Penolakan “Giant Sea Wall” Menguat

Penolakan “Giant Sea Wall” Menguat

JAKARTA – Penolakan atas pembangunan tanggul raksasa atau giant seawall (GSW) terus menguat. Sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Rabu (15/10). Aksi unjuk rasa itu melibatkan 100 orang dari dua organisasi, yakni Koalisi Rakyat untuk Keadilan dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Jakarta.

Sejumlah nelayan dari Muara Angke, Marunda, dan Cilincing mengangkatposter-poster yang bertuliskan penolakan terhadap pembangunan GSW yang diperkirakan menghabiskan anggaran sekitar 600 triliun rupiah. Mereka menyatakan menolak pembangunan GSW yang dinilai hanya untuk melindungi pengembang perumahan mewah dan sejumlah gudang milik pengusaha di sepanjang Pantai Utara, Jakarta Utara.

Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Slamet Daroyni, menyatakan pembangunan GSW juga menjadi bukti gagalnya revitalisasi lingkungan pendukung pascareklamasi Pantai Utara Jakarta beberapa tahun lalu.

“Perencanaan awal itu reklamasi Pantai Utara seluas 2.700 hektare akan dibarengi dengan revitalisasi lingkungan 2.500 hektare. Tetapi, sampai saat ini, revitalisasi tidak pernah dilakukan yang berakibat sejumlah perumahan mewah mulai kebanjiran,” ujar Slamet saat orasi di Bundaran Hotel Indonesia.

Dia mengungkapkan bukti gagalnya revitalisasi lingkungan hidup pascareklamasi ialah terjadinya banjir yang menimpa perumahan elite PantaiMutiara setinggi 40 cm pada tahun 2008. Slamet meyakini pembangunan GSW ditujukan sebagai pengganti revitalisasi lingkungan hidup yang memiliki kepentingan melindungi pengembang dan sejumlah gudang usaha di lahan hasil reklamasi Pantai Utara.

Dia menyebutkan sejumlah pengembang yang memiliki kepentingan kuat terhadap GSW, yakni Agung Sedayu Grup, Jakarta Propertindo, Ancol, dan sejumlah pengembang lainnya. “Ada 12 perusahaan pengembang yang ada di lahan reklamasi Pantai Utara yang memiliki kepentingan kuat terhadap GSW,” ujarnya.

Slamet juga menegaskan pembangunan GSW tidak akan menyelesaikan banjir dan krisis air bersih. GSW bahkan menjadi langkah awal dishumanisasi karena akan menggusur ribuan warga dan nelayan. Proyek itu juga melanggar UU karena tidak memiliki izin lingkungan serta tidak berbasis hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Tidak adanya KLHS sebagai basis keputusan akhir menyelesaikan banjir di Jakarta menjadi bukti GSW bukan solusi banjir.

Dalam orasi yang penuh semangat, Slamet mengatakan, akibat pembangunan ini, terjadi konflik berkepanjangan antara warga dan perusahaan pengerukan pasir di Tangerang. Kebutuhan pasir untuk pengerukan pembangunan GSW membutuhkan ratusan ribu ton kubik. Ia memprediksi kebutuhan pasir untuk GSW melebihi kebutuhan pasir saat pelaksanaan reklamasi Pantai Utara yang saat itu mencapai 330 ribu ton kubik.

“Saat ini, PT Jetstar sebagai perusahaan pengerukan pasir untuk giant sea wall dan pulau buatan di Pontang, Tangerang, tengah berkonflik dengan nelayan setempat karena laut tempat mereka mencari makan keruh,” ujarnya.

Bencana Ekologis

Slamet memprediksi pembangunan GSW akan menggusur ruang hidup dan ruang usaha sekitar 16.855 nelayan. Proyek itu dipastikan merusak ekosistem pesisir Teluk Jakarta, hutan mangrove, dan terumbu karang yang akan menyebabkan bencana ekologis yang lebih besar.

Iyus, 56 tahun, salah satu nelayan Muara Angke, Jakarta Utara, yang turut dalam aksi demo, mempertanyakan nasibnya jika GSW jadi dibangun. “Kalau ada tanggul, kami sebagai nelayan kecil sudah dipastikan tidak bisa melaut,” ujarnya. (pin/frn/AR-3)

Sumber: http://www.koran-jakarta.com/?22165-penolakan+%E2%80%9Cgiant+sea+wall%E2%80%9D+menguat

Giant Sea Wall to inflict losses on Jakartans: Groups

Giant Sea Wall to inflict losses on Jakartans: Groups 

The Jakarta Post, Jakarta | Jakarta | Wed, October 15 2014,

Jakarta News

The Giant Sea Wall, a Rp 600 trillion (US$49.07 billion) construction project in the Masterplan for the Acceleration and Expansion of Indonesian Economic Development (MP3EI) that started on Oct. 9, poses serious problems for Jakarta’s residents, NGOs have said.

The People’s Coalition for Fisheries Justice Indonesia (KIARA) and the Indonesian Traditional Fishermen’s Association (KNTI) said in a joint statement on Wednesday that the Giant Sea Wall would not only remove thousands of local people and fishermen from their homes but was also unlikely to be effective in resolving the flooding and water crisis that had long disrupted the lives of Jakarta’s residents.

Moreover, the project violated laws in that, for instance, it did not have environmental permits and was not based on the results of a regional strategic environmental assessment (KLHS).

Abdul Halim of KIARA said the MP3EI was a new method of natural resource destruction, which could trigger ecological disasters and remove people from their places of residence.

The Giant Sea Wall had been included in the MP3EI scheme after the Jakarta administration failed to protect settlements and warehouses in coastal reclamation areas he said.

“The government has never paid close attention to the rights of traditional fishermen in Jakarta,” said Halim in a press release made available toThe Jakarta Post on Wednesday.

During the implementation of the Jakarta coastal reclamation project on a 2,500­-hectare area in 2000-­2011, as many as 3,579 fishing families were forcefully removed from their homes.

In the Giant Sea Wall project, at least 16,855 fishermen will be removed from where they live and make a living.

“The project is destructive to the ecosystem in Jakarta Bay,” said Halim.

He said damage to mangrove forests and coral reefs would cause larger ecological disasters, such as the disappearance of fish in northern Jakarta waters and the decline of maritime tourism potential from a damaged marine environment and abrasion at Banten Bay and along the northern Java coast due to ongoing sand mining for the reclamation. (ebf)

 

Sumber: http://www.thejakartapost.com/news/2014/10/15/giant-sea-wall-inflict-losses-jakartans-groups.html

Pembangunan Giant Sea Wall Singkirkan Nelayan

Pembangunan Giant Sea Wall Singkirkan Nelayan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim menilai pembanguan “Giant Sea Wall” yang bernilai ratusan triliun rupiah bisa bencana ekologis dan menyingkirkan nelayan dari ruang hidupnya.

“Proyek ini sangat merusak ekosistem pesisir Teluk Jakarta, kerusakan hutan mangrove dan terumbu karang akan menyebabkan bencana ekologis yang lebih besar,” katanya di Jakarta, Rabu (15/10).

Halim menjelaskan dalam pelaksanaan reklamasi pantai Jakarta seluas 2500 hektar, sepanjang tahun 2000-2011 sedikitnya 3.579 kepalakeluarga nelayan tergusur.

“Dalam proyek ini sedikitnya 16.855 nelayan akan kembali lagi di gusur dari ruang hidup dan ruang usahanya,” katanya menambahkan.

Ia mengatakan proyek ini memiliki banyak masalah selain menyingkirkan warga dan nelayan juga ternyata tidak bisa menyelesaikan persoalan banjir dan krisis air warga Jakarta.

“Bencana ekologis pasti terjadi seperti hilangnya ikan diperairan utara Jakarta, mengurangi potensi pariwisata bahari karena rusaknya laut serta abrasi di pesisir teluk Banten maupun pantai utara Jawa,” papar Abdul Halim.

Ia mengatakan proyek ini juga akan mengorbankan perempuan nelayan yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga nelayan dalam membantu mengolah ikan secara tradisional.

Salah satu solusi alternatif yang dapat dilakukan dengan menjalankan konsep “River Dike” seperti yang disampaikan oleh Ketua Kelompok Teknik Kelautan ITB Muslim Muin.

“Konsep ini lebih murah daripada pembangunan “Giant Sea Wall” cukup dengan tanggul sepanjang pantai pada daerah yang mengalami penurunan tanah dan mempertinggi tanggul sungai dan tidak perlu menutup fasilitas yang sudah ada,” tutupnya.

 

Sumber: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/14/10/16/ndi7eb-pembangunan-giant-sea-wall-singkirkan-nelayan

 

Hentikan Proyek “Giant Sea Wall”!

Hentikan Proyek “Giant Sea Wall”!

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Proyek giant sea wall sangat potensial menggusur 16.855 nelayan Jakarta, baik yang menetap maupun pendatang. Sementara itu, persoalan banjir dan krisis air yang menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga Jakarta tetap tidak terjawab.

“Dengan ongkos pemeliharaan Rp 1 triliun setiap tahun dan diambil dari uang negara, maka sesungguhnya pemerintah telah melakukan tindakan yang sangat tidak adil dan tidak manusiawi,” ujar Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Selasa (7/10/2014).

Menurut dia, Pemerintah sudah seharusnya menghentikan rencana pembangunan giant sea wall di Teluk Jakarta. Akan lebih tepat, lanjut Halim, pemerintah segera menjalankan pembangunan Jakarta secara partisipatif yang dapat meningkatkan daya dukung lingkungan hidup dan menyelamatkan Jakarta dari bencana ekologis berupa banjir, krisis air dan lain-lain.

“Secara logis, bendungan tentu akan memperlambat debit air yang mengakibatkan pendangkalan sungai-sungai yang bermuara di Teluk Jakarta. Akibatnya, selain biaya yang besar, juga diperlukan untuk normalisasi sungai-sungai tersebut,” kata Halim.

“Belum lagi kemunduran garis pantai yang diakibatkan proses sedimentasi yang berkurang seiring rusaknya hutan mangrove sebagai perangkap alami sedimen dari daratan maupun lautan,” tambahnya.

Halim mengatakan, dari masalah-masalah tersebut, pendekatan prinsip kehati-hatian (theprecautionary principle) mutlak diberlakukan sebagaimana tercantum dalam prinsip ke 15 dalam Deklarasi Rio tahun 1992 yang juga menjadi landasan dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam prinsip tersebut dinyatakan bahwa, “Where there are threats of serious or irreversible damage, lack of full scientific certainty shall not be used as a reason for postponing cost-effective measures to prevent environmental degradation.

“Prinsip tersebut muncul jika terdapat ancaman kerugian yang serius atau tidak bisa dipulihkan, pengambil keputusan tidak dapat menggunakan kurangnya kepastian atau bukti ilmiah sebagai alasan untuk menunda dilakukannya upaya pencegahan atas ancaman tersebut. Jika pihak yang berwenang tidak mempunyai cukup bukti yang meyakinkan tentang akibat sebuah kegiatan terhadap lingkungan, maka izin kegiatan tersebut tidak boleh dikeluarkan,” kata Halim.

Intinya, lanjut dia, jika pemerintah sebagai pihak yang berwenang tidak memiliki bukti ilmiah bahwa tidak akan ada kerusakan lingkungan yang tak dapat dipulihkan, maka kegiatan tersebut harus kembali pada pertimbangan kepentingan kelestarian lingkungan.

Sebelumnya Halim mengatakan, proyek giant sea wall menuai keragu-raguan kuat dari banyak pihak, baik dari akademisi dan masyarakat sipil untuk membuat bendungan raksasa di teluk Jakarta. Bahkan, belakangan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Putra atau Ahok, mulai tidak percaya diri untuk melanjutkan proyek bernilai Rp 250 Triliun lebih itu.

Keraguan Ahok dapat dipahami setelah melihat langsung kegagalan proyek bendungan laut Semaguem di Korea Selatan. Secara faktual kota tersebut hanya dilalui oleh satu sungai dan berakhir dengan kondisi bendungan yang tercemar.

“Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan rencana pemerintah untuk menjadikan giant sea wall yang selain sebagai penahan gelombang, juga sebagai tempat penampuangan bahan baku air minum,” ujar Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) di Jakarta, Selasa (7/10/2014).

 

Sumber: http://properti.kompas.com/index.php/read/2014/10/07/134025221/Hentikan.Proyek.Giant.Sea.Wall

Pembangunan “Giant Sea Wall” Tak Relevan Lagi untuk Jakarta

Pembangunan “Giant Sea Wall” Tak Relevan Lagi untuk Jakarta

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Proyek giant sea wall menuai keragu-raguan kuat dari banyak pihak, baik dari akademisi dan masyarakat sipil untuk membuat bendungan raksasa di teluk Jakarta. Bahkan, belakangan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Putra atau Ahok, mulai tidak percaya diri untuk melanjutkan proyek bernilai Rp 250 Triliun lebih itu.

Keraguan Ahok dapat dipahami setelah melihat langsung kegagalan proyek bendungan laut Semaguem di Korea Selatan. Secara faktual kota tersebut hanya dilalui oleh satu sungai dan berakhir dengan kondisi bendungan yang tercemar.

“Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan rencana pemerintah untuk menjadikan giant sea wallyang selain sebagai penahan gelombang, juga sebagai tempat penampuangan bahan bakuair minum,” ujar  Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) di Jakarta, Selasa (7/10/2014).

Halim mengatakan, kondisi Teluk Jakarta merupakan muara dari 13 sungai sehingga akan semakin memperbesar kemungkinan pencemaran di Teluk Jakarta. Sebabnya, menurut dia, proses sedimentasi secara alami yang terganggu.

Tak heran, belakangan Ahok sendiri “putar haluan” dengan keinginannya menjadikan bendungan laut di Rotterdam, Belanda, sebagai referensi untuk memuluskan proyek yang diklaim bisa mencegah Jakarta dari langganan banjir. Padahal, kata Halim, pendekatan “keras” terhadap solusi banjir di wilayah pesisir sudah tak lagi menjadi tren.

“Bahkan, di Belanda sekalipun konon sebagian besar wilayahnya berada di bawah permukaan laut,” ujar Halim.

Pada sebuah tulisan berjudul “The Transition in Dutch Water Management” (Wan der Brugge, et al, 2005) menyebutkan, bahwa pendekatan teknis dengan membangun konstruksi untuk melawan air seharusnya diimbangi dengan pendekatan kolaboratif antara aspek teknis dan sosial serta ekologi. Di Belanda sendiri, pernah terjadi banjir besar pada 1953 yang mengakibatkan kerugian hebat khususnya kota Rotterdam. Tercatat kurang lebih 2000 orang meninggal dan 47.300 rumah hancur disapu banjir.

Di buku tersebut juga disebutkan, untuk merespon bencana tersebut dibangun dam atau bendungan raksasa yang mengawal pesisir Belanda. Pada perkembangannya, banyak bangunan bersejarah dan ruang hijau yang dikorbankan dan akhirnya membuat masyarakat melakukan protes. Salah satu contoh nyata pada 1970, yaitu proyek Eastern Scheldt Dam di Oosterschelde.

“Sejak saat itu, pendekatan yang dilakukan oleh Pemerintah Belanda adalah mengedepankan konsep adaptasi dibanding mitigasi. Misalnya, lewat pembahasan bersama rencana menanggulangi banjir dengan berbagai pihak terkait seperti antar pemerintah, masyarakat, akademisi, pemilik tanah, pengusaha,” kata Halim.

Halim mengatakan, kecenderungan mengadopsi teknologi dengan pendekatan kaca mata kuda dan merusak keseimbangan alam tentu akan merugikan kota Jakarta itu sendiri. Belanda, yang berada di kawasan sub-tropis, tentu karakteristik pesisirnya tidak sama dengan Indonesia yang berada di perairan tropis.

“Nilai ekologis, ekonomis dan sosial ekosistem pesisir sub-tropis tidaklah setinggi nilai ekosistem pesisir tropis. Karena itu, pendekatan reklamasi dan pembangunan tembok raksasa di Teluk Jakarta juga tidak relevan dan lemah secara argumentasi ketika harus mengorbankan ekosistem pesisirnya,” kata Halim.

 

Sumber: http://properti.kompas.com/read/2014/10/07/113939521/Pembangunan.Giant.Sea.Wall.Tak.Relevan.Lagi.untuk.Jakarta#komentar

RUU Kelautan, Celah Penyimpangan Cukup Lebar

RUU Kelautan

Celah Penyimpangan Cukup Lebar

JAKARTA, KOMPAS, Penyusunan RUU Kelautan yang sudah memasuki tahap final mendapat sorotan sejumlah kalangan di tengah rencana pemerintah menjadikan Indonesia sebagai poros maritim. RUU Kelautan dinilai menguatkan peran negara dalam mengelola kelautan. Namun, masih terbuka celah penyimpangan terkait anggaran dan pemanfaatan sektor kelautan.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, akhir pekan lalu, meminta dilakukan beberapa perbaikan terhadap aturan tersebut agar tidak membuka peluang penyimpangan. RUU Kelautan akan menyinergikan 21 undang-undang terkait kelautan serta menjadi dasar koordinasi bagi 17 kementerian dan lembaga dalam pengelolaan kelautan. RUU Kelautan dijadwalkan disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, pekan ini.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim menilai, RUU Kelautan belum menegaskan keberpihakan anggaran pemerintah terhadap program kelautan. Pasal 15 menyebutkan, pemerintah wajib menyertakan luas wilayah laut sebagai daar pengalokasian anggaran pembangunan kelautan, Sumber anggaran berasal dari APBN ataupun APBD. Namun, tak ada ketentuan disinsentif berupa sanksi bagi pemerintah yang abai terhadap pengalokasian anggaran sektor kelautan.

RUU Kelautan juga dinilai masih mengandung pasal karet terkait penanganan pencemaran laut. Pasal 52 menyebutkan, proses penyelesaian sengketa dan penerapan sanksi pencemaran laut didasarkan pada prinsip pencemar membayar dan prinsip kehati-hatian. Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mendefinisikan prinsip pencemar membayar (polluter pays) sebagai pencemar harus menanggung biaya langkah-langkah mengurangi polusi.”Ketentuan itu dikhawatirkan membuka celah pembiaran terhadap pencemaran laut asal pencemar sanggup memberikan ganti rugi,” kata Halim.

Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik menilaim substansi RUU Kelautan memperbesar peran negara dalam mengelola dan memanfaatkan laut Indonesia serta harmonisasi perundangan dan kelembagaan untuk mengoptimalkan pembangunan kelautan. Meski demikian, masih terbuka beberapa celah penyimpangan.

Pasal 47 menegaskan mekanisme perizinan atau izin lokasi dalam persyaratan pemanfaatan laut. Ketentuan itu dinilai terlalu teknis untuk dibahas dalam RUU Kelautan yang sifatnya koordinatif. Apalagi, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil telah menegaskan adanya hak nelayan untuk melintasi, mengelola, dan memanfaatkan perairan dan sumber dayanya di seluruh Indonesia. Pasal 27 mengenai jasa maritim terkait reklamasi perlu dipertegaskan agar tak tumpang tindih.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad mengatakan, terdapat beberapa terobosan yang diatur dalam RUU Kelautan, yaitu pertama kalinya Indonesia menyatakan kiprah di laut lepas dalam hal konservasi laut dan pemanfaatan landas kontinen. Hal itu penting karena Malaysia dan Singapura telah lebih dulu mengklaim kiprahnya di landas kontinen di tingkat Internasional Seabed Authority.

Sumber: Kompas, Senen, 29 September 2014.

RUU Kelautan, Celah Penyimpangan Cukup Lebar

RUU Kelautan

Celah Penyimpangan Cukup Lebar

JAKARTA, KOMPAS, Penyusunan RUU Kelautan yang sudah memasuki tahap final mendapat sorotan sejumlah kalangan di tengah rencana pemerintah menjadikan Indonesia sebagai poros maritim. RUU Kelautan dinilai menguatkan peran negara dalam mengelola kelautan. Namun, masih terbuka celah penyimpangan terkait anggaran dan pemanfaatan sektor kelautan.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, akhir pekan lalu, meminta dilakukan beberapa perbaikan terhadap aturan tersebut agar tidak membuka peluang penyimpangan. RUU Kelautan akan menyinergikan 21 undang-undang terkait kelautan serta menjadi dasar koordinasi bagi 17 kementerian dan lembaga dalam pengelolaan kelautan. RUU Kelautan dijadwalkan disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, pekan ini.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim menilai, RUU Kelautan belum menegaskan keberpihakan anggaran pemerintah terhadap program kelautan. Pasal 15 menyebutkan, pemerintah wajib menyertakan luas wilayah laut sebagai daar pengalokasian anggaran pembangunan kelautan, Sumber anggaran berasal dari APBN ataupun APBD. Namun, tak ada ketentuan disinsentif berupa sanksi bagi pemerintah yang abai terhadap pengalokasian anggaran sektor kelautan.

RUU Kelautan juga dinilai masih mengandung pasal karet terkait penanganan pencemaran laut. Pasal 52 menyebutkan, proses penyelesaian sengketa dan penerapan sanksi pencemaran laut didasarkan pada prinsip pencemar membayar dan prinsip kehati-hatian. Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mendefinisikan prinsip pencemar membayar (polluter pays) sebagai pencemar harus menanggung biaya langkah-langkah mengurangi polusi.”Ketentuan itu dikhawatirkan membuka celah pembiaran terhadap pencemaran laut asal pencemar sanggup memberikan ganti rugi,” kata Halim.

Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik menilaim substansi RUU Kelautan memperbesar peran negara dalam mengelola dan memanfaatkan laut Indonesia serta harmonisasi perundangan dan kelembagaan untuk mengoptimalkan pembangunan kelautan. Meski demikian, masih terbuka beberapa celah penyimpangan.

Pasal 47 menegaskan mekanisme perizinan atau izin lokasi dalam persyaratan pemanfaatan laut. Ketentuan itu dinilai terlalu teknis untuk dibahas dalam RUU Kelautan yang sifatnya koordinatif. Apalagi, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil telah menegaskan adanya hak nelayan untuk melintasi, mengelola, dan memanfaatkan perairan dan sumber dayanya di seluruh Indonesia. Pasal 27 mengenai jasa maritim terkait reklamasi perlu dipertegaskan agar tak tumpang tindih.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad mengatakan, terdapat beberapa terobosan yang diatur dalam RUU Kelautan, yaitu pertama kalinya Indonesia menyatakan kiprah di laut lepas dalam hal konservasi laut dan pemanfaatan landas kontinen. Hal itu penting karena Malaysia dan Singapura telah lebih dulu mengklaim kiprahnya di landas kontinen di tingkat Internasional Seabed Authority.

Sumber: Kompas, Senen, 29 September 2014.

RUU Kelautan Harus Hilangkan Ego Sektoral

RUU Kelautan Harus Hilangkan Ego Sektoral

Perkuat Upaya Pencegahan Pencemaran Laut

 

NERACA

Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sudah menjadwalkan pengesahan RUU Kelautan menjadi Undang-Undang Kelautan. Intensi pengesahan RUU Kelautan tepat jika arahnya ingin mengatasi pengelolaan sumber daya laut yang selama ini sektoral. Dalam naskah RUU Kelautan tertanggal 15 Agustus 2014, pembangunan bidang kelautan difokuskan pada 7 (tujuh) sektor utama, yaitu perhubungan laut, industri maritim, perikanan, pariwisata bahari, energi dan sumber daya mineral, bangunan kelautan, dan jasa kelautan.

“Egosektoral di bidang kelautan adalah persoalan kronis yang harus dipastikan teratasi dengan lahirnya UU Kelautan. Namun disayangkan masih terdapat pasal karet yang melonggarkan praktek pencemaran laut dengan menyebut prinsip pencemar membayar (polluter pays) dan kehati-hatian di dalam Pasal 40 ayat (3). Semestinya RUU Kelautan ini memperkuat upaya melestarikan laut yang tidak diatur di UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan), Minggu (28/9).

Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mendefinisikan prinsip pencemar membayar (polluter pays) sebagai “pencemar harus menanggung biaya langkah-langkah untuk mengurangi polusi sesuai dengan tingkat kerusakan yang dilakukan, baik kepada masyarakat atau melebihi dari tingkat yang dapat diterima (standard yang diatur oleh UU PPLH)”. Dengan perkataan lain, RUU Kelautan tidak menjawab persoalan pencemaran laut yang selama ini menjadi ancaman serius bagi laut dan masyarakat pesisir di Indonesia.

KIARA meminta DPR RI bersama dengan pemerintah untuk menuntaskan pembahasan RUU Kelautan terlebih dahulu, khususnya menyangkut pencemaran laut, dengan memastikan larangan dan sanksi berat bagi  pelaku pencemar laut, sebelum melakukan pengesahan. Karena hal tersebut menyangkut hajat hidup masyarakat nelayan dan mereka yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti yang terjadi di Laut Timor.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja di sela rapat panitia kerja RUU Kelautan di Hotel Century Senayan, Jakarta, Selasa (23/9, mengatakan, setelah menjaring aspirasi dan partisipasi publik di tingkat akademis beberapa waktu yang lalu, kini Rancangan Undang-undang (RUU) Kelautan akan dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja). Sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati anggota panja terdiri dari separuh dari jumlah anggota Komisi IV DPR RI, Komisi II DPD RI dan unsur pemerintah. Rapat panitia kerja akan fokus membahas bagian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang kemungkinan berubah secara substantif berdasarkan hasil masukan dari kalangan akademisi.

Menurut Sjarief, hal ini merupakan upaya strategis sebagai tindak lanjut atas berbagai masukan terkait substansi materi dan berbagai hal yang terkait dengan RUU Kelautan. Sehingga materinya diharapkan dapat sejalan dengan semangat semua elemen untuk melahirkan sebuah produk regulasi yang implementatif. Sebagaimana diharapkan banyak pihak, UU kelautan ini harus mampu menjamin tata kelola laut yang berkelanjutan dan mensehjaterakan. “Selain itu memberi prioritas pada pembangunan ekonomi berbasis kelautan dan kekuatan pertahanan keamanan nasional yang disegani,” ungkap Sjarief.

Pemerintah bersama Komisi IV DPR RI telah mempersiapkan mekanisme, jadwal dan rancangan DIM. Adapun daftar permasalahan yang telah di inventarisasi dan dimintakan persetujuan seluruhnya berjumlah 360 DIM. “Namun rumusan RUU yang akan dibahas di tingkat panja ini hanya berjumlah 110, berupa DIM perubahan dan usulan baru,” kata Sjarief.

Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil selaku Ketua Tim Perumus RUU Kelautan Sudirman Saad menambahkan bahwa pembahasan RUU ini menjadi sejarah dalam proses legislasi diIndonesia. Dimana untuk pertama kalinya sebuah RUU dibahas secara bersama antara Pemerintah, DPR, dan DPD RI. RUU ini juga telah melewati fase pembahasan yang panjang. “Termasuk dengan menyelenggarakan berbagai workshop  lintas  K/L  dan Forum Group Discussion, sebagai upaya mensosialisasikan mengenai urgensi UU Kelautan,” ujar Sudirman.

Sumber: http://www.neraca.co.id/article/45945/RUU-Kelautan-Harus-Hilangkan-Ego-Sektoral

RUU Kelautan Harus Hilangkan Ego Sektoral

RUU Kelautan Harus Hilangkan Ego Sektoral

Perkuat Upaya Pencegahan Pencemaran Laut

 

NERACA

Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sudah menjadwalkan pengesahan RUU Kelautan menjadi Undang-Undang Kelautan. Intensi pengesahan RUU Kelautan tepat jika arahnya ingin mengatasi pengelolaan sumber daya laut yang selama ini sektoral. Dalam naskah RUU Kelautan tertanggal 15 Agustus 2014, pembangunan bidang kelautan difokuskan pada 7 (tujuh) sektor utama, yaitu perhubungan laut, industri maritim, perikanan, pariwisata bahari, energi dan sumber daya mineral, bangunan kelautan, dan jasa kelautan.

“Egosektoral di bidang kelautan adalah persoalan kronis yang harus dipastikan teratasi dengan lahirnya UU Kelautan. Namun disayangkan masih terdapat pasal karet yang melonggarkan praktek pencemaran laut dengan menyebut prinsip pencemar membayar (polluter pays) dan kehati-hatian di dalam Pasal 40 ayat (3). Semestinya RUU Kelautan ini memperkuat upaya melestarikan laut yang tidak diatur di UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan), Minggu (28/9).

Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mendefinisikan prinsip pencemar membayar (polluter pays) sebagai “pencemar harus menanggung biaya langkah-langkah untuk mengurangi polusi sesuai dengan tingkat kerusakan yang dilakukan, baik kepada masyarakat atau melebihi dari tingkat yang dapat diterima (standard yang diatur oleh UU PPLH)”. Dengan perkataan lain, RUU Kelautan tidak menjawab persoalan pencemaran laut yang selama ini menjadi ancaman serius bagi laut dan masyarakat pesisir di Indonesia.

KIARA meminta DPR RI bersama dengan pemerintah untuk menuntaskan pembahasan RUU Kelautan terlebih dahulu, khususnya menyangkut pencemaran laut, dengan memastikan larangan dan sanksi berat bagi  pelaku pencemar laut, sebelum melakukan pengesahan. Karena hal tersebut menyangkut hajat hidup masyarakat nelayan dan mereka yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti yang terjadi di Laut Timor.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja di sela rapat panitia kerja RUU Kelautan di Hotel Century Senayan, Jakarta, Selasa (23/9, mengatakan, setelah menjaring aspirasi dan partisipasi publik di tingkat akademis beberapa waktu yang lalu, kini Rancangan Undang-undang (RUU) Kelautan akan dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja). Sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati anggota panja terdiri dari separuh dari jumlah anggota Komisi IV DPR RI, Komisi II DPD RI dan unsur pemerintah. Rapat panitia kerja akan fokus membahas bagian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang kemungkinan berubah secara substantif berdasarkan hasil masukan dari kalangan akademisi.

Menurut Sjarief, hal ini merupakan upaya strategis sebagai tindak lanjut atas berbagai masukan terkait substansi materi dan berbagai hal yang terkait dengan RUU Kelautan. Sehingga materinya diharapkan dapat sejalan dengan semangat semua elemen untuk melahirkan sebuah produk regulasi yang implementatif. Sebagaimana diharapkan banyak pihak, UU kelautan ini harus mampu menjamin tata kelola laut yang berkelanjutan dan mensehjaterakan. “Selain itu memberi prioritas pada pembangunan ekonomi berbasis kelautan dan kekuatan pertahanan keamanan nasional yang disegani,” ungkap Sjarief.

Pemerintah bersama Komisi IV DPR RI telah mempersiapkan mekanisme, jadwal dan rancangan DIM. Adapun daftar permasalahan yang telah di inventarisasi dan dimintakan persetujuan seluruhnya berjumlah 360 DIM. “Namun rumusan RUU yang akan dibahas di tingkat panja ini hanya berjumlah 110, berupa DIM perubahan dan usulan baru,” kata Sjarief.

Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil selaku Ketua Tim Perumus RUU Kelautan Sudirman Saad menambahkan bahwa pembahasan RUU ini menjadi sejarah dalam proses legislasi diIndonesia. Dimana untuk pertama kalinya sebuah RUU dibahas secara bersama antara Pemerintah, DPR, dan DPD RI. RUU ini juga telah melewati fase pembahasan yang panjang. “Termasuk dengan menyelenggarakan berbagai workshop  lintas  K/L  dan Forum Group Discussion, sebagai upaya mensosialisasikan mengenai urgensi UU Kelautan,” ujar Sudirman.

Sumber: http://www.neraca.co.id/article/45945/RUU-Kelautan-Harus-Hilangkan-Ego-Sektoral

Utamakan pelestarian lingkungan, dan selaraskan dengan HAM.

Utamakan pelestarian lingkungan, dan selaraskan dengan HAM.
Kebijakan poros maritim dan pembangunan tol laut yang didengungkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) mendapat sorotan koalisi organisasi masyarakat sipil. Koalisi yang terdiri dari Walhi, KIARA, YLBHI, Greenpeace, JATAM dan Change.org itu khawatir kebijakan tersebut akan mempercepat perusakan lingkungan dan meningkatkan konflik sosial.

Menurut Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain, Koalisi berharap pembangunan poros maritim dan tol laut ramah lingkungan dan memanusiakan manusia. Sebab, selama ini sering terlihat kepentingan masyarakat kecil tersingkir atas nama pembangunan. Pelanggaran HAM itu semakin meningkat sejak pemerintah SBY menggulirkan kebijakan MP3EI (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia).

Untuk itu koalisi mengingatkan agar pemerintah baru memperbaiki kebijakan tersebut. “Kami mengingatkan agar pembagunan yang dijalankan pemerintah baru harus mengutamakan perlindungan ekologi dan HAM. Kami harapkan pembangunan berbasis HAM,” kata Bahrain dalam jumpa pers di kantor YLBHI di Jakarta, Selasa (23/9).

Bahrain curiga poros maritim dan tol laut tidak ditujukan untuk kepentingan rakyat, tapi para pengusaha. Jika itu terjadi eksploitasi SDA terus berlangsung, dan keuntungannya lebih dinikmati negara lain.

Menambahkan Bahrain Kepala Greenpeace Indonesia, Longgena Ginting, mengatakan secara geografis dan geopolitik Indonesia adalah poros maritim dunia. Sehingga segala kondisi yang terjadi di laut Indonesia mempengaruhi keadaan regional Asia Tenggara dan dunia. Untuk itu poros maritim dan tol laut yang digagas Jokowi-JK harus memperhatikan pelestarian lingkungan dan HAM.

Ginting berpendapat Indonesia butuh tol laut untuk menghubungkan wilayah yang ada di Indonesia. Namun banyak masalah yang harus dibenahi, seperti kasus pencurian ikan, pencemaran dan dampak perubahan iklim. Karena itu, harap Longgena, pembangunan poros maritim dan tol laut jangan hanya menekankan pada eksploitasi SDA.
“Kami minta pemerintahan Jokowi-JK merancang konsep itu secara transparan dan partisipatif. Utamakan HAM dan kepentingan rakyat diatas kepentingan bisnis,” ujar Ginting.

Koordinator pendidikan dan penguatan jaringan Kiara, Selamet Daroyni, menekankan agar pemerintah Jokowi-JK jangan meneruskan program MP3EI. Program ini dia yakini merusak lingkungan dan menyebabkan bencana. Seperti yang terjadi pada pembangunan PLTU Batang dan reklamasi Teluk Benoa.

Dalam mengimplementasikan poros maritim dan tol laut, Selamet mencatat ada banyak kebijakan yang harus direvisi. Misalnya, UU No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Wet ini membuka peluang korporasi asing menguasai SDA yang ada di laut Indonesia.

Padahal, untuk membangun poros maritim, yang utama adalah menyejahterakan nelayan dan penduduk di pesisir dan pulau kecil. “Kami tegaskan kalau mau menjadikan Indonesia poros maritim, pemerintah harus mengutamakan bagaimana menyejahterakan nelayan. Itu yang harus diprioritaskan,” tukasnya.

Manager Kampanye Walhi, Edo Rakhman, mengusulkan agar poros maritim dan tol laut jangan ditujukan untuk distribusi hasil tambang seperti batubara. Karena menyebabkan pencemaran lingkungan di jalur yang dilewatinya. Walhi mencatat tiga sungai besar di Indonesia tercemar karena digunakan sebagai jalur distribusi batubara.

“Tol laut jangan digunakan untuk distribusi barang tambang, tapi meratakan pembangunan dari barat ke timur. Kita harus jaga agar laut kita tidak semakin tercemar,” usul Edo.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54211ef7f1087/aktivis-lingkungan-bersuara-untuk-poros-maritim-jokowi