LSM: Reklamasi Pantai Talise Tidak Layak Lingkungan dan Rugikan Nelayan Teluk Palu

LSM: Reklamasi Pantai Talise Tidak Layak Lingkungan dan Rugikan Nelayan Teluk Palu

Jakarta, Sumbawanews.com.- Bencana banjir yang terjadi di Jakarta dan Manado (Sulawesi Utara) menunjukkan bahwa reklamasi pantai ikut memberikan dampak negatif terhadap pengelolaan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan menimbulkan kerugian jangka panjang kepada masyarakat nelayan. Hal ini mestinya menjadi pembelajaran berharga bagi Walikota Palu H. Rusdi Mastura yang serampangan memberi izin reklamasi pantai seluas 38,33 Ha dan diperuntukkan untuk pembangunan ruko, supermarket, Carrefour, hotel, restoran dan kedai kopi, mal, dan apartemen.

Demikian pernyataan dari Koalisi Penyelamatan Teluk Palu terdiri dari Serikat Nelayan Teluk Palu, WALHI Sulawesi Tengah, Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR) Palu, Yayasan Tanah Merdeka (YTM) Palu, Himpunan Pemuda Al-Khairat, KIARA, Kamis (20/2).

Direktur Eksekusi Daerah WALHI Sulawesi Tengah Ahmad Pelor  menjelaskan mengacu pada dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Reklamasi Pantai Talise Teluk Palu, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, oleh PT Yauri Properti Investama Tahun 2013, didapati keterangan bahwa proyek pengurugan pantai ini akan berimbas pada terjadinya banjir.

“Kegiatan pengoperasian lahan hasil reklamasi diprakirakan potensil menimbulkan dampak terhadap komponen hidrologi berupa terjadinya banjir,” ungkap Ahmad.

Berkaitan dengan itu, Koalisi Penyelamatan Teluk Palu mendesak Walikota Palu untuk membatalkan proyek reklamasi pantai yang akan memberi dampak negatif terhadap 32.782 jiwa yang berada di 2 desa, yakni Besusu Barat dan Talise, termasuk sedikitnya ± 1.800 nelayan yang menggantungkan penghidupannya di Teluk Palu. Karena reklamasi Pantai Talise akan berimbas pada semakin sulitnya menangkap ikan dan membubungnya ongkos produksi melaut yang semakin jauh.(sn01)

Sumber: http://sumbawanews.com/berita/lsm-reklamasi-pantai-talise-tidak-layak-lingkungan-dan-rugikan-nelayan-teluk-palu

 

Jakarta, Sumbawanews.com.- Bencana banjir yang terjadi di Jakarta dan Manado (Sulawesi Utara) menunjukkan bahwa reklamasi pantai ikut memberikan dampak negatif terhadap pengelolaan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan menimbulkan kerugian jangka panjang kepada masyarakat nelayan. Hal ini mestinya menjadi pembelajaran berharga bagi Walikota Palu H. Rusdi Mastura yang serampangan memberi izin reklamasi pantai seluas 38,33 Ha dan diperuntukkan untuk pembangunan ruko, supermarket, Carrefour, hotel, restoran dan kedai kopi, mal, dan apartemen.

Demikian pernyataan dari Koalisi Penyelamatan Teluk Palu terdiri dari Serikat Nelayan Teluk Palu, WALHI Sulawesi Tengah, Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR) Palu, Yayasan Tanah Merdeka (YTM) Palu, Himpunan Pemuda Al-Khairat, KIARA, Kamis (20/2).

Direktur Eksekusi Daerah WALHI Sulawesi Tengah Ahmad Pelor  menjelaskan mengacu pada dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Reklamasi Pantai Talise Teluk Palu, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, oleh PT Yauri Properti Investama Tahun 2013, didapati keterangan bahwa proyek pengurugan pantai ini akan berimbas pada terjadinya banjir.

“Kegiatan pengoperasian lahan hasil reklamasi diprakirakan potensil menimbulkan dampak terhadap komponen hidrologi berupa terjadinya banjir,” ungkap Ahmad.

Berkaitan dengan itu, Koalisi Penyelamatan Teluk Palu mendesak Walikota Palu untuk membatalkan proyek reklamasi pantai yang akan memberi dampak negatif terhadap 32.782 jiwa yang berada di 2 desa, yakni Besusu Barat dan Talise, termasuk sedikitnya ± 1.800 nelayan yang menggantungkan penghidupannya di Teluk Palu. Karena reklamasi Pantai Talise akan berimbas pada semakin sulitnya menangkap ikan dan membubungnya ongkos produksi melaut yang semakin jauh.(sn01)

Sumber: http://sumbawanews.com/berita/lsm-reklamasi-pantai-talise-tidak-layak-lingkungan-dan-rugikan-nelayan-teluk-palu

 

LSM: Reklamasi Pantai Talise Tidak Layak Lingkungan dan Rugikan Nelayan Teluk Palu

LSM: Reklamasi Pantai Talise Tidak Layak Lingkungan dan Rugikan Nelayan Teluk Palu

Jakarta, Sumbawanews.com.- Bencana banjir yang terjadi di Jakarta dan Manado (Sulawesi Utara) menunjukkan bahwa reklamasi pantai ikut memberikan dampak negatif terhadap pengelolaan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan menimbulkan kerugian jangka panjang kepada masyarakat nelayan. Hal ini mestinya menjadi pembelajaran berharga bagi Walikota Palu H. Rusdi Mastura yang serampangan memberi izin reklamasi pantai seluas 38,33 Ha dan diperuntukkan untuk pembangunan ruko, supermarket, Carrefour, hotel, restoran dan kedai kopi, mal, dan apartemen.

Demikian pernyataan dari Koalisi Penyelamatan Teluk Palu terdiri dari Serikat Nelayan Teluk Palu, WALHI Sulawesi Tengah, Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR) Palu, Yayasan Tanah Merdeka (YTM) Palu, Himpunan Pemuda Al-Khairat, KIARA, Kamis (20/2).

Direktur Eksekusi Daerah WALHI Sulawesi Tengah Ahmad Pelor  menjelaskan mengacu pada dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Reklamasi Pantai Talise Teluk Palu, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, oleh PT Yauri Properti Investama Tahun 2013, didapati keterangan bahwa proyek pengurugan pantai ini akan berimbas pada terjadinya banjir.

“Kegiatan pengoperasian lahan hasil reklamasi diprakirakan potensil menimbulkan dampak terhadap komponen hidrologi berupa terjadinya banjir,” ungkap Ahmad.

Berkaitan dengan itu, Koalisi Penyelamatan Teluk Palu mendesak Walikota Palu untuk membatalkan proyek reklamasi pantai yang akan memberi dampak negatif terhadap 32.782 jiwa yang berada di 2 desa, yakni Besusu Barat dan Talise, termasuk sedikitnya ± 1.800 nelayan yang menggantungkan penghidupannya di Teluk Palu. Karena reklamasi Pantai Talise akan berimbas pada semakin sulitnya menangkap ikan dan membubungnya ongkos produksi melaut yang semakin jauh.(sn01)

Sumber: http://sumbawanews.com/berita/lsm-reklamasi-pantai-talise-tidak-layak-lingkungan-dan-rugikan-nelayan-teluk-palu

 

Jakarta, Sumbawanews.com.- Bencana banjir yang terjadi di Jakarta dan Manado (Sulawesi Utara) menunjukkan bahwa reklamasi pantai ikut memberikan dampak negatif terhadap pengelolaan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan menimbulkan kerugian jangka panjang kepada masyarakat nelayan. Hal ini mestinya menjadi pembelajaran berharga bagi Walikota Palu H. Rusdi Mastura yang serampangan memberi izin reklamasi pantai seluas 38,33 Ha dan diperuntukkan untuk pembangunan ruko, supermarket, Carrefour, hotel, restoran dan kedai kopi, mal, dan apartemen.

Demikian pernyataan dari Koalisi Penyelamatan Teluk Palu terdiri dari Serikat Nelayan Teluk Palu, WALHI Sulawesi Tengah, Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR) Palu, Yayasan Tanah Merdeka (YTM) Palu, Himpunan Pemuda Al-Khairat, KIARA, Kamis (20/2).

Direktur Eksekusi Daerah WALHI Sulawesi Tengah Ahmad Pelor  menjelaskan mengacu pada dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Reklamasi Pantai Talise Teluk Palu, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, oleh PT Yauri Properti Investama Tahun 2013, didapati keterangan bahwa proyek pengurugan pantai ini akan berimbas pada terjadinya banjir.

“Kegiatan pengoperasian lahan hasil reklamasi diprakirakan potensil menimbulkan dampak terhadap komponen hidrologi berupa terjadinya banjir,” ungkap Ahmad.

Berkaitan dengan itu, Koalisi Penyelamatan Teluk Palu mendesak Walikota Palu untuk membatalkan proyek reklamasi pantai yang akan memberi dampak negatif terhadap 32.782 jiwa yang berada di 2 desa, yakni Besusu Barat dan Talise, termasuk sedikitnya ± 1.800 nelayan yang menggantungkan penghidupannya di Teluk Palu. Karena reklamasi Pantai Talise akan berimbas pada semakin sulitnya menangkap ikan dan membubungnya ongkos produksi melaut yang semakin jauh.(sn01)

Sumber: http://sumbawanews.com/berita/lsm-reklamasi-pantai-talise-tidak-layak-lingkungan-dan-rugikan-nelayan-teluk-palu

 

Indonesia relocates families to build resorts

Indonesia relocates families to build resorts
Activists say more than 100 islands have been effectively sold to investors in recent years, in bid to boost tourism.


Lombok, Indonesia – As the boat approaches Indonesia’s Gili Sunut island, the captain shuts down the engines, letting it drift the final few metres towards the shore. A strange quiet hangs in the air, punctuated by the water slopping against the hull.

Once home to 109 families, this tiny island now lies deserted. Skeletal concrete structures dot the landscape, their door frames and windows removed. Only the roof of the mosque has been left out of respect for Allah, but that too will be razed when a “six-star resort” is constructed here over the coming years.

“The government came to Sunut, to the mosque, and held a meeting with the local people to talk about the development,” says Mustiadi, a fisherman, who like many Indonesians goes by one name. “We refused the idea of relocation, but after more consultations they told us that we didn’t have any choice.”

The People’s Coalition for Fisheries Justice Indonesia (KIARA), a sea and land rights advocacy group, says the fate of Mustiadi and his community will become more common under a new government programme to promote investment in islands and coastal areas. KIARA says many more islands will effectively be sold to foreign buyers, trampling the rights of fishermen and threatening traditional livelihoods.

After their eviction in June, the former residents of Gili Sunut were relocated to a new settlement on the other side of the bay. The Singaporean developer, Ocean Blue Resorts, has provided each family with a new bungalow and between 3m and 5m rupiah ($246 to $411) in compensation. But Mustiadi says it’s not enough.

“They gave us a bungalow, but the roof leaked and it was very poor quality. I decided to rebuild mine, but not everyone could afford to do that. They still haven’t paid us for our ruined houses on Gili Sunut,” he said. “Now life is harder because we live further from our fishing waters. In our new village there is no school, and still we have no road and no running water. It feels like the government hasn’t taken care of us.”

Booming tourism

Tourism is booming on the island of Lombok. In September, the land division of Indonesian media conglomerate MNC reportedly set aside 700bn ($57.4m) rupiah to invest in an “integrated tourist resort” in Kuta on the island’s south coast. The completion of a sealed coast road and the opening of an international airport in 2011 are rapidly boosting the number of visitors.

The locals take what they’re given and they don’t know how to fight the government. Often the police and the army are used to push people out.

– Selamet Daroyni, KIARA coordinator for education

Development promises to bring new wealth to the region, but for many villagers the pace of change has been disruptive. “The biggest loss for the community is their tradition, which has been passed from generation to generation,” said Selamet Daroyni, KIARA’s coordinator for education. “Fishermen don’t know their rights, and in some cases the private sector have been able to get away with paying only 1m rupiah in compensation for their land. The locals take what they’re given and they don’t know how to fight the government. Often the police and the army are used to push people out.”

According to KIARA, more than 100 islands across the archipelago have been “sold” to investors in recent years, including the Alor Islands in East Nusa Tenggara, the Mentehage Islands in North Sulawesi and Maratua Islands and Sebatik Islands, both in East Kalimantan.

Despite the potential long-term benefits to employment and infrastructure, Selamet says developments like the proposed resort on Gili Sunut go against Indonesia’s constitution. “The basic laws laid out in 1945 [when Indonesia declared itself an independent nation] said that everything of the land, air and water is supposed to be managed by and used by the Indonesian people. And so if it is being used by theprivate sector and overseas investors it is clearly a breach of the law. Why isn’t the government paying attention to this?”

‘Adopting’ an island

The sale of islands is prohibited under Indonesian law, but KIARA claims the government will circumvent this issue through its “Island Adoption Programme” announced in November. There is currently no legal mechanism by which private investors may buy an island, but it is possible to “manage” islands for up to 50 years on a renewable basis. “How can an island be adopted? It’s not a baby,” Selamet said.

They lived [on Gili Sunut] for many years, but their lives have not improved … Tourism, we believe, will be developed in the future and will get them a better life.”

– Gufrin Udini, East Lombok regional government official

For the former residents of Gili Sunut, the legal nuances of terms like “buy”, “sell”, “manage” or “adopt” are irrelevant. For many of them, the claim that their land has not been sold is a lie. “I don’t tell lies,” said Gufrin Udin, an official from the East Lombok regional government. “We don’t sell islands … [Gili Sunut] belongs to the government. The company or the investor applies to do some investments on the island. And then we put it into an agreement, a memorandum of understanding, signed by the government and the investor or company.”

Gufrin did not disclose how much the transaction was worth, and said no money had yet changed hands. But he confirmed that under the memorandum of understanding, Ocean Blue Resorts would control the island for 30 to 50 years, with the option to renew at the end of the period. On a blog run by Ocean Blue Resorts, the company claimed to have $120m ready to invest in the island, with the partnership of two five-star hotel operators.

He played down the villagers’ anger, claiming that he had only received one complaint from them and that they were frustrated because they had not yet seen the benefits of development.

Gufrin defended Ocean Blue Resorts, listing the new homes and facilities that the company has provided for the villagers. “They lived [on Gili Sunut] for many years, but their lives have not improved,” he said. “One way to improve their lives is to find them jobs – not just as fishermen but in other sectors – and tourism, we believe, will be developed in the future and will get them a better life.”

The Ministry for Maritime Affairs and Fisheries failed to respond to repeated requests for an interview by the date of publication. Ocean Blue Resorts also declined to comment.

Sumber http://m.aljazeera.com/story/201412941833390

Meresahkan, Nelayan Desak Operasi Jaring Batu Dihentikan

Meresahkan, Nelayan Desak Operasi Jaring Batu Dihentikan

Senin, 10 Februari 2014 WIB

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera menghentikan pengoperasian alat penangkap ikan jaring batu. Hari ini, Kiara telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri KKP Sharif Cicip Sutardjo agar mengambil tindakan tegas kepada para operator jaring batu. Menurut Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim, penggunaan alat tangkap sejenis pukat (trawl) itu, membuat ekosistem pesisir laut hancur. “Akibatnya ikan-ikan dasar laut kehilangan tempat bermukim dan berkembang biak,” kata Halim kepada Gresnews.com, Senin (10/2).

Selain itu pengoperasian jaring dasar juga telah berdampak pada berkurangnya hasil tangkapan nelayan tradisional. Ikan-ikan dasar, seperti ikan kurau, merah, malung, kerapu, gerut, dan lain-lain semakin sulit diperoleh. Bahkan ikan permukaan sulit ditemukan karena jaring batu telah mengambil seluruh ikan, baik ukuran besar maupun kecil dan semua jenis ikan. Padahal, sebelum ada jaring batu, setiap nelayan sekali melaut minimal mendapatkan 100 kg ikan, dan 60% merupakan ikan kurau yang memiliki harga paling tinggi di Bengkalis.

Belum lagi dampak ikutan berupa terjadinya kecemburuan sosial karena nelayan jaring batu lebih banyak mendapatkan hasil tangkap dan menangkap di zona 0-4 mil. Sementara nelayan tradisional sangat minim pendapatannya dan harus berebut wilayah tangkap dengan pemilik kapal-kapal jaring batu. “Pada titik tertentu tidak sedikit pertengkaran terjadi di tengah laut dan berujung tindak kekerasan,” kata Halim.

Akibat tidak mendapatkan penghasilan yang memadai, sebagian nelayan terbelit hutang ke tengkulak dan bahkan hingga meninggal dunia tidak mampu melunasi hutang-hutang mereka. Dampak lain akibat penghasilan para nelayan tradisional yang kecil sehingga anak-anak putus sekolah dan terlanggarnya hak atas pendidikan mereka. Fakta ini diperoleh Kiara setelah menerima laporan langsung dari masyarakat nelayan yang tergabung di dalam Solidaritas Nelayan Kecamatan Bantan (SNKB) pada tanggal 28-30 Januari 2014 di Bengkalis. Kiara juga telah melakukan studi lapangan untuk mengkaji dampak tersebut.

Menurut Halim, berdasarkan Pasal 9 jo. Pasal 85 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan alat tangkap trawl telah dilarang. Pasal 9 UU Perikanan tersebut melarang setiap orang untuk memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

Pengguna trawl berdasarkan pasal tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pelarangan penggunaan trawl di perairan Indonesia diperkuat dengan terbitnya Keputusan Presiden No. 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl sebagai jawaban konflik berdarah alat tangkap trawl di Sumatera Utara.

Ketua Serikat Nelayan Kecamatan Bantan (SNKB), Bengkalis, Kepulauan Riau, Abu Samah mengatakan, pengoperasian jaring batu telah dipergunakan di perairan Bengkalis sejak tahun 1983. Beroperasinya jaring batu berdampak pada rusaknya lingkungan hidup pesisir dan hilangnya pendapatan nelayan tradisional. Puncaknya, pada tahun 2006 nelayan tradisional setempat semakin tidak dapat mengendalikan kemarahan mereka yang berujung pada konflik dan kekerasan dengan pemilik dan anak buah kapal jaring batu.

Sedikitnya 5 orang nelayan meninggal dunia dan puluhan warga luka-luka. Lamban dan lemahnya perhatian pemerintah dalam tata kelola dan pengawasan serta penegakan hukum menjadi faktor utama. Berselang 7 tahun kemudian, pengoperasian jaring batu/dasar sampai dengan hari ini masih terus berlangsung. Nelayan tradisonal yang berada di 4 desa, yaitu Jangkang, Selat Baru, Bantan Air dan Pambang, yang berjumlah lebih dari 2.000 nelayan dirugikan.

Saat ini nelayan tradisional seringkali tidak mendapatkan hasil tangkapan ikan. Dahulu kata Abu, dalam 1 musim tangkap, nelayan bisa membawa pulang penghasilan hingga Rp 4-5 juta rupiah. Penghasilan itu terutama dari tangkapan ikan kurau yang merupakan ikan paling ekonomis dengan harga pasaran Rp 120 ribu per kilogram dan berat ikan bisa mencapai 30-40 kilogram per ekor.

Nelayan tradisional biasa menangkap ikan dasar dengan pancing rawai yang lebih ramah lingkungan. “Karena yang makan umpan hanya ikan yang lapar saja,” kata Abu kepada Gresnews.com lewat sambungan telepon, Senin (10/2).

Sementara, dengan jaring batu, semua ikan termasuk ikan-ikan kecil dan ikan permukaan bisa kena. Tak heran jika nelayan tradisional semakin kesulitan mencari ikan baik ikan dasar maupun permukaan. “Sekarang 1 kapal hanya bisa dapat satu ekor ikan saja kalau dirupiahkan hanya senilai Rp 80.000,” kata Abu.

Dengan pendapatan seperti itu nelayan sangat merugi karena sekali melaut mereka membutuhkan modal sebesar Rp 120 ribu-Rp 150 ribu. “Kondisi ini memicu tingginya angka pengangguran dan kemiskinan, sehingga tidak sedikit dari keluarga nelayan harus beralih profesi dan menjadi tenaga kerja di Malaysia dan buruh bangunan di kota,” kata Abu. Di Kecamatan Bantan sendiri kata dia, dari 2000-an nelayan yang dulu ada kini jumlahnya tak lebih dari 400 nelayan saja.

Sudah banyak upaya yang dilakukan oleh nelayan tradisional agar pengoperasian jaring batu bisa dihentikan. Melalui SNKB, para nelayan bersama-sama dengan LSM, baik yang berada di Pekanbaru maupun Jakarta sudah meminta kepada pemerintah daerah dan pusat untuk segera menghentikan pengoperasian jaring batu, namun hasilnya tidak ada. Bahkan Pemerintah justru memfasilitasi dan memberikan permodalan bagi keberadaan dan pengoperasian kapal-kapal jaring batu/dasar tersebut.

Hal ini terjadi karena hidup sebagai nelayan tak lagi menguntungkan secara ekonomi sementara risiko yang dihadapi sangata besar. Selain oleh pengoperasian jaring batu nelayan tradisional di Kecamatan Bantan terdesak pengoperasian kapal Inka Mina bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang kebanyakan jatuh ke tangan pengusaha besar. “Karena kami nelayan tradisional menolak kapal itu, karena laut kita kan selat yang sempit, sehingga tak mungkin mengoperasikan kapal besar seperti itu,” kata Abu.

Karena itu selain mendesak agar jaring batu dilarang, Abu Samah juga meminta agar pemerintah memulihkan kondisi dasar laut yang rusak dengan cara membangun rumah-rumah ikan dari beton. “Supaya ikan dasar yang tersisa bisa berkembang biak lagi,” ujarnya.

Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Sumber: http://www.gresnews.com/mobile/berita/sosial/1830102-meresahkan-nelayan-desak-operasi-jaring-batu-dihentikan/

Presiden Negeri Daratan

Presiden Negeri Daratan

Oleh Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Saat menerima peserta Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sidang Dewan Kelautan Indonesia 2014 pada Kamis (30/1), di Istana Negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan Indonesia akan kesulitan besar jika gagal memanfaatkan potensi laut pada 20, 30, 50 tahun mendatang.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden menyebut istilah land-maritime based development (pembangunan berbasis darat-maritim). Pengenalan istilah ini seraya dipertegas dengan pentingnya mengubah paradigma pembangunan. Apalagi pada tahun 2035, penduduk Indonesia diproyeksikan menyentuh angka 305 juta orang, bertambah 65 juta ketimbang jumlah penduduk sesuai sensus pada 2010. Pertambahan penduduk ini membuat kebutuhan akan pangan, sandang, papan, dan energi meningkat drastis.

Mengubah paradigma pembangunan merupakan sine qua non bagi bangsa Indonesia untuk menguasai pentas dunia. Sebaliknya, menafikan kemestian paradigma bahwa “laut adalah masa depan bangsa” berakibat pada lumpuhnya daya produktif dan saing raksasa kelautan dunia ini. Apalagi masih bergantung pada daratan (land-based development). Tengok bencana ekologis yang serentak dialami oleh rakyat! Akses transportasi menjadi sulit, pasokan pangan menjadi tersendat dan membubungnya hutang-hutang rakyat. Sudah lama kita melupakan laut.

Tak ada yang memungkiri 70% wilayah Indonesia adalah laut. Pertanyaannya, sekadar mendistribusikan alat produksi pelaku perikanannya, Pemerintah Indonesia dihadapkan pada persoalah remeh-temeh. Sejak tahun 2010-2014, pengadaan kapal Inka Mina menjadi program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan target 1.000 kapal, di mana harga per unit Rp 1,5 miliar dan total nilai APBN sebesar Rp 1,5 triliun. Pada tahun 2014, sebanyak 100 kapal ditargetkan terbangun.

Temuan lapangan menunjukkan bahwa penyelenggaraan program Inka Mina menuai persoalan, di antaranya target pelaksanaan anggaran pengadaan kapal tidak tercapai, kemudian spesifikasi kapal tidak sesuai dengan jumlah alokasi yang dianggarkan tiap unitnya, baik kualitas kapal, kualitas mesin, dan sarana tangkap yang disediakan serta berdasarkan perhitungan nelayan, terdapat indikasi kenakalan pemenang tender pengadaan kapal.

Persoalan lain adalah terdapat beberapa kapal Inka Mina yang rusak atau tidak bisa dioperasikan, seperti Inka Mina 199 dan 198 di Kalimantan Timur. Akibatnya KUB nelayan memiliki beban moral tanpa ada mekanisme pengembalian kepal kepada Negara. Lebih parah lagi, Inka Mina 63 dipergunakan untuk mengangkut bawang impor dari Malaysia dan kemudian tenggelam di perairan Sialang Buah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Ketidakadilan terhadap nelayan adalah perintang utama kemajuan bangsa ini. Ingat perkataan Pramoedya Ananta Toer dalam novel Anak Semua Bangsa, “Kekuatan yang kita miliki mungkinlah tidak sebanding dengan ketidakadilan yang ada, tapi satu hal yang pasti: Tuhan tahu bahwa kita telah berusaha melawannya”. Tunggu apalagi!

Sumber: http://www.neraca.co.id/article/38046/Presiden-Negeri-Daratan

 

EMPAT TANDA TANYA MENTERI KELAUTAN

EMPAT TANDA TANYA MENTERI KELAUTAN

Oleh Abdul Halim

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Klaim Menteri Kelautan dan Perikanan atas keberhasilannya mengelola sumber daya kelautan dan perikanan sepanjang tahun 2013 bak kacang lupa kulitnya. Penilaian ini setidaknya bertolak dari 4 tolak ukur “sebesar-besar kemakmuran rakyat” sebagaimana diuraikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Pertama, kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat. Dengan 70% lautan dan kandungan sumber daya perikanan di dalamnya, bukan mustahil bagi bangsa Indonesia untuk menjadi produsen perikanan utama dunia. Apalagi didukung dengan anggaran yang terus membesar dan regulasi yang berlandasan prinsip survival of the fittest.

Sudah sejak tahun 2010, anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalami peningkatan sebesar 140% (lihat Tabel 1): dari Rp3,139,5 Triliun (2010) menjadi Rp7.077,4 (2013). Bahkan pada tahun 2011, terdapat tambahan sebesar Rp1.137.763.437.000 dari APBN Perubahan. Tak mengherankan, peningkatan produksi perikanan, baik dari sektor perikanan tangkap maupun budidaya, terus dipacu: 11.662.342 ton (2010); 13.643.234 ton (2011); 15.504.747 ton (2012); dan 19,56 juta ton (2013).

Tabel 1. Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010-2013

Tahun Anggaran Jumlah
2010 Rp3.139,5
2011 Rp5.176,0
2012 Rp6.014,1
2013 Rp7.077,4

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Mei 2013), diolah dari Data Pokok APBN 2007-2013, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia

Kenaikan produksi perikanan bukanlah prestasi, melainkan kelumrahan laiknya negara kelautan. Sebaliknya, sejumlah fakta tidak terhubungnya program pemerintah dengan upaya penyejahteraan nelayan di desa pesisir/perkampungan nelayan, di antaranya nelayan masih dihadapkan pada perkara terputusnya tata kelola hulu ke hilir; tiadanya jaminan perlindungan jiwa dan sosial (termasuk pendidikan dan kesehatan) bagi nelayan dan keluarganya; semakin sulitnya akses melaut akibat praktek pembangunan yang tidak ramah nelayan; serta ancaman bencana yang terjadi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Lebih parah lagi, akses BBM bersubsidi masih menjadi perkara laten bagi masyarakat nelayan. Jika demikian, adakah manfaat sumber daya perikanan yang dirasakan oleh pelaku perikanan skala kecil?

Kedua, tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat. Tatkala kenaikan produksi perikanan justru kian memperlebar jurang kemiskinan: nelayan dan pembudidaya kecil diposisikan sebagai buruh, sementara pemilik kapal/lahan bak majikan berkubang dana program pemerintah (KIARA, Desember 2013), sulit untuk menyebut ada keberhasilan di balik pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.

Temuan KIARA (Oktober 2013) menyebutkan: (i)  penerima proyek demfarm tahun 2012 di Indramayu, Jawa Barat, pada umumnya adalah juragan tambak dengan kepemilikan lahan berkisar 20-40 hektar; (ii) format pengerjaan proyek tidak berbasis kelompok, melainkan buruh-majikan; (iii) sistem penggajian menyalahi standar UMR, yakni sebesar Rp. 700.000/orang. Padahal, UMR Kabupaten Indramayu pada tahun 2012 senilai Rp. 994.864; dan (iv) para pekerja tidak diberikan hak-hak dasarnya, seperti jaminan perlindungan jiwa dan kesehatan, serta standar keselamatan kerja di tambak. Jika situasinya seperti ini, benarkah manfaat pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan sudah merata dirasakan oleh masyarakat nelayan tradisional?

Ketiga, tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam. Sudah sejak tahun 2010, jumlah nelayan yang hilang dan meninggal dunia di laut akibat dampak perubahan iklim mengalami peningkatan (lihat Tabel 2).

Tabel 2. Jumlah Nelayan Hilang dan Meninggal Dunia di Laut 2010-2012

No Tahun Jumlah Nelayan
1 2010 86
2 2011 149
3 2012 186

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2013)

Tak hanya itu, ancaman bencana (gempa, banjir bandang, banjir rob, gelombang tinggi, dan angin kencang) yang berakibat pada tidak bisa melautnya masyarakat nelayan tradisional terus mengancam.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Februari 2013) menerima laporan sedikitnya 20.726 nelayan tidak bisa melaut di 10 kabupaten/kota di Indonesia tanpa perlindungan dari ancaman bencana. Sayangnya, kedua fakta ini tidak dianggap sebagai hal penting oleh Negara.

Mengingat kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana produksi nelayan, dan luasnya wilayah yang terkena dampak cuaca ekstrem memberi dampak terhadap aktivitas ekonomi sosial nelayan tradisional dan mengacu pada Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, status cuaca ekstrem semestinya dikategorikan sebagai bencana nasional. Apalagi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sudah memberikan informasi prakiraan cuaca sebelumnya.

Ironisnya, informasi yang disediakan oleh BMKG tidak dijadikan sebagai panduan KKP untuk melindungi nelayan. Akibatnya, sepanjang tahun 2013, sebanyak 225 nelayan mengalami kecelakaan, hilang dan meninggal dunia di laut tanpa jaminan perlindungan jiwa (lihat Tabel 3).

Tabel 3. Jumlah Nelayan Mengalami Kecelakaan, Hilang dan Wafat di Laut 2013

No

Bulan

Jumlah Kecelakaan

Jumlah Nelayan Wafat

1 Januari 8 kasus 49 orang
2 Februari 1 kasus 1 orang
3 Maret 1 kasus 1 orang
4 April 3 kasus 60 orang
5 Mei 2 kasus 11 orang
6 Juni 3 kasus 14 orang
7 Juli 5 kasus 16 orang
8 Agustus 9 kasus 10 orang
9 September 9 kasus 18 orang
10 Oktober 5 kasus 6 orang
11 November 5 kasus 15 orang
12 Desember 6 kasus 24 orang
Jumlah total 57 Kasus 225 orang

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember  2013)

Dalam kasus Inka Mina tahun 2012 di Kalimantan Timur, ditemui fakta bahwa: (1) Proses pembuatan kapal amburadul. Dengan perkataan lain, pengerjaan kapal dilakukan secara sungguh-sungguh saat Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Banyuwangi datang. Di luar itu, pekerja kapal terkesan main-main; (2) Sejak diterima, Kapal Inka Mina 198 (beroperasi 4 kali) dan Inka Mina 199 (hanya dipergunakan memancing) tidak pernah mendapatkan hasil apapun; (3) Mata jaring pukat terlalu kecil (hanya 1 inch). Mestinya mata jaring pukat 2-2,5 inch sehingga dapat dipakai untuk menangkap ikan besar, seperti tongkol, bukan ikan-ikan kecil; dan (4) Kedua kapal, menurut nakhoda Kapal Inka Mina 198, tidak sesuai dengan karakter nelayan yang beroperasi di perairan Kalimantan Timur bagian Utara.

Berdasarkan temuan-temuan di atas, kelompok penerima kapal mengusulkan: (1) Kapal harus dilengkapi dengan alat pendingin; (2) Sejak awal, nelayan harus dilibatkan dalam pengadaan kapal sehingga bisa dipergunakan sesuai tujuan program; dan (3) Pengadaan alat tangkap harus disesuaikan dengan karakteristik wilayah tangkap. Dalam bahasa nakhoda Kapal Inka Mina 198, desain kapal harus memperhatikan arus air di Laut Sulawesi yang bertingkat mulai dari bagian permukaan, tengah, hingga dasar laut. Tanpa kesungguhan memperbaiki, program pemberian kapal Inka Mina di Provinsi Nusa Tenggara Timur di tahun 2014 hanya akan mengulangi kekeliruan yang pernah dilakukan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, partisipasi diartikan sebagai “turut berperan-serta di dalam suatu kegiatan”. Berkaca pada ketiga fakta di atas, dapatkah nelayan tradisional berpartisipasi dalam mengelola sumber daya perikanan?

Keempat, penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam bagi rakyat. Tiga tahun pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatalan Pasal-pasal HP3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir) di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang menegaskan adanya 4 hak konstitusional masyarakat nelayan, KIARA menemukan sedikitnya 50 Kepala Daerah, terdiri dari: (i) 4 Gubernur; (ii) 36 Bupati; dan (iii) 10 Walikota yang memberlakukan kebijakan tidak  ramah terhadap nelayan, di antaranya memberikan izin tambang pasir laut/besi di wilayah pesisir; alih konversi mangrove; reklamasi pantai; dan alih fungsi kawasan konservasi untuk PLTU  (lihat Tabel 4). Terakhir, Menteri Kelautan dan Perikanan membolehkan asing ikut serta memanfaatkan pulau strategis dan perairan sekitarnya sembari mendiskriminasi masyarakat nelayan dan pembudidaya. Benarkah ada penghormatan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat nelayan tradisional?

Tabel 4. Daftar Kepala Daerah Tidak Ramah Nelayan

No Kepala Daerah Bentuk Kebijakan Tidak Ramah Nelayan
  Gubernur  
1 Jawa Timur Perizinan Tambang Pasir Laut
2 Sumatera Utara Alih konversi mangrove
3 DKI Jakarta Reklamasi Pantai
4 Bali Reklamasi Pantai
Bupati
5 Batang Alih fungsi kawasan konservasi untuk PLTU
6 Serang Perizinan Tambang Pasir Laut
7 Jepara Perizinan Tambang Pasir Besi
8 Pandeglang Perizinan Tambang Pasir
9 Bangka Perizinan Tambang Timah
10 Belitung Perizinan Tambang Timah
11 Langkat Pembolehan/Pembiaran Pemakaian Trawl
12 Asahan Pembolehan/Pembiaran Pemakaian Trawl
13 Tangerang Reklamasi Pantai
14 Minahasa Utara Reklamasi Pantai
15 Bolaang Mongondow Timur Perizinan Tambang Pasir Besi
16 Bolaang Mongondow Utara Perizinan Tambang Pasir Besi
17 Kepulauan Sangihe Perizinan Tambang Pasir Besi
18 Gresik Reklamasi Pantai
19 Mamuju Reklamasi Pantai
20 Donggala Reklamasi Pantai
21 Pangandaran Perizinan Tambang Pasir Besi
22 Tasikmalaya Perizinan Tambang Pasir Besi
23 Bandung Barat Perizinan Tambang Pasir Besi
24 Minahasa Selatan Perizinan Tambang Pasir Besi
25 Minahasa Tenggara Perizinan Tambang Pasir Besi
26 Morowali Reklamasi Pantai
27 Aceh Besar Perizinan Tambang Pasir Laut
28 Seluma, Bengkulu Perizinan Tambang Pasir Besi
29 Belitung Perizinan Tambang Pasir Laut
30 Bangka Perizinan Tambang Timah
31 Garut Perizinan Tambang Pasir Besi
32 Kulon Progo Perizinan Tambang Pasir Besi
33 Kebumen Perizinan Tambang Pasir Besi
34 Cilacap Perizinan Tambang Pasir Besi
35 Tulungagung Perizinan Tambang Pasir Besi
36 Lumajang Perizinan Tambang Pasir Besi
37 Jember Perizinan Tambang Pasir Laut
38 Blitar Perizinan Tambang Pasir Laut
39 Ende Perizinan Tambang Pasir Besi
40 Konawe Perizinan Tambang Pasir Besi
Walikota
41 Balikpapan Perizinan Tambang Pasir Laut dan Reklamasi Pantai
42 Manado Reklamasi Pantai
43 Palu Reklamasi Pantai
44 Makasar Reklamasi Pantai
45 Lampung Reklamasi Pantai
46 Padang Reklamasi Pantai
47 Semarang Reklamasi Pantai
48 Surabaya Reklamasi Pantai
49 Kupang Reklamasi Pantai
50 Bau-bau Reklamasi Pantai

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2013)

Empat tanda tanya di atas adalah ruang introspeksi bangsa Indonesia, terlebih bagi Menteri Kelautan dan Perikanan. Bung Hatta mengingatkan, “Sanubari rakyat Indonesia penuh dengan rasa-bersama, kolektivitas. Maka jelaslah bahwa persekutuan asli di Indonesia memakai asas kolektivisme. Bukan kolektivisme yang berdasar(kan) sentralisasi, melainkan desentralisasi. Apalagi mendasarkannya pada ideologi individualiasme, paham yang mendahulukan orang-seorang, bukan masyarakat”.

Seyogianya Menteri Kelautan dan Perikanan di sisa waktu pengabdiannya meneladani syair Rene de Clerq yang disitir oleh Bung Hatta dalam pelayanannya kepada masyarakat: “Hanya satu tanah yang bernama tanah airku. Ia makmur karena usaha, dan usaha itu ialah usahaku”. Dengan jalan inilah, ia akan dikenang tanpa tanda tanya!

 

Sumber: Majalah Samudra Edisi 130 Tahun XII, Februari 2014), Halaman 32-33

Cuaca buruk buat nelayan rugi miliaran rupiah

Jakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan bahwa masyarakat pesisir yaitu nelayan dan petambak mengalami kerugian miliaran rupiah karena tidak bisa melaut dan berbudidaya akibat cuaca buruk.

“Sedikitnya Rp100 miliar kerugian material diderita oleh 90.500 masyarakat pesisir, khususnya nelayan dan petambak, di 10 kabupaten akibat bencana cuaca ekstrem yang terjadi sepanjang Januari 2014,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta, Senin (27/1).

Menurut Abdul Halim, situasi itu mengakibatkan nelayan dan petambak tidak bisa berproduksi, baik melaut maupun berbudidaya.

Ia mengingatkan bahwa semenjak bencana cuaca ekstrem melanda wilayah pesisir dan laut di Tanah Air, nelayan di Pantai Utara Jawa tidak bisa melaut akibat ombak setinggi 3 meter.

“Nelayan Bengkalis (Kepulauan Riau) dan Sumatera Utara selama sebulan terakhir juga tidak bisa melaut akibat angin kencang dan gelombang yang mencapai 1 hingga 2,5 meter. Kondisi serupa juga dialami oleh nelayan di Tarakan, Kalimantan Utara, selama satu pekan terakhir. Lebih parah lagi, rumah-rumah nelayan di pesisir Teluk Manado juga rusak akibat banjir bandang,” ucapnya.

Menurut dia, bencana cuaca ekstrem yang menimpa masyarakat pesisir, khususnya nelayan dan pembudidaya terus berulang tiap tahunnya tanpa kesiapsiagaan dan upaya pencegahan bencana yang memadai padahal ancaman bencana cuaca ekstrem sudah bisa diperkirakan sebelumnya.

Untuk itu, Kiara mendesak pemerintah guna mendistribusikan informasi secara tertulis dan lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana, melibatkan nelayan dan petambak secara aktif dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan memperingatkan potensi terjadinya kematian massal komoditas perikanan akibat dampak dari cuaca buruk yang melanda berbagai daerah di Indonesia akhir-akhir ini.

“Bencana banjir yang akhir-akhir ini melanda beberapa wilayah Indonesia ternyata juga berdampak buruk pada budidaya ikan,” kata Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan Achmad Poernomo di Jakarta, Rabu (22/1).

Menurut Poernomo, dampak buruk tersebut bisa terjadi berupa kematian massal ikan akibat peristiwa “umbalan” atau pembalikan air dari lapisan bawah naik ke permukaan dan sebaliknya seperti fenomena alam yang dapat terjadi seperti di Waduk Djuanda Jatiluhur Purwakarta, Jawa Barat.

Ia mengingatkan bahwa menurut data BMKG mengenai informasi prakiraan bulanan sifat hujan, intensitas hujan akan terjadi sampai akhir Februari.

“Kondisi ini mengakibatkan penurunan kadar oksigen terlarut dan dapat memicu terjadinya kematian massal ikan di Waduk Djuanda,” katanya.

Poernomo memaparkan, kematian massal ikan di Waduk Djuanda yang terjadi pada awal Januari 2013 hampir mirip kondisi cuaca Januari 2014. Untuk itu, KKP telah membentuk tim peneliti dari BP2KSI melakukan monitoring kualitas air secara intensif.

“Tim bertugas memantau kualitas perairan sebagai bahan perhatian masyarakat pembudidaya dan pemangku kepentingan terkait. Upaya ini guna menghindari dampak kerugian besar akibat kematian massal ikan yang kemungkinan akan terjadi,” ujarnya.

sumber : http://www.beritasatu.com/nasional/163075-cuaca-buruk-buat-nelayan-rugi-miliaran-rupiah.html

Nelayan rugi miliaran rupiah karena cuaca buruk

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan bahwa masyarakat pesisir yaitu nelayan dan petambak mengalami kerugian miliaran rupiah karena tidak bisa melaut dan berbudidaya akibat cuaca buruk.

“Sedikitnya Rp100 miliar kerugian material diderita oleh 90.500 masyarakat pesisir, khususnya nelayan dan petambak, di 10 kabupaten akibat bencana cuaca ekstrem yang terjadi sepanjang Januari 2014,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta, Senin.

Menurut Abdul Halim, situasi itu mengakibatkan nelayan dan petambak tidak bisa berproduksi, baik melaut maupun berbudidaya.

Ia mengingatkan bahwa semenjak bencana cuaca ekstrem melanda wilayah pesisir dan laut di Tanah Air, nelayan di Pantai Utara Jawa tidak bisa melaut akibat ombak setinggi 3 meter.

“Nelayan Bengkalis (Kepulauan Riau) dan Sumatera Utara selama sebulan terakhir juga tidak bisa melaut akibat angin kencang dan gelombang yang mencapai 1 hingga 2,5 meter. Kondisi serupa juga dialami oleh nelayan di Tarakan, Kalimantan Utara, selama 1 pekan terakhir. Lebih parah lagi, rumah-rumah nelayan di pesisir Teluk Manado juga rusak akibat banjir bandang,” ucapnya.

Menurut dia, bencana cuaca ekstrem yang menimpa masyarakat pesisir, khususnya nelayan dan pembudidaya terus berulang tiap tahunnya tanpa kesiapsiagaan dan upaya pencegahan bencana yang memadai padahal ancaman bencana cuaca ekstrem sudah bisa diperkirakan sebelumnya.

Untuk itu, Kiara mendesak pemerintah guna mendistribusikan informasi secara tertulis dan lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana, melibatkan nelayan dan petambak secara aktif dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan memperingatkan potensi terjadinya kematian massal komoditas perikanan akibat dampak dari cuaca buruk yang melanda berbagai daerah di Indonesia akhir-akhir ini.

“Bencana banjir yang akhir-akhir ini melanda beberapa wilayah Indonesia ternyata juga berdampak buruk pada budidaya ikan,” kata Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan Achmad Poernomo di Jakarta, Rabu (22/1).

Menurut Poernomo, dampak buruk tersebut bisa terjadi berupa kematian massal ikan akibat peristiwa “umbalan” atau pembalikan air dari lapisan bawah naik ke permukaan dan sebaliknya seperti fenomena alam yang dapat terjadi seperti di Waduk Djuanda Jatiluhur Purwakarta, Jawa Barat.

Ia mengingatkan bahwa menurut data BMKG mengenai informasi prakiraan bulanan sifat hujan, intensitas hujan akan terjadi sampai akhir Februari.

“Kondisi ini mengakibatkan penurunan kadar oksigen terlarut dan dapat memicu terjadinya kematian massal ikan di Waduk Djuanda,” katanya.

Poernomo memaparkan, kematian massal ikan di Waduk Djuanda yang terjadi pada awal Januari 2013 hampir mirip kondisi cuaca Januari 2014. Untuk itu, KKP telah membentuk tim peneliti dari BP2KSI melakukan monitoring kualitas air secara intensif.

“Tim bertugas memantau kualitas perairan sebagai bahan perhatian masyarakat pembudidaya dan pemangku kepentingan terkait. Upaya ini guna menghindari dampak kerugian besar akibat kematian massal ikan yang kemungkinan akan terjadi,” ujarnya.
sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/01/27/n02240-nelayan-rugi-miliaran-rupiah-karena-cuaca-buruk

Nelayan merugi miliaran rupiah karena cuaca ekstrem

Jakarta (ANTARA News) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan bahwa masyarakat pesisir, yaitu nelayan dan petambak, mengalami kerugian miliaran rupiah karena tidak bisa melaut dan berbudidaya akibat cuaca ekstrem.

“Sedikitnya Rp100 miliar kerugian material diderita oleh 90.500 penduduk pesisir, khususnya nelayan dan petambak di 10 kabupaten akibat bencana cuaca ekstrem yang terjadi sepanjang Januari 2014,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta, Senin.

Menurut Abdul Halim, situasi itu mengakibatkan nelayan dan petambak tidak bisa berproduksi, baik melaut maupun berbudidaya.

Ia mengingatkan bahwa semenjak bencana cuaca ekstrem melanda wilayah pesisir dan laut di Tanah Air, nelayan di Pantai Utara Jawa tidak bisa melaut akibat tinggi ombak mencapai 3 meter.

“Nelayan Bengkalis (Kepulauan Riau) dan Sumatera Utara selama sebulan terakhir juga tidak bisa melaut akibat angin kencang dan gelombang yang mencapai 1 hingga 2,5 meter. Kondisi serupa juga dialami oleh nelayan di Tarakan, Kalimantan Utara, selama 1 pekan terakhir. Lebih parah lagi, rumah-rumah nelayan di pesisir Teluk Manado juga rusak akibat banjir bandang,” ucapnya.

Menurut dia, bencana cuaca ekstrem yang menimpa masyarakat pesisir, khususnya nelayan dan pembudidaya terus berulang tiap tahunnya tanpa kesiapsiagaan dan upaya pencegahan bencana yang memadai, padahal ancaman bencana cuaca ekstrem sudah bisa diperkirakan sebelumnya.

Untuk itu, Kiara mendesak pemerintah guna mendistribusikan informasi secara tertulis dan lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana, melibatkan nelayan dan petambak secara aktif dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya.

sumber : http://www.antaranews.com/berita/416232/nelayan-rugi-miliaran-rupiah-karena-cuaca-ekstrem

Nelayan merugi miliaran rupiah karena cuaca ekstrem

Jakarta (ANTARA News) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan bahwa masyarakat pesisir, yaitu nelayan dan petambak, mengalami kerugian miliaran rupiah karena tidak bisa melaut dan berbudidaya akibat cuaca ekstrem.

“Sedikitnya Rp100 miliar kerugian material diderita oleh 90.500 penduduk pesisir, khususnya nelayan dan petambak di 10 kabupaten akibat bencana cuaca ekstrem yang terjadi sepanjang Januari 2014,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta, Senin.

Menurut Abdul Halim, situasi itu mengakibatkan nelayan dan petambak tidak bisa berproduksi, baik melaut maupun berbudidaya.

Ia mengingatkan bahwa semenjak bencana cuaca ekstrem melanda wilayah pesisir dan laut di Tanah Air, nelayan di Pantai Utara Jawa tidak bisa melaut akibat tinggi ombak mencapai 3 meter.

“Nelayan Bengkalis (Kepulauan Riau) dan Sumatera Utara selama sebulan terakhir juga tidak bisa melaut akibat angin kencang dan gelombang yang mencapai 1 hingga 2,5 meter. Kondisi serupa juga dialami oleh nelayan di Tarakan, Kalimantan Utara, selama 1 pekan terakhir. Lebih parah lagi, rumah-rumah nelayan di pesisir Teluk Manado juga rusak akibat banjir bandang,” ucapnya.

Menurut dia, bencana cuaca ekstrem yang menimpa masyarakat pesisir, khususnya nelayan dan pembudidaya terus berulang tiap tahunnya tanpa kesiapsiagaan dan upaya pencegahan bencana yang memadai, padahal ancaman bencana cuaca ekstrem sudah bisa diperkirakan sebelumnya.

Untuk itu, Kiara mendesak pemerintah guna mendistribusikan informasi secara tertulis dan lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana, melibatkan nelayan dan petambak secara aktif dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya.

sumber : http://www.antaranews.com/berita/416232/nelayan-rugi-miliaran-rupiah-karena-cuaca-ekstrem