KIARA: 48 % Penghasilan Keluarga Nelayan Di Pundak Perempuan

KIARA: 48 % Penghasilan Keluarga Nelayan Di Pundak Perempuan

RIMANEWS – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat mendesak pemerintah segera merevisi Undang-undang Perikanan Nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 2004, dengan memberi penegasan serta pengakuan peran penting nelayan perempuan.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (21/5), mengatakan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) saja sudah mengakui pentingnya keberadaan dan peran penting perempuan nelayan di dalam aktivitas perikanan skala kecil atau tradisional.

“Hal ini dibuktikan dengan prioritas rekomendasi dilakukannya penelitian secara mendalam mengenai jumlah, sebaran dan peran perempuan nelayan di dunia pasca perundingan Komisi Perikanan FAO tentang Perdagangan Ikan di Norwegia, Februari 2014 lalu,” ujarnya.

Kiara mencatat peran penting perempuan nelayan terbukti dari data bahwa 48 persen penghasilan keluarga nelayan berasal dari perempuan. Untuk menghasilkan kontribusi itu, menurut Kiara, mayoritas perempuan nelayan bekerja lebih dari 17 jam dalam sehari.

Sementara itu, Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) menyatakan pemerintah belum mendukung secara maksimal kegiatan pengembangan ekonomi kreatif yang telah dilakukan komunitasnya di 15 kabupaten atau kota.

Desakan kepada pemerintah tersebut hasil pertemuan bertema “Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia” yang diinisiasi PPNI dan Kiara. Pertemuan itu bertujuan mendesak pemerintah mengakui keberadaan perempuan nelayan, baik di dalam aktivitas perikanan skala kecil maupun keluarga.

Selain itu, pertemuan tersebut juga menjadi sarana pertukaran wawasan dan pengalaman pengembangan ekonomi kreatif seperti pengolahan mangrove, produksi ikan dan kain tenun khas pesisir antarkelompok dan lainnya.

Dari pertemuan itu, selain desakan kepada pemerintah untuk merevisi UU Perikanan, PPNI dan Kiara juga sepakat meminta pemerintah lebih memperhatikan pengelolaan sumber daya ikan yang menghubungkan sektor hulu dan hilir di kampung-kampung perempuan nelayan, agar bisa bersaing di saat pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.

Kemudian, PPNI dan Kiara juga meminta pemerintah memprioritaskan kebijakan anggaran nasional dan daerah untuk menyejahterakan dan melindungi perempuan nelayan. (rim/lee)

Sumber: http://m.rimanews.com/read/20140521/152384/kiara-48-penghasilan-keluarga-nelayan-di-pundak-perempuan