garis pantai akan semakin menyempit dan apabila tidak diatasi lama kelamaan daerah-daerah yang permukaannya rendah akan tenggelam. Pantai yang indah dan menjadi tujuan wisata menjadi rusak. Pemukiman warga dan tambak tergerus hingga menjadi laut. Kawasan pantai juga merupakan kawasan yang banyak menyimpan potensi kekayaan alam yang perlu untuk dipertahankan. Adanya infrastruktur dan pemukiman yang berdiri di kawasan pantai yang terancam bahaya abrasi akan membuat nelayan dan petani di pesisir pantai Bandungharjo, Banyumanis, dan Ujungwatu akan merasa khawatir akan kehilangan dan kerusakan fasilitas tersebut.

Lebih lanjut Ir. Budi santosa, MT. menerangkan bahwa berdasarkan pengalaman dan analisis, gelombang di pantai utara jawa mempunyai karakteristik, jika ada bangunan/ struktur yang menonjol di kawasan pantai, misalnya bangunan jetty, akan menyebabkan akresi di kawasan di sebelah barat struktur, dan abrasi di sebelah timur struktur. Hal ini sebenarnya telah terbaca dalam laporan AMDAL yang dilakukan oleh PT. Alam Mineral Lestari.

“Sementara itu terkait mengenai AMDAL yang yang disusun oleh PT. Alam Mineral Lestari, Ir. Budi santosa, MT menyampaikan bahwa setelah membaca AMDAL tersebut dia mengakui bahwa potensi abrasi telah telah terbaca dan disampaikan dalam AMDAL, namun dia tidak melihat treatment atau antisipasi yang akan dilakukan,”

Siklus sedimentasi.

Mewakili dari para warga, Mbah Nur Hadi selaku sesepuh dan ketua Forum Nelayan Pantai Utara Jepara menuturkan, “Kami berharap apa yang telah disampaikan oleh pak dosen (ahli) tadi bisa menjadikan pencerahan kepada mejelis hakim dan perusahaan untuk membatalkan izin pertambangan pasir besi dan perusahaan tidak nambang lagi”, kata Mbah Nur.

Zainal juga menambahkan gugatan ini adalah upaya warga menjaga kelestarian lingkungan sekitarnya agar terhindar dari bencana ekologis yang suatu saat akan terjadi. Kami berharap ijin penambangan pasir di pantai selatan Jepara ini dibatalkan. Saat ini saja perhatian pemerintah terhadap para petani dan nelayan juga  masih rendah. Bahkan kebijakannya pun tidak berpihak pada para petani dan nelayan.

“Tujuan dan keinginan kami satu, batalkan ijin pertambangan pasir di pantai Selatan jepara,” tutup Zainal.

Sumber: http://www.mongabay.co.id/2014/04/04/pertambangan-pasir-besi-di-jepara-akan-percepat-abrasi/