Kiara Minta Jangan Dibatasi Akses BBM Bersubsidi

Kiara Minta Jangan Dibatasi Akses BBM Bersubsidi

Jakarta (Antara) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) meminta pemerintah jangan membatasi akses BBM bersubsidi yang sangat dibutuhkan oleh para nelayan yang beroperasi di berbagai daerah di kawasan perairan Indonesia.

“Pelarangan mengakses BBM merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak dasar nelayan,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim ketika dihubungi Antara di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, harus diingat bahwa BBM merupakan 70 persen dari keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk kebutuhan produksi nelayan dalam menangkap ikan.

Ia menyatakan ketidaksetujuan atas pembatasan BBM bersubsidi antara lain karena anggaran BBM dalam lima tahun terakhir mengalami peningkatan.

Selain itu, lanjutnya, banyak Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBN) yang tidak beroperasi sebagaimana mestinya alias mangkrak.

“Kalaupun beroperasi, pasokannya tidak reguler dan seringkali diwarnai dengan penyimpangan pengalokasiannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta seluruh kapal mendapat bahan bakar minyak bersubsidi, tidak hanya dibatasi untuk kapal berkapasitas di bawah 30 GT yang biasanya dimiliki nelayan kecil tradisional.

“Masalah ini (larangan pemberian BBM bersubsidi terhadap kapal yang berkapasitas lebih dari 30 GT) telah menimbulkan keresahan dan kemarahan para nelayan pemilik maupun nelayan pekerja kapal ikan di atas 30 GT,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perikanan dan Kelautan Yugi Prayanto di Jakarta, Rabu (5/2).

Menurut dia, saat ini terdapat sekitar 10.000 kapal ikan di atas 30 GT yang tidak bisa melaut karena harus membeli BBM solar nonsubsidi yang harganya dua kali lipat dari BBM bersubsidi.

Karena itu, pengusaha perikanan dan para nelayan meminta kepada pemerintah, Kementerian ESDM, Pertamina, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi agar kapal yang berkapasitas lebih dari 30 GT bisa tetap mendapat subsidi BBM.

Yugi mengatakan, Kadin beserta asosiasi-asosiasi terkait akan melakukan pendekatan kembali dengan pemerintah, terutama dengan Menteri Koordinator Perekonomian untuk menindaklanjutinya.

Perpres 15/2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu tertanggal 7 Februari 2012 menyebutkan, hanya kapal dengan bobot maksimum 30 GT yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.

Aturan tersebut disusul Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Perpres 15/2012 tertanggal 24 Februari 2012 yang mengatur kapal di bawah 30 GT hanya boleh mengonsumsi BBM subsidi maksimal 25 kiloliter per bulan.(fr)

 

Sumber: http://id.berita.yahoo.com/kiara-minta-jangan-dibatasi-akses-bbm-bersubsidi-080133683.html