Catatan Akhir Tahun 2019 “MENAKAR KEKECEWAAN MENALAR KESEJAHTERAAN” Kekecewaan Masyarakat Bahari Pada Kinerja Buruk Sektor Kelautan dan Perikanan Indonesia

Dalam pidatonya Presiden Jokowi telah menyebutkan ‘Undang-undang yang menyulitkan rakyat harus kita bongkar’. Tetapi di dalam praktiknya, dia seringkali mengeluarkan kebijakan yang menyulitkan bahkan meminggirkan masyarakat pesisir dari ruang hidup mereka.
Dalam satu tahun terakhir (2019) kinerja Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi perlu diketahui oleh publik luas, khususnya yang terkait dengan pengaturan sumber daya kelautan, perikanan, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang menjadi ruang hidup masyarakat pesisir. Apalagi Jokowi memiliki agenda besar untuk membangun Indonesia sebagai poros maritim dunia. Ironinya, poros maritim dunia diartikulasi menjadi model perampasan ruang hidup baru. Sampai saat ini masyarakat tak pernah tahu sejauh mana capaian poros maritim dunia yang pernah menjadi janji Jokowi pada tahun 2014 lalu. Dalam hal kebijakan pengaturan sumber daya kelautan, perikanan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, kinerja Jokowi patut dipertanyakan karena tidak berpihak terhadap masyarakat pesisir, khususnya nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir.

KIARA bersama masyarakat pesisir lainnya menuntut Presiden Jokowi untuk membongkar aturan- aturan yang meminggirkan kehidupan mereka, khususnya PP No. 32 tahun 2019. Pusat Data dan Informasi KIARA juga mencatat, pada tanggal 6 Mei 2019 lalu Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut. Tujuan disusunnya PP ini untuk mengakomodasi kepentingan pembangunan infrastruktur skala besar dalam tata ruang laut nasional. Sementara itu aspek keberlanjutan lingkungan dan ruang hidup masyarakat pesisir diletakkan setelah kepentingan infrastruktur. Di dalam PP ini, khususnya Pasal 21 Ayat 4 disebutkan: Rencana pola ruang laut wilayah perairan dilaksanakan berdasarkan prinsip skala prioritas arahan pemanfaatan ruang laut dengan urutan kepentingan:
a. kedaulatan wilayah dan pertahanan dan keamanan negara;
b. keselamatan di laut;
c. infrastruktur strategis dan/atau kegiatan yang bernilai strategis nasional;
d. pelindungan lingkungan laut;
e. ruang penghidupan nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudi daya ikan kecil.
Perlindungan lingkungan laut dan ruang penghidupan nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudi daya ikan kecil, diletakkan setelah kepentingan infrastruktur strategis dan/atau kegiatan yang bernilai strategis nasional. PP ini jelas-jelas tidak memihak kepada kepentingan masyarakat.

Dalam Pidato Kenegaraan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, di Kompleks Parlemen Jakarta, pada Jum’at (16/08/2019), Presiden Jokowi
seharusnya tak hanya terkait dengan hal-hal makro, tetapi juga harus menyampaikan kinerjanya yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Sangat disayangkan, pidato kenegaraan ini hanya membahas persoalanpersoalan makro. Namun minus pembahasan terkait kebijakan yang terkait langsung dengan masyarakat. Kekecewaan masyarakat bahari pada kebijakan bahari Jokowi patut diajukan sebagai respon konstruktif bagi upaya kritis memajukan kesejahteraan nelayan Indonesia. Beberapa point kritik oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) sebagai respon politik kebijakan telah dialamatkan. Dalam catatan tahunan ini kami meringkas beberapa kritik kebijakan tersebut.

 

 

Download CATAHU 2019 pada link berikut :

KIARA – CATAHU 2019