2015 Masih Suram bagi Perikanan Skala Kecil

2015 Masih Suram bagi Perikanan Skala Kecil

JAKARTA, JMOL Kendati anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan di tahun 2015 meningkat dibandingkan dengan tahun 2014, yakni dari Rp 5,7 triliun menjadi Rp 6, 3triliun. Namun, bagi pembangunan kelautan dan perikanan khususnya masyarakat skala kecil, masih menjadi masa suram. Pasalnya, politik anggaran Presiden Jokowi belum menyasar upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil.

Di dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 dan Nota Keuangan APBN 2015, dana yang dialokasikan untuk masyarakat dan pemerintah daerah di 34 provinsi hanya sebesar 34,8 persen dari Rp6.726.015.251.000 anggaran yang dimiliki oleh KKP.

Dari prosentase di atas, 29,6 persen dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa. Sementara upaya pemberdayaan masyarakat berbentuk penyaluran dana tunai sebesar 5,2 persen untuk kelompok usaha garam, rumput laut, perikanan tangkap dan budidaya.

“Mendapati politik anggaran di atas, tahun 2015 masih menjadi masa suram pembangunan kelautan dan perikanan bagi masyarakat perikanan skala kecil, khususnya nelayan, perempuan nelayan, petambak garam dan budidaya,”ujar Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim, dalam siaran persnya, Jumat (19/12).

Menurut Halim, peningkatan produksi perikanan masih menjadi prioritas pemerintah. Tantangannya adalah selama ini kenaikan produksi tidak memberikan kesejahteraan kepada nelayan. Ditambah lagi daya saing produk perikanan dari kampung-kampung nelayan yang masih rendah karena belum serius digarap.

Ironisnya perluasan kawasan konservasi perairan juga dijadikan sebagai target pelaksanaan anggaran. Akibatnya, luasan wilayah tangkap nelayan menyempit, modal melaut dan harga jual hasil tangkapan ikan tidak sebanding. Dengan perkataan lain, politik anggaran Presiden belum menyasar upaya perlindungan dan pemberdayaan untuk kesejahteraan nelayan.

“Lebih parah lagi, pemerintah ikut terlibat dalam praktek pengrusakan ekosistem pesisir dan laut melalui reklamasi lahan seperti di Kabupaten Kayong Utara (Kalimantan Barat) senilai Rp5 miliar dan lanjutan reklamasi kavling industri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara sebesar Rp731.850.000. ,”tuturnya.

Sumber: http://jurnalmaritim.com/2014/12/2015-masih-suram-bagi-perikanan-skala-kecil/

Mendongkrak Daya Saing Nelayan

Mendongkrak Daya Saing Nelayan

Koran SINDO

 

Indonesia merupakan negara dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada. Penduduk yang berada di garis pantai (pesisir) banyak didominasi oleh nelayan yang menggantungkan hidup sektor perikanan. Sayangnya, mereka belum bisa berkuasa atas lautnya sendiri.

Luasnya laut Indonesia dan panjangnya garis pantai seharusnya bisa lebih dinikmati masyarakat pesisir. Namun, banyak warga yang berprofesi sebagai nelayan tidak menikmati potensi laut Indonesia karena keterbatasan yang mereka hadapi, mulai keterbatasan teknologi penangkapan, modal, pengangkutan hasil tangkapan, hingga pengolahan hasil tangkap.

Para nelayan Indonesia kalah dibanding nelayan asing yang sudah mempunyai teknologi yang lebih baik dan mampu menangkap ikan di luar teritorial negara mereka. Bahkan, banyak nelayan asing yang menangkap ikan di laut Indonesia yang kaya. Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Jakarta Siswanto Rusdi menyebutkan, perairan Indonesia sudah lama menjadi salah satu tempat favorit bagi kapal asing untuk melakukan penangkapan ikan ilegal.

Perlu waktu yang cukup lama agar kegiatan illegal fishing ini benar-benar bisa diberantas. Siswanto menyebutkan, nelayan internasional sudah biasa melengkapi peralatan untuk melaut dengan teknologi yang mampu mengarungi samudera. Daerah-daerah yang banyak menjadi tujuan penangkapan ikan adalah laut yang masuk zona ekonomi eksklusif (ZEE) yang sangat luas.

Untuk mencapai zona tersebut, mereka melengkapi kapal mereka dengan teknologi dan bahan bakar yang cukup. Kapal-kapal para nelayan internasional saat ini berbobot antara 200 GT (gros ton) hingga 500 GT. “Panjang kapal 200 GT saja berkisar 50–100 meter. Sementara, nelayan Indonesia masih menggunakan kapal tradisional yang umumnya kecil dan dengan teknologi yang terbatas,” jelas Siswanto.

Pemerintah perlu memberikan perhatian pada sumberd aya nelayan, baik dari sisi teknologi dan modal. Peningkatan kapasitas nelayan selain akan menambah kesejahteraan mereka, juga bisa memfungsikan nelayan dalam melakukan pengawasan illegal fishing. Guna menerapkan strategi ini, nelayan Indonesia juga perlu dilengkapi dengan kapal besar dan teknologi yang lebih baik.

Jika kapal nelayan sudah memenuhi standar, mereka akan sangat efektif untuk mengawasi laut Indonesia karena jumlah mereka cukup banyak. Bandingkan jika hanya mengandalkan kapal dan aparatur pemerintah yang sangat terbatas. Apalagi, para nelayan sudah menjadikan laut sebagai tempat kedua mereka.

“Tidak ada yang meragukan kemampuan melaut para nelayan Indonesia, mereka sudah di tempat selama beradababad lamanya, namun kendala yang dihadapi mereka saat ini adalah teknologi. Jumlah mereka yang sangat besar, sangat efektif jika disinergikan untuk mencegah illegal fishing,” tambah Siswanto.

Siswanto yakin, jika para nelayan dilengkapi dan dilatih menggunakan kapal dan teknologi yang cukup, kesejahteraan mereka juga akan terangkat. Selama ini nelayan Indonesia selalu terlilit utang. Banyak yang terjerat hutang yang salah satu syaratnya harus menjual hasil tangkapan pada pihak tertentu dengan harga murah.

Jika kesejahteraan terangkat, maka akan mencegah illegal fishingsecara signifikan. Pemerintah memperkirakan kerugian yang dialami Indonesia akibat illegal fishingbisa mencapai Rp300 triliun setiap tahunnya. Baru-baru ini pemerintah terlihat melakukan sejumlah upaya untuk mencegah illegal fishing, seperti penenggelaman beberapa kapal. Namun, masih banyak kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

Sementara, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim menambahkan, masalah yang dihadapi nelayan cukup kompleks. Selain karena kemampuan menangkap ikan, mereka tidak kuasa menentukan harga hasil tangkapan karena tersandera oleh tengkulak.

Para tengkulak biasanya adalah mereka yang memonopoli pembelian ikan dan juga berasal dari perusahaan pengolahan yang mempunyai modal besar. Masalah lain yang dihadapi para nelayan adalah integrasi perikanan, mulai dari penangkapan, distribusi hingga pengolahan.

Selama ini sentra penangkapan banyak terdapat di wilayah tengah dan timur Indonesia, sementara sentra produksi banyak berada di Indonesia bagian barat. Akibatnya, banyak hasil produksi (baik tangkap maupun budi daya) yang tidak terserap industri pengolahan. “Jarak antara sentra produksi dan pengolahan yang jauh banyak membuat banyak ikan mati sebelum sampai ke sentra produksi yang membuat harganya anjlok,” kata Halim kepada KORAN SINDO.

Saat ini menurut Halim, masalah nelayan bertambah seiring kenaikan harga BBM. Selama ini modal penangkapan ikan lebih banyak dihabiskan untuk konsumsi BBM, sehingga ketika BBM naik biaya pun bertambah. “BBM menghabiskan sekitar 70% dari biaya nelayan. Harga yang naik ini tidak diikuti kenaikan harga ikan yang membuat nelayan semakin merana,”tambah Halim.

Halim meminta pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan yang tepat bagi nelayan. Dalam kebijakan BBM misalnya, seharusnya nelayan bisa menikmati subsidi yang lebih besar dibanding yang lain. Dia meminta, jangan sampai alasan penyelewengan membuat harga BBM bagi nelayan naik, karena seharusnya pemerintah memberikan solusi pada distribusi, bukan menaikkan harga BBM.

 

Sumber:http://www.koran-sindo.com/read/940494/162/mendongkrak-daya-saing-nelayan

KIARA: Livelihoods Fund adalah Proyek Tukar Guling Karbon di Indonesia

KIARA: Livelihoods Fund adalah Proyek Tukar Guling Karbon di Indonesia

KIARA menilai, Inisiatif Karbon Biru yang dihasilkan negosiasi perubahan iklim ke-20 di Lima, Peru, 1- 12 Desember 2014, hanya wahana mentransformasikan ekosistem pesisir dan laut menjadi barang dagangan; bukan solusi mengatasi perubahan iklim.

Jakarta, JMOL ** Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai, konsep The Blue Carbon Initiative (Inisiatif Karbon Biru) yang dihasilkan negosiasi perubahan iklim ke-20 di Lima, Peru, 1- 12 Desember 2014, hanya wahana mentransformasikan ekosistem pesisir dan laut menjadi barang dagangan; bukan solusi mengatasi perubahan iklim.

“Negosiasi perubahan iklim yang dilaksanakan beberapa hari terakhir berjalan tanpa hasil. Padahal, delegasi Pemerintah Indonesia turut hadir dalam konvensi tersebut,” ujar Sekjen KIARA Abdul Halim, dalam siaran persnya, Jumat (12/12/2014).

Menurut Halim, perdebatan antara negara berkembang dengan negara maju mengenai langkah bersama yang harus dilakukan untuk mengatasi dampak perubahan iklim, berjalan di tempat. Sementara dampak perubahan iklim, di antaranya permukaan air laut yang naik dan banjir rob di pesisir yang terus meluas hingga menenggelamkan rumah tinggal nelayan, seperti terjadi di pesisir Semarang.

Sementara itu, jelas Halim, the International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan The Intergovernmental Oceanographic Commission of UNESCO (IOC-UNESCO) malah mendorong Inisiatif Karbon Biru, yakni program global di luar mekanisme PBB untuk mitigasi dampak perubahan iklim melalui restorasi dan pemanfaatan ekosistem laut dan pesisir yang berkelanjutan. Inisiatif ini fokus kepada mangrove dan padang lamun. Padahal, laju restorasi atau konservasi ekosistem pesisir, khususnya mangrove, tidak dapat mengimbangi laju emisi yang diproduksi oleh negara-negara maju.

“Inisiatif Karbon Biru hanya mentransformasikan ekosistem pesisir dan laut menjadi barang dagangan. Bukan solusi untuk mengatasi dampak perubahan iklim,” katanya.

Bukan Solusi Atasi Perubahan Iklim

Sedikitnya ada tiga alasan mengapa KIARA menyebut Inisiatif Karbon Biru bukan solusi atasi dampak perubahan iklim. Pertama, kalkulasi karbon yang dikampanyekan semata-mata untuk mengeruk keuntungan bagi sebagian individu/kelompok. Sementara peran dan keberadaan masyarakat pesisir dalam melestarikan dan memanfaatkan mangrove sebagai bahan utama membuat makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik diabaikan.

Kedua, dikatakan bahwa salah satu penyebab perubahan iklim adalah rusaknya mangrove akibat pengelolaan yang buruk. Di Indonesia, Guatemala, Kenya, dan Brasil, kerusakan mangrove disebabkan oleh reklamasi pantai untuk pembangunan hotel, apartemen dan kawasan rekreasi berbayar, tambak budidaya, dan perluasan kebun kelapa sawit,” tuturnya.

Padahal, menghancurkan 1 hektare (ha) hutan mangrove, emisinya setara dengan menebang 3-5 ha hutan tropis (Ocean and Coastal Policy Program Duke University, Amerika Serikat). Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelaku perusakan hutan mangrove adalah buah kolaborasi antara oknum pemerintah dan pengusaha.

Ketiga, Inisiatif Karbon Biru tidak mampu mengubah perilaku perusahaan dalam pengelolaan emisi karbonnya. Sebaliknya, hanya menjadi sarana tukar guling karbon (carbon offset). Praktik ini sudah berlangsung di Senegal, India, dan Indonesia. Di Tanah Air, proyek tukar guling karbon ini berlangsung sejak tahun 2011 melalui investasi yang dinamai Livelihoods Fund,” ungkapnya.

Program ini didanai Danone, Schneider Electric, Credit Agricole, Hermès International, Voyageurs du Monde, La Poste Group, CDC Climat and SAP-Germany. Program berlangsung selama 20 tahun dan investor (pelaku industri) akan menerima kredit karbon dari mangrove yang ditanam oleh masyarakat pesisir di negara berkembang.

Dengan jalan ini, lanjut Halim, mereka mengklaim telah berkontribusi dalam pengurangan emisi karbon dunia. Padahal, ekosistem pesisir memiliki karakteristik yang unik dan sangat rentan. Pesisir merupakan wilayah transisi antara daratan dan lautan. Tekanan, baik dari alam maupun manusia, sangat nyata terjadi di wilayah pesisir.

“Inisiatif Karbon Biru membuka peluang bagi elite pemerintah untuk menggadaikan dan menerima keuntungan atas nama perubahan iklim. Sementara karena kerentanannya, ekosistem pesisir akan terus rusak akibat pembangunan yang bias daratan dan dampak perubahan iklim. Pada akhirnya, masyarakat pesisir di negara berkembang tetap menjadi korban karbon,” ujarnya menandaskan.

Sumber: http://jurnalmaritim.com/2014/12/kiara-livelihoods-fund-adalah-proyek-tukar-guling-karbon-di-indonesia/

Surat untuk Presiden Jokowi Menuntut Keadilan Iklim Berkeadilan Gender

Surat untuk Presiden Jokowi Menuntut Keadilan Iklim Berkeadilan Gender

 

Kepada YTH.
Bapak Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Di Tempat

Kami, masyarakat sipil Indonesia yang memperjuangkan keadilan gender, sosial dan ekologi, baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional menyatakan keprihatinan kami atas perkembangan situasi dan respon perubahan iklim, baik di tingkat global maupun nasional. Perubahan iklim telah menimbulkan dampak  signifikan bagi kehidupan manusia di seluruh dunia, terutama masyarakat di negara-negara berkembang yang selama ini sudah dimiskinkan dengan berbagai aksi dan kebijakan yang merampas ruang dan sumber-sumber kehidupan mereka. Namun, dampak dari perubahan iklim ternyata tidak netral gender, permasalahannya bisa saja sama, tapi pengalaman yang dialami perempuan dan laki-laki berbeda. Sistem dan budaya patriarki mengkonstruksikan peran gender yang berbeda antara laki-laki dan perempuan, serta terampasnya akses dan kontrol perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang membuat hilangnya peran sosial perempuan, menyebabkan kekuatan politik perempuan dalam pengambilan keputusan menjadi semakin minim. Dampak dan solusi perubahan iklim hadir di tengah-tengah sistem relasi sosial yang timpang, tidak adil dan mensubordinasi perempuan. Perubahan iklim kemudian semakin meningkatkan beban dan ketidakadilan gender bagi perempuan. Sehingga, dibutuhkan upaya dan aksi nyata dalam mewujudkan keadilan gender bagi perempuan, terutama dalam menghadapi perubahan iklim.

Sebagai negara kepulauan, Indonesia sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Tingginya bencana alam yang terjadi di Indonesia seperti banjir, tanah longsor, Kekeringan, badai  adalah fakta atas kerentanan tersebut. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa selama 1982-2012 telah terjadi banjir (4,121), tanah longsor (1,983), Badai (1,903) dan kekeringan (1,414), sebagai dampak dari fenomena perubahan iklim (BNPB, 2013). KIARA juga mencatat, periode 2010-2014 nelayan yang hilang dan meninggal dunia di laut akibat dampak perubahan iklim dalam bentuk meningkatnya cuaca ekstrem telah mencapai 856 orang. Pada tahun 2010 nelayan Hilang dan meninggal dan hilang di laut mencapai 86, tahun 2011 naik menjadi 149, tahun 2012 meningkat menjadi 186, dan pada tahun 2013 meningkat drastis menjadi 255 orang, dan hingga Oktober 2014 telah mencapai 210 orang. Bencana-benanca iklim ini telah memberikan dampak yang sangat berat bagi perempuan dan anak karena harus menanggung beban ekonomi keluarga sementara negara belum secara serius memberikan perhatian terhadap keluarga korban dampak bencana iklim.

Situasi ini jelas menunjukkan tingginya kebutuhan Indonesia untuk beradaptasi dan meningkatkan ketahanannya atas dampak perubahan iklim, termasuk kebutuhan pendanaannya. Estimasi kebutuhan pendanaan untuk adaptasi perubahan iklim di Indonesia dalam RAN-API, mencapai hingga Rp. 840 triliun, jauh lebih tinggi daripada kegiatan mitigasi yang tertuang dalam RAN GRK, yang mencapai Rp. 225 triliun (Bappenas, 2013). Namun, prinsip dan pendekatan yang inklusif, sensitif dan responsif gender belum terintegrasi di dalam rencana aksi perubahan iklim yang dibuat oleh Pemerintah dan upaya pengarusutamaan gender juga belum maksimal dilakukan.

Di tengah kebutuhan yang tinggi untuk upaya adaptasi,  Indonesia  justru  menyatakan komitmennya mengurangi emisi hingga 26% pada tahun 2020 dengan usaha sendiri atau 41% dengan bantuan internasional. Komitmen ini diterjemahkan dengan pengembangan kebijakan dan proyek percontohan untuk pengurangan emisi dengan mekanisme REDD+, yang dikembangkan untuk masuk ke dalam skema perdagangan karbon internasional atau menggunakan mekanisme pasar. Beberapa pengalaman menunjukkan kegagalan proyek percontohan REDD di Indonesia yang berdampak pada pembatasan akses dan kontrol masyarakat di sekitar hutan dan memunculkan konflik di masyarakat akibat mekanisme yang tidak transparan dan akuntabel.

Komitmen tersebut   telah mengundang berbagai pendanaan iklim untuk masuk ke Indonesia. Pada tahun 2011, komitmen pendanaan iklim ke Indonesia mencapai USD 4,4 milyar, berbentuk utang, hibah, campuran utang dan hibah, serta bantuan teknis, bersumber dari negara industri, lembaga keuangan internasional dan swasta, yang ditujukan untuk aktifitas mitigasi perubahan iklim (Overseas Development Institute, 2011). Sedangkan, sumber pendanaan untuk adaptasi perubahan iklim masih mengandalkan dana APBN (Bappenas, 2013), namun upaya Pemerintah dalam merespon dampak perubahan iklim dan meningkatkan ketahanan masyarakat atas perubahan iklim tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kontribusi Indonesia dalam merespon perubahan iklim dalam arena perundingan internasional. Selain itu, walaupun kebutuhan saat ini, negara berkembang juga harus berkontribusi dalam melakukan upaya mitigasi untuk memenuhi ambang batas emisi global, namun tidak kemudian harus diterjemahkan dengan skema dan mekanisme yang mendukung agenda kepentingan negara industri maju yang ingin mengalihkan beban tanggung jawab pengurangan emisi ke negara berkembang. Upaya mitigasi yang dilakukan seharusnya tidak semakin menghilangkan akses dan kontrol masyarakat atas sumber daya alamnya, tidak menimbulkan konflik baru dan melanggar HAM, serta tidak menciptakan utang baru bagi negara.

Konvensi PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) telah mengakui dan menyepakati bahwa negara maju bertanggung jawab secara historis atas situasi perubahan iklim yang terjadi saat ini. Akibat pembangunan dan perkembangan industrinya, negara maju telah mendapatkan peningkatan signifikan dalam peradaban, perkembangan teknologi, dan kekuatan ekonomi, dan oleh karenanya berkewajiban untuk memperbaiki dampak dari aktivitas mereka selama beratus-ratus tahun melakukan eksploitasi sumber daya alam dan pengrusakan lingkungan, termasuk di negara berkembang, telah mengakibatkan peningkatan gas emisi rumah kaca sebagai penyebab pemanasan global dan perubahan iklim. Oleh karena itu, tanggung jawab atas situasi ini, haruslah berbeda antara negara maju dengan negara berkembang. Negara maju harus memiliki langkah dan aksi yang tegas dalam pengurangan emisi gas rumah kaca melalui upaya domestik, menyediakan pendanaan, melakukan transfer teknologi dan pengembangan kapasitas bagi negara berkembang dalam menghadapi perubahan iklim. Walaupun berbagai komitmen telah dikeluarkan oleh negara-negara industri maju, salah satunya yang dituangkan dalam Kyoto Protocol, yang seharusnya mengikat. Namun dalam perkembangannya, masih terdapat gap yang sangat besar antara komitmen, target dan realita yang terjadi hingga kini. Komitmen pendanaan USD 9,3 milyar yang dinyatakan dalam Pertemuan Tingkat Tinggi Dana Iklim Hijau (GCF) yang merupakan pendanaan iklim global pada November 2014 ini di Berlin pun masih jauh dari kemampuan negara industri dari target USD 100 milyar per tahun hingga 2020.

COP 20 di Lima-Peru pada Desember 2014 ini, menjadi titik yang krusial bagi negara berkembang, karena akan membahas mengenai perjanjian yang akan disepakati pada COP 21 di Paris tahun 2015 nanti yang akan menentukan komitmen dan langkah pasca tahun 2020. Adalah penting untuk memastikan agar kesepakatan mengikat yang akan terjadi tidak hanya focus pada upaya mitigasi dan konstribusi ditentukan oleh masing-masing negara (Intended nationally determined contribution), yang mana akan menghilangkan kewajiban bagi negara maju untuk upaya mitigasi sesuai target dan ambang batas emisi mereka, serta kewajiban untuk adaptasi, pendanaan, pengembangan kapasitas dan transfer teknologi bagi negara berkembang dalam menghadapi perubahan iklim. Pemerintah Indonesia harus turut memastikan kepentingan nasional Indonesia terakomodir di dalam perundingan internasional tersebut. Namun, tidak ada konsultasi publik yang partisipatif maupun keterbukaan informasi terkait agenda pemerintah Indonesia pada COP 20 tersebut yang menjangkau semua pemangku kepentingan yang akan terkena dampak dari kebijakan iklim di Indonesia.

Pada Sembilan Agenda Prioritas Jokowi-Kalla yang disebut NAWA CITA, menyatakan bahwa Pemerintahan ke depan antara lain akan mengedepankan identitas Indonesia sebagai negara kepulauan dalam pelaksanaan diplomasi dan membangun kerja sama Internasional serta akan meningkatkan peran global, dengan memberi prioritas pada permasalahan yang secara langsung berkaitan dengan kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia, salah satunya dilakukan dengan meningkatkan kerja sama Selatan-Selatan sebagai bagian dari perjuangan membangun kerjasama internasional dan tatanan dunia yang lebih adil, sejajar dan saling menguntungkan.

Untuk itu, Kami, masyarakat sipil Indonesia, demi keadilan iklim berkeadilan gender, menuntut Presiden Republik Indonesia untuk:

  1. Menginformasikan secara pro aktif kepada publik Indonesia mengenai agenda Pemerintah Indonesia pada COP 20 di Lima
  2. Mengawal secara aktif Tim Negosiator Indonesia pada COP 20 agar benar-benar mewakili kepentingan Rakyat Indonesia, dan bukan mengikuti agenda kepentingan negara Industri maupun kepentingan pasar global
  3. Memastikan Pemerintah Indonesia untuk memperkuat posisi Indonesia dengan mendesakkan dan mengutamakan kepentingan nasional dan negara berkembang lainnya di dalam perundingan-perundingan internasional terkait perubahan iklim yang berorientasi pada kepentingan rakyat Selatan, antara lain dengan mendesakkan seluruh elemen adaptasi, mitigasi, pendanaan, pengembangan kapasitas, transfer teknologi sebagai bagian dari kesepakatan yang mengikat (legally binding agreement)
  4. Menuntut negara-negara industri untuk mengurangi emisi mereka melalui upaya domestik dan berhenti melakukan upaya lepas dari tanggung jawab membayar utang iklim dengan memberikan pengembangan kapasitas dan transfer teknologi tanpa hambatan hak kekayaan intelektual serta pendanaan iklim tanpa syarat, namun tunduk pada prinsip dan standar HAM Internasional,  dan tidak menciptakan utang baru bagi negara berkembang, terutama untuk adaptasi dalam upaya meningkatkan kemampuan dan daya tahan dalam menghadapi perubahan iklim
  5. Mengubah paradigma pembangunan di Indonesia yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi berbasis investasi asing serta investasi dalam negeri yang berwatak eksploitatif menuju pembangunan berkelanjutan yang adil dan berorientasi pada kepentingan rakyat Indonesia dan bukan kepentingan sekelompok elit dan bisnis skala besar, antara lain dengan menghentikan perluasan pertambangan energi fosil dan mengkaji ulang izin-izin perusahaan perkebunan, hutan produksi dan tambang skala besar yang melakukan pengrusakan lingkungan, menyebabkan konflik agraria dan pelanggaran HAM.
  6. Memastikan dan merevisi kebijakan pengelolaan sumber daya agraria dan penanganan krisis iklim agar sejalan dengan pemenuhan hak dasar atas sumber-sumber agraria serta lilngkungan hidup yang sehat, sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi, Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 dan UU PLH, sehingga jaminan hak dan perlindungan sumber daya agraria yang sejalan dengan penegakan HAM adalah hal yang pokok, bukan semata-semata untuk kepentingan investasi atau bisnis; serta memberikan perlindungan thdp wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan terhadap dampak perubahan iklim
  7. Menolak dan menghentikan segala bentuk solusi perubahan iklim yang mengkomodifikasi sumber daya alam, berbasis pasar dan mengancam akses dan kontrol masyarakat, perempuan dan laki-laki, atas sumber daya alam dan lingkungan serta membahayakan kehidupan komunitas masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam, termasuk proyek geothermal, energi terbarukan yang rakus lahan dan air, dan program pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan yang dikembangkan dan diimplementasikan di Indonesia
  8. Melakukan tindakan nyata dalam pembuatan kebijakan yang terintegrasi dalam RPJPN-RPJMN, RPJPD-RPJMD dan penganggaran negara APBN dan APBD yang lebih berorientasi kepada upaya adaptasi perubahan iklim terutaman terhadap kelompok rentan seperti Nelayan, petani, perempuan, ibu dan anak.
  9. Melakukan tindakan nyata untuk mewujudkan keadilan gender dalam upaya menangani dan mengatasi perubahan iklim, antara lain dengan menetapkan kebijakan, rencana aksi dan kerangka pengaman gender/gender safeguard yang berlandaskan prinsip inklusif, sensitif dan responsif gender dalam memastikan akses dan kontrol perempuan atas sumber daya alam dan lingkungan, serta memperkuat inisiatif berbasis kearifan lokal dan pengetahuan tradisional perempuan dalam pengelolaannya, serta memastikan akses perempuan atas informasi dan partisipasi penuh perempuan dalam setiap proses pengambilan keputusan mengenai kebijakan, rencana aksi, program serta proyek pembangunan dan perubahan iklim.

Jakarta, 5  Desember 2014

Hormat kami,
Yang bertanda tangan,

  1. Wahidah Rustam, Solidaritas Perempuan
  2. Risma Umar, AKSI – for Gender, Social and Ecological Justice (AKSI!),
  3. Muhammad Reza, Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (KRuHA),
  4. Jefri Saragih, Sawit Watch,
  5. Mida Saragih, Forum Masyarakat Sipil Indonesia untuk Keadilan Iklim (CSF CJI),
  6. Y.L. Franky, Yayasan PUSAKA
  7. Dani Setiawan, Koalisi Anti Utang (KAU)
  8. Abdul Halim, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
  9. Rio Ismail, The Ecological Justice
  10. Iwan Nurdin, Konsorsium Pembaharuan Agraria
  11. Abetnego Tarigan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

 

 

Sumber: http://www.tribunnews.com/tribunners/2014/12/07/surat-untuk-presiden-jokowi-menuntut-keadilan-iklim-berkeadilan-gender

Moratorium Kelautan Momentum Tepat Sejahterakan Nelayan

Moratorium Kelautan Momentum Tepat Sejahterakan Nelayan
Jay Fajar dan Tommy Apriando

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dibawah menteri baru Susi Pudjiastuti telah melakukan berbagai pembenahan pengelolaan perikanan, seperti penghentian pemberian dan perpanjangan izin kapal penangkap ikan berukuran diatas 30 gross tonnage (GT), aksesibilitas dan transparansi data kapal penangkap ikan, rencana pembatasan dan pengaturan penangkapan ikan, sampai dengan upaya membangkitkan kembali industri pengolahan ikan dalam negeri.
Susi mengatakan dengan moratorium izin kapal dan peraturan pengolahan ikan dalam negeri, bakal membangkitkan kembali industri pengolahan ikan dalam negeri yang telah lama mati karena kekurangan bahan baku berupa ikan tangkap. Selama ini, nelayan Indonesia kalah bersaing mendapatkan ikan dengan kapal-kapal besar dan kapal-kapal asing yang menangkap ikan di perairan Indonesia, secara legal maupun ilegal.
Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik mengatakan berbagai kebijakan baru dibawah komando Susi Pudjiastuti menjadi harapan dan momen yang tepat untuk membangkitkan industri pengolahan perikanan dalam negeri dan pada akhirnya mensejahterakan nelayan Indonesia.
“Moratorium berhasil memberikan shock terapi kepada para penangkap ikan ilegal. Akan tetapi upayanya tidak boleh berhenti pada sok terapi dan wacana pembaharuan pengelolaan perikanan. Tetapi harus bisa menghasilkan tindakan korektif dan berdampak panjang dan mempercepat pembangunan kelautan dan perikanan dengan indikator mendorong kesejahteraan nelayan dan perbaikan lingkungan,” kata Riza yang dihubungi Mongabay pada Jumat (18/11/2014).
Dia berharap KKP dibawah Susi bisa mengatasi persoalan klasik nelayan kecil yaitu akses terhadap permodalan dan informasi perikanan, jaminan harga ikan yang baik di tempat penjualan ikan, dan bagaimana nelayan bisa dilibatkan dalam pengelolaan kelautan.
Salah satu percepatan kesejahteraan bagi nelayan adalah dengan dibuatnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberdayaan masyarakat nelayan dan pembudidaya skala kecil. PP tersebut sebagai peraturan pelaksana Undang-undang No.45/2009 tentang Perikanan yang sampai sekarang belum ada peraturan pelaksanaannya.
“Kita ingin percepatan dimulai dengan meminta kepada pemerintah utnuk menjalankan UU No.45/2009 tentang Perikanan untuk mengeluarkan PP tentang pemberdayaan masyarakat nelayan dan pembudidaya skala kecil. Dengan PP itu bakal ada skenario pemberdayaan masyarakat nelayan, dengan akses permodalan, fasilitas yang adil bagi nelayan dan sektor swasta, juga peningkatan kualitas penangkapan ikan,” katanya.
Dibuatnya PP tentang perlindungan nelayan itu menjadi momen yang tepat setelah FAO telah mensahkan instrumen perlindungan nelayan kecil (Voluntary Guideline on Small – Scale Fisheries) pada 16 Juli 2014.
Riza menambahkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan juga perlu didorong untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2014-2019 untuk memberikan arahan bagi kesejahteraan nelayan.
Sedangkan Misbahul Munir, dari KNTI Jawa Timur mengatakan instrumen FAO untuk perikanan skala kecil memberikan kepastian atas kewajiban setiap negara untuk melindungi nelayan kecil, baik laki-laki maupun perempuan dalam kegiatan produksi, pengolahan dan perdagangan.
Instrumen itu terdiri atas 13 pasal, meliputi pengaturan kepastian hak akses dan pemanfaatan sumber daya perikanan bagi nelayan kecil, baik kegiatan pasca tangkap yang lebih menguntungkan, perlindungan, ekonomi dan hak asasi nelayan kecil di dunia.
“Instrumen ini bertujuan mengentaskan rakyat dari kemiskinan dan kelaparan di setiap negara masing-masing. Diatas sebagai langkah ikhtiar kebangsaan dalam melindungi nelayan Indonesia,” kata Munir.
Ia menambahkan hak konstitusi nelayan seringkali dilanggar, seperti reklamasi, tambang pasir, dan proyek atas nama konservasi. Dengan RUU RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, diharapkan ada perlindungan dan keterlibatan nelayan.
Mendesak Adanya RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
Sebelumnya, perwakilan nelayan dan perempuan nelayan dari kabupaten/kota di Jawa Tengah mendesak DPR untuk mengagendakan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebagai prioritas Program Legislasi Nasional 2014-2019 dan meminta pemerintahan baru prioritaskan RUU tersebut.
Hal ini disampaikan pasca Diskusi Terbatas tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang diprakarsai oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bekerjasama dengan Layar Nusantara pada Kamis (6/11) di Semarang, Jawa Tengah.
“Harapan nelayan dan perempuan nelayan agar dapat terpenuhi hak-haknya ternyata masih jauh panggang dari api. Pengabaian dan terlanggarnya hak-hak mereka ditengarai karena minusnya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan,” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA yang ditemui Mongabay, pada Jumat (7/11/2014) di Semarang.
Halim menjelaskan para nelayan seringkali dirugikan haknya dalam menangkap ikan dari proses melaut sampai penjualan ikan, seperti adanya penyerobotan wilayah tangkap dan pencemaran pesisir dan laut, meski Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan sudah ada.
Nelayan juga dihambat dengan proses perizinan yang bertele-tele, memakan waktu dan biaya banyak, akses permodalan dan BBM bersubsidi yang hampir mustahil diperoleh dengan ketentuan harga Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012, yakni Rp4.500.
Parahnya, saat kecelakaan melaut terjadi, justru tidak ada keberpihakan dari pemerintah, misalnya jaminan perbaikan kapal. Di saat yang sama, perempuan nelayan belum diakui peran dan keberadaannya di dalam kebijakan kelautan dan perikanan.
“Kontribusinya perempuan amat sangat signifikan bagi keluarga-keluarga nelayan, termasuk memastikan sistem ekonomi yang memihak kepentingan perempuan dan keluarganya, bukan tengkulak,” kata Halim.
Harapan Nelayan dan Perempuan Nelayan di Daerah
Masnuah, Koordinator Persaudaraaan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) kepadaMongabay mengatakan belum ada jaminan sosial dan asuransi bagi nelayan bila mengalami kecelakaan, alat tangkapnya hilang, meninggal di tengah laut dan tidak ketemu jasadnya. Negara juga belum mengakui peran perempuan nelayan yang penting dalam proses melaut bagi nelayan itu sendiri.
Keterbatasan akses informasi perikanan, pemberdayaan nelayan tentang aturan hukum juga mempengaruhi jaminan kerja dan kesejahteraan nelayan.
“Banyak nelayan ditangkap, disandera karena tidak tahu aturan hukum apa yang dilanggar. Sehingga, aparat meminta uang ke nelayan. Aparat itu seperti bajak laut yang berseragam negara,” kata Masnuah.
PPNI berharap Presiden Joko Widodo dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dapat memberikan perhatian khusus bagi nelayan yang dalam bekerja menantang maut karena musim ekstrim dan ombak besar yang bisa merenggut nyawa.
Harapan besar ada pada Susi yang mempunyai pengalaman panjang sebgai pengusaha bidang perikanan, sehingga mengetahui kondisi sosial ekonomi nelayan dan perempuan nelayan.
“Pemerintah baru harus memfasiltasi prasarana yang dibutuhkan kelompok perempuan nelayan. Jika hanya omong kosong, sama saja dengan pemerintahan lama,” tambah Masnuah.
Di Kendal, Jawa Tengah, Sugeng Triyanto, Koordinator Nelayan Jawa Tengah kepadaMongabay mengatakan, selama ini banyak kebijakan terkait perikanan dan kelautan tumpang tindih antara pusat dan daerah. Belum lagi, belum ada undang-undang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, ini penting karena selama ini tidak ada jaminan asuransi, pendidikan, kesehatan dan jaminan agar kapal nelayan bisa dijadikan jaminan untuk meminjam uang di bank.
“Selama ini belum ada perlindungan kepada nelayan. Persoalan musim paceklik nelayan juga harus diatasi. Pemberdayaan terhadap nelayan dan perempuan nelayan harus dikedepankan,” kata Sugeng Triyanto.
Di Batang, Jawa Tengah, Karyoto, warga Roban Barat kepada Mongabay mengatakan, perlindungan terhadap nelayan sangat penting, baik individu nelayan sendiri, kapal sebagai sarana juga ruang penghidupannya yaitu laut. Nelayan di Batang masih berjuang menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), karena dapat merusak ekosistem laut seperti terumbu karang dan ikan, yang pada akhirnya mempengaruhi produksi perikanan.
“Di Jepara, setelah ada PLTU, dijualnya hasil tangkapan sangat rendah, wilayah menangkap ikan lebih jauh, biaya dikeluarkan lebih besar dan resiko kematian dilaut sangat tinggi,” kata Karyoto menjelaskan hasil studi banding ke komunitas nelayan yang menolak PLTU di Jepara.
“Hadirnya UU perlindungan dan pemberdayaan nelayan kami nantikan, agar ancaman seperti PLTU, Reklamasi pantai, privatisasi dan perlindungan kawasan nelayan menjadi lebih baik dan lebih jelas,” tambah Karyoto.
Sedangkan Soleh dari Kelompok Nelayan “Moro Demak” mempermasalahkan tentang pembayaran retribusi dan sulitnya perizinan melaut. Dia mengharapkan pemerintah mengapresiasi alat tangkap ramah lingkungan mereka yang diberi nama bulgar. Meski terbukti meningkatkan jumlah tangkapan ikan, akan tetapi dilarang karena tidak ada izin.

Sumber: http://www.mongabay.co.id/2014/11/28/moratorium-kelautan-momentum-tepat-sejahterakan-nelayan/

KIARA: Proyek Tanggul Jakarta Akal-Akalan Investor

KIARA: Proyek Tanggul Jakarta Akal-Akalan Investor

NERACA

Jakarta –  Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyebut, tidak cukup kegagalan proyek reklamasi dan revitalisasi pantai utara Jakarta sebagai pelajaran berharga bagi pemerintah dalam menentukan arah pembangunana di Jakarta. Selain gagal mengurangi banjir dan krisis air bersih bagi warga Jakarta, proyek tersebut ternyata hanya untuk melindungi aktivitas bisnis properti yang di kuasai oleh segelintir kelompok semata.

“Anehnya, meskipun telah terbukti gagal, pemerintah kembali menggulirkan gagasan proyek baru dan semakin jauh dari harapan Jakarta akan terselamatkannya Jakarta dari bencana,” kata Abdul Halim, Sekjen KIARA, kepada Neraca, Senin (24/11).

Saat ini, menurut dia, pemerintah sedang mengusung Proyek NCICD, dan  salah satunya adalah pembangunan Giant Sea Wall atau Tanggul Raksasa Laut yang secara jelas tidak memenuhi persyaratan legal sebuah proyek. “Proyek ini lemah dari sudut pandang hukum lingkungan dan terindikasi kuat hanya untuk mengakomodasi kepentingan investor. Yaitu guna melindungi properti yang telah dibangun dalam lahan reklamasi sekaligus menaikkan nilai investasi,” ungkapnya.

Halim menjelaskan, proyek NCICD tak ubahnya akal-akalan investor seperti proyek reklamasi revitalisasi pantura yang dicekal oleh Kementrian LH tahun 2003. Menurut Keputusan MenLH No. 14 tahun 2003, proyek reklamasi dan revitlaisasi teluk Jakarta tidak layak secara lingkungan hidup, ekonomi dan sosial budaya serta teknik. Namun, para investor ketika itu tidak menyerah dan balik menggugat MenLH (Sekarang Kemennterian LH dan Kehutanan) dan beberapa LSM lingkungan.Next

Berikut adalah daftar investor pemegang hak konsesi lahan reklamasi pantai utara Jakarta, yaitu PT Bakti Bangun Era Mulia, PT Taman Harapan Indah, PT Manggala Krida Yudha, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Pembangunan Jaya Ancol, dan PT Jakarta Propertindo.

Proyek NCICD juga memasukkan rencana pembangunan 17 pulau buatan, rencana ini semakin tidak relevan dan sangat diragukandari aspek kelayakan lingkungan. Seperti dikutip oleh aljazeera.com, pernyataan Purba Sianipar (Asisten Deputi bidang Infrastruktur Sumberdaya Air Kemenko Perekonomian) bahwa Giant Sea Wall akan melindungi Jakarta dari banjir hingga 1.000 tahun lamanya itu mendapat bantahan dari Victor Coenen (project manager Witteveen Bos).

“Konsultan dari Belanda yang membantu pembuatan master plan NCICD ini menyatakan tidak ada garansi bahwa dengan pembangunan giant sea wall Jakarta bisa terbebas dari Banjir. Padahal megaproyek infrastruktur dengan biaya yang sangat mahal tersebut seharusnya memiliki batas garansi,” kata dia.

Jika kemudian konsultan Belanda saja tidak dapat menjamin keberhasilan proyek yang akan memerlukan dana hingga Rp 600 triliun ini. Maka sesuai UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan “jika pemerintah sebagai pihak yang berwenang tidak memiliki bukti ilmiah bahwa tidak akan ada kerusakan lingkungan yang tak dapat dipulihkan, maka kegiatan tersebut harus kembali pada pertimbangan kepentingan kelestarian lingkungan”. Dan secara otomatis proyek Giant Sea Wall ini tidak layak untuk dilanjutkan.

KIARA meminta kepada Presiden Joko Widodo agar berpihak pada kepentingan nelayan dengan tidak mengulangi kesalahan pemerintahan sebelumnya yang membela kepentingan investor lewat penerbitan Keputusan Presiden untuk melegalkan proyek yang akan menghancurkan ekosistem pesisir utara Jakarta. Proyek NCICD ini juga sangat meragukan dari aspke mitigasi bencana banjir Jakarta, karena jika muara 13 sungai yang melewati Jakarta ditinggikan dasarnya lewat pengurukan, maka laju sedimentasi akan semakin tinggi akibat dasar muara yang semakin tinggi.

“Banjir akan lebih mudah terjadi jika curah hujan tinggi karena sungai semakin dangkal. Sudah saatnya pemerintah lebih fokus pada pendekatan adaptasi, misalnya lewat perbaikan sistem drainase dan pelibatan masyarakat, daripada pendekatan mitigasi bencana lewat pembangunan infrastuktur,” tegasnya.

Sumber: http://www.neraca.co.id/industri/47882/KIARA-Proyek-Tanggul-Jakarta-AkalAkalan-Investor

KIARA: Proyek Tanggul Jakarta Akal-Akalan Investor

KIARA: Proyek Tanggul Jakarta Akal-Akalan Investor

NERACA

Jakarta –  Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyebut, tidak cukup kegagalan proyek reklamasi dan revitalisasi pantai utara Jakarta sebagai pelajaran berharga bagi pemerintah dalam menentukan arah pembangunana di Jakarta. Selain gagal mengurangi banjir dan krisis air bersih bagi warga Jakarta, proyek tersebut ternyata hanya untuk melindungi aktivitas bisnis properti yang di kuasai oleh segelintir kelompok semata.

“Anehnya, meskipun telah terbukti gagal, pemerintah kembali menggulirkan gagasan proyek baru dan semakin jauh dari harapan Jakarta akan terselamatkannya Jakarta dari bencana,” kata Abdul Halim, Sekjen KIARA, kepada Neraca, Senin (24/11).

Saat ini, menurut dia, pemerintah sedang mengusung Proyek NCICD, dan  salah satunya adalah pembangunan Giant Sea Wall atau Tanggul Raksasa Laut yang secara jelas tidak memenuhi persyaratan legal sebuah proyek. “Proyek ini lemah dari sudut pandang hukum lingkungan dan terindikasi kuat hanya untuk mengakomodasi kepentingan investor. Yaitu guna melindungi properti yang telah dibangun dalam lahan reklamasi sekaligus menaikkan nilai investasi,” ungkapnya.

Halim menjelaskan, proyek NCICD tak ubahnya akal-akalan investor seperti proyek reklamasi revitalisasi pantura yang dicekal oleh Kementrian LH tahun 2003. Menurut Keputusan MenLH No. 14 tahun 2003, proyek reklamasi dan revitlaisasi teluk Jakarta tidak layak secara lingkungan hidup, ekonomi dan sosial budaya serta teknik. Namun, para investor ketika itu tidak menyerah dan balik menggugat MenLH (Sekarang Kemennterian LH dan Kehutanan) dan beberapa LSM lingkungan.Next

Berikut adalah daftar investor pemegang hak konsesi lahan reklamasi pantai utara Jakarta, yaitu PT Bakti Bangun Era Mulia, PT Taman Harapan Indah, PT Manggala Krida Yudha, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Pembangunan Jaya Ancol, dan PT Jakarta Propertindo.

Proyek NCICD juga memasukkan rencana pembangunan 17 pulau buatan, rencana ini semakin tidak relevan dan sangat diragukandari aspek kelayakan lingkungan. Seperti dikutip oleh aljazeera.com, pernyataan Purba Sianipar (Asisten Deputi bidang Infrastruktur Sumberdaya Air Kemenko Perekonomian) bahwa Giant Sea Wall akan melindungi Jakarta dari banjir hingga 1.000 tahun lamanya itu mendapat bantahan dari Victor Coenen (project manager Witteveen Bos).

“Konsultan dari Belanda yang membantu pembuatan master plan NCICD ini menyatakan tidak ada garansi bahwa dengan pembangunan giant sea wall Jakarta bisa terbebas dari Banjir. Padahal megaproyek infrastruktur dengan biaya yang sangat mahal tersebut seharusnya memiliki batas garansi,” kata dia.

Jika kemudian konsultan Belanda saja tidak dapat menjamin keberhasilan proyek yang akan memerlukan dana hingga Rp 600 triliun ini. Maka sesuai UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan “jika pemerintah sebagai pihak yang berwenang tidak memiliki bukti ilmiah bahwa tidak akan ada kerusakan lingkungan yang tak dapat dipulihkan, maka kegiatan tersebut harus kembali pada pertimbangan kepentingan kelestarian lingkungan”. Dan secara otomatis proyek Giant Sea Wall ini tidak layak untuk dilanjutkan.

KIARA meminta kepada Presiden Joko Widodo agar berpihak pada kepentingan nelayan dengan tidak mengulangi kesalahan pemerintahan sebelumnya yang membela kepentingan investor lewat penerbitan Keputusan Presiden untuk melegalkan proyek yang akan menghancurkan ekosistem pesisir utara Jakarta. Proyek NCICD ini juga sangat meragukan dari aspke mitigasi bencana banjir Jakarta, karena jika muara 13 sungai yang melewati Jakarta ditinggikan dasarnya lewat pengurukan, maka laju sedimentasi akan semakin tinggi akibat dasar muara yang semakin tinggi.

“Banjir akan lebih mudah terjadi jika curah hujan tinggi karena sungai semakin dangkal. Sudah saatnya pemerintah lebih fokus pada pendekatan adaptasi, misalnya lewat perbaikan sistem drainase dan pelibatan masyarakat, daripada pendekatan mitigasi bencana lewat pembangunan infrastuktur,” tegasnya.

Sumber: http://www.neraca.co.id/industri/47882/KIARA-Proyek-Tanggul-Jakarta-AkalAkalan-Investor

Negara Abaikan Hak Nelayan Perempuan

Negara Abaikan Hak Nelayan Perempuan

 

JAKARTA, GRESNEWS.COM, Perempuan, mempunyai peran penting dalam siklus pembangunan ekonomi nelayan. Dalam sehari, dibandingkan dengan nelayan laki-laki, nelayan perempuan mempunyai porsi kerja yang lebih besar, yakni 18 jam. Sayangnya dengan porsi kerja yang lebih besar tersebut perlindungan terhadap mereka juga terabaikan.

Di tingkat pengambilan keputusan dalam perdagangan skala kecil saja misalnya, nelayan perempuan tidak pernah dilibatkan. Dalam undang-undang kelautan pun tidak diatur asuransi bagi mereka, pinjaman modal untuk pengembangan usaha juga sulit didapatkan. Jika terdapat program bantuan untuk nelayan laki-laki, seperti pugar dan inka mina untuk perbaikan kapal dengan dalih gender mereka akan disingkirkan.

Menurut catatan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) ada banyak nelayan perempuan yang harus menjadi tulang punggung keluarga akibat kematian para suami yang pergi melaut. Data pada tahun 2010 terdapat 85 nelayan laki-laki meninggal karena melaut, di tahun 2013 meningkat hingga 225 jiwa, data terakhir hingga Agustus 2014 sudah ada 207 jiwa melayang.

Data ini menunjukkan setidaknya terdapat 200-an janda nelayan harus bertahan hidup demi keluarganya. Dengan tidak diakomodirnya para nelayan perempuan di setiap bantuan, kemiskinan pun semakin menghantui mereka.

“Bahkan banyak didapati para perempuan ini tidak hanya menjual ikan, namun ikut pergi melaut, saya sudah jumpai sendiri di Aceh dan Jepara. Dan masih mungkin terdapat di daerah lain juga. Ironisnya para janda ini tak pernah ditanggung negara, padahal dapat dipastikan ke depannya akan lebih banyak nelayan perempuan yang jadi kepala keluarga,” ucap Slamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA kepada Gresnews, Sabtu, (4/10).

Ke depannya, KIARA akan terus mendorong dipenuhinya hak-hak nelayan perempuan, karena harapan dimasukkannya rancangan ini dalam undang-undang kelautan pupus. Maka target selanjutnya memasukkan ke dalam undang-undang perlindungan nelayan. Karena peningkatan kesejahteraan perempuan tidak akan benar-benar tercapai tanpa adanya payung hukum yang jelas.

Dalam konferensi Rio+20 juga telah dilahirkan kesepakatan penegasan komitmen negara-negara untuk mendalami jumlah, sebaran, dan peran nelayan perempuan. Menurut Ketua Presidium PPNI, Jumiati walaupun Indonesia ikut dalam pertemuan tersebut, namun hingga saat ini belum ada pelaksaan jelas demi perlindungan nelayan perempuan.

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/politik/00610-negara-abaikan-hak-nelayan-perempuan/

Negara Abaikan Hak Nelayan Perempuan

Negara Abaikan Hak Nelayan Perempuan

 

JAKARTA, GRESNEWS.COM, Perempuan, mempunyai peran penting dalam siklus pembangunan ekonomi nelayan. Dalam sehari, dibandingkan dengan nelayan laki-laki, nelayan perempuan mempunyai porsi kerja yang lebih besar, yakni 18 jam. Sayangnya dengan porsi kerja yang lebih besar tersebut perlindungan terhadap mereka juga terabaikan.

Di tingkat pengambilan keputusan dalam perdagangan skala kecil saja misalnya, nelayan perempuan tidak pernah dilibatkan. Dalam undang-undang kelautan pun tidak diatur asuransi bagi mereka, pinjaman modal untuk pengembangan usaha juga sulit didapatkan. Jika terdapat program bantuan untuk nelayan laki-laki, seperti pugar dan inka mina untuk perbaikan kapal dengan dalih gender mereka akan disingkirkan.

Menurut catatan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) ada banyak nelayan perempuan yang harus menjadi tulang punggung keluarga akibat kematian para suami yang pergi melaut. Data pada tahun 2010 terdapat 85 nelayan laki-laki meninggal karena melaut, di tahun 2013 meningkat hingga 225 jiwa, data terakhir hingga Agustus 2014 sudah ada 207 jiwa melayang.

Data ini menunjukkan setidaknya terdapat 200-an janda nelayan harus bertahan hidup demi keluarganya. Dengan tidak diakomodirnya para nelayan perempuan di setiap bantuan, kemiskinan pun semakin menghantui mereka.

“Bahkan banyak didapati para perempuan ini tidak hanya menjual ikan, namun ikut pergi melaut, saya sudah jumpai sendiri di Aceh dan Jepara. Dan masih mungkin terdapat di daerah lain juga. Ironisnya para janda ini tak pernah ditanggung negara, padahal dapat dipastikan ke depannya akan lebih banyak nelayan perempuan yang jadi kepala keluarga,” ucap Slamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA kepada Gresnews, Sabtu, (4/10).

Ke depannya, KIARA akan terus mendorong dipenuhinya hak-hak nelayan perempuan, karena harapan dimasukkannya rancangan ini dalam undang-undang kelautan pupus. Maka target selanjutnya memasukkan ke dalam undang-undang perlindungan nelayan. Karena peningkatan kesejahteraan perempuan tidak akan benar-benar tercapai tanpa adanya payung hukum yang jelas.

Dalam konferensi Rio+20 juga telah dilahirkan kesepakatan penegasan komitmen negara-negara untuk mendalami jumlah, sebaran, dan peran nelayan perempuan. Menurut Ketua Presidium PPNI, Jumiati walaupun Indonesia ikut dalam pertemuan tersebut, namun hingga saat ini belum ada pelaksaan jelas demi perlindungan nelayan perempuan.

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/politik/00610-negara-abaikan-hak-nelayan-perempuan/

Empat Tuntutan Kiara pada KKP

Empat Tuntutan Kiara pada KKP

Bonita Ningsih

JAKARTA (HN) -Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) melakukan aksi “Lindungi Nelayan dan Perempuan Nelayan Indonesia” di depan pintu gerbang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertepatan dengan Hari Ikan Sedunia 21 November.

Dalam aksi tersebut, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA, Selamet Daroyni menyatakan empat tuntutan dari para nelayan untuk pemerintah Indonesia.

Tuntutan pertamanya terkait dengan pengakuan dan perlindungan terhadap nelayan dan petambah tradisional baik laki-laki dan perempuan.

“Selama ini kondisi nelayan tradisional kita tidak diakui, tidak dilindungi, dan tidak didukung modal dan teknologinya. Seharusnya negara mempunyai kewajiban untuk melindungi nelayan dan petambak. Karena ini kaitannya dengan memenuhi hak-hak asasi kami yang sudah diatur undang-undang,” cerita Selamet.
Sesuai data dari KIARA tahun 2014, jumlah nelayan yang hilang atau meninggal dunia di laut sudah mencapai 255 jiwa. “Di lihat dari jumlah tersebut dapat dikatakan bahwa tidak adanya perlindungan dari negara untuk nelayan dan petambak di Indonesia,” keluhnya.

Selamet melanjutkan, nelayan Indonesia juga menjadi korban pembangunan di pesisir dan pulau-pulau kecil. Hal ini terlihat dari proyek PLTU Batang serta Giant Sea Walk di Teluk Jakarta.

Setidaknya ada 10.961 nelayan tradisional Batang terancam kehilangan penghasilannya dan 16.855 nelayan tergusur karena proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

“Pemerintah juga tidak ada upaya untuk menghentikan eksploitas terhadap pertambangan di pesisir dan pulau-pulau kecil,” katanya lagi.

Masalah selanjutnya ialah penolakan terhadap dihapuskannya Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk nelayan tradisional dan petambak.

“Kami sangat terpukul jika BBM bersubsidi dihapuskan namun tidak ada upaya dari pemerintah untuk mengantisipasinya. Ditambah lagi selama ini tidak ada transparasi dan keterbukaan dari pemerintah mengenai distribusi BBM bersubsidi selama ini, karena sebelumnya pun kami mengalami kesulitan untuk mendapatkan BBM bersubsidi tersebut,” ceritanya.

Yang terakhir ialah terkait dengan pencurian ikan yang selama ini terjadi di perairan Indonesia. Selamet mewakili seluruh para nelayan meminta pemerintah untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih pengawasan pencurian ikan tersebut, dan memberikan sanksi kepada para pelaku pencurian tersebut.

 

Sumber: http://harnas.co/2014/11/21/empat-tuntutan-kiara-pada-kkp