Presiden Negeri Daratan
Presiden Negeri Daratan
Oleh Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
Saat menerima peserta Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sidang Dewan Kelautan Indonesia 2014 pada Kamis (30/1), di Istana Negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan Indonesia akan kesulitan besar jika gagal memanfaatkan potensi laut pada 20, 30, 50 tahun mendatang.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden menyebut istilah land-maritime based development (pembangunan berbasis darat-maritim). Pengenalan istilah ini seraya dipertegas dengan pentingnya mengubah paradigma pembangunan. Apalagi pada tahun 2035, penduduk Indonesia diproyeksikan menyentuh angka 305 juta orang, bertambah 65 juta ketimbang jumlah penduduk sesuai sensus pada 2010. Pertambahan penduduk ini membuat kebutuhan akan pangan, sandang, papan, dan energi meningkat drastis.
Mengubah paradigma pembangunan merupakan sine qua non bagi bangsa Indonesia untuk menguasai pentas dunia. Sebaliknya, menafikan kemestian paradigma bahwa “laut adalah masa depan bangsa” berakibat pada lumpuhnya daya produktif dan saing raksasa kelautan dunia ini. Apalagi masih bergantung pada daratan (land-based development). Tengok bencana ekologis yang serentak dialami oleh rakyat! Akses transportasi menjadi sulit, pasokan pangan menjadi tersendat dan membubungnya hutang-hutang rakyat. Sudah lama kita melupakan laut.
Tak ada yang memungkiri 70% wilayah Indonesia adalah laut. Pertanyaannya, sekadar mendistribusikan alat produksi pelaku perikanannya, Pemerintah Indonesia dihadapkan pada persoalah remeh-temeh. Sejak tahun 2010-2014, pengadaan kapal Inka Mina menjadi program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan target 1.000 kapal, di mana harga per unit Rp 1,5 miliar dan total nilai APBN sebesar Rp 1,5 triliun. Pada tahun 2014, sebanyak 100 kapal ditargetkan terbangun.
Temuan lapangan menunjukkan bahwa penyelenggaraan program Inka Mina menuai persoalan, di antaranya target pelaksanaan anggaran pengadaan kapal tidak tercapai, kemudian spesifikasi kapal tidak sesuai dengan jumlah alokasi yang dianggarkan tiap unitnya, baik kualitas kapal, kualitas mesin, dan sarana tangkap yang disediakan serta berdasarkan perhitungan nelayan, terdapat indikasi kenakalan pemenang tender pengadaan kapal.
Persoalan lain adalah terdapat beberapa kapal Inka Mina yang rusak atau tidak bisa dioperasikan, seperti Inka Mina 199 dan 198 di Kalimantan Timur. Akibatnya KUB nelayan memiliki beban moral tanpa ada mekanisme pengembalian kepal kepada Negara. Lebih parah lagi, Inka Mina 63 dipergunakan untuk mengangkut bawang impor dari Malaysia dan kemudian tenggelam di perairan Sialang Buah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Ketidakadilan terhadap nelayan adalah perintang utama kemajuan bangsa ini. Ingat perkataan Pramoedya Ananta Toer dalam novel Anak Semua Bangsa, “Kekuatan yang kita miliki mungkinlah tidak sebanding dengan ketidakadilan yang ada, tapi satu hal yang pasti: Tuhan tahu bahwa kita telah berusaha melawannya”. Tunggu apalagi!
Sumber: http://www.neraca.co.id/article/38046/Presiden-Negeri-Daratan