Mendesak Budget Pangan yang Berkedaulatan

Siaran Pers

untuk disiarkan segera – 28 Mei 2013

 

Informasi lebih lanjut:

Tejo Wahyu Jatmiko, Koordinator Nasional Aliansi untuk Desa Sejahtera (0816-1856754)

Abdul Halim, Koordinator Pokja Ikan/Sekjen KIARA (0815-53100259)

Said Abdullah, Koordinator Pokja Beras ADS (0813-82151413)

A.Surambo, Koordinator Pokja Sawit ADS (0812-8748726)

 

  Mendesak Budget Pangan yang Berkedaulatan”

 

Jakarta-  Meskipun besaran budget untuk pangan terus meningkat, hal ini bertolak belakang dengan kondisi pangan Indonesia yang semakin rentan.  Kedaulatan pangan masih jauh dari terwujud. Budget untuk pangan lebih sering jatuh ke pihak yang tidak berhak, dan hanya menguntungkan sekelompok orang. Demikian catatan Aliansi untuk Desa Sejahtera mengingatkan agar pemerintah menerapkan budget pangan yang berkedaulatan pada 2014 mendatang (28/5/2013).

”Banyak keanehan bahkan kesesaatan dalam proses menterjemahkan Rencana Kerja Jangka Panjang (RKJP) dan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) menjadi proyek-proyek yang tidak saling berkaitan untuk mendukung kedaulatan pangan.” Jelas Tejo Wahyu Jatmiko, Koordinator Nasional ADS. Salah satunya target untuk perluasan lahan pangan sebesar         2 juta ha, tetapi terus mengeluarkan ijin bagi alih fungsi lahan pangan.  “Tidak heran rencana perluasan  malah defisit  50.000 ha pertahunnya.” Tambah Tejo.

Hal ini terjadi karena penyusunan budget anggaran tidak berorientasi untuk mewujudkan kedaulatan pangan tetapi lebih merupakan proses tawar menawar antara partai politik dan pihak-pihak yang memburu rente semata. Proses pembahasan anggaran memiliki ruang untuk dibajak oleh mereka yang mempunyai akses termasuk partai politik.

 

Said Abdullah, Koordinator Pokja Beras menunjukkan ketidak seriusan mewujudkan kedaulatan pangan dari situasi semakin derasnya impor pangan. “Jika tahun 80 an Indonesia dikenal sebagai negera yang mampu swasembada pangan bahkan menjadi eksportir beberapa bahan pangan kini situasinya sangat terbalik. Data BPS menunjukkan dari tahun ke tahun rasio ekspor-impor produk pertanian semakin besar.   Volume dan nilai impor terus bertambah sementara ekspor terus menurun.” Papar Said.

 

Padahal  menyediakan pangan yang terjangkau oleh masyarakat dan menyediakannya sendiri menjadi hal penting untuk melihat apakah pemerintah memiliki paradigma untuk memperkuat sistem pangannya.  “Tidak heran kalau target swasembada beberapa produk pangan, diantaranya daging sapi akhirnya menjadi sumber pendanaan partai, karena produsen pangan kecil kita tidak menjadi fokus untuk memperkuat sistem pangan bangsa.” Tambahnya lagi.

 

Kekacauan yang sama terjadi dalam sektor perikanan.  Meskipun menyebut sebagai negara Maritim, tetapi budget yang dialokasikan tidak lah seimbang, hanya 7 Trilyun rupiah di tahun 2013. Abdul Halim, Pokja Ikan ADS  memaparkan hampir tidak ada dukungan kepada para nelayan kecil, yang menyediakan 70% kebutuhan ikan bangsa ini. “Mirisnya, nelayan tradisional tidak mendapatkan subsidi meski anggaran BBM bersubsidi meningkat. Padahal, harga BBM merupakan komponen terbesar saat melaut, antara 60-70 persen. Tidak heran keluarga nelayan tradisional  kita sulitnya untuk hidup sejahtera.”

 

Program dan pendanaan bagi nelayan juga tidak sesuai dengan kebutuhan dan situasi yang dihadapi nelayan di wilayahnya.  “Pemerintah seperti tidak mengenal siapa nelayannya, dan apa yang dibutuhkan, akibatnya sudah anggaran di skctor perikanan kecil penerima manfaat nya pun tidak pas.

 

 

Achmad Surambo, ketua Pokja Sawit ADS melihat berbagai hal yang terjadi di sektor-sektor pangan dan pengabaian terhadap kebutuhan para produsen pangan kecil menunjukkan tidak adanya keberpihakan pemerintah dan juga paradigma pemerintah yang masih menganggap pangan sebagai ”barang dagangan semata”.  ”Jangan kan berkedaulatan pangan, bagaimana memenuhi pangannya saja lebih memberikan ruang dan insentif bagi para investor dibandingkan penghasil pangan skala kecil yang sejak dulu sudah menghasilkan pangan”. Kritiknya.

 

Penentuan formulasi yang tepat dalam penentuan anggaran adalah mengenai keadilan, khususnya bagi para produsen pangan skala kecil.  Jika hanya melihat budget pangan dari besaran saja, kita akan terkecoh menganggap pemerintah sudah memberikan jaminan bagi para produsen pangannya. ”Sebab itu mendesak kepada pemerintah dan DPR agar proses penyusunan anggaran difokuskan pada kebutuhan para produsen pangan skala kecil, dan untuk membangun sistem pangan yang berdaulat.”Tegas Tejo.Tanpa itu, anggaran pangan hanya jadi rebutan para pencari keuntungan semata, sementara sebagian besar rakyat tetap kelaparan.

###

 

Catatan untuk Redaksi:

  • Budget untuk Pangan tersebar di 15 Kementrian dan lembaga

 

  • Aliansi untuk Desa Sejahtera merupakan aliansi dari 15 Ornop dan jaringan dengan fokus kerja mengupayakan penghidupan pedesaan yang lestari dengan pendekatan pada 3 komoditas : (1) beras/pangan, ketua pokja Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP); (2) sawit, ketua Pokja Sawit Watch dan (3) ikan, ketua Pokja Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

 

Aliansi untuk Desa Sejahtera memiliki 4 pilar untuk memperkuat penghidupan di pedesaan (1) akses terhadap sumber daya alam, (2) akses pasar, (3) adaptasi terhadap dampak perubahan iklim, dan (4) keadilan gender.

 

Nelayan Butuh Pesisir Yang Lestari, Bukan Tambang Pasir Besi

Siaran Pers Bersama
Forum Nelayan Jepara
LBH Semarang
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
Nelayan Butuh Pesisir Yang Lestari, Bukan Tambang Pasir Besi
Jepara, 24 Mei 2013. Menyikapi maraknya tambang pasir besi dan pasir laut, serta maraknya kriminalisasi terhadap Nelayan tradisional disepanjang pantai utara Jawa Tengah, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bekerjasama dengan LBH Semarang dan Forum Nelayan (FORNEL) Jepara menyelenggarakan “Pelatihan Paralegal dan Pendidikan Hukum Kritis” di Desa andungharjo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara pada 22-24 Mei 2013.
Pada pertemuan tersebut Dafiq salah satu nelayan tradisional yang tergabung dalam Fornel Jepara mengatakan bahwa, “selama ini masyarakat nelayan kebingungan untuk menghentikan praktek dan rencana pertambangan yang mengancam lingkungan pesisir dan pemukiman kami. Karena kurangnya pengetahuan terkait hukum lingkungan dan pertambangan. Oleh karena itu pendidikan dan pelatihan paralegal ini sangat membantu untuk modal para nelayan dalam mengadvokasi wilayah pesisir di sepanjang pantai utara Jepara”.
Sugeng salah satu nelayan tradisional di Kecamatan Bandungharjo juga menambahkan bahwa, “ nelayan kami sangat membutuhkan kemampuan tentang hak-hak nelayan dan hukum lingkungan, serta aturan pengelolaan kawasan pesisir agar tidak terjadi lagi kriminalisasi oleh perusahaan tambang terhadap para nelayan”
Sebelumnya pada akhir april 2012 yang lalu 15 warga Bandungharjo menjadi korban kriminalisasi atas aksi penolakan pertambangan di pesisir mereka. Sampai pada 21 Maret 2013 kemarin 15 warga nelayan tersebut dinyatakan bersalah dengan hukuman pidana 6 Bulan dengan masa percobaan 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Jepara”.
Sementara itu, Misbahul munir dari LBH semarang mengatakan bahwa, “persoalan yang dihadapi oleh nelayan kaitannya dengan ancaman pertambangan di kawasan pesisir utara jepara bermuara dari Perda No 2 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Jepara yang menetapkan sepanjang pantai di Kecamatan Donorojo sebagai kawasan pertambangan. Padahal sesuai aturannya, seharusnya RTRW Kabupaten dalam hal ini Jepara harus mengacu pada aturan RTRW propinsi Jawa Tengah yakni Perda No 6 Tahun 2010 yang sama sekali tidak menyebutkan kawasan pantai utara Jepara sebagai kawasan pertambangan mineral logam, bukan logam, batuan, dan batubara atau sebagaimana yang disebut dalam pasal 80 di Perda tersebut”
Ahmad marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan menambahkan, “Hak nelayan tradisional untuk mendapatkan lingkungan hidup dan perairan yang bersih dan sehat dijaminoleh UUD 1945. Hal ini juga disebut dalam pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Bahkan didalam pasal 35 UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sudah ditetapkan larangan penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil”.
Untuk itu, penting bagi pemerintah bersama dengan aparat penegak hukumnya untuk mengedepankan penegakan hukum terhadap perusak lingkungan pesisir. Karena dampaknya telah merugikan Masyarakat Nelayan.
 
Kontak Person:
–          085 289 701 385 (Sugeng/Nelayan Bandungharjo)
–          085 727 149 369 (Jaynal Arifin/LBH Semarang)
–          081 286 030 453 (Ahmad Marthin Hadiwinata/KIARA)

KIARA: Batalkan Kenaikan BBM Bersubsidi

Siaran Pers Bersama

Perhimpunan Nelayan Kecil, Kalimantan Timur

Lembaga Pemberdayaan Sumber Daya Nelayan (LPSDN), NTB

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI)

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

 

KIARA: Batalkan Kenaikan BBM Bersubsidi

Jakarta, 23 Mei 2013. Rencana kenaikan harga BBM bersubsidi, yakni Rp2.000 untuk premium dan Rp1.000 untuk solar, per Juni 2013 tanpa disertai perbaikan kinerja pemerintah untuk menjamin kemudahan akses dan ketersediaan alokasi bagi nelayan sebaiknya ditinjau-ulang. Apalagi, sepanjang tahun 2010-2013 anggaran subsidi BBM jenis tertentu terus meningkat sebesar 182 persen.

Meski anggaran BBM bersubsidi meningkat (lihat Tabel 1), namun nelayan tradisional tidak mendapatkan haknya. Padahal, untuk turun ke laut, nelayan harus menyiapkan sedikitnya 60-70 persen dari total ongkos produksinya. Hal ini berimbas pada sulitnya keluarga nelayan untuk hidup sejahtera. Karena di saat harga BBM naik dan harga sembako juga meningkat drastis.

Tabel 1. Anggaran Subsidi BBM Jenis Tertentu 2010-2013

No Tahun Anggaran Jumlah Anggaran
1 2010 Rp68.726.700.000.000
2 2011 Rp95.914.180.000.000
3 2012 Rp123.599.674.000.000
4 2013 Rp193.805.213.000.000

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Mei 2013)

KIARA mendapati fakta bahwa kesulitan akses dan kesinambungan pasokan BBM bersubsidi di 237 unit SPBN di Indonesia (2011) menjadikan nelayan tradisional sebagai masyarakat yang paling dirugikan. Terlebih, kenaikan harga solar sebesar Rp.200 di tahun 2012 melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sudah terbukti kian membebani. Belum lagi, penyimpangan pemakaian BBM bersubsidi juga marak terjadi di SPBN. Misalnya di Kota Tarakan, Kalimantan Timur, dan sebagainya.

Tabel 2. Potret Akses BBM Bersubsidi Nelayan Tradisional di 4 Kabupaten/Kota/Provinsi

No Kabupaten/Kota/Provinsi Keterangan
1 Gresik, Jawa Timur Sekitar 5.000 nelayan tradisional setempat harus hidup serba prihatin agar terus survive. Karena harga solar sebesar Rp.4.500 sudah sangat memberatkan.

 

Untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, nelayan tradisional Gresik harus bekerja ekstra agar mendapatkan penghasilan alternatif. Imbasnya, menabung untuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan adalah mimpi yang sulit dilakukan.

2 Langkat, Sumatera Utara Sekitar 17.350 nelayan tradisional Langkat sering kali kesulitan mengakses BBM bersubsidi. Karena mereka harus menunggu tiap 10 hari sekali.

 

Di Langkat, tersedia 6 SPBN dan hanya 4 di antaranya yang beroperasi. Pasokan yang tidak teratur berimbas pada tingginya biaya yang harus dikeluarkan oleh nelayan tradisional. Karena harga solar di pedagang BBM eceran naik menjadi Rp.5.500 – Rp.6.500/liter.

3 Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat Kelangkaan BBM bersubsidi terjadi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Walhasil, nelayan tradisional harus membeli solar dengan harga Rp.5.000 -5.500 per liter.

 

Kelangkaan dan tingginya harga solar menyebabkan nelayan harus mengurangi waktu melaut. Dampaknya, penghasilan berkurang dan hutang menumpuk.

4 Tarakan, Kalimantan Timur Untuk mendapatkan solar seharga Rp4.500/liter, nelayan dibatasi sebanyak 200 liter dan hanya mencukupi kebutuhan melaut selama 4 hari. Ironisnya, dalam sebulan SPBN hanya beroperasi 2 hari saja. Selebihnya, nelayan  harus merogoh kocek sebesar Rp.7.000-Rp.10.000/liter di pedagang eceran.

 

Kondisi ini mengakibatkan nelayan terlilit hutang agar agar tetap bisa menafkahi keluarga.

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Mei 2013), dihimpun dari nelayan tradisional di Gresik (Jawa Timur), Langkat (Sumatera Utara), Tarakan (Kalimantan Timur), dan Lombok (Nusa Tenggara Barat)

Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk membatalkan kenaikan harga BBM bersubsidi sebelum membenahi fungsi SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) dan menjamin akses dan ketersediaan pasokan BBM bersubsidi bagi nelayan tradisional, serta menindaktegas pelaku (pemilik SPBN dan pengguna) penyimpangan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

Selamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA

di +62821 1068 3102

Rustan, PNK, Kalimantan Timur

di +62 813 4946 9011

Tajrudin Hasibuan, KNTI Sumatera

di +62 813 7093 1995

Amin Abdullah, LPSDN Lombok, NTB

di +62 818 0578 5720

Sugeng Nugroho, KNTI Jawa Timur

+62 812 3146 4979

KIARA: Batalkan Kenaikan BBM Bersubsidi

Siaran Pers Bersama

Perhimpunan Nelayan Kecil, Kalimantan Timur

Lembaga Pemberdayaan Sumber Daya Nelayan (LPSDN), NTB

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI)

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

 

KIARA: Batalkan Kenaikan BBM Bersubsidi

Jakarta, 23 Mei 2013. Rencana kenaikan harga BBM bersubsidi, yakni Rp2.000 untuk premium dan Rp1.000 untuk solar, per Juni 2013 tanpa disertai perbaikan kinerja pemerintah untuk menjamin kemudahan akses dan ketersediaan alokasi bagi nelayan sebaiknya ditinjau-ulang. Apalagi, sepanjang tahun 2010-2013 anggaran subsidi BBM jenis tertentu terus meningkat sebesar 182 persen.

Meski anggaran BBM bersubsidi meningkat (lihat Tabel 1), namun nelayan tradisional tidak mendapatkan haknya. Padahal, untuk turun ke laut, nelayan harus menyiapkan sedikitnya 60-70 persen dari total ongkos produksinya. Hal ini berimbas pada sulitnya keluarga nelayan untuk hidup sejahtera. Karena di saat harga BBM naik dan harga sembako juga meningkat drastis.

Tabel 1. Anggaran Subsidi BBM Jenis Tertentu 2010-2013

No Tahun Anggaran Jumlah Anggaran
1 2010 Rp68.726.700.000.000
2 2011 Rp95.914.180.000.000
3 2012 Rp123.599.674.000.000
4 2013 Rp193.805.213.000.000

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Mei 2013)

KIARA mendapati fakta bahwa kesulitan akses dan kesinambungan pasokan BBM bersubsidi di 237 unit SPBN di Indonesia (2011) menjadikan nelayan tradisional sebagai masyarakat yang paling dirugikan. Terlebih, kenaikan harga solar sebesar Rp.200 di tahun 2012 melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sudah terbukti kian membebani. Belum lagi, penyimpangan pemakaian BBM bersubsidi juga marak terjadi di SPBN. Misalnya di Kota Tarakan, Kalimantan Timur, dan sebagainya.

Tabel 2. Potret Akses BBM Bersubsidi Nelayan Tradisional di 4 Kabupaten/Kota/Provinsi

No Kabupaten/Kota/Provinsi Keterangan
1 Gresik, Jawa Timur Sekitar 5.000 nelayan tradisional setempat harus hidup serba prihatin agar terus survive. Karena harga solar sebesar Rp.4.500 sudah sangat memberatkan.

 

Untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, nelayan tradisional Gresik harus bekerja ekstra agar mendapatkan penghasilan alternatif. Imbasnya, menabung untuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan adalah mimpi yang sulit dilakukan.

2 Langkat, Sumatera Utara Sekitar 17.350 nelayan tradisional Langkat sering kali kesulitan mengakses BBM bersubsidi. Karena mereka harus menunggu tiap 10 hari sekali.

 

Di Langkat, tersedia 6 SPBN dan hanya 4 di antaranya yang beroperasi. Pasokan yang tidak teratur berimbas pada tingginya biaya yang harus dikeluarkan oleh nelayan tradisional. Karena harga solar di pedagang BBM eceran naik menjadi Rp.5.500 – Rp.6.500/liter.

3 Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat Kelangkaan BBM bersubsidi terjadi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Walhasil, nelayan tradisional harus membeli solar dengan harga Rp.5.000 -5.500 per liter.

 

Kelangkaan dan tingginya harga solar menyebabkan nelayan harus mengurangi waktu melaut. Dampaknya, penghasilan berkurang dan hutang menumpuk.

4 Tarakan, Kalimantan Timur Untuk mendapatkan solar seharga Rp4.500/liter, nelayan dibatasi sebanyak 200 liter dan hanya mencukupi kebutuhan melaut selama 4 hari. Ironisnya, dalam sebulan SPBN hanya beroperasi 2 hari saja. Selebihnya, nelayan  harus merogoh kocek sebesar Rp.7.000-Rp.10.000/liter di pedagang eceran.

 

Kondisi ini mengakibatkan nelayan terlilit hutang agar agar tetap bisa menafkahi keluarga.

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Mei 2013), dihimpun dari nelayan tradisional di Gresik (Jawa Timur), Langkat (Sumatera Utara), Tarakan (Kalimantan Timur), dan Lombok (Nusa Tenggara Barat)

Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk membatalkan kenaikan harga BBM bersubsidi sebelum membenahi fungsi SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) dan menjamin akses dan ketersediaan pasokan BBM bersubsidi bagi nelayan tradisional, serta menindaktegas pelaku (pemilik SPBN dan pengguna) penyimpangan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

Selamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA

di +62821 1068 3102

Rustan, PNK, Kalimantan Timur

di +62 813 4946 9011

Tajrudin Hasibuan, KNTI Sumatera

di +62 813 7093 1995

Amin Abdullah, LPSDN Lombok, NTB

di +62 818 0578 5720

Sugeng Nugroho, KNTI Jawa Timur

+62 812 3146 4979

Siaran Pers Bersama: 6 Buruh Perikanan Diduga Hilang di Perairan Banggai Kepulauan, Dipidanakan

Siaran Pers Bersama

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI)

Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta

 

6 Buruh Perikanan Diduga Hilang di Perairan Banggai Kepulauan, Dipidanakan

 Negara Abai Melindungi Hak Buruh Perikanan dan Keluarganya

 

Jakarta, 16 Mei 2013. Enam perempuan beserta putrinya asal Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mendatangi Jakarta dan mengadukan kasus hilangnya suami mereka yang bekerja sebagai buruh perikanan UD Bali Minatama ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Pengaduan ini dilatari oleh tindakan semena-mena yang dilakukan oleh pihak perusahaan, yakni melaporkan keenam suami mereka atas dugaan tindak pidana telah menggelapkan kapal beserta muatannya (ikan kerapu sebanyak 800 kg).

Keenam buruh perikanan tersebut adalah Gusni (45) sebagai nakhoda dan 5 orang ABK (Mohammad Suhri/37, Nadar/39, Hendra/27, Rasidi Anwar/20, dan Yusril Amril/24). Mereka berlayar dari Pelabuhan Banggai Kepulauan menuju Pelabuhan Buleleng pada tanggal 10 Agustus 2012 dalam kondisi cuaca ekstrem. Sepekan berlalu, KM Samudera Bahari bertonase 34 GT yang mereka tumpangi tidak diketahui keberadaannya, baik oleh pihak perusahaan maupun keluarganya di Pulau Sapeken. Diduga Gusni dkk telah hilang di Perairan Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah.

Parahnya, UD Bali Minatama tidak berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pencarian di laut. Alhasil, keluarga berinisiatif ke Bali dan menanyakan keberadaan suami mereka. Alih-alih mendapatkan kejelasan, perusahaan perikanan yang berlokasi di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali ini malah memidanakan keenam buruhnya.

Gusni dkk. bekerja di UD. Bali Minatama sejak tahun 2009. Gusni dkk mendapatkan pekerjaan ini melalui Ilyas sebagai pengurus UD. Bali Minatama di cabang Pulau Sapeken. Gusni dkk saat diterima bekerja di UD Bali Minatama tidak mendapatkan surat pengangkatan kerja, perjanjian kerja ataupun peraturan perusahaan. Berdasarkan informasi dari keluarga Gusni dkk, suami mereka mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp700.000-Rp750.000 atau di bawah UMR Kabupaten Sumenep ataupun Kabupaten Buleleng. Bahkan, UD Bali Minatama tidak mengikutsertakan Gusni dkk dalam asuransi kerja sehingga saat ini keluarga korban sangat terpukul secara lahir dan batin maupun ekonomi atas hilangnya tulang punggung keluarga mereka (lihat Tabel 1).

Tabel 1. Identitas Buruh Perikanan UD Bali Minatama Diduga Hilang di Perairan Banggai Kepulauan Sejak 10 Agustus 2012

No Nama/Usia Keterangan
1 Gusni (45 Tahun) Memiliki tanggung jawab satu orang istri bernama Hatnatum (40 tahun), anak 3 orang. Abdulah Azzam (18 tahun), Ruhul Ulya (13 tahun), Rahul Nizam (4 tahun)
2 Mohammad Suhri (37 Tahun) Memiliki tanggung jawab satu orang istri bernama Hartijah (31 tahun), anak 3 orang. Ghazul Fikri (17 tahun), Radmitul Rodiah (13 tahun), Riyadh Hanafi (4 tahun)
3 Rasidi Anwar (20 Tahun) Memiliki tanggung jawab satu orang istri Mutmainnah (20 tahun)
4 Yusril Amril (24 Tahun) Memiliki tanggung jawab satu orang istri bernama Nurul Fauziah (25 tahun), satu orang anak bernama Suci Balqis Amrilia (3 tahun)
5 Nadar (39 Tahun) Memiliki tanggung jawab satu orang istri bernama Bulan (30 tahun), dua orang anak. Nur Asiffah (8 tahun) dan Nursakinah (4 tahun)
6 Hendra (27 Tahun) Memiliki tanggung jawab satu orang istri bernama Asianah  (23 tahun), satu orang anak bernama Adinda Salsabila Nur Zahrro (7 Bulan).

 

Selain mendatangi UD Bali Minatama untuk bertanggung jawab, keluarga juga telah mengadukannya ke Syahbandar Pelabuhan Sapeken pada Agustus 2012, Kepolisian Sektor Sapeken pada tanggal 4 September 2012, dan Kepolisian Daerah Bali Direktorat Kepolisian Air pada 21 September 2012. Sayangnya tidak ditindaklanjuti.

Oleh karena itu, keluarga korban bersama dengan KIARA, KNTI, IHCS dan LBH Jakarta mendesak kepada:

  1. Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk bersinergi melakukan perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi korban dan keluarga yang diabaikan;
  2. Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan, khususnya terhadap perlindungan kesejahteraan keluarga nelayan yang hilang;
  3. Pihak UD. BALI MINATAMA harus bertanggung jawab penuh atas kecelakaan tersebut sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
  4. Pihak Kepolisian untuk menghentikan kriminalisasi terhadap korban dan segera memulihkan nama baik Gusni dkk.
  5. Pihak Mabes POLRI, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Perhubungan untuk Segera memeriksa UD. BALI MINATAMA dalam melakukan kegiatan usaha di bidang perikanan.
  6. Meminta tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan atas kecelakaan tersebut, terutama untuk memastikan keberlanjutan kehidupan keluarga keenam buruh perikanan yang hilang.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA

di +62 812 860 30 453/+62856 2500 181

Nurhidayah, KNTI di +62 813 1717 4013

Priadi, IHCS di +62 852 9559 4848

Tommy Alber Tobing, LBH Jakarta di +62 813 1555 4447

Hari Terumbu Karang 8 Mei 2013 “KIARA: Segera Berhentikan COREMAP” Implementasi Salah Sasaran, Kelembagaan Mandeg, Penyalahgunaan Dana serta Fasilitas

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

Jakarta, 8 Mei 2013. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) kembali mendesakkan pembatalan kelanjutan Program Manajemen dan Rehabilitasi Terumbu Karang (COREMAP) tahap ke-3 yang akan mulai pSada 2013 ini. Sebelumnya perencanaan awal yang tidak matang, sumber daya manusia yang lemah, stagnasi kinerja kelembagaan, pembiaran fasilitas yang rusak dan hilang, pengunaan fasilitas secara tidak tepat sasaran dan kebocoran penggunaan dana—telah ditemukan dalam Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas COREMAP II.

Berikut petikan laporan BPK untuk Perlindungan Ekosistem dan Terumbu Karang 2011 s.d Semester I 2012, yang berfokus Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang (COREMAP).

 

IKHTISAR LAPORAN COREMAP II


A. Keterangan Terkait Kondisi Fisik

1)     Dua kegiatan fisik COREMAP II tahun 2010 dan 2011 di Propinsi Sulawesi Selatan dan Kepulauan Riau batal dilaksanakan. Dewan Pemberdayaan Pesisir tidak menjalankan tugasnya, pasalnya COREMAP II tidak mendapatakan dukungan penuh dari masyarakat. Akibatnya koordinasi dan sinkronisasi progam tidak berjalan. Selain itu, kesepakatan antara pemerintah pusat dan daerah terkait agenda fisik COREMAP II tidak berjalan karena pemerintah pusat tidak mempertimbangkan prioritas program propinsi atau kabupaten yang wilayahnya yang menjadi kawasan proyek COREMAP II.

2)    Pengelolaan Prasarana Fisik Desa yang berasal dari dana Hibah Desa (Village Grant) COREMAP II tidak Optimal. Bantuan prasarana sosial COREMAP II berupa pondok Informasi, posyandu, sarana kebersihan, MCK, tandon penampung air, bangsal kerja dalam situasi rusak dan terbengkalai, sehingga tidak memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. Juga, prasarana fisik tersebut tidak tepat sasaran dan tidak berkorelasi dengan pengelolaan terumbu karang.

3)    Indikator Biofisik dan Indikator sosial ekonomi pada beberapa lokasi COREMAP II tidak menunjukkan pencapaian yang signifikan. Secara biofisik kawasan-kawasan yang termasuk dalam program COREMAP II justru kondisinya lebih buruk ketimbang sebelum ada proyek COREMAP II. Ada empat faktor penyebabnya: 1). Pasca implementasi COREMAP, tutupan karang hidup pada empat kabupaten mengalami penurunan kualitas; 2)  Jumlah karang mati yang ditutupi algae (dead coral with algae) meningkat di tiga kabupaten mengalami peningkatan, ketimbang kondisi awal; 3)  Kelimpahan megabentos pada sembilan kabupaten tidak mengalami perubahan atau cenderung menurun dibandingkan dengan kondisi awal; 4) Pasca implementasi COREMAP, jumlah ikan karang di tiga kabupaten mengalami penurunan.

Sementara itu, tidak terdapat perubahan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar wilayah COREMAP II, seperti di wilayah sbb: 1) Tingkat kesadaran publik di lima kabupaten masih dalam ketegori “rendah”; 2) Berdasarkan survei di Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Sikka, Kawasan Gunung Kijang Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Pangkajena, tidak ada peningkatan pendapatan masyarakat di wilayah COREMAP II dibandingkan dengan mereka yang berada di wilayah non-COREMAP II; 3). KKP tidak memiliki rencana aksi untuk perbaikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang ada di wilayah COREMAP II.

 

B. Keterangan Terkait Informasi dan Penyadaran Masyarakat Komponen informasi dan penyadaran masyarakat ada dalam dua bentuk kegiatan yaitu: pertama, melalui kegiatan pelatihan, sosialisasi, lokakarya ataupun pembinaan. Kedua, pembangunan sarana fisik dan pengadaan barang.  BPK melakukan audit sampling, di antaranya terhadap 45 kegiatan pelatihan dan pembinaan di Kota Batam yang melibatkan 1.957 peserta.Sementara audit sampling untuk pembangunan sarana fisik dan pengadaan barang berlangsung terhadap tiga kegiatan, yaitu: 1) program pembangunan Stasiun Radio FM COREMAP II di Kabupaten Buton, 2) Pembangunan Pondok Informasi Masyarakat (PIM) di tiga daerah yaitu Kabupaten Buton, Kota Batam Kabupaten Bintan; dan 3) Pengadaan sarana Alat Radio Sistem MCS di Kabupaten Buton.Dari 45 kegiatan pelatihan, sosialisasi dan pembinaan, hanya 8 kegiatan saja yang berhubungan dengan penyadaran masyarakat. Delapan kegiatan tersebut berlangsung di Kota Batam, bukan di lokasi COREMAP II. Peserta kegiatan pelatihan, sosialisasi dan pembinaan, melibatkan sedikit masyarakat awam. Pasalnya peserta didomuniasi LSM lokal, instansi di luar Dinas Kelautan dan Perikanan, dan peserta lain yang bukan nelayan atau masyarakat pesisir (seperti pengolah dan pedagang hasil laut). Oleh karenanya program penyadaran masyarakat melalui kegiatan pelatihan dan sosialisasi di Kota Batam telah gagal dan tidak tepat sasaran

Terkait pembangunan sarana fisik, hasil temuan lapangan BPK mencakup:

  1. Pembangunan Stasiun Radio FM di Kota Buton senilai Rp. 123.400.000,00,- yang kini tidak beroperasi. Stasiun Radio FM tersebut sejak awal mengalami gangguan akibat listrik sering padam, daya listrik tidak cukup, dan tegangan tidak stabil. Penyebab awalnya adalah tidak ada identifikasi jaringan dan jaringan radio yang ada pada penentuan program. Ditambah lagi, pengawasan implementasi COREMAP II tidak berjalan di tingkat Kabupaten Buton.
  2. Pembangunan Pondok Informasi Masyarakat (PIM) tidak berfungsi karena tidak dikelola, tidak digunakan sebagaimana mestinya, tanpa pemantauan dan evaluasis. Temuan BPK menyebutkan PIM dalam kondisi rusak berat, tidak dapat diakses karena jembatan penghubung menuju PIM rusak, dialih fungsikan sebagai tempat tinggal, dan disewakan kepada warga untuk usaha warung. Selain itu, tidak terdapat informasi yang menunjukkan identitas PIM dalam bentuk papan nama. Ini dikarenakan Motivator Desa dan Fasilitataor Masyarakat bentukan COREMAP II tidak mengelola PIM, tidak melaksanakan pemantauan dan evaluasi, serta tidak memperhatikan studi kelayakan untuk menentukan kebutuhan program.
  3. Pengadaan Alat Radio Sistem MCS di Kabupaten Buton melalui dana Pinjaman Luar Negeri yang bersumber dari IBRD dan APBD senilai Rp. 1.800.000.000. Berdasarkan dari hasil cek fisik BPK, radio tersebut tidak berfungsi sejak 2012. Satu tower radio di Sampolawa tersambar petir, dan satu tower lagi tersapu badai di Mawasangka Timur. Peralatan yang tersisa hanya Tower Omni-Directional antenna, rig mobil dan HT. Lagi-lagi, ini karena karena pengawasan PMU lemah dan Koordinator MCS tidak dapat mengelola Radio Sistem MCS dengan baik.

Pelatihan serta peralatan fisik distribusi informasi COREMAP II sebagai sarana penyadaran dan penguatan informasi publik telah gagal.

 C. Keterangan terkait Pengawasan, Pengendalian dan Observasi COREMAP II

1)       Kegiatan Pengawasan, Pengendalian dan Observasi (MCS) Kabupaten Pangkep dan Kabupaten Kepulauan Selayan Belum Optimal. Akibat kerusakan kapal pengawas, Unit Pengelola Program (PMU)  Kabupaten Selayar dan Pangkep tidak bisa melakukan tugas pengelolaan terumbu karang, pengelolaan kawasan konservasi, termasuk menjalankan MCS. Kegiatan MCS Coremap II belum bisa menekan pengambilan ikan secara ilegal dan penangkapan yang merusak. Dengan begitu, tekanan terhadap ekosistem terumbu karang tidak berkurang.  Kepala DKP Kabupaten Pangkep dan Selayar sependapat dengan temuan BPK tersebut.

2)      Perangkat Kelembagaan Perlindungan Ekosistem Terumbu Karang Tidak Optimal. Pengawasan internal oleh PMU Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara serta Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau masih lemah atas implementasi COREMAP II. Motivator Desa (MD) di kedua kabupaten mengalami persoalan sbb: a) keberadaan MD tidak memberi kontribusi bagi pelaksaan COREMAP II dan realisasi anggaran untuk mereka tidak bermanfaat. b) kelembagaan COREMAP II untuk pengelolaan sumber daya terumbu karang di tingkat desa tidak optimal. c) Lembagaan pelaksana COREMAP II di tingkat desa meletakkan sarana dan prasarana informasi di rumah mereka, sehingga penggunaan tidak tepat sasaran. Persoalan lain yang tak kalah penting adalah Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP tidak memperhatikan efisiensi keberadaan LPSTK (Lembaga Pengelola Sumberdaya Terumbu Karang) dan MD, serta tidak memperhatikan kemampuan sumber daya manusia yang tersedia di desa.

3)      Pemanfaatan Sistem Pengelolaan Informasi Senilai Rp1.011.657.871 sebagai Sarana Monitoring COREMAP II Tidak Optimal. Unit khusus NCU (Koordinator Monitoring, Evaluasi, Feedback dan Pelaporan) memonitor pelaksanaan COREMAP II, termasuk bertanggungjawab membuat sistem monitoring yakni Management Information System (MIS). MIS sejak 2010 tidak lagi dapat diakses masyarakat (offfline). Ini semua karena perencanaan MIS tidak matan. Kedua, pengelolaan dokumen COREMAP II secara ceroboh, sejumlah data awal hilang. Pembuatan MIS sebagai sistem informasi untuk memonitor COREMAP secara online dengan anggaran senilai Rp1.011.657.871 tidak tercapai.

 

Temuan-temuan ini bertolak belakang dengan rilis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) per 5 Mei 2013 lalu, yang mengutip penilaian Bank Dunia atas COREMAP II sudah “sangat baik”. (HYP:  http://www.kkp.go.id/index.php/arsip/c/9066/Pengelolaan-Terumbu-Karang-Melalui-Coremap-Dinilai-Sangat-Baik/?category_id=).  Padahal pada laporan BPK yang sama, para pelaksana COREMAP II mengakui temuan-temuan tersebut membuktikan kegagalan COREMAP II.

Maka itu, Dalam rangka Hari Terumbu Karang yang jatuh pada tanggal 8 Mei, KIARA kembali mendesak Pemerintah RI untuk menghentikan program COREMAP karena berbasis utang yang terindikasi bocor, dan terbukti gagal menyelamatkan ekosistem laut dan menyejahterakan masyarakat nelayan.

Untuk membaca evaluasi KIARA terhadap Program COREMAP dapat membuka link berikut ini:

EVALUASI PROGRAM KONSERVASI TERUMBU KARANG COREMAP

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal

di +62 815 53100 259

Mida Saragih, Koordinator Divisi Pengelolaan Pengetahuan

di +62813 2230 6673

Selamet Daroyni, Koordinator Divisi Pendidikan dan Penguatan Jaringan

di +62 815 8419 7713

Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan

di +62 856 2500 181

 

Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan/ KIARA

Jl Lengkeng Blok J Nomor 5, Perumahan Kalibata Indah Jakarta 12750

Telp./faks. +62 21 798 9543/ Email. kiara@kiara.or.id

Website. www.kiara.or.id

KIARA: COREMAP Harus Dihentikan Karena Membebani Keuangan Negara, Terindikasi Bocor dan Tidak Menyejahterakan Nelayan Tradisional

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

Jakarta, 2 Mei 2013. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membatalkan kelanjutan Program Manajemen dan Rehabilitasi Terumbu Karang (COREMAP)  III yang akan dimulai pada tahun 2013 dan berakhir pada tahun 2017 karena sarat hutang luar negeri, terindikasi terjadi kebocoran dana, dan tidak menyejahterakan nelayan tradisional.

Sebagaimana diketahui, pada periode 2004-2011, total anggaran COREMAP (Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang) II mencapai lebih dari Rp1,3 triliun. Di antaranya berupa utang luar negeri dari Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB). Dalam pelaksanaannya, program konservasi terumbu karang ini justru berjalan tidak efektif/gagal dan rawan kebocoran dana.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan fakta, di antaranya: (1) desain dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan terumbu karang melalui program COREMAP II, antara lain mata pencaharian alternatif (MPA), dana bergulir (seed fund), pembangunan dan pemanfaatan prasarana sosial belum seluruhnya sesuai dengan desain yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat pesisir; (2) BPK RI mengeluarkan hasil audit terhadap indikator kondisi biofisik yang meluputi terumbu karang dan tutupan karang hidup yang dibandingkan dengan kondisi setelah program EoP tidak mengalami perubahan signifikan atau cenderung mengalami penurunan dibandingkan kondisi awal (baseline); (3) pelaksanaan COREMAP II pada beberapa kabupaten tidak memiliki dampak yang signifikan atas peningkatan kelestarian terumbu karang dan kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah COREMAP II; (4) pengelolaan dana bergulir (seed fund) tidak berdasarkan prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban yang semestinya; (5) pengawasan dan evaluasi pelaksanaan atas penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak dapat dipakai sebagai ukuran atas pencapaian program tersebut, dan (6) penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak efektif dan tidak optimal (terlampir Ringkasan Temuan BPK, Januari 2012).

KIARA (2009) juga mendapati fakta di Kabupaten Wakatobi bahwa program konservasi terumbu karang tersebut membatasi akses nelayan tradisional dan mengabaikan kearifan lokal dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya laut. Dengan perkataan lain, sejak perencanaannya masyarakat nelayan tidak dilibatkan dalam menentukan bentuk pengelolaan konservasi wilayah pesisir. Ironisnya, KKP malah ingin melanjutkan proyek COREMAP ke-3 periode 2014-2019 dengan kembali menambah utang konservasi baru sebesar 80 juta dolar AS dari Bank Dunia dan ADB.

Untuk itu, KIARA mendesak kepada Presiden SBY untuk menghentikan program COREMAP karena terbukti tidak efektif/gagal menyelamatkan lingkungan dan menyejahterakan masyarakat nelayan. Sebaliknya, justru membebani Negara dengan hutang luar negeri.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal
di +62 815 53100 259

Mida Saragih, Koordinator Divisi Pengelolaan Pengetahuan
di +62813 2230 6673

Selamet Daroyni, Koordinator Divisi Pendidikan dan Penguatan Jaringan
di +62 815 8419 7713

Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan
di +62 856 2500 181

Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
The People’s Coalition for Fisheries Justice
Jl Lengkeng Blok J Nomor 5, Perumahan Kalibata Indah
Jakarta 12750, INDONESIA
Telp./faks. +62 21 798 9543
Email. kiara@kiara.or.id
Website. www.kiara.or.id

Hari Buruh Internasional 2013.

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

 

Hari Buruh Internasional 2013

KIARA: Nakhoda dan ABK Asing Mendominasi,

WNI Menganggur dan Negara Dirugikan

Jakarta, 1 Mei 2013. Hak atas pekerjaan adalah hak asasi setiap manusia yang telah diamanahkan di dalam UUD 1945. Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga Negara laki-laki dan perempuan berhak atas pekerjaan.[1] Namun, fakta yang terus terjadi di lapangan menunjukkan bahwa Negara tidak menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi warganya, khususnya di sektor perikanan.

Di awal tahun 2013, diketahui bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepaskan 6 kapal penangkap ikan eks asing berbendera Indonesia yang mempekerjakan nakhoda dan ABK asing hingga lebih dari 90%. Padahal, Pasal 35A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan tegas mengatur, “Kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia”.

Tabel 1. Enam Kapal Penangkap Ikan Eks Asing Berbendera Indonesia

Nama Kapal Pemilik Nakhoda dan Kewarganegaraan ABK dan Kewarganegaraan
KM Laut Barelang-25 (Eks.Umapron) kapal berbendera Indonesia PT. Jaringan Barelang Mr. Wjit Totang (WN Thailand) 44 Orang ABK terdiri atas 40 WN Thailand, 4 WN Indonesia
KM. Laut Barelang-7 (Eks.PAF 45) kapal berbendera Indonesia PT Jaringan Barelang Mr. Dum Lee (WN Thailand) 28 Orang, terdiri atas 27 WN Thailand, 1 WN Indonesia
KM. Laut Barelang-21 (Eks. Sariq) kapal berbendera Indonesia Mr. Wullop Chantchoke (WN Thailand) 45 orang yang terdiri dari 42 (WN Thailand) dan 3 orang (WN Indonesia)  
KM. Laut Barelang-18 (Eks. Raja-03) kapal berbendera Indonesia Mr. Samian Maohor (WN Thailand) 41 orang terdiri dari 40 (WN Thailand) dan 1 orang (WN Indonesia)  
KM Bintang Barelang-12 (Eks.OR. Mongkol) kapal berbendera Indonesia PT. Jaringan Lautan Barat Mr. Tanapat Vanitrat (WN Thailand) 32 orang terdiri dari 30 (WN Thailand) dan 2 orang (WN Indonesia)
KM. Laut Natuna 06 (Eks.BOGANANTA-03) kapal berbendera Indonesia PT. Riswan Citra Pratama Mr. Amnaoy Sertsurin (WN Thailand) 37 orang terdiri dari 34 (WN Thailand) dan 3 orang (WN Indonesia)

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (2012)

Saat ini, diketahui terdapat 1.274 unit kapal eks asing berbobot mati di atas 30 ton dan berbendera Indonesia yang mengantongi surat izin penangkapan ikan (Ditjen Perikanan Tangkap KKP, 8 November 2012). Dari jumlah itu, maka diperoleh angka sebanyak 50.960 warga negara Indonesia kehilangan kesempatan kerja di sektor perikanan karena dominasi nakhoda dan ABK asing.

KIARA mencatat sedikitnya kerugian yang ditanggung Negara sebesar Rp382.200.000 (Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dari pos pajak penghasilan akibat maraknya nakhoda dan ABK asing di kapal-kapal penangkap ikan berbendera Indonesia. Ironisnya, penegakan hukum terhadap pekerja asing di sektor perikanan berjalan mundur. Data KKP (2009 dan 2011) menyebutkan bahwa tindak pidana terhadap nakhoda dan ABK asing yang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan tidak sesuai dengan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) sepanjang tahun 2005-2011 hanya terdapat dua kasus. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada upaya serius Negara untuk memberikan kesempatan kerja kepada WNI. Bahkan terkesan dibiarkan.

Oleh karena itu, dalam momentum Hari Buruh Internasional yang jatuh tiap tanggal 1 Mei, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak kepada Presiden Republik Indonesia untuk:

  1. Memastikan berlangsungnya penegakan hukum terhadap pelaku usaha perikanan tangkap yang terbukti melanggar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Mengevaluasi kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan yang terindikasi merugikan Negara; dan
  3. Menyegerakan pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Tradisional bersama dengan DPR RI.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 5100 259

 

Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan

di +62 856 2500 181



[1]          Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.

PERMEN USAHA PERIKANAN TANGKAP No.30/2012: MELANGGAR UU PERIKANAN

Siaran Pers KIARA.

Jakarta, 30 April 2013. Pada tanggal 27 Desember 2012 lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan RI menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan No. 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap. Pada Permen No. 30 Tahun 2012 yang terdiri dari 94 pasal ini, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menemukan pasal-pasal yang bertentangan dengan UU Perikanan No. 45 Tahun 2009.

Pasal-pasal dalam Permen No. 30 Tahun 2012 yang bertentangan dengan UU Perikanan tersebut dapat disimak pada Tabel berikut.     

PERATURAN MENTERI KELAUTAN PERIKANAN NO. 30 TAHUN 2012 TENTANG USAHA PERIKANAN TANGKAP

UU PERIKANAN NO. 45 TAHUN 2009

 

Alih Muatan (Transhipment) Pasal 69 Permen No. 30 Tahun 2012

(1) Setiap kapal penangkap ikan dapat melakukan transhipment ke kapal penangkap ikan dan/atau ke kapal pengangkut ikan.

(3) Dalam pelaksanaan transhipment, ikan wajib didaratkan di pelabuhan pangkalan sesuai SIPI atau SIKPI dan tidak dibawa keluar negeri, kecuali bagi kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan purse seine berukuran diatas 1000 (seribu) GT yang dioperasikan secara tunggal.

 

Pasal 88 Permen No. 30 Tahun 2012

Kapal penangkap ikan berukuran diatas 1.000 (seribu) GT dengan menggunakan alat penangkapan ikan purse seine yang dioperasikan secara tunggal di WPP-NRI dapat mendaratkan ikan di luar pelabuhan pangkalan, baik pelabuhan di dalam negeri maupun pelabuhan di luar negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. melakukan operasi penangkapan ikan di ZEEI diluar 100 mil;
  2. menempatkan pemantau (observer) di atas kapal; dan
  3. melaporkan rencana dan pelaksanaan pendaratan ikan di pelabuhan di dalam negeri atau di luar negeri kepada Kepala Pelabuhan Pangkalan yang tercantum dalam SIPI

 

Pasal 41 ayat (3) UU Perikanan

No. 45/ 2009:

“Setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan harus mendaratkan ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk.”

 

Pasal 41 ayat (4):

“Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang tidak melakukan bongkar muat ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.”

 

Penjelasan Pasal 41 ayat (4):

“Yang dimaksud dengan “bongkar muat ikan” adalah termasuk juga pendaratan ikan.”

 

Pasal 25B ayat (2) UU Perikanan

No. 45/ 2009:

 “Pengeluaran hasil produksi perikanan ke luar negeri dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri telah dipenuhi.”

 

Pasal 69 Permen No. 30 Tahun 2012 bertentangan dengan Pasal 41 UU Perikanan. Pasal 69 membolehkan setiap kapal penangkap ikan guna melakukan alih muatan di atas perairan (transhipment) ke kapal penangkap ikan dan/atau ke kapal pengangkut ikan. Pasal yang sama juga memberikan pengecualian kepada kapal penangkap ikan yang berukuran di atas 1.000 (seribu) GT untuk bisa melakukan alih muatan serta mendaratkan ikan langsung ke luar negeri atau di luar dari pelabuhan yang ditunjuk dalam izin.

Padahal sebelumnya, Pasal 41 UU Perikanan sudah mewajibkan setiap kapal penangkapan dan pengangkut ikan mendaratkan ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang telah ditunjuk dalam izin. Pelaku  yang melanggar kewajiban tersebut mendapat sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan izin dan pencabutan izin.

Selanjutnya Pasal 88 Permen No. 30 Tahun 2012 memberi kelonggaran kepada kapal-kapal penangkap ikan di atas 1.000 GT  yang beroperasi di laut zona ekonomi ekslusif untuk mendaratkan ikan di pelabuhan luar negeri.    Aturan ini bertolak belakang dengan Pasal 25B ayat (2) UU Perikanan yang menetapkan pemenuhan ikan dalam negeri sebagai prioritas.

Pasal 69 dan Pasal 88 membuktikan Permen No. 30/ 2012 melanggar substansi hukum UU Perikanan No. 45 Tahun 2009.

Mida Saragih, Koordinator Pengelolaan Pengetahuan KIARA menegaskan, “KIARA menyayangkan kemunduran kualitas kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan yakni Permen No. 30/ 2012 yang malah mengizinkan kapal-kapal asing melakukan eksploitasi ikan secara terus menerus, bahkan membolehkan penjualan ikan secara gelondongan ke negara lain. Permen 30/ 2012 dapat memacu kekurangan stok ikan untuk konsumsi dan kebutuhan industri domestik.   Dengan begitu, hilirisasi pengolahan ikan sulit terwujud dan lantas mempersempit lapangan pekerjaan di sektor perikanan. Padahal sebelumnya sudah ada UU Perikanan No. 45 Tahun 2009 yang memiliki semangat pemenuhan kebutuhan ikan dalam negeri.”

“Permen No. 30/ 2012 juga berpihak kepada kapal-kapal asing. Pasal 69 Ayat 3 dan Pasal 88 aturan yang sama membolehkan kapal berbobot di atas 1.000 GT untuk mendaratkan dan membawa ikan ke luar negeri. Keuntungan di balik aturan ini adalah terbukanya pintu penjarahan ikan di laut Indonesia dan legitimasi untuk melakukannya. Pihak yang mendapat keuntungan dari Permen No. 30/ 2012 adalah negara-negara yang memiliki kapal-kapal bertonase di atas 1.000 GT seperti Prancis, Jepang dan Spanyol. Sementara Indonesia tidak bakal menikmati keuntungan serupa karena cuma memiliki kapal-kapal berbobot 800 GT ke bawah dan sumber daya ikannya akan dihabisi,”  tegas Mida.

Permen No. 30/ 2012 berpeluang memperburuk tata kelola perikanan nasional. Menteri Kelautan dan Perikanan RI punya pekerjaan rumah agar lekas merevisi pasal-pasal dalam Permen No. 30 Tahun 2012 tersebut, dengan tujuan supaya sejalan dengan semangat pengelolaan perikanan yang lestari, serta pemenuhan ikan domestik sebagaimana dalam UU Perikanan No. 45 Tahun 2009  ***

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Mida Saragih, Koordinator Pengelolaan Pengetahuan

Di +628 13223 0667 3

Selamet Daroyni, Koordinator Divisi Pendidikan dan Penguatan Jaringan

di +62 815 8419 7713

A. Marthin Hadiwinata, Koordinator Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan

Di +62 856 2500 181

 

Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

Jl. Lengkeng Blok J-5 Perumahan Kalibata Indah Jakarta 12750 Indonesia

Telp. +62 21 7989522/ Faks. +6221 7989543. Email. kiara@kiara.or.id / Website. www.kiara.or.id

Draf Revisi UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil: KIARA: Tetap Mengkapling, Memprivatisasi, dan Mengkriminalisasi

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

Draf Revisi UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil:

KIARA: Tetap Mengkapling, Memprivatisasi, dan Mengkriminalisasi

 

Jakarta, 16 April 2013. Draf revisi Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP-PPK) mulai dibahas oleh pemerintah. Dalam hal ini dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.

Revisi UU PWP-PPK dilakukan untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi yang telah dilakukan oleh KIARA dan 8 organisasi masyarakat sipil bersama-sama dengan 27 Nelayan Tradisional. Putusan MK telah dibacakan pada 16 Juni 2011 dengan dua bagian penting, yakni pertama, membatalkan keseluruhan pasal-pasal yang terkait dengan HP-3; dan kedua, MK telah melakukan penilaian terhadap Pasal 14 ayat (1) UU Pesisir yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3K, RPWP-3-K, dan RAPEP-3-K telah dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Draf revisi UU PWP-PPK mengubah 14 pasal yang telah dibatalkan MK, yakni perubahan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) menjadi konsep perizinan: Izin Pemanfaatan Perairan Pesisir (IP-3) dan Izin Pemanfaatan Ruang Perairan Pesisir (IPRP-2) yang secara prinsip mengubah pendekatan hak menjadi perizinan.

Jika membandingkan definisi dari IP-3 dan IPRP-2 dengan HP-3 di dalam UU PWP-PPK, tidak terdapat perbedaan signifikan. Perbandingan definisinya sebagai berikut:

IP-3[1] IPRP-2[2] HP-3
Izin Pemanfaatan Perairan Pesisir, selanjutnya disebut IP-3, adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir, yang mencakup permukaan laut, kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu, untuk usaha yang terkait dengan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Izin pemanfaatan ruang perairan pesisir, selanjutnya disebut IPRP-2, adalah izin yang diberikan untk penetapan ruang lokasi tertentu pada kawasan perairan pesisir sebagai tempat untuk melakukan kegiatan usaha. Hak Pengusahaan Perairan Pesisir, selanjutnya disebut HP-3, adalah hak atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha lain yang terkait dengan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mencakup atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.

 

IP-3 dan IPRP-2 dimaksudkan sebagai izin lokasi yang menunjukkan bagian tertentu dari kawasan perairan pesisir sebagai lokasi tempat dilakukan kegiatan usaha. IP-3 dan IPRP-2 memberikan kewenangan dalam melakukan kegiatan usaha pemanfaatan sumber daya perairan pesisir serta penunjukkan lokasi tempat dilakukannya kegiatan usaha. Setelah mendapatkan IP-3 dan IPRP-2 diberikan izin usaha atau hak atas tanah pada perairan pesisir untuk kegiatan usaha tertentu meliputi: a. Perikanan budidaya; b. Bangunan terapung seperti perumahan, rumah makan, dan bagan; c. Sumber tenaga gelombang laut; d. Kawasan konservasi; e. Pemanfaatan sumber daya pemandangan/keindahan laut; dan f. Wisata bahari.

Subyek yang dapat diberikan IP-3

Pasal 18 RUU PWP3K Revisi Pasal 18 UU PWP3K
IP-3 dapat diberikan kepada: (a) orang perseorangan warga Negara Indonesia; (b) Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia; dan (c) dihapuskan HP-3 dapat diberikan kepada: (a) Orang perseorangan warga Negara Indonesia; (b) Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia; atau (c) Masyarakat Adat.

 

Dalam hal penjaminan hutang, IP3 dan IPRP-2 tidak berbeda dengan HP-3 yang dapat dibebani hutang. Berdasarkan Pasal 20 Revisi UU PWP-PPK, IP-3 dan IPRP-2 dapat dijadikan jaminan hutang dengan jaminan fidusia.

Selain itu, terjadi potensi kriminalisasi terhadap subyek pemanfaat perairan pesisir yang melakukan kegiatan usaha di kawasan perairan pesisir tanpa adanya IP-3 yang sah di dalam Pasal 75 draf revisi UU PWP-PPK:

“Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.  300.000.000,00,- (tiga ratus juta rupiah) setipa Orang yang karena kelalaiannya: (1) Melakukan   kegiatan usaha di wilayah pesisir tanpa IP-3 atau IPRP-2 yang sah; dan/atau (2) Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4).”

 

Partisipasi Masyarakat

 

Pasal lain yang dibatalkan oleh MK adalah pasal subyek yang dapat berpartisipasi dalam melakukan penyusunan Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam draf revisi UU PWP-PPK, keterlibatan masyarakat diakomodir dan dilibatkan dalam usulan penyusunan. Selain itu terdapat mandate untuk memperhatikan ruang perairan pesisir menurut kearifan lokal.

 

Pasal 14 ayat (1) dan ayat (1a) Draf Revisi UU PWP-PPK Pasal 14 ayat (1) UU PWP-PPK
Pasal 14 ayat (1):

Usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

Pasal 14

(1) Usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K dilakukan oleh Pemerintah Daerah serta dunia usaha.

Pasal 14 ayat (1a):

Usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K di lingkungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ruang perairan pesisir menurut kearifan lokal.

 

Atas dasar itulah, KIARA berpandangan bahwa: pertama, prinsip pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil adalah open acces (akses terbuka) dan common property (milik bersama) atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sehingga dengan adanya IP-3 dan IPRP-2 akan mengkapling wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut. Dengan diberikannya IP-3 dan IPRP-2 di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut, kemudian akan mengeksploitasi wilayah pesisir dengan memberikan Izin kepada subyek hukum baik individu atau badan hukum. Akibatnya akan terjadi penggusuran dan peminggiran nelayan tradisional yang berhak atas sumber daya pesisir. Oleh karena itu IP-3 dan IPRP-2 pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan HP-3 yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi.

Kedua, draf revisi UU PWP-PPK dari KKP tidak menempatkan nelayan tradisional sebagai subyek penting dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir. Tidak jauh berbeda dengan HP-3 dalam aturan subyek yang dapat diberikan IP-3 dan IPRP-2, yaitu orang baik perorangan ataupun badan hukum. Proses perizinan tersebut tidak menempatkan nelayan tradisional sebagai subjek penting dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya pesisir. Sehingga akan bersaing dengan swasta untuk dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya pesisir dengan adanya pembatasan akses dengan cara mengkriminalkan usaha pemanfaatan sumber daya pesisir yang terlebih dahulu ada namun tidak memiliki IP-3 atau IPRP-2.

Ketiga, masih terjadi konsep penguasaan areal lokasi wilayah pesisir yang sudah ditunjuk dalam izin-izin tersebut. Konsep penguasaan areal lokasi berpotensi terjadi pengkaplingan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan pemberian IP-3 dan IPRP-2 sebagai izin lokasi terhadap kegiatan usaha. Akibatnya terjadi ekploitasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Ditambah lagi, pemegang IP-3 dan IPRP-2 dapat melakukan pembebasan terhadap kegiatan usaha yang sudah ada yang terletak dalam wilayah yang diberikan IP-3 dan IPRP-2. Ditambah lagi penguasaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat terjadi dengan adanya peminggiran pemanfaat sumber daya pesisir yang sudah ada terlebih dahulu dengan pemberian kompensasi dan adanya kriminalisasi terhadap pemanfaatan sumber daya pesisir yang tidak memiliki IP-3 dan IPRP-2 (Pasal 60 ayat (2) dan Pasal 75 RUU Revisi UU Pesisir).

Keempat, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus mengedepankan prinsip dikuasai Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi telah menjabarkan 4 tolak ukurnya, yakni (i) kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat; (ii) tingkat pemerataan sumber daya alam bagi rakyat; (iii) tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam; dan (iv) penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam.

Akhirnya, KIARA meminta Presiden SBY untuk mengevaluasi kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan karena draf revisi UU 27/2007 yang diusung KKP bak bom ikan yang bertolak belakang dengan amanah UUD 1945. Kemudian kepada DPR RI, KIARA mendesak untuk tidak melangsungkan pembahasan revisi UU 27/2007 karena hanya akan menghamburkan anggaran Negara dan mengulangi kesalahan.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Abdul Halim, Sekjen KIARA

di +62 815 53100 259

 

Ahmad Marthin Hadiwinata, Koodinator Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA

di +62 812 8603 0453 / +62 856 2500 181

 

 


[1]   Pasal 1 angka 18 Draf Revisi UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil versi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

[2]   Pasal 1 angka 18a Draf Revisi UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil versi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.