Pasca Putusan Ringan MV Hai Fa, KKP Harus Sinergikan Penegakan Hukum Pencurian Ikan

Jumat, 27 Maret 2015

Pada Rabu (25/03/2015) kemarin, Pengadilan Perikanan Negeri Ambon memutuskan hanya mendenda Rp250 juta kepada kapal angkut MV Hai Fa yang terbukti melakukan pencurian ikan.

Menanggapi putusan terhadap kapal berbendera Panama yang ditangkap di Pelabuhan Umum Wanam, Kabupaten Merauke, Papua, pada Desember 2014 dan membawa 800.658 kilogram ikan dan 100.044 kg udang milik PT Avona Mina Lestari, berbagai pihak merasa kecewa.

Bahkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan melakukan banding terhadap putusan tersebut. “Kami akan melakukan banding. Kami tidak bisa membiarkan keputusan ini terjadi pada pelaku illegal fishing,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti di Jakarta pada Rabu (25/03/2015).

Kapal berbendera Malaysia diledakkan di Perairan     Belawan karena melakukan pencurian ikan di wilayah laut Indonesia. Foto:  Ayat S  Karokaro
Kapal berbendera Malaysia diledakkan di Perairan Belawan karena melakukan pencurian ikan di wilayah laut Indonesia. Foto: Ayat S Karokaro

Sedangkan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara) melihat putusan tersebut merupakan gambaran lemahnya aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana pencurian ikan.

“Sebetulnya ini cermin dari ego sektoral sehingga substansi tuntutan tergolong ringan dan mengenyampingkan ketentuan UU Perikanan dan belum adanya sinergi penegakan hukum khususnya pencurian ikan. Ini tidak sejalan dengan upaya pencegahan dan upaya serius pemberantasan pencurian ikan yang dilakukan oleh KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan),” kata Sekjen Kiara, Abdul Halim yang dihubungi Kamis (26/03/2015).

Padahal pemerintah sudah pernah mengeluarkan Permen KP No. PER.13/MEN/2005 tentang Forum Koordinasi Tindak Pidana Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permen KP No. PER.18/MEN/2011.

Penuntutan jaksa sendiri hanya didasarkan pada Pasal 100 jo. Pasal 7 ayat (2) huruf m Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, kewajiban mematuhi ketentuan jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia.

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Maluku hanya mengancam nakhoda dan ABK dengan pidana penjara selama satu tahun atau denda maksimal sebesar Rp. 250 juta. Padahal dari dari KKP menyebutkan ikan yang diduga hasil curian mencapai bobot 900,702 ton. Total tersebut terdiri dari 800,658 ton ikan beku dan 100,44 ton udang beku serta 66 ton ikan Hiu Martil dan Hiu Koboi yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap dan diekspor ke luar negeri. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp. 70 Miliar dengan penghitungan sejak 2014 telah 7 kali melakukan penangkapan ikan.

Kiara melihat telah sangat jelas terjadi pelanggaran Pasal 29 ayat (1) UU Perikanan yang hanya membolehkan warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam melakukan usaha perikanan di wilayah indonesia. Hanya kapal berbendera Indonesia yang diperbolehkan untuk menangkap ikan di zona perairan territorial dan kepulauan.

Sedangkan Kapal MV Hai Fa bernakhoda asing dari china yang bernama Zhu Nian Lee dan tanpa ada ABK asal Indonesia Indonesia. Kapal ini juga diduga telah melanggar ketentuan sistem pengawasan kapal (vessel monitoring system) dan tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO).

“SLO tidak dianggap persyaratan utama penangkapan ikan. Padahal UU perikanan  menyebutkan merupakan bagian yang harus dimiliki sebelum melakukan aktivitas penangkapan ikan di indonesia,” katanya.

MV Hai Fa juga mengangkut ikan hiu martil (Scalloped Hammerhead / Sphyrna lewini) dan hiu koboi (oceanic whitetip shark/Carcharhinus longimatus) yang melanggar Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta.

Kapal itu juga memasuki wilayah teritorial Indonesia sehingga melanggar kedaulatan negara sebagaimana diatur di  dalam Konvensi Hukum Laut Internasional PBB yang telah diratifikasi melalui UU No. 17 Tahun 1985.

Halim mengatakan upaya yang perlu dilakukan KKP adalah dengan mengajukan banding pada tingkat pengadilan kedua dan melakukan sinergi langkah secara intensif dengan aparat penegak hukum, terutama kejaksaan

Oleh karena itu, Kiara mendesak kepada pemerintah untuk melakukan penuntutan dengan tidak hanya berdasarkan pelanggaran administratif, tetapi mendasarkan pada tindak kejahatan (tindak pidana) atas perbuatan menangkap ikan secara bertentangan dan melanggar hukum.

Selain itu, tuntutan tidak boleh hanya berhenti kepada pelaku di lapangan, tetapi juga harus menjerat perusahaan di belakang layar yang diduga dilakukan oleh  PT. Avona Mina Lestari dan Menteri Kelautan dan Perikanan harus segera memberikan sanksi yang berat kepada pejabat yang memberikan ijin (SIUP) kepada PT. Avona Mina Lestari dan SIPI kepada kapal MV Hai Fa serta syahbandar yang telah lalai mengeluarkan surat persetujuan berlayar.

“Evaluasi dan perbaiki hubungan kelembagaan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan aparat penegak hukum, baik dari Kejaksaan maupun Mahakamah Agung. Tujuannya untuk memperbaiki maslah koordinasi dan komunikasi antar-lembaga demi pemberantasan pencurian ikan yang sinergis dan berkeadilan,” kata Halim.

Sedangkan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyayangkan keputusan pengadilan terhadap MV Hai fa.

“Seharusnya penuntut umum mendasarkan tuntutan bahwa kejahatan pencurian ikan adalah suatu kejahatan luar biasa (extraordinary crime).  Illegal, unreported and unregulated (IUU) Fishing berdampak luas tidak terbatas pada devisa negara dan sumber daya alam tetapi juga hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat Indonesia yang akan merugi akibat dari IUU Fishing,” kata Ketua KNTI, Riza Damanik.

Lemahnya penegakan hukum terhadap MV Hai Fa akan berdampak tersanderanya proses penegakan hukum terhadap kapal ikan asing yang mencuri di perairan Indonesia di kemudian hari. “Hakim dapat mengambil keputusan yang adil dan memberikan efek jera, termasuk dengan menyita kapal MV Hai Fa,” tambahnya.

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Pencurian Ikan (IUU Fishing) Mas Achmad Santosa mengatakan mengatakan kapal-kapal eks asing buatan Cina dengan ABK asing Cina itu pandai memanipulasi dengan menggunakan bendera Indonesia. Kadang malah menggunakan bendera ganda (double flagging). Sedangkan pemahaman aparat penegak hukum TNI, Polair dan KKP bahwa yang boleh ditenggelamkan hanyalah kapal asing.

“Satgas berpendapat kalau ABK-nya asing, apalagi pemindahtanganan kepemilikan kapalnya (deletion of certificate) tidak jelas maka layak ditenggelamkan atau dimusnahkan. Penenggelaman bisa dilakukan pada kapal-kapal bukan berbendera asing, sekalipun masih pada tahap penyidikan. Ternyata ada pasal dlm UU Perikanan membolehkan untuk dimusnahkan/ditenggelamkan tanpa mensyaratkan bahwa kapal tersebut adalah berbendera asing,” kata Mas Achmad Santosa yang lebih akrab dipanggil Ota kepada Mongabay.

Dia mengatakan Menteri KKP dan dan Satgas Gahtas IUUF sekarang sedang memproses penenggelaman lapal eks Cina yang ada di Merauke dan Ambon. “Sekarang 10 kapal eks Cina diatas 200 GT sedang diproses secara hukum. Kapal-kapal eks Cina ini, tidak hanya dikenakan pasal-pasal pidana perikanan yang menyangkut pelaku fisik/lapangan seperti nakhoda dan fishing master,  akan tetapi pidana korporasi yaitu pengenaan ancaman hukuman terhadap pengurus korporsi dengan menghukum penjara pengurus korporasi,” katanya.

“Bu Susi dan Satgas telah berkoordinasi dengan penegak hukum terkait untuk meminta penetapan pengadilan untuk penenggelaman sebagian atau seluruhnya kapal-kapal tersebut,” lanjutnya.

Wakil Ketua Satgas Gahtas IUUF-KKP Yunus Husein mengatakan penyidikan kapal-kapal Cina itu dilakukan oleh aparat dari Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX dan lantamal XI TNI AL. “Jadi persuasi / koordinasi terus dilakukan oleh Menteri KKP dan Satgas dengan penyidik TNI AL dan Kejaksan RI,” kata Yunus.

Sedangkan MV Hai Fa didakwa tiga hal yaitu berlayar tanpa SLO, tidak mengaktifkan VMS dan mengangkut hiu martil untuk ekspor.  “Ketiga-tiganya menurut UU, ancaman hukumannya hanya sebatas denda pidana (criminal penalty),  bukan hukuman badan/ penjara. Itu sebabnya TNI AL sebagai penyidik tidak mau menenggelamkan MV Hai Fa karena yang terbukti hanya 3 jenis pelanggaran yg tergolong ringan tersebut. Kemarin tuntutan jaksa perikanan dari Kajati Ambon, dari 3 dakwaan hanya terbukti satu dakwaan saja yaitu pelanggaran mengangkut hiu martil,” jelas Yunus.

Satgas Gahtas IUUF menganggap tuntutan jaksa aneh, karena tuntutan ini melemahkan dakwaannya sendiri. Oleh karena itu, Yunus Husein langsung datang ke Ambon pada Jumat (20/03/2015) kemarin untuk melakukan klarifikasi, pantau dan melakukan verifikasi kejanggalan-kejanggalan itu.

“Satgas sudah mendiskusikan dengan Danlantamal IX minggu-minggu lalu untuk menenggelamkan kapal Hai Fa, atas izin bu Susi tentunya . Tapi menurut pendapat penyidik pelanggarannya masih ringan. Jadi penenggelaman Hai Fa dengan 3 jenis pelanggaran diatas masih belum layak dilakukan,” kata Yunus.

Dia mengatakan Pengadilan Perikanan juga diharapkan memberi putusan merampas barang bukti untuk diserahkan kepada negara untuk dimusnahkan atau dihibahkan kepada lembaga-lembaga pendidikan atau koperasi nelayan. “Bu Susi n Satgas tidak menyerah begitu saja terhadap fakta bahwa penegakan hukum belum mampu memberi efek gentar atau deterrent effect,”  tambah Yunus.

Reporter : Jay Fajar dan Tommy Apriando

Sumber: http://www.mongabay.co.id/2015/03/27/pasca-putusan-ringan-mv-hai-fa-kkp-harus-sinergikan-penegakan-hukum-pencurian-ikan/

MV Haifa Dituntut Ringan, Koordinasi KKP dan Kejaksaan Lemah

Jum’at, 27 Maret 2015

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Tuntutan ringan yang diajukan jaksa kepada kapal MV Hai Fa berbendera Panama yang tertangkap basah mencuri ikan di perairan Indonesia disayangkan banyak pihak. Rendahnya tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum menggambaran lemahnya aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana pencurian ikan.

Tuntutan tersebut hanya didasarkan pada Pasal 100 jo. Pasal 7 Ayat (2) huruf m Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, khususnya terkait kewajiban mematuhi ketentuan jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia.

Deputi Bidang Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA Marthin Hadiwinata mengatakan, selain lemahnya pemahaman jaksa, lemahnya penegakan hukum perikanan juga disebabkan oleh adanya ego sektoral antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kejaksaan. “Ini yang mengakibatkan substansi tuntutan tergolong ringan dan mengenyampingkan ketentuan UU Perikanan,” kata Marthin dalam siaran pers yang diterima Gresnews.com, Kamis (26/3).

Hal ini, kata dia, dapat dilihat dari pernyataan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku pada tanggal 25 Maret 2015 di beberapa media cetak nasional. Terhadap pelanggaran tersebut, Jaksa Penuntut Umum “hanya” mengancam nakhoda dan ABK dengan pidana penjara selama satu tahun atau denda maksimal sebesar Rp. 250 juta.

Padahal ikan yang diduga hasil curian mencapai bobot sebesar 900,702 ton. Total tersebut terdiri dari 800,658 ton ikan beku dan 100,44 ton udang beku serta 66 ton ikan Hiu Martil dan Hiu Koboi yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap dan diekspor ke luar negeri. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp70 Miliar dengan penghitungan sejak 2014 kapal tersebut telah 7 kali melakukan penangkapan ikan.

Karena itu, kata Marthin, KIARA berpandangan telah sangat jelas terjadi pelanggaran Pasal 29 Ayat (1) UU Perikanan yang hanya membolehkan warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam melakukan usaha perikanan di wilayah indonesia. “Hanya kapal berbendera Indonesia yang diperbolehkan untuk menangkap ikan di zona perairan teritorial dan kepulauan,” tegas Marthin.

Kapal MV Hai Fa juga melakukan pelanggaran penggunaan nakhoda asing dari China yang bernama Zhu Nian Lee dan tanpa ada ABK asal Indonesia sebagaimana ditegaskan Pasal 35 Ayat (1) UU Perikanan. “Kapal ini juga diduga telah melanggar ketentuan sistem pengawasan kapal (vessel monitoring system) dan tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO),” ujarnya.

Ditambah lagi dengan adanya pelanggaran Pasal 21 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena adanya penangkapan ikan hiu martil (Scalloped Hammerhead/Sphyrna lewini) dan hiu koboi (oceanic whitetip shark/Carcharhinus longimatus). Terhadap kejahatan ini, Pasal 40 Ayat (2) UU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya mengancam lebih berat dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Selain itu, terjadi pelanggaran serius terhadap kedaulatan negara sebagaimana diatur di dalam Konvensi Hukum Laut Internasional PBB yang telah diratifikasi melalui UU No. 17 Tahun 1985. “Kapal MV Hai Fa memasuki wilayah teritorial Indonesia dan melakukan pelanggaran dengan menangkap ikan secara ilegal, baik perairan kepulauan maupun perairan teritorial,” kata Marthin.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim mengatakan, permasalahan klasik hubungan antara lembaga negara merupakan persoalan akut yang tidak akan dapat terselesaikan dengan adanya ego sektoral masing-masing lembaga. Padahal pemerintah sudah pernah mengeluarkan Permen KP No. PER.13/MEN/2005 tentang Forum Koordinasi Tindak Pidana Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permen KP No. PER.18/MEN/2011.

“Untuk itu, perlu dievaluasi ulang sehingga tidak terjadi lagi permasalahan lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian ikan,” kata Halim.

Dia menegaskan, terkait berbagai permasalahan di atas, KIARA mendesak kepada pemerintah khususnya kementerian dan instansi penegak hukum, seperti Kepolisian, TNI AL, Kejaksaan dan Mahkamah Agung) untuk melakukan beberapa hal. Pertama adalah melakukan penuntutan dengan tidak hanya berdasarkan pelanggaran administratif, tetapi mendasarkan pada tindak kejahatan (tindak pidana) atas perbuatan menangkap ikan secara bertentangan dan melanggar hukum.

Kedua, tuntutan tidak boleh hanya berhenti kepada pelaku di lapangan, tetapi juga harus menjerat perusahaan di belakang layar yang diduga dilakukan oleh PT Avona Mina Lestari. Ketiga, Menteri Kelautan dan Perikanan harus segera memberikan sanksi yang berat kepada pejabat yang memberikan izin (SIUP) kepada PT Avona Mina Lestari dan SIPI kepada kapal MV Hai Fa serta syahbandar yang telah lalai mengeluarkan surat persetujuan berlayar.

Keempat, melakukan evaluasi dan perbaikan hubungan kelembagaan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan aparat penegak hukum, baik dari Kejaksaan maupun Mahakamah Agung. “Tujuannya untuk memperbaiki masalah koordinasi dan komunikasi antar-lembaga demi pemberantasan pencurian ikan yang sinergis dan berkeadilan,” tegas Halim.

Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/detail-print.php?seo=20273-mv-haifa-dituntut-ringan-koordinasi-kkp-dan-kejaksaan-lemah

Indonesian, Japanese Maritime Forum Should Be Maximized

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — The Maritime Forum that will be established by the Indonesian and Japanese governments should be maximized to realize the concept of transforming the nation into the world maritime axis.

“(The Indonesian-Japanese Maritime Forum) should be maximized to support the world maritime axis vision,” General Secretary of the People’s Coalition for Fisheries Justice (KIARA), Abdul Halim, said here on Tuesday.

Halim affirmed that Japan was interested in establishing the Maritime Forum because some 70 percent of the supply of energy resources in Japan pass through Indonesian sea territory.

Moreover, the Indonesian government has committed to accelerating infrastructure development, especially in various fields related to the maritime sector.

“The government is expediting the development of water resources infrastructure, including maritime resources,” Public Works and Public Housing Minister Basuki Hadimuljono stated.

So the government is speeding up the development of infrastructure to improve productivity, efficiency, and the national logistics system to strengthen the nation’s competitiveness in the international level.

Earlier, the governments of the two countries had agreed to review the Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA) to derive mutual benefits, according to a press release from the Ministry of Foreign Affairs received by Antara here on Tuesday.

The review of the IJ-EPA was agreed during a bilateral meeting between President Joko Widodo and Japanese Prime Minster Shinzoe Abe.

The review aims to balance the bilateral trade between the countries.

Japan is Indonesia’s third-largest trading partner, with trade value reaching US$40.2 billion in 2014.

The bilateral meeting also approved discussions on the renegotiation of the Double Taxation Avoidance Agreement.

In terms of investment, Japan is the second-largest investor in Indonesia, with its investment valued at US$2.7 billion in 2014.

In the context of investment, President Joko Widodo delivered a development plan in Indonesia, particularly in relation to infrastructure.

The president stressed that there were several opportunities for Japanese investors to invest in various sectors in Indonesia, such as power plants, the construction of 24 ports, the manufacture and repair of highways, the construction of 15 new airports and the renovation of the old airports, the construction of the Mass Rapid Transport (MRT) system in metropolitan cities and major cities in Indonesia, and the development of special economic zones outside the Java island.

Both the president and prime minister welcomed the plan of establishing ties in the development of the MRT system in Jakarta, as well as the Java-Sumatra train line and transmission interconnection projects.

The leaders also launched the Indonesia-Japan Export and Investment Promotion Initiative to boost trade and promote cooperation.

With regard to maritime cooperation, Indonesia and Japan have agreed to form a maritime cooperation forum, particularly to discuss maritime security, maritime infrastructure (marine highway program), and to improve field work and the fishing industry.

These are in line with the Indonesian government’s efforts to realize the vision of a maritime axis.

Red: Julkifli Marbun

Sumber: http://m.republika.co.id/berita/en/international/15/03/24/nlptif-indonesian-japanese-maritime-forum-should-be-maximized

Forum Maritim RI-Jepang Perlu Dimaksimalkan

Selasa, 24 Maret 2015 18:09 WIB

Jakarta, (ANTARA Lampung) – Forum Maritim yang bakal dibentuk pemerintahan Republik Indonesia bersama-sama dengan Jepang perlu dimaksimalkan guna membantu mewujudkan konsep Poros Maritim Dunia yang dicetuskan Presiden Joko Widodo.

“(Forum Maritim RI-Jepang) dimaksimalkan untuk mendukung visi Poros Maritim Jokowi,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Abdul Halim juga mengingatkan bahwa Jepang berkepentingan membentuk Forum Maritim dengan Indonesia.

Hal itu, ujar dia, karena sekitar 70 persen pasokan sumber energi Negeri Sakura itu melewati perairan nasional Indonesia.

Sebagaimana diwartakan, Indonesia dan Jepang sepakat membentuk forum maritim yang menjadi wadah bagi kedua negara untuk mengembangkan kerja sama dalam hal keamanan maritim, industri maritim, dan infrastruktur maritim.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Shinzo Abe di Kantor PM Jepang, Tokyo, Senin (23/3), sepakat untuk membentuk forum maritim melalui pernyataan bersama kepada media setelah pertemuan bilateral.

Kerja sama antara pemerintahan Republik Indonesia dan Jepang itu meliputi forum khususnya di bidang keamanan maritim, industri maritim, dan infrastruktur maritim.

Pemerintah juga telah bertekad mempercepat pembangunan infrastruktur terutama dalam berbagai bidang yang terkait dengan sektor maritim agar selaras dengan program Poros Maritim Dunia yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

“Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla ini mengusung misi mempercepat pembangunan infrastruktur sumberdaya air termasuk sumber daya maritim,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

Untuk itu, lanjut Basuki, pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur konektivitas untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan pelayanan sistem logistik nasional bagi penguatan daya saing bangsa di lingkup global yang berfokus keterpaduan konektivitas daratan-maritim.

Sebelumnya, program Poros Maritim Dunia yang rencananya akan diwujudkan di Indonesia dimulai dengan berbagai kebijakan sektor kelautan dan perikanan guna mengatur stok ikan agar sumber daya dapat berkelanjutan hingga generasi mendatang.

“Inilah bentuk poros maritim di bidang perikanan. Kita stop suplai dari pencuri-pencuri ikan yang mengisi industri negara tetangga, kita mengatur dari sini,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Selasa (24/2).

Dengan demikian, menurut Susi Pudjiastuti, berbagai kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi titik poin dari pembangunan sektor kemaritiman di bidang perikanan.

Sedangkan sinergi dengan kementerian lainnya juga telah dilakukan KKP antara lain dengan pembangunan beragam infrastruktur di berbagai daerah serta pembangunan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia.

“Program ini termasuk penyelesaian pelabuhan perikanan. Untuk pelabuhan perikanan yang besar-besar tidak kita kelola sendiri tetapi akan kita keroyokan ramai-ramai dengan Kementerian Perhubungan dan PU,” katanya.

Reporter: Muhammad Razi Rahman

Editor: Samino Nugroho

Sumber: http://m.antaralampung.com/berita/280275/forum-maritim-ri-jepang-perlu-dimaksimalkan

Pelarangan Cantrang Harus Diikuti Politik Anggaran Pro Nelayan Kecil

Selasa,  24 Maret 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang melarang cantrang menimbulkan guncangan terhadap penghidupan sebagian nelayan kecil. Dampak yang timbul atas dikeluarkannya Peraturan Menteri itu dapat diatasi melalui politik anggaran berbasis masyarakat nelayan skala kecil.

“Menteri Kelautan dan Perikanan mesti memimpin penyelenggaraan peta jalan solusi yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan gejolak di masyarakat, di antaranya di Jawa Tengah, setelah dilarangnya cantrang sebagai alat tangkap bersama dengan Walikota, Bupati dan Gubernur,” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, di Jakarta, dalam keterangan resmi, hari ini.

KIARA telah menyampaikan salah satu solusi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menyelesaikan dampak pasca dilarangnya trawl dan pukat tarik, yakni penggunaan APBN-P 2015 untuk memfasilitasi pengalihan alat tangkap bagi nelayan kecil.

Langkah yang bisa dipilih adalah berkoordinasi dengan kepala daerah setingkat kota/kabupaten/provinsi untuk menggunakan Dana Alokasi Khusus Kelautan dan Perikanan.

Pilihan ini dapat dilakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Presiden cq Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Untuk menindaklanjutinya, KIARA menemukan sebesar 16,2 persen dari Rp61,873,906,000 DAK yang tersebar di 3 kota, 15 kabupaten dan 1 provinsi di Jawa Tengah dikategorikan tidak terlampau penting dan bisa dialihkan untuk mendukung proses peralihan alat tangkap dan pendampingan nelayan kecil di sentra-sentra perikanan tangkap di Jawa Tengah.

Di samping itu, Menteri Kelautan dan Perikanan bekerjasama dengan Gubernur/Bupati/Wallikota dan masyarakat nelayan skala kecil di Jawa Tengah dapat menyepakati langkah bersama itu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Gellwynn Jusuf menegaskan, pelarangan pengunaan alat tangkap cantrang bukan untuk menjegal nelayan nasional mendapatkan ikan saat melaut. Melainkan guna menjaga kelestarian sumber daya ikan laut nasional yang kini sudah kian menipis.

“Sumber daya ikan di perairan Indonesia kian menipis, hal ini dkarenakan cara penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan. Oleh karenanya, bukannya kami ingin melarang nelayan menangkap ikan, karena jika dibiarkan bukan tidak mungkin beberapa spesies ikan nantinya tidak dapat dinikmati anak cucu kita dan hanya akan menjadi sejarah,” kata Gellwynn.

Pelarangan itu disebutnya merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meregenerasi dan menyelamatkan sumberdaya ikan serta mencegah kerusakan ekosistem laut karena cadangan ikan di wilayah perairan Indonesia terus merosot karena dieksploitasi secara besar-besaran dengan alat tangkap yang membahayakan ekosistem laut.

“Kami berharap nelayan bisa memahami itu, bukan berarti kami melarang mereka menangkap ikan. Tapi cobalah menangkap ikan dengan alat tangkapan yang ramah lingkungan untuk keberlangsungan SDI laut kita untuk jangka panjang,” kata Gellwynn. [*]

Reporter: Rr. Dian Kusumo Hapsari

Sumber: http://geotimes.co.id/kelautan-pelarangan-cantrang-politik-anggaran-20150324/

Pemberantasan Pencurian Ikan Tak Boleh Melembek

Rabu, 25 Maret 2015

JAKARTA (SK) – Pencegahan pencurian ikan di Indonesia jangan sampai stagnan. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan monitoring atau tingkat kasus pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia harus terus kuat. Tuntutan yang hanya berupa denda kepada kapal MV Hai Fa, jangan sampai melemahkan sendi-sendi pemberantasan pencurian ikan menjadi lembek.

”Pencegahan tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) menjadi gembos karena penegakan hukumnya lembek,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Abdul Halim mengemukakan hal itu ketika dimintai tanggapannya tentang tuntutan yang diajukan jaksa hanya berupa denda kepada kapal MV Hai Fa berbobot sekitar 3.000 Gross Tonnage (GT) yang diduga mencuri ikan di Indonesia.

Untuk itu, ujar dia, monitoring secara te-rus-menerus dengan pengawalan ketat terhadap penanganan kasus pencurian ikan ini menjadi penting. ”Tidak hanya oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, melainkan aparat penegakan hukum,” ucapnya, menegaskan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku kecewa terhadap ringannya tuntutan yang diajukan jaksa terhadap kapal MV Hai Fa berbobot sekitar 3.000 GT yang diduga mencuri ikan di Indonesia. ”Setelah kami teliti, hasilnya sangat mengecewakan,” kata Susi Pudjiastuti, dalam jumpa pers yang digelar di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (23/3).

Susi yang baru pulang dari kunjungannya ke Amerika Serikat itu, mengatakan dirinya merasa sangat sedih dan marah karena kerja keras yang dilakukan hingga tengah malam ternyata menghasilkan seperti ini.

Reporter: adi

sumber: http://www.suarakarya.id/2015/03/25/pemberantasan-pencurian-ikan-tak-boleh-melembek.html

OPTIMALKAN DAK, ATASI LARANGAN TRAWLS

Selasa, 24 Maret 2015

Jakarta, JMOL – Larangan penggunaan alat tangkap pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan, masih menimbulkan guncangan di kalangan nelayan kecil. Karena itu, pemerintah dinilai perlu mengoptimalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sektor perikanan dan kelautan.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Abdul Halim, langkah yang bisa dipilih adalah berkoordinasi dengan kepala daerah setingkat kota/kabupaten/provinsi untuk menggunakan DAK Kelautan dan Perikanan. “Pilihan ini dapat dilakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Presiden cq Menteri Keuangan Republik Indonesia,” kata dia dalam pesan tertulis, Senin (23/3).

Langkah itu dipilih, menurut dia karena pihaknya menemukan sebesar 16,2 persen dari Rp61,873,906,000 DAK yang tersebar di 3 kota, 15 kabupaten dan 1 provinsi di Jawa Tengah diperuntungkan untuk hal yang tidak terlalu mendesak. Semisal pengandaan PC dan printer, serta pengadaan kendaraan dinas. “(Bisa) dialihkan untuk mendukung proses peralihan alat tangkap dan pendampingan nelayan kecil,” kata dia.

Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan bisa bekerja sama dengan Gubernur/Bupati/Wali Kota dan masyarakat nelayan kecil di Jawa Tengah bisa menyepakati langkah bersama, di antaranya: (1) penggunaan DAK Kelautan dan Perikanan dalam APBN 2015 untuk program pemberdayaan nelayan kecil dan pelatihan penggunaan alat tangkap ikan yang ramah; (2) memastikan tidak ada kriminalisasi nelayan di masa transisi antara pemerintah, pemda dan aparat penegak hukum di laut.[AZIS]

sumber: http://jurnalmaritim.com/2015/03/optimalkan-dak-atasi-larangan-trawls/

KEBIJAKAN KKP PERLUAS TAMBAK UDANG, RUSAK EKOSISTEM MANGROVE DAN RUGIKAN MASYARAKAT PESISIR

KEBIJAKAN KKP PERLUAS TAMBAK UDANG, RUSAK EKOSISTEM MANGROVE DAN RUGIKAN MASYARAKAT PESISIR

Jakarta, Villagerspost.com – Penambahan lahan untuk tambak udang seluas 60.000 hektare (ha) menjadi target Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga tahun 2019. Jumlah ini terdiri dari 10.000 ha tambak intensif, 20.000 ha tambak semi-intensif, dan 30.000 ha tambak tradisional. Perluasan tambak udang ini untuk meningkatkan volume dan nilai produksi.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai, program pemerintah melalui KKP ini merupakan proyek yang kontraproduktif. “Penambahan lahan untuk tambak udang tidak berkorelasi positif terhadap target produksi, baik dari sisi volume maupun nilai,” kata Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim kepada Villagerspost.com, Rabu (31/12),

Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2014) mencatat luas lahan budidaya tambak mengalami kenaikan dari 618.251 hektare (2008) menjadi 650.509 hektare (2013). Peningkatan luas lahan budidaya tambak ini berbanding terbalik dengan volume dan nilai produksi tambak yang justru menurun dalam periode yang sama (lihat tabel).

Tabel: Luas Lahan Budidaya Tambak, Volume dan Nilai Produksi 2008 dan 2013

No Tahun Luas Lahan Budidaya Tambak (Ha) Volume (Ton) Nilai (Ribu)
1 2008 618.251 959.509 17,304,474,417
2 2013 650.509 896.886 14,690,785,188

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2014), diolah dari Kelautan Perikanan dalam Angka 2013 dan Statistik Perikanan Badan Pusat Statistik

Ditambah lagi, produksi udang nasional pada tahun 2008 dan 2013 justru menurun dari 409.590 ton menjadi 320.000 ton. “Pada konteks ini, penambahan lahan untuk tambak udang justru merusak ekosistem mangrove dan merugikan masyarakat pesisir,” ujar Halim.

Di Langkat, Sumatera Utara, misalnya, hutan mangrove yang dikonversi mencapai 2.052,83 hektare selama 2003-2012. Dampaknya, pendapatan nelayan menurun hingga 51,37%. Rata-rata pendapatan nelayan per bulan pada tahun 2003 sebesar Rp2,73 juta sementara pada tahun 2012 menurun menjadi Rp1,4 juta

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengelolaan Pengetahuan KIARA Rifki Furqan mengatakan, dalam studinya The Royal Society memaparkan, kerusakan mangrove akibat perluasan tambak tak sebanding dengan kesejahteraan masyarakat pesisir. Di Thailand, misalnya, tiap hektare luas tambak hanya memberikan keuntungan sebesar US$9.632. “Keuntungan ini hanya dimiliki oleh segelintir orang,” kata Furqan.

Sebaliknya, pemerintah Thailand harus menanggung biaya polusi sebesar US$1.000, dan biaya hilangnya fungsi-fungsi ekologis sebesar US$12.392.  Pemerintah juga harus memberi subsidi kepada masyarakat korban senilai US$8.412. Tak hanya itu, pemerintah juga harus mengalokasikan dana tambahan sebesar US$9.318 untuk merehabilitasi mangrove.

Pengalaman Thailand hendaknya memberikan panduan bagi pemerintah kita untuk tak sembarang menelurkan kebijakan terkait dengan eksploitasi ekosistem penting dan genting seperti ekosistem mangrove.

“Oleh karena itu, KIARA mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengurungkan program penambahan lahan untuk tambak udang dan merehabilitasi kembali lahan tambak tidur menjadi kawasan hutan mangrove,” ujarnya.

Sumber: http://villagerspost.com/todays-feature/102/

 

Target 2015 Bebas Impor, Pemerintah Harus Berpihak Pada Petambak Garam

Target 2015 Bebas Impor, Pemerintah Harus Berpihak Pada Petambak Garam

 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian tengah merumuskan peta jalan swasembada garam nasional. Salah satu target yang ingin dicapai adalah Indonesia bebas impor garam di tahun 2015 yang dicanangkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

“Saya maunya akhir 2015 Indonesia sudah swasembada garam,” kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, pada Senin (05/01/2014).

Pemerintah awalnya menargetkan Indonesia swasembada garam pada 2017. Namun Susi ingin lebih cepat, yakni akhir 2015. Ia tidak mau teknologi menjadi alasan sehingga impor garam tetap dilakukan. Pemerintah siap membeli teknologi pengolahan garam dengan dana alokasi tambahan APBN di kementerian KKP dari subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Kita beli teknologinya. Nelayan garam kita susah karena impor garam, tidak ada lagi alasan hanya untuk kepentingan segelintir pengusaha garam,” tambah Susi.

Data KKP menunjukkan kebutuhan garam nasional saat ini sebanyak 4,019 juta ton yang terdiri atas 2,054 juta ton garam industri dan 1,965 juta ton garam konsumsi. Produksi garam nasionalnya sendiri 2,553 ton garam rakyat dan 350 ribu ton garam dari PT Garam.

Kualitas garamnya sebesar 30 persen kualitas pertama untuk garam rakyat, dan kualitas garam dari PT Garam sebesar 100 persen. Harga garam sendiri relatif rendah yakni Rp350 per kilogram. Sedangkan di tahun 2017 target awal pemerintah kebutuhan garam nasional naik menjadi 4,5 juta ton yang terdiri dari 2,3 juta ton garam industri dan 2,2 juta ton garam konsumsi.

Sementara produksi garam nasional diperkirakan naik menjadi 4,6 juta ton terdiri dari 3,2 juta ton garam rakyat dan 1,4 juta ton produksi PT Garam. Kualitas garam diharapkan meningkat menjadi 90 persen kualitas garam rakyat dan 100 persen garam kualitas pabrik garam serta harga garam meningkat Rp750 per kilogram.

Sementara itu, Sekjen Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA)  Abdul Halim kepada Mongabay Indonesia  mengatakan mereka melakukan lokakarya pengelolaan garam nasional pada pada September 2014 di Madura. Dan melakukkan pertemuan  dengan petambak garam pada Desember 2014 di Maumere, Nusa Tenggara Timur. Dari pertemuan tersebut para petambak garam mendesak keberpihakan pemerintah, dari hulu ke hilir kepada petambak.

“Keberpihakan pemerintah menjadi kunci tercapainya target swasembada garam dan penutupan kran impor,” kata Halim.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2014) mencatat jumlah impor garam dibandingkan dengan produksi nasional lebih dari 80% sejak tahun 2010 (lihat Tabel 1). Besarnya angka impor disebabkan oleh: (1) pengelolaan garam nasional yang terbagi ke dalam 3 kementerian (Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan) beda kewenangan dan tanpa koordinasi; (2) pemberdayaan garam rakyat tidak dimulai dari hulu (tambak, modal, dan teknologi) hingga hilir (pengolahan, pengemasan, dan pemasaran); dan (3) lemahnya sinergi pemangku kebijakan di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat dengan masyarakat petambak garam skala kecil.

Halim menambahkan, data KIARA mendapati angka impor yang tinggi sejak tahun 2010, sudah semestinya pemerintah menjalankan kebijakan satu pintu dan payung hukum. Ia mencontohkan, di India, pengelolaan garam nasional terpusat dikerjakan oleh Pemerintah Pusat dan lembaga independen, yakni Salt Commissioner’s Office (SCO).

Mereka bertugas untuk: memastikan bahwa petambak garam mendapatkan asuransi (jiwa dan kesehatan); beasiswa sekolah anak mereka; tempat beristirahat, air bersih dan kamar mandi yang layak; kelengkapan alat keselamatan bekerja; jaminan harga; sepeda dan jalan menuju tambak garam yang bagus.

Apa yang dilakukan oleh Pemerintah India tidaklah sulit untuk diterapkan di Indonesia. Tidak diperlukan lembaga baru.  “Asal ada kesungguhan politik pemerintah dan kesediaan bekerjasama dengan masyarakat petambak garam skala kecil sehingga kran impor bisa ditutup dan petambak garam mendapatkan kesejahteraannya,” kata Halim.

Priyanto selaku pelaku usaha garam di pesisir pantai utara, Batangan, Pati, mengatakan, sejak tahun 1990 di bergelut mengelola bisnis garam kecil-kecilan. Ia rasakan sekali dampak setiap kebijakan impor garam dilakukan pemerintah yakni harga garam jatuh. Saat ini saja harga garam putih super hanya Rp500 per kilogram dan dibawahnya lagi hanya Rp480 per kilogram.

“Banyak sekali garam produksi perumahan, namun tidak ada kesepakatan persamaan harga. Tidak ada bantuan dan program pembinaan kepada pengusaha rumahan seperti kami,” katanya.

Priyanto berharap, di pemerintahan baru ini Indonesia tidak lagi melakukan impor garam. Program pemberdayaan petani garam dan pengusaha garam rumahan dimaksimalkan dan dibuat kebijakan yang pro terhadap masyarakat kecil.

Tidak hanya Priyanto, dampak impor garam juga dirasakan Sobari dari kelompok petani garam Sumber Makmur I, Desa Jembangan, Kecamatan Batangan, Pati Jawa Tengah. Menurut Sobirin, jika musim kemarau dan pemerintah melakukan impor petani garam hanya bisa prihatin karena harga rendah.

Walaupun menurutnya, bantuan terhadap petani garam di Pati cukup memadai. Mulai dari bio membran, mesin penyedot air dan pembinaan terhadap petani. Namun, ia berharap pemerintah membuat pengepulan garam, agar harga garam terus terjaga. Jika kemarau harga Rp350 per kilogram. Jika musim hujan harga Rp550 per kilogram.

Di musim hujan pada Desember hingga akhir Mei, petani garam beralih menjadi petani ikan bandeng. Bulan Juni awal hingga akhir November, mereka bertani garam.

“Saya menunggu janji pemerintah untuk swasembada garam. Jangan impor lagi, kami sudah lelah menderita,” harap Sobirin.

Sumber: http://www.mongabay.co.id/2015/01/12/target-2015-bebas-impor-pemerintah-harus-berpihak-pada-petambak-garam/

Kebijakan Menteri Susi Dianggap Ancam Nasib Nelayan Kecil, Lho Kok?

Kebijakan Menteri Susi Dianggap Ancam Nasib Nelayan Kecil, Lho Kok?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang aktivitas penangkapan ikan di bawah 4 mil wilayah laut menuai kecaman. Jika diterapkan, kebijakan ini sama saja membunuh kehidupan nelayan kecil.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengatakan, nelayan kecil hanya bisa beroperasi paling jauh 4 mil. Karena, perahu yang digunakan tidak menggunakan mesin atau berukuran di bawah 5 GT (gross tone).

“Kalau dilarang, mau cari makan dari mana para nelayan kecil. Kebijakan ini keliru karena akan mematikan kehidupan masyarakat perikanan skala kecil,” kata Abdul kepada Republika, Jumat (9/1).

Abdul menyampaikan, kehidupan nelayan kecil sudah sangat memprihatinkan. Dalam sehari, nelayan kecil paling banter hanya mendapat penghasilan Rp 100-150 ribu. Nelayan kecil tidak setiap hari bisa melaut karena tergantung dengan cuaca.

Dalam setahun, nelayan kecil rata-rata hanya bisa melaut sebanyak 160 hari. Nelayan kecil, kata Abdul, sering mengutang di saat tidak melaut karena cuaca buruk. “Ketika ditutup, akses mereka hilang, utang menumpuk, mereka jadi tersandera. Ujung-ujungnya akan jadi budak bagi nelayan skala besar,” Abdul menambahkan.

Seperti diketahui, Menteri KKP Susi berencana melarang aktivitas penangkapan ikan di bawah 4 mil wilayah laut. Susi ingin agar area itu hanya digunakan untuk pariwisata dan konservasi.

Red: Bilal Ramadhan
Rep: Satria Kartika Yudha

Sumber: http://m.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/15/01/09/nhwn46-kebijakan-menteri-susi-dianggap-ancam-nasib-nelayan-kecil-emlho-kokem